Putusan PN TENGGARONG Nomor 59/Pdt.G/2020/PN Trg |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | I Gede Adhi Gandha Wijayamarjani Eldiarti |
Panitera | Irmavita..sh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 59/Pdt.G/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara: Mariana Astuti Mery, bertempat tinggal di Dusun Mekar Jaya RT. 011 no 29 Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara, Desa Karang Tunggal, Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur , sebagai -------------------------------------------- Penggugat; Lawan: Setya Prayitno, bertempat tinggal di Dusun Mekar Jaya RT. 011 no 29 Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara, Desa Karang Tunggal, Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, sebagai ----------------------------------------------- Tergugat; Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara;Setelah mendengar Penggugat; TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 1 Oktober 2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 1 Oktober 2020 dalam Register Nomor 59/Pdt.G/2020/PN Trg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:1. Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri yang melangsungkan pernikahan pada tanggal 11 September 1994 di Manunggal Jaya yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Tenggarong;2. Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat bertempat tinggal di Mekar Jaya Karang Tunggal Kec. Tenggarong Seberang Kutai Kartanegara;3. Dua puluh lima tahun (25 tahun) atau sejak menikah dan selama pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telah memiliki:? Empat (4) orang anak yang bernama:a. Ayub Setiyo Wicaksana (23 tahun)b. Dimas Febrian (17 tahun)c. Valentina Tri Gracia (15 tahun)d. Satria Giovani (6,9 tahun)? Sebidang tanah seluars 468 M2 (empat ratus enam puluh delapan meter persegi)? bidang tanah seluas 790 M2 (tujuh ratus sembilan puluh meter persegi) namun telah dijual oleh Tergugat;4. Bahwa pada mulanya rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dalam keadaaan rukun, namun sejak bulan Juli 2006 ketentraman rumah tangga mulai goyah yaitu antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya adalah perselingkuhan tergugat dengan wanita tuna susila sewaktu tergugat bekerja di Bontang;5. Bahwa perselisihan dan pertengkaran itu berkelanjutan yang penyebabnya adalaha. Perselingkuhan Tergugat dengan mantanb. Ketidakikhlasan Tergugat Memfasilitasi kebutusan internet di rumah (WIFI) c. Tergugat tidak menafkahi Penggugat dan anak-anaknya selama kurang lebih 7 bulan,d. Tergugat menjual aset- aset rumah tangga tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugate. Berbicara kasar dan tidak sopan dihadapan anak- anak oleh Tergugat6. Bahwa perselisihan dan pertengkaran itu berlanjut terus menerus hingga akhirnya bulan maret 2020 sampai sekarang Penggugat dengan Tergugat telah terpisah tempat tinggal/ pisah ranjang yang mana dalam pisah ranjang tersebut saat ini Tergugat bertempat tinggal didusun Mekar Jaya Desa Karang Tunggal RT 11 Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Karatnegara Kalimantan Timur / Rumah Ketua RT;7. Bahwa karena adanya perselisihan dan perkengkaran terus menerus mengakibatkan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat tidak ada keharmonisan dan kebahagian lahir bathin dan tidak ada harapan untuk kembali membina rumah tangga;8. Bahwa pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan Penggugat dengan Tergugat namun tidak berhasil;9. Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat sudah terjadi kesepakatan untuk bercerai;10. Bahwa antara atas uraian tersebut diatas gugatan Penggugat telah memenuhi alasan /syarat perceraian;11. Bahwa Penggugat bersedia membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.Berdasarka alasan-alasan tersebut diatas mohon kiranya kepada pengadilan negeri tenggarong segera memeriksa danmengadili perkara ini, selanjutnya yang menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan;2. Memyatakan ikatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mewilayahi tempat tinggal Penggugat dan Kantor Kependudukan Pencatatan Sipil tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;4. Menyatakan bahwa gugatan harta kekayaan berupa sebidang tanah seluas 468 M2 berada dalam hak/ kekuasaan penggugat;5. Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam hak / kekuasan Penggugat;6. Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah di tentukan Penggugat telah datang menghadap di persidangan, akan tetapi para Tergugat tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun berdasarkan risalah panggilan sidang tanggal 12 Oktober 2020, tanggal 19 Oktober 2020, dan tanggal 26 Oktober 2020 telah dipanggil dengan patut, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah; Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah mengenai gugatan perceraian dan gono gini;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat telah datang menghadap dipersidangan, akan tetapi Tergugat tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun telah dipanggil dengan patut, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan dan ketidakhadirannya tidak disertai surat alasan yang sah, maka Majelis Hakim manilai bahwa Tergugat telah melepaskan hak dan kewajibannya yang berhubungan dengan gugatan perceraian yang diajukan oleh Penggugat, dengan demikian Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ini tanpa kehadiran Tergugat dan dinyatakan sebagai pihak yang tidak hadir ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan maka Tergugat dinyatakan melepaskan hak untuk membantah gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 149 ayat (1) RBg, dalam hal tergugat tidak hadir dipersidangan, maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan Verstek, kecuali apabila gugatan Penggugat dibuat tanpa hak atau tidak beralasan hukum; Menimbang, bahwa dalam perkara aquo selain mengenai perceraian dalam perkara aquo juga telah mengemukakan tuntutan tentang harta bersama (gono-gini);Menimbang, bahwa sebagaimana dalam bukunya Yahya Harahap, S.H dalam Hukum Acara Perdata Hal. 444, ?Gugatan yang diajukan Prematur, menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan Putusan Negatif dalam bentuk Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima? ;Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2205 K/Pdt/1981, tidak benar menggabungkan gugatan perceraian dengan pembagian harta bersama, menurut putusan itu, hukum acara tidak membolehkan penggabungan antara gugatan cerai dengan pembagian harta bersama. Alasan yang sering diajukan, antara kedua gugatan masing-masing berdiri sendiri. Gugatan perceraian berada didepan dan pembagian harta bersama berada dibelakang. Gugatan Harta Bersama berdasarkan hukum acara baru dapat muncul setelah gugatan perceraian memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap ;Bahwa sebagaimana dikutip Yurisprudensi Mahakamah Agung No. 913 K/ Sip/1982, tanggal 21 Mei 1983, yang menyatakan ?Gugatan mengenai perceraian tidak dapat digabungkan dengan gugatan harta benda perkawinan? dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1020 K/Pdt/1986, tanggal 29 September 1987, yang mengatakan ??.demikian pula tuntutan pembagian harta bersama tidak dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian?;Menimbang, bahwa oleh karena demikian berdasarkan pertimbangan-peretimbangan tersebut diaatas maka Majelis Hakim menilai bahwa secara formal Gugatan gono-gini (harta bersama) hanya dapat dilakukan setelah perkawinan putus karena perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga gugatan Penggugat terlalu dini atau Prematur/Prematur, mendahului sebelum waktunya. Bahwa gugatan Penggugat belum dapat diterima untuk pembagian gono-gininya di Pengadilan, karena masih Prematur dalam arti gugatan yang diajukan masih dini, gugatan Penggugat mengandung cacat premature, oleh karena itu gugatan Penggugat mengenai gono gininya (gugat harta bersama) haruslah dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo terdapat tuntuan mengenai perceraian, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan Apakah benar antara penggugat dan tergugat adalah pasangan suami istri yang sah menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ; Menimbang, bahwa bukti-bukti surat yang diajukan penggugat didalam persidangan tersebut merupakan otentik (authentiek acte/ authentic deed) dimana menurut ketentuan pasal 285 R.Bg. (Pasal 1870 KUHPerdata) merupakan bukti yang sempurna (volledig bewijs / complete evidence);Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya dalam persidangan Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat yang telah dibubuhi meterai dan dicocokkan dengan aslinya yaitu: bukti surat bertanda P.1, berupa Foto Copy Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 406-AK/IND/XII/2013, tertanggal 17 Desember 2013 ; bukti surat bertanda P.2, berupa Foto copy Kartu Keluarga Nomor. 6402161511071246 dengan Nama Kepala Keluarga Setya Prayitno; bukti surat bertanda P.3, berupa Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor; 6402-LU-17022014-0103 atas nama Satrio Giovani tertanggal 17 Februari 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara; bukti surat bertanda P.4, berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor; 100/64.02.33/028/III/2005 atas nama Valentina Tri Gracia tertanggal 7 Maret 2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara; bukti surat betanda P.5, berupa sertifikat hak milik nomor 355, desa manunggal jaya, yang diterbitkan tanggal 13 Oktober 2005 dengan nama pemegang hak Setyo Prayitno;Menimbang, bahwa seluruh bukti surat tersebut telah memenuhi ketentuan tentang bea meterai dan terhadap bukti surat yang bertanda P-1s/d P-4 adalah fotokopi sesuai dengan asli, sedangkan bukti surat yang bertanda P-5 adalah fotokopi dari fotokopi;Menimbang, bahwa selain bukti surat, dalam persidangan Pihak Penggugat juga mengajukan 2 orang saksi yang keterangannya dibawah sumpah yaitu Dimas Febrian yang pada pokoknya menerangkan Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat adalah pasangan suami istri, bahwa Penggugat dengan Tergugat menikah menurut agama Kristen dihadapan pemuka agama Pdt. M. Siyam Demung pada tanggal 11 September 1994 di Kutai Kartanegara, bahwa saksi mengetahui dan mendengar cerita dari ibunya, bahwa saksi tahu perkawinan telah tercatatkan di kantor catatan sipil; bahwa perkawinan tersebut telah dikaruniai Empat (4) orang anak yang bernama, Ayub Setiyo Wicaksana (23 tahun); Dimas Febrian (17 tahun); Valentina Tri Gracia (15 tahun) dan Satria Giovani (6,9 tahun); bahwa Penggugat tidak bekerja dan sebagai tulang punggung keluarga adalah Tergugat; bahwa saksi mengetahui jika ayah saksi yaitu tergugat sering menelpon seorang perempuan idaman lain; bahwa saksi sering melihat antara Penggugat dengan Tergugat rebut mengenai uang dimana uang yang diberikan kepada Panggugat tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari keluarga; bahwa bahwa saksi mengetahui Tergugat pernah menjual tanah tanpa sepengetahuan tergugat; bahwa antara Penggugat dengan Tergugat saat ini sudah pisah rumah, dimana Tergugat telah pergi meninggalkan keluarga, dan menurut saksi antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak mungkin lagi bersatu; bahwa saksi juga mengikhlaskan kepergian Tergugat; dan keterangan saksi Christian Mazmur Perangin-angin yang pada pokoknya menerangkan Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat adalah pasangan suami istri, bahwa tinggalmenyewa di rumah milik Penggugat dan Tergugat; bahwa saksi mengetahui antara Penggugat dengan tergugat sering cekcok yang disebabkan Tergugat cemburu kepada Penggugat dengan menuduhkan Penggugat selingkuh dan sering memaki dan berkata-kata kasardengan Penggugat; Bahwa saksi mengetahui antara Penggugat dengan Tergugat seringdimediasi oleh RT dan Pendeta tetapi tidak berhasil; bahwa ketidakcocokan Penggugat dengan Tergugat sudah sejak 6(enam) tahun terakhir dan mengenai tunggakan rumah sejak 6 (enam) bulan yang lalu; bahwa Penggugat dengan Tergugat sudah pisah sejak bulan maret 2020; bahwa penyebab lain percekcokan antara Penggugat dengan Tergugat adalah seorang wanita Tuna Susila; bahwa di hadapan khalayak umum saksi mengetahui saat ibadah di gereja bahwa Tergugat membuat pengakuannya sering pergi ketempat wanita tuna susila; bahwa saksi mengetahu sudah pernah didamaikan pihak keluarga akan tetapi tidak berhasil sehingga tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun berumah tangga; bahwa saksi tahu perkawinan telah tercatatkan di kantor catatan sipil; bahwa perkawinan tersebut telah dikaruniai Empat (4) orang anak yang bernama, Ayub Setiyo Wicaksana (23 tahun); Dimas Febrian (17 tahun); Valentina Tri Gracia (15 tahun) dan Satria Giovani (6,9 tahun); bahwa Penggugat tidak bekerja dan sebagai tulang punggung keluarga adalah Tergugat; bahwa saksi sering melihat antara Penggugat dengan Tergugat rebut mengenai uang dimana uang yang diberikan kepada Panggugat tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari keluarga;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P.1 ; P.2 ; P-4 dan P-4 dihubungkan dengan keterangan saksi Dimas Febrian dan saksi Christian Mazmur Perangin-angin yang ternyata bersesuaian antara satu dengan lainnya yang menyatakan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat adalah pasangan suami istri menikah menurut tata cara Kristen dan telah telah tercatatkan di Kantor dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Kutai Kartanegara; bahwa dala perkawinan tersebut telah dikaruniai 4 (empat) orang anak yang bernama, Ayub Setiyo Wicaksana (23 tahun); Dimas Febrian (17 tahun); Valentina Tri Gracia (15 tahun) dan Satria Giovani (6,9 tahun); Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim menilai bahwa antara penggugat dan tergugat adalah pasangan suami istri yang sah dan perkawinan tersebut telah dicatatkan sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang sehingga gugatan Penggugat kepada Tergugat mengenai perceraian cukuplah beralasan; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan yang menjadi dalil pokok gugatan Penggugat dan harus dibuktikan adalah Apakah benar antara Penggugat dengan Tergugat terus menerus terjadi pertengkaran hingga tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga ? ; Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan alasan-alasan yang sah menurut ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang menjadi dasar pembenar bagi perceraian perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat; Menimbang, bahwa salah satu alasan putusnya perkawinan karena perceraian menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 19 sub f yang berbunyi : ?Bilamana antara suami-isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dengan tidak ada harapan rukun lagi dalam rumah tangga? ; Menimbang, bahwa dalil penggugat yang menyatakan pertengkaran yang terjadi karena perselingkuhan tergugat dengan wanita tuna susila sewaktu tergugat bekerja di Bontang;Bahwa dalam dalil gugatannya Penggugat mengutarakan bahwa perselisihan dan pertengkaran itu berkelanjutan yang penyebabnya adalah Perselingkuhan Tergugat dengan mantan; Ketidakikhlasan Tergugat Memfasilitasi kebutusan internet di rumah (WIFI) ; Tergugat tidak menafkahi Penggugat dan anak-anaknya selama kurang lebih 7 bulan; Tergugat menjual aset- aset rumah tangga tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat; Berbicara kasar dan tidak sopan dihadapan anak- anak oleh Tergugat;Bahwa kemudian perselisihan dan pertengkaran itu berlanjut terus menerus hingga akhirnya bulan maret 2020 sampai sekarang Penggugat dengan Tergugat telah terpisah tempat tinggal/ pisah ranjang yang mana dalam pisah ranjang tersebut saat ini Tergugat bertempat tinggal didusun Mekar Jaya Desa Karang Tunggal RT 11 Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Karatnegara Kalimantan Timur / Rumah Ketua RT sehingga rumah tangga Penggugat dengan Tergugat tidak ada keharmonisan dan kebahagian lahir bathin dan tidak ada harapan untuk kembali membina rumah tanggaMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan 2(dua) orang saksi yang keterangannya bersesuaian antara satu dengan lainnya dan dengan ketidakhadiran Tergugat ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya membantah dalil-dalil Penggugat dalam persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa dalam bahtera rumah tangga Penggugat dan Tergugat sebagai pasangan suami istri yang telah dikaruniai 4 (empat) orang anak, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Hal tersebut membuktikan bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak saling mencintai yang merupakan sumber keretakan rumah tangga (broken married), yang mengakibatkan tujuan perkawinan sebagaimana tersebut di atas tidak akan terwujud, dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim bahwasanya sudah tidak ada harapan lagi bagi Penggugat dan Tergugat untuk hidup rukun dalam rumah tangga sehingga perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tidak dapat dipertahankan dan tidak ada gunanya lagi untuk diteruskan, di sisi lain perkawinan tersebut tidak sesuai lagi dengan maksud dan tujuan perkawinan seperti yang telah disebutkan di atas dan oleh karenanya terhadap petitum gugatan Penggugat point 2 (dua) cukup berdasarkan hukum untuk dikabulkan dengan perbaikan redaksi amar seperlunya;Menimbang, bahwa menurut ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, mengenai Pencatatan Perceraian di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dalam pasal 75 ayat (1) telah mengatur bahwa Pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian dan ketentuan dalam Pasal 75 ayat (4) juga telah menentukan bahwa Panitera Pengadilan berkewajiban mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai perceraian kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan; Menimbang, bahwa dalam pasal 40 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditentukan bahwa Perceraian Wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam Puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang Perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap dan Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang administrasi kependudukan tersebut, maka demi tertibnya administrasi maka petitum Penggugat Point 3(tiga) dapat dikabulkan dengan perubahan redaksi amar seperlunya; Menimbang, bahwa dalam perkara a quo dimaksud adalah menuntut agar Pengadilan menjatuhkan Putusan Declaratoire (yaitu: putusan yang menyatakan suatu keadaan sebagai suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini bersifat hanya menerangkan, menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata), sehingga dengan adanya tuntutan mengenai hak asuh terhadap anak yang dimaksud tidaklah serta merta menimbulkan suatu bentuk perwalian bagi salah satu pihak berperkara; Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 126 K/ Pdt/ 2001, Tanggal 28 Agustus 2003 yang menyebutkan Kaidah Hukum : ?Bila terjadinya perceraian, anak yang masih dibawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu? ; Menimbang, bahwa Perceraian tidak menghambat tanggung jawab orang tua terhadap anak, sehingga tidak menimbulkan perwalian terhadap anak. Perwalian baru akan muncul apabila kekuasaan orang tua atas anak sudah tidak ada. Bisa disebabkan meninggalnya orang tua atau karena kekuasaan orang tua tersebut dicabut berdasarkan keputusan pengadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-2; P-3 dan P-4 dengan dikuat kan keteranga 2 (dua) orang saksi yang mana keterangannya satu dengan lainnya saling besesuaian maka terungkap fakta bahwa dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat telah dikaruniai 4 (empat) orang anak yaitu 1 (satu) orang sudah dewasa dan 3 (tiga) orang yang masih berstatus anak;Menimbang bahwa dalam perkara aquo majelis hakim dengan berdasarkan pada ketentuan-keteuan hukum hanya akan menetapkan status asuh kepada anak hasil perkawinan yang masih berstatus anak yaitu Dimas Febrian (17 tahun); Valentina Tri Gracia (15 tahun) dan Satria Giovani (6,9 tahun)Menimbang, bahwa dalam suatu perkawinan, kewajiban untuk mengurus anak-anak adalah menjadi tanggung jawab kedua Orang Tua, terlebih lagi anak-anak yang dimaksud masih di bawah umur (belum mencapai usia dewasa) sehingga masih sangat membutuhkan kasih sayang serta perhatian dari kedua Orang Tuanya, sehingga dalam hal ini walaupun antara Penggugat dengan Tergugat sudah dinyatakan bercerai oleh Pengadilan, namun menurut hemat Majelis Hakim terhadap anak-anak Penggugat dan Tergugat tersebut diatas seyogiyanya harus tetap mendapatkan kasih sayang kedua orang tuanya ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dalam persidangan yang menerangkan bahwa semua anak-anak saat ini tinggal dengan Penggugat dan bersekolah tetap di tempat tinggal ibunya, sehingga secara alamiah dan naluriah masih sangat membutuhkan kasih sayang ibunya yang telah mengandung dan melahirkannya, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwasanya demi kepentingan tumbuh kembang mental (Psychologist) ?nya dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta demi masa depannya kelak maka anak tersebut sepatutnya berada dibawah bimbingan dan asuhan Ibunya dan oleh karenanya terhadap petitum gugatan Penggugat nomor 5 (lima) dikabulkan dengan perubahan redaksi amar yaitu Menetapkan Kuasa untuk mengasuh dan merawat anak dari hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama Dimas Febrian (17 tahun); Valentina Tri Gracia (15 tahun) dan Satria Giovani (6,9 tahun) diberikan kepada Panggugat; Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut hemat Majelis Hakim, gugatan Penggugat cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum, sehingga sudah sepatutnya untuk dikabulkan untuk seluruhnya dengan verstek dengan perubahan redaksi amar putusan seperlunya;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan, maka Tergugat sebagai pihak yang dikalahkan dan menurut kententuan dalam pasal 192 RBg tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena jangka waktu dan formalitas panggilan menurut hukum telah diindahkan dengan sepatutnya serta gugatan tersebut tidak melawan hukum dan beralasan, maka para Tergugat yang telah dipanggil dengan patut akan tetapi tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan tersebut dikabulkan dengan verstek sebagian; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan dengan verstek dan Tergugat ada di pihak yang kalah maka Tergugat dihukum membayar biaya perkara ini;Mengingat dan Memperhatikan, Pasal 149 ayat (1) Rbg, Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan pasal-pasal dari peraturan hukum lain yang bersangkutan ;MENGADILI:1. Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan, namun tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan Verstek ;3. Menyatakan perkawinan antara Mariana Astuti Mery dengan Setya Prayitno yang dilangsungkan menurut agama Kristen dihadapan pemuka agama Pdt. M. Siyam Demung, pada tanggal 11 September 1994 yang telah tercatat dalam Akta Perkawinan Nomor: 406-AK/IND/XII/2013, tertanggal 17 Desember 2013 di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten kutai kartanegara, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ; 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mengirimkan salinan resmi Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara;5. Menetapkan Kuasa untuk mengasuh dan merawat anak dari hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama Dimas Febrian (17 tahun); Valentina Tri Gracia (15 tahun) dan Satria Giovani (6,9 tahun) diberikan kepada Panggugat;6. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp716.000,00 (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin, tanggal 23 November 2020, oleh kami, Kemas Reynald Mei., S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H. dan Marjani Eldiarti, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 59/Pdt.G/2020/PN Trg tanggal 1 Oktober 2020, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Irmavita, S.H., Panitera Pengganti dan Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat. Hakim Anggota, Hakim Ketua,I G. A. GANDHA WIJAYA, S.H., M.H. KEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H. MARJANI ELDIARTI, S.H.Panitera Pengganti,Irmavita, S.H. Perincian biaya : 1. Materai 2. Redaksi :: Rp6.000,00;Rp10.000,00;3. Proses : Rp50.000,00;4. PNBP : Rp50.000,00;5. Panggilan : Rp600.000,00;6. Pemeriksaan setempat : Rp0,00;7. Sita : Rp0,00;Jumlah : Rp716.000,00; (tujuh ratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
178
34