Putusan PN TENGGARONG Nomor 327/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 327/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksonoandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 327/Pid.Sus/2020/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;Nama lengkap : ARIANTO Alias ACOK Bin DARMIN; Tempat lahir : Bone; Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / 3 Maret 1997; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Kelurahan Molawe Rt. 2 Rw. 1 Kec. Molawe Kab. Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik sejak tanggal 9 Mei 2020 sampai dengan tanggal 28 Mei 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan tanggal 7Juli 2020; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Juli 2020 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2020; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 5 September 2020; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 3 September 2020 sampai dengan tanggal 22 September 2020; 6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 September 2020 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2020;7. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 18 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 16 Desember 2020; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya Sdr. Deny Famuji, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 327/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 23 September 2020; Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 327/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 18 September 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 327/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 18 September 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa ARIANTO Alias ACOK Bin DARMIN tidak terbukti melangar Pasal dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidiar Penuntut umum;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidiair;3. Menyatakan terdakwa ARIANTO Alias ACOK Bin DARMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ARIANTO Alias ACOK Bin DARMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah botol Le Minerale 600 ml yang terhubung dengan pipet plastic dan pipet kaca yang berisi dengan Narkotika jenis shabu-shabu di dalamnya;- 1 (satu) buah korek api merk tokai warna biru;- 2 (dua) buah plastik klip kecil kosong bekas pakai;- 2 (dua) buah plastik klip besar kosong bekas pakai;- 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing;- 1 (satu) buah pipet plastik bening yang tergulung dan ujungnya terbakar;- 1 (satu) buah tisu yang terlinting;- 1 (satu) buah Handphone Type A83 merk Oppo warna putih;- 1 (satu) buah Tab Merk Samsung warna putih;Dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;6. Menetapkan supaya terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);Atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara tertullis yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Penasihat hukum terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut: Primair :Bahwa Terdakwa ARIANTO Alias ACOK Bin DARMIN pada hari Rabu tanggal 06 Mei tahun 2020 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2020 atau setidaknya setidaknya di tahun 2020 bertempat di Mess PT. Nuansa Energi Mandiri yang beralamat di Jalan Manunggal RT. 10 Desa Sungai Meriam Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika atau shabu-shabu di wilayah Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana, selanjutnya petugas Kepolisian dari Polsek Anggana yaitu saksi SIGIT PURWANTO dan saksi ANGGA SETIAWAN beserta Tim melakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian melakukan penagkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang bersama-sama dengan saksi GANTO WIDODO, saksi RUDI RUSANDI dan saksi RUDDIN (masing-masing terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) sedang menghisap Narkotika atau shabu-shabu selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol air mineral merek le minerale 600 ml yang terhubung dengan pipet plastik dan pipet kaca yang di dalamnya berisi Narkotika atau shabu-shabu, 2 (satu) buah korek api merek tokai warna biru, 2 (dua) buah sedotan plastik klip kosong bekas pakai, 2 (dua) buah plastik klip besar bekas pakai, 1 (satu) buah pipet plastik bening yang tergulung dan ujungnya terbakar, 1 (satu) buah tisu berlinting, 1 (satu) buah HP merk Oppo type A83 warna putih dan 1 (satu) buah Tablet merk Samsung warna putih sehingga atas kejadian tersebut terdakwa bersama-sama dengan saksi GANTO WIDODO, saksi RUDI RUSANDI dan saksi RUDDIN di bawa ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa Narkotika atau shabu-shabu tersebut di beli terdakwa berdasarkan kesepakatan dengan saksi GANTO WIDODO, saksi RUDI RUSANDI dan saksi RUDDIN yaitu terdakwa membeli dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu) rupiah yang mana pembayaranya menggunakan uang milik saksi GANTO WIDODO;- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Lab. oleh oleh Lab. Krim Forensik POLDA Jawa Timur sesuai berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 5047/NNF/2020 tanggal 02 Juni 2020 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 10125/2020/NNF didalam pipet terdapat sisa kristal warna putih denga berat netto 0,072 gram dan setelah diperiksa adalah benar kristal metampethamina, terdaftar dalam golongan (1) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang lazim dikenal dalam masyarakat dengan istilah shabu-shabu tersebut tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Subsidair :Bahwa Terdakwa ARIANTO Alias ACOK Bin DARMIN pada hari Rabu tanggal 06 Mei tahun 2020 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2020 atau setidaknya setidaknya di tahun 2020 bertempat di Mess PT. Nuansa Energi Mandiri yang beralamat di Jalan Manunggal RT. 10 Desa Sungai Meriam Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika atau shabu-shabu di wilayah Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana, selanjutnya petugas Kepolisian dari Polsek Anggana yaitu saksi SIGIT PURWANTO dan saksi ANGGA SETIAWAN beserta Tim melakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian melakukan penagkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang bersama-sama dengan saksi GANTO WIDODO, saksi RUDI RUSANDI dan saksi RUDDIN (masing-masing terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) sedang menghisap Narkotika atau shabu-shabu selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol air mineral merek le minerale 600 ml yang terhubung dengan pipet plastik dan pipet kaca yang di dalamnya berisi Narkotika atau shabu-shabu, 2 (satu) buah korek api merek tokai warna biru, 2 (dua) buah sedotan plastik klip kosong bekas pakai, 2 (dua) buah plastik klip besar bekas pakai, 1 (satu) buah pipet plastik bening yang tergulung dan ujungnya terbakar, 1 (satu) buah tisu berlinting, 1 (satu) buah HP merk Oppo type A83 warna putih dan 1 (satu) buah Tablet merk Samsung warna putih sehingga atas kejadian tersebut terdakwa bersama-sama dengan saksi GANTO WIDODO, saksi RUDI RUSANDI dan saksi RUDDIN di bawa ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa Narkotika atau shabu-shabu tersebut di beli terdakwa berdasarkan kesepakatan dengan saksi GANTO WIDODO, saksi RUDI RUSANDI dan saksi RUDDIN yaitu terdakwa membeli dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu) rupiah yang mana pembayaranya menggunakan uang milik saksi GANTO WIDODO;- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Lab. oleh oleh Lab. Krim Forensik POLDA Jawa Timur sesuai berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 5047/NNF/2020 tanggal 02 Juni 2020 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 10125/2020/NNF didalam pipet terdapat sisa kristal warna putih denga berat netto 0,072 gram dan setelah diperiksa adalah benar kristal metampethamina, terdaftar dalam golongan (1) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang lazim dikenal dalam masyarakat dengan istilah shabu-shabu tersebut tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Lebih Subsidair :Bahwa Terdakwa ARIANTO Alias ACOK Bin DARMIN pada hari Rabu tanggal 06 Mei tahun 2020 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2020 atau setidaknya setidaknya di tahun 2020 bertempat di Mess PT. Nuansa Energi Mandiri yang beralamat di Jalan Manunggal RT. 10 Desa Sungai Meriam Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, penyalahguna Narkotika bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika atau shabu-shabu di wilayah Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana, selanjutnya petugas Kepolisian dari Polsek Anggana yaitu saksi SIGIT PURWANTO dan saksi ANGGA SETIAWAN beserta Tim melakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian melakukan penagkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang bersama-sama dengan saksi GANTO WIDODO, saksi RUDI RUSANDI dan saksi RUDDIN (masing-masing terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) sedang menghisap Narkotika atau shabu-shabu selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol air mineral merek le minerale 600 ml yang terhubung dengan pipet plastik dan pipet kaca yang di dalamnya berisi Narkotika atau shabu-shabu, 2 (satu) buah korek api merek tokai warna biru, 2 (dua) buah sedotan plastik klip kosong bekas pakai, 2 (dua) buah plastik klip besar bekas pakai, 1 (satu) buah pipet plastik bening yang tergulung dan ujungnya terbakar, 1 (satu) buah tisu berlinting, 1 (satu) buah HP merk Oppo type A83 warna putih dan 1 (satu) buah Tablet merk Samsung warna putih sehingga atas kejadian tersebut terdakwa bersama-sama dengan saksi GANTO WIDODO, saksi RUDI RUSANDI dan saksi RUDDIN di bawa ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika tersebut adalah dengan cara memasukan Narkotika ke dalam sebuah bong yang sudah dirakit kemudian membakarnya dan menghisap asap yang keluar;- Bahwa setelah dilakukan tes terhadap utin terdakwa sesuai dengan surat keterangan dari Dinas Kesehatan UPTD. Lab Kesehatan Samarinda No. Surat 455/0355/NARKOBA/V/2020 tanggal 08 Mei 2020, urin terdakwa positif mengandung Ampethamin dan positif Metamphetamin;- Bahwa berdasarkan Surat Assesment Medis dari BNNK Kalimantan Timur sesuai nomor surat R/18/VII/2020/ASM/BNNP-KT tanggal 03 Agustus 2020 pada diri terdakwa ditemukan adanya sindroma ketergantungan zat stimulan tingkat ringan dengan kondisi teratur pakai;- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal mengkonsumsi Narkotika atau shabu-shabu;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi, sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan acara mendengarkan keterangan saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi SIGIT PURWANTO,SH Bin SUKIDIN (Alm), memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa awalnya Saksi tidak mengenalnya namun setelah kami interogasi beberapa orang tersebut mengaku bernama Sdr. GANTO WIDODO Bin SIWAN, Sdr. RUDI RUSANDI Bin SUARDI, Sdr. RUDDIN Bin HENDRIK dan Terdakwa;- Bahwa Sdr. GANTO WIDODO Bin SIWAN, Sdr. RUDI RUSANDI Bin SUARDI, Sdr.RUDDIN Bin HENDRIK dan Terdakwa diamankan pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2020 sekitar jam 04.30 wita di Mess PT. Nuansa Energi Mandiri jalan Manunggal Rt. 10 Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kertanegara karena penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu dimana pada saat pengamanan dan penangkapan tersebut didapati 1 (satu) buah alat hisap Narkotika jenis shabu (bong) yang masih berisi Narkotika jenis shabu didalamnya;- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2020 sekitar jam 12.00 wita, Saksi dan Saksi ANGGA SETIAWAN beserta anggota Polsek Anggana lainnya mendapat informasi bahwa di Mess PT. Nuansa Energi Mandiri jalan Manunggal Rt. 10 Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kertanegara sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, atas laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan penyidikan yang kemudian sekitar jam.04.30 wita di tempat yang dimaksud Saksi dan Saksi ANGGA SETIAWAN mendapati Sdr. GANTO WIDODO Bin SIWAN, Sdr. RUDI RUSANDI Bin SUARDI, Sdr. RUDDIN Bin HENDRIK dan Terdakwa sedang berpesta atau menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu secara bersama-sama, dimana pada saat tersebut didapati 1 (satu) buah botol air mineral merk le minerale 600 ml yang terhubung dengan pipet plastik dandan pipet Kaca yang berisi dengan Narkotika jenis shabu-shabu didalamnya, 1 (satu) buah korek api merk tokai warna biru, 2 (dua) buah plastik klip kecil kosong bekas pakai, 2 (dua) buah plastik klip besar kosong bekas pakai, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah pipet plastik bening yang tergulung dan ujungnya terbakar, 1 (satu) buah tisu yang terlinting,1 (satu) buah handphone type A83 merk Oppo warna putih dan 1 (satu) buah Tab merk Samsung warna putih, atas Kejadian tersebut para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Anggana guna proses lebih lanjut;- Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan Saksi bersama dengan BRIPTU ANGGA SETIAWAN beserta anggota Polsek Anggana lainnya;- Bahwa pada saat Saksi menangkap Terdakwa Saksi mendapati 1 (satu) buah botol air mineral merk le minerale 600 ml yang terhubung dengan pipet plastik dan pipet kaca yang berisi dengan Narkotika jenis shabu-shabu didalamnya, 1 (satu) buah korek api merk tokai warna biru, 2 (dua) buah plastik klip kecil kosong bekas pakai, 2 (dua) buah plastik klip besar kosong bekas pakai, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah pipet plastik bening yang tergulung dan ujungnya terbakar, 1 (satu) buah tisu yang terlinting,1 (satu) buah handphone type A83 merk Oppo warna putih dan 1 (satu) buah Tab merk Samsung warna putih;- Bahwa pada saat Saksi mengamankan Terdakwa tidak mempunyai ijin tentang Narkotika jenis shabu-shabu dan tidak ada resep dari dokter tentang penggunaan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut barang bukti yang berhasil Saksi amankan tersebut adalah milik Sdr. GANTO WIDODO Bin SIWAN, Sdr. RUDI RUSANDI Bin SUARDI, Sdr. RUDDIN Bin HENDRIK dan Terdakwa yang Saksi amankan pada saat penangkapan tersebut;- Bahwa menurut Terdakwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut didapati dengan cara membeli di Samarinda seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dimana uang untuk membeli Narkotika jenis shabu tersebut didapati dengan cara patungan, setelah mendapati Narkotika jenis shabu tersebut dikuasai oleh Terdakwa menggunakannya bersama-sama;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan. 2. Saksi ANGGA SETIAWAN Bin KARJO, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan adanya penangkapan terhadap terdakwa sehubungan dengan kepemilikan Narkotika jenis sabu;- Bahwa awalnya Saksi tidak mengenalnya namun setelah kami interogasi beberapa orang tersebut mengaku bernama Sdr. GANTO WIDODO Bin SIWAN, Sdr. RUDI RUSANDI Bin SUARDI, Sdr. RUDDIN Bin HENDRIK dan Terdakwa;- Bahwa Sdr. GANTO WIDODO Bin SIWAN, Sdr. RUDI RUSANDI Bin SUARDI, Sdr.RUDDIN Bin HENDRIK dan Terdakwa diamankan pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2020 sekitar jam 04.30 wita di Mess PT. Nuansa Energi Mandiri jalan Manunggal Rt. 10 Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kertanegara karena penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu dimana pada saat pengamanan dan penangkapan tersebut didapati 1 (satu) buah alat hisap Narkotika jenis shabu (bong) yang masih berisi Narkotika jenis shabu didalamnya;- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2020 sekitar jam 12.00 wita, Saksi dan Saksi SIGIT PURWANTO,SH beserta anggota Polsek Anggana lainnya mendapat informasi bahwa di Mess PT. Nuansa Energi Mandiri jalan Manunggal Rt. 10 Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kertanegara sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, atas laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan penyidikan yang kemudian sekitar jam.04.30 wita di tempat yang dimaksud Saksi dan Saksi SIGIT PURWANTO,SH mendapati Sdr. GANTO WIDODO Bin SIWAN, Sdr. RUDI RUSANDI Bin SUARDI, Sdr. RUDDIN Bin HENDRIK dan Terdakwa sedang berpesta atau menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu secara bersama-sama, dimana pada saat tersebut didapati 1 (satu) buah botol air mineral merk le minerale 600 ml yang terhubung dengan pipet plastik dandan pipet Kaca yang berisi dengan Narkotika jenis shabu-shabu didalamnya, 1 (satu) buah korek api merk tokai warna biru, 2 (dua) buah plastik klip kecil kosong bekas pakai, 2 (dua) buah plastik klip besar kosong bekas pakai, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah pipet plastik bening yang tergulung dan ujungnya terbakar, 1 (satu) buah tisu yang terlinting,1 (satu) buah handphone type A83 merk Oppo warna putih dan 1 (satu) buah Tab merk Samsung warna putih, atas Kejadian tersebut para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Anggana guna proses lebih lanjut;- Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan Saksi bersama dengan Saksi SIGIT PURWANTO,SH beserta anggota Polsek Anggana lainnya;- Bahwa pada saat Saksi menangkap Terdakwa Saksi mendapati 1 (satu) buah botol air mineral merk le minerale 600 ml yang terhubung dengan pipet plastik dan pipet kaca yang berisi dengan Narkotika jenis shabu-shabu didalamnya, 1 (satu) buah korek api merk tokai warna biru, 2 (dua) buah plastik klip kecil kosong bekas pakai, 2 (dua) buah plastik klip besar kosong bekas pakai, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah pipet plastik bening yang tergulung dan ujungnya terbakar, 1 (satu) buah tisu yang terlinting,1 (satu) buah handphone type A83 merk Oppo warna putih dan 1 (satu) buah Tab merk Samsung warna putih;- Bahwa pada saat Saksi mengamankan Terdakwa tidak mempunyai ijin tentang Narkotika jenis shabu-shabu dan tidak ada resep dari dokter tentang penggunaan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut barang bukti yang berhasil Saksi amankan tersebut adalah milik Sdr. GANTO WIDODO Bin SIWAN, Sdr. RUDI RUSANDI Bin SUARDI, Sdr. RUDDIN Bin HENDRIK dan Terdakwa yang Saksi amankan pada saat penangkapan tersebut;- Bahwa menurut Terdakwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut didapati dengan cara membeli di Samarinda seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dimana uang untuk membeli Narkotika jenis shabu tersebut didapati dengan cara patungan, setelah mendapati Narkotika jenis shabu tersebut dikuasai oleh Terdakwa menggunakannya bersama-sama;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan. 3. Saksi GANTO WIDODO Bin SIWAN, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa Saksi tertangkap tangan oleh Pollsi pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2020 sekitar jam 04.30 Wita di Mess PT. Nuansa Energi Mandiri bersama teman-teman sekerja Saksi yang bernama Sdr. ARIANTO Als ACOK, Sdr. RUDI RUSANDI dan Sdr. RUDDINI di Jalan Manunggal Rt.10 Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara dan pada saat Saksi di tangkap didapati 1 (satu) buah alat hisap Narkotika jenis shabu (Bong) yang masih berisi Narkotika jenis shabu di dalamnya karena pada saat itu baru kami gunakan sedikit atau baru 1 (satu) kali putaran;- Bahwa Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket tersebut Saksi dapat dari Samarinda dengan cara beli bersama dengan Terdakwa seharga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan sepeda motor teman Terdakwa dan Terdakwa sendiri yang mengendarai sepeda motor tersebut ke Samarinda bersam? Saksi adapun uang pembelian tersebut dari uang sokongan antara Saksi, Terdakwa dan Sdr. RUDI RUSANDI masing-masing Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) namun karena mereka belum memberikan uang tersebut sehingga Saksi yang mendulukan menggunakan uang Saksi sendiri;- Bahwa Saksi bersama Terdakwa mendapatkan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu dengan cara membeli seharga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) dari orang yang Saksi tidak kenal di Samarinda;- Bahwa awalnya pada Saksi bersama hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekitar pukul 23.30 wita Saksi bersama Terdakwa hendak jalan-jalan ke Samarinda sekalian ingin membeli Narkotika jenis shabu untuk digunakan di Mess jika nanti pulang kemudian sesampainya di Samarinda Saksi menghubungi Sdr. RUDI RUSANDI melalui Hand Phone mengatakan bahwa Saksi sedang berada di Samarinda hendak membeli Narkotika jenis shabu apakah dia mau titip sebab tadi sore Saksi melihat Sdr. RUDI RUSANDI hendak membeli Narkotika jenis shabu tetapi tidak ada yang menjual kemudian pada saat itu dia mengatakan ada uangnya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tetapi pada saat itu dia bingung memberikan uang itu kepada Saksi karena dia mau transferpun Saksi dan Terdakwa tidak memiliki ATM sehingga Saksi memutuskan untuk menggunakan uang Terdakwa dahulu dan membeli Narkotika jenis shabu-shabu 1 (satu) poket seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk kemudian di bagi 3 (tiga) antara Sdr. RUDI RUSANDI, Saksi dan Terdakwa dan masing-masing Rp 50.000- (lima puluh ribu rupiah) setelah itu Saksi dan dan Terdakwa membeli dari orang yang Saksi tidak kenal di Samarinda dan setelah Saksi bawa pulang kemudian Narkotika jenis shabu tersebut Saksi bawa ke kamar Mess kami pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2020 sekitar Pukul 04.00 wita dan langsung Terdakwa kunci dari dalam lalu Saksi membuat alat hisap (Bong) dari Botol leminerale sedangkan Terdakwa memasukan Narkotika jenis shabu ke pipet kaca dan memanasinya hingga cair kemudian kami ber 4 (empat) sama-sama mengisapnya masing-masing satu kali hisapan dengan urutan yang pertama Saksi kemudian Terdakwa, Sdr. RUDI RUSANDI dan Sdr. RUDDIN pada saat alat hisap tersebut kembali ke Saksi datang Anggota Polsek Anggana Menggerebek dan mengamankan kami serta barang bukti berupa Bong yang masih ada isi Narkotikanya ke Polsek Anggana;- Bahwa selain Saksi bersama Terdakwa, Sdr. RUDI RUSANDI dan Sdr. RUDDINI di dalam kamar tersebut ada Sdr. HELDO namun dia pada saat itu hanya tidur saja dan tidak Ikut menggunakan Narkotika;- Bahwa Saksi selama sekitar 2 (dua) bulan di Anggana Saksi telah menggunakan sekitar 18 (delapan belas) kali Narkotika jenis shabu-shabu yang sebagian Saksi beli dari orang yang tidak Saksi kenal di Samarinda dan sebagian lagi dan orang lagi dari orang Jembatan baru Sungai Mariam yang sering kita panggil SANAK;- Bahwa Saksi terakhir memakai Narkotika jenis shabu-shabu pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2020 sekitar jam 04.30 wita di Mess PT. Nuansa Energi Mandiri bersama teman-teman sekerja Saksi, Terdakwa, Sdr. RUDI RUSANDI dan Sdr. RUDDINI di Jalan Manunggal Rt.10 Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara dengan cara Saksi membuat alat hisap (bong) dari botol air minum leminerale sedangkan Terdakwa memasukkan Narkotika jenis shabu ke pipet kaca dan memanasinya hingga cair kemudian kami berempat sama-sama menghisapnya;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan. 4. Saksi RUDI RUSANDI Bin SUARDI, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa Saksi tertangkap tangan oleh Pollsi pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2020 sekitar jam 04.30 wita di Mess PT. Nuansa Energi Mandiri bersama teman-teman sekerja Saksi yang bernama Sdr. ARIANTO Als ACOK, Sdr. GANTO WIDODO dan Sdr. RUDDINI di Jalan Manunggal Rt.10 Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara dan pada saat Saksi di tangkap didapati 1 (satu) buah alat hisap Narkotika jenis shabu (Bong) yang masih berisi Narkotika jenis shabu di dalamnya karena pada saat itu baru kami gunakan sedikit atau baru 1 (satu) kali putaran;- Bahwa Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) Poket tersebut Saksi dapat dari Samarinda dengan cara beli bersama dengan Sdr. GANTO WIDODO seharga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) namun karena Saksi belum memberikan uang tersebut sehingga Sdr. GANTO WIDODO yang mendulukan menggunakan uang Sdr. GANTO WIDODO sendiri dan nanti akan Saksi ganti jika Saksi sudah punya uang;- Bahwa awalnya pada Saksi bersama hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekitar pukul 00.45 wita pada saat Saksi tertidur di mess Saksi ditelepone oleh Sdr. GANTO WIDODO pada saat dia bersama Terdakwa di Samarinda dan menawarkan apakah mau menitip Narkotika jenis shabu karena hendak juga tetapi karena uang Saksi kurang sehingga Sdr. GANTO WIDODO membeli 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan kami ber 3 (tiga) sokongan masing-masing Rp 50.000- (lima puluh ribu rupiah) namun karena Saksi belum memberikan uang tersebut sehingga Sdr. GANTO WIDODO yang mendahulukan menggunakan uang Sdr. GANTO WIDODO dan nanti akan Saksi ganti jika Saksi sudah punya uang setelah itu Saksi tidur lagi dan setelah terbangun Terdakwa, Sdr. GANTO WIDODO sudah duduk melingkar menghisap Narkotika jenis shabu tersebut dan giliran Saksi kemudian Saksi menghisap 1 (satu) kali kemudian pada saat alat hisap berada ditangan Sdr. GANTO WIDODO datang Anggota Polsek Anggana menggerebek dan mengamankan kami serta barang bukti berupa bong yang masih ada isi Narkotikanya ke Polsek Anggana;- Bahwa selain Saksi bersama Terdakwa, Sdr. GANTO WIDODO dan Sdr. RUDDIN di dalam kamar tersebut ada Sdr. HELDO namun dia pada saat itu hanya tidur saja dan tidak Ikut menggunakan Narkotika;- Bahwa Saksi selama sekitar 2 (dua) bulan di Anggana Saksi telah menggunakan sekitar 4 (empat) kali Narkotika jenis shabu-shabu yang semuanya dibeli oleh Sdr. GANTO WIDODO dan Saksi tidak mengetahui dimana Sdr. GANTO WIDODO membelinya;- Bahwa Saksi terakhir memakai Narkotika jenis shabu-shabu pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2020 sekitar jam 04.30 wita di Mess PT. Nuansa Energi Mandiri bersama teman-teman sekerja Saksi, Terdakwa, Sdr. GANTO WIDODO dan Sdr. RUDDIN di Jalan Manunggal Rt.10 Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, awalnya Saksi sudah tertidur kemudian terbangun dan alat tersebut sudah siap sedangkan Saksi tinggal menggunakan saja dengan cara bagian alat hisap (bong) dari kaca Saksi bakar dan kemudian asap yang keluar dari pipet plastik Saksi hisap kemudian pada saat berputar kearah Terdakwa datang Anggota Polsek Anggana menggerebek dan mengamankan kami serta barang bukti berupa bong yang masih ada isi Narkotikanya ke Polsek Anggana;- Bahwa dalam menguasai shabu-shabu Saksi tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan. 5. Saksi RUDDIN Bin HENDRIK, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa Saksi tertangkap tangan oleh Pollsi pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2020 sekitar jam 04.30 wita di Mess PT. Nuansa Energi Mandiri bersama teman-teman sekerja Saksi yang bernama Sdr. ARIANTO Alias ACOK, Sdr. GANTO WIDODO dan Sdr. RUDI RUSANDI di Jalan Manunggal Rt.10 Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara dan pada saat Saksi di tangkap didapati 1 (satu) buah alat hisap Narkotika jenis shabu (Bong) yang masih berisi Narkotika jenis shabu di dalamnya karena pada saat itu baru kami gunakan sedikit atau baru 1 (satu) kali putaran;- Bahwa Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket tersebut Saksi dapat dari Terdakwa dan Sdr. GANTO WIDODO yang dibeli dari Samarinda beli secara patungan oleh Terdakwa, Sdr. GANTO WIDODO dan Sdr.RUDI RUSANDI seharga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) yang masing-masing membayar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan Saksi tidak ada memberikan uang apapun kepada mereka;- Bahwa awalnya pada Rabu tanggal 06 Mei 2020 sekitar pukul 04.00 wita pada saat Saksi sedang main Hand Phone di mess datang Terdakwa bersama Sdr. GANTO WIDODO dari Samarinda dan Terdakwa langsung mengunci kamar mess dan memasukkan Narkotika jenis shabu kepipet kaca dan memanasinya hingga cair sedangkan Sdr. GANTO WIDODO membuat alat hisap (bong) dari botol leminerale Terdakwa, Sdr. GANTO WIDODO menghisap Narkotika jenis shabu-shabu setelah itu Sdr.RUDI RUSANDI bangun dan ikut menghisap Narkotika tersebut dan terakhir Saksi ikut menghisap juga karena ditawari oleh Sdr. GANTO WIDODO setelah itu pada saat alat hisap tersebut kembali ke Sdr. GANTO WIDODO datang Anggota Polsek Anggana menggerebek dan mengamankan kami serta barang bukti berupa bong yang masih ada isi Narkotikanya ke Polsek Anggana;- Bahwa selain Saksi bersama Terdakwa, Sdr. GANTO WIDODO dan Sdr.RUDI RUSANDI di dalam kamar tersebut ada Sdr. HELDO namun dia pada saat itu hanya tidur saja dan tidak Ikut menggunakan Narkotika;- Bahwa Saksi selama sekitar 2 (dua) bulan di Anggana Saksi telah menggunakan sekitar 3 (tiga) kali Narkotika jenis shabu-shabu yang semuanya dibeli oleh Sdr. GANTO WIDODO dan Saksi tidak mengetahui dimana Sdr. GANTO WIDODO membelinya dan Saksi juga tidak pernah ikut sokongan atau memberi uang;- Bahwa Saksi terakhir memakai Narkotika jenis shabu-shabu pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2020 sekitar jam 04.30 wita di Mess PT. Nuansa Energi Mandiri bersama teman-teman sekerja Saksi, Terdakwa, Sdr. GANTO WIDODO dan Sdr. RUDI RUSANDI di Jalan Manunggal Rt.10 Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, karena dipaksa oleh Sdr. GANTO WIDODO dan pada saat Saksi hisap alat tersebut sudah siap dan dipegangkan serta dibakar oleh Sdr. GANTO WIDODO sedangkan Saksi tinggal menghisap saja kemudian pada saat alat hisap tersebut berada ditangan Sdr. GANTO WIDODO datang Anggota Polsek Anggana menggerebek dan mengamankan kami serta barang bukti berupa bong yang masih ada isi Narkotikanya ke Polsek Anggana;- Bahwa dalam menguasai shabu-shabu Saksi tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan. Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa ARIANTO Alias ACOK Bin DARMIN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:? Bahwa Terdakwa tertangkap tangan oleh Pollsi pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2020 sekitar jam 04.30 wita di Mess PT. Nuansa Energi Mandiri bersama teman-teman sekerja Terdakwa yang bernama Sdr. RUDI RUSANDI, Sdr. RUDDIN dan Sdr. GANTO WIDODO di Jalan Manunggal Rt.10 Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara dan pada saat Terdakwa di tangkap didapati 1 (satu) buah alat hisap Narkotika jenis shabu (Bong) yang masih berisi Narkotika jenis shabu di dalamnya karena pada saat itu baru kami gunakan sedikit atau baru 1 (satu) kali putaran;? Bahwa Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket tersebut Terdakwa dapat dari Samarinda dengan cara beli bersama dengan Sdr. GANTO WIDODO seharga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan Sepeda motor teman Terdakwa dan Terdakwa sendiri yang mengendarai sepeda motor tersebut ke Samarinda bersam? Sdr. GANTO WIDODO adapun uang pembelian tersebut dari uang sokongan antara Terdakwa, Sdr. GANTO WIDODO dan Sdr. RUDI RUSANDI masing-masing Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) namun karena mereka belum memberikan uang tersebut sehingga Sdr. GANTO WIDODO yang mendulukan menggunakan uang Sdr. GANTO WIDODO sendiri dan nanti akan Terdakwa ganti jika Terdakwa sudah punya uang;? Bahwa Terdakwa bersama Sdr. GANTO WIDODO mendapatkan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu dengan cara membeli seharga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) dari orang yang Terdakwa tidak kenal di Samarinda;? Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekitar pukul 23.30 wita Terdakwa bersama Sdr. GANTO WIDODO hendak jalan-jalan ke Samarinda sekalian ingin membeli Narkotika jenis shabu untuk digunakan di Mess jika nanti pulang kemudian sesampainya di Samarinda Sdr. GANTO WIDODO menghubungi Sdr. RUDI RUSANDI melalui Hand Phone mengatakan bahwa Terdakwa sedang berada di Samarinda hendak membeli Narkotika jenis shabu apakah dia mau titip sebab tadi sore Sdr. GANTO WIDODO melihat Sdr. RUDI RUSANDI hendak membeli Narkotika jenis shabu tetapi tidak ada yang menjual kemudian pada saat itu dia mengatakan ada uangnya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tetapi pada saat itu dia bingung memberikan uang itu kepada Terdakwa karena dia mau transferpun Terdakwa dan Sdr. GANTO WIDODO tidak memiliki ATM sehingga Terdakwa memutuskan untuk menggunakan uang Sdr. GANTO WIDODO dahulu dan membeli Narkotika jenis shabu-shabu 1 (satu) poket seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk kemudian di bagi 3 (tiga) antara Sdr. RUDI RUSANDI, Sdr. GANTO WIDODO dan Terdakwa dan masing-masing Rp 50.000- (lima puluh ribu rupiah) setelah itu Sdr. GANTO WIDODO dan Terdakwa membeli dari orang yang Sdr. GANTO WIDODO tidak kenal di Samarinda dan setelah Sdr. GANTO WIDODO bawa pulang kemudian Narkotika jenis shabu tersebut Sdr. GANTO WIDODO bawa ke kamar Mess kami pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2020 sekitar pukul 04.00 wita dan langsung Terdakwa kunci dari dalam lalu Sdr. GANTO WIDODO membuat alat hisap (Bong) dari Botol leminerale sedangkan Terdakwa memasukan Narkotika jenis shabu ke pipet kaca dan memanasinnya hingga cair kemudian kami ber 4 (empat) sama-sama mengisapnya masing-masing satu kali hisapan dengan urutan yang pertama Sdr. GANTO WIDODO kemudian Terdakwa, Sdr. RUDI RUSANDI dan Sdr. RUDDIN pada saat alat hisap tersebut kembali ke Sdr. GANTO WIDODO datang Anggota Polsek Anggana Menggerebek dan mengamankan kami serta barang bukti berupa Bong yang Masih ada isi Narkotikanya ke Polsek Anggana;? Bahwa selain Terdakwa bersama Sdr. GANTO WIDODO, Sdr. RUDI RUSANDI dan Sdr. RUDDIN di dalam kamar tersebut ada Sdr. HELDO namun dia pada saat itu hanya tidur saja dan tidak Ikut menggunakan Narkotika;? Bahwa Terdakwa selama sekitar 2 (dua) bulan di Anggana Terdakwa telah menggunakan sekitar 11 (sebelas) kali Narkotika jenis shabu-shabu yang sebagian Terdakwa beli dari loket shabu di Samarinda dan yang menjual Terdakwa tidak melihat hanya lewat lubang lubang kecil saja;? Bahwa Terdakwa terakhir memakai Narkotika jenis shabu-shabu pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2020 sekitar jam 04.30 wita di Mess PT. Nuansa Energi Mandiri bersama teman-teman sekerja Terdakwa, Sdr. GANTO WIDODO, Sdr. RUDI RUSANDI dan Sdr. RUDDIN di Jalan Manunggal Rt. 10 Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara dengan cara Sdr. GANTO WIDODO membuat alat hisap (bong) dari botol air minum leminerale sedangkan Terdakwa memasukkan Narkotika jenis shabu ke pipet kaca dan memanasinya hingga cair kemudian kami berempat sama-sama menghisapnya;Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa; - Lab. Krim Forensik POLDA Jawa Timur sesuai berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 5047/NNF/2020 tanggal 02 Juni 2020 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 10125/2020/NNF didalam pipet terdapat sisa kristal warna putih denga berat netto 0,072 gram dan setelah diperiksa adalah benar kristal metampethamina, terdaftar dalam golongan (1) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;- Surat keterangan dari Dinas Kesehatan UPTD. Lab Kesehatan Samarinda No. Surat 455/0355/NARKOBA/V/2020 tanggal 08 Mei 2020, urin terdakwa positif mengandung Ampethamin dan positif Metamphetamin;- Surat Assesment Medis dari BNNK Kalimantan Timur sesuai nomor surat R/18/VII/2020/ASM/BNNP-KT tanggal 03 Agustus 2020 pada diri terdakwa ditemukan adanya sindroma ketergantungan zat stimulan tingkat ringan dengan kondisi teratur pakai;Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; - 1 (satu) buah botol Le Minerale 600 ml yang terhubung dengan pipet plastic dan pipet kaca yang berisi dengan Narkotika jenis shabu-shabu di dalamnya;- 1 (satu) buah korek api merk tokai warna biru;- 2 (dua) buah plastik klip kecil kosong bekas pakai;- 2 (dua) buah plastik klip besar kosong bekas pakai;- 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing;- 1 (satu) buah pipet plastik bening yang tergulung dan ujungnya terbakar;- 1 (satu) buah tisu yang terlinting;- 1 (satu) buah Handphone Type A83 merk Oppo warna putih;- 1 (satu) buah Tab Merk Samsung warna putih;Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa dari persidangan dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei tahun 2020 sekira pukul 02.00 wita, berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika atau shabu-shabu di wilayah Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana, selanjutnya petugas Kepolisian dari Polsek Anggana yaitu saksi SIGIT PURWANTO dan saksi ANGGA SETIAWAN beserta Tim melakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian melakukan penagkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang bersama-sama dengan saksi GANTO WIDODO, saksi RUDI RUSANDI dan saksi RUDDIN (masing-masing terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) sedang menghisap Narkotika atau shabu-shabu selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol air mineral merek le minerale 600 ml yang terhubung dengan pipet plastik dan pipet kaca yang di dalamnya berisi Narkotika atau shabu-shabu, 2 (satu) buah korek api merek tokai warna biru, 2 (dua) buah sedotan plastik klip kosong bekas pakai, 2 (dua) buah plastik klip besar bekas pakai, 1 (satu) buah pipet plastik bening yang tergulung dan ujungnya terbakar, 1 (satu) buah tisu berlinting, 1 (satu) buah HP merk Oppo type A83 warna putih dan 1 (satu) buah Tablet merk Samsung warna putih sehingga atas kejadian tersebut terdakwa bersama-sama dengan saksi GANTO WIDODO, saksi RUDI RUSANDI dan saksi RUDDIN di bawa ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika tersebut adalah dengan cara memasukan Narkotika ke dalam sebuah bong yang sudah dirakit kemudian membakarnya dan menghisap asap yang keluar;- Bahwa setelah dilakukan tes terhadap utin terdakwa sesuai dengan surat keterangan dari Dinas Kesehatan UPTD. Lab Kesehatan Samarinda No. Surat 455/0355/NARKOBA/V/2020 tanggal 08 Mei 2020, urin terdakwa positif mengandung Ampethamin dan positif Metamphetamin;- Bahwa berdasarkan Surat Assesment Medis dari BNNK Kalimantan Timur sesuai nomor surat R/18/VII/2020/ASM/BNNP-KT tanggal 03 Agustus 2020 pada diri terdakwa ditemukan adanya sindroma ketergantungan zat stimulan tingkat ringan dengan kondisi teratur pakai;- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal mengkonsumsi Narkotika atau shabu-shabu;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang ;2. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dan akan diuraikan sebagai berikut;Ad. 1. Unsur setiap orang;Bahwa yang dimaksud dengan Unsur setiap orang ?dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik yang harus di buktikan adalah apakah orang yang dihadirkan dipersidangan sesuai dengan orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, yaitu ?Setiap orang? yang identitasnya telah disesuaikan dengan dakwaan Penuntut Umum di persidangan. Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan yakni terdakwa ARIANTO Alias ACOK Bin DARMIN yang identitasnya diakui oleh Terdakwa sendiri dan para saksi dipersidangan sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.Ad. 2. Unsur Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Bahwa sebelum menguraikan fakta hukum, maka akan diuraikan beberapa pengertian sebagai berikut :? Bahwa yang dimaksud dengan ?TANPA HAK? adalah menunjukkan bahwa pelaku merupakan orang yang tidak mendapat ijin dari kekuasaan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.? Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.? Bahwa berdasarkan pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.? Bahwa menurut pasal 8 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan sebagai berikut:- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei tahun 2020 sekira pukul 02.00 wita, berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika atau shabu-shabu di wilayah Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana, selanjutnya petugas Kepolisian dari Polsek Anggana yaitu saksi SIGIT PURWANTO dan saksi ANGGA SETIAWAN beserta Tim melakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian melakukan penagkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang bersama-sama dengan saksi GANTO WIDODO, saksi RUDI RUSANDI dan saksi RUDDIN (masing-masing terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) sedang menghisap Narkotika atau shabu-shabu selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol air mineral merek le minerale 600 ml yang terhubung dengan pipet plastik dan pipet kaca yang di dalamnya berisi Narkotika atau shabu-shabu, 2 (satu) buah korek api merek tokai warna biru, 2 (dua) buah sedotan plastik klip kosong bekas pakai, 2 (dua) buah plastik klip besar bekas pakai, 1 (satu) buah pipet plastik bening yang tergulung dan ujungnya terbakar, 1 (satu) buah tisu berlinting, 1 (satu) buah HP merk Oppo type A83 warna putih dan 1 (satu) buah Tablet merk Samsung warna putih sehingga atas kejadian tersebut terdakwa bersama-sama dengan saksi GANTO WIDODO, saksi RUDI RUSANDI dan saksi RUDDIN di bawa ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa Narkotika atau shabu-shabu tersebut di beli terdakwa berdasarkan kesepakatan dengan saksi GANTO WIDODO, saksi RUDI RUSANDI dan saksi RUDDIN yaitu terdakwa membeli dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu) rupiah yang mana pembayaranya menggunakan uang milik saksi GANTO WIDODO;- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Lab. oleh oleh Lab. Krim Forensik POLDA Jawa Timur sesuai berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 5047/NNF/2020 tanggal 02 Juni 2020 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 10125/2020/NNF didalam pipet terdapat sisa kristal warna putih denga berat netto 0,072 gram dan setelah diperiksa adalah benar kristal metampethamina, terdaftar dalam golongan (1) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang lazim dikenal dalam masyarakat dengan istilah shabu-shabu tersebut tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis Hakim menilai unsur ini tidak terpenuhi,sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan ini;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Subsidair; Menimbang, bahwa dakwaan Subsidair adalah Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut:1. Setiap orang; 2. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orang; Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah terpenuhi dalam dakwaan Primair, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan unsur ini dan unsur ini terpenuhi;Ad.2. Unsur Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Bahwa sebelum menguraikan fakta hukum, maka akan diuraikan beberapa pengertian sebagai berikut :? Bahwa yang dimaksud dengan ?TANPA HAK? adalah menunjukkan bahwa pelaku merupakan orang yang tidak mendapat ijin dari kekuasaan yang berwenang untuk hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.? Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.? Bahwa berdasarkan pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.? Bahwa menurut pasal 8 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan sebagai berikut:- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei tahun 2020 sekira pukul 02.00 wita, berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika atau shabu-shabu di wilayah Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana, selanjutnya petugas Kepolisian dari Polsek Anggana yaitu saksi SIGIT PURWANTO dan saksi ANGGA SETIAWAN beserta Tim melakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian melakukan penagkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang bersama-sama dengan saksi GANTO WIDODO, saksi RUDI RUSANDI dan saksi RUDDIN (masing-masing terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) sedang menghisap Narkotika atau shabu-shabu selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol air mineral merek le minerale 600 ml yang terhubung dengan pipet plastik dan pipet kaca yang di dalamnya berisi Narkotika atau shabu-shabu, 2 (satu) buah korek api merek tokai warna biru, 2 (dua) buah sedotan plastik klip kosong bekas pakai, 2 (dua) buah plastik klip besar bekas pakai, 1 (satu) buah pipet plastik bening yang tergulung dan ujungnya terbakar, 1 (satu) buah tisu berlinting, 1 (satu) buah HP merk Oppo type A83 warna putih dan 1 (satu) buah Tablet merk Samsung warna putih sehingga atas kejadian tersebut terdakwa bersama-sama dengan saksi GANTO WIDODO, saksi RUDI RUSANDI dan saksi RUDDIN di bawa ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa Narkotika atau shabu-shabu tersebut di beli terdakwa berdasarkan kesepakatan dengan saksi GANTO WIDODO, saksi RUDI RUSANDI dan saksi RUDDIN yaitu terdakwa membeli dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu) rupiah yang mana pembayaranya menggunakan uang milik saksi GANTO WIDODO;- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Lab. oleh oleh Lab. Krim Forensik POLDA Jawa Timur sesuai berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 5047/NNF/2020 tanggal 02 Juni 2020 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 10125/2020/NNF didalam pipet terdapat sisa kristal warna putih denga berat netto 0,072 gram dan setelah diperiksa adalah benar kristal metampethamina, terdaftar dalam golongan (1) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang lazim dikenal dalam masyarakat dengan istilah shabu-shabu tersebut tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis Hakim menilai unsur ini tidak terpenuhi, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan ini;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Lebih Subsidair; Menimbang, bahwa dakwaan Lebih Subsidair adalah Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut:1. Setiap orang; 2. Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orang; Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah terpenuhi dalam dakwaan Primair, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan unsur ini dan unsur ini terpenuhi;Ad.2. Unsur Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Bahwa sebelum menguraikan fakta hukum, maka akan diuraikan beberapa pengertian sebagai berikut :? Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.? Bahwa berdasarkan pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.? Bahwa menurut pasal 8 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan sebagai berikut:- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei tahun 2020 sekira pukul 02.00 wita, berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika atau shabu-shabu di wilayah Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana, selanjutnya petugas Kepolisian dari Polsek Anggana yaitu saksi SIGIT PURWANTO dan saksi ANGGA SETIAWAN beserta Tim melakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian melakukan penagkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang bersama-sama dengan saksi GANTO WIDODO, saksi RUDI RUSANDI dan saksi RUDDIN (masing-masing terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) sedang menghisap Narkotika atau shabu-shabu selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol air mineral merek le minerale 600 ml yang terhubung dengan pipet plastik dan pipet kaca yang di dalamnya berisi Narkotika atau shabu-shabu, 2 (satu) buah korek api merek tokai warna biru, 2 (dua) buah sedotan plastik klip kosong bekas pakai, 2 (dua) buah plastik klip besar bekas pakai, 1 (satu) buah pipet plastik bening yang tergulung dan ujungnya terbakar, 1 (satu) buah tisu berlinting, 1 (satu) buah HP merk Oppo type A83 warna putih dan 1 (satu) buah Tablet merk Samsung warna putih sehingga atas kejadian tersebut terdakwa bersama-sama dengan saksi GANTO WIDODO, saksi RUDI RUSANDI dan saksi RUDDIN di bawa ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika tersebut adalah dengan cara memasukan Narkotika ke dalam sebuah bong yang sudah dirakit kemudian membakarnya dan menghisap asap yang keluar;- Bahwa setelah dilakukan tes terhadap utin terdakwa sesuai dengan surat keterangan dari Dinas Kesehatan UPTD. Lab Kesehatan Samarinda No. Surat 455/0355/NARKOBA/V/2020 tanggal 08 Mei 2020, urin terdakwa positif mengandung Ampethamin dan positif Metamphetamin;- Bahwa berdasarkan Surat Assesment Medis dari BNNK Kalimantan Timur sesuai nomor surat R/18/VII/2020/ASM/BNNP-KT tanggal 03 Agustus 2020 pada diri terdakwa ditemukan adanya sindroma ketergantungan zat stimulan tingkat ringan dengan kondisi teratur pakai;- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal mengkonsumsi Narkotika atau shabu-shabu;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa benar telah menyalahgunakan narkotika sehingga unsur kedua harus dinyatakan terpenuhi.Menimbang bahwa keseluruhan dakwaan lebih subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan diputuskan dalam amar putusan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika;- Perbuatan Terdakwa berpotensi merusak mental generasi muda;Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa belum pernah dihukum;- Terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui terus terang mengenai perbuatannya;- Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya perbuatannya lagi; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ARIANTO Alias ACOK Bin DARMIN tersebut diatas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan subsidair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa ARIANTO Alias ACOK Bin DARMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan lebih subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 8 (delapan) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa; - 1 (satu) buah botol Le Minerale 600 ml yang terhubung dengan pipet plastic dan pipet kaca yang berisi dengan Narkotika jenis shabu-shabu di dalamnya;- 1 (satu) buah korek api merk tokai warna biru;- 2 (dua) buah plastik klip kecil kosong bekas pakai;- 2 (dua) buah plastik klip besar kosong bekas pakai;- 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing;- 1 (satu) buah pipet plastik bening yang tergulung dan ujungnya terbakar;- 1 (satu) buah tisu yang terlinting;- 1 (satu) buah Handphone Type A83 merk Oppo warna putih;- 1 (satu) buah Tab Merk Samsung warna putih;Dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin, tanggal 16 November 2020 oleh TEOPILUS PATIUNG, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H. dan ANDI AHKAM JAYADI, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 18 November 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ROULINA SIDEBANG, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh RAHADIAN ARIF WIBOWO, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa.Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H. TEOPILUS PATIUNG, S.H.,M.H. ANDI AHKAM JAYADI, S.H.,M.H.Panitera Pengganti, ROULINA SIDEBANG, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
120
16