- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUWAWA NOMOR 97/PDT.G/2020/PA.SWW TANGGAL 09 NOVEMBER 2020 M, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 23 RABIUL AWAL 1442 H, DAN SELANJUTNYA
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN HARTA BENDA BERUPA:
- SEBIDANG TANAH SHM NO.00279 AN. SULEMAN TANUA, SELUAS 1785 M2, TERLETAK DI DESA LOMBONGO, KECAMATAN SUWAWA TENGAH, KABUPATEN BONE BOLANGO, DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBIDANG TANAH UKURAN LUAS 1064 M2 SHM NOMOR 065 AN. SUDIRMAN, TERLETAK DIDESA LOMBONGO, KECAMATAN SUWAWA TENGAH, KABUPATEN BONE BOLANGO, DENGAN BATAS-BATAS :
- SEBIDANG TANAH KEBUN UKURAN LUAS 5379 M2, TERLETAK DI DESA MOLINTOGUPO, KECAMATAN SUWAWA SELATAN, KABUPATEN BONE BOLANGO, DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT
- SATU UNIT SEPEDA MOTOR HONDA WARNA PUTIH HITAM, NO.POL. DM 2185 JH, AN. SULEMAN TANUA, TAHUN 2017, NO. RANGKA KB 11 E-1128466;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 3.866.000.00 (TIGA JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING/TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Suwawa Nomor 97/Pdt.G/2020/PA.Sww tanggal 09 November 2020 M, bertepatan dengan tanggal 23 Rabiul Awal 1442 H, dan selanjutnya
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan harta benda berupa:
- Sebidang tanah SHM No.00279 an. Suleman Tanua, seluas 1785 m2, terletak di Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, dengan batas-batas:
- Sebidang Tanah ukuran Luas 1064 M2 SHM Nomor 065 an. Sudirman, terletak didesa Lombongo, Kecamatan suwawa tengah, Kabupaten Bone Bolango, dengan batas-batas :
- Sebidang Tanah Kebun ukuran Luas 5379 M2, terletak di Desa Molintogupo, Kecamatan Suwawa Selatan, Kabupaten Bone Bolango, dengan batas batas sebagai berikut
- Satu unit sepeda motor Honda warna putih hitam, No.Pol. DM 2185 JH, an. Suleman Tanua, Tahun 2017, No. Rangka KB 11 E-1128466;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 3.866.000.00 (tiga juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA GORONTALO Nomor 32/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Yusuf Buchori |
Hakim Anggota | H. Bambang Supriastoto, Brh. Suhardi |
Panitera | Dra. Cindrawati S. Pakaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA UTARA : BERBATASAN DENGAN JALAN; TIMUR : BERBATASAN DENGAN SUNGAI; SELATAN : BERBATASAN DENGAN SUNGAI; BARAT : BERBATASAN DENGAN JALAN; UTARA : BERBATAS DENGAN TANAH MILIK KINO ALAINA; TIMUR : BERBATAS DENGAN JALAN; SELATAN : BERBATAS DENGAN JALAN; BARAT : BERBATAS DENGAN JALAN; UTARA : BERBATAS DENGAN TANAH MILIK FATMA KAMARU; TIMUR : BERBATAS DENGAN SUNGAI; SELATAN : BERBATAS DENGAN SUNGAI; BARAT : BERBATAS DENGAN JALAN; 2.4. SATU UNIT MOBIL SUZUKI PICK UP WARNA PUTIH DENGAN NO.POL. DM 8394 AC ATAS NAMA SULEMAN TANUA, TAHUN 2011; 2.5. SATU UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA VEGA, WARNA MERAH DENGAN NO.POL. DM 3327 BJ, ATAS NAMA RAMIN ISMAIL NOMOR RANGKA MH 35D90019J284293, NOMOR MESIN 5D9-284285 TAHUN PERAKITAN 2009; ADALAH MERUPAKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG DIPEROLEH SELAMA MASA PERKAWINAN KEDUA BELAH PIHAK; 3. MENETAPKAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM NOMOR 2.1 S/D 2.5 DIATAS, MASING-MASING PIHAK PENGGUGT DAN TERGUGAT MENDAPAT BAGIAN SEBESAR (SEPERDUA) BAGIAN; 4. MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA TERSEBUT SECARA NATURA, APABILA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA NATURA MAKA PEMBAGIANNYA DILAKUKAN DENGAN CARA DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA, KEMUDIAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI BAGIAN MASING-MASING SEBAGAIMANA DIKTUM POIN (3) DI ATAS; 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAINNYA;. DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA; 2. MENYATAKAN HARTA BENDA BERUPA: 2.1. SEBUAH BANGUNAN RUMAH/PABRIK TAHU YANG DIBANGUN DIATAS TANAH MILIK SAHRIN MUHAMMAD YANG TERLETAK DI KELURAHAN DEMBE JAYA, KECAMATAN KOTA UTARA, KOTA GORONTALO, DENGAN LUAS BANGUNAN 166,78 M2 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: UTARA : TANAH MILIK PAK GEPENG; TIMUR : TANAH MILIK PAK AGUS; SELATAN : SALURAN AIR; BARAT : TANAH MILIK PAK TAMRIN; ADALAH MERUPAKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI YANG DIPEROLEH SELAMA MASA PERKAWINAN; 3. MENETAPKAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM NOMOR 2.1 DAN 2.2 DIATAS, MASING-MASING PIHAK PENGGUGT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI MENDAPAT BAGIAN SEBESAR (SEPERDUA) BAGIAN; 4. MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA TERSEBUT SECARA NATURA, APABILA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA NATURA MAKA PEMBAGIANNYA DILAKUKAN DENGAN CARA DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA, KEMUDIAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI BAGIAN MASING-MASING SEBAGAIMANA DIKTUM POIN (3) DI ATAS; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Utara : berbatasan dengan jalan; Timur : berbatasan dengan sungai; Selatan : berbatasan dengan sungai; Barat : berbatasan dengan jalan; Utara : berbatas dengan tanah milik Kino Alaina; Timur : berbatas dengan Jalan; Selatan : berbatas dengan Jalan; Barat : berbatas dengan Jalan; Utara : berbatas dengan tanah milik Fatma Kamaru; Timur : berbatas dengan Sungai; Selatan : berbatas dengan Sungai; Barat : berbatas dengan Jalan; 2.4. Satu Unit mobil Suzuki Pick Up warna putih dengan No.Pol. DM 8394 AC atas nama Suleman Tanua, Tahun 2011; 2.5. Satu unit sepeda Motor Yamaha Vega, warna merah dengan No.Pol. DM 3327 BJ, atas nama RAMIN ISMAIL nomor Rangka MH 35D90019J284293, Nomor mesin 5D9-284285 tahun perakitan 2009; Adalah merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat yang diperoleh selama masa perkawinan kedua belah pihak; 3. Menetapkan pembagian harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 2.1 s/d 2.5 diatas, masing-masing pihak Penggugt dan Tergugat mendapat bagian sebesar (seperdua) bagian; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut secara natura, apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, kemudian hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing sebagaimana diktum poin (3) di atas; 5. Menolak gugatan Penggugat selainnya;. DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; 2. Menyatakan harta benda berupa: 2.1. Sebuah bangunan rumah/pabrik tahu yang dibangun diatas tanah milik Sahrin Muhammad yang terletak di Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, dengan luas bangunan 166,78 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : tanah milik Pak Gepeng; Timur : tanah milik Pak Agus; Selatan : saluran air; Barat : tanah milik Pak Tamrin; Adalah merupakan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang diperoleh selama masa perkawinan; 3. Menetapkan pembagian harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 2.1 dan 2.2 diatas, masing-masing pihak Penggugt Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi mendapat bagian sebesar (seperdua) bagian; 4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama tersebut secara natura, apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, kemudian hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing sebagaimana diktum poin (3) di atas; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada