Putusan PN TENGGARONG Nomor 308/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 308/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksonoandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Dwi Febry Herwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 308/Pid.Sus/2020/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;Nama lengkap : HAERUDDIN Bin ARGATANG; Tempat lahir : Bulu Kumba; Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 7 Agustus 1980; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Pelabuhan Rt. 6 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Nelayan;Terdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik; Dalam Rutan sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan tanggal 19 Mei 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum; Dalam Rutan sejak tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan tanggal 28 Juni 2020;3. Penuntut Umum; Dalam Rutan Tenggarong sejak tanggal 25 Juni 2020 sampai dengan tanggal 14 Juli 2020;4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tanggal 15 Juli 2020 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2020;5. Penuntut Umum Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tanggal 14 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 12 September 2020;6. Majelis Hakim, Dalam Rutan Sejak tanggal 7 September 2020 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2020; 7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tanggal 7 Oktober 2020 sampai dengan 5 Desember 2020; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya ROBY ANDRIAWAN, S.H., dan kawan-kawan Advokat/Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kalimantan Timur beralamat di Jalan Kadrie Oening No. 1 Rt. 21 Kel. Air Hitam Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 308/Pid.Sus/2020/PN.Trg tanggal 16 September 2020;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 308/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 7 September 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 308/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 7 September 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa HAERUDDIN Bin ARGATANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I??? yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa HAERUDDIN Bin ARGATANG oleh karena itu dari Dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa HAERUDDIN Bin ARGATANG bersalah melakukan tindak pidana ???secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAERUDDIN Bin ARGATANG berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 2 (dua) paket sabu dengan total berat bersih 1,4 gram;- 3 (tiga) buah plastik klip kosong;- 1 (satu) unit HP Samsung jenis lipat warna putih;- 1 (satu) buku tulis kecil warna putih;- 1 (satu) helai celana panjang merk;- 1 (satu) buah timbangan digital;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Menetapkan agar Terdakwa HAERUDDIN Bin ARGATANG, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);Atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara tertullis yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Penasihat hukum terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut: Primair :Bahwa Terdakwa HAERUDDIN Bin ARGATANG pada hari Senin tanggal 20 April 2020 sekira pukul 22.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan April 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Perintis Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Terdakwa menghubungi sdr. IPANK (DPO) untuk membeli sabu seberat 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran akan dilunasi Terdakwa apabila sabu tersebut sudah habis terjual dan sdr. IPANK (DPO) menyepakatinya, kemudian Terdakwa diarahkan sdr. IPANK (DPO) untuk menemui sdr. BOLANG (DPO) dan Terdakwa mengambil sabu tersebut dari sdr. BOLANG (DPO);- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekira pukul 00.30 wita di Jalan Mutiara Simpang Wartel Rt. 002 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, saksi FERDIANSYAH dan saksi RONY bersama tim selaku anggota Polsek Muara Badak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di tempat tersebut sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu, menangkap dan menggeledah Terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan dengan hasil ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dijatuhkan oleh Terdakwa yang sebelumnya dipegang oleh Terdakwa dan 1 (satu) unit HP Samsung warna putih di saku celananya, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan hasil ditemukan kembali 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus besar plastik klip kosong, 1 (satu) buah buku tulis kecil warna putih, 1 (satu) helai celana panjang merk Loiserf warna biru dan 1 (satu) buah timbangan digital, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Badak untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 2 (dua) paket sabu-sabu yang ditemukan di dirinya tersebut adalah miliknya yang Terdakwa beli dari sdr. IPANK (DPO) dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan tanggal 27 April 2020 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Sektor Muara Badak ditandatangani oleh HARI ANGGARA SOMA, selaku Selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Cabang Muara Badak, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 2.06 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 1.4 gram;- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,7 (nol koma tujuh) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/08.a/IV/2020/Reskrim/Sek Ma. Badak tanggal 28 April 2020 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 28 April 2020 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 4785/NNF/2020 tanggal 14Mei2020, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 9641/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika danterdapat pengembalian Narkotika jenis sabu-sabu dari Laboratorium seberat 0,647 gram guna pembuktian dipersidangan;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Subsidair :Bahwa Terdakwa HAERUDDIN Bin ARGATANG pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekira pukul 00.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan April 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Mutiara Simpang Wartel Rt. 002 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi FERDIANSYAH dan saksi RONY bersama tim selaku anggota Polsek Muara Badak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di tempat tersebut sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu, menangkap dan menggeledah Terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan dengan hasil ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dijatuhkan oleh Terdakwa yang sebelumnya dipegang oleh Terdakwa dan 1 (satu) unit HP Samsung warna putih di saku celananya, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan hasil ditemukan kembali 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus besar plastik klip kosong, 1 (satu) buah buku tulis kecil warna putih, 1 (satu) helai celana panjang merk Loiserf warna biru dan 1 (satu) buah timbangan digital, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Badak untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 2 (dua) paket sabu-sabu yang ditemukan di dirinya tersebut adalah miliknya yang Terdakwa dapatkan dari sdr. IPANK (DPO) dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan tanggal 27 April 2020 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Sektor Muara Badak ditandatangani oleh HARI ANGGARA SOMA, selaku Selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Cabang Muara Badak, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 2.06 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 1.4 gram;- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,7 (nol koma tujuh) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/08.a/IV/2020/Reskrim/Sek Ma. Badak tanggal 28 April 2020 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 28 April 2020 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 4785/NNF/2020 tanggal 14Mei2020, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 9641/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika danterdapat pengembalian Narkotika jenis sabu-sabu dari Laboratorium seberat 0,647 gram guna pembuktian dipersidangan;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi, sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan acara mendengarkan keterangan saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi FERDIANSYAH Bin H. TOLA, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa saksi adalah anggota kepolisian yang menangkap Terdakwa;- Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekira pukul 00.30 wita di Jalan Mutiara Simpang Wartel Rt. 002 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur;- Bahwa saksi bersama tim selaku anggota Polsek Muara Badak sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di tempat tersebut sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu;- Bahwa saksi menangkap dan menggeledah Terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan dengan hasil ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dijatuhkan oleh Terdakwa yang sebelumnya dipegang oleh Terdakwa dan 1 (satu) unit HP Samsung warna putih di saku celananya, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan hasil ditemukan kembali 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus besar plastik klip kosong, 1 (satu) buah buku tulis kecil warna putih, 1 (satu) helai celana panjang merk Loiserf warna biru dan 1 (satu) buah timbangan digital, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Badak untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa mengakui 2 (dua) paket sabu-sabu yang ditemukan di dirinya tersebut adalah miliknya yang Terdakwa dapatkan dari sdr. IPANK (DPO) dan Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang terkait sabu tersebut;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan. 2. Saksi RONY SETYAWAN Bin (Alm) ARIFAI, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa saksi adalah anggota kepolisian yang menangkap Terdakwa;- Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekira pukul 00.30 wita di Jalan Mutiara Simpang Wartel Rt. 002 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur;- Bahwa saksi bersama tim selaku anggota Polsek Muara Badak sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di tempat tersebut sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu;- Bahwa saksi menangkap dan menggeledah Terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan dengan hasil ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dijatuhkan oleh Terdakwa yang sebelumnya dipegang oleh Terdakwa dan 1 (satu) unit HP Samsung warna putih di saku celananya, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan hasil ditemukan kembali 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus besar plastik klip kosong, 1 (satu) buah buku tulis kecil warna putih, 1 (satu) helai celana panjang merk Loiserf warna biru dan 1 (satu) buah timbangan digital, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Badak untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa mengakui 2 (dua) paket sabu-sabu yang ditemukan di dirinya tersebut adalah miliknya yang Terdakwa dapatkan dari sdr. IPANK (DPO) dan Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang terkait sabu tersebut;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa HAERUDDIN Bin ARGATANG di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:??? Bahwa Terdakwa membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP;??? Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2020 sekira pukul 22.00 wita di Jalan Perintis Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa menghubungi sdr. IPANK (DPO) untuk membeli sabu seberat 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran akan dilunasi Terdakwa apabila sabu tersebut sudah habis terjual dan sdr. IPANK (DPO) menyepakatinya, kemudian Terdakwa diarahkan sdr. IPANK (DPO) untuk menemui sdr. BOLANG (DPO) dan Terdakwa mengambil sabu tersebut dari sdr. BOLANG (DPO);??? Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekira pukul 00.30 wita di Jalan Mutiara Simpang Wartel Rt. 002 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa ditangkap di pinggir jalan oleh anggota kepolisian karena ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dijatuhkan oleh Terdakwa yang sebelumnya dipegang oleh Terdakwa dan 1 (satu) unit HP Samsung warna putih di saku celananya, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan hasil ditemukan kembali 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus besar plastik klip kosong, 1 (satu) buah buku tulis kecil warna putih, 1 (satu) helai celana panjang merk Loiserf warna biru dan 1 (satu) buah timbangan digital, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Badak untuk pemeriksaan lebih lanjut;??? Bahwa 2 (dua) paket sabu-sabu yang ditemukan di dirinya tersebut adalah miliknya yang Terdakwa beli dari sdr. IPANK (DPO) dan Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang terkait sabu tersebut;Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa; - Barang bukti berupa 2 (dua) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan tanggal 27 April 2020 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Sektor Muara Badak ditandatangani oleh HARI ANGGARA SOMA, selaku Selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Cabang Muara Badak, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 2.06 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 1.4 gram;- Barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,7 (nol koma tujuh) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/08.a/IV/2020/Reskrim/Sek Ma. Badak tanggal 28 April 2020 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 28 April 2020 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 4785/NNF/2020 tanggal 14Mei2020, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 9641/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika danterdapat pengembalian Narkotika jenis sabu-sabu dari Laboratorium seberat 0,647 gram guna pembuktian dipersidangan;Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; - 2 (dua) paket sabu dengan total berat bersih 1,4 gram;- 3 (tiga) buah plastik klip kosong;- 1 (satu) unit HP Samsung jenis lipat warna putih;- 1 (satu) buku tulis kecil warna putih;- 1 (satu) helai celana panjang merk;- 1 (satu) buah timbangan digital;Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa dari persidangan dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa hari Senin tanggal 27 April 2020 sekira pukul 00.30 wita bertempat di Jalan Mutiara Simpang Wartel Rt. 002 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, berawal saksi FERDIANSYAH dan saksi RONY bersama tim selaku anggota Polsek Muara Badak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di tempat tersebut sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu, menangkap dan menggeledah Terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan dengan hasil ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dijatuhkan oleh Terdakwa yang sebelumnya dipegang oleh Terdakwa dan 1 (satu) unit HP Samsung warna putih di saku celananya, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan hasil ditemukan kembali 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus besar plastik klip kosong, 1 (satu) buah buku tulis kecil warna putih, 1 (satu) helai celana panjang merk Loiserf warna biru dan 1 (satu) buah timbangan digital, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Badak untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 2 (dua) paket sabu-sabu yang ditemukan di dirinya tersebut adalah miliknya yang Terdakwa dapatkan dari sdr. IPANK (DPO) dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan tanggal 27 April 2020 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Sektor Muara Badak ditandatangani oleh HARI ANGGARA SOMA, selaku Selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Cabang Muara Badak, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 2.06 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 1.4 gram;- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,7 (nol koma tujuh) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/08.a/IV/2020/Reskrim/Sek Ma. Badak tanggal 28 April 2020 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 28 April 2020 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 4785/NNF/2020 tanggal 14Mei2020, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 9641/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika danterdapat pengembalian Narkotika jenis sabu-sabu dari Laboratorium seberat 0,647 gram guna pembuktian dipersidangan;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dan akan diuraikan sebagai berikut;Ad. 1. Unsur setiap orang;Bahwa yang dimaksud dengan Unsur setiap orang ???dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik yang harus di buktikan adalah apakah orang yang dihadirkan dipersidangan sesuai dengan orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, yaitu ???Setiap orang??? yang identitasnya telah disesuaikan dengan dakwaan Penuntut Umum di persidangan. Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan yakni terdakwa HAERUDDIN Bin ARGATANG yang identitasnya diakui oleh Terdakwa sendiri dan para saksi dipersidangan sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.Ad. 2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Bahwa sebelum menguraikan fakta hukum, maka akan diuraikan beberapa pengertian sebagai berikut :??? Bahwa yang dimaksud dengan ???TANPA HAK??? adalah menunjukkan bahwa pelaku merupakan orang yang tidak mendapat ijin dari kekuasaan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.??? Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.??? Bahwa berdasarkan pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.??? Bahwa menurut pasal 8 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan sebagai berikut:- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2020 sekira pukul 22.00 wita bertempat di Jalan Perintis Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, berawal Terdakwa menghubungi sdr. IPANK (DPO) untuk membeli sabu seberat 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran akan dilunasi Terdakwa apabila sabu tersebut sudah habis terjual dan sdr. IPANK (DPO) menyepakatinya, kemudian Terdakwa diarahkan sdr. IPANK (DPO) untuk menemui sdr. BOLANG (DPO) dan Terdakwa mengambil sabu tersebut dari sdr. BOLANG (DPO);- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekira pukul 00.30 wita di Jalan Mutiara Simpang Wartel Rt. 002 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, saksi FERDIANSYAH dan saksi RONY bersama tim selaku anggota Polsek Muara Badak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di tempat tersebut sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu, menangkap dan menggeledah Terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan dengan hasil ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dijatuhkan oleh Terdakwa yang sebelumnya dipegang oleh Terdakwa dan 1 (satu) unit HP Samsung warna putih di saku celananya, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan hasil ditemukan kembali 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus besar plastik klip kosong, 1 (satu) buah buku tulis kecil warna putih, 1 (satu) helai celana panjang merk Loiserf warna biru dan 1 (satu) buah timbangan digital, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Badak untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 2 (dua) paket sabu-sabu yang ditemukan di dirinya tersebut adalah miliknya yang Terdakwa beli dari sdr. IPANK (DPO) dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan tanggal 27 April 2020 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Sektor Muara Badak ditandatangani oleh HARI ANGGARA SOMA, selaku Selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Cabang Muara Badak, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 2.06 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 1.4 gram;- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,7 (nol koma tujuh) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/08.a/IV/2020/Reskrim/Sek Ma. Badak tanggal 28 April 2020 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 28 April 2020 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 4785/NNF/2020 tanggal 14Mei2020, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 9641/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika danterdapat pengembalian Narkotika jenis sabu-sabu dari Laboratorium seberat 0,647 gram guna pembuktian dipersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis Hakim menilai unsur ini tidak terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak mempertimbangkan unsur selanjutnya dan dakwaan ini tidak terbukti sehingga selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Subsidair; Menimbang, bahwa dakwaan Subsidair adalah Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut:1. Setiap orang; 2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orang; Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah terpenuhi dalam dakwaan Primair, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan unsur ini dan unsur ini terpenuhi;Ad.2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Bahwa sebelum menguraikan fakta hukum, maka akan diuraikan beberapa pengertian sebagai berikut :??? Bahwa yang dimaksud dengan ???TANPA HAK??? adalah menunjukkan bahwa pelaku merupakan orang yang tidak mendapat ijin dari kekuasaan yang berwenang untuk hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.??? Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.??? Bahwa berdasarkan pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.??? Bahwa menurut pasal 8 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan sebagai berikut:- Bahwa hari Senin tanggal 27 April 2020 sekira pukul 00.30 wita bertempat di Jalan Mutiara Simpang Wartel Rt. 002 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, berawal saksi FERDIANSYAH dan saksi RONY bersama tim selaku anggota Polsek Muara Badak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di tempat tersebut sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu, menangkap dan menggeledah Terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan dengan hasil ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dijatuhkan oleh Terdakwa yang sebelumnya dipegang oleh Terdakwa dan 1 (satu) unit HP Samsung warna putih di saku celananya, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan hasil ditemukan kembali 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus besar plastik klip kosong, 1 (satu) buah buku tulis kecil warna putih, 1 (satu) helai celana panjang merk Loiserf warna biru dan 1 (satu) buah timbangan digital, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Badak untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 2 (dua) paket sabu-sabu yang ditemukan di dirinya tersebut adalah miliknya yang Terdakwa dapatkan dari sdr. IPANK (DPO) dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan tanggal 27 April 2020 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Sektor Muara Badak ditandatangani oleh HARI ANGGARA SOMA, selaku Selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Cabang Muara Badak, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 2.06 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 1.4 gram;- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,7 (nol koma tujuh) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/08.a/IV/2020/Reskrim/Sek Ma. Badak tanggal 28 April 2020 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 28 April 2020 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 4785/NNF/2020 tanggal 14Mei2020, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 9641/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika danterdapat pengembalian Narkotika jenis sabu-sabu dari Laboratorium seberat 0,647 gram guna pembuktian dipersidangan;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa benar telah memiliki narkotika sehingga unsur kedua harus dinyatakan terpenuhi.Menimbang bahwa keseluruhan dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman???;Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan diputuskan dalam amar putusan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika;- Perbuatan Terdakwa berpotensi merusak mental generasi muda;Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa belum pernah dihukum;- Terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui terus terang mengenai perbuatannya;- Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya perbuatannya lagi; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa HAERUDDIN Bin ARGATANG tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa HAERUDDIN Bin ARGATANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun, serta denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa; - 2 (dua) paket sabu dengan total berat bersih 1,4 gram;- 3 (tiga) buah plastik klip kosong;- 1 (satu) unit HP Samsung jenis lipat warna putih;- 1 (satu) buku tulis kecil warna putih;- 1 (satu) helai celana panjang merk;- 1 (satu) buah timbangan digital;Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin, tanggal 16 November 2020 oleh TEOPILUS PATIUNG, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H. dan ANDI AHKAM JAYADI, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 18 November 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh DWI FEBRY HERWANTI, S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh BILL HAYDEN, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H. TEOPILUS PATIUNG, S.H.,M.H. ANDI AHKAM JAYADI, S.H.,M.H.Panitera Pengganti, DWI FEBRY HERWANTI, S.H.,M.H. |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
53
20