- Muhamad Zees Bin Kemes Zees (laki-laki, telah meninggal dunia),
- Samia Zees Binti Kemes Zees (perempuan, telah meninggal dunia),
- Fatimah Zees Binti Kemes Zees (perempuan),
- Abdulrahman Bin Kemes Zees (laki-laki, telah meninggal dunia),
- Saleha Zees Binti Kemes Zees (perempuan),
- Usman Zees Bin Kemes Zees (laki-laki, telah meninggal dunia),
- Aisyah Zees Binti Kemes Zees (perempuan) dan
- Aliman Zees Bin Kemes Zees (laki-laki),
- Sumarni Zees Binti Muhamad Zees (anak perempuan dari anak laki-laki),
- Halima Zees Binti Muhamad Zees (anak perempuan dari anak laki-laki)
- Surjadi Canon Bin Kapsin Canon (anak laki-laki dari anak perempuan),
- Achmad Canon Bin Kapsin Canon (anak laki-laki dari anak perempuan)
- Surjani Canon Binti Kapsin Canon (anak perempuan dari anak perempuan)
- Arif Zulfikar Bin Abdulrahman (anak laki-laki dari anak laki-laki),
- Rachmad Budi Utomo Bin Abdulrahman (anak laki-laki dari anak laki-laki),
- Heri Irawan Hidayat Bin Abdulrahman (anak laki-laki dari anak laki-laki),
- Ratna Sultraini Binti Abdulrahman (anak perempuan dari anak laki-laki),
- Citra Kurniati Binti Abdulrahman (anak perempuan dari anak laki-laki);
- Rofik Hendro Kuncoro Bin Abdulrahman (anak laki-laki dari anak laki-laki);
- Husain Zees Bin Usman Zees (anak laki-laki dari anak laki-laki),
- Iwan Zees Bin Usman Zees (anak laki-laki dari anak laki-laki),
- Lanni Zees Binti Usman Zees (anak perempuan dari anak laki-laki),
- Hariyanto Zees Bin Usman Zees (anak laki-laki dari anak laki-laki),
- Amelia Omega Zees Binti Usman Zees (anak perempuan dari anak laki-laki);
- sebidang tanah kebun dengan luas lebih kurang 56.726 m2. Yang terletak disebelah Utara sungai Tondano baris kepolisian Desa Kolongan Jaga I Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, dan terdaftar pada register Desa Kolongan dengan batas-batas :
- Utara dengan Sundoro dan Ernest Toy
- Timur dengan tanah milik Dangkay Bokong dan Yongki Liemen
- Selatan dengan Sungai Tondano dan Basir Zees
- Barat dengan keluarga Mambo
- Sebidang tanah kebun dengan luas lebih kurang 6.726 m2. Yang terletak disebelah Selatan sungai Tondano baris kepolisian Desa Kolongan Jaga I Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, dengan batas-batas :
- Utara dengan Sungai Tondano
- Timur dengan Kemes Zees
- Selatan dengan Keluarga Wurangian
- Barat dengan Adri TulangowA
- Sumarni Zees Binti Muhamad Zees (anak perempuan), memperoleh bagian 1/2 atau 50 % (lima puluh persen) dari bagian warisan almarhum Muhamad Zees Bin Kemes Zees;
- Halima Zees Binti Muhamad Zees (anak perempuan), memperoleh bagian 1/2 atau 50 % (lima puluh persen) dari bagian warisan almarhum Muhamad Zees Bin Kemes Zees;
- Surjadi Canon Bin Kapsin Canon (anak laki-laki), memperoleh bagian 2/5 atau 40 % (empat puluh persen) dari bagian warisan Samia Zees Binti Kemes Zees;
- Achmad Canon Bin Kapsin Canon (anak laki-laki), memperoleh bagian 2/5 atau 40 % (empat puluh persen) dari bagian warisan Samia Zees Binti Kemes Zees;
- Surjani Canon Binti Kapsin Canon (anak perempuan) memperoleh bagian 1/5 atau 20 % (dua puluh persen) dari bagian warisan Samia Zees Binti Kemes Zees;
- Arif Zulfikar Bin Abdulrahman (anak laki-laki) memperoleh bagian 2/10 atau 20 % (dua puluh persen) dari bagian warisan Abdulrahman Bin Kemes Zees;
- Rachmad Budi Utomo Bin Abdulrahman (anak laki-laki), memperoleh bagian 2/10 atau 20 % (dua puluh persen) dari bagian warisan Abdulrahman Bin Kemes Zees;
- Heri Irawan Hidayat Bin Abdulrahman (anak laki-laki), memperoleh bagian 2/10 atau 20 % (dua puluh persen) dari bagian warisan Abdulrahman Bin Kemes Zees;
- Ratna Sultraini Binti Abdulrahman (anak perempuan), memperoleh bagian 1/10 atau 10 % (sepuluh persen) dari bagian warisan Abdulrahman Bin Kemes Zees;
- Citra Kurniati Binti Abdulrahman (anak perempuan), memperoleh bagian 1/10 atau 10 % (sepuluh persen) dari bagian warisan Abdulrahman Bin Kemes Zees;
- Rofik Hendro Kuncoro Bin Abdulrahman (anak laki-laki), memperoleh bagian 2/10 atau 20 % (dua puluh persen) dari bagian warisan Abdulrahman Bin Kemes Zees;
- Husain Zees Bin Usman Zees (laki-laki) memperoleh bagian 2/8 atau 25 % (dua puluh lima persen) dari bagian warisan Usman Zees Bin Kemes Zees,
- Iwan Zees Bin Usman Zees (laki-laki) memperoleh bagian 2/8 atau 25 % (dua puluh lima persen) dari bagian warisan Usman Zees Bin Kemes Zees,
- Lanni Zees Binti Usman Zees (perempuan) memperoleh bagian 1/8 atau 12,5 % (dua belas koma lima persen) dari bagian warisan Usman Zees Bin Kemes Zees,
- Hariyanto Zees Bin Usman Zees (laki-laki) memperoleh bagian 2/8 atau 25 % (dua puluh lima persen) dari bagian warisan Usman Zees Bin Kemes Zees,
- Amelia Omega Zees Binti Usman Zees (perempuan) memperoleh bagian 1/8 atau 12,5 % (dua belas koma lima persen) dari bagian warisan Usman Zees Bin Kemes Zees,
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan bukti-bukti kepemilikan obyek sebagaimana pada diktum point 3 diatas kepada para Penggugat untuk memperlancar pelaksanaan putusan ini
- Memerintahkan kepada siapa saja yang menguasai obyek sebagaimana diktum point 3 dalam putusan ini untuk mengosongkan obyek tersebut demi kelancaran penyelesaian perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp4.631.000,- (empat juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah),-
Putusan PA MANADO Nomor 383/Pdt.G/2017/PA.Mdo |
|
Nomor | 383/Pdt.G/2017/PA.Mdo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Burhanudin Mokodompit |
Hakim Anggota | S.ag, Hakim Anggota Djufri Bobihu, Br Hakim Anggota Nasaruddin Pampang |
Panitera | Panitera Pengganti: Ulfah Jaba, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;- 2. Menetapkan secara hukum ahli waris dari almarhum Kemes Zees dan Almarhumah Hadjijah Bolonggodu adalah sebagai berikut :- 2.1. Menetapkan secara hukum ahli waris dari almarhum Muhamad Zees Bin Kemes Zees adalah sebagai berikut :- 2.2. Menetapkan secara hukum ahli waris dari almarhumah Samia Zees Binti Kemes Zees adalah sebagai berikut :- 2.3. Menetapkan secara hukum ahli waris dari Abdulrahman Bin Kemes Zees adalah sebagai berikut :- 2.4. Menetapkan secara hukum ahli waris dari Usman Zees Bin Kemes Zees adalah sebagai berikut :- 3. Menetapkan bahwa harta-harta berupa : Adalah harta warisan peninggalan almarhum Kemes Zees dan Almarhumah Hadjijah Bolonggodu yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya; 4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum Kemes Zees dan Almarhumah Hadjijah Bolonggodu adalah sebagai berikut : 4.1. Muhamad Zees Bin Kemes Zees (almarhum) anak laki-laki, memperoleh bagian 2/12 atau 16,66 % (enam belas koma enam puluh enam persen) dari seluruh harta waris peninggalan almarhum Kemes Zees;- 4.2. Samia Zees Binti Kemes Zees (almarhumah) anak perempuan, memperoleh bagian 1/12 atau 8,33 % (delapan koma tiga puluh tiga persen) dari seluruh harta waris peninggalan almarhum Kemes Zees;- 4.3. Fatimah Zees Binti Kemes Zees (anak perempuan), memperoleh bagian 1/12 atau 8,33 % (delapan koma tiga puluh tiga persen) dari seluruh harta waris peninggalan almarhum Kemes Zees;- 4.4. Abdulrahman Bin Kemes Zees (almarhum) anak laki-laki, memperoleh bagian 2/12 atau 16,66 % (enam belas koma enam puluh enam persen) dari seluruh harta waris peninggalan almarhum Kemes Zees;- 4.5. Saleha Zees Binti Kemes Zees (anak perempuan), memperoleh bagian 1/12 atau 8,33 % (delapan koma tiga puluh tiga persen) dari seluruh harta waris peninggalan almarhum Kemes Zees;- 4.6. Usman Zees Bin Kemes Zees (almarhum) anak laki-laki, memperoleh bagian 2/12 atau 16,66 % (enam belas koma enam puluh enam persen) dari seluruh harta waris peninggalan almarhum Kemes Zees;- 4.7. Aisyah Zees Binti Kemes Zees (anak perempuan), memperoleh bagian 1/12 atau 8,33 % (delapan koma tiga puluh tiga persen) dari seluruh harta waris peninggalan almarhum Kemes Zees;- 4.8. Aliman Zees Bin Kemes Zees (anak laki-laki), memperoleh bagian 2/12 atau 16,66 % (enam belas koma enam puluh enam persen) dari seluruh harta waris peninggalan almarhum Kemes Zees;- 5. Menetapkan : 5.1. ahli waris dari almarhum Muhamad Zees Bin Kemes Zees dan berhak atas warisan almarhum Muhamad Zees Bin Kemes Zees atas bagian yang diperolehnya dari warisan peninggalan Almarhum Kemes Zees yaitu sebesar 2/12 bagian atau 16,66 %, adalah sebagai berikut : 5.2. ahli waris dari almarhumah Samia Zees Binti Kemes Zees dan berhak atas warisan almarhum Muhamad Zees Bin Kemes Zees atas bagian yang diperolehnya dari warisan peninggalan Kemes Zees yaitu sebesar 1/12 bagian atau 8,33 %, adalah sebagai berikut : 5.3. ahli waris dari almarhum Abdulrahman Bin Kemes Zees dan berhak atas warisan almarhum Muhamad Zees Bin Kemes Zees atas bagian yang diperolehnya dari warisan peninggalan Almarhum Kemes Zees yaitu sebesar 2/12 bagian atau 16,66 %, adalah sebagai berikut : 5.4. ahli waris dari almarhum Usman Zees Bin Kemes Zees i dan berhak atas warisan almarhum Muhamad Zees Bin Kemes Zees atas bagian yang diperolehnya dari warisan peninggalan Almarhum Kemes Zees yaitu sebesar 2/12 bagian atau 16,66 %, adalah sebagai berikut : 6. Menghukum kepada para Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek-obyek sebagaimana diktum point 3 putusan ini untuk tunduk pada putusan ini;- 7. Memerintahkan kepada baik para Penggugat atau Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sebagaimana diktum point 3 dalam putusan ini untuk menyerahkan secara suka rela obyek tersebut untuk dibagikan kepada seluruh ahli waris yang berhak menerimanya yang apabila tidak bisa dibagi secara natura atau konpensasi harga kepada setiap ahli waris maka akan dijual lelang, selanjutnya uang hasil penjualan lelang tersebut akan dibagikan kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 383/Pdt.G/2017/PA.Mdo.zip
- Download PDF
- 383/Pdt.G/2017/PA.Mdo.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada