Putusan PN TENGGARONG Nomor 362/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 362/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksonoandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Dwi Febry Herwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 362/Pid.Sus/2020/PN Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : EKO TEGUH WIBOWO Bin SUKARNO; Tempat lahir : Manunggal Daya; Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 14 Januari 1993; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Mawar Rt. 02 Desa Mekar Jaya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/45/VII/2020/Resnarkoba, tertanggal 3 Juli 2020 atas nama EKO TEGUH WIBOWO Bin SUKARNO;Terdakwa EKO TEGUH WIBOWO Bin SUKARNO, ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 04 Juli 2020 sampai dengan tanggal 23 Juli 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 24 Juli 2020 sampai dengan tanggal 01 September 2020; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 02 September 2020 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2020; 4. Penuntut sejak tanggal 24 September 2020 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2020; 5. Hakim PN sejak tanggal 07 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 05 November 2020; 6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri dalam Rutan Sejak tanggal 6 November 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2020; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama DENI FAMUJI, S.H., Pekerjaan Advokat/Penasihat Hukum pada ???Lembaga Bantuan Hukum Kutai Kartanegara (LBH Kukar), beralamat di Jalan Gunung Kombeng No. 70 Rt. 27 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Penetapan Nomor 362/Pid.Sus/2020/PN Trg, tertanggal 21 Oktober 2020;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 362/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 7 Oktober 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 362/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 7 Oktober 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan.Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa EKO TEGUH WIBOWO Bin SUKARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, memiliki Narkotika Golongan I??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa EKO TEGUH WIBOWO Bin SUKARNO, dengan Pidana Penjara selama 6 (Enam) tahun dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa EKO TEGUH WIBOWO Bin SUKARNO sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka digantikan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.4. Menyatakan barang bukti berupa : - 2 (dua) Pocket Shabu dengan berat kotor 2,52 (dua koma lima dua).- 1 (satu) buah Hp merk NOKIA warna Hitam.- 1 (satu) buah buah dompet emaas warna kuning.Dirampas untuk dimusnahkan.5. Menetapkan agar terdakwa EKO TEGUH WIBOWO Bin SUKARNO dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara tertulis melalui Penasihat hukumnya tertanggal 25 November 2020 yang pada pokoknya tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dituntutkan oleh penuntut umum dan terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bertindak sopan, mengakui dan sangat menyesali perbuatannya serta berterus terang dalam memberikan keterangan mengenai perbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan secara lisan bertetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan tanggal 18 November 2020;Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut baik Penuntut Umum maupun terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pendiriannya masing-masing;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Primair.Bahwa terdakwa EKO TEGUH WIBOWO Bin SUKARNO pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekitar jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di jalan Mawar Rt. 02 Desa Mekar Jaya Kec. Sebulu, Kab. Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah ???tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I??? Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekitar jam 16.30 Wita terdakwa membeli 2 (dua) Poket Narkotika Jenis Sabu dari sdr. Rizal (DPO) di Samarinda dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekitar jam 23.00 WIta pada saat terdakwa sedang santai duduk-duduk di depan teras rumah di jalan Mawar Rt. 02 Desa Mekar Jaya Kec. Sebulu, tiba-tiba datang saksi Steven Moses Foeh dan saksi Bintang Sarofa Putra (keduanya anggota Polres Kukar) yang mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di wilayah jalan Mawar Rt. 02 Desa Mekar Jaya Kec. Sebulu. Kemudian saat di lakukan penggeledahan oleh saksi Steven Moses dan saksi Bintang Sarofa di temukan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu yang di simpan dalam dompet warna emas di samping terdakwa duduk, 1 (satu) buah Hp merk NOKIA warna Hitam, selanjutnya terdakwa di bawa ke Polres Tenggarong untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa terdakwa dalam menawarkan, menjual, membeli, Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga terdakwa di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. - Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Labfor Cab Surabaya No. Lab 2317/NNF/2020 tanggal 18 Maret 2020 pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang telah dimintakan uji oleh Polres Kutai Kartanegara tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Tenggarong Nomor : 95/SP3.13030/2020 tanggal 06 Juli 2020 dengan hasil :??? Nomor urut 01 jumlah 1 (satu) paket dengan berat bersih 1,06 (satu koma nol enam) gram.??? Nomor urut 02 jumlah 1 (satu) paket dengan berat bersih 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram, dan total berat bersih keseluruhan 2,12 gram.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.Subsidiair.Bahwa terdakwa EKO TEGUH WIBOWO Bin SUKARNO pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekitar jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di jalan Mawar Rt. 02 Desa Mekar Jaya Kec. Sebulu, Kab. Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah ???tanpa hak atau melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman??? Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekitar jam 16.30 Wita terdakwa membeli 2 (dua) Poket Narkotika Jenis Sabu dari sdr. Rizal (DPO) di Samarinda dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekitar jam 23.00 WIta pada saat terdakwa sedang santai duduk-duduk di depan teras rumah di jalan Mawar Rt. 02 Desa Mekar Jaya Kec. Sebulu, tiba-tiba datang saksi Steven Moses Foeh dan saksi Bintang Sarofa Putra (keduanya anggota Polres Kukar) yang mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di wilayah jalan Mawar Rt. 02 Desa Mekar Jaya Kec. Sebulu. Kemudian saat di lakukan penggeledahan oleh saksi Steven Moses dan saksi Bintang Sarofa di temukan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu yang di simpan dalam dompet warna emas di samping terdakwa duduk, 1 (satu) buah Hp merk NOKIA warna Hitam, selanjutnya terdakwa di bawa ke Polres Tenggarong untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga terdakwa di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. - Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Labfor Cab Surabaya No. Lab 2317/NNF/2020 tanggal 18 Maret 2020 pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang telah dimintakan uji oleh Polres Kutai Kartanegara tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Tenggarong Nomor : 95/SP3.13030/2020 tanggal 06 Juli 2020 dengan hasil :??? Nomor urut 01 jumlah 1 (satu) paket dengan berat bersih 1,06 (satu koma nol enam) gram.??? Nomor urut 02 jumlah 1 (satu) paket dengan berat bersih 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram, dan total berat bersih keseluruhan 2,12 gram.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan tersebut dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi I STEVEN MOSES anak dari STENY, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian;- Bahwa saksi ada mengamankan terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno. - Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno dan saksi baru kenal setelah penangkapan.- Bahwa saksi mengamankan terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno karena telah kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu-sabu. - Bahwa saksi mengamankan terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno pada Jum???at tanggal 03 Juli 2020 sekitar pukul 23. 00 wita di rumah Jalan Jln. Mawar RT 02 Ds Mekar Jaya Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. - Bahwa dalam mengamankan terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno saksi bersama rekan saksi Anggota Ospnal Resnarkoba yaitu saksi BRIPTU Bintang Sarofa P, dan dibantu anggota Opsnal lainnya antara lain IPTU Darnuji, S.H sebagai Kanit, AIPDA Sutaji, SE, AIPDA Hendra Prasetya Adi, SH, BRIPKA Bambang H, SH, BRIPTU Aryel Jerrison yang langsung dikendalikan Kasat Resnarkoba. - Bahwa saksi ada mengamankan 2 (dua) poket plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu yang dan diakui terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno adalah miliknya sendiri. - Bahwa saksi beserta rekan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara mengamankan 2 (dua) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno di kursi tempat terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno duduk, yang saksi simpan didalam dompet emas berwarna kuning di depan rumah di Jln. Mawar RT 02 Ds Mekar Jaya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara. - Bahwa pemilik dari 2 (dua) poket kecil plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang saksi temukan tersebut menurut pengakuan terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno adalah miliknya sendiri yang terdakwa beli di Samarinda. - Bahwa menurut pengakuan terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno ia membeli sabu-sabu tersebut dari saudara Rizal (DPO) yang berada di Gunung Sampah Samarinda tepatnya di Jl. Poros Samarinda-Tenggarong Kel. Bukit Pinang Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda.- Bahwa awal mulanya adalah pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2020 sekira pukul 17.00 wita anggota Sat Resnarkoba Polres Kukar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Mawar Desa Mekar Jaya Ke. Sebulu ada seseorang yang menyimpan sabu-sabu, mendapat informasi tersebut anggota Opsnal Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan sekira pukul 23.00 wita tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yaitu terdakwa Eko Teguh Wibowo yang pada saat di amankan di dapati ada 2 poket narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan di dalam dompet emas di samping tempat terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno duduk dan mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang ia beli dari saudara Rizal (DPO) di Samarinda lalu saksi dan rekan bawa menuju ke Kantor Kepolisian Resor Kutai Kartanegara untuk di lakukan proses lebih lanjut. - Bahwa menurut pengakuan terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno tujuan terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno membeli sabu-sabu tersebut adalah untuk di konsumsi sendiri. - Bahwa menurut pengakuan terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno baru pertama kali membeli sabu-sabu kepada saudara Rizal (DPO). - Bahwa terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno bukan merupakan target operasi dari tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara. - Bahwa menurut pengakuan terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno ia membeli sabu-sabu hanya untuk di konsumsi sendiri dan tidak pernah di jual lagi. - Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) poket sabu-sabu dan 1(satu) unit hp merk nokia warna hitam dan 1(satu) dompet emas warna kuning adalah barang-barang milik terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno yang saksi beserta rekan-rekan opsnal amankan dari penguasaanya saat penangkapan. Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menanggapi dengan menyatakan tidak keberatan;2. Saksi II BINTANG SAROPA PUTRA Bin SUNARYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian;- Bahwa saksi ada mengamankan terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno. - Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno dan saksi baru kenal setelah penangkapan.- Bahwa saksi mengamankan terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno karena telah kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu-sabu. - Bahwa saksi mengamankan terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno pada Jum???at tanggal 03 Juli 2020 sekitar pukul 23. 00 wita di rumah Jalan Jln. Mawar RT 02 Ds Mekar Jaya Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. - Bahwa dalam mengamankan terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno saksi bersama rekan saksi Anggota Ospnal Resnarkoba yaitu saksi BRIPTU Steven Moses, dan dibantu anggota Opsnal lainnya antara lain IPTU Darnuji, S.H sebagai Kanit, AIPDA Sutaji, SE, AIPDA Hendra Prasetya Adi, SH, BRIPKA Bambang H, SH, BRIPTU Aryel Jerrison yang langsung dikendalikan Kasat Resnarkoba. - Bahwa saksi ada mengamankan 2 (dua) poket plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu yang dan diakui terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno adalah miliknya sendiri. - Bahwa saksi beserta rekan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara mengamankan 2 (dua) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno di kursi tempat terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno duduk, yang saksi simpan didalam dompet emas berwarna kuning di depan rumah di Jln. Mawar RT 02 Ds Mekar Jaya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara. - Bahwa pemilik dari 2 (dua) poket kecil plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang saksi temukan tersebut menurut pengakuan terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno adalah miliknya sendiri yang terdakwa beli di Samarinda. - Bahwa menurut pengakuan terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno ia membeli sabu-sabu tersebut dari saudara Rizal (DPO) yang berada di Gunung Sampah Samarinda tepatnya di Jl. Poros Samarinda-Tenggarong Kel. Bukit Pinang Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda.- Bahwa awal mulanya adalah pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2020 sekira pukul 17.00 wita anggota Sat Resnarkoba Polres Kukar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Mawar Desa Mekar Jaya Ke. Sebulu ada seseorang yang menyimpan sabu-sabu, mendapat informasi tersebut anggota Opsnal Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan sekira pukul 23.00 wita tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yaitu terdakwa Eko Teguh Wibowo yang pada saat di amankan di dapati ada 2 poket narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan di dalam dompet emas di samping tempat terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno duduk dan mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang ia beli dari saudara Rizal (DPO) di Samarinda lalu saksi dan rekan bawa menuju ke Kantor Kepolisian Resor Kutai Kartanegara untuk di lakukan proses lebih lanjut. - Bahwa menurut pengakuan terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno tujuan terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno membeli sabu-sabu tersebut adalah untuk di konsumsi sendiri. - Bahwa menurut pengakuan terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno baru pertama kali membeli sabu-sabu kepada saudara Rizal (DPO). - Bahwa terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno bukan merupakan target operasi dari tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara. - Bahwa menurut pengakuan terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno ia membeli sabu-sabu hanya untuk di konsumsi sendiri dan tidak pernah di jual lagi. - Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) poket sabu-sabu dan 1(satu) unit hp merk nokia warna hitam dan 1(satu) dompet emas warna kuning adalah barang-barang milik terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno yang saksi beserta rekan-rekan opsnal amankan dari penguasaanya saat penangkapan. Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menanggapi dengan menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya;Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian adalah pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekitar pukul 23. 00 wita di rumah Jalan Jln. Mawar RT 02 Ds Mekar Jaya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara. - Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 wita pada saat terdakwa sedang duduk - duduk di depan teras rumah lalu terdakwa melihat ada beberapa orang yang tidak terdakwa kenal sebelumnya mendatangi dan langsung mengamankan terdakwa dan setelah diamankan terdakwa baru mengetahui bahwa yang telah mengamankan adalah pihak kepolisian setelah itu terdakwa digeledah oleh pihak kepolisian dan ditemukan 2 (dua) pocket sabu yang terdakwa simpan di sebelah kanan terdakwa di atas kursi yang terdakwa simpan didalam dompet emas berwarna kuning lalu terdakwa di introgasi ???APA INI??? terdakwa jawab ???SABU PAK??? dijawab ???MAU DIAPAIN SABU INI??? terdakwa jawab ???SAYA PAKAI PAK??? dijawab ???DARIMANA SAUDARA MENDAPATKAN SABU INI??? terdakwa jawab ???SAYA MENDAPATKAN SABU INI DARI RIZAL PAK??? dijawab ???TAU ALAMATNYA RUMAHNYA RIZAL KAH??? terdakwa jawab ???TIDAK TAHU PAK??? setelah itu terdakwa dan barang bukti di bawa kepolres kukar.- Bahwa pemilik dari 2 (dua) poket kecil sabu tesebut didalam dompet emas berwarna kuning yang diamakan oleh petugas Kepolisian tersebut adalah milik terdakwa sendiri.- Bahwa Sabu tersebut jika tidak diamankan oleh pihak Kepolisian akan terdakwa pergunakan sendiri.- Bahwa terdakwa mendapatkan 2 (dua) poket kecil sabu tesebut didalam dompet emas berwarna kuning yang diamankan oleh petugas Kepolisian tersebut adalah membeli dari seseorang warga Samarinda yang biasa terdakwa panggil dengan nama Rizal (DPO). - Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu-sabu dari Sdr. Rizal (DPO) adalah pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekitar pukul 16.30 wita dan untuk nama jalannya terdakwa tidak ingat tetapi di daerah Samarinda sebrang dan saat itu terdakwa membeli 2 (dua) poket harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).- Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 30 Juni 2020 pukul 13.30 wita terdakwa pergi ke samarinda. Sampai di Samarinda terdakwa menelpon Sdr. Rizal (DPO) dan mengatakan ???DIMANA JAL??? dijawab ???KENAPA??? terdakwa jawab ???MAU BELI BAHAN, SAYA PUNYA UANG Rp. 500.000,- AJA??? dijawab ???YA SUDAH, KITA KETEMU DIPINGGIR JALAN AJA DAERAH JEMBATAN MAHAKAM YA??? lalu hape dimatikan, dan terdakwa langsung menuju daerah jembatan. Setelah terdakwa sampai jembatan terdakwa langsung bertemu Sdr. Rizal (DPO) lalu terdakwa langsung menyerahkan uangnya sebesar Rp. 500.000,- kemudian terdakwa menanyakan ???BARANGNYA MANA??? dijawab ???ITU AMBIL DIBAWAH POHON HIAS DI DALAM BUNGKUS SASET KOPI MOKA??? lalu terdakwa pergi mengambil barang tersebut setelah terdakwa mendapat barang tersebut terdakwa langsung menuju pulang ke SP 2 Sebulu Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa pada saat terdakwa membeli sabu kepada Sdr. Rizal (DPO), waktu itu terdakwa pergi sendirian.- Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu-sabu melalui Sdr. Rizal (DPO) baru satu kali ini. - Bahwa terdakwa tidak ada hubungan keluarga dengan Sdr. Rizal (DPO) hanya sebatas teman yang terdakwa baru kenal dan ciri-ciri Sdr. Rizal (DPO) umur kurang lebih 26 tahun, kulit hitam perawakan sedang gemuk dengan logat bahasa bugis.- Bahwa terdakwa mengenal narkotika jenis sabu-sabu yaitu sudah lama sekitar 4 (empat) tahun ini.- Bahwa terdakwa sudah sering kali mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis shabu-sabu.- Bahwa terdakwa terakhir mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu adalah pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 wita di kebun sawit tepatnya di Jln. Mawar RT 02 Ds Mekar Jaya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara, saat itu terdakwa mengkonsumsi sendirian.- Bahwa alat yang terdakwa gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu adalah berupa pipet Kaca, Sedotan Plastik dan korek api.- Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu adalah, narkotika jenis shabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, kemudian pada ujung yang lain pipa kaca tersebut terdakwa hubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap sedotan, kemudian pipa kaca yang ada Narkotika jenis shabunya tersebut terdakwa bakar menggunakan korek api, secara bersamaan terdakwa menghisap sedotan seperti orang merokok.- Bahwa yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi barang Narkotika jenis shabu adalah tenaga menjadi fit, tidak terasa capek dan tidak mau tidur. - Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu adalah agar tidak ngedrop pada saat bekerja.- Bahwa terdakwa mengetahui apabila mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dengan takaran yang berlebihan dapat mengakibatkan kematian bagi penggunanya.- Bahwa terdakwa mengetahuinya bahwa membeli ataupun mengkonsusi Narkotika jenis sabu-sabu adalah adalah dilarang.- Bahwa dalam membeli ataupun mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan mengajukan barang bukti sebagai berikut: - 2 (dua) Pocket Shabu dengan berat kotor 2,52 (dua koma lima dua).- 1 (satu) buah Hp merk NOKIA warna Hitam.- 1 (satu) buah buah dompet emas warna kuning.Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut dikenal baik oleh para saksi dan terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;Menimbang, bahwa selain alat bukti saksi, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa: ??? Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. LAB.: 6333/NNF/2020 tanggal 17 Juli 2020., dalam kesimpulannya menyatakan barang bukti milik terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno yang terdapat dalam 1 (satu) amplop kertas berlabel dan berlak segel berisi 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan barang bukti No. 12698/2020/NNF positif Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala yang terdapat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:1. Bahwa terdakwa ditangkap pada Jum???at tanggal 03 Juli 2020 sekitar pukul 23. 00 wita di rumah Jalan Jln. Mawar RT 02 Desa Mekar Jaya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara;2. Bahwa ketika penangkapan terdakwa ditemukan 2 (dua) poket plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam dompet emas berwarna kuning;3. Bahwa barang bukti yang disita berupa 2 (dua) poket sabu-sabu dan 1 (satu) unit hp merk nokia warna hitam dan 1 (satu) dompet emas warna kuning;4. Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. Rizal (DPO) pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekitar pukul 16.30 wita;5. Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 wita pada saat terdakwa sedang duduk - duduk di depan teras rumah lalu terdakwa melihat ada beberapa orang yang tidak terdakwa kenal sebelumnya, mendatangi dan langsung mengamankan terdakwa dan setelah diamankan terdakwa baru mengetahui bahwa yang telah mengamankan adalah pihak kepolisian setelah itu terdakwa digeledah oleh pihak kepolisian dan ditemukan 2 (dua) pocket sabu yang terdakwa simpan di sebelah kanan terdakwa di atas kursi yang terdakwa simpan didalam dompet emas berwarna kuning lalu terdakwa di introgasi ???APA INI??? terdakwa jawab ???SABU PAK??? dijawab ???MAU DIAPAIN SABU INI??? terdakwa jawab ???SAYA PAKAI PAK??? dijawab ???DARIMANA SAUDARA MENDAPATKAN SABU INI??? terdakwa jawab ???SAYA MENDAPATKAN SABU INI DARI RIZAL PAK??? dijawab ???TAU ALAMATNYA RUMAHNYA RIZAL KAH??? terdakwa jawab ???TIDAK TAHU PAK??? setelah itu terdakwa dan barang bukti di bawa kepolres kukar.6. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. LAB.: 6333/NNF/2020 tanggal 17 Juli 2020., dalam kesimpulannya menyatakan barang bukti milik terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno yang terdapat dalam 1 (satu) amplop kertas berlabel dan berlak segel berisi 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan barang bukti No. 12698/2020/NNF positif Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;7. Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang terkait narkotika jenis sabu-sabu tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa secara subsideritas, maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang ??? Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut: 1. Setiap Orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I; Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur dalam dakwaan Primair tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Unsur setiap orang.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ???setiap orang??? adalah orang sebagai manusia atau badan hukum atau Korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, In casu dalam perkara ini yang dimaksud dengan ???setiap orang??? adalah terdakwa EKO TEGUH WIBOWO Bin SUKARNO, yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun terdakwa telah menerangkan bahwa baik identitas maupun orangnya, terdakwa adalah orang yang bernama EKO TEGUH WIBOWO Bin SUKARNO; Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, oleh karenanya unsur hukum ???setiap orang??? ini telah terpenuhi;Ad.2. Unsur Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dan dalam ayat (2)-nya disebutkan bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia Laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala badan pengawas Obat dan makanan;Menimbang, bahwa Pasal 39 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan sebagai berikut:(1). Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan Farmasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini;(2). Industri Farmasi, pedagang besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi STEVEN MOSES, dan saksi BINTANG SAROPA PUTRA, yang tidak dibantah oleh terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa bukan seorang petugas untuk mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang digunakan oleh seseorang apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan dan terdakwa bukan petugas yang mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang disita atau ditentukan oleh pihak penyidik apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan, dan terdakwa bukan merupakan petugas sebuah Industri Farmasi tertentu yang memiliki ijin, dan bukan pula pedagang besar farmasi milik Negara yang memiliki ijin serta terdakwa bukan petugas Lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang memiliki ijin;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam unsur hukum ini bersifat alternatif, hal ini terlihat dari tanda ???koma??? dalam perumusannya, sehingga dengan terpenuhinya salah satu kriteria dalam unsur hukum ini, maka unsur hukum ini telah terpenuhi pula;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ???Narkotika??? berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir didalam Undang-undang ini, dimana shabu-shabu atau dikenal dengan istilah Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti, bahwa terdakwa ditangkap pada Jum???at tanggal 03 Juli 2020 sekitar pukul 23. 00 wita di rumah Jalan Jln. Mawar RT 02 Desa Mekar Jaya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan ditemukan 2 (dua) poket plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam dompet emas yang terdakwa peroleh dari Sdr. Rizal (DPO) pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekitar pukul 16.30 wita;Menimbang, bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 wita pada saat terdakwa sedang duduk - duduk di depan teras rumah lalu terdakwa melihat ada beberapa orang yang tidak terdakwa kenal sebelumnya, mendatangi dan langsung mengamankan terdakwa dan setelah diamankan terdakwa baru mengetahui bahwa yang telah mengamankan adalah pihak kepolisian setelah itu terdakwa digeledah oleh pihak kepolisian dan ditemukan 2 (dua) pocket sabu yang terdakwa simpan di sebelah kanan terdakwa di atas kursi yang terdakwa simpan didalam dompet emas berwarna kuning lalu terdakwa di interogasi ???APA INI??? terdakwa jawab ???SABU PAK??? dijawab ???MAU DIAPAIN SABU INI??? terdakwa jawab ???SAYA PAKAI PAK??? dijawab ???DARIMANA SAUDARA MENDAPATKAN SABU INI??? terdakwa jawab ???SAYA MENDAPATKAN SABU INI DARI RIZAL PAK??? dijawab ???TAU ALAMATNYA RUMAHNYA RIZAL KAH??? terdakwa jawab ???TIDAK TAHU PAK??? setelah itu terdakwa dan barang bukti di bawa kepolres kukar;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. LAB.: 6333/NNF/2020 tanggal 17 Juli 2020., dalam kesimpulannya menyatakan barang bukti milik terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno yang terdapat dalam 1 (satu) amplop kertas berlabel dan berlak segel berisi 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan barang bukti No. 12698/2020/NNF positif Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat dari keterangan para saksi yang tidak dibantah oleh terdakwa tersebut tidak ditemukan fakta bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, melainkan fakta ditemukannya narkotika jenis sabu ketika penangkapan terdakwa yang tengah duduk-duduk diteras rumahnya kemudian ditemukan narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan didalam dompet emas berwarna kuning tersebut, maka dengan demikian perbuatan Terdakwa tidak terbukti dalam unsur pasal ini;Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas, oleh karena Majelis Hakim menilai unsur pasal dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tidak terbukti, maka terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsidair yaitu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:1. Setiap Orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa oleh karena didalam pertimbangan dakwaan Primair sebelumnya, unsur setiap orang, telah terpenuhi maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur tersebut menjadi bagian dalam pertimbangan dakwaan subsidair berikut ini;Ad. 2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.Menimbang, bahwa dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dan dalam ayat (2)-nya disebutkan bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia Laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala badan pengawas Obat dan makanan;Menimbang, bahwa Pasal 39 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan sebagai berikut:(1). Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan Farmasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini;(2). Industri Farmasi, pedagang besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi SISWO HADI WIJAYA, saksi TUYAR MIYANTO dan saksi MASKUR EFFENDI, yang tidak dibantah oleh terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa bukan seorang petugas untuk mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang digunakan oleh seseorang apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan dan terdakwa bukan petugas yang mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang disita atau ditentukan oleh pihak penyidik apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan, dan terdakwa bukan merupakan petugas sebuah Industri Farmasi tertentu yang memiliki ijin, dan bukan pula pedagang besar farmasi milik Negara yang memiliki ijin serta terdakwa bukan petugas Lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang memiliki ijin;Menimbang, bahwa unsur hukum ini bersifat alternatif, hal ini terlihat dari tanda ???koma??? dalam perumusannya, sehingga dengan terpenuhinya salah satu kriteria dalam unsur hukum ini, maka unsur hukum ini telah terpenuhi pula;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ???Narkotika??? berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir didalam Undang-undang ini, dimana shabu-shabu atau dikenal dengan istilah Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti, bahwa terdakwa ditangkap pada Jum???at tanggal 03 Juli 2020 sekitar pukul 23. 00 wita di rumah Jalan Jln. Mawar RT 02 Desa Mekar Jaya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan ditemukan 2 (dua) poket plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam dompet emas yang terdakwa peroleh dari Sdr. Rizal (DPO) pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekitar pukul 16.30 wita;Menimbang, bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 wita pada saat terdakwa sedang duduk - duduk di depan teras rumah lalu terdakwa melihat ada beberapa orang yang tidak terdakwa kenal sebelumnya, mendatangi dan langsung mengamankan terdakwa dan setelah diamankan terdakwa baru mengetahui bahwa yang telah mengamankan adalah pihak kepolisian setelah itu terdakwa digeledah oleh pihak kepolisian dan ditemukan 2 (dua) pocket sabu yang terdakwa simpan di sebelah kanan terdakwa di atas kursi yang terdakwa simpan didalam dompet emas berwarna kuning lalu terdakwa di interogasi ???APA INI??? terdakwa jawab ???SABU PAK??? dijawab ???MAU DIAPAIN SABU INI??? terdakwa jawab ???SAYA PAKAI PAK??? dijawab ???DARIMANA SAUDARA MENDAPATKAN SABU INI??? terdakwa jawab ???SAYA MENDAPATKAN SABU INI DARI RIZAL PAK??? dijawab ???TAU ALAMATNYA RUMAHNYA RIZAL KAH??? terdakwa jawab ???TIDAK TAHU PAK??? setelah itu terdakwa dan barang bukti di bawa kepolres kukar;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. LAB.: 6333/NNF/2020 tanggal 17 Juli 2020., dalam kesimpulannya menyatakan barang bukti milik terdakwa Eko Teguh Wibowo Bin Sukarno yang terdapat dalam 1 (satu) amplop kertas berlabel dan berlak segel berisi 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan barang bukti No. 12698/2020/NNF positif Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat dari keterangan para saksi yang tidak dibantah oleh terdakwa tersebut ditemukan fakta bahwa pada diri terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan ketika penangkapan terdakwa yang tengah duduk-duduk diteras rumahnya kemudian narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan didalam dompet emas berwarna kuning berada dalam penguasaannya, maka dengan demikian perbuatan Terdakwa terbukti menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam unsur pasal ini;Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas oleh karena terdapat fakta bahwa pada diri terdakwa telah menguasai 2 (dua) poket kecil narkotika jenis sabu maka sub unsur dari unsur Pasal menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman telah terbukti maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi; Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap pledoi terdakwa yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman dan membenarkan perbuatan yang dilakukan, maka terhadap permohonan tersebut akan disebutkan didalam amar putusan;Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum tersebut semua telah terpenuhi dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian Terdakwa EKO TEGUH WIBOWO Bin SUKARNO, harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman???;Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan;Menimbang, bahwa Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur ancaman atau ketentuan pidana secara kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 148 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang Undang ini tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP dan Pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif serta pembinaan atas diri terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan terdakwa, dan membina terdakwa agar berperilaku yang sesuai dengan norma, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;Hal-hal yang memberatkan:- Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang saat ini sedang diperangi oleh Negara;Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;- Terdakwa belum pernah dipidana;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karena terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 2 (dua) Pocket Shabu dengan berat kotor 2,52 (dua koma lima dua), 1 (satu) buah Hp merk NOKIA warna Hitam, 1 (satu) buah buah dompet emaas warna kuning, berdasarkan fakta dipersidangan barang bukti tersebut barang berbahaya dan ada hubungan dengan kejahatan narkotika maka haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa EKO TEGUH WIBOWO Bin SUKARNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa EKO TEGUH WIBOWO Bin SUKARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman???, sebagaimana dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap di tahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) Pocket Shabu dengan berat kotor 2,52 (dua koma lima dua).- 1 (satu) buah Hp merk NOKIA warna Hitam.- 1 (satu) buah buah dompet emaas warna kuning.Dimusnahkan.8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari RABU, tanggal 2 Desember 2020, oleh kami, TEOPILUS PATIUNG, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H., dan ANDI AHKAM JAYADI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DWI FEBRY HERWANTI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh ADITYA DWI JAYANTO, S.H.,M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa; Hakim Hakim AnggotaOCTO BERMANTIKO DWI L, S.H.ANDI AHKAM JAYADI, S.H., M.H. Hakim KetuaTEOPILUS PATIUNG, S.H., M.H.Panitera PenggantiDWI FEBRY HERWANTI, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
57
12