- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KOPENSI;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONPENSI (ABDUL NURKALAM BIN SARDAWI) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON KONPENSI (SUTIYAH BINTI M. PATONI) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA;
- MUTAH BERUPA UANG SEBESAR RP20.000.000,00 (DUA PULUH JUTA RUPIAH);
- NAFKAH SELAMA IDDAH SEBESAR RP4.500.000,00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR NAFKAH ANAK YANG BERNAMA SANTI ALZAHRA HERMAWAN, UMUR 20 (DUA PULUH) TAHUN SEBESAR RP2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN, DENGAN TAMBAHAN KENAIKAN 10 % SETIAP TAHUNNYA, DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN SAMPAI DENGAN ANAK TERSEBUT DAPAT HIDUP MANDIRI ATAU DEWASA ATAU SEKURANG-KURANGNYA BERUMUR 21 TAHUN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- DALAM PERTIMBANGAN HUKUMNYA MAJELIS HAKIM TELAH TERJADI KESALAHAN DALAM MENEMPATKAN TANDA BUKTI;
- MAJELIS HAKIM DALAM PERTIMBANGAN HUKUMNYA TELAH TERJADI KESALAHAN DALAM MENENTUKAN BESARAN PEMBERIAN UANG KEPADA PEMBANDING DAN HANYA MEMPERTIMBANGKAN DARI SEGI KEPENTINGAN TERBANDING SAJA;
- MEMORI BANDING YANG DIAJUKAN PEMBANDING TERSEBUT TIDAK BERDASAR DAN TIDAK BENAR;
- PERTIMBANGAN HUKUM DAN PUTUSAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TELAH TEPAT DAN BENAR;
- MENDAMPINGI DAN ATAU MEWAKILI PEMBERI KUASA SELAKU TERBANDING DI PENGADILAN TINGGI AGAMA ATAS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA NOMOR 1903/PDTG/2020/PA.TGRS., TERTANGGAL 30 SEPTEMBER 2020;
- MEMBUAT DAN MENANDATANGANI .......... ;
- Mengabulkan permohonan Pemohon Kopensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (Abdul Nurkalam bin Sardawi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konpensi (Sutiyah binti M. Patoni) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Nafkah selama iddah sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah anak yang bernama Santi Alzahra Hermawan, umur 20 (dua puluh) tahun sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan, dengan tambahan kenaikan 10 % setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai dengan anak tersebut dapat hidup mandiri atau dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;
- Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim telah terjadi kesalahan dalam menempatkan tanda bukti;
- Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya telah terjadi kesalahan dalam menentukan besaran pemberian uang kepada Pembanding dan hanya mempertimbangkan dari segi kepentingan Terbanding saja;
- Memori Banding yang diajukan Pembanding tersebut tidak berdasar dan tidak benar;
- Pertimbangan Hukum dan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar;
- Mendampingi dan atau mewakili Pemberi Kuasa selaku Terbanding di Pengadilan Tinggi Agama atas putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 1903/PdtG/2020/PA.Tgrs., tertanggal 30 September 2020;
- Membuat dan menandatangani .......... ;
Putusan PTA BANTEN Nomor 0089/Pdt.G/2020/PTA.Btn |
|||||||||||||
Nomor | 0089/Pdt.G/2020/PTA.Btn | ||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
||||||||||||
Kata Kunci | Cerai Talak | ||||||||||||
Tahun | 2020 | ||||||||||||
Tanggal Register | 8 Desember 2020 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PTA | ||||||||||||
Hakim Ketua | H. Muhammad Darin | ||||||||||||
Hakim Anggota | H. Masyhudi Hs, Brh. A. Imron. A.r | ||||||||||||
Panitera | Mukhtar | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | P U T U S A N NOMOR 0089/PDT.G/2020/PTA.BTN. ??? ???? ?????? ?????? DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA PERKARA TERTENTU PADA TINGKAT BANDING, DALAM PERSIDANGAN MAJELIS TELAH MENJATUHKAN PUTUSAN DALAM PERKARA CERAI TALAK ANTARA: SUTIYAH BINTI M. PATONI, UMUR 49 TAHUN, AGAMA ISLAM, PENDIDIKAN D.3, PEKERJAAN PERAWAT, TEMPAT TINGGAL DI KAMPUNG KEDOKAN, RT.005 RW.002, KELURAHAN CIBOGO, KECAMATAN CISAUK, KABUPATEN TANGERANG, PROVINSI BANTEN, DALAM HAL INI MEMBERIKAN KUASA KEPADA KUMALA SARI, S.H., DAN SYAIFUL HIDAYAT, S.H., ADVOKAT DAN PENASEHAT HUKUM, PADA MATA HATI BIRO HUKUM DAN KONSULTAN, YANG BERALAMAT DI JALAN RAYA PEMDA TIGARAKSA, KP. BUGEL, RT.001/RW.004, KELURAHAN KADUAGUNG, KECAMATAN TIGARAKSA KABUPATEN TANGERANG, PROVINSI BANTEN, BERDASARKAN SURAT KUASA KHUSUS TANGGAL 2 OKTOBER 2020, YANG TELAH TERDAFTAR DI KEPANITERAAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA NOMOR 1031/KUASA/1903/PDT,G/2020, TANGGAL 5 OKTOBER 2020, SEMULA SEBAGAI TERMOHON/PENGGUGAT REKONVENSI, SEKARANG SEBAGAI PEMBANDING; MELAWAN ABDUL NURKALAM BIN SARDAWI, UMUR 50 TAHUN, AGAMA ISLAM, PENDIDIKAN SLTA, PEKERJAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, TEMPAT TINGGAL DI KP. CIBADUNG DESA CIBADUNG RT.004/RW.002, KELURAHAN CIBADUNG, KECAMATAN GUNUNG SINDUR, KABUPATEN BOGOR, PROVINSI JAWA BARAT, DALAM HAL INI MEMBERIKAN KUASA KEPADA SUWANTO, S.H. ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM PADA KANTOR YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PARAHITA RAKSANA NUSANTARA, YANG BERALAMAT DI GRIYA MITRA, BLOK M NO. 10, KELURAHAN PANONGAN, KECAMATAN PANONGAN, KABUPATEN TANGERANG PROVINSI BANTEN, BERDASARKAN SURAT KUASA KHUSUS TANGGAL 26 OKTOBER 2020, YANG TELAH TERDAFTAR DI KEPANITERAAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA NOMOR 1127/KUASA/1903/PDT,G/2020, TANGGAL 26 OKTOBER 2020, SEMULA SEBAGAI PEMOHON/TERGUGAT REKONVENSI, SEKARANG SEBAGAI TERBANDING; PENGADILAN TINGGI AGAMA TERSEBUT; TELAH MEMBACA BERKAS PERKARA DAN SEMUA SURAT-SURAT YANG BERKAITAN DENGAN PERKARA YANG DIMOHONKAN BANDING; DUDUK PERKARA MENGUTIP SEGALA URAIAN SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM PUTUSAN YANG DIJATUHKAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA NOMOR 1903/PDT.G/2020/PA.TGRS., TANGGAL 30 SEPTEMBER 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 13 SHAFAR 1442 HIJRIYAH YANG AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: M E N G A D I L I DALAM KONVENSI. DALAM REKONVENSI. 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SEBAGIAN; 2. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI BERUPA: YANG DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SESAAT SEBELUM IKRAR TALAK DI UCAPKAN; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG HINGGA KINI DIHITUNG SEBESAR RP691.000,00 (ENAM RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU RUPIAH); MEMBACA, AKTA PERMOHONAN BANDING YANG DIBUAT OLEH PANITERA PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA YANG MENYATAKAN BAHWA PADA HARI SENIN TANGGAL 5 OKTOBER 2020 PIHAK PEMBANDING TELAH MENGAJUKAN PERMOHONAN BANDING TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA A QUO, PERMOHONAN BANDING MANA TELAH DIBERITAHUKAN SECARA SEKSAMA KEPADA PIHAK LAWANNYA PADA HARI SELASA TANGGAL 10 NOPEMBER 2020; TELAH MEMBACA DAN MEMPERHATIKAN MEMORI BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING TANGGAL 13 OKTOBER 2020 YANG TELAH DITERIMA DI KEPANITERAAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA TANGGAL 20 OKTOBER 2020 DAN SALINAN MEMORI BANDING TERSEBUT TELAH DISERAHKAN KEPADA PIHAK LAWANNYA PADA TANGGAL 11 NOPEMBER 2020, YANG PADA POKOKNYA PEMBANDING MERASA KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN A QUO KARENA: BERDASARKAN KEBERATAN KEBERATAN TERSEBUT PEMBANDING MEMOHON AGAR MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA A QUO DAN SELANJUTNYA MENGADILI SENDIRI DENGAN MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI PEMBANDING; TELAH MEMBACA DAN MEMPERHATIKAN KONTRA MEMORI BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERBANDING TANGGAL 12 NOPEMBER 2020 YANG TELAH DITERIMA DI KEPAANITERAAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA TANGGAL 16 NOVEMBER 2020 YANG PADA POKOKNYA SEBAGAI BERIKUT: BERDASARKAN HAL TERSEBUT TERBANDING MEMOHON AGAR MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN MENOLAK PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING DAN SELANJUTNYA MEMBERIKAN PUTUSAN YANG ISINYA MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA YANG DIBANDING A QUO; TELAH MEMBACA AKTA PEMERIKSAAN BERKAS PERKARA BANDING TANGGAL 21 SEPTEMBER 2020, YANG ISINYA MENYATAKAN BAHWA PEMBANDING ATAU KUASA HUKUMNYA TELAH MEMERIKSA BERKAS PERKARA BANDING (INZAGE); TELAH MEMBACA PULA SURAT KETERANGAN PANITERA PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA TANGGAL 4 NOPEMBER 2020 YANG ISINYA MENYATAKAN BAHWA TERBANDING TIDAK MENGGUNAKAN HAKNYA UNTUK MEMERIKSA BERKAS PERKARA BANDING (INZAGE); BAHWA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING YANG MENYATU DENGAN BERKAS PERKARA TELAH TERDAFTAR DI KEPANITERAAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN PADA TANGGAL 8 DESEMBER 2020 DENGAN NOMOR 0089/PDTG/2020/PTA.BTN., UNTUK SELANJUTNYA KEPADA MAJELIS HAKIM DITUNJUK SEBAGAI YUDEX FACTI DI TINGGKAT BANDING TELAH MEMERIKSA, MEMPERTIMBANGKAN DAN MENGADILI ULANG PERKARA INI SEBAGAIMANA DIURAIKAN DIBAWAH INI; MEMBACA SURAT KUASA KHUSUS TANGGAL 2 OKTOBER 2020, YANG DI TANDATANGANI OLEH PEMBERI KUASA DAN PENERIMA KUASA, DIMANA DALAM KLAUSULNYA MENYEBUTKAN UNTUK DAN ATAS NAMA PEMBERI KUASA UNTUK: PERTIMBANGAN HUKUM MENIMBANG, BAHWA PERMOHONAN BANDING DALAM PERKARA A QUO DIAJUKAN MELALUI KUASA HUKUMNYA, MAKA TERLEBIH DAHULU MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN AKAN MENELITI DAN MEMBERIKAN PERTIMBANGAN TENTANG SURAT KUASA KHUSUS YANG DIJADIKAN DASAR BAGI PENERIMA KUASA UNTUK MEWAKILI PEMBERI KUASA DALAM PERKARA BANDING; MENIMBANG, BAHWA APA YANG TERSEBUT DALAM KLAUSUL SURAT KUASA KHUSUS TANGGAL 2 OKTOBER 2020 TERSEBUT MENYEBUTKAN PENERIMA KUASA MENDAMPINGI DAN ATAU MEWAKILI PEMBERI KUASA SELAKU TERBANDING, HAL TERSEBUT TIDAK SESUAI DENGAN STATUS PEMBERI KUASA ADALAH SEBAGAI PIHAK PEMBANDING ATAU YANG MENGAJUKAN BANDING; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENANYA DALAM SURAT KUASA KHUSUS TERSEBUT TERJADI KESALAHAN DALAM MENDUDUKKAN PEMBERI KUASA YANG SEHARUSNYA DIDUDUKKAN SEBAGAI PIHAK PEMBANDING, AKAN TETAPI DIDUDUKKAN SEBAGAI PIHAK TERBANDING, MAKA DENGAN DEMIKIAN MENJADI CACAT FORMAL YANG AKIBATNYA TIDAK ADA KEPASTIAN HUKUM (OBSCUUR), AKIBATNYA PERMOHONAN BANDING TERSEBUT HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJK VERKLAARD); MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA PERMOHONAN BANDING SECARA FORMAL TIDAK DAPAT DITERIMA, MAKA MATERIIL DALAM GUGATAN PERKARA A QUO TIDAK LAGI DIPERTIMBANGKAN; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA PERKARA A QUO TERMASUK LINGKUP PERKARA BIDANG PERKAWINAN, SESUAI KETENTUAN PASAL 89 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR :7 TAHUN 1989, YANG TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 DAN PERUBAHAN KEDUA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009, MAKA BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING HARUSLAH DIBENBANKAN KEPADA PEMBANDING; MEMPERHATIKAN, PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU SERTA KETENTUAN- KETENTUAN HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN PERKARA INI; M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA; II. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) KEPADA PEMBANDING; DEMIKIAN DIPUTUSKAN DALAM SIDANG PERMUSYAWARATAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN PADA HARI KAMIS TANGGAL 17 DESEMBER 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 2 JUMADIL ULA 1442 HIJRIYAH, OLEH DRS. H. MUHAMMAD DARIN, S.H., M.SI., SEBAGAI KETUA MAJELIS, DRS. H. MASYHUDI HS, S.H., M.H., DAN DRS. H. A. IMRON. A.R, S.H., M.H., MASING-MASING SEBAGAI HAKIM ANGGOTA, BERDASARKAN PENETAPAN KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN TANGGAL 08 DESEMBER 2020, PUTUSAN MANA DIUCAPKAN DALAM SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM PADA HARI ITU JUGA OLEH KETUA MAJELIS TERSEBUT, DENGAN DIHADIRI OLEH HAKIM-HAKIM ANGGOTA YANG SAMA DAN DIBANTU OLEH DRS. MUKHTAR, M.H., SEBAGAI PANITERA PENGGANTI DENGAN TIDAK DIHADIRI OLEH KEDUA BELAH PIHAK YANG BERPERKARA.
PERINCIAN BIAYA PERKARA : 1. BIAYA PROSES : RP134.000,00 2. REDAKSI : RP 10.000,00 3. MATERAI : RP 6.000,00 JUMLAH : RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
|
||||||||||||
Catatan Amar |
P U T U S A N Nomor 0089/Pdt.G/2020/PTA.Btn. ??? ???? ?????? ?????? DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Agama Banten yang memeriksa dan mengadili perkara perkara tertentu pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan dalam perkara Cerai Talak antara: Sutiyah binti M. Patoni, umur 49 tahun, agama Islam, pendidikan D.3, pekerjaan Perawat, tempat tinggal di Kampung Kedokan, RT.005 RW.002, Kelurahan Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Kumala Sari, S.H., dan Syaiful Hidayat, S.H., Advokat dan Penasehat Hukum, pada Mata Hati Biro Hukum dan Konsultan, yang beralamat di Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Kp. Bugel, RT.001/RW.004, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Oktober 2020, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 1031/KUASA/1903/Pdt,G/2020, tanggal 5 Oktober 2020, semula sebagai Termohon/Penggugat Rekonvensi, sekarang sebagai Pembanding; melawan Abdul Nurkalam bin Sardawi, umur 50 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, tempat tinggal di Kp. Cibadung Desa Cibadung RT.004/RW.002, Kelurahan Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Suwanto, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Parahita Raksana Nusantara, yang beralamat di Griya Mitra, Blok M No. 10, Kelurahan Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 Oktober 2020, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 1127/KUASA/1903/Pdt,G/2020, tanggal 26 Oktober 2020, semula sebagai Pemohon/Tergugat Rekonvensi, sekarang sebagai Terbanding; Pengadilan Tinggi Agama tersebut; Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding; DUDUK PERKARA Mengutip segala uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 1903/Pdt.G/2020/PA.Tgrs., tanggal 30 September 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Shafar 1442 Hijriyah yang amarnya berbunyi sebagai berikut: M E N G A D I L I Dalam Konvensi. Dalam Rekonvensi. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa: Yang diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak di ucapkan; Dalam Konpensi dan Rekonpensi. - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp691.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); Membaca, Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 pihak Pembanding telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama a quo, permohonan banding mana telah diberitahukan secara seksama kepada pihak lawannya pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2020; Telah membaca dan memperhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding tanggal 13 Oktober 2020 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tigaraksa tanggal 20 Oktober 2020 dan Salinan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada pihak lawannya pada tanggal 11 Nopember 2020, yang pada pokoknya Pembanding merasa keberatan terhadap putusan a quo karena: Berdasarkan keberatan keberatan tersebut Pembanding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banten membatalkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa a quo dan selanjutnya mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan Rekonvensi Pembanding; Telah membaca dan memperhatikan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding tanggal 12 Nopember 2020 yang telah diterima di Kepaaniteraan Pengadilan Agama Tigaraksa tanggal 16 November 2020 yang pada pokoknya sebagai berikut: Berdasarkan hal tersebut Terbanding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banten menolak permohonan banding dari Pembanding dan selanjutnya memberikan putusan yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa yang dibanding a quo; Telah membaca Akta Pemeriksaan Berkas Perkara Banding tanggal 21 September 2020, yang isinya menyatakan bahwa Pembanding atau Kuasa Hukumnya telah memeriksa berkas perkara banding (inzage); Telah membaca pula Surat Keterangan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa tanggal 4 Nopember 2020 yang isinya menyatakan bahwa Terbanding tidak menggunakan haknya untuk memeriksa berkas perkara banding (inzage); Bahwa permohonan banding Pembanding yang menyatu dengan berkas perkara telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Banten pada tanggal 8 Desember 2020 dengan Nomor 0089/PdtG/2020/PTA.Btn., untuk selanjutnya kepada Majelis Hakim ditunjuk sebagai Yudex Facti di tinggkat Banding telah memeriksa, mempertimbangkan dan mengadili ulang perkara ini sebagaimana diuraikan dibawah ini; Membaca Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Oktober 2020, yang di tandatangani oleh Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa, dimana dalam klausulnya menyebutkan Untuk dan atas nama Pemberi kuasa untuk: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa permohonan banding dalam perkara a quo diajukan melalui Kuasa Hukumnya, maka terlebih dahulu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banten akan meneliti dan memberikan pertimbangan tentang Surat Kuasa Khusus yang dijadikan dasar bagi Penerima Kuasa untuk mewakili Pemberi Kuasa dalam perkara banding; Menimbang, bahwa apa yang tersebut dalam Klausul Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Oktober 2020 tersebut menyebutkan Penerima Kuasa mendampingi dan atau mewakili Pemberi Kuasa selaku Terbanding, hal tersebut tidak sesuai dengan status Pemberi Kuasa adalah sebagai pihak Pembanding atau yang mengajukan banding; Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam Surat Kuasa Khusus tersebut terjadi kesalahan dalam mendudukkan Pemberi Kuasa yang seharusnya didudukkan sebagai pihak Pembanding, akan tetapi didudukkan sebagai pihak Terbanding, maka dengan demikian menjadi cacat formal yang akibatnya tidak ada kepastian hukum (obscuur), akibatnya permohonan banding tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard); Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding secara formal tidak dapat diterima, maka materiil dalam gugatan perkara a quo tidak lagi dipertimbangkan; Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo termasuk lingkup perkara bidang perkawinan, sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor :7 tahun 1989, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara pada Tingkat Banding haruslah dibenbankan kepada Pembanding; Memperhatikan, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan- ketentuan hukum yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding tidak dapat diterima; II. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pembanding; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banten pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Ula 1442 Hijriyah, oleh Drs. H. Muhammad Darin, S.H., M.Si., sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Masyhudi Hs, S.H., M.H., dan Drs. H. A. Imron. A.R, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten tanggal 08 Desember 2020, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota yang sama dan dibantu oleh Drs. Mukhtar, M.H., sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Perincian Biaya Perkara : 1. Biaya Proses : Rp134.000,00 2. Redaksi : Rp 10.000,00 3. Materai : Rp 6.000,00 JUMLAH : Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
|
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0089/Pdt.G/2020/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 0089/Pdt.G/2020/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada