- Menyatakan terdakwa HERMANTO, S.H. Anak dari TONI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp674.050.750,00 (enam ratus tujuh puluh empat juta lima puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), jika paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor : B ? 2354 / PL. 200 / H. 12. 5 /12 / 2019 Tanggal 9 Desember 2019 (ASLI).
- Surat pernyataan CV. GLOBALINDO NUSANTARA yang bermaterai dan ditandatangani RIMA ANIATI (Selaku direktris) tanggal 17 Desember 2019 (ASLI).
- Surat Jaminan Uang Muka ASKRINDO INSURANCE dengan seri nomor : SC.19 020543, Nomor jaminan : 55.39.19.00252.4.13.01.0 dengan nilai Rp. 298.200.000,00 (dua ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 11 Oktober 2019 (ASLI).
- Surat Jaminan Pelaksanaan ASKRINDO INSURANCE dengan seri nomor : SC.18 043919, Nomor jaminan : 55.39.19.00257.1.13.01.0 dengan nilai Rp. 47.200.000,00 (empat puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 10 Oktober 2019 (ASLI).
- Surat Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO INSURANCE dengan seri nomor : SC.19 020830, Nomor jaminan : 55.39.19.00474.4.13.01.0 dengan nilai Rp. 49.700.000,00 (empat puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 17 Desember 2019 (ASLI).
- Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 12 November 2019 Nomor : 00115/2019 untuk melakukan pembayaran sejumlah Rp. 265.560.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), dengan nomor SP2D : 180151304003309 tanggal 14 November 2019 (ASLI).
- Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 17 Desember 2019 Nomor : 00155/2019 untuk melakukan pembayaran sejumlah Rp. 575.615.600,00 (lima ratus tujuh puluh lima juta enam ratus lima belas ribu enam ratus rupiah), dengan nomor SP2D : 180151304004211 tanggal 18 Desember 2019 (ASLI).
- Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 26 Desember 2019 Nomor : 00157/2019 untuk melakukan pembayaran sejumlah Rp. 44.277.800,00 (empat puluh empat juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah), dengan nomor SP2D : 180151304004307 tanggal 27 Desember 2019 (ASLI).
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan Utama Kantor BPTP Kepulauan Bangka Belitung, Nomor dan tanggal SPK : B-1937/PL.020/ H.12.5/10/2019 tanggal 21 Oktober 2019 (ASLI).
- 1 (satu) bundel Surat yang berisikan Time Schedule Pekerjaan Pembangunan Jalan lingkungan Kantor BPTP Tahun Anggaran 2019 berikut laporan kemajuan pekerjaan mingguan Periode 11 Oktober 2019 s/d 31 Desember 2019 (ASLI).
- 1 (satu) bundel Foto Pekerjaan Pembangunan Jalan lingkungan Kantor BPTP Tahun Anggaran 2019.
- Surat Nomor : B-1843/PL.020/H.12.5/10/2019 tanggal 7 Oktober 2019 perihal penunjukan penyedia jasa konultansi untuk pelaksana paket pengadaan Pengawasan Peningkatan Jalan Utama Kantor BPTP Kepulauan Bangka Belitung. (ASLI).
- Surat dari GANES CONSULTANT Nomor : 031/SP/GANES/X/2019 Tanggal 9 Oktober 2019 perihal ?Pekerjaan Pengawasan Peningkatan Jalan Utama Kantor BPTP Kepulauan Bangka Belitung Berikut Rencana Anggaran Biaya Pengawasan (ASLI).
- Surat dari GANES CONSULTANT Nomor : 01/GANES/2019 tanggal 14 November 2019 yang berisi perihal Pemberitahuan Kepada Pejabat Pembuat Komitmen BPTP Kep. Bangka Belitung (ASLI).
- Surat dari GANES CONSULTANT Nomor : 02/GANES/2019 tanggal 5 Desember 2019 yang berisi perihal Pemberitahuan Kepada Pejabat Pembuat Komitmen BPTP Kep. Bangka Belitung (ASLI).
- Surat dari GANES CONSULTANT Nomor : 03/GANES/2019 tanggal 27 Desember 2019 yang berisi perihal Pemberitahuan Kepada Pejabat Pembuat Komitmen BPTP Kep. Bangka Belitung (ASLI).
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja Paket Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Utama BPTP Nomor : B-1876/HK.230/H.12.5/10/ 2019 Tanggal 11 Oktober 2019 (ASLI).
- Surat Dari PT. BARITO RAJAWALI PERMAI Nomor : 005/BRP/II/2020 tanggal 20 Februari 2020 Perihal Pengasapalan Jalan Lingkungan Kantor BPTP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (ASLI)
- Daftar hadir beserta foto Pembuktian Kualifikasi Peningkatan Jalan Utama BPTP (ASLI).
- Surat Kuasa CV. GLOBALINDO NUSANTARA No. 04/SK/CV.GN/IX/ 2019 tanggal 01 Oktober 2019 yang ditandatangani Pemberi Kuasa (RIMA ANIATI) dan Penerima Kuasa (HERMANTO) ASLI.
- 1 (satu) Bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Jalan Lingkungan Kantor BPTP Tahun Anggaran 2019 (ASLI)..
- 1 (Satu) Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan Peningkatan Jalan Utama Kantor BPTP, Nomor dan tanggal SPK; B-1819 /PL.020/H.12.5/10/2019 tanggal 4 Oktober 2019 (ASLI).
- Fotocopy Surat Nomor : S-2144/PL.020/H.12.5/11/2019 Tanggal 15 November 2019 Perihal Peringatan Keterlambatan Pekerjaan yang ditandatangani PPK.
- Fotocopy Surat Nomor : S-2277/PL.020/H.12.5/12/2019 Tanggal 5 Desember 2019 Perihal Peringatan Keterlambatan Pekerjaan yang ditandatangani PPK.
- Fotocopy Surat Nomor : S-2307/PL.020/H.12.5/11/2019 Tanggal 9 Desember 2019 Perihal Peringatan Keterlambatan Pekerjaan yang ditandatangani PPK.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Pengesahan Daftar isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2019 Nomor : SP DIPA ? 018.09.2.450840/2019.
- Buku Tabungan BRI Britama Nomor Rekening 2145-01-004879-50-8 atas nama RIMA ANIATI
- Rekening Koran Bank BRI Nomor Rekening 2145-01-004879-50-8 atas nama RIMA ANIATI Periode 01 November 2019 s/d 24 Maret 2020
- Rekening Koran Bank SumselBabel Nomor Rekening 144.61.01655 atas Nama CV. GLOBALINDO NUSANTARA Periode 01 januari 2019 s/d 26 Maret 2020 berikut bukti debet kredit 1 (satu) Bundel Fotocopy Formulir setor tunai Bank Sumsel Babel.
- Fotocopy Surat Dukungan Keuangan Bank atas Nama CV. GLOBALINDO NUSANTARA dalam Proyek Peningkatan Jalan Utama BPTP Kep. Bangka Belitung Nomor : 530.301/PKP/DKU/2019 tanggal 24 September 2019 yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Pembukaan Rekening Giro Bank Sumsel Babel Nomor : 144.61.01655 atas nama CV. GLOBALINDO NUSANTARA.
- Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Globalindo Nusantara yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) bundel Dokumen Pengadaan Elektronik Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Utama BPTP (Asli).
- 1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran CV. Globalindo Nusantara yang di Print;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Akta salinan CV. Bangka Graha Mandiri Nomor 14 tanggal 15 Februari 2016, beserta akta Pemasukan ke dalam Pengunduran diri dan perubahan anggaran dasar perseroan komanditer CV. Bangka Graha Mandiri Nomor 02 tanggal 06 Desember 2016.
- Fotocopy Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik indonesia Nomor : 662/KPTS/Kp.230/A/9/2019 tanggal 19 September 2019 tentang Pemberhentian, pemindahan dan pengangkatan pejabat administrator dan pejabat pengawas dilingkungan badan penelitian dan pengembangan pertanian (dilegalisir).
- Fotocopy Surat Keputusan Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kepulauan Bangka Belitung Nomor : B-603/Kpts/ Ku.010/H.12.5/04/ 2019 tanggal 1 April 2019 tentang Perubahan penetapan pejabat yang diberi kewenangan melakukan penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2019 (dilegalisir).
- Fotocopy Surat Keputusan Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 03/Kpts/KU.010/ H.12.5/01/ 2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Penetapan Pejabat yang diberi kewenangan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) (dilegalisir).
- Fotocopy Surat Keputusan Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 05/Kpts/KU.010/ H.12.5/01/ 2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Unit Layanan pengadaan Barang / Jasa Unit Pelaksana Teknis (ULP-UPT) Kementrian Pertanian Wilayah Bangka Belitung Pada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kepualauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2019 (dilegalisir).
- 1 (satu) unit mobil Toyota all new Yaris Berwarna silver dengan plat nomor polisi BN 1288 QE berikut kunci mobil (Surat BPKB dan STNK tidak ada), yang diakui oleh tersangka HERMANTO, S.H. Anak dari TONI adalah Miliknya;
- Surat Keputusan Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 07/Kpts/KU.010/H.12.5/01/2019 tentang Pengelola Anggaran Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2019 tanggal 2 Januari 2019 (Fotokopi Legalisir);
- Surat Keputusan Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kepulauan Bangka Belitung Nomor : B-603/Kpts//KU.010/H.12.5/04/ 2019 tentang Perubahan Penetapan Pejabat Yang Diberi Kewenangan Melakukan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2019 (Fotokopi Legalisir);
- Surat Tugas Nomor : 1454/TU.040/A.5/06/2019 tanggal 26 Juni 2019 (Fotokopi);
- Surat Perintah Kerja (SPK) untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Peningkatan Jalan Utama Kantor BPTP Kepulauan Bangka Belitung (Asli);
- Surat Kuasa CV. Ganes Consultant tanggal 3 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Benny Rachman, S.T. dan penerima kuasa Argiando Zulfan Z (Asli);
- Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa Pekerjaan Peningkatan Jalan Utama Kantor BPTP Kepulauan Bangka Belitung Nomor B-1870/PL.020/ H.12.5/10/2019 tangggal 10 Oktober 2019 (Asli);
- Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : B-1796/PL.020/H.12.5/10/ 2019 yang dilegalisir;
- Berita Acara Pemberian Penjelasan Nomor : B-1717/PL.020/H.12.5/09/ 2019 yang dilegalisir;
- Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : B-1799/PL.020/H.12.5/10/2019 yang dilegalisir;
- Satu Bundel Berita Acara Hasil Negoisasi Teknis dan Harga Nomor : B-1798/ PL.020/H.12.5/10/2019 yang dilegalisir berikut daftar hadir, surat kuasa CV. Global Indonusantara, dan dokumentasi Foto.
- Titipan pengembalian kerugian negara senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pgp |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Hajar Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Gunawan, Br Hakim Anggota Erizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Uspa Demarati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : a. Barang bukti berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor : 155/Pen.Pid/2020/PN.Sgl tgl 24 Maret 2020 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor : 216/Pen.Pid/2020/PN.Sgl tgl 14 Mei 2020 atas nama tersangka HERMANTO, barang bukti sebagai berikut : Dikembalikan kepada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Rima Aniati; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk Negara; b. Barang bukti berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor : 347/Pen.Pid/2020/PN.Sgl tgl 17 Juli 2020 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor : 386/Pen.Pid/2020/PN.Sgl tgl 13 Agustus 2020 atas nama tersangka RAHMAT HASAN, barang bukti sebagai berikut : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 6/Pid.Sus/TPK/PN Pgp., atas nama terdakwa RAHMAT HASAN, S.P. bin H. ABDURAHMAN ALI; |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada