Putusan PN TENGGARONG Nomor 249/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 249/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksonoandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 249/Pid.Sus/2020/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;Nama lengkapTempat lahirUmur / tanggal lahirJenis kelamin KebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan :::::::: M. HAIRI Bin LAM;Lombok;41 Tahun / 25 Desember 1978;Laki-laki;Indonesia;Jalan Pahlawan Rt. 25 Desa Bangun Rejo Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara;Islam;Tidak Bekerja; Terdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik sejak tanggal 22 Januari 2020 sampai dengan tanggal 10 Februari 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Februari 2020 sampai dengan tanggal 21 Maret 2020; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Maret 2020 sampai dengan tanggal 20 April 2020; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 April 2020 sampai dengan tanggal 20 Mei 2020; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Mei 2020 sampai dengan tanggal 07 Juni 2020; 6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 08 Juni 2020 sampai dengan tanggal 07 Juli 2020; 7. Penuntut Umum Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 08 Juli 2020 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2020; 8. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 04 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 02 September 2020;9. Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 03 September 2020 sampai dengan tanggal 01 November 2020;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya FAJRIANUR, S.H., C.L.A, MUH.AS,AD, S.H., SYAIT GOLIF ALATAS, S.H., Hj. SITI MUTMAINAH, S.H., M.Si, INDAH NADYA ANGGRENI, S.H., dan ROBI ANDRIAWAN, S.H., Pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum pada ?Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kalimantan Timur? beralamat di Jalan Kadrie Oening No. 1 Rt.21 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda sebagai Penasihat Hukum yang mendampingi terdakwa berdasarkan surat penetapan nomor 249/Pid.Sus/2020/PN Trg tertanggal 12 Agustus 2020;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 249/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 4 Agustus 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 249/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 4 Agustus 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa M. HAIRI Bin LAM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I? yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa M. HAIRI Bin LAM oleh karena itu dari Dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa M. HAIRI Bin LAM bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. HAIRI Bin LAM berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 16 paket Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,50 gram;- 1 (satu) HP Nokia warna hitam;- 2 (dua) pipet kaca;- 1 (satu) bandel plastik klip;- 1 (satu) botol bekas Redoxon;- 1 (satu) kotak plastik;- 1 (satu) bong lengkap;- 3 (tiga) korek api warna merah;- 1 (satu) Timbangan Digital;- 5 (lima) Sendok takar sedotan;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai Rp. 450.000,-;Dikembalikan kepada Terdakwa;6. Menetapkan agar Terdakwa M. HAIRI Bin LAM, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);Atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara tertullis yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Penasihat hukum terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut: Primair :Bahwa Terdakwa M. HAIRI Bin LAM pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 19.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Pasar Segiri Kota Samarinda Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, saksi-saksi dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Tenggarong sehingga Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa yang sebelumnya dihubungi seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan telah bersepakat untuk menjualkan sabu milik orang tersebut, datang kedaerah Pasar Segiri untuk mengambil sabu tersebut. Sesuai arahan orang tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu di dalam sebuah kotak rokok di dekat tiang listrik dekat tempat sampah dan menyelipkan uang kedalam kotak rokok tersebut sebagai pembelian sabu tersebut sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa pulang kearah Tenggarong. Kemudian saat sampai di rumahnya, Terdakwa memecah 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi 16 (enam belas) paket sabu dengan rencana akan menjualnya seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpaketnya lalu Terdakwa menyimpan 9 (sembilan) paket sabu di botol bekas redoxon dan 7 (tujuh) paket di dalam kotak plastik dan menyimpan semua barang tersebut di lemari kamar Terdakwa;- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekira pukul 22.00 wita, Saksi RESTIO RANDA dan Saksi BINTANG bersama tim selaku anggota Polres Kukar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar rumah Terdakwa sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu, melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan hasil ditemukan 16 (enambelas) paket sabu, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) bendel plastic klip, 1 (satu) botol Redoxon, 1 (satu) kotak plastik, 1 (satu) buah bong, 3 (tiga) buah korek api gas warna merah, 1 (satu) unit timbangan digital, uang tunai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) buah sendok takar sabu, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut; - Bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 16 (enam belas) poket sabu-sabu yang ditemukan didirinya tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan di Samarinda dari orang yang tidak Terdakwa kenal dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 026/Sp3.13030/2020 tanggal 22 Januari 2020 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh DHARMA STIYA JAYA, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 16 (enam belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 4,06 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 1,50 gram;- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan barang bukti nomor : Sp.Sisih/13.d/I/2020/Resnarkoba tanggal 22 Januari 2020 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 22 Januari 2020 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 1767/NNF/2020 tanggal 04 Maret 2020, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 3565/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian Narkotika jenis sabu-sabu dari Laboratorium;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Subsidair :Bahwa Terdakwa M. HAIRI Bin LAM pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekira pukul 22.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Pahlawan Rt. 25 Desa Bangun Rejo Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekira pukul 22.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Pahlawan Rt. 25 Desa Bangun Rejo Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara, Saksi RESTIO RANDA dan Saksi BINTANG bersama tim selaku anggota Polres Kukar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar rumah Terdakwa sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu, melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan hasil ditemukan 16 (enambelas) paket sabu, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) bendel plastic klip, 1 (satu) botol Redoxon, 1 (satu) kotak plastik, 1 (satu) buah bong, 3 (tiga) buah korek api gas warna merah, 1 (satu) unit timbangan digital, uang tunai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) buah sendok takar sabu, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut; - Bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 16 (enam belas) poket sabu-sabu yang ditemukan didirinya tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan di Samarinda dari orang yang tidak Terdakwa kenal dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 026/Sp3.13030/2020 tanggal 22 Januari 2020 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh DHARMA STIYA JAYA, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 16 (enam belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 4,06 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 1,50 gram;- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan barang bukti nomor : Sp.Sisih/13.d/I/2020/Resnarkoba tanggal 22 Januari 2020 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 22 Januari 2020 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 1767/NNF/2020 tanggal 04 Maret 2020, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 3565/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian Narkotika jenis sabu-sabu dari Laboratorium; Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi RESTIO RANDA Bin SARIYAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:; - Bahwa saksi mengerti diperiksa selaku saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dalam perkara Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan obat Narkotika golongan I jenis shabu-shabu;- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari sekira pukul 22.00 wita di Jalan Pahlawan Rt. 25 Desa Bangun Rejo Kec.Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas penangkapan terhadap terdakwa bersama rekan saksi yaitu sdri. BRIPTU BINTANG S.P, Dkk dari satuan Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara tetapi kendali tetap dari Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara terdakwa ditangkap karena memiliki 16 (enam belas) poket kecil narkotika jenis shabu-shabu tersebut pada saat penggeledahan didalam rumah disimpan dilemari yang disimpan terdakwa di botol Redoxon sebanyak 9 (sembilan) poket dan yang didalam kotakbening sebanyak 7 (tujuh) poket;- Bahwa barang bukti yang berhasil saksi amankan dari terdakwa adalah 16 (enam belas) poket shabu berat kotor 4,06 (empat koma nol enam) gram,1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bandel plastik klip, 1(satu) botol bekas redoxon, 1 (satu) kotak plastik, 1 (satu) bong lengkap, 2 (dua) pipet kaca, 3 (tiga) korek api gas, 5 (lima) sendok takar dari sedotan, uang tunai sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam adalah benar disita dari terdakwa serta ditemukan didalam lemari terdakwa;- Bahwa pada saat saksi bersama dengan BRIPTU BINTANG SP Dkk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dilokasi saksi ada memanggil orang umum yaitu sdr. DEDY AGUS PRIMA Als GONDRONG Bin KASIM untuk menyaksikan penggeledahan barang bukti dan memperlihatkan shabu yang saksi amankan;- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekira pukul 16.00 wita anggota Resnarkoba Polres Kukar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pahlawan Rt. 25 Desa Bangun Rejo Kec.Tenggarong Seberang. Kab.Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu, selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut saksi bersama BRIPTU BINTANG SP melakukan penyelidikan sekira pukul 22.00 wita saksi bersama anggota Resnarkoba Polres Kukar mencurigai sebuah rumah yang berada didaerah tersebut kemudian kami langsung lakukan penangkapan dirumah tersebut dan melakukan penggeledahan dan diamankan seorang laki laki yang mengaku bernama M HAIRI Bin LAM kemudian ditemukan ditemukan shabu-shabu didalam rumah dilemari terdakwa terdapat 16 (enam belas) poket kecil dengan berat kotor 4,06 (empat koma nol enam) yang terdakwa simpan di dalam lemari terdakwa, yang mana terdakwa pisahkan shabunya dengan rincian yang di botol Redoxon sebanyak 9 (sembilan) poket dan yang didalam kotak bening sebanyak 7 (tujuh) poket kemudian kami introgasi shabu tersebut didapat dari siapa dan dari mana kemudian terdakwa mengaku dibeli dari seseorang yang tidak terdakwa kenal di Pasar Segiri Samarinda dengan cara private Number dan menurut keterangan terdakwa ia beli dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) gramnya dan menurut keterangannya shabu tersebut untuk dijual kembali dan shabunya terdakwa poketi sendiri dan tersisa 16 (enam belas) poket shabu menurut keterangan terdakwa sudah 4 (empat) kali ada melakukan pengambilan shabu, karena terdakwa tidak dapat menunjukkan keberadaan orang yang menjualkan shabu miliknya tersebut kemudian langsung dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk diproses lebih lanjut;- Bahwa setelah kami interogasi bahwa terdakwa mendapatkan 16 (enam kami belas melakukan) poket shabu tersebut dari orang yang tidak dikenal di Pasar Segiri dengan cara ditaruh ditempat umum seperti tiang listrik dan terdakwa dipandu dengan telpon private number;- Bahwa terdakwa menjadi perantara jual beli, menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan. 2. Saksi BINTANG SAROFA PUTRA Bin SUNARYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:t; - Bahwa saksi mengerti diperiksa selaku saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dalam perkara Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan obat Narkotika golongan I jenis shabu-shabu;- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari sekira pukul 22.00 wita di Jalan Pahlawan Rt. 25 Desa Bangun Rejo Kec.Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas penangkapan terhadap terdakwa bersama rekan saksi yaitu sdri. BRIPTU RESTIO RANDA, Dkk dari satuan Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara tetapi kendali tetap dari Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara terdakwa ditangkap karena memiliki 16 (enam belas) poket kecil narkotika jenis shabu-shabu tersebut pada saat penggeledahan didalam rumah disimpan dilemari yang disimpan terdakwa di botol Redoxon sebanyak 9 (sembilan) poket dan yang didalam kotakbening sebanyak 7 (tujuh) poket;- Bahwa barang bukti yang berhasil saksi amankan dari terdakwa adalah 16 (enam belas) poket shabu berat kotor 4,06 (empat koma nol enam) gram,1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bandel plastik klip, 1(satu) botol bekas redoxon, 1 (satu) kotak plastik, 1 (satu) bong lengkap, 2 (dua) pipet kaca, 3 (tiga) korek api gas, 5 (lima) sendok takar dari sedotan, uang tunai sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam adalah benar disita dari terdakwa serta ditemukan didalam lemari terdakwa;- Bahwa pada saat saksi bersama dengan BRIPTU RESTIO RANDA Dkk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dilokasi saksi ada memanggil orang umum yaitu sdr. DEDY AGUS PRIMA Als GONDRONG Bin KASIM untuk menyaksikan penggeledahan barang bukti dan memperlihatkan shabu yang saksi amankan;- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekira pukul 16.00 wita anggota Resnarkoba Polres Kukar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pahlawan Rt. 25 Desa Bangun Rejo Kec.Tenggarong Seberang. Kab.Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu, selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut saksi bersama BRIPTU RESTIO RANDA melakukan penyelidikan sekira pukul 22.00 wita saksi bersama anggota Resnarkoba Polres Kukar mencurigai sebuah rumah yang berada didaerah tersebut kemudian kami langsung lakukan penangkapan dirumah tersebut dan melakukan penggeledahan dan diamankan seorang laki laki yang mengaku bernama M HAIRI Bin LAM kemudian ditemukan ditemukan shabu-shabu didalam rumah dilemari terdakwa terdapat 16 (enam belas) poket kecil dengan berat kotor 4,06 (empat koma nol enam) yang terdakwa simpan di dalam lemari terdakwa, yang mana terdakwa pisahkan shabunya dengan rincian yang di botol Redoxon sebanyak 9 (sembilan) poket dan yang didalam kotak bening sebanyak 7 (tujuh) poket kemudian kami introgasi shabu tersebut didapat dari siapa dan dari mana kemudian terdakwa mengaku dibeli dari seseorang yang tidak terdakwa kenal di Pasar Segiri Samarinda dengan cara private Number dan menurut keterangan terdakwa ia beli dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) gramnya dan menurut keterangannya shabu tersebut untuk dijual kembali dan shabunya terdakwa poketi sendiri dan tersisa 16 (enam belas) poket shabu menurut keterangan terdakwa sudah 4 (empat) kali ada melakukan pengambilan shabu, karena terdakwa tidak dapat menunjukkan keberadaan orang yang menjualkan shabu miliknya tersebut kemudian langsung dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk diproses lebih lanjut;- Bahwa setelah kami interogasi bahwa terdakwa mendapatkan 16 (enam kami belas melakukan) poket shabu tersebut dari orang yang tidak dikenal di Pasar Segiri dengan cara ditaruh ditempat umum seperti tiang listrik dan terdakwa dipandu dengan telpon private number;- Bahwa terdakwa menjadi perantara jual beli, menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa M. HAIRI Bin LAM di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:? Bahwa terdakwa mengerti, yaitu ditangkap Polisi karena terdakwa telah kedapatan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli, menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyerahkan Narkotika golongan I yang di duga Jenis shabu shabu;? Bahwa terdakwa ditangkap yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekira jam 22.00 wita didalam rumah dijalan Pahlawan Rt. 25 Desa Bangun Rejo Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara dan saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang sendirian dan Narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan 16 (enam belas) poket dengan berat kotor 4,06 (empat koma nol enam) yang terdakwa simpan di dalam lemari terdakwa yang mana terdakwa pisahkan dengan rincian yang di botol Redoxon sebanyak 9 (sembilan) poket dan yang didalam kotak bening sebanyak 7 (tujuh) poket;? Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa beli dari seseorang yang tidak terdakwa kenal di Pasar Segiri Samarinda dan shabu tersebut untuk terdakwa jual lagi karena terdakwa tidak ada pekerjaan;? Bahwa terdakwa mendapatkan Obat Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara terdakwa ditelpon kemudian saya pesan 1 (satu) gram dan dihargai sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa disuruh datang ke Pasar Segiri Samarinda untuk mengambil shabu yang dijejak atau ditaruh dipinggir jalan dekat tiang listrik kemudian uangnya terdakwa taruh lagi disitu berdasarkan petunjuk dari orang yang menjual shabu tersebut melalui HP dengan nomor private number yang menelpon terdakwa kemudian terdakwa bawa pulang ke Tenggarong Seberang;? Bahwa uang yang terdakwa berikan tersebut sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) gram dan terdakwa pecah shabu tersebut dirumah terdakwa didalam kamar dan terdakwa jadikan 16 (enam belas) poket dengan takaran ditimbang berbagai macam berat dan isi;? Bahwa shabu milik terdakwa yang baru datang belum ada yang laku kalau yang kemarinnya sudah ada yang laku terdakwa menjualnya dengan harga Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) perpoketnya;? Bahwa terdakwa ada membeli dan menjual shabu kurang lebih 2 (dua) bulanan, dan terdakwa sudah 4 (empat) kali ada melakukan pengambilan shabu tersebut dan rata-rata terdakwa membeli 1 (satu) gram dan terdakwa mendapatkan keuntungan uang sebanyak Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk belanja kehidupan sehari-hari dan terdakwa putar juga untuk terdakwa konsumsi sendiri, shabu yang ada pada terdakwa terakhir laku terjual pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2020 dirumah terdakwa, ketika terjual habis keuntungan terdakwa sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu) rupiah;? Bahwa terdakwa membeli dan menjual shabu untuk kebutuhan hidup sehari-hari karena penghasilan terdakwa tidak ada dan terdakwa juga mengkonsumsi shabu agar tidak boros oleh karena itu terdakwa berani memutar shabu tersebut untuk diperjual belikan;? Bahwa pada awalnya pada hari Senin 20 Januari 2020 sekitar jam 17.30 wita terdakwa ditelpon dengan private number oleh Bandar dan mengatakan (Barangmu masih adakah?) lalu terdakwa jawab "Sudah habis? lalu dijawab Bandar "Kalau mau ambil lagi saya tunggu di Pasar Segiri ambilnya? lalu terdakwa jawab " iya, saya berangkat kesana" kemudian pada pukul 19.30 wita terdakwa sampai di Pasar Segiri Samarinda dan terdakwa ditelpon lagi oleh Bandar tersebut dan mengatakan" Ambil shabunya di tempat biasanya didekat tiang listrik dekat sampah lalu terdakwa cari dan ketemu yang terbungkus rokok kemudian terdakwa taruh uangnya dikotak rokok itu lagi sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung pulang ke Tenggarong Seberang setelah sampai rumah kemudian terdakwa timbangi dan terdakwa poketi dengan harga Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa simpan di botol bekas redoxon sebanyak 9 (sembilan) poket dan kotak plastik sebanyak 7 (tujuh) poket lalu terdakwa simpan didalam lemari kamar terdakwa kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 pukul 22.00 wita terdakwa didalam kamar dan ada penggerebekan kemudian terdakwa diamankan dan diintrogasi kemudian terdakwa tunjukkan dimana terdakwa menyimpan shabu milik terdakwa tersebut kepada petugas dari Satresnarkoba kemudian didapati shabu sebanyak 16 (enam belas) poket diintrogasi shabu tersebut didapat darimana lalu terdakwa jawab dari bandar di Samarinda yang tidak terdakwa kenal orangnya hanya lewat telpon dan itupun dia menelpon terdakwa duluan dan menawarkan shabu miliknya dan tidak pernah saya bertemu secara langsung dan cara transaksinya dengan sistem jejak lalu terdakwa disuruh menunjukkan keberadaanya Bandar tersebut namun terdakwa tidak tahu pasti tempat tinggalnya lalu terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Kutai Kartanegara;Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa; - Barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 026/Sp3.13030/2020 tanggal 22 Januari 2020 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh DHARMA STIYA JAYA, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 16 (enam belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 4,06 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 1,50 gram;- Barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan barang bukti nomor : Sp.Sisih/13.d/I/2020/Resnarkoba tanggal 22 Januari 2020 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 22 Januari 2020 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 1767/NNF/2020 tanggal 04 Maret 2020, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 3565/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian Narkotika jenis sabu-sabu dari Laboratorium;Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; - 16 paket Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,50 gram;- 1 (satu) HP Nokia warna hitam;- 2 (dua) pipet kaca;- 1 (satu) bandel plastik klip;- 1 (satu) botol bekas Redoxon;- 1 (satu) kotak plastik;- 1 (satu) bong lengkap;- 3 (tiga) korek api warna merah;- 1 (satu) Timbangan Digital;- 5 (lima) Sendok takar sedotan;- Uang tunai Rp. 450.000,-;Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: :- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekira pukul 22.00 wita, Saksi RESTIO RANDA dan Saksi BINTANG bersama tim selaku anggota Polres Kukar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar rumah Terdakwa sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu, melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan hasil ditemukan 16 (enambelas) paket sabu, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) bendel plastic klip, 1 (satu) botol Redoxon, 1 (satu) kotak plastik, 1 (satu) buah bong, 3 (tiga) buah korek api gas warna merah, 1 (satu) unit timbangan digital, uang tunai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) buah sendok takar sabu, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut; - Bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 16 (enam belas) poket sabu-sabu yang ditemukan didirinya tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan di Samarinda dari orang yang tidak Terdakwa kenal dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 026/Sp3.13030/2020 tanggal 22 Januari 2020 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh DHARMA STIYA JAYA, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 16 (enam belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 4,06 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 1,50 gram;- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan barang bukti nomor : Sp.Sisih/13.d/I/2020/Resnarkoba tanggal 22 Januari 2020 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 22 Januari 2020 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 1767/NNF/2020 tanggal 04 Maret 2020, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 3565/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian Narkotika jenis sabu-sabu dari Laboratorium;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dan akan diuraikan sebagai berikut;Ad. 1. Unsur setiap orang;Bahwa yang dimaksud dengan Unsur setiap orang ?dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik yang harus di buktikan adalah apakah orang yang dihadirkan dipersidangan sesuai dengan orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, yaitu ?Setiap orang? yang identitasnya telah disesuaikan dengan dakwaan Penuntut Umum di persidangan. Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan yakni terdakwa M. HAIRI Bin LAM yang identitasnya diakui oleh Terdakwa sendiri dan para saksi dipersidangan sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.Ad. 2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Bahwa sebelum menguraikan fakta hukum, maka akan diuraikan beberapa pengertian sebagai berikut :? Bahwa yang dimaksud dengan ?TANPA HAK? adalah menunjukkan bahwa pelaku merupakan orang yang tidak mendapat ijin dari kekuasaan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.? Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.? Bahwa berdasarkan pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.? Bahwa menurut pasal 8 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 19.30 wita, Terdakwa yang sebelumnya dihubungi seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan telah bersepakat untuk menjualkan sabu milik orang tersebut, datang kedaerah Pasar Segiri untuk mengambil sabu tersebut. Sesuai arahan orang tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu di dalam sebuah kotak rokok di dekat tiang listrik dekat tempat sampah dan menyelipkan uang kedalam kotak rokok tersebut sebagai pembelian sabu tersebut sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa pulang kearah Tenggarong. Kemudian saat sampai di rumahnya, Terdakwa memecah 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi 16 (enam belas) paket sabu dengan rencana akan menjualnya seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpaketnya lalu Terdakwa menyimpan 9 (sembilan) paket sabu di botol bekas redoxon dan 7 (tujuh) paket di dalam kotak plastik dan menyimpan semua barang tersebut di lemari kamar Terdakwa;- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekira pukul 22.00 wita, Saksi RESTIO RANDA dan Saksi BINTANG bersama tim selaku anggota Polres Kukar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar rumah Terdakwa sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu, melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan hasil ditemukan 16 (enambelas) paket sabu, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) bendel plastic klip, 1 (satu) botol Redoxon, 1 (satu) kotak plastik, 1 (satu) buah bong, 3 (tiga) buah korek api gas warna merah, 1 (satu) unit timbangan digital, uang tunai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) buah sendok takar sabu, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut; - Bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 16 (enam belas) poket sabu-sabu yang ditemukan didirinya tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan di Samarinda dari orang yang tidak Terdakwa kenal dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 026/Sp3.13030/2020 tanggal 22 Januari 2020 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh DHARMA STIYA JAYA, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 16 (enam belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 4,06 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 1,50 gram;- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan barang bukti nomor : Sp.Sisih/13.d/I/2020/Resnarkoba tanggal 22 Januari 2020 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 22 Januari 2020 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 1767/NNF/2020 tanggal 04 Maret 2020, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 3565/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian Narkotika jenis sabu-sabu dari Laboratorium;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis Hakim menilai unsur ini tidak terpenuhi;Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas diketahui jika dakwaan primair tidak terpenuhi;Menimbang, bahwa dakwaan priamir tidak terpenuhi maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;Menimbang, bahwa dakwaan primair tidak terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim akan memeriksa dakwaan subsidair Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsur-unsur sebagai berikut :1. Setiap orang; 2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orang; Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah terpenuhi dalam dakwaan Primair, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan unsur ini dan unsur ini terpenuhi;Ad.2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Bahwa sebelum menguraikan fakta hukum, maka akan diuraikan beberapa pengertian sebagai berikut :? Bahwa yang dimaksud dengan ?TANPA HAK? adalah menunjukkan bahwa pelaku merupakan orang yang tidak mendapat ijin dari kekuasaan yang berwenang untuk hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.? Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.? Bahwa berdasarkan pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.? Bahwa menurut pasal 8 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan sebagai berikut:- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekira pukul 22.00 wita, Saksi RESTIO RANDA dan Saksi BINTANG bersama tim selaku anggota Polres Kukar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar rumah Terdakwa sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu, melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan hasil ditemukan 16 (enambelas) paket sabu, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) bendel plastic klip, 1 (satu) botol Redoxon, 1 (satu) kotak plastik, 1 (satu) buah bong, 3 (tiga) buah korek api gas warna merah, 1 (satu) unit timbangan digital, uang tunai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) buah sendok takar sabu, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut; - Bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 16 (enam belas) poket sabu-sabu yang ditemukan didirinya tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan di Samarinda dari orang yang tidak Terdakwa kenal dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 026/Sp3.13030/2020 tanggal 22 Januari 2020 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh DHARMA STIYA JAYA, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 16 (enam belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 4,06 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 1,50 gram;- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan barang bukti nomor : Sp.Sisih/13.d/I/2020/Resnarkoba tanggal 22 Januari 2020 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 22 Januari 2020 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 1767/NNF/2020 tanggal 04 Maret 2020, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 3565/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian Narkotika jenis sabu-sabu dari Laboratorium;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa benar telah memiliki narkotika sehingga unsur kedua harus dinyatakan terpenuhi.Menimbang bahwa keseluruhan dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan diputuskan dalam amar putusan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika;- Perbuatan Terdakwa berpotensi merusak mental generasi muda;Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa belum pernah dihukum;- Terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui terus terang mengenai perbuatannya;- Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya perbuatannya lagi; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa M. HAIRI Bin LAM tersebut diatas tidak terbukti sebagaimana dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa M. HAIRI Bin LAM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa; - 16 paket Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,50 gram;- 1 (satu) HP Nokia warna hitam;- 2 (dua) pipet kaca;- 1 (satu) bandel plastik klip;- 1 (satu) botol bekas Redoxon;- 1 (satu) kotak plastik;- 1 (satu) bong lengkap;- 3 (tiga) korek api warna merah;- 1 (satu) Timbangan Digital;- 5 (lima) Sendok takar sedotan;Dirampas untuk dimusnahkan;? Uang tunai Rp. 450.000,-;Dikembalikan kepada Terdakwa;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin, tanggal 5 Oktober 2020 oleh TEOPILUS PATIUNG, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H. dan ANDI AHKAM JAYADI, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 7 Oktober 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ROULINA SIDEBANG, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh BILL HAYDEN, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H. TEOPILUS PATIUNG, S.H.,M.H. ANDI AHKAM JAYADI, S.H.,M.H.Panitera Pengganti, ROULINA SIDEBANG, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
129
24