- Menolak seluruh eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta-harta berupa:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Mahasu Carade;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanha milik Tutun Daud;
- Sebelas selatan berbatasan dengan jalan desa marisa;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Dasrun Lahanja,
- Satu unit mobil Pick Up jenis Carry dengan Nopol : DM 8548 D, dalam penguasaan Tergugat;
- Satu Unit Motor Yamaha Xeon seharga 18.450.000 atas nama Saiful Onu, dengan nomor polisi DM 3757 DD, Tahun pembelian 2012, dalam penguasaan Penggugat;
- Satu Unit Motor Honda Supra Fit seharga 12.300.000 atas nama Saiful Onu dengan nomor polisi DN 2948 KB, Tahun Pembelian 2003, dalam Penguasaan Tergugat;
- Satu ekor sapi bali betina seharga 3.000.000 atas nama Roslian Alias Rosdian Yusuf, dalam penguasaan Tergugat;
- Tabung Gas Elpiji 3 Kg sejumlah 150 buah tabung, dalam penguasaan Tergugat;
- Bangunan Rumah beton bersama bangunan Toko yang dibanguan diatas tanah atas nama Saiful Onu (Tergugat) dengan luas 596 M atas nama Saipul Onu dengan nomor Hak Milik : 501 yang terletak di Dusun I, Desa Popayato, Kec. Popayato Kab. Pohuwato dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Ulva Rasyid
- Sebelah timur berbatasan dengan jalan Desa
- Sebelah selatan berbatasan dengan Raflin Onu
- Sebelah barat berbatasan dengan Pekuburan keluarga
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Non;
- Sebelah timur berbatasan dengan pekuburan keluarga Onu;
- Sebelah Selatan dahulu tanah milik Emi Biki dan sekarang Roslian Yusuf Alias Rosdian.
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Lin Hunowu.
- Sebalah uatara berbatasan dengan tanah milik Roi Dihuma;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Abd Manan sekarang dalam penguasan Lin Hunowu;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah pekuburan keluarga Onu;
- Sebelah barat berbatasan dahulu dengan tanah milik Rizal Biki dan sekarang Roslian Yusup Alias Rosdian Yusuf.
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Kartin;
- Sebelah timur berbatasan dengan Roslian Yusup Alias Rosdian Yusuf;
- Sebelah Selatan bertasan dengan pemerintah (HGU);
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Ucun.
- Sebelah utara berbatasan tanah milik Hensi Brandes;
- Sebelah timur berbatasan dengan jalan Perusahaan;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Jemi Tooy
- Sebelah barat berbatasan dengan sungai kecil.
- Sebelah utara berbatasan dengan sungai besar;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Rani Hasan;
- Sebelah selatan berbatasan dengan dengan Jalan Desa;
- Sebelah barat berbatasan dengan sungai besar;
- Sebelah utara berbatasan dengan sungai kecil/kebun Abu Undu;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Nole Rahim;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Kembi Basiru
- Sebelah barat berbatasan dengan milik Azis Palima.
- Sebidang tanah atas nama Roslian Yusup Alias Rosdian Yusuf dan pohon kelapa sejumlah 15 pohon yang terletak di Dusun I, Desa Marisa Kec. Popayato Timur yang dibeli dari bapak Iwan dan Istri Fatma seharga Rp.6.100.000,- pada tanggal 17 November 2013. Dalam penguasaan Tergugat;
- Sebidang tanah dan pohon kelapa sejumlah 4 pohon atas nama Saipul Onu, di Desa Marisa, Kec. Popayato Timur (satu lokasi dengan poin 11, yang dibeli dari Abdullah Gobel tanggal 21 Juli 2014. Dalam penguasaan Tergugat;
- Hutang Piutang atau ambilan biaya uang oleh pelanggang ketika masih bersama dengan Penggugat dan Tergugat sejak bulan Desember 2018 sebelum Penggugat mengajukan gugatan cerai gugat tanggal 01 Maret 2019 yang belum dibayarkan oleh pelanggang kepada Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:
Putusan PA MARISA Nomor 53/Pdt.G/2020/PA.Msa |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2020/PA.Msa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Himawan Tatura Wijaya |
Hakim Anggota | M.sos, Hakim Anggota Riston Pakili, Ibr Hakim Anggota Mohamad Salman Podungge |
Panitera | Panitera Pengganti: Agussalim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1.) Sebidang tanah atas nama Saipul Onu yang berukuran lebar 13 M panjang 25 M yang terletak Dusun di Desa Marisa, Kec. Popayato Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: Dalam penguasaan Tergugat; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi; 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama tersebut pada angka 2 masing-masing (seperdua) bagian; 4. Menghukum Penggugat untuk menyerahkan bagian dari harta bersama yang dikuasainya sebagaimana pada angka 2 amar putusan ini kepada Tergugat, demikian pula menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian dari harta bersama yang dikuasainya sebagaimana pada angka 2 amar putusan ini kepada Penggugat, jika tidak dapat dilakukan pembagian secara konkrit atau natura, maka dapat dilakukan pembayaran konpensasi salah satu pihak kepada pihak lainnya atau diserahkan kepada kantor lelang negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi 2 (dua) antara Penggugat dan Tergugat; 5. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima terhadap obyek sengketa di bawah ini: Dalam penguasaan Tergugat; 2) Sebidang tanah atas nama Roslian Yusup Alias Rosdian Yusuf yang terletak di Dusun I Desa Popayato, Kecamatan Popayato yang dibeli dari Lin Hunowu seharga Rp.11.000.000,- tanggal 10 Oktober 2018 dengan ukuran panjang tanah 14,17 M, lebar tanah 16,50 M batas-batas sebagai berikut: Dalam penguasaan Tergugat; 3) Sebidang tanah atas nama Roslian Yusup Alias Rosdian Yusuf, dengan ukuran 14 M x 21,50 M yang terletak di Dusun I Desa Popayato Kec. Popayato yang di beli dari Emi Biki seharga Rp.5.000.000,- tanggal 8 Agustus 2016 dengan batas-batas sebagai berikut: Dalam penguasaan Tergugat; 4) Sebidang tanah atas nama Saiful Onu yang berukuran lebar 14.50 M dan panjang 40.50 M yang terletak di Dusun I Desa Popayato Kec. Popayato yang di beli dari Rizal Biki seharga Rp.10.000.000,- tanggal 02 Januari 2017 dengan batas-batas sebagai berikut: Dalam penguasaan Tergugat; 5) Tanah dan pohon kelapa atas nama Roslian Yusup Alias Rosdian Yusuf berjumlah 50 pohon di Dusun III Desa Maleo Kec. Popayato Timur dibayar seharga Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan 30 pohon kelapa ditukar dengan lokasi di Koala Damar Desa Marisa Popayato Timur milik Penggugat dan Tergugat kepada orang tua kandung Penggugat pada waktu hari selasa 25 Juli 2017, sehingga Penggugat dan Tergugat memiliki sebidang tanah dan pohon kepala sejumlah 80 pohon kelapa yang terletak di Desa Maleo Kec. Popayato Timur yang di beli dari Muhdar Yusuf dan Serbano Maya seharga Rp.15.000.000,-.Dalam penguasaan Tergugat; 6) Sebidang tanah dan pohon kelapa sejumlah 30 pohon atas nama Rosdian Yusuf dengan ukuran lebar 28 M dan panjang 60 M, yang terletak di Dusun Cempaka Desa Dambalo, Kecamatan Popayato yang dibeli dari Samsudin Kai seharga Rp.7.500.000,- tanggal 07 Januari 2018. Dalam penguasaan Tergugat; 7) Sebidang tanah atas nama Saipul Onu dan pohon kelapa sejumlah 143 pohon yang terletak di Jln. Perusahaan kilo 7 Dusun III di Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur yang di beli dari Samsun Lakamati seharga Rp.39.500.000,- tanggal 27 Mei 2017 dengan batas-batas sebagai berikut: Dalam penguasaan Tergugat; 8) Sebidang tanah atas nama Saipul Onu dan pohon kelapa sejumlah 70 pohon serta tanaman coklat yang terletak di Dusun III Desa Marisa Kec. Popayato Timur yang di beli dari Tuna Rahim seharga Rp.14.000.000,- tanggal 27 Desember 2011 dengan batas-batas sebagai berikut:dengan batas sebagai berikut: Dalam penguasaan Tergugat; 9) Sebidang tanah atas nama Saipul Onu dan pohon kelapa sejumlah 66 pohon yang terletak di Dusun II Desa Marisa kec. Popayato Timur yang dibeli dari Nole Rahim seharga Rp.10.800.000,- dengan batas-batas sebagai berikut dengan batas sebagai berikut: Dalam penguasaan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2020/PA.Msa.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2020/PA.Msa.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada