Putusan PN TENGGARONG Nomor 253/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 253/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Hendra Yaksa, Kurniawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 253/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana khusus pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, yang bersidang secara Majelis Hakim, menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama Lengkap : Ramli Als Lik Bin Abdul Hamid;Tempat Lahir : Wajo (Sulawesi Selatan);Umur/Tanggal Lahir : 43 Tahun / 17 Desember 1977;Jenis Kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Handil D RT 3 Desa Handil Terusan Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara.Agama : IslamPekerjaan : SwastaTerdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara sebagai berikut :1. Penyidik sejak tanggal 28 Februari 2020 sampai dengan tanggal 18 Maret 2020.2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 27 April 2020.3. Penyidik perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 April 2020 sampai dengan tanggal 27 Mei 2020.4. Penyidik perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Mei 2020 sampai dengan tanggal 26 Juni 20205. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020.6. Penuntut umum perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020.7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Agustus 2020 sampai dengan 4 September 2020.8. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 September 2020 sampai dengan tanggal 3 November 2020. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum ??? Bayu Mandiri, SH & Bambang Triyono, SH Penasihat Hukum pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Mawar Keadilan berkantor di Jalan A Yani Handil 2 RT 10 Kelurahan Muara Jawa Pesisir kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan surat Penetapan Tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 252/Pid.Sus/2020/PN Trg.PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;- Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara yang bersangkutan;- Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 253/Pid.Sus/2020/PN Trg., tanggal 06 Agustus 2020, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;- Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 253/Pid.Sus/2020/PN Trg., tanggal 06 Agustus 2020, tentang Penetapan Hari Sidang;- Telah membaca dan mendengar pembacaan Surat Dakwaan;- Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa; - Telah melihat dan memeriksa barang bukti;- Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Nomor Reg. Perk. PDM-135/TNGGA/06/2020 tanggal 6 Oktober 2020, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut : - Menyatakan terdakwa RAMLI als LIK bin ABDUL HAMID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat dalam tindak pidana tanpa hak atau melawan hokum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I??? sebagaimana diatur pada dakwaan primair.- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAMLI als LIK bin ABDUL HAMID dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 enam) bulan dikurangi dengan penahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara.- Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) poket narkotika jenis sabu berat 0,51 gram/bruto, berat 0,11 gram/neto- 1 Satu) bundle platik- 2 (dua) buah Pipet kaca- 3 (tiga) buah sendok plastic Dipergunakan dalam perkara lain- 1 (satu) HP merk ADVAN HUMMER warna rose gold Dirampas untuk dimusnahkan- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah). Telah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan meminta keringanan hukuman karena merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum, dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-135/TNGGA/06/2020, sebagai berikut :DakwaanPrimiar------Bahwa ia terdakwa RAMLI Alias LIK Bin ABDUL HAMID (Alm) bersama-sama dengan saksi RIDE Bin ANDI ABU (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum???at tanggal 21 Februari 2020 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari dalam tahun 2020, bertempat di dalam pondok tempat terdakwa menjaga Gedung sarang burung wallet di sungai Tabuk Desa Handil Terusan Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:??? Bahwa pada hari Jum???at tanggal 21 Februari 2020 berawal saat saksi RIDE sedang berada di pondok penjaga Gedung sarang burung wallet, datang terdakwa selaku pemilik Gedung sarang burung wallet, kemudian saksi RIDE meminta bantuan terdakwa untuk membelikan shabu-shabu dengan berkata ???Daeng, bisa kita belikan barang (Shabu) ke Sdr. MIMANG??? dijawab oleh terdakwa ???berapa uangmu??? dijawab oleh saksi RIDE ???sebentar???, kemudiansaksi RIDE mengambil uang miliknya, lalu menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).??? Bahwa setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan pondok dan memesan shabu-shabu kepada Sdr. RIO di Samarinda dengan cara menelpon dengan harga pergramnya sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), selanjutnya saksi RIDE mengambil shabu-shabu tersebut di pinggir jalan di daerah Jalan Sambutan Samarinda, dan terdakwameletakkan uang pembelian shabu-shabu di tempat yang sama dimana terdakwa mengambil shabu-shabu.??? Bahwa selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan shabu-shabu tersebut kepada saksi RIDE di Pondok penjaga Gedung sarang burung wallet.??? Bahwa kemudian Saksi SUTAJI, SE dan saksi RESTIA RANDA (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Sungai Tabuk Desa Handil Terusan Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu-shabu, berdasarkan informasi tersebut, kemudian Saksi SUTAJI, SE dan saksi RESTIA RANDA melakukan penyelidikan di daerah tersebut, dari hasil penyelidikan tersebut Saksi SUTAJI, SE dan saksi RESTIA RANDA mencurigai sebuah pondok, kemudian Saksi SUTAJI, SE dan saksi RESTIA RANDA langsung melakukan penggrebekan terhadap pondok tersebut, saat itu di dalam pondok ada saksi RIDE dan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan, saat itu di temukan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu berada di bawah meja dalam pondok tersebut, saat itusaksi RIDE mengakui bahwa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut milik saksi RIDE yang dibeli dari terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa kePolres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut.??? Bahwa terdakwa dan saksi RIDE melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang.??? Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 56/Sp3.13030/2020 tanggal27 Februari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh M. Hasim selaku yang membuat dan diketahui Pimpinan Cabang Djadil Husain, menyatakanbahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 01 (satu) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram dan berat bersih keseluruhan 0,11 (nol koma sebelas) gram??? Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 3002/NNF/2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md dan FILANTARI CAHYANI, A.Md serta mengetahui HARIS AKSARA, S.H, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 03 April 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 6059/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa RAMLI Alias LIK Bin ABDUL HAMID (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Subsidair------Bahwa ia terdakwa RAMLI Alias LIK Bin ABDUL HAMID (Alm) bersama-sama dengan saksi RIDE Bin ANDI ABU (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari dalam tahun 2020, bertempat di dalam pondok tempat terdakwa menjaga Gedung sarang burung wallet di sungai Tabuk Desa Handil Terusan Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ??? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Saksi SUTAJI, SE dan saksi RESTIA RANDA (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Sungai Tabuk Desa Handil Terusan Kec. Anggana Kab. KutaiKartanegara sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu-shabu, berdasarkan informasi tersebut, kemudian Saksi SUTAJI, SE dan saksi RESTIA RANDA melakukan penyelidikan di daerah tersebut, dari hasil penyelidikan tersebut Saksi SUTAJI, SE dan saksi RESTIA RANDA mencurigai sebuah pondok, kemudian Saksi SUTAJI, SE dan saksi RESTIA RANDA langsung melakukan penggrebekan terhadap pondok tersebut, saat itu di dalam pondok ada saksi RIDE dan terdakwa, kemudian dilakukanpenggeledahan, saat itu di temukan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu berada di bawah meja dalam pondok tersebut, saat itu saksi RIDE mengakui bahwa 1 (satu) poketNarkotika jenis shabu-shabu tersebut milik saksi RIDE yang dibeli dari terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa kePolres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut.??? Bahwa terdakwa dan saksi RIDE melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang.??? Berita Acara Penimbangandari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 56/Sp3.13030/2020 tanggal 27 Februari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh M. Hasimselaku yang membuat dan diketahui Pimpinan Cabang Djadil Husain, menyatakan bahwa telah melakukanpenimbangan barang berupa 01 (satu) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0,51 (nolkoma lima puluh satu) gram dan berat bersih keseluruhan 0,11 (nol koma sebelas) gram.??? Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 3002/NNF/2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md dan FILANTARI CAHYANI, A.Md serta mengetahui HARIS AKSARA, S.H, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 03 April 2020 yang pada kesimpulannyabahwabarangbuktinomor : 6059/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------Perbuatan terdakwa RAMLI Alias LIK Bin ABDUL HAMID (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dari surat dakwaan dan Terdakwa tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi;Menimbang, bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa tetap pada pendapatnya masing-masingMenimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 3 (tiga) orang Saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut tata cara agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Saksi ke-1 (satu) ???SUTAJI??? yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut - Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 21.30Wita, bertempat di dalam pondok tempat terdakwa menjaga Gedung sarang burung wallet di sungai Tabuk Desa Handil Terusan Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara- Bahwa menindaklanjuti laporan masyarakat di sungai Tabuk Desa Handil Terusan Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi peredaran dan penyalagunaan narkotika- berawal Saksi SUTAJI, dan saksi RESTIA RANDA melakukan penyelidikan di daerah tersebut, darihasil penyelidikan tersebut Saksi SUTAJI, SE dan saksi RESTIO RANDA mencurigai sebuah pondok, kemudian Saksi SUTAJI, SE dan saksi RESTIO RANDA langsung melakukan penggrebekan terhadap pondok tersebut, dalam pondok ada terdakwa dan saksi RIDE, kemudian dilakukan penggeledahan, di temukan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu berada di bawah meja dalam pondok tersebut- Bahwa dari keterangan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut milik terdakwpa yang di dapat dari RAMLI dan saksi juga menemukan 1 bandel plastic klip, 2 buah pipet kaca, 3 buah sedotan plastic dan 1 buah HP. - Bahwa membeli narkotika golongan I Jenis Sabu tersebut tanpa memiliki pihak yang berwenang.Saksi ke-2 (dua) ???RESTIO RENDRA Bin SARIYAT??? yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 21.30Wita, bertempat di dalam pondok tempat terdakwa menjaga Gedung sarang burung wallet di sungai Tabuk Desa Handil Terusan Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara- Bahwa menindaklanjuti laporan masyarakat di sungai Tabuk Desa Handil Terusan Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi peredaran dan penyalagunaan narkotika- berawal Saksi SUTAJI, dan saksi RESTIA RANDA melakukan penyelidikan di daerah tersebut, darihasil penyelidikan tersebut Saksi SUTAJI, SE dan saksi RESTIO RANDA mencurigai sebuah pondok, kemudian Saksi SUTAJI, SE dan saksi RESTIO RANDA langsung melakukan penggrebekan terhadap pondok tersebut, dalam pondok ada terdakwa dan saksi RIDE, kemudian dilakukan penggeledahan, di temukan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu berada di bawah meja dalam pondok tersebut- Bahwa dari keterangan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut milik terdakwa yang di dapat dari RAMLI dan saksi juga menemukan 1 bandel plastic klip, 2 buah pipet kaca, 3 buah sedotan plastic dan 1 buah HP. - Bahwa membeli narkotika golongan I Jenis Sabu tersebut tanpa memiliki pihak yang berwenang.SAKSI KE-3 ???RIDE Bin ANDI ABU??? yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 21.30Wita, bertempat di dalam pondok tempat terdakwa menjaga Gedung sarang burung wallet di sungai Tabuk Desa Ha dil Terusan Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara- Bahwa benar saksi telah menyerahkan 1 poket sabu kepada terdakwa RIDE - Bahwa saksi mendapatkan sabu tersebut dengan cara memesan dari RIO di Samarinda - Bahwa saksi membeli sabu dengan cara telepon kepada RIO - Bahwa saksi sudah 3 kali memesan sabu kepada RIO- Bahwa saksi menyerahkan sabu kepada RIDE untuk di pergunakan bersama-sama di pondok milik saksi Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi-saksi tersebut, Terdakwa tidak membenarkannya; Menimbang, bahwa dipersidangan ini telah pula diperiksa saksi verbalisan yakni sebagai berikut :1. JOKO SULAKSONO yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :??? Bahwa saksi yang telah membuat berita acara pemeriksaan terhadap terdakwa dalam perkara ini.??? Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak ada paksaan atau tekanan??? Bahwa saksi menjelaskan proses pemeriksaan secara tanya jawab.??? Bahwa setelah pemeriksaan terdakwa bertandatanganMenimbang, bahwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya.Menimbang, bahwa dipersidangan ini juga Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi Ade Charge (Saksi yang meringankan/Saksi yang menguntungkan) Terdakwa;Menimbang, bahwa di depan persidangan untuk mencari keadilan seobjektif mungkin maka Majelis Hakim juga mendengarkan keterangan Terdakwa yang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 21.30Wita, bertempat di dalam pondok tempat terdakwa menjaga Gedung sarang burung wallet di sungai Tabuk Desa Ha dil Terusan Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara- Bahwa terdakwa telah menyerahkan 1 poket sabu kepada RIDE - Bahwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara memesan dari RIO di Samarinda - Bahwa terdakwa membeli sabu dengan cara telepon kepada RIO - Bahwa terdakwa sudah 3 kali memesan sabu kepada RIO- Bahwa terdakwa menyerahkan sabu kepada RIDE untuk di pergunakan bersama-sama di pondok milik terdakwa Menimbang, bahwa guna mendukung pembuktian, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu berat 0,51 gram/bruto, berat 0,11 gram/neto- 1 Satu) bundle platik- 2 (dua) buah Pipet kaca- 3 (tiga) buah sendok plastic- 1 (satu) HP Samsung- 1 (satu) HP Advan HummerMenimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga barang bukti tersebut dapat digunakan untuk proses pembuktian perkara ini; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan petunjuk yang didasarkan pada persesuaian antara barang bukti serta persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut :- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 21.30Wita, bertempat di dalam pondok tempat terdakwa menjaga Gedung sarang burung wallet di sungai Tabuk Desa Ha dil Terusan Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara- Bahwa terdakwa telah menyerahkan 1 poket sabu kepada RIDE - Bahwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara memesan dari RIO di Samarinda - Bahwa terdakwa membeli sabu dengan cara telepon kepada RIO - Bahwa terdakwa sudah 3 kali memesan sabu kepada RIO- Bahwa terdakwa menyerahkan sabu kepada RIDE untuk di pergunakan bersama-sama di pondok milik terdakwa Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidairitas yakni Primair melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan berbentuk Subsidairitas maka Majelis Hakim akan langsung lebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair apabila Primair terbukti maka tidak akan dipertimbangkan lagi dakwaan Subsidair sedangkan apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair. Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair yang unsur-unsurnya sebagai berikut :1. Unsur ???Setiap orang???; 2. Unsur ???dengan Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I???;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ad. 1. UNSUR ???Setiap orang???;Menimbang, bahwa unsur ???setiap orang??? adalah unsur pasal yang menunjukkan siapa pelaku tindak pidana, dan siapa yang dapat dipidana, dengan demikian, unsur ???setiap orang??? dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (Naturelijk Persoon) dan badan hukum (Rechts Persoon);Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa RAMLI Als LIK Bin ABDUL HAMID selaku subjek hukum berupa orang (Naturelijk Persoon); identitasnya sesuai dengan identitas yang ada dalam berita acara pemeriksaan perkara dan Surat Dakwaan, dan Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga tidak ada kekeliruan mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah orang yang bernama RAMLI Als LIK Bin ABDUL HAMIDMenimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan kelainan pada diri Terdakwa; dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat/mampu dipertanggung jawabkan sebagai subjek hukum pidana. Dengan demikian, unsur ke ??? 1 ???Setiap Orang??? telah terpenuhi;ad. 2. UNSUR ???Dengan permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I???;Menimbang, bahwa menurut Mejelis Hakim, elemen unsur ???tanpa hak??? merupakan bagian dari elemen unsur ???melawan hukum???; selain itu, unsur ???melawan hukum??? sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat objektif (objective onrechtselement) mempunyai cakupan yang lebih luas daripada elemen ???tanpa hak???, yang merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat subjektif (subjective onrechtselement); Menimbang, bahwa oleh karena unsur ???melawan hukum??? lebih luas daripada ???tanpa hak???, namun dalam perkara ini Majelis Hakim akan memberikan arti yang berbeda, dan dihubungkan dengan ketentuan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, elemen unsur ???tanpa hak??? diartikan sebagai perbuatan tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh pihak/orang yang berwenang untuk itu;Menimbang, bahwa pihak/orang yang berwenang memberikan izin dalam segala hal yang berkaitan dengan Narkotika adalah Menteri Kesehatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum secara formal adalah melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis/undang-undang, sedangkan melawan hukum material adalah melanggar larangan menurut norma-norma yang berlaku di masyarakat;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ???Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kepada golongan-golongan sebagai telampir dalam Undang ??? Undang ini???;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 7 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ???Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi???;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ???Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri???;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 38 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ???setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah???;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 41 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ???Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi kepada lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi???;Menimbang, bahwa elemen unsur ???melawan hukum atau tanpa hak??? tersebut harus dihubungkan dengan perbuatan yang bersifat alternatif yaitu ???menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I???; Menimbang, bahwa ketentuan-ketentuan tersebut diatas harus dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagai berikut :- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 21.30Wita, bertempat di dalam pondok tempat terdakwa menjaga Gedung sarang burung wallet di sungai Tabuk Desa Ha dil Terusan Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara- Bahwa terdakwa telah menyerahkan 1 poket sabu kepada RIDE - Bahwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara memesan dari RIO di Samarinda - Bahwa terdakwa membeli sabu dengan cara telepon kepada RIO - Bahwa terdakwa sudah 3 kali memesan sabu kepada RIO- Bahwa terdakwa menyerahkan sabu kepada RIDE untuk di pergunakan bersama-sama di pondok milik terdakwa Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 36, Pasal 38 dan Pasal 41 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menjual Narkotika Golongan I.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke ??? 2 (dua) dan ke-3 (tiga) yaitu ???Dengan Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa dari hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terbukti secara sah dan meyakinkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan dengan telah terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan melawan hukum Menjual Narkotika Golongan I ???;Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Terdakwa yang memohon keringanan hukuman, Majelis Hakim berpendapat akan dipertimbangkan dalam aspek sosiologis dan aspek psikologis yang tercermin dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan adanya alasan-alasan pemaaf ataupun alasan-alasan pembenar yang dapat dijadikan pertimbangan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana maupun untuk menghapus pidana bagi Terdakwa; maka atas diri dan perbuatan Terdakwa harus mempertanggung jawabkan atas kesalahan yang telah dilakukan, dan pertanggungg jawaban tersebut harus setimpal dengan perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :Hal-hal yang memberatkan : - Perbuataan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yaitu memberantas peredaran gelap ???NARKOBA???;Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;- Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi Perbuatannya;- Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa ditahan, maka demi adanya kepastian hukum tentang status penahanan tersebut, maka sudah sepatutnya apabila lamanya masa penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dan Majelis Hakim menilai tidak terdapat alasan untuk mengalihkan status penahanannya tersebut, dan demi adanya kepastian agar putusan ini dapat segera dijalankan, maka sudah sepatutnya apabila Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan maka statusnya akan ditetapkan pada amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;Mengingat, ketentuan dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan segala Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta segala serta peraturan yang bersangkutan.M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa RAMLI Als LIK Bin ABDUL HAMID, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah), 3. Menetapkan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;6. Memerintahkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) poket narkotika jenis sabu berat 0,51 gram/bruto, berat 0,11 gram/neto??? 1 Satu) bundle platik??? 2 (dua) buah Pipet kaca??? 3 (tiga) buah sendok plastic??? 1 (satu) HP SamsungDikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Ride Bin Andi Abu.??? 1 (satu) HP merk ADVAN HUMMER warna rose gold Dirampas untuk dimusnahkan.7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari : Kamis , tanggal : 8 Oktober 2020 oleh kami, ANDI HARDIANSYAH, SH.M.Hum., sebagai Hakim Ketua , RICCO IMAM VIMAYZAR, SH.MH.,dan MAULANA ABDILLAH, S.H.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : Selasa Tanggal 20 Oktober 2020 dan tanggal itu juga oleh Kami ANDI HARDIANSYAH, SH.M.Hum., sebagai Hakim Ketua, MAULANA ABDILLAH, S.H.MH., dan MARJANI ELDIARTI, SH., dibantu oleh HENDRA YAKSA KURNIAWAN, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh AGUS ADI PRASETYO, SH.MH., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya Hakim Anggota, Hakim Ketua,MAULANA ABDILLAH, SH.MH ANDI HARDIANSYAH, SH.M.HumMARJANI ELDIARTI, SH Panitera Pengganti, HENDRA YAKSA KURNIAWAN, SH |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
52
11