Putusan PN TENGGARONG Nomor 159/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksonoandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 159/Pid.Sus/2020/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;Nama lengkapTempat lahirUmur / tanggal lahirJenis kelamin KebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan :::::::: ANDI AKMAL Bin ANDI MANUJENG;Bone;19 Tahun / 29 Juni 2001;Laki-laki;Indonesia;Desa Kampung Baru Jalan Hasanuddin Gg. Inayah Rt. 13 Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara;Islam;Tidak Bekerja; Terdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik sejak tanggal 23 Desember 2019 sampai dengan tanggal 11 Januari 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2020 sampai dengan tanggal 20 Februari 2020; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Februari 2020 sampai dengan tanggal 21 Maret 2020; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Maret 2020 sampai dengan tanggal 20 April 2020; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2020 sampai dengan tanggal 9 Mei 2020; 6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Mei 2020 sampai dengan tanggal 8 Juni 2020; 7. Penuntut Umum Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Juni 2020 sampai dengan tanggal 8 Juli 2020; 8. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Juni 2020 sampai dengan tanggal 10 Juli 2020;9. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Juli 2020 sampai dengan 8 September 2020;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Fajriannur, S.H., C.L.A., Muh. As?ad, S.H., Syait Golif Alatas, S.H., Hj. Siti Mutmainnah, S.H., M.Si., Indah Nadya Anggreni, S.H., dan Robi Andriawan, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum pada ?Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kalimantan Timur? berkantor di Jalan Kadrie Oening No. 1, RT. 21, Kel. Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 159/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 17 Juni 2020;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 159/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 11 Juni 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 159/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 11 Juni 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa ANDI AKMAL Bin ANDI MANUJENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur pada dakwaan Kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan penahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara;3. Menyatakan barang bukti berupa : - 9 (sembilan) paket Narkotika golongan I jenis shabu di dalam plastic kecil berat 2,7 gram/bruto;- 1 (satu) buah dompet warna merah muda;- 1 (satu) kotak rokok merek pensil mas;- 1 (satu) buah HP merk Advan warna silver;- 1 (satu) buah alat hisap/bong;Dipergunakan dalam perkara lain;4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);Atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Penasihat hukum terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut: Kesatu :Bahwa Terdakwa ANDI AKMAL Bin ANDI MANUJENG bersama-sama dengan saksi IMA PRATIWI Als BONDENG Binti MUKTAR (berkas tersendiri) dan saksi MISWAR Als SUHA Bin ALIMUDIN (berkas tersendiri) pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekira pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Desa Tanjung Limau Jalan Manunggal 7 Gg. Abdul Latif Rt. 12 Kelurahan Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekira pukul 13.00 wita bersama-sama dengan sdr. Andi Ryan datang kerumah sdr. Miswar Als Suha (berkas tersendiri) setelah sampai dirumah tersebut sudah ada sdri. Imah Als Bondeng (berkas tersendiri) dan terdakwa bermain game kemudian sekitar pukul 21.00 wita sdri. Imah Als Bondeng mengambil uang di tas warna merah muda miliknya kemudian tas tersebut dititipkan kepada terdakwa dan sdri. Imah Als Bondeng pergi beberapa saat kemudian tas tersebut oleh terdakwa dibuka dan didalamnya tertihat sabu-sabu kemudian oleh terdakwa diambil sebanyak 1 (satu) bungkus dengan maksud untuk digunakan/konsumsi namun tiba-tiba datang beberapa orang yang diketahui adalah Petugas dari BNNP Kaltim kemudian terdakwa membuang tas warna merah muda milik sdri. Imah Als Bondeng kelubang bawah jendela di dekat pintu masuk namun tas tersebut dapat ditemukan oleh Petugas dan diambil kemudian dibuka dan berisl 9 (sembilan) paket/bungkus sabu-sabu dengan berat 2,7 (dua koma tujuh) gram/bruto kemudian terdakwa dan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu dibawa ke Kantor BNNP Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan berita acara hasil penimbangan barang bukti Nomor : 242/10825/XII/2019 tanggal 24 Desember 2019 dari PT. Pegadaian (Persero) yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang yaitu Budi Lesmana dengan hasil penimbangan terhadap 9 (sembilan) bungkus/paket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,70 (dua koma tujuh puluh) gram/brutto atau 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram/netto;- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik di Surabaya dengan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 0475/NNF/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, M.Si.Apt Selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung (+) positif Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. AtauKedua :Bahwa Terdakwa ANDI AKMAL Bin ANDI MANUJENG bersama-sama dengan saksi IMA PRATIWI Als BONDENG Binti MUKTAR (berkas tersendiri) dan saksi MISWAR Als SUHA Bin ALIMUDIN (berkas tersendiri) pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekira pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Desa Tanjung Limau Jalan Manunggal 7 Gg. Abdul Latif Rt. 12 Kelurahan Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekira pukul 13.00 wita bersama-sama dengan sdr. Andi Ryan datang kerumah sdr. Miswar Als Suha (berkas tersendiri) setelah sampai dirumah tersebut sudah ada sdri. Imah Als Bondeng (berkas tersendiri) dan terdakwa bermain game kemudian sekitar pukul 21.00 wita sdri. Imah Als Bondeng mengambil uang di tas warna merah muda miliknya kemudian tas tersebut dititipkan kepada terdakwa dan sdri. Imah Als Bondeng pergi beberapa saat kemudian tas tersebut oleh terdakwa dibuka dan didalamnya tertihat sabu-sabu kemudian oleh terdakwa diambil sebanyak 1 (satu) bungkus dengan maksud untuk digunakan/konsumsi namun tiba-tiba datang beberapa orang yang diketahui adalah Petugas dari BNNP Kaltim kemudian terdakwa membuang tas warna merah muda milik sdri. Imah Als Bondeng kelubang bawah jendela di dekat pintu masuk namun tas tersebut dapat ditemukan oleh Petugas dan diambil kemudian dibuka dan berisl 9 (sembilan) paket/bungkus sabu-sabu dengan berat 2,7 (dua koma tujuh) gram/bruto kemudian terdakwa dan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu dibawa ke Kantor BNNP Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan berita acara hasil penimbangan barang bukti Nomor : 242/10825/XII/2019 tanggal 24 Desember 2019 dari PT. Pegadaian (Persero) yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang yaitu Budi Lesmana dengan hasil penimbangan terhadap 9 (sembilan) bungkus/paket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,70 (dua koma tujuh puluh) gram/brutto atau 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram/netto;- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik di Surabaya dengan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 0475/NNF/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, M.Si.Apt Selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung (+) positif Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi, sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan acara mendengarkan keterangan saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi AGUS PURWANTO, SS Bin MUDAKIR, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Jumat 20 Desember 2019 sekira jam 22.30 wita bertempat Desa Kampung Baru Jalan Badak 20 Gg. Mesjid Rt. 06 Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa saksi dan anggota lainnya mendapatkan informasi intelejen bahwa di alamat Jalan Manunggal 7 Muara Badak, ada sebuah rumah yang menjadi tempat penjualan Narkotika jenis sabu-sabu;- Bahwa rumah tersebut dicurigai adalah rumah saksi MISWAR Als SUHA, kemudian saksi melakukan pengamatan di rumah tersebut dan masuk ke dalam rumah saksi mendapati saksi ANDI RIYAN dan terdakwa;- Bahwa saksi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut, tidak lama kemudian saksi NOOR HIDAYAT masuk kedalam kolong rumah seteleh keluar ada membawa sebuah tas berwarna merah muda;- Bahwa tas tersebut saksi buka bersama anggota lainnya didepan terdakwa dan ternyata isi dompet tersebut adalah 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan setelah di timbang beratnya adalah 2,7 Gram/Brutto;- Bahwa dari pengakuan terdakwa tas yang berisi sabu-sabu tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik saksi IMA Als BONDENG;- Bahwa terdakwa telah mengetahui tas tersebut berisi sabu-sabu;- Bahwa atas kepemilikan atau menguasai sabu tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.2. Saksi NOOR HIDAYAT Bin SYAROJI, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Jumat 20 Desember 2019 sekira jam 22.30 wita bertempat Desa Kampung Baru Jalan Badak 20 Gg. Mesjid Rt. 06 Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa saksi dan anggota lainnya mendapatkan informasi intelejen bahwa di alamat Jalan Manunggal 7 Muara Badak, ada sebuah rumah yang menjadi tempat penjualan Narkotika jenis sabu-sabu;- Bahwa rumah tersebut dicurigai adalah rumah saksi MISWAR Als SUHA, kemudian saksi melakukan pengamatan di rumah tersebut dan masuk ke dalam rumah saksi mendapati saksi ANDI RIYAN dan terdakwa;- Bahwa saksi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut, tidak lama kemudian saksi masuk kedalam kolong rumah seteleh keluar ada membawa sebuah tas berwarna merah muda;- Bahwa tas tersebut saksi buka bersama anggota lainnya didepan terdakwa dan ternyata isi dompet tersebut adalah 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan setelah di timbang beratnya adalah 2,7 Gram/Brutto;- Bahwa dari pengakuan terdakwa tas yang berisi sabu-sabu tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik saksi IMA Als BONDENG;- Bahwa terdakwa telah mengetahui tas tersebut berisi sabu-sabu;- Bahwa atas kepemilikan atau menguasai sabu tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.3. Saksi IMA PRATIWI Als BONDENG Binti MUKTAR, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekira pukul 21.00 wita saksi pernah menitipkan sabu kepada terdakwa yang dikemas menggunakan sebuah tas/dompet warna merah muda milik saksi;- Bahwa pada saat saksi mau keluar rumah kemudian saksi memasukan sabu ke dalam tas dan dititipkan kepada terdakwa dan saksi tidak tahu jelas berapa jumlahnya;- Bahwa sabu-sabu yang saksi terima berasal dari saksi MISWAR Als SUHA.- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa ANDI AKMAL Bin ANDI MANUJENG di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekira pukul 13.00 wita terdakwa bersama dengan saksi ANDI RYAN datang kerumah saksi MISWAR Als SUHA;- Bahwa kemudian malam hari sekira pukul 21.00 wita, saksi IMA Als BONDENG mengambil tas warna merah muda miliknya kemudain tas tersebut dititipkan kepada terdakwa dan saksi IMA Als BONDENG langsung pergi meninggalkan rumah;- Bahwa kemudian terdakwa membuka tas tersebut dan di dalamnya terdakwa lihat berisi sabu-sabu;- Bahwa terdakwa mengambil satu bungkus dan dengan maksud untuk terdakwa gunakan, namun terdakwa belum sempat menggunakan sabu tersbeut datang petugas mengamankakn terdakwa;- Bahwa tas tersebut adalah milik saksi IMA Als BONDENG, berisi sabu-sabu sebanyak 9 (sembilan) paket/bungkus;Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa; - Berdasarkan Surat Keterangan berita acara hasil penimbangan barang bukti Nomor : 242/10825/XII /2019 tanggal 24 Desember 2019 dari PT. Pegadaian (Persero) yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang yaitu Budi Lesmana dengan hasil penimbangan terhadap 9 (sembilan) bungkus/paket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,70 (dua koma tujuh puluh) gram/brutto atau 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram/netto;- Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik di Surabaya dengan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 0475/NNF/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, M.Si.Apt Selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung (+) positif Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; - 9 (sembilan) paket Narkotika golongan I jenis shabu di dalam plastic kecil berat 2,7 gram/bruto;- 1 (satu) buah dompet warna merah muda;- 1 (satu) kotak rokok merek pensil mas;- 1 (satu) buah HP merk Advan warna silver;- 1 (satu) buah alat hisap/bong;Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa dari persidangan dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekira pukul 13.00 wita bersama-sama dengan sdr. Andi Ryan datang kerumah sdr. Miswar Als Suha (berkas tersendiri) setelah sampai dirumah tersebut sudah ada sdri. Imah Als Bondeng (berkas tersendiri) dan terdakwa bermain game kemudian sekitar pukul 21.00 wita sdri. Imah Als Bondeng mengambil uang di tas warna merah muda miliknya kemudian tas tersebut dititipkan kepada terdakwa dan sdri. Imah Als Bondeng pergi beberapa saat kemudian tas tersebut oleh terdakwa dibuka dan didalamnya tertihat sabu-sabu kemudian oleh terdakwa diambil sebanyak 1 (satu) bungkus dengan maksud untuk digunakan/konsumsi namun tiba-tiba datang beberapa orang yang diketahui adalah Petugas dari BNNP Kaltim kemudian terdakwa membuang tas warna merah muda milik sdri. Imah Als Bondeng kelubang bawah jendela di dekat pintu masuk namun tas tersebut dapat ditemukan oleh Petugas dan diambil kemudian dibuka dan berisl 9 (sembilan) paket/bungkus sabu-sabu dengan berat 2,7 (dua koma tujuh) gram/bruto kemudian terdakwa dan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu dibawa ke Kantor BNNP Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan berita acara hasil penimbangan barang bukti Nomor : 242/10825/XII/2019 tanggal 24 Desember 2019 dari PT. Pegadaian (Persero) yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang yaitu Budi Lesmana dengan hasil penimbangan terhadap 9 (sembilan) bungkus/paket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,70 (dua koma tujuh puluh) gram/brutto atau 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram/netto;- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik di Surabaya dengan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 0475/NNF/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, M.Si.Apt Selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung (+) positif Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif maka, Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang dianggap paling memenuhi perbuatan terdakwa yakni dakwaan kedua Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan unsur sebagai berikut;1. Setiap orang ;2. Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dan akan diuraikan sebagai berikut;Ad. 1. Unsur setiap orang;Bahwa yang dimaksud dengan Unsur setiap orang ?dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik yang harus di buktikan adalah apakah orang yang dihadirkan dipersidangan sesuai dengan orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, yaitu ?Setiap orang? yang identitasnya telah disesuaikan dengan dakwaan Penuntut Umum di persidangan. Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan yakni terdakwa ANDI AKMAL Bin ANDI MANUJENG, yang identitasnya diakui oleh Terdakwa sendiri dan para saksi dipersidangan sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.Ad. 2. Unsur Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Bahwa sebelum menguraikan fakta hukum, maka akan diuraikan beberapa pengertian sebagai berikut :? Bahwa yang dimaksud dengan ?TANPA HAK? adalah menunjukkan bahwa pelaku merupakan orang yang tidak mendapat ijin dari kekuasaan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika.? Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.? Bahwa berdasarkan pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.? Bahwa menurut pasal 8 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan sebagai berikut:- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekira pukul 13.00 wita bersama-sama dengan sdr. Andi Ryan datang kerumah sdr. Miswar Als Suha (berkas tersendiri) setelah sampai dirumah tersebut sudah ada sdri. Imah Als Bondeng (berkas tersendiri) dan terdakwa bermain game kemudian sekitar pukul 21.00 wita sdri. Imah Als Bondeng mengambil uang di tas warna merah muda miliknya kemudian tas tersebut dititipkan kepada terdakwa dan sdri. Imah Als Bondeng pergi beberapa saat kemudian tas tersebut oleh terdakwa dibuka dan didalamnya tertihat sabu-sabu kemudian oleh terdakwa diambil sebanyak 1 (satu) bungkus dengan maksud untuk digunakan/konsumsi namun tiba-tiba datang beberapa orang yang diketahui adalah Petugas dari BNNP Kaltim kemudian terdakwa membuang tas warna merah muda milik sdri. Imah Als Bondeng kelubang bawah jendela di dekat pintu masuk namun tas tersebut dapat ditemukan oleh Petugas dan diambil kemudian dibuka dan berisl 9 (sembilan) paket/bungkus sabu-sabu dengan berat 2,7 (dua koma tujuh) gram/bruto kemudian terdakwa dan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu dibawa ke Kantor BNNP Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan berita acara hasil penimbangan barang bukti Nomor : 242/10825/XII/2019 tanggal 24 Desember 2019 dari PT. Pegadaian (Persero) yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang yaitu Budi Lesmana dengan hasil penimbangan terhadap 9 (sembilan) bungkus/paket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,70 (dua koma tujuh puluh) gram/brutto atau 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram/netto;- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik di Surabaya dengan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 0475/NNF/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, M.Si.Apt Selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung (+) positif Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa benar telah memiliki narkotika sehingga unsur kedua harus dinyatakan terpenuhi.Menimbang bahwa keseluruhan dakwaan kedua Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan diputuskan dalam amar putusan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika;Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa belum pernah dihukum;- Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya;- Terdakwa menyesali perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ANDI AKMAL Bin ANDI MANUJENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ?, sebagaimana dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDI AKMAL Bin ANDI MANUJENG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan5. Menetapkan barang bukti berupa; - 9 (sembilan) paket Narkotika golongan I jenis shabu di dalam plastic kecil berat 2,7 gram/bruto;- 1 (satu) buah dompet warna merah muda;- 1 (satu) kotak rokok merek pensil mas;- 1 (satu) buah HP merk Advan warna silver;- 1 (satu) buah alat hisap/bong;Dipergunakan dalam perkara lain;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Rabu, tanggal 22 Juli 2020 oleh TEOPILUS PATIUNG, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H. dan ANDI AHKAM JAYADI, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ROULINA SIDEBANG, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh AGUS ADI PRASTYO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,ttd ttdOCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H. TEOPILUS PATIUNG, S.H.,M.H.ttd ANDI AHKAM JAYADI, S.H.,M.H.Panitera Pengganti,ttdROULINA SIDEBANG, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
124
37