- Menyatakan Terdakwa EFAN SONATA Als EFAN Bin DJAYA ZAHARI MENDIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun dan 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotokopi yang sudah dilegalisir surat dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja Pemerintah Kab.Belitung dengan nomor: 518/638/KUKMPTK.II/2018, tanggal 07 Agustus 2018 perihal pembayaran pajak
- 1 (satu) lembar fotokopi yang sudah dilegalisir Bukti setor Bank Mandiri tanggal 28-08-2018 dari koperasi PSB untuk pembayaran PPN dalam , makaNegeri sebesar Rp. 115.099.527,-(seratus lima belas juta sembilan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah);
- 1 (satu) lembar fotokopi yang sudah dilegalisir Bukti setor Bank Mandiri tanggal 21-09-2018 dari koperasi PSB untuk pembayaran PPN dalam Negeri sebesar Rp. 110.981.616,-(seratus sepuluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam belas rupiah);
- 1 (Satu) lembar fotokopi yang sudah dilegalisir Bukti setor Bank Mandiri tanggal 19-10-2018 dari koperasi PSB untuk pembayaran PPN dalam Negeri sebesar Rp. 20.429.545,-(dua puluh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh lima rupiah);
- 1 (Satu) lembar fotokopi yang sudah dilegalisir Bukti setor Bank Mandiri tanggal 19-11-2018 dari koperasi PSB untuk pembayaran PPN dalam Negeri sebesar Rp. 11.727.788,-( sebelas juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah);
- 1 (Satu) lembar fotokopi yang sudah dilegalisir Bukti setor Bank Mandiri tanggal 17-12-2018 dari koperasi PSB untuk pembayaran PPN dalam Negeri sebesar Rp. 24.489.898,-(dua puluh empat juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus sembilah puluh delapan rupiah);
- 1 (Satu) lembar fotokopi yang sudah dilegalisir Bukti setor Bank Mandiri tanggal 15-01-2019 dari koperasi PSB untuk pembayaran PPN dalam Negeri sebesar Rp. 20.621.306,-(dua puluh juta enam ratus dua puluh satu ribu tiga ratus enam rupiah);
- 1 (Satu) lembar fotokopi yang sudah dilegalisir Bukti setor Bank Mandiri tanggal 18-02-2019 dari koperasi PSB untuk pembayaran PPN dalam Negeri sebesar Rp. 39.442.685,-(tiga puluh sembilan juta empat ratus empat puluh dua ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah);
- 1 (Satu) lembar fotokopi yang sudah dilegalisir Bukti setor Bank Mandiri tanggal 18-03-2019 dari koperasi PSB untuk pembayaran PPN dalam Negeri sebesar Rp. 18.831.034,-(delapan belas juta delapan ratus tiga puluh satau ribu tiga puluh empat rupiah);
- 1 (Satu) lembar fotokopi yang sudah dilegalisir Bukti setor Bank Mandiri tanggal 18-04-2019 dari koperasi PSB untuk pembayaran PPN dalam Negeri sebesar Rp. 17.319.636,-(tujuh belas juta tiga ratus sembilan belas ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah);
- 1 (Satu) lembar fotokopi yang sudah dilegalisir Bukti setor Bank Mandiri tanggal 17-05-2019 dari koperasi PSB untuk pembayaran PPN dalam Negeri sebesar Rp. 9.207.237,- (sembilan juta dua ratus tujuh ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah);
- 2 (Dua) lembar surat dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Kep. Babel Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpandan, tanggal 08 Juli 2019 tentang data pembayaran PPN bulan setor Agustus 2018 s.d Juni 2019 atas nama wajib pajak Plasma Sejahtera Bersama;
- 1 (Satu) rangkap fotokopi yang sudah dilegalisir pengesahan akta pendirian yang disahkan an.Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Bupati Belitung ub. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal Kab. Belitung dengan nomor : 152 / BH / VIII . 2 / 2012, tanggal 15 Juni 2012;
- 1 (Satu) rangkap berita acara musyawarah desa penyelesaian masalah plasma masyarakat Desa Air Selumar Kecamatan Sijuk, tanggal 25 Juli 2018;
- 1 (Satu) lembar daftar pengurus dan badan pengawas Koperasi Plasma Sejahtera Bersama Air Selumar Periode 2018-2021 berdasarkan keputusan rapat tanggal 25 Juli 2018, yang diketahui dari Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Kab. Belitung atas nama ADNIZAR, S.H. pada tanggal 04 Maret 2019;
- 1 (Satu) rangkap laporan pembagian dana Plasma masyarakat Desa Air Selumar tahun 2019 dengan nomor : 13 /KPSB/V/2019, tanggal 23 Mei 2019;
- 1 (Satu) rangkap print out rekening atas nama Plasma Sejahtera Bersama dengan nomor rekening : 1690000953676 periode Bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2019;
- 1 (Satu) lembar surat pernyataan dari EFAN SONATA, tanggal 13 Juli 2019;
- 2 (Dua) lembar surat pernyataan dari EFAN SONATA, tanggal 14 Agustus 2019;
- 1 (Satu) lembar berita acara serah terima uang dan sertifikat pengembalian sisa dana PPN Koperasi Plasma Sejahtera Bersama Desa Air Selumar, tanggal 14 Agustus 2019;
- 1 (Satu) rangkap Berita acara Rapat Anggota Koperasi Plasma Sejahtera Bersama Desa Air Selumar, tanggal 07 Maret 2020;
- 1 (Satu) lembar Bukti setor Bank Mandiri tanggal 28-10-2019 dari EDI DJAHARI selaku pengurus koperasi PSB untuk Penyetoran lebih PPN sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- 1 (Satu) lembar fotokopi yang sudah dilegalisir Pengeluaran Bank dari PT AMA kepada koperasi PSB dengan nomor bukti : B.80/08, tanggal 21-08-2018 sebesar Rp. 165.724.500,- untuk payment PPN masa dalam negri bulan Juli 2018;
- 1 (Satu) lembar fotokopi yang sudah dilegalisir Pengeluaran Bank dari PT AMA kepada koperasi PSB dengan nomor bukti : B.70/09, tanggal 20-09-2018 sebesar Rp. 167.796.000,- untuk payment PPN masa dalam negri bulan Agustus 2018;
- 1 (Satu) lembar fotokopi yang sudah dilegalisir Pengeluaran Bank dari PT AMA kepada koperasi PSB dengan nomor bukti : B.65/10, tanggal 19-10-2018 sebesar Rp. 98.503.509,- untuk payment PPN masa dalam negri bulan September 2018;
- 1 (Satu) lembar fotokopi yang sudah dilegalisir Pengeluaran Bank dari PT AMA kepada koperasi PSB dengan nomor bukti : Mdr.58/11/2018, tanggal 19-11-2018 sebesar Rp. 85.267.740,- untuk payment PPN masa dalam negri bulan Oktober 2018;
- 1 (Satu) lembar fotokopi yang sudah dilegalisir Pengeluaran Bank dari PT AMA kepada koperasi PSB dengan nomor bukti : B.66/12/2018, tanggal 14-12-2018 sebesar Rp. 86.934.424,- untuk payment PPN masa dalam negri bulan November 2018;
- 1 (Satu) lembar fotokopi yang sudah dilegalisir Pengeluaran Bank dari PT AMA kepada koperasi PSB dengan nomor bukti : B.56/01/2019, tanggal 15-01-2019 sebesar Rp. 79.527.022,- untuk payment PPN masa dalam negri bulan Desember 2018;
- 1 (Satu) lembar fotokopi yang sudah dilegalisir Pengeluaran Bank dari PT AMA kepada koperasi PSB dengan nomor bukti : B.58/02/2019, tanggal 18-02-2019 sebesar Rp. 99.581.244,- untuk payment PPN masa dalam negri bulan Januari 2019;
- 1 (Satu) lembar fotokopi yang sudah dilegalisir Pengeluaran Bank dari PT AMA kepada koperasi PSB dengan nomor bukti : B.59/03/2019, tanggal 18-03-2019 sebesar Rp. 71.520.050,- untuk payment PPN masa dalam negri bulan Februari 2019;
- 1 (Satu) lembar fotokopi yang sudah dilegalisir Pengeluaran Bank dari PT AMA kepada koperasi PSB dengan nomor bukti : B.69/04/2019, tanggal 16-04-2019 sebesar Rp. 88.324.457,- untuk payment PPN masa dalam negri bulan Maret 2019,-(tujuh belas juta tiga ratus sembilan belas ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah);
- 1 (Satu) lembar fotokopi yang sudah dilegalisir Pengeluaran Bank dari PT AMA kepada koperasi PSB dengan nomor bukti : B.58/05/2019, tanggal 16-05-2019 sebesar Rp. 75.441.302,- untuk payment PPN masa dalam negri bulan April 2019;
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 155/Pid.B/2020/PN Tdn |
|
Nomor | 155/Pid.B/2020/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rino Ardian Wigunadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafitri Apriyuani Supriatry, Br Hakim Anggota Septri Andri Mangara Tua |
Panitera | Panitera Pengganti: Hardiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi IMAM RAFLI Als ICAN Bin YAHYA DATA; dikembalikan kepada SOPIAN Als SAKAI Bin MARIS (Alm); dikembalikan kepada SUSY INDIARTI Als SUSI Binti MUSTAFA RANIE (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
109
15