- Menyatakan Terdakwa JONI Bin ANWAR SULAIMANtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta menjatuhkan pidana denda sebesarRp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang penggantisejumlahRp.312.057.900,- (tiga ratus dua belas juta lima puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah)paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwatidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tatap ditahan ;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) Bundel Rencana RAB dan Gambar Jalan 300 Meter Tahun Anggaran 2018.(Asli)
- 1 (satu) Bundel RAB Pembangunan Saluran Gampong Ruseb Ara Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen TA.2018.(Asli)
- 1 (satu) Rangkap Keputusan Keuchik Gampong Ruseb Ara Kec.Jangka Kab.Bireuen Nomor : 08/RA/X/2018 Tentang Penunjukan TIM Pengelola Kegiatan (TPK) Tingkat Gampong Ruseb Ara Tahun Anggaran 2018.(Asli)
- 1 (satu) Bundel Rencana Gambar Pekerjaan Pembangunan Jembatan Tahun 2018.(Asli)
- 1 (satu) Bundel RAB Pembangunan Gedung Serba Guna Lokasi Gampong Ruseb Ara TA.2018.(asli)
- 1 (satu) Bundel Rencana Gambar Lokasi Gampong Ruseb Ara TA.2018.(Asli)
- 1 (satu) Bundel RAB Pembangunan Saluran Gampong Ruseb Ara Kec.Jangka Kab.Bireuen TA.2018.(Asli)
- 1 (satu) Bundel laporan Realisasi Penyerahan Dana Desa Tahap II TA. 2018 Pemerintah Desa Ruseb Ara Kec.Jangka Kab. Bireuen.(asli)
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi APBG Gampong Ruseb Ara Kec.Jangka Kab.Bireuen TA.2018.(asli)
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Tidak Difungsikan sebagai Sekdes Tanggal 26 November 2018.(asli)
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Nomor Rek : 101 01.02.000036-3 Nama : Rek Kas Gampong Ruseb Ara Periode 01 Januari 2018 s/d 31 Desember 2019 tanggal 02 April 2020 dari PT. Bank Aceh Syariah Kantor Capem Matang Glp Dua (101).(asli)
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Nomor Rek : 101 01.02.000036-3 Nama : Rek Kas Gampong Ruseb Ara Periode 01 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018 tanggal 02 April 2020 dari PT. Bank Aceh Syariah Kantor Capem Matang Glp Dua (101).(asli)
- Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor : 141/24 Tahun 2018 Tgl 22 Januari 2018 Tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Keuchik Dan Pengangkatan Keuchik Terpilih Gampong Ruseb Ara Kemukiman Lamkuta Kec. Jangka Kab. Bireuen. (Fotocopy).
- 1 (satu) Bundel Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (R-APBG) pada Gampong Ruseb Ara Kec.Jangka Kab.Bireuen TA 2018.(fotocopy)
- 1 (satu) Bundel Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Pemerintah Gampong Ruseb Ara Tahun 2018. (Fotocopy)
- 1 (satu) lembar Surat permintaan untuk menyelesaikan pekerjaan kegiatan TA 2018 nomor : 900/412 tgl 12 Desember 2018.(asli)
- 1 (satu) Bundel Dokumen Permohonan Pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahap I 30% Gampong Ruseb Ara Kec.Jangka Kab.Bireuen.(fotocopy)
- 1 (satu) Bundel Rekomendasi Pencairan ADG Tahap I Nomor : 903/184 Tgl 23 Mei 2018 yang ditandatangani Camat Jangka.(asli).
- 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 00162/SPM/LS/3.00.05.00/2018 tanggal SPM :30 Mei 2018 SKPK : 3.00.05.00 ? PPKD Penyaluran Dana Gampong (ADG) Tahap (1) 30 % Kepada Gampong Ruseb Ara Kec.Jangka Kab.Bireuen.(asli)
- 1 (satu) Bundel Rekomendasi Pencairan ADG Tahap II Nomor:903/ 215 Tgl 07 Juni 2018 yang ditandatangani Camat Jangka.(asli).
- 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 00162/SPM/LS/3.00.05.00/2018 tanggal SPM : 08 Juni 2018 SKPK : 3.00.05.00 ? PPKD Penyaluran Dana Gampong (ADG) Tahap (II) 30 % Kepada Gampong Ruseb Ara Kec.Jangka Kab.Bireuen.(asli)
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I 20 % Gampong Ruseb Ara Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen. (fotocopy)
- 1 (satu) Bundel Rekomendasi Pencairan DD Tahap I Nomor : 903/87 tanggal 23 Mei 2018 yang ditandatangani oleh camat jangka.(asli)
- 1 (satu) Bundel Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Desa Ruseb Ara Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen tanggal 20 juni 2018. (Asli)
- 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 00159/SPM/LS/3.00.05.00/2018 tanggal SPM : 30 Mei 2018 SKPK : 3.00.05.00 ? PPKD Penyaluran Dana Gampong (DD) Tahap (I) 20 % Kepada Gampong Ruseb Ara Kec.Jangka Kab.Bireuen.(asli)
- 1 (satu) Bundel Dokumen Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II 40% Gampong Ruseb Ara Kec. Jangka Kab. Bireuen.(fotocopy)
- 1 (satu) Bundel Rekomendasi Pencairan DD Tahap II Nomor : 903/ 277 tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani Camat Jangka.(asli)
- 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
- 1 (satu) Bundel Dokumen Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III 40 % yang diajukan oleh gampong ruseb ara kec.jangka kab.bireuen.(fotocopy).
- 1 (satu) Bundel Rekomendasi Pencairan DD Tahap III Nomor : 903/425 tanggal 19 november 2018 yang ditandatangani oleh camat jangka.(asli)
- 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 00381/SPM/LS/3.00.05.00/2018 tanggal SPM : 26 Nopember 2018 SKPK : 3.00.05.00 ? PPKD Penyaluran Dana Gampong (DD) Tahap (III) 40 % Kepada Gampong Ruseb Ara Kec.Jangka Kab.Bireuen.(asli)
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Nomor :40/2014/SPTJM/2018 tanggal 12 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Joni.(fotocopy)
- 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Bireuen tentang Penunjukan Kepala Bidang Perbendaharaan Pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Bireuen tahun 2018 tanggal 19 Januari 2018.(fotocopy)
- Kartu Contoh Tanda tangan Syarat Buka Buku Rekening Bank BRI Nomor Rek : 3798 01 021315 53 7 Nama : Rek Kas Gampong Ruseb Ara tanggal 10 April 2018.(fotocopy)
- Scan print transaksi Buku Tabungan No Rek : 3798 01 021315 53 7 Nama : Rekening Kas Gampong Ruseb Ara Periode Transaksi 01/07/2018 ? 31/07/2018.
- 1 (satu) lembar Bukti Tanda Penyetoran Nomor Rek : 3798 01 021315 53 7 Nama : BUMG Beujroh That Tgl 21/02/2018. (asli)
- 1 (satu) Bundel print rekening Koran Bank BRI No : 3798 01 021315 53 7 periode : 01/01/2018 s.d 31/12/2018 tanggal laporan 11/02/2019 an: rekening kas gampong Ruseb Ara.(asli dan fotocopy).
- 1 (satu) Bundel Persyaratan Pembukaan Buku Tabungan Bank Aceh Untuk Pencairan Dana Desa (DD) Nomor Rek : 101.01. 02.000036-3 Nama : Rek Kas Gampong ruseb Ara (fotocopy).
- 1 (satu) Bundel Keputusan Keuchik Ruseb Ara Nomor 05/RA/ II/2018 tentang Penunjukan Hayati sebagai Bendahara Gampong Keuchik ruseb Ara Tgl 12 Februari 2018 yang ditanda tangani oleh Joni.(fotocopy).
- 1 (satu) Bundel Keputusan Keuchik Ruseb Ara Nomor 05/RA/ II/2018 tentang Penunjukan Henny Perdanti sebagai Bendahara Gampong Keuchik ruseb Ara Tanggal 12 Februari 2018 yang ditanda tangani oleh Joni.(fotocopy).
- 1 (satu) lembar Permohonan Bantuan Pengauditan APBG dan Realisasi Tahun 2018 Nomor: 790/05/2019 tgl 05 Februari 2019 yang ditandani oleh AZMIR HUSEN selaku Peutuha Tuha Peut.(asli)
- 1 (satu) lembar petikan Keputusan Bupati Bireuen No: PEG. 821.12/645/2010 tanggal 26 April 2010 tentang pengangkatan Sdr. MULYADI sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- 1 (satu) lembar Keputusan Bupati Bireuen Nomor : 141/28 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Pengangkatan Penjabat Keuchik Gampong ruseb Ara Kemukiman Lamkuta Kec Jangka Kab.Bireuen Tanggal 03 Februari 2020.(fotocopy)
- Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor : 141/23 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pemberhentian Keuchik gampong ruseb Ara Kemukiman Lamkuta Kec.jangka Kab.Bireuen tanggal 27 Januari 2020 yang ditandatangani oleh wakil Bupati.(asli)
- 1 (satu) Bundel Keputusan Camat Jangka Nomor 17 tahun 2012 tentang Pengesahan Susunan keanggotaan Lembaga Tuha Lapan Gampong Ruseb Ara Kemukiman Lamkuta Kec.Jangka Kab. Bireuen Masa Bakti 2012-2018 tgl 31 Desember 2012.(fotocopy)
- 1 (satu) Foto Buku Expedisi Permintaan Rekening Koran Oleh Nasabah.(foto)
- 1 (satu) Lembar Berita Acara Pelaksanaan Kegiatan Pembagunan Gampong ruseb Ara Kec.Jangka Kab.Bireuen Tahun Anggaran 2018 tanggal 01 November 2018.(fotocopy)
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 700/31/INK-SPT/ 2019 tanggal 18 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Drs. Syahabuddin selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Bireuen. (Asli)
- 1 (satu) Bundel Permohonan Penon-aktifan Keuchik ruseb Ara Nomor : 01/204/VI/2019 tanggal 13 Juni 2019 yang ditandatangani oleh AZMIR HUSEN Selaku Peutuha Tuha Peut.(fotocopy)
- 1 (satu) Bundel Permohonan Pemberhentian Keuchik Gampong Ruseb Ara No : 02/204/VIII/2019 Tgl 26 Agustus 2019 yang ditandatangani AZMIR HUSEN (Peutuha Tuha) Peut. (fotocopy)
- 1(satu) Bundel laporan khusus Inspektorat Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Pada Gampong Ruseb Ara Kec. Jangka Kab. Bireuen Th 2018 Nomor : 700/R-42/INK-LHPK/2019 Tgl 14 Juni 2019.(fotocopy).
- 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran palsu atas uang sejumlah Rp. 102.454.731 (seratus dua juta empat ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah).
- 1 (satu) lembar rekening koran palsu nomor Rek: 10101020000363 atas nama: rekening Kas Gampong ruseb ara periode 01/08/2019 s/d 23/10/2019 tanggal 23 Oktober 2019.
- 1(satu) lembar Surat Keterangan Inspektorat nomor : 700/992/INK/ 2019 tanggal 04/10/2019 tentang hasil temuan yang telah disetorkan kembali ke kas gampong. (fotocopy)
- 1 (satu) lembar rekening koran palsu nomor Rek: 10101020000363 atas nama: rekening Kas Gampong ruseb ara periode tanggal 01/01/ 2015 s/d 25/03/ 2019 tanggal 25 maret 2019.
- Tanda bukti penyetoran asli atas uang sejumlah Rp. 18.700 (delapan belas ribu tujuh ratus rupiah) tanggal 08 Oktober 2019.
- 1 (satu) buah rekening koran asli nomor Rek: 10101020000363 atas nama: rekening Kas Gampong ruseb ara periode 01/08/2019 s.d 23/10/2019 tanggal print 02 April 2020.
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eti Astuti, Br Hakim Anggota Mardefni |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Terlampir dalam berkas perkara. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
219
80