Putusan PN TENGGARONG Nomor 125/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | I Gede Adhi Gandha Wijayaandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 125/Pid.Sus/2020/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;1. Nama lengkap : ELSHINTA MAURIN Als SINTA Binti NAIM;2. Tempat lahir : Kediri;3. Umur / tanggal lahir : 19 Tahun / 23 Maret 2001;4. Jenis kelamin : Perempuan;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Poros Muara Badak -Marang Kayu Rt. 15 Desa Bunga Putih Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara; 7. A g a m a : I s l a m;8. Pekerjaan : Tidak Bekerja;9. Pendidikan : Sekolah Dasar; Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/38/I/2020/Ditresnarkoba tertanggal 21 Januari 2020;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh;1. Penyidik, sejak tanggal 24 Januari 2020 sampai dengan tanggal 12 Februari 2020; 2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan tanggal 23 Maret 2020;3. Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 5 April 2020;4. Penuntut Umum perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 April 2020 sampai dengan tanggal 5 Mei 2020;5. Penuntut Umum perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan tanggal 4 Juni 2020;6. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 14 Mei 2020 sampai dengan tanggal 12 Juni 2020;7. Majelis Hakim Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 13 Juni 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum atas nama Fajrianur, S.H., C.L.A , Muh.As?A, S.H, Syaif Golif Alatas, S.H., Hj. Siti Mutmainah, S.H., M.Si, Indah Nadya Anggreni, S.H., dan Robi Andriawan, S.H., Pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor di Jalan Kadrie Oening Nomor 1 Rt. 21 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 31 Maret 2020;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca dan sebagainya;Telah mendengar dan sebagainya;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 125/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 14 Mei 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 125/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 14 Mei 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa ELSHINTA MAURIN Als SINTA Binti NAIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ELSHINTA MAURIN Als SINTA Binti NAIM dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) poket plastik klip bening berisi Kristal Putih Narkotika jenis sabu total seberat bruto 0,22 (nol koma dua dua) gram;- 1 (satu) buah HP Android Xiaomi Redmi 7 warna biru dongker sim card : 081284467380 Imei I : 863863042422300 dan Imei II : 863863042422318;- 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat berisi :- 4 (empat) buah plastik klip bening;- 1 (satu) buah sendok takar sabu terbuat darisedotan plastik warna merah list putih;Agar dirampas untuk dimusnahkan;4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);Atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Penasihat hukum terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut: Kesatu :Bahwa Terdakwa terdakwa ELSHINTA MAURIN Als SINTA Binti NAIM pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekira pukul 21.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2020 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Poros Muara Badak ? Marang Kayu RT. 15 Desa Bunga Putih Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekitar pukkul 20.30 wita terdakwa keluar rumah guna keperluan sesuatu kemudian setelah selesai sekitar pukul 21.00 wita kembali ke rumah sesampainya di depan rumah datang Saksi VIKTOR SIREGAR, Saksi ERIK FRANCO dan beberapa Anggota Kepolisian dari Polda Kaltim dan langsung mendekati terdakwa kemudian mengamankan dan menanyakan Narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa sembunyikan kemudian terdakwa dibawa masuk ke dalam rumah setelah itu terdakwa mengambil dompet yang berisikan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu dan 4 (empat) buah klip plastik serta 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut guna dilakukan proses hukum;- Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr. RANU SETIAWAN Als NONO (DPO) dengan maksud untuk terdakwa jual agar mendapatkan untung (uang) dari penjualannya;- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat atai pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Damai Nomor : 20/0708.BAP/I/2020 tanggal 22 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Agus Herlambang selaku Pimpinan Cabang Damai dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram/brutto atau sama dengan 0,08 (nol koma nol delapan) gram/netto dan terhadap barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram/brutto untuk pemeriksaan Labfor;- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 0844/NNF/2020 tanggal 03 Pebruari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt.,M.Si, selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung (+) positip Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. AtauKedua :Bahwa Terdakwa terdakwa ELSHINTA MAURIN Als SINTA Binti NAIM pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekira pukul 21.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2020 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Poros Muara Badak ? Marang Kayu RT. 15 Desa Bunga Putih Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekitar pukkul 20.30 wita terdakwa keluar rumah guna keperluan sesuatu kemudian setelah selesai sekitar pukul 21.00 wita kembali ke rumah sesampainya di depan rumah datang Saksi VIKTOR SIREGAR, Saksi ERIK FRANCO dan beberapa Anggota Kepolisian dari Polda Kaltim dan langsung mendekati terdakwa kemudian mengamankan dan menanyakan Narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa sembunyikan kemudian terdakwa dibawa masuk ke dalam rumah setelah itu terdakwa mengambil dompet yang berisikan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu dan 4 (empat) buah klip plastik serta 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut guna dilakukan proses hukum;- Bahwa 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dari Suami terdakwa yaitu Sdr. RANU SETIAWAN Als NONO (DPO);- Bahwa terdawkwa tidak memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Damai Nomor : 20/0708.BAP/I/2020 tanggal 22 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Agus Herlambang selaku Pimpinan Cabang Damai dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram/brutto atau sama dengan 0,08 (nol koma nol delapan) gram/netto dan terhadap barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram/brutto untuk pemeriksaan Labfor;- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 0844/NNF/2020 tanggal 03 Pebruari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt.,M.Si, selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung (+) positip Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi, sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan acara mendengarkan keterangan saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi VIKTOR SIREGAR, SH, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan pekerjaan ataupun hubungan keluarga dengannya;- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekitar jam 21.00 wita di Jalan Poros Muara Badak-Marang Kayu (Citra) RT. 15 (didepan rumah terdakwa) Desa Bunga Putih Kec. Marang Kayu Kab. Kukar terkait kepemilikan Narkotika Golongan I jenis shabu;- Bahwa barang bukti yang ditemuka saat penangkapan terhadap terdakwa yaitu 1 (satu) poket plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis shabu seberat bruto 0,22 gram, 1 (satu) buah HP android Xiaomi Redmi 7 warna biru dongker, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat berisikan 4 (empat) buah plastik klip bening dan 1 (satu) buah sendok takar sabu terbuat dari sedotan plastik warna merah list putih;- Bahwa kejadian penangkapan tersebut berawal pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 saksi dan Sdr. Erik Franco serta Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim lainnya mendapat perintah untuk berangkat ke Kab. Kukar dan menuju daerah Marang Kayu, setelah sampai didaerah tersebut tepatnya di Desa Bunga putih RT. 15 saksi dan Sdr. Erik Franco serta Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim lainnya mendapat informasi bahwa ada suatu rumah yang sering digunakan untuk transaksi menjual Narkotika jenis shabu, selanjutnya saksi dan Sdr. Erik Franco serta Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim lainnya menindaklanjuti informasi tersebut dan akhirnya didapat tentang ciri-ciri seorang laki-laki dan juga seorang perempuan (merupakan pasangan suami istri), kemudian besok hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 saksi dan Sdr. Erik Franco serta Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim lainnya langsung menuju ke tempat (sasaran) dan sekitar pukul 21.00 wita ada seorang perempuan jalan didepan rumah lalu saksi dan Sdr. Erik Franco mendekati dan mengamankannya lalu menanyakan dimana disimpan Narkotika jenis shabu yang mau dijual dan akhirnya saksi dan Sdr. Erik Franco serta Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim lainnya juga perempuan tersebut masuk kedalam rumahnya dan ketika sudah didalam rumah tepatnya didapur perempuan tersebut langsung mengambil 1 (satu) buah dompet dan menyerahan kepada saksi dan setelah dibuka ternyata dompet tersebut berisi 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu, 4 (empat) plastik klip serta 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, setelah itu perempuan tersebut mengaku bernama ELSHINTA MAURIN Als SINTA Binti NAIM, lalu saksi dan Sdr. Erik Franco serta Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim lainnya menanyakan keberadaan suaminya dan dijawab sudah melarikan diri;- Bahwa Narkotika tersebut berdasarkan pengakuan terdakwa adalah milik terdakwa yang diberikan oleh suami terdakwa untuk dijual;- Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual, menerima, menguasai, memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang;- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.2. Saksi ERIK FRANCO, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan pekerjaan ataupun hubungan keluarga dengannya;- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekitar jam 21.00 wita di Jalan Poros Muara Badak-Marang Kayu (Citra) RT. 15 (didepan rumah terdakwa) Desa Bunga Putih Kec. Marang Kayu Kab. Kukar terkait kepemilikan Narkotika Golongan I jenis shabu;- Bahwa barang bukti yang ditemuka saat penangkapan terhadap terdakwa yaitu 1 (satu) poket plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis shabu seberat bruto 0,22 gram, 1 (satu) buah HP android Xiaomi Redmi 7 warna biru dongker, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat berisikan 4 (empat) buah plastik klip bening dan 1 (satu) buah sendok takar sabu terbuat dari sedotan plastik warna merah list putih;- Bahwa kejadian penangkapan tersebut berawal pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 saksi dan Sdr. Victor Siregar, SH, serta Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim lainnya mendapat perintah untuk berangkat ke Kab. Kukar dan menuju daerah Marang Kayu, setelah sampai didaerah tersebut tepatnya di Desa Bunga putih RT. 15 saksi dan Sdr. Victor Siregar, SH, serta Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim lainnya mendapat informasi bahwa ada suatu rumah yang sering digunakan untuk transaksi menjual Narkotika jenis shabu, selanjutnya saksi dan Sdr. Victor Siregar, SH, serta Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim lainnya menindaklanjuti informasi tersebut dan akhirnya didapat tentang ciri-ciri seorang laki-laki dan juga seorang perempuan (merupakan pasangan suami istri), kemudian besok hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 saksi dan Sdr. Victor Siregar, SH, serta Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim lainnya langsung menuju ke tempat (sasaran) dan sekitar pukul 21.00 wita ada seorang perempuan jalan didepan rumah lalu saksi dan Sdr. Victor Siregar, SH, mendekati dan mengamankannya lalu menanyakan dimana disimpan Narkotika jenis shabu yang mau dijual dan akhirnya saksi dan Sdr. Victor Siregar, SH, serta Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim lainnya juga perempuan tersebut masuk kedalam rumahnya dan ketika sudah didalam rumah tepatnya didapur perempuan tersebut langsung mengambil 1 (satu) buah dompet dan menyerahan kepada saksi dan setelah dibuka ternyata dompet tersebut berisi 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu, 4 (empat) plastik klip serta 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, setelah itu perempuan tersebut mengaku bernama ELSHINTA MAURIN Als SINTA Binti NAIM, lalu saksi dan Sdr. Victor Siregar, SH, serta Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim lainnya menanyakan keberadaan suaminya dan dijawab sudah melarikan diri;- Bahwa Narkotika tersebut berdasarkan pengakuan terdakwa adalah milik terdakwa yang diberikan oleh suami terdakwa untuk dijual;- Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual, menerima, menguasai, memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang;- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.3. Saksi ARI SETIAWARDANa Als ARI Bin SALMAN, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan pekerjaan ataupun hubungan keluarga dengannya;- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekitar jam 21.00 wita di Jalan Poros Muara Badak-Marang Kayu (Citra) RT. 15 (didepan rumah terdakwa) Desa Bunga Putih Kec. Marang Kayu Kab. Kukar terkait kepemilikan Narkotika Golongan I jenis shabu;- Bahwa saksi mengetahui penangkapan terhadap terdakwa tersebut karena tidak lama setelah penangkapan tersebut saksi datang kerumah terdakwa dan ikut ditangkap oleh petugas kepolisian;- Bahwa saksi mengetahui dari penangkapan terdakwa ditemukan 1 (satU) poket Narkotika jenis shabu;- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa ELSHINTA MAURIN Als SINTA Binti NAIM di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terdakwa diamankan atau ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekitar jam 21.00 wita di jalan poros Muara Badak-Marang Kayu (Citra) RT. 15 (depan rumah terdakwa) Desa Bunga Putih Kecamatan Marang Kayu Kab. Kukar;- Bahwa barang-barang milik terdakwa yang diamankan oleh pihak Kepolisian adalah 1 (satu) poket plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis shabu seberat bruto 0,22 gram, 1 (satu) buah HP android Xiaomi Redmi 7 warna biru dongker, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat berisikan 4 (empat) buah plastik klip bening dan 1 (satu) buah sendok takar sabu terbuat dari sedotan plastik warna merah list putih;- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari suami terdakwa Sdr. ACHMAD RANU STIAWAN Als NONO;- Bahwa suami terdakwa tersebut telah menjual Narkotika jenis shabu sejak tahun 2019, dan terdakwa baru ikut menjual sejak 2 minggu sebelum ditangkap;- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 januari 2020 sekitar jam 20.00 wita seperti biasanya terdakwa bersama suami terdakwa Sdr. ACHMAD RANU SETIAWAN Als NONO berjualan Narkotika jenis shabu dirumah terdakwa, lalu sekitar pukul 20.30 wita terdakwa keluar menuju warung, sekitar pukul 21.00 wita ketika terdakwa mau kembali kerumah terdakwa tepat dihalaman rumah terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kaltim lalu menanyakan dimana Narkotika jenis shabu yang terdakwa sembunyikan, lalu terdakwa masuk kedalam rumah terdakwa dan menunjukkan tempat penyimpanan Narkotika jenis shabu milik terdakwa yang berada didapur rumah terdakwa, lalu terdakwa mengambil sebuah dompet yang berisikan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu dan 4 (empat) buah plasti klip serta 1 (satu) sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik lalu terdakwa menyerahkan nya kepada petugas kepolisian;- Bahwa maksud terdawa menyimpan, memiliki atau menguasai 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk terdakwa jual dan mendapat keuntungan;- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam hal memiiki, menyimpan dan menguasai shabu-shabu atau Narkotika Golongan I;- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa; - Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Damai Nomor : 20/0708.BAP/I/2020 tanggal 22 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Agus Herlambang selaku Pimpinan Cabang Damai dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram/brutto atau sama dengan 0,08 (nol koma nol delapan) gram/netto dan terhadap barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram/brutto untuk pemeriksaan Labfor;- Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 0844/NNF/2020 tanggal 03 Pebruari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt.,M.Si, selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung (+) positip Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; - 1 (satu) poket plastik klip bening berisi Kristal Putih Narkotika jenis sabu total seberat bruto 0,22 (nol koma dua dua) gram;- 1 (satu) buah HP Android Xiaomi Redmi 7 warna biru dongker sim card : 081284467380 Imei I : 863863042422300 dan Imei II : 863863042422318;- 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat berisi :- 4 (empat) buah plastik klip bening;- 1 (satu) buah sendok takar sabu terbuat darisedotan plastik warna merah list putih;Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa dari persidangan dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekitar pukkul 20.30 wita terdakwa keluar rumah guna keperluan sesuatu kemudian setelah selesai sekitar pukul 21.00 wita kembali ke rumah sesampainya di depan rumah datang Saksi VIKTOR SIREGAR, Saksi ERIK FRANCO dan beberapa Anggota Kepolisian dari Polda Kaltim dan langsung mendekati terdakwa kemudian mengamankan dan menanyakan Narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa sembunyikan kemudian terdakwa dibawa masuk ke dalam rumah setelah itu terdakwa mengambil dompet yang berisikan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu dan 4 (empat) buah klip plastik serta 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut guna dilakukan proses hukum;- Bahwa 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dari Suami terdakwa yaitu Sdr. RANU SETIAWAN Als NONO (DPO);- Bahwa terdawkwa tidak memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Damai Nomor : 20/0708.BAP/I/2020 tanggal 22 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Agus Herlambang selaku Pimpinan Cabang Damai dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram/brutto atau sama dengan 0,08 (nol koma nol delapan) gram/netto dan terhadap barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram/brutto untuk pemeriksaan Labfor;- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 0844/NNF/2020 tanggal 03 Pebruari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt.,M.Si, selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung (+) positip Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif maka, Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang dianggap paling memenuhi perbuatan terdakwa yakni dakwaan kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsur sebagai berikut;1. Setiap orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I;Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dan akan diuraikan sebagai berikut;Ad. 1. Unsur setiap orang;Bahwa yang dimaksud dengan Unsur setiap orang ?dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik yang harus di buktikan adalah apakah orang yang dihadirkan dipersidangan sesuai dengan orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, yaitu ?Setiap orang? yang identitasnya telah disesuaikan dengan dakwaan Penuntut Umum di persidangan. Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan yakni terdakwa ELSHINTA MAURIN Als SINTA Binti NAIM, yang identitasnya diakui oleh Terdakwa sendiri dan para saksi dipersidangan sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;Ad. 2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Bahwa sebelum menguraikan fakta hukum, maka akan diuraikan beberapa pengertian sebagai berikut :? Bahwa yang dimaksud dengan ?TANPA HAK? adalah menunjukkan bahwa pelaku merupakan orang yang tidak mendapat ijin dari kekuasaan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika.? Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.? Bahwa berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.? Bahwa menurut pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan sebagai berikut:- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekitar pukkul 20.30 wita terdakwa keluar rumah guna keperluan sesuatu kemudian setelah selesai sekitar pukul 21.00 wita kembali ke rumah sesampainya di depan rumah datang Saksi VIKTOR SIREGAR, Saksi ERIK FRANCO dan beberapa Anggota Kepolisian dari Polda Kaltim dan langsung mendekati terdakwa kemudian mengamankan dan menanyakan Narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa sembunyikan kemudian terdakwa dibawa masuk ke dalam rumah setelah itu terdakwa mengambil dompet yang berisikan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu dan 4 (empat) buah klip plastik serta 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut guna dilakukan proses hukum;- Bahwa 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dari Suami terdakwa yaitu Sdr. RANU SETIAWAN Als NONO (DPO);- Bahwa terdawkwa tidak memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Damai Nomor : 20/0708.BAP/I/2020 tanggal 22 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Agus Herlambang selaku Pimpinan Cabang Damai dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram/brutto atau sama dengan 0,08 (nol koma nol delapan) gram/netto dan terhadap barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram/brutto untuk pemeriksaan Labfor;- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 0844/NNF/2020 tanggal 03 Pebruari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt.,M.Si, selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung (+) positip Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa benar telah memiliki narkotika sehingga unsur kedua harus dinyatakan terpenuhi.Menimbang bahwa keseluruhan dakwaan kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman?;Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan diputuskan dalam amar putusan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika;Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa belum pernah dihukum;- Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya;- Terdakwa menyesali perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa ELSHINTA MAURIN Als SINTA Binti NAIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dakwaan Kedua penuntut umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ELSHINTA MAURIN Als SINTA Binti NAIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa; - 1 (satu) poket plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu total seberat bruto 0,22 (nol koma dua pulu dua);- 1 (satu) buah handphone Android Xiomi Redmi 7 warna Biru Dongker Sim Card :0812-8446-7380 , Imei :863863042422300 dan Imei II : 863863042422318;- 1 (satu) buah dompet plastik klip bening;- 4 (empat) buah plastik Klip Bening;- 1 (satu) buah sendok takar sabu terbuat dari sedotan plastik warna merah list putih;Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan:6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020, oleh TEOPILUS PATIUNG, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, I GEDE ADHI GANDA WIJAYA, S.H.,M.H. dan ANDI AHKAM JAYADI, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ROULINA SIDEBANG, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh ADI PRASETYO, S.H. Penuntut Umum dan terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,I GEDE ADHI GANDA WIJAYA, S.H.,M.H. TEOPILUS PATIUNG, S.H.,M.H. ANDI AHKAM JAYADI, S.H.,M.H.Panitera Pengganti,ROULINA SIDEBANG, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
144
37