Putusan PN TENGGARONG Nomor 51/Pdt.G/2020/PN Trg |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | I Gede Adhi Gandha Wijayamarjani Eldiarti |
Panitera | Irmavita..sh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 51/Pdt.G/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:TITIN HARIATI, Umur 47 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat tinggal Gang Arjuna RT 022 Desa Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan Ulu Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada SUNARIYO, S.H, M.H., IMELDA HASIBUAN, S.H., M.H.dan BAYU PRASETYO, S.H., M.H. para Advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Cakra Kalimantan Timur (LBH-CAKRA) berkedudukan di Jalan D.I. Panjaitan Lokasi A Nomor 41 RT. 33 Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, Kalimantan Timur (HP: 0823-5850-0577) selanjutnya disebut Penggugat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Agustus 2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong No.W18-U4/305/HK.02.3/9/2020 tanggal 7 September 2020, sebagai PENGGUGAT; LawanTEGUH BUDIYONO, Pekerjaan Karyawan Swasta, Umur 49 Tahun, Agama Islam, Alamat tinggal Gang Arjuna RT. 022 Desa Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan Ulu Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur (HP : 0821-5984-0207), sebagai TERGUGAT;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara;Setelah mendengar Penggugat; TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengansurat gugatan tanggal 31 Agustus 2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 9 Juni 2020 dalam Register Nomor 18/Pdt.G/2020/PN Trg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:Adapun alasan Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Tergugat sebagai berikut :1. Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah, menikah pada tanggal 04 Agustus 1996, yang mana telah dilangsungkan di Gereja Kristen Jawi Wetan, terdaftar pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Blitar berdasarkan Akta Perkawinan Nomor: 205 Tahun 1996 tertanggal 23 Agustus 1996 ditandatangani, Drs. Mooh Ghofur NIP. 510074849;2. Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami isteri yang sah, telah menikah dan terdaftar di Gereja Kristen Jawi Wetan di Blitar sebagaimana SURAT TANDA PERKAWINAN GEREJAWI pada tanggal 4 Agustus 1996 oleh Pendeta. Wahyu Hidayat, STh.3. Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dan Tergugat membina rumah tangga dan berkumpul sebagaimana layaknya suami isteri dan bertempat tinggal dirumah Penggugat dan Tergugat, yang beralamat di Gang Arjuna RT 022 Desa Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan Ulu Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.4. Bahwa dari pernikahan tersebut Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak yaitua) Anak pertama yaitu Diana Budiyanti, yang sekarang berumur 23 (dua puluh tiga) tahun 4 (empat) bulan, jenis kelamin perempuan, lahir di Samarinda 20 April 1997, saat ini anak tersebut dalam penguasaan/pengasuhan Neneknya dijawa;b) Anak kedua yaitu Tiara Maharani yang sekarang berumur 15 (lima belas) tahun 5 (lima) bulan, jenis kelamin perempuan, lahir di Samarinda 6 Maret 2005, saat ini anak tersebut dalam penguasaan/pengasuhan Tergugat;c) MUHAMAD FAREL yang sekarang berumur 9 (sembilan) tahun 11 (sebelas) bulan, jenis kelamin laki-laki, lahir di Samarinda 14 September 2010, Saat ini anak tersebut dalam penguasaan/pengasuhan Penggugat;5. Bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat semula berjalan rukun dan harmonis, namun sejak bulan Januari 2015 antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan tidak pernah terbuka, tidak ada komunikasi yang baik, sering selisih faham yang tak pernah ada jalan keluarnya yang mengakibatkan hubungan Penggugat dengan Tergugat pada akhirnya menjadi tidak harmonis lagi;6. Bahwasanya puncak perselisihan dan pertengkaran Penggugat dengan Tergugat sudah terjadi sejak 3 tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2017, Sehingga Penggugat tidak tahan lagi dan merasa tertekan batinnya dan pada bulan Desember Tahun 2018 Penggugat meninggalkan rumah kediaman bersama Tergugat, akibatnya Penggugat dan Tergugat berpisah tempat tinggal sampai sekarang dan tidak pernah melakukan kewajiban selayaknya pasangan suami istri hingga saat gugatan ini didaftarkan;7. Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat yang tidak dapat dipersatukan kembali, sudah tidak ada kecocokan, tidak bisa rukun kembali, telah pisah tempat tinggal, Penggugat menyatakan tidak sanggup mempertahankan rumah tangga bersama Tergugat, oleh karena itu sangat beralasan Penggugat mengajukan gugatan perceraian ini di Pengadilan Negeri tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;Berdasarkan alasan/dalil-dalil tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang tercatat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Blitar berdasarkan Akta Perkawinan Nomor: 205 Tahun 1996 tertanggal 23 Agustus 1996 Putus karena perceraian;3. Menetapkan hak pengasuhan dan pemeliharaan anak bernama Muhammad Farel, jenis kelamin laki-laki, lahir di Samarinda, tanggal 14 September 2010 diberikan kepada Penggugat;4. Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong agar menyerahkan salinan putusan ini kepada Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, yang untuk selanjutnya dibuatkan Akta Perceraian atas nama Penggugat dan Tergugat;5. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan aturan yang berlaku;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat telah datang menghadap di persidangan, akan tetapi Tergugat tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum sebagaimana berdasarkan risalah/relaas panggilan sidang tanggal 1 Oktober 2020, tanggal 8 Oktober 2020 dan tanggal 15 Oktober 2020 telah dipanggil dengan patut, sedangkan tidak datangnya itu tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dan tidak menyuruh wakilnya yang sah di persidangan serta tidak datangnya itu tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, maka pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan tanpa hadirnya Tergugat;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat mengajukan bukti surat sebagai berikut:1. Fotokopi Akta Perkawinan Nomor 205 Tahun 1996 tertanggal 23 Agustus 1996 (untuk Suami), diberi tanda bukti P-1;2. Fotokopi Akta Perkawinan Nomor 205 Tahun 1996 tertanggal 23 Agustus 1996 (untuk Istri), diberi tanda bukti P-2;3. Fotokopi Surat Tanda Perkawinan Gerejawi tertanggal 4 Agustus 1996 oleh Pendeta. Wahyu Widayat, STh., diberi tanda bukti P-3;4. Fotokopi Kartu Keluarga No. 6402031411074648, diberi tanda bukti P-4;5. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 64.02.AL.1888/IND/UMUM/X/2010 Atas Nama Muhamad Farel, diberi tanda bukti P-5;6. Fotokopi Surat Tanda Bukti Kewargaan atas nama Teguh Budiyono tertanggal 04 Agustus 1996,diberi tanda P-6;Bukti surat tersebut masing-masing telah diberi materai yang cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya; Menimbang, bahwa selain bukti surat, Penggugat mengajukan Saksi-Saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :1. Saksi SALIYANA, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat;- Bahwa Saksi mengenal Penggugat sekira tahun 2015 dalam hubungan satu kerjaan di BKD Desa Loa Janan;- Bahwa saksi mengetahui semenjak bulan Desember tahun 2018 Penggugat dan Tergugat sudah tidak dalam satu rumah karena Penggugat meninggalkan rumah saat itu;- Bahwa sebelumnya Penggugat pernah cerita sering terjadi perselisihan dengan Tergugat, Tergugat tidak pernah komunikasi dengan baik ketika ada masalah dan Tergugat keras kepala;- Bahwa saksi tidak mengetahui pernikahan Penggugat dan Tergugat karena pernikahannya bukan di Loa Janan;- Bahwa sepengetahuan saksi dalam pernikahan Penggugat dan Tergugat memiliki 2 (dua) orang anak yang perempuan dalam pengasuhan Tergugat sedangkan anak yang laki-laki dalam pengasuhan Penggugat;- Bahwa anak perempuan bernama Tiara dan anak laki-laki bernama Farel;- Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa Penggugat dan Tergugat memiliki 3 (tiga) orang anak ;2. Saksi M. YUSUF, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat maupun Tergugat, namun tidak ada hubungankeluarga;- Bahwa Saksi mengenal Penggugat sekitar tahun 2015 dalam hubungan satu kerjaan di BKD Desa Loa Janan;- Bahwa Penggugat pernah bercerita mengenai permasalahan atau perselisihan dengan Tergugat;- Bahwa dari keterangan Penggugat rumah tangganya sudah tidak bisa dipertahankan lagi mengingat perbedaan prinsip antara Penggugat dan Tergugat yang mengakibatkan pertengkaran terus menerus;- Bahwa Saksi mengetahui anak atas nama Tiara dalam pengasuhan Tergugat dan anak atas nama Farel dalam pengasuhan Penggugat;- Bahwa Saksi tidak mengetahui Penggugat dan Tergugat memiliki 3 (tiga) orang anak;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan kesimpulantanggal 2 Nopember 2020;Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam surat gugatan pada pokoknya Penggugat mendalilkan supaya perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Kristen di Gereja Kristen Jawi Wetan, yang telah dicatatkan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 205 Tahun 1996 tanggal 23 Agustus 1996 pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Blitar dinyatakan putus karena perceraian;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah dipanggil dengan patut sesuai relaas panggilan sidang tanggal tanggal 1 Oktober 2020, relaas panggilan sidang tanggal 8 Juni 2020 dan relaas panggilan tanggal 15 Oktober 2020, akan tetapi Tergugat tidak pernah hadir di persidangan dan juga tidak menyuruh orang lain untuk mewakilinya maka Tergugat haruslah dinyatakan tidak hadir dan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan serta akan diputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);Menimbang, bahwa meskipun perkara ini diputus tanpa hadirnya Tergugat bukan berarti bahwa gugatan Penggugat secara serta merta dapat dikabulkan, karena untuk dapat dikabulkannya gugatan Penggugat harus beralasan dan berdasarkan hukum;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil dalam gugatannya, Penggugat selama persidangan telah mengajukan alat-alat bukti berupa bukti-bukti tertulis tertanda P-1 sampai dengan P-6 dan mengajukan 2 (dua) orang saksi di persidangan yaitu Saksi Saliyana dan Saksi M.Yusuf;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih lanjut pokok gugatan Penggugat tersebut, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalil gugatan Penggugat tentang terjadinya perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat;Menimbang, bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974), dan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu selain itu perkawinan dicatatkan pada pegawai pencatat (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 jo. Pasal 2 (1) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975); Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1, P-2 dan P-3 yang dikuatkan dengan keterangan Saksi Saliyana dan Saksi M. Yusuf diketahui bahwa benar Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang telah melangsungkan pernikahan secara agama Kristen pada tanggal 04 Agustus 1996 di Gereja Kristen Jawi Wetan di hadapan PDT. Wahyu Widayat, STh. dan telah dicatatkan di kantor catatan Sipil Kabupaten Blitar dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 205 tahun 1996 tanggal 23 Agustus 1996);Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, maka menurut Majelis Hakim mengenai adanya perkawinan yang sah antara Penggugat dan Tergugat telah dapat dibuktikan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan maksud dan tujuan pokok gugatan Penggugat yaitu mengakhiri hubungan perkawinan dengan Tergugat dengan jalan perceraian, apakah dapat dikabulkan akan dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa yang menjadi dasar dari gugatan Penggugat, yaitu adanya perselisihan dan pertengkaran Penggugat dengan Tergugat sejak Januari 2015 dan puncaknya terjadi pada tahun 2017, sehingga Penggugat tidak tahan lagi dan merasa tertekan batinnya dan pada bulan Desember tahun 2018 Penggugat meninggalkan rumah kediaman bersama Tergugat, akibatnya Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal sampai sekarang dan tidak pernah melakukan kewajiban selayaknya pasangan suami istri;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Perkawinan menyatakan perkawinan dapat putus salah satunya karena perceraian. Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun lagi sebagai suami isteri. Selanjutnya dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan lebih dijelaskan lagi alasan perceraian sebagai berikut:a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa alasan untuk mengajukan perceraian telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 19 huruf a sampai dengan huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, oleh karena itu Majelis Hakim akan menilai dan mempertimbangkan lebih lanjut apakah terdapat hal-hal sebagaimana diatur dalam ketentuan di atas yang dapat dijadikan alasan Penggugat untuk mengajukan perceraian;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, pada awalnya kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat berjalan dengan baik sebagaimana layaknya suami isteri, namun sejak bulan Januari 2015 pernikahan Penggugat dan Tergugat tidak ada lagi kecocokan dan sudah tidak harmonis lagi. Penggugat tidak tahan dan merasa tertekan bathinnya sehingga pada bulan Desember 2018 meninggalkan rumah kediaman bersama sampai dengan sekarang dan tidak pernah melakukan kewajiban selayaknya pasangan suami istri;Menimbang, bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena Penggugat dan Tergugat sudah pisah rumah sejak bulan Desember 2018 dan selama Penggugat meninggalkan rumah Tergugat tidak ada kepedulian terhadap rumah tangga serta tidak memberi nafkah secara lahir dan batin terhadap Penggugat adalah sudah menyimpang dan mencederai nilai-nilai dari tujuan perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Saliyana dan Saksi M.Yusuf bahwa Penggugat tidak pernah berkomunikasi lagi dengan Tergugat sehingga tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangganya;Menimbang, bahwa dari keadaan-keadaan yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa fakta-fakta tersebut dapat menunjukkan rumah tangga sudah pecah (broken marriage) dan hubungan antara keduanya sudah sedemikan rupa sehingga sulit untuk didamaikan dan dirukunkan kembali karena Tergugat pun sudah tidak berkeinginan melakukan upaya untuk memperbaiki hubungannya dengan Penggugat. Dalam keadaan demikian maka tujuan perkawinan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 Undang-Undang RI No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tentunya akan sulit untuk diwujudkan;Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1354/K/Pdt/2001 tanggal 18 September 2003 yang pada pokoknya menyatakan ?suami istri yang telah pisah tempat tinggal dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dalam rumah tangga dan dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan?; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan yang menjadi dasar gugatan Penggugat untuk bercerai dengan Tergugat adalah cukup beralasan hukum sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah RI No. 9 Tahun 1975, oleh karenanya petitum gugatan Penggugat angka 2 yang pada pokoknya menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 3 pada pokoknya memohon agar menetapkan hak pengasuhan anak diberikan kepada Penggugat. Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa sesuai dengan bukti P-4 anak yang bernama Muhammad Farel saat ini masih berumur 10 (sepuluh) tahun, saat ini tinggal besama Penggugat, dan Penggugat masih sanggup untuk mengasuh serta memelihara anak tersebut, maka Majelis Hakim menilai sudah semestinya anak hidup dalam pemeliharaan ibu, tanpa memutus kewajiban ayah, maka petitum ke-3 beralasan untuk dikabulkan sehingga anak tersebut berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 4 Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa oleh karena gugatan perceraian ini dikabulkan, sedangkan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Blitar, maka untuk tertib adminstrasi berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 dan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, mengenai Pencatatan Perceraian di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dalam Pasal 75 ayat (1) telah mengatur bahwa Pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian dan ketentuan dalam Pasal 75 ayat (4) juga telah menentukan bahwa Panitera Pengadilan berkewajiban mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai perceraian kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan, maka Majelis Hakim perlu memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mengirimkan sehelai turunan resmi dari putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Blitar sehingga putusan perceraian ini dapat dicatat atau didaftarkan ke dalam buku/register yang telah disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2017, amar dalam putusan perkara perceraian, sekurang-kurangnya memuat perintah kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka menjadi kewajiban para pihak untuk melaporkan perceraian pada instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Majelis Hakim berpendapat patutlah diperintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara agar mencatat perceraian tersebut pada register yang disediakan untuk itu dan selanjutnya menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka petitum angka 4 patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan, berdasarkan Pasal 192 ayat (1) Rbg, maka Tergugat sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara ini, sehingga dengan demikian petitum angka 5 beralasan hukum dan patut dikabulkan; Menimbang, bahwa oleh karena seluruh petitum gugatan Penggugat dapat dikabulkan, maka Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya, dengan demikian petitum angka 1 patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan perkara ini pihak Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun telah dipanggil secara patut, maka berdasarkan Pasal 149 Rbg, Majelis Hakim menjatuhkan putusan verstek; Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 149 R.Bg, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;M E N G A D I L I1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;3. Menyatakan ikatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang tercatat pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Blitar dalam Kutipan Akta Perkawinan No.205 Tahun 1996 tanggal 23 Agustus 1996, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;4. Menetapkan hak pengasuhan dan pemeliharaan anak bernama Muhammad Farel, jenis kelamin laki-laki, lahir di Samarinda, tanggal 14 September 2010 diberikan kepada Penggugat;5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mengirimkan salinan putusan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Blitar dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Akta Perceraian;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp716.000,00 (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Kamis, tanggal 12 November 2020, oleh kami, Kemas Reynald Mei, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H. dan Marjani Eldiarti, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 51/Pdt.G/2020/PN Trg tanggal 10 September 2020, putusan tersebut pada hari Senin tanggal 16 November 2020 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Irmavita, S.H., Panitera Pengganti dan Kuasa Hukum Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat. Hakim Anggota, Hakim Ketua,I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H. Kemas Reynald Mei, S.H., M.H.Marjani Eldiarti, S.H.Panitera Pengganti,Irmavita, S.H.. Perincian biaya : 1. Biaya Pendaftaran 2. Biaya ATK :: Rp30.000,00;Rp50.000,00;3. Biaya Panggilan : Rp600.000,00;4. PNBP : Rp20.000,00;5. Redaksi : Rp10.000,006. Materai : Rp6.000,00;Jumlah : Rp716.000,00; (tujuh ratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
218
53