- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DAPAT DITERIMA.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BOYOLALI NOMOR 0500/PDT.G/2020/PA.BI. TANGGAL 21 OKTOBER 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 3 RABIUL AWWAL 1442 HIJRIAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI :
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BOYOLALI NOMOR 0500/PDT.G/2020/PA.BI. TANGGAL 21 OKTOBER 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 3 RABIUL AWWAL 1442 HIJRIAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI UANG NAFKAH MADHIYAH SEBESAR RP20.000.000,00 (DUA PULUH JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI UANG NAFKAH IDDAH SEBESAR RP7.500.000,00 (TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI UANG MUTAH SEBESAR RP30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI UANG NAFKAH ANAK SEBESAR RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) UNTUK SETIAP SEORANG ANAK;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI UANG YANG TERCANTUM PADA NOMOR 2, 3 DAN 4 DIATAS PADA SAAT SEBELUM SIDANG PENGUCAPAN IKRAR TALAK;
- MENETAPKAN SEBAGAI HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI HARTA-HARTA SEBAGAI BERIKUT:
- SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA WARSONO ARIYANTORO, HAK MILIK NO 1128, LUAS 468 M?2;, TANAH KOSONG, TERLETAK DI KELURAHAN BANARAN, KECAMATAN BOYOLALI DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA WARSONO ARIYANTORO, HAK MILIK NO 2961,LUAS TANAH 275 M?2; TANAH KOSONG, TERLETAK DI KELURAHAN BANARAN, KECAMATAN BOYOLALI DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA WARSONO ARIYANTORO, HAK MILIK NO 1820, LUAS TANAH 200 M?2;, TANAH KOSONG TERLETAK DI DESA WINONG, KECAMATAN BOYOLALI DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA WARSONO ARIYANTORO, HAK MILIK NO 1825, LUAS TANAH 220 M?2; DENGAN BANGUNAN SEMUA, TERLETAK DI DESA WINONG, KECAMATAN BOYOLALI DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA WARSONO ARIYANTORO, HAK MILIK NO 4494, LUAS TANAH 113 M?2;, TERLETAK DI DESA KEMIRI, KECAMATAN MOJOSONGO DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA WARSONO ARIYANTORO, HAK MILIK NO 4495, LUAS TANAH 113 M?2;, TERLETAK DI DESA KEMIRI, KECAMATAN MOJOSONGO DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA WARSONO ARIYANTORO, HAK MILIK NO 2849, LUAS TANAH 210 M?2;, TERLETAK DI DESA MOJOSONGO, KECAMATAN MOJOSONGO DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA WARSONO ARIYANTORO, HAK MILIK NO 1396, LUAS TANAH 1532 M?2;, TELETAK DI DESA TUNJUNGTIRTO, KECAMATAN SINGOSARI, KABUPATEN MALANG;
- SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA WARSONO ARIYANTORO, HAK MILIK NO 945, LUAS TANAH 1920 M?2;, TELETAK DI DESA DALANGAN, KECAMATAN TULUNG, KABUPATEN KLATEN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- TANAH DAN BANGUNAN PERMANEN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 457 LUAS 425 M2 A.N. WARSONO ARIYANTORO YANG TERLETAK DI KEL. BANARAN KEC. BOYOLALI DENGAN BATAS-BATAS
- SEPEDA MOTOR NMAX DENGAN NOMOR POLISI AD 3967 AYD TAHUN 2016 BERWARNA HITAM;
- MOBIL DENGAN NOMOR POLISI AD 33 EM, TAHUN 2012 BERWARNA HITAM,
- MOBIL NOMOR POLISI AD 7787 FD TAHUN 2012 BERWARNA HITAM;
- MENGHUKUM KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUAT REKONVENSI UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA YANG TERCANTUM PADA NOMOR 7 DIATAS DENGAN BAGIAN MASING-MASING SEPARO-SEPARO;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TENTANG TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 3045 TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima.
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor 0500/Pdt.G/2020/PA.Bi. tanggal 21 Oktober 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Rabiul Awwal 1442 Hijriah, dengan mengadili sendiri :
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor 0500/Pdt.G/2020/PA.Bi. tanggal 21 Oktober 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Rabiul Awwal 1442 Hijriah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi uang nafkah madhiyah sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi uang nafkah iddah sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi uang mut?ah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi uang nafkah anak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap seorang anak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi uang yang tercantum pada nomor 2, 3 dan 4 diatas pada saat sebelum sidang pengucapan ikrar talak;
- Menetapkan sebagai harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi harta-harta sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Milik atas nama Warsono Ariyantoro, Hak Milik No 1128, Luas 468 m?2;, tanah kosong, terletak di Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolali dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sertifikat Hak Milik atas nama Warsono Ariyantoro, Hak Milik No 2961,Luas Tanah 275 m?2; tanah kosong, terletak di Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolali dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Milik atas nama Warsono Ariyantoro, Hak Milik No 1820, Luas Tanah 200 m?2;, Tanah Kosong terletak di Desa Winong, Kecamatan Boyolali dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Milik atas nama Warsono Ariyantoro, Hak Milik No 1825, Luas Tanah 220 m?2; dengan bangunan semua, terletak di Desa Winong, Kecamatan Boyolali dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Milik atas nama Warsono Ariyantoro, Hak Milik No 4494, Luas Tanah 113 m?2;, terletak di Desa Kemiri, Kecamatan Mojosongo dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Milik atas nama Warsono Ariyantoro, Hak Milik No 4495, Luas Tanah 113 m?2;, terletak di Desa Kemiri, Kecamatan Mojosongo dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Milik atas nama Warsono Ariyantoro, Hak Milik No 2849, Luas Tanah 210 m?2;, terletak di Desa Mojosongo, Kecamatan Mojosongo dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Milik atas nama Warsono Ariyantoro, Hak Milik No 1396, Luas Tanah 1532 m?2;, teletak di Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang;
- Sertifikat Hak Milik atas nama Warsono Ariyantoro, Hak Milik No 945, Luas Tanah 1920 m?2;, teletak di Desa Dalangan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan permanen Sertifikat Hak Milik Nomor 457 luas 425 m2 a.n. Warsono Ariyantoro yang terletak di Kel. Banaran Kec. Boyolali dengan batas-batas
- Sepeda Motor NMAX dengan Nomor Polisi AD 3967 AYD Tahun 2016 berwarna hitam;
- Mobil dengan Nomor Polisi AD 33 EM, tahun 2012 berwarna hitam,
- Mobil Nomor Polisi AD 7787 FD tahun 2012 berwarna hitam;
- Menghukum kepada Penggugat Rekonvensi dan Terguat Rekonvensi untuk membagi harta bersama yang tercantum pada nomor 7 diatas dengan bagian masing-masing separo-separo;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3045 tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PTA SEMARANG Nomor 392/Pdt.G/2020/PTA.Smg |
|
Nomor | 392/Pdt.G/2020/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Domiri |
Hakim Anggota | Brh. Faizin, H. Zaenal Hakim |
Panitera | Hj. Khoirun Nisa’ |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI - DALAM POKOK PERKARA SEBELAH UTARA : PAK HARYADI SEBELAH SELATAN : JALAN SEBELAH BARAT : ANUGRAH SEBELAH TIMUR : JALAN SEBELAH UTARA : JALAN SEBELAH SELATAN : BAPAK SUGENG SEBELAH BARAT : IBU TUKIYO SEBELAH TIMUR : BAPAK GITO SEBELAH UTARA : BAPAK LILIK SEBELAH SELATAN : BAPAK AGUS PURWONEGORO SEBELAH BARAT : JALAN SEBELAH TIMUR : SMP 4 SEBELAH UTARA : BAPAK SANTOSO SEBELAH SELATAN : BAPAK SRIYONO SEBELAH BARAT : BAPAK BAKOH SANTOSO SEBELAH TIMUR : JALAN SEBELAH UTARA : RUMAH A9 SEBELAH SELATAN : RUMAH A6 BAPAK TATANG SEBELAH BARAT : TANAH KOSONG SEBELAH TIMUR : JALAN SEBELAH UTARA : RUMAH A9 SEBELAH SELATAN : RUMAH A6 BAPAK TATANG SEBELAH BARAT : TANAH KOSONG SEBELAH TIMUR : JALAN SEBELAH UTARA : TANAH KOSONG SEBELAH SELATAN : IBU SUPRIHATI SEBELAH BARAT : JALAN SEBELAH TIMUR : TANAH KOSONG SEBELAH UTARA : JALAN SEBELAH SELATAN : JALAN SEBELAH BARAT : TANAH KOSONG SEBELAH TIMUR : TANAH KOSONG SEBELAH UTARA : IBU NGATIYEM SEBELAH SELATAN : JALAN SEBELAH BARAT : BAPAK WARNO SEBELAH TIMUR : HJ.FATIMAH MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING/TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI - DALAM POKOK PERKARA Sebelah Utara : Pak Haryadi Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Anugrah Sebelah Timur : Jalan Sebelah Utara : Jalan Sebelah Selatan : Bapak Sugeng Sebelah Barat : Ibu Tukiyo Sebelah Timur : Bapak Gito Sebelah Utara : Bapak Lilik Sebelah Selatan : Bapak Agus Purwonegoro Sebelah Barat : Jalan Sebelah Timur : SMP 4 Sebelah Utara : Bapak Santoso Sebelah Selatan : Bapak Sriyono Sebelah Barat : Bapak Bakoh Santoso Sebelah Timur : Jalan Sebelah Utara : Rumah A9 Sebelah Selatan : Rumah A6 Bapak Tatang Sebelah Barat : Tanah Kosong Sebelah Timur : Jalan Sebelah Utara : Rumah A9 Sebelah Selatan : Rumah A6 Bapak Tatang Sebelah Barat : Tanah Kosong Sebelah Timur : Jalan Sebelah Utara : Tanah Kosong Sebelah Selatan : Ibu Suprihati Sebelah Barat : Jalan Sebelah Timur : Tanah Kosong Sebelah Utara : Jalan Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Tanah Kosong Sebelah Timur : Tanah Kosong Sebelah utara : Ibu Ngatiyem Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Bapak Warno Sebelah Timur : Hj.Fatimah Membebankan kepada Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 392/Pdt.G/2020/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 392/Pdt.G/2020/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada