- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Amaq Nurmahir alias Amaq Nur telah meninggal dunia pada tahun 1969 adalah Pewaris;
- Menetapkan Ahli Waris dari Amaq Nurmahir alias Amaq Nur adalah sebagai berikut;
- Inaq Nurmahir (Istri);
- Nurmahir alias Amaq Anyar (anak kandung laki-laki);
- Amaq Rumesah alias Amaq Kecah (anak kandung laki-laki);
- Inaq Ruasih (anak kandung perempuan);
- Menetapkan Inaq Nurmahir telah meninggal dunia pada tahun 1975 adalah Pewaris dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut;
- Nurmahir alias Amaq Anyar (anak kandung laki-laki);
- Amaq Rumesah alias Amaq Kecah (anak kandung laki-laki);
- Inaq Ruasih (anak kandung perempuan);
- Menetapkan Nurmahir alias Amaq Anyar bin Amaq Nurmahir telah meninggal dunia pada tahun 1993 adalah Pewaris, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut;
- Masni alias Inaq Anyar (Istri);
- Saepan alias Amaq Samsul Hakim (anak kandung laki-laki);
- Saheran alias Inaq Helmyati (anak kandung perempuan);
- Menetapkan Masni alias Inaq Anyar telah meninggal dunia pada tahun 2015 adalah Pewaris, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut;
- Saepan alias Amaq Samsul Hakim (anak kandung laki-laki);
- Saheran alias Inaq Helmyati (anak kandung perempuan);
- Menetapkan Amaq Rumesah alias Amaq Kecah bin Amaq Nurmahir telah meninggal dunia pada tahun 1990 adalah Pewaris dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut;
- Inaq Rumesah (istri);
- Rumesah alias kecah (anak kandung laki-laki);
- Ketan (anak kandung laki-laki);
- Manis alias Inaq Sumar (anak kandung perempuan);
- Menetapkan Inaq Rumesah telah meninggal dunia pada tahun 2006 adalah Pewaris dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut;
- Rumesah alias kecah (anak kandung laki-laki);
- Ketan (anak kandung laki-laki);
- Manis alias Inaq Sumar (anak kandung perempuan);
- Menetapkan Rumesah alias Kecah bin Amaq Rumesah telah meninggal dunia pada tahun 2016 adalah Pewaris dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut;
- Sryah alias Hajah Sryah (istri);
- Ketan (saudara kandung laki-laki);
- Manis alias Inaq Sumar (saudara kandung perempuan);
- Menetapkan Inaq Ruasih binti Amaq Nurmahir meninggal dunia pada tahun 1992 adalah Pewaris dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut;
- Moh. Tahir (anak kandung laki-laki);
- Rehan alias Amaq Zakarya (anak kandung laki-laki);
- Menetapkan Rehan alias Amaq Zakarya bin Amaq Rehan telah meninggal dunia pada tahun 2019 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut;
- Sainah (istri);
- Zakarya (anak kandung laki-laki);
- Zoharyah (anak kandung perempuan);
- Menetapkan harta peninggalan Amaq Nurmahir alias Amaq Nur berupa:
- Obyek sengketa 5.4 berupa Tanah ladang/tanah kering seluas 2.549 M2 ( 25,49 are), persil No.9, klas III, terletak diorong Montong Re/Wakan, dulu subak Lendang Jerowaru, Desa Jerowaru, Distrik Sakra, sekarang menjadi subak Wakan, Dusun Wakan, Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, SPPT No.52.03.200. 007.004-0009.0 atas nama Amaq Nur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Amaq Jamiludin;
- Sebelah Selatan : Tanah Amaq Serun (Haji Serun);
- Sebelah Barat : Tanah Amaq Mernin;
- Sebelah Timur : Tanah Periadi;
- Obyek sengketa 5.5 berupa Tanah ladang/tanah kering sekarang dijadikan pekarangan seluas 1.625 M2 ( 16,25 are), persil No. 48, klas III, terletak di orong Wakan, dulu subak Lendang Jerowaru, Desa Jerowaru, Distrik Sakra, sekarang menjadi subak Wakan, Dusun Wakan, Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, SPPT. No. 52.03.200.007.004-0048.0, atas nama Amaq Nur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Haji Salim;
- Sebelah Selatan : Tanah Amaq Ati;
- Sebelah Barat : Tanah Amaq Endar;
- Sebelah Timur : Jalan Raya;
- Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris Pewaris Amaq Nurmahir alias Amaq Nur dari harta waris peninggalan Pewaris berupa obyek harta dictum 12.1 dan 12.2 tersebut di atas adalah sebagai berikut:
- Inaq Nurmahir (Istri) = 1/8 atau 5/40;
- Nurmahir alias Amaq Anyar (anak kandung laki-laki) =14/40;
- Amaq Rumesah alias Amaq Kecah (anak kandung laki-laki) = 14/40;
- Inaq Ruasih (anak kandung perempuan) = 7/40;
- Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris Pewaris Inaq Nurmahir dari harta bagian warisnya sebesar (1/8) adalah sebagai berikut:
- Nurmahir alias Amaq Anyar (anak kandung laki-laki) = 2/5 x 1/8 = 2/40;
- Amaq Rumesah alias Amaq Kecah (anak kandung laki-laki) = 2/5 x 1/8 = 2/40;
- Inaq Ruasih (anak kandung perempuan) = 1/5 x 1/8 = 1/40;
- Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris Pewaris Nurmahir alias Amaq Anyar bin Amaq Nurmahir dari harta bagian warisnya sebesar (14/40 + 2/40 = 16/40) adalah sebagai berikut:
- Masni alias Inaq Anyar (Istri) = 3/24 x 16/40 = 48/960 atau 3/60;
- Saepan alias Amaq Samsul Hakim (anak kandung laki-laki) = 14/24 x 16/40 = 224/960 atau 14/60;
- Saheran alias Inaq Helmyati (anak kandung perempuan) = 7/24 x 16/40 = 112/960 atau 7/60;
- Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris Pewaris Masni alias Inaq Anyar (Istri) dari harta bagian warisnya sebesar (3/60) adalah sebagai berikut:
- Saepan alias Amaq Samsul Hakim (anak kandung laki-laki) = 2/3 x 3/60 = 6/180 atau 2/60;
- Saheran alias Inaq Helmyati (anak kandung perempuan) = 1/3 x 3/60 = 3/180 atau 1/60;
- Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris Pewaris Amaq Rumesah alias Amaq Kecah bin Amaq Nurmahir dari harta bagian warisnya sebesar (14/40 + 2/40 = 16/40) adalah sebagai berikut:
- Inaq Rumesah (istri) = 5/40 x 16/40 = 80/1600 atau 5/100;
- Rumesah alias kecah (anak kandung laki-laki) = 14/40 x 16/40 = 224/1600 atau 14/100;
- Ketan (anak kandung laki-laki) = 14/40 x 16/40 = 226/1600 atau 14/100;
- Manis alias Inaq Sumar (anak kandung perempuan) = 7/40 x 16/40 = 112/1600 atau 7/100;
- Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris Pewaris Inaq Rumesah (istri) dari harta bagian warisnya sebesar (5/100) adalah sebagai berikut:
- Rumesah alias kecah (anak kandung laki-laki) = 2/5 x 5/100 = 10/500 atau 2/100;
- Ketan (anak kandung laki-laki) = 2/5 x 5/100 = 10/500 atau 2/100;
- Manis alias Inaq Sumar (anak kandung perempuan) = 1/5 x 5/100 = 5/500 atau 1/100;
- Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris Pewaris Rumesah alias Kecah bin Amaq Rumesah dari harta bagian warisnya sebesar (14/100 + 2/100 = 16/100) adalah sebagai berikut:
- Sryah alias Hajah Sryah (istri) = 1/4 atau 3/12 x 16/100 = 48/1200 atau 1/25;
- Ketan (saudara kandung laki-laki) = 2/3 x 3/4 = 6/12 x 16/100 = 96/1200 atau 2/25;
- Manis alias Inaq Sumar (saudara kandung perempuan) = 1/3 x 3/4 = 3/12 x 16/100 = 48/1200 atau 1/25;
- Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris Pewaris Inaq Ruasih binti Amaq Nurmahir dari harta bagian warisnya sebesar (7/40 + 1/40 = 8/40 atau 1/5) adalah sebagai berikut:
- Moh. Tahir (anak kandung laki-laki) = 1/5 x 1/2 = 1/10;
- Rehan alias Amaq Zakarya (anak kandung laki-laki) = 1/5 x 1/2 = 1/10;
- Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris Pewaris Rehan alias Amaq Zakarya dari harta bagian warisnya sebesar (1/10) adalah sebagai berikut:
- Sainah (istri) = 1/8 = 3/24 x 1/10 = 3/240;
- Zakarya (anak kandung laki-laki) = 14/24 x 1/10 = 14/240;
- Zoharyah (anak kandung perempuan) = 7/24 x 1/10 = 7/240;
- Menghukum kepada para Tergugat dan atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek tanah sengketa yang menjadi bagian Penggugat dan para Tergugat tanpa syarat dan ikatan perdata apapun dalam keadaan kosong bila diperlukan dengan bantuan alat Negara (Kepolisian Republik Indonesia);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.685.000,00 (Tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SELONG Nomor 765/Pdt.G/2020/PA.Sel |
|
Nomor | 765/Pdt.G/2020/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hamzanwadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Apit Farid, I.br Hakim Anggota Hapsah |
Panitera | Panitera Pengganti: Bukran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat 3, 4 dan 5; Dalam Pokok Perkara Sebagai harta waris peninggalan Pewaris Amaq Nurmahir alias Amaq Nur yang belum dibagikan kepada para Ahli Waris; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 765/Pdt.G/2020/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 765/Pdt.G/2020/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
176
100