- SURAT PERJANJIAN PEMBELIAN RUMAH DAN TANAH PERUMAHAN WANUJOYO ASRI, YANG DITANDA-TANGANI PENGGUGAT I DENGAN TERGUGAT I PADA TANGGAL 09 DESEMBER 2016, ATAS KAVLING K2, TYPE 54, LUAS TANAH 97,65 M2;
- SURAT PERJANJIAN PEMBELIAN RUMAH DAN TANAH PERUMAHAN WANUJOYO ASRI, YANG DITANDA-TANGANI PENGGUGAT II DENGAN TERGUGAT I PADA TANGGAL 23 SEPTEMBER 2016, ATAS KAVLING 4 DAN 5, TYPE 36, LUAS TANAH : 140 M2;
- SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (SPPJB) YANG DITANDA-TANGANI OLEH PENGGUGAT III DENGAN TEGUGAT I PADA TANGGAL 15 FEBRUARI 2017, ATAS KAVLING NO. 9, TYPE 36, LUAS TANAH : 70 M2;
- MENGHUKUM TERBANDING I / TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Surat Perjanjian Pembelian Rumah dan Tanah Perumahan Wanujoyo Asri, yang ditanda-tangani Penggugat I dengan Tergugat I pada tanggal 09 Desember 2016, atas Kavling K2, type 54, luas tanah 97,65 m2;
- Surat Perjanjian Pembelian Rumah dan Tanah Perumahan Wanujoyo Asri, yang ditanda-tangani Penggugat II dengan Tergugat I pada tanggal 23 September 2016, atas Kavling 4 dan 5, type 36, luas tanah : 140 m2;
- Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) yang ditanda-tangani oleh Penggugat III dengan Tegugat I pada tanggal 15 Februari 2017, atas Kavling No. 9, type 36, luas tanah : 70 m2;
- Menghukum Terbanding I / Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 95/PDT/2020/PT YYK |
|
Nomor | 95/PDT/2020/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sumanto |
Hakim Anggota | Wahyuni, Bryusuf |
Panitera | Heri Ismoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING / PENGGUGAT I, II, III; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANTUL NOMOR101/PDT.G/2019/PN BTL TANGGAL 19 AGUSTUS 2020; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI DARI TERBANDING II DAN TERBANDING III / TERGUGAT II DAN TERGUGAT III; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING/PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN SAH SECARA HUKUM : 3. MENYATAKAN TERGUGAT I / TERBANDING I MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 4. MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PARA PENGGUGAT; KERUGIAN MATERIIL : UNTUK PENGGUGAT I SEBESAR : RP210.000.000 (DUA RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH); UNTUK PENGGUGAT II SEBESAR : RP221.000.000 (DUA RATUS DUA PULUH SATU JUTA RUPIAH); UNTUK PENGGUGAT III SEBESAR : RP208.000.000 (DUA RATUS DELAPANJUTA RUPIAH); JADI TOTAL KERUGIAN MATERILL PARA PENGGUGAT SELURUHNYA ADALAH : RP639.000.000 (ENAM RATUS TIGA PULUH SEMBILAN JUTA RUPIAH); 5. MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING / PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONPENSI - MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SEBAGIAN; - MENYATAKAN DAN MENETAPKAN SAH MENURUT HUKUM AKTA PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN NOMOR 18 PADA TANGGAL 20 OKTOBER 2017 YANG DIBUAT OLEH NOTARIS/PPAT MUSTIKA RAHAJU, S.H.; - MENYATAKAN DAN MENETAPKAN SAH MENURUT HUKUM SEBIDANG TANAH HAK MILIK NOMOR. 04146/ SRIMARTANI SELUAS 334 M2 ATAS NAMA YUANTO PRATOMO, SEBAGAIMANA DALAM SURAT UKUR NO. 03377/SRIMARTANI/2017/TERTANGGAL 30 AGUSTUS 2017YANG TERLETAK DI DESA SRIMARTANI, KECAMATAN PIYUNGAN, KABUPATEN BANTUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA SEBAGAI JAMINAN ATAS PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN NOMOR 18 PADA TANGGAL 20 OKTOBER 2017 YANG DIBUAT OLEH NOTARIS/PPAT MUSTIKA RAHAJU, S.H; - MENYATAKAN MEMBERI IJIN KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MELAKUKAN LELANG ATAS JAMINAN KREDIT BERUPA SEBIDANG TANAH HAK MILIK NOMOR: 04146/ SRIMARTANI SELUAS 334 M2 ATAS NAMA YUANTO PRATOMO, SEBAGAIMANA DALAM SURAT UKUR NO.03377/SRIMARTANI/2017/TERTANGGAL 30 AGUSTUS 2017 YANG TERLETAK DI DESA SRIMARTANI, KECAMATAN PIYUNGAN KABUPATEN BANTUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA SEBAGAIMANA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANTUL, PERKARA NOMOR: 41/PDT.G/2019/PN.BTL TANGGAL 10 SEPTEMBER 2019 YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP MELALUI PERANTARAAN KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL); - MENETAPKAN SECARA HUKUM PARA TERGUGAT REKONPENSI DAPAT BERTINDAK SEBAGAI PESERTA LELANG JAMINAN KREDIT NOMOR 18 PADA TANGGAL 20 OKTOBER 2017 YANG DIBUAT OLEH NOTARIS/PPAT MUSTIKA RAHAJU, SH YANGMEMILIKI HAK UNTUK DIDAHULUKAN (PREFEREN) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN INI DIBANDINGKAN PESERTA LELANG LAINNYA; - MENGHUKUM SEMUA PIHAK UNTUK MENTAATI PUTUSAN INI; - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding / Penggugat I, II, III; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor101/Pdt.G/2019/PN Btl tanggal 19 Agustus 2020; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi dari Terbanding II dan Terbanding III / Tergugat II dan Tergugat III; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding/Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah secara hukum : 3. Menyatakan Tergugat I / Terbanding I melakukan perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat; Kerugian Materiil : Untuk Penggugat I sebesar : Rp210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah); Untuk Penggugat II sebesar : Rp221.000.000 (dua ratus dua puluh satu juta rupiah); Untuk Penggugat III sebesar : Rp208.000.000 (dua ratus delapanjuta rupiah); Jadi total Kerugian materill Para Penggugat seluruhnya adalah : Rp639.000.000 (enam ratus tiga puluh sembilan juta rupiah); 5. Menolak Gugatan Para Pembanding / Para Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI - Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; - Menyatakan dan menetapkan sah menurut hukum akta perjanjian kredit dengan jaminan nomor 18 pada tanggal 20 Oktober 2017 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Mustika Rahaju, S.H.; - Menyatakan dan menetapkan sah menurut hukum sebidang tanah Hak Milik Nomor. 04146/ Srimartani seluas 334 m2 atas nama Yuanto Pratomo, sebagaimana dalam surat ukur No. 03377/Srimartani/2017/tertanggal 30 Agustus 2017yang terletak di Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai jaminan atas perjanjian kredit dengan jaminan nomor 18 pada tanggal 20 Oktober 2017 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Mustika Rahaju, S.H; - Menyatakan Memberi ijin kepada Penggugat rekonpensi untuk melakukan lelang atas jaminan kredit berupa sebidang tanah Hak Milik Nomor: 04146/ Srimartani seluas 334 m2 atas nama Yuanto Pratomo, sebagaimana dalam surat ukur No.03377/Srimartani/2017/tertanggal 30 Agustus 2017 yang terletak di Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Bantul, Perkara Nomor: 41/Pdt.G/2019/PN.Btl tanggal 10 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL); - Menetapkan secara hukum Para Tergugat Rekonpensi dapat bertindak sebagai Peserta Lelang jaminan kredit nomor 18 pada tanggal 20 Oktober 2017 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Mustika Rahaju, SH yangmemiliki hak untuk didahulukan (Preferen) berdasarkan putusan Pengadilan ini dibandingkan Peserta Lelang lainnya; - Menghukum semua Pihak untuk mentaati putusan ini; - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 95/PDT/2020/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 95/PDT/2020/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada