Putusan PN TENGGARONG Nomor 154/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksono Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Dwi Febry Herwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 154/Pid.Sus/2020/PN Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Edwin Djuniawan S. als Tile Bin Slamet Widodo; Tempat lahir : Muara Badak; Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 16 Juni 1990; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. S Hasanuddin RT. 16 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak kabupaten Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Tidak Berkerja;Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/28/XII/RES.4.2 2019, tertanggal 8 Desember 2019 atas nama Edwin Djuniawan S. als Tile Bin Slamet Widodo.Terdakwa Edwin Djuniawan S. als Tile Bin Slamet Widodo ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan tanggal 30 Desember 2019; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 31 Desember 2019 sampai dengan tanggal 08 Februari 2020; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 09 Februari 2020 sampai dengan tanggal 09 Maret 2020; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sejak tanggal 10 Maret 2020 sampai dengan tanggal 08 April 2020; 5. Penuntut sejak tanggal 07 April 2020 sampai dengan tanggal 26 April 2020; 6. Penuntut Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan tanggal 26 Mei 2020; 7. Penuntut Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sejak tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan tanggal 25 Juni 2020; 8. Hakim PN sejak tanggal 10 Juni 2020 sampai dengan tanggal 09 Juli 2020; 9. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 10 Juli 2020 sampai dengan 7 September 2020.Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama: DENI FAMUJI, S.H., Advokat / Pengacara beralamat di jalan Gunung Jati No.6 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan Penetapan Nomor 154/Pid.Sus/2020/P Trg, tanggal 24 Juni 2020, selanjutnya disebut PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 154/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 10 Juni 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 154/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 10 Juni 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan.Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa EDWIN DJUNIAWAN S. Als TILE Bin SLAMET WIDODO tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair. 3. Menyatakan terdakwa EDWIN DJUNIAWAN S. Als TILE Bin SLAMET WIDODO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan subsidair.4. Menjatukan pidana terhadap terdakwa EDWIN DJUNIAWAN S. Als TILE Bin SLAMET WIDODO berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), Subsidair selama 2 (dua) bulan Penjara.5. Memerintahkan agar terdakwa EDWIN DJUNIAWAN S. Als TILE Bin SLAMET WIDODO tetap berada dalam tahanan.6. Menyatakan barang bukti berupa:- 10 (sepuluh) poket plastik klip yang berisi butiran menyerupai kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3.66 Gr dan berat bersih 0,26 Gr.- 2 ( dua ) buah bungkus rokok sampoerna warna putih.- 1 ( satu ) buah kaleng besi warna merah.- 1 ( satu ) bendel plastik klip kosong.- 1 ( satu ) sendok takar.- 1 ( satu ) unit Hp merk samsung warna hitam.Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.7. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp2000,- (dua ribu Rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan melalui Penasihat hukumnya, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan secara lisan bertetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan tertanggal 10 September 2019;Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut baik Penuntut Umum maupun terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pendiriannya masing-masing;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PRIMAIRBahwa ia terdakwa EDWIN DJUNIAWAN S. Als TILE Bin SLAMET WIDODO pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2019 sekira jam 08.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di pinggir jalan depan gereja GPIB tepatnya dijalan kampung manado Rt.16 Desa Tanjung Limau Kec. Muara Badak dan dirumah terdakwa Jl. S Hasanuddin Rt. 16 Desa badak Baru Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, mula-mula terdakwa menghubungi melalui telepon kepada seseorang yang biasa terdakwa panggil dengan nama Bro (DPO) memesan narkotika jenis shabu-shabu kepada bro seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa dan bro bersepakat untuk transaksi narkotika ditempat yang disepakati dipinggir jalan depan gereja GPIB Jalan Kampung manado Rt. 16 desa tanjung limau, kemudian terdakwa berangkat ketempat yang disepakati tersebut dan mengambil barang berupa narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa pesan yang diletakkan ditanah sebanyak 10 (sepuluh) bungkus klip dan terdakwa juga meletakkan uang pembayaran membeli narkotika jenis shabu-shabu Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) ditanah tempat terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya terdakwa kembali pulang kerumah terdakwa.- Bahwa ketika terdakwa berada dirumah terdakwa ditelpon oleh seseorang yang terdakwa tidak kenal memesan kepada terdakwa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dan minta diantar kejalan Cendrawasi 1 EX lapangan wartel Rt. 02 Desa Gas Alam, selanjutnya terdakwa berangkat mengantarkan pesanan narkotika jenis shabu-shabu tersebut kealamat tersebut dan sesampai terdakwa di jalan Cendrawasi 1 EX lapangan wartel Rt. 02 Desa Gas Alam terdakwa ditangkap Petugas Polisi Polsek Muara Badak.- Bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing 0.02 gram, 0.02 gram, 0.02 gram, 0.01 gram, 0.05 gram, 0.02 gram, 0.08 gram, 0.02 gram, 0.01 gram, 0.01 gramdengan berat bersih keseluruhan 0.26 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik forensik cabang surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 0006/NNF/2020 hari Senin tanggal 06 Januari 2020 dengan Nomor barang bukti 0007/2020/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa terdakwa tanpa hak membeli, Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.SUBSIDAIR.Bahwa ia terdakwa EDWIN DJUNIAWAN S. Als TILE Bin SLAMET WIDODO pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2019 sekira jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di pinggir jalan Cendrawasi 1 EX Lapangan Wartel Rt.02 Desa Gas Alam Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu dari BRO (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) bungkus klip kecil selanjutnya narkotika tersebut terdakwa terdakwa bahwa pulang kerumah terdakwa, selanjutnya ketika terdakwa sedang berada dirumah terdakwa ditelpon oleh seseorang yang terdakwa tidak kenal memesan kepada terdakwa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dan minta diantar kejalan Cendrawasi 1 EX lapangan wartel Rt. 02 Desa Gas Alam, selanjutnya terdakwa berangkat membawa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu mengantarkan pesanan narkotika jenis shabu-shabu kealamat tersebut, sesampai terdakwa di jalan Cendrawasi 1 EX lapangan wartel Rt. 02 Desa Gas Alam terdakwa ditangkap Petugas Polisi Polsek Muara Badak selanjutya terdakwa dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa ditemukan oleh Petugas polisi barang bukti 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu didalam 1 (satu) bungkus kotak rokok sampuerna warna putih yang terjatuh dari genggaman tangan terdakwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh Petugas Polisi.- Kemudian petugas polisi melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui ada menyimpan narkotika jenis shabu-shabu dirumahnya, selanjutnya Petugas Polisi membawa terdakwa kerumahnya dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kaleng warna merah didalamnya 1 (satu) buah rokok merk Sampuerna warna putih yang didalam kotak rokok tersebut berisi 9 (Sembilan) poket narkotika jenis shabu-shabu berserta 1 (satu) buah sendok takar plastic dan 1 (satu) buah bandel plastic kecil kosong .- Bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing 0.02 gram, 0.02 gram, 0.02 gram, 0.01 gram, 0.05 gram, 0.02 gram, 0.08 gram, 0.02 gram, 0.01 gram, 0.01 gramdengan berat bersih keseluruhan 0.26 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik forensik cabang surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 0006/NNF/2020 hari Senin tanggal 06 Januari 2020 dengan Nomor barang bukti 0007/2020/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan tersebut dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi I RONY LONDONG ALLO Anak Dari SIMON ALLO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :- Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2019 sekira jam 22.00 Wita bertempat di Jl. Cendrawasi 1 EX Lapangan Wartel RT. 02 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa saksi di panggil oleh Petugas Polisi untuk menyaksikan penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian bertempat di Jl. Cendrawasi 1 EX Lapangan Wartel RT. 02 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa saksi menyaksikan kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus rokok sempoerna putih yang di dalamnya terdapat satu poket plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang terletak di tanah dekat terdakwa tersebut.- Bahwa barang tersebut terjatuh dari genggaman terdakwa pada saat dilakukan penangkapan.- Bahwa Petugas Polisi melakukan introgasi kepada terdakwa dan ianya menjelaskan bahwa ada barang berupa narkotika yang disimpan di rumah tempat tinggalnya di Jl. S. Hasanuddin RT. 16 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa dengan keterangan tersebut saksi beserta kepolisian Polsek Muara Badak melakukan penggeledahan di rumah kediaman tempat tinggal terdakwa sesampainya di rumah tempat tinggalnya saksi melihat kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah kaleng besi warna merah yang berisi 1 (satu) buah bungkus rokok merk sampoerna warna putih yang didalamnya berisi 9 (sembilan) poket diduga narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) buah sendok takar plastik 1 (satu) buah bendel plastik klip kecil kosong. Kesemua benda yang di temukan di akui pemilikannya oleh terdakwa.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menanggapi dengan menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa atas tanggapan terdakwa tersebut saksi menyatakan bertetap pada keterangan semula;2. Saksi II CANDRA WIHADAKA Bin SUNARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi melakukan penangkapan tersebut pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2019 sekira Jam 22.00 Wita. Tepatnya di pinggir jalan pada saat pelaku di atas motor, di Jl. Cendrawasi 1 EX Lapangan wartel RT. 02 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa berawal dari hasil informasi masyarakat bahwa telah ada yang hendak melakukan transaksi Narkotika di Jl. Cendrawasi 1 EX Lapangan wartel RT. 02 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa dengan informasi tersebut saksi bersama Anggota Unit Reskrim polsek Muara Badak melakukan pemantauan di alamat yang dimaksudkan.- Bahwa pada saat saksi bersama anggota Polsek Muara Badak melakukan pemantauan tidak lama kemudian datang seorang laki-laki melintas dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya kami unit reskrim termasuk saksi mengamankan lelaki tersebut yaitu terdakwa EDWIN DJUNIAWAN S. Alias TILE Bin SLAMET WIDODO dan pada saat kami mengamankan terdakwa berusaha melarikan diri dan kemudian terjatuh.- Bahwa selanjutnya saksi melakukan penggeledahan pada badan dan pakaian laki-laki tersebut. Dan saksi menemukan 1 (satu) bungkus rokok sempoerna putih yang di dalamnya terdapat satu poket plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang terletak di tanah dekat terdakwa tersebut dan kesemua barang tersebut terjatuh dari genggaman terdakwa pada saat dilakukan penangkapan.- Bahwa selanjutnya terdakwa diintrogasi dan menjelaskan bahwa ada barang berupa narkotika yang disimpan di rumah tempat tinggalnya di Jl. S. Hasanuddin RT. 16 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara. - Bahwa dengan keterangan tersebut saksi beserta unit reskrim polsek muara badak melakukan penggeledahan di rumah kediaman tempat tinggal terdakwa. Sesampainya di rumah tempat tinggal terdakwa kami melakukan penggeledahan dan kami menemukan 1( satu) buah kaleng besi warna merah yang berisi 1 (satu) buah bungkus rokok merk sampoerna warna putih yang didalamnya berisi 9 (sembilan) poket diduga narkotika jenis sabu, saerta 1 (satu) buah sendok takar plastik 1 (satu) buah bendel plastik klip kecil kosong. Kesemua benda yang di temukan di akui kepemilikannya oleh terdakwa.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menanggapi dengan menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya;Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2019 sekira jam 22.00 wita, bertempat di pinggir jalan Cendrawasi 1 EX Lapangan Wartel RT.02 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa berawal terdakwa menghubungi melalui telepon kepada seseorang yang biasa terdakwa panggil dengan nama Bro (DPO) memesan narkotika jenis shabu-shabu kepada bro seharga Rp600.000, (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa dan Bro bersepakat untuk transaksi narkotika ditempat yang disepakati dipinggir jalan depan gereja GPIB Jalan Kampung manado Rt. 16 desa Tanjung limau.- Bahwa terdakwa berangkat ketempat yang disepakati tersebut dan mengambil barang berupa narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa pesan yang diletakkan ditanah sebanyak 10 (sepuluh) bungkus klip dan terdakwa juga meletakkan uang pembayaran membeli narkotika jenis shabu-shabu Rp600.000, (enam ratus ribu rupiah) di tanah tempat terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya terdakwa kembali pulang kerumah terdakwa.- Bahwa ketika terdakwa sedang berada dirumah terdakwa ditelpon oleh seseorang yang terdakwa tidak kenal memesan kepada terdakwa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dan minta diantar kejalan Cendrawasi 1 EX lapangan wartel Rt. 02 Desa Gas Alam, selanjutnya terdakwa berangkat membawa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu mengantarkan pesanan narkotika jenis shabu-shabu kealamat tersebut, sesampai terdakwa di jalan Cendrawasi 1 EX lapangan wartel Rt. 02 Desa Gas Alam terdakwa ditangkap Petugas Polisi Polsek Muara Badak selanjutya terdakwa dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa ditemukan oleh Petugas polisi barang bukti 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu didalam 1 (satu) bungkus kotak rokok sampuerna warna putih yang terjatuh dari genggaman tangan terdakwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh Petugas Polisi.- Bahwa kemudian petugas polisi melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui ada menyimpan narkotika jenis shabu-shabu dirumahnya, selanjutnya Petugas Polisi membawa terdakwa kerumahnya dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kaleng warna merah didalamnya 1 (satu) buah rokok merk Sampoerna warna putih yang didalam kotak rokok tersebut berisi 9 (sembilan) poket narkotika jenis shabu-shabu beserta 1 (satu) buah sendok takar plastic dan 1 (satu) buah bandel plastic kecil kosong.- Bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing 0.02 gram, 0.02 gram, 0.02 gram, 0.01 gram, 0.05 gram, 0.02 gram, 0.08 gram, 0.02 gram, 0.01 gram, 0.01 gramdengan berat bersih keseluruhan 0.26 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik forensik cabang surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 0006/NNF/2020 hari Senin tanggal 06 Januari 2020 dengan Nomor barang bukti 0007/2020/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan mengajukan barang bukti sebagai berikut: - 5 (lima) poket jenis sabu berat kecil shabu berat bersih 0,75 gram;- 10 (sepuluh) poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3.66 Gr dan berat bersih 0,26 Gr.- 2 (dua) buah bungkus rokok sampoerna warna putih. - 1 (satu) buah kaleng besi warna merah. - 1 (satu) bendel plastik klip kosong.- 1 (satu) sendok takar.- 1 (satu) unit Hp merk samsung warna hitam.Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut dikenal baik oleh para saksi dan terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;Menimbang, bahwa selain alat bukti saksi, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa: 1. Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 0006/NNF/2020 hari Senin tanggal 06 Januari 2020 dengan Nomor barang bukti 0007/2020/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang Muara Badak yang ditimbang dan ditandatangani oleh HARI ANGGARA SOMA dan Penaksir ANWAR RUSYIDI dengan rincian hasil penimbangan :? Berat kotor 0.36 Gr Berat bersih 0.02 gr.? Berat kotor 0.36 Gr Berat bersih 0.02 gr.? Berat kotor 0.36 Gr Berat bersih 0.02 gr.? Berat kotor 0.35 Gr Berat bersih 0.01 gr.? Berat kotor 0.39 Gr Berat bersih 0.05 gr.? Berat kotor 0.36 Gr Berat bersih 0.02 gr.? Berat kotor 0.42 Gr Berat bersih 0.08 gr.? Berat kotor 0.36 Gr Berat bersih 0.02 gr.? Berat kotor 0.35 Gr Berat bersih 0.01 gr.? Berat kotor 0.35 Gr Berat bersih 0.01 gr.Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala yang terdapat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :1. Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2019 sekira Jam 22.00 Wita. Tepatnya di pinggir jalan pada saat pelaku di atas motor, di Jl. Cendrawasi 1 EX Lapangan wartel RT. 02 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara;2. Bahwa ketika penangkapan terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus rokok sempoerna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) poket plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang terletak di tanah dekat terdakwa ditangkap;3. Bahwa selain yang ditemukan pada diri terdakwa terdapat narkotika yang disimpan di rumah tempat tinggal terdakwa di Jl. S. Hasanuddin RT. 16 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara berupa 1 (satu) buah kaleng besi warna merah yang berisi 1 (satu) buah bungkus rokok merk sampoerna warna putih yang didalamnya berisi 9 (sembilan) poket diduga narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) buah sendok takar plastik 1 (satu) buah bendel plastik klip kecil kosong;4. Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli sabu-sabu dari seseorang yang biasa terdakwa panggil dengan nama BRO (DPO) seharga Rp600.000, (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya bertransaksi narkotika ditempat yang disepakati dipinggir jalan depan gereja GPIB Jalan Kampung manado RT. 16 desa Tanjung Limau;5. Bahwa cara terdakwa bertransaksi dengan Bro, yaitu narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa pesan yang diletakkan di tanah sebanyak 10 (sepuluh) bungkus klip dan terdakwa juga meletakkan uang pembayaran membeli narkotika jenis shabu-shabu Rp600.000, (enam ratus ribu rupiah) di tanah tempat terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut;6. Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 0006/NNF/2020 hari Senin tanggal 06 Januari 2020 dengan Nomor barang bukti 0007/2020/NNF adalah benar kristal Metamfetamina;7. Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang terkait narkotika jenis sabu-sabu;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa secara subsideritas, maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang ? Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut : 1. Setiap Orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum;3. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I; Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur dalam dakwaan Primair tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Unsur setiap orang.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?setiap orang? adalah orang sebagai manusia atau badan hukum atau Korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, In casu dalam perkara ini yang dimaksud dengan ?setiap orang? adalah terdakwa Edwin Djuniawan S. als Tile Bin Slamet Widodo, yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun terdakwa telah menerangkan bahwa baik identitas maupun orangnya, terdakwa adalah orang yang bernama Edwin Djuniawan S. als Tile Bin Slamet Widodo; Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, oleh karenanya unsur hukum ?setiap orang? ini telah terpenuhi;Ad.2. Unsur Tanpa Hak atau Melawan hukum.Menimbang, bahwa dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dan dalam ayat (2)-nya disebutkan bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia Laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala badan pengawas Obat dan makanan;Menimbang, bahwa Pasal 39 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan sebagai berikut:(1). Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan Farmasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini;(2). Industri Farmasi, pedagang besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi RONY LONDONG ALLO dan saksi CANDRA WIHADAKA yang tidak dibantah oleh terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa bukan seorang petugas untuk mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang digunakan oleh seseorang apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan dan terdakwa bukan petugas yang mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang disita atau ditentukan oleh pihak penyidik apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan, dan terdakwa bukan merupakan petugas sebuah Industri Farmasi tertentu yang memiliki ijin, dan bukan pula pedagang besar farmasi milik Negara yang memiliki ijin serta terdakwa bukan petugas Lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang memiliki ijin;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut yang dimaksudkan dalam unsur ini adalah kewenangan Terdakwa sebagai subjek hukum terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penangkapan terdakwa, akan tetapi kewenangan disini bersifat formil, tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya, sehingga dari pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut terdakwa tidak berhak atau yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah melawan hukum, sehingga unsur hukum ?tanpa hak atau melawan hukum?, telah terpenuhi;Ad.3. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa unsur hukum ini bersifat alternatif, hal ini terlihat dari tanda ?koma? dalam perumusannya, sehingga dengan terpenuhinya salah satu kriteria dalam unsur hukum ini, maka unsur hukum ini telah terpenuhi pula;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?Narkotika? berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir didalam Undang-undang ini, dimana shabu-shabu atau dikenal dengan istilah Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti, bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2019 sekira Jam 22.00 Wita. Tepatnya di pinggir jalan pada saat pelaku di atas motor, di Jl. Cendrawasi 1 EX Lapangan wartel RT. 02 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara; Menimbang, bahwa ketika penangkapan terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus rokok sempoerna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) poket plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang terletak di tanah dekat terdakwa ditangkap;Menimbang, bahwa selain yang ditemukan pada diri terdakwa terdapat narkotika yang disimpan di rumah tempat tinggal terdakwa di Jl. S. Hasanuddin RT. 16 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara berupa 1 (satu) buah kaleng besi warna merah yang berisi 1 (satu) buah bungkus rokok merk sampoerna warna putih yang didalamnya berisi 9 (sembilan) poket diduga narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) buah sendok takar plastik 1 (satu) buah bendel plastik klip kecil kosong;Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli sabu-sabu dari seseorang biasa terdakwa panggil dengan nama BRO (DPO) seharga Rp600.000, (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya bertransaksi narkotika ditempat yang disepakati dipinggir jalan depan gereja GPIB Jalan Kampung Manado Rt. 16 desa Tanjung limau;Menimbang, bahwa cara terdakwa bertransaksi dengan BRO, yaitu narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa pesan yang diletakkan ditanah sebanyak 10 (sepuluh) bungkus klip dan terdakwa juga meletakkan uang pembayaran membeli narkotika jenis shabu-shabu sejumlah Rp600.000, (enam ratus ribu rupiah) di tanah tempat terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut;Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat dari keterangan para saksi yang tidak dibantah oleh terdakwa tersebut tidak ditemukan fakta bahwa terdakwa sedang bertransaksi dengan sdr. BRO terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut namun terdakwa ditangkap ketika akan mengantarkan pesanan orang lain dan tidak pula terjadi transaksi, maka dengan demikian perbuatan Terdakwa tidak terbukti dalam unsur pasal ini;Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas, oleh karena Majelis Hakim menilai salah satu unsur pasal dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tidak terbukti, maka terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsidair yaitu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:1. Setiap Orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum;3. Unsur Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa oleh karena didalam pertimbangan dakwaan Primair sebelumnya, unsur setiap orang tanpa hak, telah terpenuhi maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur tersebut menjadi bagian dalam pertimbangan dakwaan subsidair berikut ini;Ad. 3. Unsur Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.Menimbang, bahwa unsur hukum ini bersifat alternatif, hal ini terlihat dari tanda ?koma? dalam perumusannya, sehingga dengan terpenuhinya salah satu kriteria dalam unsur hukum ini, maka unsur hukum ini telah terpenuhi pula;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?Narkotika? berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir didalam Undang-undang ini, dimana shabu-shabu atau dikenal dengan istilah Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti, bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2019 sekira Jam 22.00 Wita. Tepatnya di pinggir jalan pada saat pelaku di atas motor, di Jl. Cendrawasi 1 EX Lapangan wartel RT. 02 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara; Menimbang, bahwa ketika penangkapan terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus rokok sempoerna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) poket plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang terletak di tanah dekat terdakwa ditangkap;Menimbang, bahwa selain yang ditemukan pada diri terdakwa terdapat narkotika yang disimpan di rumah tempat tinggal terdakwa di Jl. S. Hasanuddin RT. 16 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara berupa 1 (satu) buah kaleng besi warna merah yang berisi 1 (satu) buah bungkus rokok merk sampoerna warna putih yang didalamnya berisi 9 (sembilan) poket diduga narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) buah sendok takar plastik 1 (satu) buah bendel plastik klip kecil kosong;Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli sabu-sabu dari seseorang yang biasa terdakwa panggil dengan nama Bro (DPO) seharga Rp600.000, (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya bertransaksi narkotika ditempat yang disepakati dipinggir jalan depan gereja GPIB Jalan Kampung manado Rt. 16 desa Tanjung limau;Menimbang, bahwa cara terdakwa bertransaksi dengan Bro, yaitu narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa pesan yang diletakkan ditanah sebanyak 10 (sepuluh) bungkus klip dan terdakwa juga meletakkan uang pembayaran membeli narkotika jenis shabu-shabu sejumlah Rp600.000, (enam ratus ribu rupiah) di tanah tempat terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut;Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa tidak sedang bertransaksi dengan sdr. BRO terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut kemudian setelah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus klip dari sdr. BRO seharga Rp600.000, (enam ratus ribu Rupiah) kemudian terdakwa pulang kerumahnya. Ketika dirumah, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket dan diantar ke jalan cendrawasih 1 Ex Lapangan wartel RT.02 Desa Gas Alam akan tetapi terdakwa ditangkap ketika mengantarkan pesanan tersebut;Menimbang, bahwa setelah ditangkap, terdakwa menerangkan masih menyimpan 9 (sembilan) poket narkotika jenis sabu dirumah terdakwa hasil pembelian dari sdr. BRO yang masih dikuasai oleh Terdakwa; Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas oleh karena terdapat fakta bahwa terdakwa telah menyimpan 9 (sembilan) poket narkotika jenis sabu dirumah terdakwa maka sub unsur dari unsur Pasal menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman telah terbukti maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi; Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap pledoi terdakwa yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman dan membenarkan perbuatan yang dilakukan, maka terhadap permohonan tersebut akan disebutkan didalam amar putusan;Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum tersebut semua telah terpenuhi dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian Terdakwa Edwin Djuniawan S. Als Tile Bin Slamet Widodo, harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan;Menimbang, bahwa Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur ancaman atau ketentuan pidana secara kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 148 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang Undang ini tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP dan Pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif serta pembinaan atas diri terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan terdakwa, dan membina terdakwa agar berperilaku yang sesuai dengan norma, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;Hal-hal yang memberatkan:- Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang saat ini sedang diperangi oleh Negara;Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;- Terdakwa belum pernah dipidana;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karena terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 5 (lima) poket jenis sabu berat kecil shabu berat bersih 0,75 gram, 10 (sepuluh) poket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3.66 Gr dan berat bersih 0,26 Gr, 2 ( dua ) buah bungkus rokok sampoerna warna putih, 1 ( satu ) buah kaleng besi warna merah, 1 ( satu ) bendel plastik klip kosong, 1 ( satu ) sendok takar, 1 ( satu ) unit Hp merk samsung warna hitam, berdasarkan fakta dipersidangan barang bukti tersebut barang berbahaya dan ada hubungan dengan kejahatan narkotika maka haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Edwin Djuniawan S. Als Tile Bin Slamet Widodo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa Edwin Djuniawan S. Als Tile Bin Slamet Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap di tahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 5 (lima) poket jenis sabu berat kecil shabu berat bersih 0,75 gram;- 10 (sepuluh) poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3.66 Gr dan berat bersih 0,26 Gr.- 2 (dua) buah bungkus rokok sampoerna warna putih. - 1 (satu) buah kaleng besi warna merah. - 1 (satu) bendel plastik klip kosong.- 1 (satu) sendok takar.- 1 (satu) unit Hp merk samsung warna hitam.Dimusnahkan.8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari RABU, tanggal 29 Juli 2020, oleh kami, TEOPILUS PATIUNG, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H., dan ANDI AHKAM JAYADI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FEBRY DWI HERWANTI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh IRSADUL ICHWAN, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa; Hakim Hakim AnggotaTERTANDAOCTO BERMANTIKO DWI L, S.H.TERTANDAANDI AHKAM JAYADI, S.H., M.H. Hakim KetuaTERTANDATEOPILUS PATIUNG, S.H., M.H.Panitera PenggantiTERTANDAFEBRY DWI HERWANTI, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
69
13