- Menolak eksepsi Turut Tergugat II dan Turut Tergugat VII untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat II Konpensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Tergugat Konpensi membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.531.000,00 (lim juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
- Adanya perbuatan melawan hukum, baik dalam bentuk perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban hukumnya, perbuatan yang dilakukan telah melanggar hak subyektif orang lain, perbuatan yang dilakukan melanggar kaidah tata susila serta perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan kepatutan, keteliitian dan kehati-hatian yang seharusnya dimiliki oleh seseorang dalam pergaulan pada umumnya dimasyarakat baik terhadap benda maupun terhadap orang lain;
- Terdapatnya kerugian dalam arti tidak hanya terbatas kerugian pada harta benda, akan tetapi termasuk pula kepentingan-kepentingan lain dari seorang manusia, yaitu tubuh, jiwa dan kehormatan seseorang;
- Adanya kesalahan (shculd) dalam kaitannya dengan perilaku dan akibat perilaku dan karenanya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
- Adanya hubungan kausalitas antara perbuatan yang dilingkupi aspek kesalahan dengan kerugian yang ditimbulkan;
Putusan PN SUMBER Nomor 75/Pdt.G/2019/PN Sbr |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2019/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setia Sri Mariana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Chandra Permana, Br Hakim Anggota Jumadi Apri Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Sri Kustiyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Bahwa atas putusan tersebut, sebagaimana termaktub dalam Pasal 14 Undang-Undang nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, pendapat Hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan apabila dalam musyawarah Majelis Hakim tidak tercapai mufakat, dalam perkara aquo Hakim Anggota II mempunyai pendapat yang berbeda dalam hal penilaian formulasi gugatan Penggugat dan mempertimbangkan eksepsi Turut Tergugat II dengan alasan sebagai berikut : Menimbang, bahwa Turut Tergugat II telah mengajukan eksepsi terhadap gugatan yang diajukan Penggugat berkaitan dengan formalitas gugatan yaitu terdapat pertentangan antara posita dengan petitum sehingga menimbulkan kekaburan apakah wanprestasi ataukah perbuatan melawan hukum, sehingga gugatan demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ; Menimbang, bahwa pada prinsipnya, terdapat 2 (dua) spesies sengketa hukum yang dapat timbul dalam hubungan hukum antara subyek hukum dengan subyek hukum lainnya, 2 (dua) sengketa hukum tersebut adalah wanprestasi (breach of contract) dan perbuatan melawan hukum (unlawfull act). Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, dimana ? Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan,bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan?. sehingga dengan mendasarkan pada ketentuan tersebut, maka unsur-unsur wanprestasi adalah terdapat perjanjian antara para pihak, terdapat pihak yang melanggar atau tidak melaksakan isi perjanjian yang sudah disepakati, sudah dinyatakan lalai tapi tetapi juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian, baik dalam bentuk tidak memenuhi prestasi sama sekali, terlambat memenuhi prestasi, memenuhi prestasi akan tetapi tidak penuh atau sempurna, melakukan perbuatan yang dilarang oleh perjanjian. Sedangkan perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan tiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut. Berdasarkan ketentuan tersebut maka unsur perbuatah melawan hukum adalah: Menimbang, bahwa dalam aspek pembuktian terdapatnya suatu wanprestasi, maka Penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi atau adanya perjanjian yang dilanggar, sedangkan dalam membuktikan terdapatnya perbuatan melawan hukum, maka Penggugat harus dapat membuktikan seluruh unsur yang terkandung dalam perbuatan melawan hukum, serta timbulnya hak menuntut dalam wanprestrasi jika telah diawali dengan somasi, sedangkan dalam perbuatan melawan hukum bisa langsung diajukan apabila dianggap telah terjadi perbuatan melawan hukum ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dari aspek sumber hukum, unsur-unsur maupun bentuknya, antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum terdapat perbedaan yang tegas antara keduanya, yang apabila keduanya digabungkan, dalam hal ini Hakim Anggota II mengikuti kaidah hukum yang terkandung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1875 K/Pdt/1984, Putusan Mahkamah Agung No. 879K/Pdt/1997 dan Putusan Mahkamah Agung No. 2452/K/Pdt/2009 yang kaidah hukumnya adalah penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan ingkar janji tidak dapat dibenarkan dalam tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri, sehingga gugatan yang demikian dapat dikategorikan sebagai gugatan yang tidak jelas atau kabur (obscuur libel) ; Menimbang, bahwa setelah Hakim Anggota II membaca dan mencermati dalil gugatan Penggugat, Penggugat mendalilkan pada pokoknya dalam positanya angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam), bahwa pada awalnya terdapat kesepakatan Penggugat memberikan pinjaman kepada Tergugat sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan Tergugat akan memberikan keuntungan sebesar 25 persen dengan kurun waktu pengembalian 3 bulan dari diterimanya uang tersebut oleh Tergugat, hingga pinjaman Tergugat berdasarkan perhitungan Penggugat adalah sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), akan tetapi hingga saat ini Tergugat tidak mengembalikan pinjaman tersebut kepada Penggugat ; Menimbang, bahwa selanjutnya dalam posita Penggugat angka 7 (tujuh) dan angka 8 (delapan), Penggugat pada pokoknya mendalilkan bahwa penyerahan uang yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat, didasarkan oleh bujuk rayu dan ancaman dari Tergugat kepada Penggugat apabila Penggugat tidak memberikan titipan/pinjaman lagi maka uang pinjaman tidak dapat dikembalikan karena uang tersebut sudah digunakan untuk membeli bahan pembangunan perumahan di wilayah Arjawinangun yang ternyata adalah fiktif ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas yang didasarkan atas posita gugatan Penggugat, maka terlihat Penggugat melakukan penggabungan dua perbuatan hukum yang kemudian hal tersebut dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan kepada Tergugat yaitu perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan perbuatan melawan hukum yang antara kedua perbuatan hukum tersebut terdapat perbedaan mendasar antara gugatan wanprestasi dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Apabila Hakim Anggota II melihat lebih jauh maksud dan gugatan Penggugat, Penggugat dalam posita angka 10 (sepuluh) dan petitum angka 3 (tiga), kembali menggabungkan konsep kerugian akibat wanprestasi dengan konsep kerugian perbuatan melawan hukum, dimana dalam posita dan petitum tersebut, Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan permintaan ganti kerugian adalah dengan konsep wanprestasi, yaitu pembayaran bunga sebagaimana yang telah disepakati antara Penggugat dengan Tergugat. Hal ini menurut hemat Hakim Anggota II, walaupun apa yang didalilkan oleh Penguggat antara satu dengan lainnya mempunyai hubungan kausalitas, akan tetapi gugatan Penggugat menjadi membingungkan dan memberikan konsekuensi pembuktian yang rumit dan pada akhirnya mengaburkan gugatan Penggugat ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, oleh karena gugatan Penggugat menurut hemat Hakim Anggota II adalah gugatan yang kabur dan telah melanggar tertib acara, maka gugatan yang demikian haruslah dinyatakan sebagai gugatan yang tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan eksepsi Turut Tergugat II haruslah dinyatakan diterima ; Menimbang, bahwa terkait dengan gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi, Hakim Anggota II pada prinsipnya sependapat dengan Majelis Hakim lainnya, kecuali terhadap penghukuman biaya perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 181 ayat (1) HIR maka baik Penggugat konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi keduanya dihukum untuk membayar biaya perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada