- Menyatakan Terdakwa ABDUL Bin SUBAIR, S.Pd, M.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ABDUL Bin SUBAIR, S.Pd, M.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun serta Pidana Denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Memerintahkan agar Terdakwa ABDUL Bin SUBAIR, S.Pd, M.Pd tetap ditahan;
- Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel fotocopi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pariwisata Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Desa (DPPA-SKPD) Dinas Pariwisata Tahun 2019;
- 1 (satu) bundel dokumen pencairan TU-II, SP2D No. SPM : 02/SPM-TU-II/Pariwisata/II/2019, tanggal 18 Juni 2019 yang didalamnya terdiri dari :
- Asli 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SPM : 02/SPM-TU/Pariwisata/II/2019, tanggal 18 Juni 2019, SKPD : Dinas Pariwisata, dari kuasa BUD Nomor : 2234/2019, tanggal 18 Juni 2019 Tahun Anggaran 2019, kepada Astati, S.Sos NPWP 00.655.994.2.811.000 No. Rekening Bank : 107.01.05.000323-0 keperluan untuk permintaan Pembayaran Tambah Uang (TU II TA 2019) kegiatan Tata Kelola Destinasi Pariwisata jumlah yang dibayarkan Rp197.500.000,00;
- Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Tambahan (SPP-TU II) dan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang (SPM-TU III) Kegiatan Tata Kelola Destinasi Pariwisata Dinas Paristiwa Kab. Konawe Selatan T.A 2019 Nomor : 900/15/Pariwisata, tanggal 17 Juni 2019, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata Kab. Konawe Selatan yaitu Saudara A.B Subair, S.Pd., M.Pd.;
- Surat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP yang ditandatangani oleh saudara Irfantri, S.Si tanggal 17 Juni 2019 selaku Penjabat Peneliti kelengkapan dokumen;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPP-TU, Nomor : 02/SPM-TU/Pariwisata/VI/2019, tanggal 17 Juni 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata Kab. Konawe Selatan yaitu Saudara A.B. Subair, S.Pd., M.Pd.;
- Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh A.B. Subair, S.Pd., M.Pd Selaku Kepala Dinas Pariwisata Kab. Konawe Selatan tanggal 17 Juni 2019;
- Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU yang ditandatangani oleh A.B. Subair,S.Pd., M.Pd selaku Kepala Dinas Pariwisata Kab. Konawe Selatan tanggal 17 Juni 2019
- Pengantar Surat Permintaan Pembayaran tambahan uang (SPP-TU) Nomor : 02/SPM-TU/Pariwisata/VI/2019, tanggal 17 Juni 2019 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran An. Astati, S.Sos;
- Ringkasan Surat Peerintah Permintaan Pembayaran tambahan uang (SPP-TU) Nomor: 02/SPM-Tu/Pariwisata/VI/2019, tanggal 17 Juni 2019 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran An. Astati, S.Sos;
- Rincian Surat Permintaan Pembayaran tambahan uang (SPP-TU) Nomor : 02/SPM-TU/Pariwisata/VI/2019, tanggal 17 juni 2019 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran An. Astati, S.Sos;
- Surat Penyedia Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 PPKD selaku BUD Nomor 002/Pariwisata/SPD-II/Tahun 2019, Tanggal 01 Juli 2019;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SPM : 03/SPM-TU-III/Pariwisata/VII/2019, tanggal 25 Juli 2019, SKPD : Dinas Pariwisata, dari Kuasa BUD Nomor : 3294/2019, tanggal 25 Juli 2019 Tahun Anggaran 2019, kepada Astati, S.Sos NPWP 00.655.994.2.811.000 No. Rekening Bank : 107.01.05.000323-0 keperluan untuk pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU-III) Dinas Pariwisata TA. 2019 jumlah yang dibayarkan Rp197.500.000,00;
- Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Tambahan (SPP-TU III) dan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang (SPM-TU III) Kegiatan Penelitian Pemandu Wisata Alam (Treking) Pariwisata Dinas Pariwisata Kab. Konawe Selatan T.A 2019 Nomor : 900/42/Pariwisata, tanggal 25 juli 2019, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata Kab. Konsel yaitu Saudara A.B. Subair, S.Pd., M.Pd.
- Surat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP yang ditandatangani oleh saudara Irfantri, S.Si tanggal 25 Juli 2019 selaku Pejabat Peneliti kelengkapan dokumen;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPP-TU, Nomor : 03/SPM-TU/Pariwisata/VII/2019, tanggal 25 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata Kab. Konawe Selatan yaitu Saudara A.B. Subair, S.pd., M.Pd.;
- Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh A.B. Subair, S.Pd., M.Pd selaku Kepala Dinas Pariwisata Kab. Konawe Selatan tanggal 25 Juli 2019;
- Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU yang ditandatangani oleh A.B. Subair, S.Pd., M.Pd selaku Kepala Dinas Pariwisata Kab. Konsel tanggal 25 Juli 2019;
- Pengantar Surat Permintaan Pembayaran tambahan uang (SPP-TU) Nomor : 03/SPM-TU/Pariwisata/VII/2019, tanggal 25 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran An. Astati, S.Sos;
- Ringkasan Surat Perintah Permintaan Pembayaran tambahan uang (SPP-TU) Nomor: 03/SPM-TU/Pariwisata/VII/2019, tanggal 25 JUli 2019 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran An. Astati, S.Sos;
- Rincian Surat Permintaan Pembayarn tambahan uang (SPP-TU) Nomor : 03/SPM-TU/Pariwisata/VII/2019, tanggal 25 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran An. Astati, S.Sos;
- Surat Penyedia Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 PPKD selaku BUD Nomor 002/Pariwisata/SPD-II/Tahun 2019, tanggal 01 Juli 2019;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SPM : 04/SPM-TU/Pariwisata/IX/2019, Tanggal 14 Oktober 2019, SKPD : Dinas Pariwisata, Dari Kuasa Bud Nomor : 4410/2019, tanggal 14 Oktober 2019 Tahun Anggaran 2019, Kepada Astati, S.Sos NPWP 00.655.994.2.811.000 No. Rekening Bank : 107.01.05.000323-0 keperluan untuk Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU IV) Kegiatan Pelatihan Pemandu Wisata Buatan (Outbond) Dinas Pariwisata (DAK) Non Fisik ) TA. 2019 jumlah yang dibayarkan Rp197.500.000,00;
- Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Tambahan (SPP-TU IV) dan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang (SPM-TU IV) Kegiatan Pelatihan Pemandu Wisata Buatan (Outbond) Dinas Pariwisata (DAK) Non Fisik) T.A 2019 Nomor : 900/57/Pariwisata, tanggal 14 Oktober 2019, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata Kab. Konawe Selatan yaitu Saudara A.B. Subair, S.Pd.,M.Pd.;
- Surat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Yang ditandatangani oleh saudara Irfantri, S.Si tanggal 14 Oktober 2019 selaku Pejabat Peneliti kelengkapan dokumen;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPP-TU, Nomor : 04/SPM-TU/Pariwisata/IX/2019, tanggal 14 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata Kab. Konaawe Selatan yaitu saudara A.B. Subair,, S.Pd., M.Pd.;
- Surat Perintah Membayar Tambahan Uang (SPM-TU) yang ditandatangani oleh A.B. Subair, S.Pd., M.Pd Selaku Kepala Dinas Pariwisata Kab. Konawe Selatan tanggal 14 Oktober 2019;
- Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU yang ditandatangani oleh A.B. Subair, S.Pd., M.Pd selaku Kepala Dinas Pariwisata Kab. Konawe Selatan tanggal 14 Oktober 2019;
- Pengantar Surat Permintaan Pembayaran tambahan uang (SPP-TU) Nomor : 04/SPM-TU/Pariwisata/IX/2019, tanggal 14 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran An. Astati, S.Sos;
- Ringkasan Surat Perintah Permintaan Pembayaran tambahan uang (SPP-TU) Nomor : 04/SPM-TU/Pariwisata/IX/2019, tanggal 14 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran An. Astati, S.Sos;
- Rincian Surat Permintaan Pembayaran tambahan uang (SPP-TU) Nomor : 04/SPM-TU/Pariwisata/IX/2019, tanggal 14 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran An. Astati, S.Sos;
- Surat Penyedia Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 PPKD selaku BUD Nomor 002/Pariwisata/SPD-II/Tahun 2019, tanggal 01 Juli 2019;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SPM : 05/SPM-TU/Pariwisata/XI/2019, Tanggal 8 November 2019, SKPD : Dinas Pariwisata, Dari Kuasa BUD Nomor : 4885/2019, tanggal 8 November 2019 Tahun Anggaran 2019, Kepada Astati, S.Sos NPWP 00.655.994.2.811.000 No. Rekening Bank : 107.01.05.000323-0 keperluan untuk Pembayaran Tambahan Uang Persediaan ( TU V) Kegiatan Pelatihan Tata Kelola Home Stay/Pondok Wisata Dinas Pariwisata (DAK) Non Fisik) TA. 2019 jumlah yang dibayarkan Rp187.200.000,00;
- Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Tambahan (SPP-TU V) dan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang (SPM-TU V) Kegiatan Pelatihan Tata Kelola Home Stay/Pondok Wisata Dinas Pariwisata (DAK) Non Fisik)T.A 2019 Nomor : 900/64/Pariwisata, tanggal 8 November 2019, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata Kab. Konawe Selatan yaitu Saudara A.B. Subair, S.Pd., M.Pd.;
- Surat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP yang ditandatangani oleh saudara Irfantri, S.Si tanggal 6 November 2029 selaku Pejabat Penelitian kelengkapan dokumen;
- Surat pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPP-TU, Nomor : 05/SPM-TU/Pariwisata/XI/2019, Tanggal 6 November 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PAriwisata Kab. Konawe Selatan, Sdra A.B. Subair, S.Pd., M.Pd.;
- Surat Perintah Membayar Tambahann Uang (SPM-Tu) yang ditandatangani oleh A.B. Subair, S.Pd., M.Pd selaku Kepala Dinas Pariwisata Kab. Konawe Selatan tanggal 6 November 2019;
- Surat Keterangan Pengajuan SPP-Tu yang ditandatangani oleh A.B. Subair, S.Pd., M.Pd selaku Kepala Dinas Pariwisata Kab. Konawe Selatan tanggal 6 November 2019;
- Pengantar Surat Permintaan Pembayaran tambahan uang (SPP-TU) Nomor : 05/SPM-TU/Pariwisata/XI/2019, tanggal 6 November 2019 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran An. Astati, S.Sos;
- Ringkasan Surat Perintah Permintaan Pembayaran tambahan uang (SPP-TU) Nomor : 05/SPM-TU/Pariwisata/XI/2019, tanggal 6 November 2019 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran An. Astati, S.Sos;
- Rincian Surat Permintaan Pembayaran tambahan uang (SPP-TU) Nomor : 05/SPM-TU/Pariwisata/XI/2019, tanggal 6 November 2019 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran An. Astati, S.Sos;
- Surat Penyedia Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 PPKD selaku BUD Nomor 002/Pariwisata/SPD-II/Tahun 2019, Tanggal 01 Juli 2019;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SPM : 06/SPM-TU/Pariwisata/XII/2019, Tanggal 6 Desember 2019, SKPD : Dinas Pariwisata, Dari Kuasa BUD Nomor : 5647/2019, Tanggal 6 Desember 2019 Tahun Anggaran 2019, Kepada astati, S.Sos NPWP 00.655.994.2.811.000 No. Rekening Bank : 107.01.05.000323-0 keperluan untuk Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU VI) Kegiatan Pelatihan Pengembangan Destinasi Kuliner Pariwisata, Dinas Pariwisata TA. 2019 jumlah yang dibayarkan Rp133.338.000,00;
- Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Tambahan (SPP-TU VI) dan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang (SPM-TU VI) Kegiatan Pelatihan Pengembangan Destinasi Kuliner Pariwisata Dinas Pariwisata T.A 2019 Nomor : 900/74/Pariwisata, tanggal 4 Desember 2019, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata Kab. Konawe Selatan yaitu Saudara A.B. Subair, S.Pd., M.Pd.;
- Surat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP yang ditandatangani oleh saudara Irfantri, S.Si tanggal 4 Desember 2019 selaku Pejabat Peneliti kelengkapan dokumen;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPP-TU, Nomor : 06/SPM-TU/Pariwisata/XII/2019, Tanggal 4 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata Kab. Konawe Selatan, Sdra A.B. Subair, S.Pd., M.Pd.;
- Surat Perintah Membayar Tambahan Uang (SPM-TU) yang ditandatangani oleh A.b. Subair, S.Pd., M.Pd selaku Kepala Dinas Pariwisata Kab. Konawe Selatan tanggal 4 Desember 2019;
- Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU yang ditandatangani oleh A.B. Subair, S.Pd., M.Pd selaku Kepala Dinas Pariwisata Kab. Konawe Selatan tanggal 4 Desember 2019;
- Pengantar Surat Permintaan Pembayaran tambahan uang (SPP-TU) Nomor : 06/SPM-Tu/Pariwisata/XII/2019, tanggal 4 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran An. Astati, S.Sos;
- Ringkasan Surat Perintah Permintaan Pembayaran tambahan uang (SPP-TU) Nomor : 06/SPM-TU/Pariwisata/XII/2019, tanggal 4 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran An. Astati, S.Sos;
- Rincian Surat Permintaan Pembayaran tambahan uang (SPP-TU) Nomor : 06/SPM-TU/Pariwisata/XII/2019, tanggal 4 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran An. Astati, S.Sos;
- Surat Penyedia Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 PPKD Selaku BUD Nomor 002/Pariwisata/SPD-II/Tahun 2019, tanggal 01 Juli 2019;
Putusan PN KENDARI Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kdi |
|
Nomor | 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | M.ab., Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto, Cfebr Hakim Anggota Darwin Pandjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ode Muh. Iksyar Asri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Barang bukti 1)-2) dikembalikan kepada Dinas Pariwisata Kab. Konawe Selatan; 4) 1 (satu) bundel dokumen pencairan TU-III, SP2D No. SPM : 03/SPM-TU-III/Pariwisata/VI/2019, tanggal 25 Juli 2019, yang gdidalamnya terdiri dari : 5) 1 (satu) bundel dokumen pencairan TU-IV, SP2D No. SPM : 04/SPM-TU/Pariwisata/IX/2019, tanggal 14 Oktober 2019 yang didalamnya terdiri dari : 6) 1 (satu) bundel dokumen pencairan TU-V, SP2D No. SPM : 05/SPM-TU/Pariwisata/XI/2019, tanggal 8 November 2019 yang didalamnya terdiri dari : 7) 1 (satu) bundel dokumen pencairan TU-VI, SP2D No. SPM : 06/SPM-TU/Pariwisata/XII/2019, Tanggal 6 Desember 2019 yang didalamnya terdiri dari : Barang bukti nomor 3) - 7) dikembalikan kepada SYAHRIAL DJAELANI, SE, MM (Kuasa BUD Kab. Konawe Selatan); 8) Asli 1 (satu) Bundel Dokumen SPJ TU II Pelatihan Tata Kelola Destinasi Pariwisata (TKDP) Dinas Pariwisata Kab. Konawe Selatan Bulan Juli Tahun Anggaran 2019; 9) Asli 1 (satu) Bundel Dokumen SPJ Tu III Pelatihan Pemandu Wisata Alam (Trekking) Dinas Pariwisata Kab. Konawe Selatan Bulan September Tahun Anggaran 2019; 10) Asli 1 (satu) Bundel Dokumen SPJ TU IV Pelayihan Pemandu Wisata Buatan (Outbond) Dinas Pariwisata Kab. Konawe Selatan Bulan November Tahun Anggaran 2019; 11) Asli 1 (satu) Bundel Dokumen SPJ Tu V Pelatihan Tata Kelola Homestay/Pondok Wisata Dinas Pariwisata Kab. Konawe Selatan Bulan Desember Tahun Anggaran 2019; 12) Asli 1 (satu) Bundel Dokumen SPJ TU VI Pelatihan Pengembangan Destinasi Wisata Kuliner Dinas Pariwisata Kab. Konawe Selatan Bulan Desember Tahun Anggaran 2019; Barang bukti nomor 8)-12) dikembalikan kepada Dinas Pariwisata Kab. Konawe Selatan; 13) Asli Invoice Wonua Monapa Hotel No : 071/WM/ACC/VI/19, Tanggal 30 Juni 2019 An. Dinas Pariwisata Kab. Konawe Selatan, Deskripsi Fullboard Meeting Package 70 pax x Rp385.000,00 x 2 Hari, total Rp54.275.000,00 chek in tanggal 28 Juni 2019 chek out tanggal 30 Juni 2019; Barang bukti nomor 13) tetap terlampir dalam berkas perkara; 14) Asli 1 (satu) lembar Petikan Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 820/153/2018, Tanggal 30 April 2018 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan; 15) Asli Daftar Lampiran Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 820/153/2018, Tanggal 30 April 2018; 16) Asli 1 (satu) Lembar Sueat Pernyataan Pelantikan An. ABDUL Bin SUBAIR, S.Pd Nomor 870/194, Tanggal 30 April 2018; 17) Asli 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Menduduki Jabatan An. ABDUL Bin SUBAIR, S.Pd Nomor 841.1/195, tanggal 30 April 2018; 18) Asli 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Aktif Melaksanakan Tugas An. ABDUL Bin SUBAIR, S.Pd Nomor 800, Tanggal 30 April 2018; Barang bukti nomor 14)-18) dikembalikan kepada terdakwa ABDUL Bin SUBAIR, S.Pd., M.Pd. 19) Daftar kegiatan swakelola kegiatan pelatihan Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe Selatan DAK Non Fisik TA. 2019; 20) Asli Rekening Koran Giro Dinas Pariwisata Kab. Konawe Selatan Nomor Rekening 107 01.02.000323-0 periode 01 Juni 2019 s/d 31 Desember 2019; 21) Asli Rekening Koran Tabungan An. Guntur Nomor Rekening 107 02.01.003676-8 periode 15 Oktober 2019 s/d 31 Desember 2019; 22) Asli Rekening Koran Tabungan An. Murnianti Nomor Rekening 107 02.01.017042-4 periode 01 Agustus 2019 s/d 31 Desember 2019; 23) Asli Rekening Koran Tabungan An. Astati Nomor Rekening 107 02.01.009055-6 periode 01 Juni 2019 s/d 31 Desember 2019; 24) Asli Screen shoot percakapan Via whatsapp, antara Desi Arisandi (dengan nomor handphone/WA : 0821 8814 6850) dengan sdr. A.B Subair (Kepala Dinas Pariwisata Kab. Konsel TA. 2019 dengan nomor handphone/WA : 0853 4222 2272); 25) Asli screen shoot percakapan via whatsapp, antara Desi Arisandi (dengan nomor handphone/WA : 0821 8814 6850) dengan sdr. Stevi (sales marketing pada Hotel Plaza Inn Kendari dengan handphone/WA : 0821 8811 2402); 26) Surat Pernyataan Sdri. Andhini Irjayanti Suci Sukma Putri tanggal 16 Mei 2020 terkait pelaksanaan kegiatan Pelatihan Tata Kelola Destinasi Pariwisata, di Hotel Wonua Monapa pada tanggal 28 Juni 2019 s/d tanggal 30 Juni 2019; 27) Surat Pernyataan Sdri. Ivonne Helena Panado tanggal 16 Mei 2020 terkait pelaksanaan kegiatan Pelatihan Tata Kelola Destinasi Pariwisata, di Hotel Wonua Monapa pada tanggal 28 Juni 2019 s/d tanggal 30 Juni 2019; 28) Surat Pernyataan Sdr. Deniati Jeli Tembang tanggal 16 Mei 2020, terkait pelaksanaan kegiatan Pelatihan Pengembangan Destinasi Wisata Kuliner di hotel D.Blitz Kendari pada tanggal 10 Desember 2019 s/d 12 Desember 2019; 29) Surat Pernyataan Sdri. Naomi Rombe tanggal 15 Mei 2020, terkait pelaksanaan kegiatan Pelatihan Pemandu Wisata Alam, di Hotel Horisson pada tanggal 04 Agustus 2019 s/d 6 Agustus 2019; 30) Surat Pernyataan Sdr. Moelya tanggal 15 Mei 2020, terkait pelaksaan kegiatan Pelatihan Tata Kelola Home Stay/Pondok Wisata di Hotel Wixel Kendari pada tanggal 27 November 2019 s/d tanggal 29 November 2019; 31) Surat Pernyataan Sdr. Moelya tanggal 15 Mei 2020, terkait pelaksanaan kegiatan Pelatihan Pemandu Wisata Buatan di Hotel Wixel Kendari pada tanggal 23 Oktober 2019 s/d tanggal 26 Oktober 2019; 32) Asli 1 (satu) bundel Guest Bill No : 29452, Tanggal 6 Agustus 2019 An. Pemesan Pariwisata Konsel, Biaya Paket Meeting 35 pax @1.600.000 x 3 Hari, total Rp56.000.000 chek in tanggal 4 Agustus 2019 chek out tanggal 6 Agustus 2019; 33) Asli Invoice Wixel Hotel No : 201/ACC/WXHTL/XI/2019, tanggal 25 Oktober 2019 An. Clinet Dinas Pariwisata Konsel Kontak Person Subair, Deskripsi Fullboard @375.000 x 60 pac x 2 Hari, total Rp45.000.000 chek in tanggal 23 Oktober 2019 chek out tanggal 25 Oktober 2019; 34) Asli Invoice Wixel Hotel No : 204/ACC/WXHTL/XI/2019, tanggal 29 November 2019 An. Clinet Dinas Pariwisata Konsel Kontak Person Suartin, Deskripsi Fullboard @270.000 x 60 pac x 2 Hari, total Rp. 32.400.000 chek in tanggal 27 November 2019 chek out tanggal 29 November 2019; 35) Asli Invoice Dblitz Hotel No : INV19-308, tanggal 13 Desember 2019 An. Dinas Pariwisata Konsel, Deskripsi Fullboard Meeting 50 pax @350.000 x 3 Hari, total Rp45.000.000,00 chek in tanggal 10 Desember 2019 chek out tanggal 13 Desember 2019; 36) Asli Invoice Wonua Monapa Hotel No : 071/WM/ACC/VI/19, tanggal 30 Juni 2019 An. Dinas Pariwisata Kab. Konsel Selatan, Deskripsi Fullboard Meeting Package 70 pax x Rp385.000,00 x 2 Hari, total Rp54.275.000,00 chek in tanggal 28 Juni 2019 chek out tanggal 30 Juni 2019; 37) Foto Copy Peraturan Menteri Pariwisata Refublik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan; 38) 1 (satu) bundel foto copy surat setoran pajak Dinas Pariwisata Kab. Konawe Selatan TA. 2019 Kegiatan Pelatihan Tata kelola Destinasi Pariwisata, Pelatihan Pemandu Wisata Alam, Pelatihan Pemandu Wisata Buatan (Outbond, EP, TP), Pelatihan Tata kelola Home Stay/Pondok Wisata dan Pelatihan Pengembangan Destinasi Wisata Kuliner; 39) Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 22 November 2019 uang sebesar Rp. 166.380.000,00 (seratus enam puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dari Bendahara Kegiatan DAK Non Fisik Dsipar Konsel Kepada Sdri. JURIANTI; Barang bukti nomor 19) - 39) tetap terlampir dalam berkas perkara; 40) Uang tunai sejumlah Rp176.117.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta seratus tujuh belas ribu rupiah); 41) Uang tunai sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah); 42) Uang tunai sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah); 43) Uang tunai sejumlah Rp36.049.000,00 (tiga puluh enam juta empat puluh sembilan ribu rupiah); Barang bukti nomor 40) - 43) dirampas dan disetor ke Kas Negara; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada