Putusan PN TENGGARONG Nomor 356/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 356/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksonoandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 356/Pid.Sus/2020/PN Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : SIDIK KUNCORO Als SIDIK Bin JUMARI.Tempat lahir : Sebulu.Umur / tgl. Lahir : 23 Tahun / 23 November 1997.Jenis kelamin : Laki-laki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Dusun Antai Rt. 09 Desa Sebulu Modern Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara.Agama : Islam.Pekerjaan : Swasta.Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/04/IV/2020/Reskrim, tertanggal 20 April 2020 atas nama Sidik Kuncoro Bin Jumari;Terdakwa Sidik Kuncoro Bin Jumari ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 21 April 2020 sampai dengan tanggal 10 Mei 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 11 Mei 2020 sampai dengan tanggal 19 Juni 2020; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 20 Juni 2020 sampai dengan tanggal 19 Juli 2020; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sejak tanggal 20 Juli 2020 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2020; 5. Penuntut sejak tanggal 18 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 06 September 2020; 6. Penuntut Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 07 September 2020 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2020; 7. Hakim PN sejak tanggal 30 September 2020 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2020; 8. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 30 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 28 Desember 2020;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama:1. FAJRIANUR, S.H., C.L.A, 2. MUH.AS,AD, S.H.., 3. SYAIT GOLIF ALATAS, S.H., 4. Hj. SITI MUTMAINAH, S.H., M.Si, 5. INDAH NADYA ANGGRENI, S.H., dan 6. ROBI ANDRIAWAN, S.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada ?Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kalimantan Timur? beralamat di Jalan Kadrie Oening No. 1 Rt.21 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda sebagai Penasihat Hukum yang mendampingi terdakwa berdasarkan surat penetapan nomor 356/Pid.Sus/2020/PN Trg tertanggal 7 Oktober 2020, selanjutnya disebut PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 356/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 30 September 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 356/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 30 September 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan.Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa SIDIK KUNCORO Bin JUMARI tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair. 3. Menyatakan terdakwa SIDIK KUNCORO Bin JUMARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ? tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan subsidair.4. Menjatukan pidana terhadap terdakwa SIDIK KUNCORO Bin JUMARI berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), Subsidair selama 3 (tiga) bulan Penjara.5. Memerintahkan agar terdakwa SIDIK KUNCORO Bin JUMARI tetap berada dalam tahanan.6. Menyatakan barang bukti berupa :? 1 (Satu) poket Narkotika Gol I jenis Sabu-sabu dengan Berat bersih 0,98 gram;? 1 (Satu) Bungkus Rokok Sampoerna menthol;? 1 (Satu) Bungkus plastic makanan TRICK warna Kuning;? 1 (satu) buah henphone Iphone 5 warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan.7. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara tertulis melalui Penasihat hukumnya tertanggal 4 November 2020 yang pada pokoknya tidak sependapat dengan lamanya penjatuhan pidana kepada terdakwa oleh penuntut umum karena terlalu beratnya pertanggungjawaban pidana kepada terdakwa sehingga memohon putusan seadil-adilnya dengan hukuman seringan-ringannya dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan secara lisan bertetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan tanggal 21 Oktober 2020;Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut baik Penuntut Umum maupun terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pendiriannya masing-masing;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa SIDIK KUNCORO Als SIDIK Bin JUMARI pada hari Senin tanggal 20 April 2020 sekira jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di Pelabuhan Penyebrangan Desa Sirbaya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, mula-mula terdakwa ditelpon oleh KANCIL (DPO) dan berkata ? itu ambilkan barang kesebrang sirbaya, nanti kamu antar ke VIKO (DPO) yang berada di Desa Sumber sari SP. 1 Kec. Sebulu, nanti sekalian upahnya kamu ambil ke VIKO?, selanjutnya terdakwa diberi petunjuk oleh KANCIL bahwa mengambil barang narkotika jenis shabu-shabu tersebut dibawah tiang listrik dijalan poros Desa Sirbaya Kec. Sebulu dan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dibungkus didalam bungkus rokok sampoerna menthol, kemudian terdakwa berangkat ke Desa Serbaya menuju tiang listrik dijalan poros Desa Sirbaya dan mengambil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus didalam bungkus rokok sampoerna menthol lalu terdakwa simpan disaku celana terdakwa sebelah kanan, selanjutnya terdakwa kembali kepelabuhan menyebrang untuk mengantarkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut ke VIKO, selanjutnya setelah terdakwa berada didalam Kapal terdakwa ditangkap Polisi.- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih 0,98 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda No. Lap Pengujian R-PP.01.01.110.1102.07.20.0190 tanggal 30 Juli 2020 adalah serbuk Kristal tidak berwarna identifikasi positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa terdakwa dalam menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.Subsidair :Bahwa ia terdakwa SIDIK KUNCORO Als SIDIK Bin JUMARI pada hari Senin tanggal 20 April 2020 sekira jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di Pelabuhan Penyebrangan Desa Sirbaya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal terdakwa ditelpon oleh KANCIL (DPO) dan berkata ?itu ambilkan barang kesebrang sirbaya dan terdakwa diberi petunjuk oleh KANCIL bahwa mengambil barang narkotika jenis shabu-shabu tersebut dibawah tiang listrik dijalan poros Desa Sirbaya Kec. Sebulu yang mana narkotika jenis shabu-shabu tersebut dibungkus didalam bungkus rokok sampoerna menthol, kemudian terdakwa berangkat ke Desa Serbaya menuju tiang listrik dijalan poros Desa Sirbaya dan mengambil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus didalam bungkus rokok sampoerna menthol lalu terdakwa simpan disaku celana terdakwa sebelah kanan, selanjutnya terdakwa kembali kepelabuhan menyebrang.- Bahwa benar setelah terdakwa berada dipelabuhan penyebrangan duduk sendiri dipelabuhan Kapal fery terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi selanjutnya terdakwa dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan disaku celananya sebelah kanan terdakwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis shabu yang disimpan didalam bungkus rokok sampuerna menthol yang dibungkus lagi didalam bungkus makanan trick warna kuning.- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih 0,98 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda No. Lap Pengujian R-PP.01.01.110.1102.07.20.0190 tanggal 30 Juli 2020 adalah serbuk Kristal tidak berwarna identifikasi positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa terdakwa tanpa hak menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan tersebut dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi I SHOFIAN ALI Bin DJAZURI, S.H., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan pada saat ini karena saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Senin tanggal 20 April 2020 sekira pukul 18.00 Wita dipelabuhan Dusun Sirbaya Desa Sebulu Modern Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa ada ditemukan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram;- Bahwa awalnya penangkapan terhadap terdakwa bermula dari Polsek Sebulu mendapatkan informasi bahwa dipinggir Jalan Poros di dekat Penyeberangan Sirbaya Desa Sebulu Modern Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu dan setelah mendapat informasi tersebut saksi bersama dengan saksi M. WAHYU EFFENDI diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dilokasi tersebut dan pada hari Senin tanggal 20 April 2020 mulai pukul 12.00 Wita saksi bersama dengan saksi M. WAHYU EFFENDI melakukan penyelidikan dilokasi tersebut dan saat saksi bersama saksi M. WAHYU EFFENDI melintas didepan Pelabuhan Feri Dusun Sirbaya Desa Sebulu Modern Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut sekira pukul 18.00 Wita ada dilihat seseorang yang sedang duduk dipelabuhan Kapal Fery penyeberangan dengan gerak gerik mencurigakan dan karena merasa curiga dengan orang tersebut saksi bersama dengan saksi M. WAHYU EFFENDI mendatangi orang tersebut dan melakukan introgasi terhadap orang tersebut yang mengaku bernama SIDIK KUNCORO kemudian dilakukan pengeledahan badan terhadap orang tersebut dan benar telah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang disimpan disaku celana sebelah kanan terdakwa didalam bungkus rokok sampoerna menthol dalam bungkus makanan trick warna kuning;- Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa jika narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa yang didapat terdakwa dari sdr. KANCIL melalui Via telepon untuk diantarakan kepada sdr. VICO - Bahwa Terdakwa dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);- Bahwa terhadap sdr. KANCIL telah dilakukan penelusuran namun nomor handphone yang sebelumnya digunakan tidak aktif lagi telah dilakukan pengembangan dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang;- Bahwa barang bukti yang disita pada saat penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa adalah 1 (satu) poket narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 0,98 gram, 1 (Satu) Bungkus Rokok Sampoerna menthol;, 1 (satu) bungkus plastic makanan TRICK warna Kuning dan 1 (satu) buah handphone Iphone 5 warna putih; - Bahwa dalam menyimpan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak ada ijin dari pihak berwenang;- Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti yang diamankan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa;- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti yang diamankan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menanggapi dengan menyatakan tidak keberatan;2. Saksi II M. WAHYU EFFENDI Bin JUMIO, S.Pd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan pada saat ini karena saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Senin tanggal 20 April 2020 sekira pukul 18.00 Wita dipelabuhan Dusun Sirbaya Desa Sebulu Modern Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa ada ditemukan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram;- Bahwa awalnya penangkapan terhadap terdakwa bermula dari Polsek Sebulu mendapatkan informasi bahwa dipinggir Jalan Poros di dekat Penyeberangan Sirbaya Desa Sebulu Modern Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu dan setelah mendapat informasi tersebut saksi bersama dengan saksi SHOFIAN ALI Bin DJAZURI diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dilokasi tersebut dan pada hari Senin tanggal 20 April 2020 mulai pukul 12.00 Wita saksi bersama dengan saksi SHOFIAN ALI Bin DJAZURI melakukan penyelidikan dilokasi tersebut dan saat saksi bersama saksi SHOFIAN ALI Bin DJAZURI melintas didepan Pelabuhan Feri Dusun Sirbaya Desa Sebulu Modern Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut sekira pukul 18.00 Wita ada dilihat seseorang yang sedang duduk dipelabuhan Kapal Fery penyeberangan dengan gerak gerik mencurigakan dan karena merasa curiga dengan orang tersebut saksi bersama dengan saksi SHOFIAN ALI Bin DJAZURI mendatangi orang tersebut dan melakukan introgasi terhadap orang tersebut yang mengaku bernama SIDIK KUNCORO kemudian dilakukan pengeledahan badan terhadap orang tersebut dan benar telah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang disimpan disaku celana sebelah kanan terdakwa didalam bungkus rokok sampoerna menthol dalam bungkus makanan trick warna kuning;- Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa jika narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa yang didapat terdakwa dari sdr. KANCIL melalui Via telepon untuk diantarakan kepada sdr. VICO;- Bahwa Terdakwa dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);- Bahwa terhadap sdr. KANCIL telah dilakukan penelusuran namun nomor handphone yang sebelumnya digunakan tidak aktif lagi telah dilakukan pengembangan dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang;- Bahwa barang bukti yang disita pada saat penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa adalah 1 (satu) poket narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 0,98 gram, 1 (Satu) Bungkus Rokok Sampoerna menthol;, 1 (satu) bungkus plastic makanan TRICK warna Kuning dan 1 (satu) buah handphone Iphone 5 warna putih; - Bahwa dalam menyimpan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak ada ijin dari pihak berwenang;- Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti yang diamankan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa;- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti yang diamankan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menanggapi dengan menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya;Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa mengerti mengapa terdakwa dihadapkan dipersidangan pada saat ini;- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Senin tanggal 20 April 2020 sekira pukul 18.00 Wita dipelabuhan penyeberangan Desa Sirbaya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa ada diketemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket;- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. KANCIL;- Bahwa cara terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut awalnya terdakwa mendapat telepon dari sdr. KANCIL sekitar pukul 16.00 Wita diminta untuk mengambil narkotika jenis sabu disekitar Jalan Poros Sirbaya untuk diantarkan kepada sdr. VIKO yang berada di Desa Sumber Sari SP 1 Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara kemudian sekira pukul 17.30 Wita terdakwa berangkat dan menelpon sdr. KANCIL dan diberi petunjuk kemudian terdakwa mengambil barang tersebut ditiang listrik Jalan Poros Desa Sirbaya Kecataman Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara, Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibungkus didalam bungkus rokok sampoerna methol kemudian terdakwa ambil dan terdakwa simpan pada saku celana terdakwa sebelah kanan;- Bahwa maksud terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut adalah karena disuruh oleh sdr. KANCIL untuk diantarkan kepda sdr. VIKO dan terdakwa dijanjikan mendapat upah sebanyak Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (Satu) poket Narkotika Gol I jenis Sabu-sabu dengan Berat bersih 0,98 gram, 1 (Satu) Bungkus Rokok Sampoerna menthol, 1 (satu) bungkus plastik makanan TRICK warna Kuning, 1 (satu) buah handphone Iphone 5 warna putih adalah merupakan barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan terhadap terdakwa;- Bahwa dalam menyimpan narkotika jenis sabu terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang;- Bahwa Terdakwa menyesal telah melakukan perbuatan tindak pidana ini;- Bahwa Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan mengajukan barang bukti sebagai berikut: ? 1 (Satu) poket Narkotika Gol I jenis Sabu-sabu dengan Berat bersih 0,98 gram;? 1 (Satu) Bungkus Rokok Sampoerna menthol;? 1 (Satu) Bungkus plastic makanan TRICK warna Kuning;? 1 (satu) buah henphone Iphone 5 warna putih. Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut dikenal baik oleh para saksi dan terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;Menimbang, bahwa selain alat bukti saksi, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa: ? Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda No. Lap Pengujian R-PP.01.01.110.1102.07.20.0190 tanggal 30 Juli 2020 adalah serbuk Kristal tidak berwarna identifikasi positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala yang terdapat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :1. Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 20 April 2020 sekira pukul 18.00 Wita dipelabuhan Dusun Sirbaya Desa Sebulu Modern Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara;2. Bahwa ketika penangkapan terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram yang disimpan disaku celana sebelah kanan terdakwa didalam bungkus rokok sampoerna menthol dalam bungkus makanan trick warna kuning;3. Bahwa cara terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut awalnya terdakwa mendapat telepon dari sdr. KANCIL sekitar pukul 16.00 Wita diminta untuk mengambil narkotika jenis sabu disekitar Jalan poros Sirbaya untuk diantarkan kepada sdr. VIKO yang berada di Desa Sumber Sari SP 1 Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara kemudian sekira pukul 17.30 Wita terdakwa berangkat dan menelpon sdr. KANCIL dan diberi petunjuk kemudian terdakwa mengambil barang tersebut ditiang listrik Jalan Poros Desa Sirbaya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara, Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibungkus didalam bungkus rokok sampoerna methol kemudian terdakwa ambil dan terdakwa simpan pada saku celana terdakwa sebelah kanan;4. Bahwa maksud terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut adalah karena disuruh oleh sdr. KANCIL untuk diantarkan kepda sdr. VIKO dan terdakwa dijanjikan mendapat upah sebanyak Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);5. Bahwa berdasarkan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda No. Lap Pengujian R-PP.01.01.110.1102.07.20.0190 tanggal 30 Juli 2020 adalah serbuk Kristal tidak berwarna identifikasi positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;6. Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang terkait narkotika jenis sabu-sabu;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa secara subsideritas, maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang ? Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut : 1. Setiap Orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I; Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur dalam dakwaan Primair tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Unsur setiap orang.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?setiap orang? adalah orang sebagai manusia atau badan hukum atau Korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, In casu dalam perkara ini yang dimaksud dengan ?setiap orang? adalah terdakwa SIDIK KUNCORO Als SIDIK Bin JUMARI, yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun terdakwa telah menerangkan bahwa baik identitas maupun orangnya, terdakwa adalah orang yang bernama SIDIK KUNCORO Als SIDIK Bin JUMARI; Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, oleh karenanya unsur hukum ?setiap orang? ini telah terpenuhi;Ad.2. Unsur Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dan dalam ayat (2)-nya disebutkan bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia Laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala badan pengawas Obat dan makanan;Menimbang, bahwa Pasal 39 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan sebagai berikut:(1). Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan Farmasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini;(2). Industri Farmasi, pedagang besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi SHOFIYAN ALI Bin DJAZURI dan saksi M. WAHYU EFFENDI Bin JUMIO, S.Pd, yang tidak dibantah oleh terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa bukan seorang petugas untuk mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang digunakan oleh seseorang apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan dan terdakwa bukan petugas yang mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang disita atau ditentukan oleh pihak penyidik apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan, dan terdakwa bukan merupakan petugas sebuah Industri Farmasi tertentu yang memiliki ijin, dan bukan pula pedagang besar farmasi milik Negara yang memiliki ijin serta terdakwa bukan petugas Lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang memiliki ijin;Menimbang, bahwa unsur hukum ini bersifat alternatif, hal ini terlihat dari tanda ?koma? dalam perumusannya, sehingga dengan terpenuhinya salah satu kriteria dalam unsur hukum ini, maka unsur hukum ini telah terpenuhi pula;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?Narkotika? berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir didalam Undang-undang ini, dimana shabu-shabu atau dikenal dengan istilah Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti, bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 20 April 2020 sekira pukul 18.00 Wita dipelabuhan Dusun Sirbaya Desa Sebulu Modern Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram yang disimpan disaku celana sebelah kanan terdakwa didalam bungkus rokok sampoerna menthol dalam bungkus makanan trick warna kuning;Menimbang, bahwa narkotika jenis sabu yang ada pada diri terdakwa tersebut rencananya akan diantarkan kepada sdr. VIKO yang berada di Desa Sumber Sari SP 1 Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara yang terdakwa ambil ditiang listrik Jalan Poros Desa Sirbaya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara, Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibungkus didalam bungkus rokok sampoerna methol kemudian terdakwa ambil dan terdakwa simpan pada saku celana terdakwa sebelah kanan;Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat dari keterangan para saksi yang tidak dibantah oleh terdakwa tersebut tidak ditemukan fakta bahwa terdakwa dalam posisi bertransaksi narkotika jenis sabu yang ditemukan disaku celana terdakwa sebelah kanan tersebut namun terdakwa ditangkap ketika menguasai narkotika jenis sabu, maka dengan demikian perbuatan Terdakwa tidak terbukti dalam unsur pasal ini;Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas, oleh karena Majelis Hakim menilai unsur pasal dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tidak terbukti, maka terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsidair yaitu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:1. Setiap Orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa oleh karena didalam pertimbangan dakwaan Primair sebelumnya, unsur setiap orang, telah terpenuhi maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur tersebut menjadi bagian dalam pertimbangan dakwaan subsidair berikut ini;Ad. 2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.Menimbang, bahwa dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dan dalam ayat (2)-nya disebutkan bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia Laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala badan pengawas Obat dan makanan;Menimbang, bahwa Pasal 39 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan sebagai berikut:(1). Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan Farmasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini;(2). Industri Farmasi, pedagang besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi SHOFIYAN ALI Bin DJAZURI dan saksi M. WAHYU EFFENDI Bin JUMIO, S.Pd, yang tidak dibantah oleh terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa bukan seorang petugas untuk mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang digunakan oleh seseorang apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan dan terdakwa bukan petugas yang mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang disita atau ditentukan oleh pihak penyidik apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan, dan terdakwa bukan merupakan petugas sebuah Industri Farmasi tertentu yang memiliki ijin, dan bukan pula pedagang besar farmasi milik Negara yang memiliki ijin serta terdakwa bukan petugas Lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang memiliki ijin;Menimbang, bahwa unsur hukum ini bersifat alternatif, hal ini terlihat dari tanda ?koma? dalam perumusannya, sehingga dengan terpenuhinya salah satu kriteria dalam unsur hukum ini, maka unsur hukum ini telah terpenuhi pula;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?Narkotika? berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir didalam Undang-undang ini, dimana shabu-shabu atau dikenal dengan istilah Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti, bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 20 April 2020 sekira pukul 18.00 Wita dipelabuhan Dusun Sirbaya Desa Sebulu Modern Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram yang disimpan disaku celana sebelah kanan terdakwa didalam bungkus rokok sampoerna menthol dalam bungkus makanan trick warna kuning;Menimbang, bahwa narkotika jenis sabu yang ada pada diri terdakwa tersebut rencananya akan diantarkan kepada sdr. VIKO yang berada di Desa Sumber Sari SP 1 Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara yang terdakwa ambil ditiang listrik Jalan Poros Desa Sirbaya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara, Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibungkus didalam bungkus rokok sampoerna methol kemudian terdakwa ambil dan terdakwa simpan pada saku celana terdakwa sebelah kanan;Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat dari keterangan para saksi yang tidak dibantah oleh terdakwa tersebut ditemukan fakta bahwa pada diri terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan disaku celana terdakwa sebelah kanan tersebut, maka dengan demikian perbuatan Terdakwa terbukti menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam unsur pasal ini;Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas oleh karena terdapat fakta bahwa pada diri terdakwa telah menguasai 1 (satu) bungkus klip narkotika jenis sabu maka sub unsur dari unsur Pasal menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman telah terbukti maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi; Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap pledoi terdakwa yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman dan membenarkan perbuatan yang dilakukan, maka terhadap permohonan tersebut akan disebutkan didalam amar putusan;Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum tersebut semua telah terpenuhi dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian Terdakwa SIDIK KUNCORO als SIDIK Bin JUMARI, harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan;Menimbang, bahwa Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur ancaman atau ketentuan pidana secara kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 148 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang Undang ini tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP dan Pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif serta pembinaan atas diri terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan terdakwa, dan membina terdakwa agar berperilaku yang sesuai dengan norma, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;Hal-hal yang memberatkan:- Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang saat ini sedang diperangi oleh Negara;Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;- Terdakwa belum pernah dipidana;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karena terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (Satu) poket Narkotika Gol I jenis Sabu-sabu dengan Berat bersih 0,98 gram, 1 (Satu) Bungkus Rokok Sampoerna menthol, 1 (Satu) Bungkus plastic makanan TRICK warna Kuning, 1 (satu) buah henphone Iphone 5 warna putih, berdasarkan fakta dipersidangan barang bukti tersebut barang berbahaya dan ada hubungan dengan kejahatan narkotika maka haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Sidik Kuncoro Als Sidik Bin Jumari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa Sidik Kuncoro Als Sidik Bin Jumari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap di tahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (Satu) poket Narkotika Gol I jenis Sabu-sabu dengan Berat bersih 0,98 gram;? 1 (Satu) Bungkus Rokok Sampoerna menthol;? 1 (Satu) Bungkus plastic makanan TRICK warna Kuning;? 1 (satu) buah henphone Iphone 5 warna putih. Dimusnahkan.8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari RABU, tanggal 4 November 2020, oleh kami, TEOPILUS PATIUNG, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H., dan ANDI AHKAM JAYADI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 11 November 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ROULINA SIDEBANG, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh IRSADUL ICHWAN, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa; Hakim Hakim AnggotaOCTO BERMANTIKO DWI L, S.H.ANDI AHKAM JAYADI, S.H., M.H. Hakim KetuaTEOPILUS PATIUNG, S.H., M.H.Panitera PenggantiROULINA SIDEBANG, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
173
28