Putusan PN TENGGARONG Nomor 246/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 246/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Octo Bermanrtiko Dwi Laksonoandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Dwi Febry Herwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 246/Pid.Sus/2020/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;1. Nama lengkap : RIZQY RAHMADANI Bin MUSTADI;2. Tempat lahir : Sanga-Sanga;3. Umur / tanggal lahir : 18 Tahun / 14 Desember 2001;4. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Habibah Rt. 4 Kel. Kampung Jawa Kel. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara;7. A g a m a : I s l a m;8. Pekerjaan : Belum Bekerja;9. Pendidikan : Sekolah Lanjutan Tingkat Atas;Terdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik; Dalam Rutan sejak tanggal 22 Februari 2020 sampai dengan 12 Maret 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum; Dalam Rutan sejak tanggal 13 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tanggal 22 April 2020 sampai dengan 21 Mei 2020;4. Penyidik Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tanggal 22 Mei 2020 sampai dengan 20 Juni 2020;5. Penuntut Umum; Dalam Rutan Tenggarong sejak tanggal 18 Juni 2020 sampai dengan 7Juli 2020;6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tanggal 8 Juli 2020 sampai dengan 6 Agustus 2020;7. Majelis Hakim, Dalam Rutan Sejak tanggal 4 Agustus 2020 sampai dengan 2 September 2020; 8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tanggal 3 September 2020 sampai dengan 1 November 2020; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya Deni Famuji, S.H., Advokat/Pengacara beralamat di jalan Gunung Jati No. 6 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 246/Pid.Sus/2020/PN.Trg tanggal 12 Agustus 2020;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 246/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 4 Agustus 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 246/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 4 Agustus 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa RIZQY RAHMADANI Bin MUSTADI bersalah melakukan tindak pidana ???Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIZQY RAHMADANI Bin MUSTADI berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) pipet kaca yang berisikan shabu dengan berat bersih 0,018 gram;- 1 (satu) plastik klip bekas bungkusan shabu;- 1 (satu) sendok shabu;Dirampas untuk dimusnahkan;4. Menetapkan agar terdakwa RIZQY RAHMADANI Bin MUSTADI membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);Atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Penasihat hukum terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut: Primair :Bahwa Terdakwa RIZQY RAHMADANI Bin MUSTADI bersama-sama dengan sdr. BITO (DPO) dan saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON Bin DJOEMALI (diajukan ke penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 sekira pukul 17.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, di Jalan Jembatan Rt. 001 Kelurahan Bentuas Kota Samarinda Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, tempat terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Tenggarong maka Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut), percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON meminta tolong kepada terdakwa untuk dibelikan 7 (tujuh) paket sabu di Samarinda dan terdakwa menyepakatinya lalu saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON memberikan uang sebanyak Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembelian sabu tersebut, lalu terdakwa mengajak sdr. BITO (DPO) untuk menemaninya ke jalan Lambung Mangkurat Samarinda untuk membeli sabu pesanan saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON tersebut, kemudian sekira pukul 21.00 wita, terdakwa dan sdr. BITO (DPO) menyerahkan pesanan sabu tersebut kepada saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON, lalu saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON memecah 7 (tujuh) paket sabu tersebut menjadi 14 (empat belas) paket dan memberikan 1 (satu) paket sabu kepada terdakwa dan 1 (satu) paket sabu ke sdr. BITO (DPO) sebagai bayaran pengantaran sabu pesanan saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON tersebut;- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2020 sekira pukul 15.30 wita, saksi BINTANG dan saksi AMAD beserta tim selaku anggota Polres Kukar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut marak terjadi peredaran Narkotika jenis sabu, menggerebek rumah saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON dan mendapati terdakwa dan saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON di rumah tersebut, lalu dilakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan 1 (satu) buah timbangan merk ACIS, 1 (satu) bundle plastik klip, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di jalan Habibah Rt. 004 Kel. Kampung Jawa Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sabu, 1 (satu) lembar plastik klip dan 1 (satu) buah sendok sabu, selanjutnya terdakwa, saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa mengakui sabu-sabu yang ditemukan padanya tersebut adalah pemberian saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON sebagai upah mengambilkan sabu tersebut di Samarinda dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan serbuk butiran putih yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan tanggal 22 Februari 2020, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) pipet kaca berisi serbuk putih dengan berat berat bersih 0,018 gram;- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih sebanyak 0,018 gram telah disisihkan untuk Pemeriksaan Laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sisih/21/II/2020/Reskoba tanggal 25 Februari 2020 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 25 Februari 2020 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 2354/NNF/2020 tanggal 19 Maret 2020, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 4679/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pipet kaca dikembalikan tanpa isi digunakan untuk pembuktian dalam persidangan;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Subsidair :Bahwa Terdakwa RIZQY RAHMADANI Bin MUSTADI bersama-sama dengan sdr. BITO (DPO) dan saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON Bin DJOEMALI (diajukan ke penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2020 sekira pukul 17.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Habibah Rt. 004 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Sanga-sanga Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi BINTANG dan saksi AMAD beserta tim selaku anggota Polres Kukar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON dengan alamat jalan Jembatan 27 Januari Rt. 01 Kel. Bantuas Kec. Palaran Kota Samarinda marak terjadi peredaran Narkotika jenis sabu, menggerebek rumah saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON dan mendapati terdakwa dan saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON di rumah tersebut, lalu dilakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan 1 (satu) buah timbangan merk ACIS, 1 (satu) bundle plastik klip, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam. kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di jalan Habibah Rt. 004 Kel. Kampung Jawa Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sabu, 1 (satu) lembar plastik klip dan 1 (satu) buah sendok sabu, selanjutnya terdakwa, saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa mengakui sabu-sabu yang ditemukan pada terdakwa tersebut adalah pemberian saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON sebagai upah mengambilkan sabu tersebut di Samarinda dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan serbuk butiran putih yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan tanggal 22 Februari 2020, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) pipet kaca berisi serbuk putih dengan berat berat bersih 0,018 gram;- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih sebanyak 0,018 gram telah disisihkan untuk Pemeriksaan Laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sisih/21/II/2020/Reskoba tanggal 25 Februari 2020 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 25 Februari 2020 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 2354/NNF/2020 tanggal 19 Maret 2020, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 4679/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pipet kaca dikembalikan tanpa isi digunakan untuk pembuktian dalam persidangan;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi, sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan acara mendengarkan keterangan saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi BINTANG SP Bin SUNARYO, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa saksi adalah anggota kepolisian yang menangkap terdakwa;- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2020 sekira pukul 17.30 wita di jalan Habibah Rt. 004 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Sanga-sanga Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa saksi beserta tim selaku anggota Polres Kukar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON dengan alamat jalan Jembatan 27 Januari Rt. 01 Kel. Bantuas Kec. Palaran Kota Samarinda marak terjadi peredaran Narkotika jenis sabu;- Bahwa saksi dan tim menggerebek rumah saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON dan mendapati saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON dan terdakwa di rumah tersebut, lalu dilakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan 1 (satu) buah timbangan merk ACIS, 1 (satu) bundle plastik klip, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di jalan Habibah Rt. 004 Kel. Kampung Jawa Kec. Sanga-sanga Kab. Kukar dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sabu, 1 (satu) lembar plastik klip dan 1 (satu) buah sendok sabu, selanjutnya terdakwa, saksi RIZQY dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON mengakui sabu-sabu yang ditemukan pada terdakwa tersebut adalah pemberian saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON sebagai upah mengambilkan sabu tersebut di Samarinda dan terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang terkait sabu tersebut;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan. 2. Saksi AMAD SUWANTORO, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa saksi adalah anggota kepolisian yang menangkap terdakwa;- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2020 sekira pukul 17.30 wita di jalan Habibah Rt. 004 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Sanga-sanga Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa saksi beserta tim selaku anggota Polres Kukar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON dengan alamat jalan Jembatan 27 Januari Rt. 01 Kel. Bantuas Kec. Palaran Kota Samarinda marak terjadi peredaran Narkotika jenis sabu;- Bahwa saksi dan tim menggerebek rumah saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON dan mendapati saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON dan terdakwa di rumah tersebut, lalu dilakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan 1 (satu) buah timbangan merk ACIS, 1 (satu) bundle plastik klip, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di jalan Habibah Rt. 004 Kel. Kampung Jawa Kec. Sanga-sanga Kab. Kukar dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sabu, 1 (satu) lembar plastik klip dan 1 (satu) buah sendok sabu, selanjutnya terdakwa, saksi RIZQY dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON mengakui sabu-sabu yang ditemukan pada terdakwa tersebut adalah pemberian saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON sebagai upah mengambilkan sabu tersebut di Samarinda dan terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang terkait sabu tersebut;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.3. Saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON Bin DJOEMALI, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 sekira pukul 17.30 wita di jalan Jembatan Rt. 001 Kelurahan Bentuas Kota Samarinda Kalimantan Timur, saksi meminta tolong kepada terdakwa untuk dibelikan 7 (tujuh) paket sabu di Samarinda dan terdakwa menyepakatinya lalu saksi memberikan uang sebanyak Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembelian sabu tersebut, lalu terdakwa mengajak sdr. BITO (DPO) untuk menemaninya ke jalan Lambung Mangkurat Samarinda untuk membeli sabu pesanan saksi tersebut. kemudian sekira pukul 21.00 wita terdakwa dan sdr. BITO (DPO) menyerahkan pesanan sabu tersebut kepada saksi, lalu saksi memecah 7 (tujuh) paket sabu tersebut menjadi 14 (empat belas) paket dan memberikan 1 (satu) paket sabu kepada terdakwa dan 1 (satu) paket sabu ke sdr. BITO (DPO) sebagai bayaran pengantaran sabu pesanan saksi tersebut. kemudian saksi menjual sabu tersebut dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga sabu tersebut habis;- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2020 sekira pukul 15.30 wita saksi dan terdakwa ditangkap anggota kepolisian, lalu dilakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan 1 (satu) buah timbangan merk ACIS, 1 (satu) bundle plastik klip, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam. kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di jalan Habibah Rt. 004 Kel. Kampung Jawa Kec. Sanga-sanga Kab. Kukar dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sabu, 1 (satu) lembar plastik klip dan 1 (satu) buah sendok sabu, selanjutnya saksi, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa sabu-sabu yang ditemukan pada terdakwa tersebut adalah pemberian saksi sebagai upah mengambilkan sabu tersebut di Samarinda dan saksi tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang terkait sabu tersebut;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa RIZQY RAHMADANI Bin MUSTADI di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:??? Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 sekira pukul 17.30 wita di jalan Jembatan Rt. 001 Kelurahan Bentuas Kota Samarinda Kalimantan Timur, saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON meminta tolong kepada terdakwa untuk dibelikan 7 (tujuh) paket sabu di Samarinda dan terdakwa menyepakatinya lalu saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON memberikan uang sebanyak Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembelian sabu tersebut, lalu terdakwa mengajak sdr. BITO (DPO) untuk menemaninya ke jalan Lambung Mangkurat Samarinda untuk membeli sabu pesanan saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON tersebut, kemudian sekira pukul 21.00 wita terdakwa dan sdr. BITO (DPO) menyerahkan pesanan sabu tersebut kepada saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON, lalu saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON memberikan 1 (satu) paket sabu kepada terdakwa sebagai bayaran pengantaran sabu pesanan saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON tersebut;??? Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2020 sekira pukul 15.30 wita, terdakwa dan saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON ditangkap anggota kepolisian, lalu dilakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan 1 (satu) buah timbangan merk ACIS, 1 (satu) bundle plastik klip, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di jalan Habibah Rt. 004 Kel. Kampung Jawa Kec. Sanga-sanga Kab. Kukar dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sabu, 1 (satu) lembar plastik klip dan 1 (satu) buah sendok sabu, selanjutnya terdakwa, saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut;??? Bahwa sabu-sabu yang ditemukan pada terdakwa tersebut adalah pemberian saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON sebagai upah mengambilkan sabu tersebut di Samarinda dan terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang terkait sabu tersebut;Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa; - Barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan serbuk butiran putih yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan tanggal 22 Februari 2020, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) pipet kaca berisi serbuk putih dengan berat berat bersih 0,018 gram;- Barang bukti berupa 1 (satu) pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih sebanyak 0,018 gram telah disisihkan untuk Pemeriksaan Laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sisih/21/II/2020/Reskoba tanggal 25 Februari 2020 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 25 Februari 2020 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 2354/NNF/2020 tanggal 19 Maret 2020, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 4679/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pipet kaca dikembalikan tanpa isi digunakan untuk pembuktian dalam persidangan;Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; - 1 (satu) pipet kaca yang berisikan shabu dengan berat bersih 0,018 gram;- 1 (satu) plastik klip bekas bungkusan shabu;- 1 (satu) sendok shabu;Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa dari persidangan dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 sekira pukul 17.30 wita, saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON meminta tolong kepada terdakwa untuk dibelikan 7 (tujuh) paket sabu di Samarinda dan terdakwa menyepakatinya lalu saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON memberikan uang sebanyak Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembelian sabu tersebut, lalu terdakwa mengajak sdr. BITO (DPO) untuk menemaninya ke jalan Lambung Mangkurat Samarinda untuk membeli sabu pesanan saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON tersebut, kemudian sekira pukul 21.00 wita, terdakwa dan sdr. BITO (DPO) menyerahkan pesanan sabu tersebut kepada saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON, lalu saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON memecah 7 (tujuh) paket sabu tersebut menjadi 14 (empat belas) paket dan memberikan 1 (satu) paket sabu kepada terdakwa dan 1 (satu) paket sabu ke sdr. BITO (DPO) sebagai bayaran pengantaran sabu pesanan saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON tersebut;- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2020 sekira pukul 15.30 wita, saksi BINTANG dan saksi AMAD beserta tim selaku anggota Polres Kukar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut marak terjadi peredaran Narkotika jenis sabu, menggerebek rumah saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON dan mendapati terdakwa dan saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON di rumah tersebut, lalu dilakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan 1 (satu) buah timbangan merk ACIS, 1 (satu) bundle plastik klip, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di jalan Habibah Rt. 004 Kel. Kampung Jawa Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sabu, 1 (satu) lembar plastik klip dan 1 (satu) buah sendok sabu, selanjutnya terdakwa, saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa mengakui sabu-sabu yang ditemukan padanya tersebut adalah pemberian saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON sebagai upah mengambilkan sabu tersebut di Samarinda dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan serbuk butiran putih yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan tanggal 22 Februari 2020, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) pipet kaca berisi serbuk putih dengan berat berat bersih 0,018 gram;- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih sebanyak 0,018 gram telah disisihkan untuk Pemeriksaan Laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sisih/21/II/2020/Reskoba tanggal 25 Februari 2020 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 25 Februari 2020 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 2354/NNF/2020 tanggal 19 Maret 2020, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 4679/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pipet kaca dikembalikan tanpa isi digunakan untuk pembuktian dalam persidangan;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang ;2. Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dan akan diuraikan sebagai berikut;Ad. 1. Unsur setiap orang;Bahwa yang dimaksud dengan Unsur setiap orang ???dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik yang harus di buktikan adalah apakah orang yang dihadirkan dipersidangan sesuai dengan orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, yaitu ???Setiap orang??? yang identitasnya telah disesuaikan dengan dakwaan Penuntut Umum di persidangan. Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan yakni terdakwa RIZQY RAHMADANI Bin MUSTADI yang identitasnya diakui oleh Terdakwa sendiri dan para saksi dipersidangan sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.Ad. 2. Unsur Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Bahwa sebelum menguraikan fakta hukum, maka akan diuraikan beberapa pengertian sebagai berikut :??? Bahwa yang dimaksud dengan ???TANPA HAK??? adalah menunjukkan bahwa pelaku merupakan orang yang tidak mendapat ijin dari kekuasaan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.??? Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.??? Bahwa berdasarkan pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.??? Bahwa menurut pasal 8 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan sebagai berikut:- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 sekira pukul 17.30 wita, saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON meminta tolong kepada terdakwa untuk dibelikan 7 (tujuh) paket sabu di Samarinda dan terdakwa menyepakatinya lalu saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON memberikan uang sebanyak Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembelian sabu tersebut, lalu terdakwa mengajak sdr. BITO (DPO) untuk menemaninya ke jalan Lambung Mangkurat Samarinda untuk membeli sabu pesanan saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON tersebut, kemudian sekira pukul 21.00 wita, terdakwa dan sdr. BITO (DPO) menyerahkan pesanan sabu tersebut kepada saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON, lalu saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON memecah 7 (tujuh) paket sabu tersebut menjadi 14 (empat belas) paket dan memberikan 1 (satu) paket sabu kepada terdakwa dan 1 (satu) paket sabu ke sdr. BITO (DPO) sebagai bayaran pengantaran sabu pesanan saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON tersebut;- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2020 sekira pukul 15.30 wita, saksi BINTANG dan saksi AMAD beserta tim selaku anggota Polres Kukar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut marak terjadi peredaran Narkotika jenis sabu, menggerebek rumah saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON dan mendapati terdakwa dan saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON di rumah tersebut, lalu dilakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan 1 (satu) buah timbangan merk ACIS, 1 (satu) bundle plastik klip, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di jalan Habibah Rt. 004 Kel. Kampung Jawa Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sabu, 1 (satu) lembar plastik klip dan 1 (satu) buah sendok sabu, selanjutnya terdakwa, saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa mengakui sabu-sabu yang ditemukan padanya tersebut adalah pemberian saksi ACHMAD JUNAIDI Alias JOJON sebagai upah mengambilkan sabu tersebut di Samarinda dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan serbuk butiran putih yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan tanggal 22 Februari 2020, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) pipet kaca berisi serbuk putih dengan berat berat bersih 0,018 gram;- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih sebanyak 0,018 gram telah disisihkan untuk Pemeriksaan Laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sisih/21/II/2020/Reskoba tanggal 25 Februari 2020 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 25 Februari 2020 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 2354/NNF/2020 tanggal 19 Maret 2020, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 4679/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pipet kaca dikembalikan tanpa isi digunakan untuk pembuktian dalam persidangan;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa benar telah menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sehingga unsur kedua harus dinyatakan terpenuhi.Menimbang bahwa keseluruhan dakwaan primair Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I???;Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan diputuskan dalam amar putusan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika;- Perbuatan Terdakwa berpotensi merusak mental generasi muda;Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa belum pernah dihukum;- Terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui terus terang mengenai perbuatannya;- Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya perbuatannya lagi; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RIZQY RAHMADANI Bin MUSTADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I??? sebagaimana dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa; - 1 (satu) pipet kaca yang berisikan shabu dengan berat bersih 0,018 gram;- 1 (satu) plastik klip bekas bungkusan shabu;- 1 (satu) sendok shabu;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin, tanggal 5 Oktober 2020 oleh TEOPILUS PATIUNG, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H. dan ANDI AHKAM JAYADI, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 7 Oktober 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh DWI FEBRY HERWANTI, S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh BILL HAYDEN, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H. TEOPILUS PATIUNG, S.H.,M.H. ANDI AHKAM JAYADI, S.H.,M.H.Panitera Pengganti, DWI FEBRY HERWANTI, S.H.,M.H. |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
52
15