- BAHWA MENURUT HEMAT PEMBANDING JUDEX FACTI (PENGADILAN AGAMA PANDEGLANG) TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM YANG BERLAKU MAUPUN SALAH MENAFSIRKAN HUKUM;
- BAHWA PEMBANDING SANGAT KEBERATAN DAN TIDAK DAPAT MENERIMA PERTIMBANGAN HUKUM DARI JUDEX FACTI, KARENA TELAH MELAKUKAN PROSEDUR HUKUM ACARA PERADILAN (LITIGASI) YANG TIDAK BENAR, DAN MENGABAIKAN FAKTA-FAKTA YANG ADA SERTA TANPA MENILAI SAMA SEKALI BUKTI-BUKTI YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING;
- BAHWA DIDALAM GUGATAN TERBANDING DI TULISKAN MENGENAI IDENTITAS DESSY PERMATASARI, S.KEP., NERS. BINTI ENDANG D. AKAN TETAPI DIDALAM PUTUSANNYA MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA MENGHAPUS IDENTITAS NASAB/BINTI NYA TERSEBUT DENGAN MENULIS DESSY PERMATASARI, S.KEP., NERS. HAL INI MELANGGAR ASAS HAKIM BERSIFAT PASIF;
- BAHWA DALAM PERSIDANGAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA DALAM PERSIDANGANNYA MEMAKAI HAKIM TUNGGAL TETAPI DALAM PUTUSANNYA DI TTD. OLEH 3 HAKIM YANG SEHARUSNYA ITU TIDAK DIBENARKAN, BAGAIMANA DAPAT MUSYAWARAH MAJELIS KETIKA HANYA ADA SATU MAJELIS YANG MERIKSA KETERANGAN DARI SAKSI-SAKSI DAN BUKTI-BUKTI;
- BAHWA JUMLAH HAKIM SAAT MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA DI PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KEKUASAAN KEHAKIMAN ITU ADALAH SEKURANG-KURANGNYA 3 ORANG HAKIM, SEHINGGA YANG DILAKUKAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA DALAM PUTUSANNYA HARUS DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM KARENA TIDAK SESUAI DENGAN PROSEDUR UU KEKUASAAN KEHAKIMAN;
- BAHWA DALAM PUTUSANNYA MAJELIS HAKIM MELEGALKAN PEMALSUAN IDENTITAS SEBAGAIMANA POIN DIATAS TERSEBUT MENIMBANG, BAHWA MESKIPUN DALAM ALAT BUKTI T.1-T.4 ADALAH PERSYARATAN PENCATATAN PERNIKAHAN PENCANTUMAN NAMA ORANG TUA PENGGUGAT ADALAH ENDANG D, NAMUN MAJELIS HAKIM MENILAI HAL TERSEBUT ADALAH SEMATA-MATA UNTUK PENGURUSAN ADMINISTRASI PENCATATAN PERNIKAHAN DISEBABKAN DOKUMEN PENDUKUNG UNTUK PENDAFTARAN PENCATATAN PERNIKAHAN TERMUAT DIDALAMNYA NAMA ENDANG D. SEBAGAI AYAH PENGGUGAT;
- BAHWA PUTUSAN TERSEBUT SUDAH TEPAT DAN BENAR MENURUT HUKUM DAN PANTAS UNTUK DIKUATKAN OLEH PENGADILAN TINGKAT BANDING;
- BAHWA APA YANG DI PAPARKAN PEMBADING DALAM MEMORI BANDINGNYA TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA PERSIDANGAN DAN TERLALU MENGADA NGADA, SEHINGGA PANTAS UNTUK DI KESAMPINGKAN SELURUHNYA;
- Bahwa menurut hemat PEMBANDING Judex Facti (Pengadilan Agama Pandeglang) telah salah menerapkan hukum yang berlaku maupun salah menafsirkan hukum;
- Bahwa PEMBANDING sangat keberatan dan tidak dapat menerima pertimbangan hukum dari Judex Facti, karena telah melakukan prosedur hukum acara peradilan (litigasi) yang tidak benar, dan mengabaikan fakta-fakta yang ada serta tanpa menilai sama sekali bukti-bukti yang diajukan oleh PEMBANDING;
- Bahwa didalam gugatan TERBANDING di tuliskan mengenai identitas Dessy Permatasari, S.Kep., Ners. binti Endang D. akan tetapi didalam putusannya Majelis Hakim Tingkat Pertama menghapus identitas nasab/binti nya tersebut dengan menulis Dessy Permatasari, S.Kep., Ners. Hal ini MELANGGAR ASAS HAKIM BERSIFAT PASIF;
- Bahwa dalam persidangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam persidangannya memakai hakim tunggal tetapi dalam putusannya di ttd. oleh 3 Hakim yang seharusnya itu tidak dibenarkan, bagaimana dapat musyawarah majelis ketika hanya ada satu majelis yang meriksa keterangan dari saksi-saksi dan bukti-bukti;
- Bahwa jumlah hakim saat memeriksa dan memutus perkara di Pengadilan berdasarkan undang-undang kekuasaan kehakiman itu adalah sekurang-kurangnya 3 orang Hakim, sehingga yang dilakukan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM karena tidak sesuai dengan prosedur UU Kekuasaan Kehakiman;
- Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim melegalkan pemalsuan identitas sebagaimana poin diatas tersebut ?Menimbang, bahwa meskipun dalam alat bukti T.1-T.4 adalah persyaratan pencatatan pernikahan pencantuman nama orang tua Penggugat adalah Endang D, namun Majelis Hakim menilai hal tersebut adalah semata-mata untuk pengurusan administrasi pencatatan pernikahan disebabkan dokumen pendukung untuk pendaftaran pencatatan pernikahan termuat didalamnya nama Endang D. sebagai ayah Penggugat?;
- Bahwa Putusan tersebut sudah tepat dan benar menurut hukum dan pantas untuk dikuatkan oleh Pengadilan Tingkat banding;
- Bahwa apa yang di paparkan Pembading dalam memori bandingnya tidak sesuai dengan fakta persidangan dan terlalu mengada ngada, sehingga pantas untuk di kesampingkan seluruhnya;
Putusan PTA BANTEN Nomor 0083/Pdt.G/2020/PTA.Btn |
|
Nomor | 0083/Pdt.G/2020/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Akhmad Syamhudi |
Hakim Anggota | H. Noor Achyad Hw., Brh. Tubagus Suhaimi Hadi |
Panitera | Mukhtar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PUTUSAN NOMOR 0083/PDT.G/2020/PTA.BTN. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA PADA TINGKAT BANDING, DALAM PERSIDANGAN MAJELIS TELAH MENJATUHKAN PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT DALAM PERKARA ISBAT NIKAH DALAM RANGKA CERAI GUGAT ANTARA: RONI, S.PD. BIN H.MADSOLEH, TEMPAT TANGGAL LAHIR PANDEGLANG, 08 MEI 1985 (UMUR 35 TAHUN), AGAMA ISLAM, PENDIDIKAN S1., PEKERJAAN KARYAWAN SWASTA, TEMPAT TINGGAL KAMPUNG SUKAJADI RT.002/RW.007, DESA SUKAJADI, KECAMATAN CIBALIUNG, KABUPATEN PANDEGLANGPROVINSI BANTEN. DALAM HAL INI MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA CHARLIE GUSTAV, S.H., DAN LUKMAN HAKIM, S.H., ADVOKAT/PENASEHAT, YANG BERKANTOR DI JALAN SULTAN AGENG TIRTAYASA, BASEMENT GEDUNG CILEGON PLAZA MANDIRI (CPM), KECAMATAN JOMBANG WETAN, KOTA CILEGON-BANTEN, YANG KEMUDIAN DIPILIH SEBAGAI DOMISILI HUKUM PEMBERI KUASA, BERDASARKAN SURAT KUASA KHUSUS YANG TERDAFTAR DI REGISTER SURAT KUASA PENGADILAN AGAMA PANDEGLANG NOMOR: 85/ADV/607/PDT.G/2020/PA.PDLG., TANGGAL 09 JULI 2020, SEMULA TERGUGAT, SEKARANG SEBAGAI PEMBANDING; MELAWAN DESSY PERMATASARI, S.KEP., NERS., TEMPAT TANGGAL LAHIR PANDEGLANG, 26 DESEMBER 1995 (UMUR 24 TAHUN), AGAMA ISLAM, PENDIDIKAN S1, PEKERJAAN KARYAWAN SWASTA, TEMPAT TINGGAL KAMPUNG SUKAJADI BARAT RT.002/RW.006, DESA SUKAJADI, KECAMATAN CIBALIUNG, KABUPATEN PANDEGLANGPROVINSI BANTEN. DALAM HAL INI MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA MOCH. ARIF FAUZI, S.H.I, ADVOKAT/PENASEHAT, YANG BERKANTOR DI JALAN RAYA LABUAN KM.5, DESA PALURAHAN, KECAMATAN KADUHEJO, KABUPATEN PANDEGLANG-BANTEN, YANG KEMUDIAN DIPILIH SEBAGAI DOMISILI HUKUM PEMBERI KUASA, BERDASARKAN SURAT KUASA KHUSUS YANG TERDAFTAR DI REGISTER SURAT KUASA PENGADILAN AGAMA PANDEGLANG NOMOR: 84/ADV/607/PDT.G/2020/PA.PDLG., TANGGAL 07 JULI 2020 SEMULA PENGGUGAT, SEKARANG SEBAGAI TERBANDING; PENGADILAN TINGGI AGAMA TERSEBUT; TELAH MEMBACA BERKAS PERKARA DAN SEMUA SURAT-SURAT YANG BERKAITAN DENGAN PERKARA YANG DIMOHONKAN BANDING; DUDUK PERKARA MENGUTIP SEGALA URAIAN SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM PUTUSAN YANG DIJATUHKAN PENGADILAN AGAMA PANDEGLANG NOMOR 607/PDT.G/2020/PA.PDLG., TANGGAL 21 SEPTEMBER 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 04 SAFAR 1442 HIJRIYAH, YANG AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: M E N G A D I L I 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT; 2. MENYATAKAN SAH PERNIKAHAN PENGGUGAT (DESSY PERMATASARI,S.KEP NERS.) DENGAN TERGUGAT (RONI,S.PD . BIN H.MADSOLEH) YANG DILANGSUNGKAN TANGGAL 13 APRIL 2020 DI KECAMATAN CIBALIUNG-KABUPATEN PANDEGLANG; 3. MENJATUHKAN TALAK SATU BA'IN SUGHRA TERGUGAT (RONI, S.PD. BIN H. MADSOLEH) TERHADAP PENGGUGAT (DESSY PERMATASARI, S.KEP., NERS.); 4. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP 1.016.000,00 (SATU JUTA ENAMBELAS RIBU RUPIAH); BAHWA, TERGUGAT/PEMBANDING HADIR PADA WAKTU PEMBACAAN PUTUSAN. TERHADAP PUTUSAN TERSEBUT TERGUGAT MENGAJUKAN BANDING SEBAGAIMANA TERNYATA DALAM AKTA PERMOHONAN BANDING YANG DIBUAT OLEH PANITERA PENGADILAN AGAMA PANDEGLANG PADA HARI KAMIS TANGGAL 01 OKTOBER 2020 DAN TELAH DIBERITAHUKAN KEPADA PIHAK LAWANNYA PADA HARI JUMAT TANGGAL 09 OKTOBER 2020;
BAHWA PEMBANDING MENGAJUKAN MEMORI BANDING MELALUI KUASANYA TERTANGGAL 15 OKTOBER 2020 YANG PADA POKOKNYA SEBAGAI BERIKUT : BAHWA MEMORI BANDING TERSEBUT SUDAH DIBERITAHUKAN KEPADA TERBANDING PADA TANGGAL 16 OKTOBER 2020, TERBANDING MELALUI KUASANYA MENGAJUKAN KONTRA MEMORI BANDING BERDASARKAN SURAT KETERANGAN PANITERA PENGADILAN AGAMA PANDEGLANG TANGGAL 20 OKTOBER 2020 YANG PADA POKOKNYA SEBAGAI BERIKUT: BAHWA PEMBANDING DAN TERBANDING SUDAH DIBERITAHUKAN UNTUK MEMERIKSA BERKAS PERKARA BANDING MASINGMASING PADA TANGGAL 14 OKTOBER 2020. BERDASARKAN KETERANGAN PANITERA PADA TANGGAL 15 OKTOBER 2020 BAIK PEMBANDING MAUPUN TERBANDING TELAH MELAKUKAN INZAGE; PERTIMBANGAN HUKUM MENIMBANG BAHWA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN PEMBANDING ATAS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PANDEGLANG NOMOR 607/PDT.G /2020/PA.PDLG., TANGGAL 21 SEPTEMBER 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 04 SHAFAR 1442 HIJRIYAH BERDASARKAN PASAL 6 UNDANG- UNDANG NOMOR 20/1947 TENTANG PERADILAN ULANGAN DI JAWA DAN MADURA JO. PASAL 61 UNDANGUNDANG NOMOR 7/1989 YANG TELAH DIUBAH DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 3/2006 DAN PERUBAHAN KEDUA DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 50/2009 TENTANG PERADILAN AGAMA, MAKA PEMBANDING ADALAH PIHAK YANG MEMPUNYAI LEGAL STANDING MENGAJUKAN PERMOHONAN BANDING DALAM PERKARA A QUO; MENIMBANG, BAHWA PERMOHONAN BANDING INI DIAJUKAN DALAM TENGGAT WAKTU MASA BANDING DAN SESUAI DENGAN TATA CARA YANG DITENTUKAN OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, MAKA BERDASARKAN PASAL 7 AYAT (1), PASAL 10 DAN PASAL 11 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1947 TENTANG PERADILAN ULANGAN DI JAWA DAN MADURA, PERMOHONAN BANDING INI SECARA FORMIL HARUS DINYATAKAN DAPAT DITERIMA; MENIMBANG, BAHWA AGAR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN YANG JUGA SEBAGAI JUDEX FACTI DAPAT MEMBERIKAN PUTUSAN YANG BENAR DAN ADIL, MAKA DIPANDANG PERLU MEMERIKSA ULANG TENTANG APA YANG TELAH DIPERIKSA, DIPERTIMBANGKAN DAN DIPUTUS OLEH PENGADILAN AGAMA PANDEGLANG YANG DIMINTAKAN BANDING INI UNTUK KEMUDIAN DIPERTIMBANGKAN DAN DIPUTUS ULANG PADA TINGKAT BANDING SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194/K/SIP./1975 JO. PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1043/K/SIP./1972; MENIMBANG, BAHWA DALAM HAL UPAYA PERDAMAIAN, MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TELAH BERUSAHA UNTUK MENDAMAIKAN KEDUA BELAH PIHAK BERPERKARA, BAIK OLEH MAJELIS HAKIM SENDIRI MAUPUN MELALUI PROSES MEDIASI DENGAN MEDIATOR SYAKAROMILAH, S.H.I., M.H., TERTANGGAL 09 JULI 2020 NAMUN TERNYATA PERDAMAIAN TERSEBUT TIDAK BERHASIL. OLEH KARENA ITU MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT UPAYA PERDAMAIAN TERSEBUT TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 130 AYAT (1) HIR JIS. PASAL 82 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 JO. PASAL 39 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 JO. PASAL 31 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975 JO. PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1 TAHUN 2016, SEHINGGA PROSES PENYELESAIAN PERKARA SECARA LITIGATIF DAPAT DILANJUTKAN; MENIMBANG, BAHWA SETELAH MEMPERHATIKAN SEGALA URAIAN YANG TERTULIS DALAM PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA TERNYATA DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PANDEGLANG, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING SEPENDAPAT DENGAN PERTIMBANGAN DAN PENDAPAT PENGADILAN AGAMA PANDEGLANG TERSEBUT DAN OLEH KARENANYA PERTIMBANGAN DAN PENDAPAT TERSEBUT DIAMBIL ALIH MENJADI PERTIMBANGAN DALAM PUTUSAN TINGKAT BANDING A QUO; MENIMBANG, BAHWA NAMUN DEMIKIAN MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT, PERTIMBANGAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PANDEGLANG PERLU DITAMBAHKAN DENGAN PERTIMBANGANNYA SENDIRI SEBAGAI BERIKUT; MENIMBANG BAHWA BERDASARKAN FAKTA DALAM PERSIDANGAN KETIKA AKAN DILAKSANAKAN AKAD NIKAH, BAPAK ENDANG DARMAWAN MENGATAKAN BAHWA DIRINYA TIDAK BERHAK DAN TIDAK BERWENANG MENIKAHKAN PENGGUGAT/TERBANDING, KARENA PENGGUGAT/TERBANDING SEJAK KECIL DIASUH DAN DIPELIHARA SAMPAI SAAT INI SEBENARNYA BUKAN AYAH KANDUNG DARI PENGGUGAT/TERBANDING DAN SUDAH BERUSAHA MENCARI ORANG TUA KANDUNGNYA AKAN TETAPI TIDAK MEMBUAHKAN HASIL; MENIMBANG, BAHWA SETELAH MENDENGAR PERNYATAAN BAPAK ENDANG DARMAWAN TERSEBUT SAKSI PERNIKAHAN YAITU KH. HAETAMI DAN K. AGUS BERMUSYAWARAH DAN MENUNJUK SAUDARA KHOLID UNTUK MENIKAHKAN PENGGUGAT/TERBANDING DENGAN TERGUGAT/PEMBANDING YANG KEBETULAN TELAH TERBIASA MENIKAHKAN DAN TIDAK ADA HALANGAN DAN HUBUNGAN KEKERABATAN APAPUN BAIK DENGAN PENGGUGAT/TERBANDING MAUPUN TERGUGAT/PEMBANDING, MAKA TERLEPAS DARI STATUS SAUDARA KHOLID ITU STAF KUA. ATAU BUKAN, RUKUN NIKAH BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM ISLAM AKAD NIKAH PENGGUGAT/TERBANDING DENGAN TERGUGAT/PEMBANDING TELAH TERPENUHI, HAL INI TELAH SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 2 AYAT (1) UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN; MENIMBANG, BAHWA MENGENAI KEBERATAN PEMBANDING/TERGUGAT TENTANG MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA MENGHILANGKAN KATA BINTI ENDANG DARMAWAN, PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN BERPENDAPAT TIDAKLAH AKTIF DAN BERLEBIHAN, KARENA PUTUSAN PENGADILAN MERUPAKAN DOKUMEN HUKUM YANG BISA DIJADIKAN PEDOMAN DAN MENERANGKAN STATUS SESEORANG BESERTA HAK DAN KEWAJIBANNYA, BERDASARKAN FAKTA DI PERSIDANGAN TELAH TERNYATA PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK MEMPUNYAI HUBUNGAN HUKUM APAPUN DENGAN ENDANG DARMAWAN, MAKA SUDAH SEPATUTNYA HUBUNGAN NASAB DENGAN ENDANG DARMAWAN TERSEBUT HARUS DIHILANGKAN MENGINAT NASAB SESEORANG TIDAK BOLEH DIKAITKAN KEPADA ORANG YANG TIDAK SEMESTINYA; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN FAKTA DIPERSIDANGAN BAIK PENGGUGAT/TERBANDING MAUPUN TERGUGAT/PEMBANDING DAN SAKSISAKSI MENERANGKAN MEMANG TELAH TERJADI PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN, HAL INI TERJADI KARENA ADANYA KEHAMILAN PENGGUGAT/TERBANDING YANG TIDAK DIAKUI OLEH TERGUGAT/PEMBANDING BAHWA ANAK YANG DIKANDUNG PENGGUGAT/TERBANDING BUKANLAH ANAK TERGUGAT/PEMBANDING DAN MENYURUH PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MELAKUKAN TES DNA. KEADAAN INI MEMBUAT PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK NYAMAN DAN TIDAK DIPERCAYA LAGI OLEH TERGUGAT/PEMBANDING; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA KEADAAN RUMAH TANGGA DIMANA PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK MERASA NYAMAN DAN TIDAK DIPERCAYA LAGI BAHKAN DICURIGAI BERSELINGKUH DENGAN MANTAN PACARNYA YANG BERNAMA ARI, MAKA RUMAH TANGGA TERSEBUT TELAH KEHILANGAN RUH SAKINAH MAWADAH WA ROHMAH SEHINGGA KEBAHAGIAAN LAHIR BATIN DAN KEHARMONISAN SEBAGAIMAN DIAMANATKAN PASAL 1 UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TIDAK MUNGKIN TERWUJUD; MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN BERPENDAPAT BAHWA PERNIKAHAN ITU BUKANLAH SEKEDAR PERJANJIAN BIASA UNTUK HIDUP BERSAMA SEBAGAI SUAMI ISTRI, AKAN TETAPI PERKAWINAN ITU ADALAH SUATU MITSAQON GHOLIZAN (PERJANJIAN SUCI) YANG UNTUK PUTUSNYA TIDAK BOLEH HANYA DIUKUR DENGAN ADANYA KESALAHAN DARI SALAH SATU PIHAK, TETAPI KALAU PENGADILAN TELAH YAKIN DENGAN ALASAN YANG DIPEROLEH DALAM PROSES PERSIDANGAN, BAHWA PERNIKAHAN TERSEBUT TIDAK MUNGKIN DAPAT DIPERBAIKI KEMBALI UNTUK TERWUJUDNYA RUMAH TANGGA YANG SAKINAH, MAWADDAH, WAROHMAH, BERARTI KELUARGA KEDUA BELAH PIHAK SUDAH PECAH; MENIMBANG, BAHWA SECARA SOSIOLOGIS SUATU PERKAWINAN YANG DIDALAMNYA ANTARA SUAMI ISTRI SUDAH DIWARNAI DENGAN KECURIGAAN DAN KETIDAK PERCAYAAN AKAN SULIT UNTUK MENYATUKAN KEMBALI KEDUANYA UNTUK MEWUJUDKAN RUMAH TANGGA YANG PENUH ROHMAH DAN KASIH SAYANG, JUSTRU SEBALIKNYA AKAN MENIMBULKAN KEMUDOROTAN DAN PERSELISIHAN YANG BERKEPANJANGAN BAGI SALAH SATU PIHAK ATAU KEDUA BELAH PIHAK; MENIMBANG, BAHWA DARI KEADAAN SEPERTI DIURAIKAN DI ATAS MAKA ANTARA PENGGUGAT/TERBANDING DAN TERGUGAT/PEMBANDING SEBAGAI SUAMI ISTRI TERBUKTI TIDAK ADA HARAPAN AKAN HIDUP RUKUN KEMBALI DALAM BERUMAH TANGGA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 19 HURUF (F) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. DAN PENDAPAT PAKAR HUKUM ISLAM DALAM KITAB MADAA HURRIYATUZ ZAUJAENI FITH THALAQ JUZ 1 HALAMAN 83 YANG ARTINYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: ISLAM MEMILIH LEMBAGA PERCERAIAN KETIKA RUMAH TANGGA SUDAH DIANGGAP GONCANG SERTA DIANGGAP SUDAH TIDAK BERMANFAAT LAGI, NASEHAT PERDAMAIAN DAN HUBUNGAN SUAMI ISTERI MENJADI TANPA RUH (HAMPA), SEBAB MENERUSKAN PERKAWINAN BERARTI MENGHUKUM SUAMI ATAU ISTERI DENGAN PENJARA YANG BERKEPANJANGAN. INI ADALAH ANIAYA YANG BERTENTANGAN DENGAN SEMANGAT KEADILAN; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN TERSEBUT MAKA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT, BAHWA KRITERIA PASAL 19 HURUF (F) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975 JO. PASAL 116 KOMPILASI HUKUM ISLAM DIPERJELAS OLEH YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 15 K/AG/1980 MENUNJUKKAN PERKAWINAN TELAH PECAH, DENGAN DEMIKIAN ALASAN PERCERAIAN YANG DIAJUKAN PENGGUGAT/TERBANDING TELAH MEMENUHI KETENTUAN TERSEBUT DI ATAS, OLEH KARENANYA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERKESIMPULAN BAHWA PENGGUGAT/TERBANDING TELAH MEMPUNYAI CUKUP ALASAN UNTUK MELAKUKAN PERCERAIAN, OLEH KARENANYA PULA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 39 AYAT (2) UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING DAPAT DIKABULKAN; MENIMBANG, BAHWA DENGAN MENAMBAH PERTIMBANGAN SEPERTI TERSEBUT DI ATAS, MAKA PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PANDEGLANG NOMOR 607/PDT.G/2020/PA.PDLG., TANGGAL 21 SEPTEMBER 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 04 SHAFAR 1442 HIJRIAH PATUT DIKUATKAN; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 89 AYAT (1) UNDANGUNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA YANG TELAH DIUBAH DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 DAN TERAKHIR UNDANGUNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009, MAKA PEMBANDING DIBEBANI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING; MENGINGAT SEGALA KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DAN DALILDALIL SYARI YANG BERKENAAN DENGAN PERKARA INI; M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PANDEGLANG NOMOR 607/PDT.G/2020/PA.PDLG, TANGGAL 21 SEPTEMBER 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 04 SHAFAR 1442 HIJRIYAH YANG DIMOHONKAN BANDING; - MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); DEMIKIANLAH PUTUSAN INI DIJATUHKAN DALAM SIDANG PERMUSYAWARATAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN PADA HARI RABU TANGGAL 02 DESEMBER 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 16 RABIUL AKHIR 1442 HIJRIYAH OLEH KAMI DRS. H. AKHMAD SYAMHUDI, S.H., M.H., SEBAGAI KETUA MAJELIS, DRS. H. NOOR ACHYAD, HW, S.H., M.H., DAN DRS.H. TUBAGUS SUHAIMI HADI, M.H., MASING-MASING SEBAGAI HAKIM ANGGOTA YANG DITUNJUK KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN BERDASARKAN PENETAPAN NOMOR 0083/PDT.G/2020/PTA.BTN., TANGGAL 12 NOVEMBER 2020, PUTUSAN MANA DIUCAPKAN DALAM SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM PADA HARI ITU JUGA OLEH KETUA MAJELIS TERSEBUT, DENGAN DIDAMPINGI OLEH HAKIM-HAKIM ANGGOTA TERSEBUT DAN DIBANTU OLEH DRS. MUKHTAR, M.H., SEBAGAI PANITERA PENGGANTI DENGAN TIDAK DIHADIRI OLEH KEDUA BELAH PIHAK YANG BERPERKARA. KETUA MAJELIS, TTD. DRS. H. AKHMAD SYAMHUDI .S.H.,.M.H. HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA, TTD. TTD. DRS. H. NOOR ACHYAD HW., S.H., M.H. DRS.H.TUBAGUS SUHAIMI,M.H. PANITERA PENGGANTI, TTD. DRS. MUKHTAR, M.H. PERINCIAN BIAYA PERKARA: 1. BIAYA ADM/PEMBERKASAN : RP134.000,00 2. BIAYA REDAKSI : RP 10.000,00 3. BIAYA METERAI : RP 6.000,00 J U M L A H : RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). UNTUK SALINAN YANG SAH SESUAI DENGAN ASLINYA OLEH PANITERA H. A. JAKIN KARIM, S.H., M.H. |
Catatan Amar |
PUTUSAN Nomor 0083/Pdt.G/2020/PTA.Btn. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Agama Banten yang memeriksa dan mengadili perkara pada Tingkat Banding, dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Isbat nikah dalam rangka Cerai Gugat antara: Roni, S.Pd. bin H.Madsoleh, tempat tanggal lahir Pandeglang, 08 Mei 1985 (umur 35 tahun), agama Islam, pendidikan S1., pekerjaan Karyawan Swasta, tempat tinggal Kampung Sukajadi RT.002/RW.007, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang?Provinsi Banten. Dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada CHARLIE GUSTAV, S.H., dan LUKMAN HAKIM, S.H., Advokat/Penasehat, yang berkantor di jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Basement Gedung Cilegon Plaza Mandiri (CPM), Kecamatan Jombang Wetan, Kota Cilegon-Banten, yang kemudian dipilih sebagai Domisili Hukum Pemberi Kuasa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang terdaftar di Register Surat Kuasa Pengadilan Agama Pandeglang Nomor: 85/ADV/607/Pdt.G/2020/PA.Pdlg., tanggal 09 Juli 2020, semula Tergugat, sekarang sebagai Pembanding; melawan Dessy Permatasari, S.Kep., Ners., tempat tanggal lahir Pandeglang, 26 Desember 1995 (umur 24 tahun), agama Islam, Pendidikan S1, pekerjaan Karyawan Swasta, tempat tinggal Kampung Sukajadi Barat RT.002/RW.006, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang?Provinsi Banten. Dalam hal ini memberikan Kuasa khusus kepada MOCH. ARIF FAUZI, S.H.I, Advokat/Penasehat, yang berkantor di jalan Raya Labuan KM.5, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang-Banten, yang kemudian dipilih sebagai domisili hukum Pemberi Kuasa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang terdaftar di Register Surat Kuasa Pengadilan Agama Pandeglang Nomor: 84/ADV/607/Pdt.G/2020/PA.Pdlg., tanggal 07 Juli 2020 semula Penggugat, sekarang sebagai Terbanding; Pengadilan Tinggi Agama tersebut; Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding; DUDUK PERKARA Mengutip segala uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan Pengadilan Agama Pandeglang Nomor 607/Pdt.G/2020/PA.Pdlg., tanggal 21 September 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 04 Safar 1442 Hijriyah, yang amarnya berbunyi sebagai berikut: M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menyatakan sah pernikahan Penggugat (Dessy Permatasari,S.Kep Ners.) dengan Tergugat (Roni,S.Pd . bin H.Madsoleh) yang dilangsungkan tanggal 13 April 2020 di Kecamatan Cibaliung-Kabupaten Pandeglang; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Roni, S.Pd. bin H. Madsoleh) terhadap Penggugat (Dessy Permatasari, S.Kep., Ners.); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.016.000,00 (satu juta enambelas ribu rupiah); Bahwa, Tergugat/Pembanding hadir pada waktu pembacaan putusan. Terhadap putusan tersebut Tergugat mengajukan banding sebagaimana ternyata dalam Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Pandeglang pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 dan telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada hari Jum?at tanggal 09 Oktober 2020;
Bahwa Pembanding mengajukan memori banding melalui Kuasanya tertanggal 15 Oktober 2020 yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Memori Banding tersebut sudah diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 16 Oktober 2020, Terbanding melalui Kuasanya mengajukan Kontra Memori Banding berdasarkan Surat Keterangan Panitera Pengadilan Agama Pandeglang tanggal 20 Oktober 2020 yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Pembanding dan Terbanding sudah diberitahukan untuk memeriksa berkas perkara banding masing?masing pada tanggal 14 Oktober 2020. Berdasarkan Keterangan Panitera pada tanggal 15 Oktober 2020 baik Pembanding maupun Terbanding telah melakukan inzage; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa permohonan banding yang diajukan Pembanding atas putusan Pengadilan Agama Pandeglang Nomor 607/Pdt.G /2020/PA.Pdlg., tanggal 21 September 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 04 Shafar 1442 Hijriyah berdasarkan pasal 6 Undang- Undang Nomor 20/1947 Tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura jo. Pasal 61 Undang?Undang Nomor 7/1989 yang telah diubah dengan Undang?Undang Nomor 3/2006 dan perubahan kedua dengan Undang?Undang Nomor 50/2009 Tentang Peradilan Agama, maka Pembanding adalah pihak yang mempunyai legal standing mengajukan permohonan banding dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa permohonan banding ini diajukan dalam tenggat waktu masa banding dan sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka berdasarkan Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, permohonan banding ini secara formil harus dinyatakan dapat diterima; Menimbang, bahwa agar Pengadilan Tinggi Agama Banten yang juga sebagai judex facti dapat memberikan putusan yang benar dan adil, maka dipandang perlu memeriksa ulang tentang apa yang telah diperiksa, dipertimbangkan dan diputus oleh Pengadilan Agama Pandeglang yang dimintakan banding ini untuk kemudian dipertimbangkan dan diputus ulang pada tingkat banding sebagaimana tercantum dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 194/K/Sip./1975 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1043/K/Sip./1972; Menimbang, bahwa dalam hal upaya perdamaian, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak berperkara, baik oleh Majelis Hakim sendiri maupun melalui proses mediasi dengan Mediator Syakaromilah, S.H.I., M.H., tertanggal 09 Juli 2020 namun ternyata perdamaian tersebut tidak berhasil. Oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat upaya perdamaian tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 130 ayat (1) HIR Jis. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016, sehingga proses penyelesaian perkara secara litigatif dapat dilanjutkan; Menimbang, bahwa setelah memperhatikan segala uraian yang tertulis dalam pertimbangan sebagaimana ternyata dalam Putusan Pengadilan Agama Pandeglang, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan dan pendapat Pengadilan Agama Pandeglang tersebut dan oleh karenanya pertimbangan dan pendapat tersebut diambil alih menjadi pertimbangan dalam putusan Tingkat Banding a quo; Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, pertimbangan dalam putusan Pengadilan Agama Pandeglang perlu ditambahkan dengan pertimbangannya sendiri sebagai berikut; Menimbang bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan ketika akan dilaksanakan akad nikah, Bapak Endang Darmawan mengatakan bahwa dirinya tidak berhak dan tidak berwenang menikahkan Penggugat/Terbanding, karena Penggugat/Terbanding sejak kecil diasuh dan dipelihara sampai saat ini sebenarnya bukan ayah kandung dari Penggugat/Terbanding dan sudah berusaha mencari orang tua kandungnya akan tetapi tidak membuahkan hasil; Menimbang, bahwa setelah mendengar pernyataan Bapak Endang Darmawan tersebut saksi pernikahan yaitu KH. Haetami dan K. Agus bermusyawarah dan menunjuk saudara Kholid untuk menikahkan Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding yang kebetulan telah terbiasa menikahkan dan tidak ada halangan dan hubungan kekerabatan apapun baik dengan Penggugat/Terbanding maupun Tergugat/Pembanding, maka terlepas dari status saudara Kholid itu staf KUA. atau bukan, rukun nikah berdasarkan ketentuan hukum Islam akad nikah Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding telah terpenuhi, hal ini telah sesuai dengan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang?Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; Menimbang, bahwa mengenai keberatan Pembanding/Tergugat tentang Majelis Hakim Tingkat Pertama menghilangkan kata binti Endang Darmawan, Pengadilan Tinggi Agama Banten berpendapat tidaklah aktif dan berlebihan, karena putusan Pengadilan merupakan dokumen hukum yang bisa dijadikan pedoman dan menerangkan status seseorang beserta hak dan kewajibannya, berdasarkan fakta di persidangan telah ternyata Penggugat/Terbanding tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan Endang Darmawan, maka sudah sepatutnya hubungan nasab dengan Endang Darmawan tersebut harus dihilangkan menginat nasab seseorang tidak boleh dikaitkan kepada orang yang tidak semestinya; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan baik Penggugat/Terbanding maupun Tergugat/Pembanding dan saksi?saksi menerangkan memang telah terjadi perselisihan dan pertengkaran, hal ini terjadi karena adanya kehamilan Penggugat/Terbanding yang tidak diakui oleh Tergugat/Pembanding bahwa anak yang dikandung Penggugat/Terbanding bukanlah anak Tergugat/Pembanding dan menyuruh Penggugat/Terbanding untuk melakukan tes DNA. keadaan ini membuat Penggugat/Terbanding tidak nyaman dan tidak dipercaya lagi oleh Tergugat/Pembanding; Menimbang, bahwa oleh karena keadaan rumah tangga dimana Penggugat/Terbanding tidak merasa nyaman dan tidak dipercaya lagi bahkan dicurigai berselingkuh dengan mantan pacarnya yang bernama Ari, maka rumah tangga tersebut telah kehilangan ruh sakinah mawadah wa rohmah sehingga kebahagiaan lahir batin dan keharmonisan sebagaiman diamanatkan Pasal 1 Undang?Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mungkin terwujud; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banten berpendapat bahwa pernikahan itu bukanlah sekedar perjanjian biasa untuk hidup bersama sebagai suami istri, akan tetapi perkawinan itu adalah suatu mitsaqon gholizan (perjanjian suci) yang untuk putusnya tidak boleh hanya diukur dengan adanya kesalahan dari salah satu pihak, tetapi kalau Pengadilan telah yakin dengan alasan yang diperoleh dalam proses persidangan, bahwa pernikahan tersebut tidak mungkin dapat diperbaiki kembali untuk terwujudnya rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warohmah, berarti keluarga kedua belah pihak sudah pecah; Menimbang, bahwa secara sosiologis suatu perkawinan yang didalamnya antara suami istri sudah diwarnai dengan kecurigaan dan ketidak percayaan akan sulit untuk menyatukan kembali keduanya untuk mewujudkan rumah tangga yang penuh rohmah dan kasih sayang, justru sebaliknya akan menimbulkan kemudorotan dan perselisihan yang berkepanjangan bagi salah satu pihak atau kedua belah pihak; Menimbang, bahwa dari keadaan seperti diuraikan di atas maka antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding sebagai suami istri terbukti tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam berumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dan pendapat pakar hukum Islam dalam Kitab Madaa Hurriyatuz Zaujaeni Fith Thalaq juz 1 halaman 83 yang artinya berbunyi sebagai berikut: ?Islam memilih lembaga perceraian ketika rumah tangga sudah dianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat lagi, nasehat perdamaian dan hubungan suami isteri menjadi tanpa ruh (hampa), sebab meneruskan perkawinan berarti menghukum suami atau isteri dengan penjara yang berkepanjangan. Ini adalah aniaya yang bertentangan dengan semangat keadilan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, bahwa kriteria Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam diperjelas oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 15 K/Ag/1980 menunjukkan perkawinan telah pecah, dengan demikian alasan perceraian yang diajukan Penggugat/Terbanding telah memenuhi ketentuan tersebut di atas, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding berkesimpulan bahwa Penggugat/Terbanding telah mempunyai cukup alasan untuk melakukan perceraian, oleh karenanya pula berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang?Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, gugatan Penggugat/Terbanding dapat dikabulkan; Menimbang, bahwa dengan menambah pertimbangan seperti tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Agama Pandeglang Nomor 607/Pdt.G/2020/PA.Pdlg., tanggal 21 September 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 04 Shafar 1442 Hijriah patut dikuatkan; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang?Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang?Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir Undang?Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka Pembanding dibebani untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding; Mengingat segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dalil?dalil syar?i yang berkenaan dengan perkara ini; M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding Pembanding; - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pandeglang Nomor 607/Pdt.G/2020/PA.Pdlg, tanggal 21 September 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 04 Shafar 1442 Hijriyah yang dimohonkan banding; - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); Demikianlah putusan ini dijatuhkan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banten pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Akhir 1442 Hijriyah oleh Kami Drs. H. Akhmad Syamhudi, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Noor Achyad, HW, S.H., M.H., dan Drs.H. Tubagus Suhaimi Hadi, M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten berdasarkan penetapan Nomor 0083/Pdt.G/2020/PTA.Btn., tanggal 12 November 2020, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Drs. Mukhtar, M.H., sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara. Ketua Majelis, ttd. Drs. H. Akhmad Syamhudi .S.H.,.M.H. Hakim Anggota, Hakim Anggota, ttd. ttd. Drs. H. Noor Achyad HW., S.H., M.H. Drs.H.Tubagus Suhaimi,M.H. Panitera Pengganti, ttd. Drs. Mukhtar, M.H. Perincian Biaya Perkara: 1. Biaya Adm/pemberkasan : Rp134.000,00 2. Biaya redaksi : Rp 10.000,00 3. Biaya meterai : Rp 6.000,00 J u m l a h : Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Untuk salinan yang sah sesuai dengan aslinya oleh PANITERA H. A. JAKIN KARIM, S.H., M.H. |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0083/Pdt.G/2020/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 0083/Pdt.G/2020/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada