- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA TANGGAL 26 OKTOBER 2020 NOMOR : 140/PID.B/ 2020/PN.PYA, SEKEDAR MENGENAI LAMA PIDANA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI ;
- MENYATAKAN TERDAKWA LALU AKHWAN YASIN ALIAS AMAQ BOTAK TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT SEBAGAIMANA DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM;
- MENETAPKAN AGAR MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN KEPADA TERDAKWA, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITENTUKAN SEJUMLAH RP 2.500, ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan Banding yang diajukan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Praya tanggal 26 Oktober 2020 Nomor : 140/Pid.B/ 2020/PN.Pya, sekedar mengenai lama pidana, sehingga amar selengkapnya menjadi ;
- Menyatakan Terdakwa Lalu AKHWAN YASIN Alias AMAQ BOTAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang dalam tingkat banding ditentukan sejumlah Rp 2.500, ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT MATARAM Nomor 92/PID/2020/PT MTR |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 92/PID/2020/PT MTR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Penggelapan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2020 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT MATARAM | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | I Nyoman Somanada | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Miniardi, Brunggul Ahmadi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Yuli Zaenah | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 2.2 MENJATUHKAN PIDANA PENJARA KEPADA TERDAKWA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2.2 Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 92/PID/2020/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 92/PID/2020/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada