Putusan PN TENGGARONG Nomor 262/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 262/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmarjani Eldiarti |
Panitera | Hendra Yaksa, Kurniawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 262/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : ROKHIM ALS ROHIM BIN MUSTAJATempat lahir : KapuasUmur/Tanggal lahir : 36 tahun / 27 Juli 1983Jenis kelamin : Laki-lakiKebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Pangeran Diponegoro Desa Mekar Jaya SP-1 Blok D RT. 4 Kec. Sebulu Kab. Kutai KartanegaraAgama : IslamPekerjaan : SwastaTerdakwa Rokhim als Rohim Bin Mustaja ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 20 Februari 2020 sampai dengan tanggal 10 Maret 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Maret 2020 sampai dengan tanggal 19 April 2020; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 April 2020 sampai dengan tanggal 19 Mei 2020; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan tanggal 18 Juni 2020; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juni 2020 sampai dengan tanggal 5 Juli 2020; 6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Juli 2020 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2020; 7. Penuntut Umum Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 3 September 2020; 8. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 9 September 2020; 9. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 September 2020 sampai dengan tanggal 8 November 2020; Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukumnya : Bayu Mandiri, SH & Bambang Triyono, SH, Penasihat Hukum pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Mawar Keadilan, berkantor di Jalan A. Yani Handil 2 RT. 10, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 262/Pid.Sus/2020/PN Trg;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 262/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 11 Agustus 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 262/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 11 Agustus 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa ROKHIM ALS ROHIM BIN (ALM) MUSTAJA bersalah melakukan tindak pidana Psikotropika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 114 (1) UU NO.35 TAHUN 2009 dalam surat dakwaan PDM-122/TNGGA/06/2020.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROKHIM ALS ROHIM BIN (ALM) MUSTAJA dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun, serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) Subsider 2 (dua) bulan kurungan, dengan perintah tetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa - 1 (satu) Buah Hp Nokia Warna Putih Dengan No 081347757652 - 1 (satu) Buah Hp Oppo A5s Warna Hitam- 6 (enam) Paket Narkotika Jenis Shabu Berat Kotor Keseluruhan 5,55 Gram/brutto (habis Dikirim Ke Labfor) - 1 (satu) Buah Dompet Perhiasan Warna Putih Hitam - 1 (satu) Buah Dompet Warna Coklat - 4 (empat) Buah Sendok/sekop Terbuat Dari Sedotan - 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Ukuran Sedang - 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Ukuran Kecil ??? Dirampas Untuk dimusnahkan- Uang Tunai Sebesar Rp.2.000.000 (dua Juta Rupiah) Dirampas untuk Negara.4. Menetapkan agar terdakwa ROKHIM ALS ROHIM BIN (ALM) MUSTAJA membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000Setelah membaca mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa;Setelah mendengar tanggapan lisan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Kesatu :Bahwa terdakwa ROKHIM Als ROHIM Bin MUSTAJA (Alm), pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2020 sekira pukul 17.30 wita atau pada waktu waktu lain yang masih dalam bulan Pebruari tahun 2020, bertempat di Jalan Pangeran Diponegoro Desa Mekar Jaya SP1 Blok D Rt.04 Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :??? Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2020 saksi M.Bagus Prasetya dan Helmi Sulton (anggota POLRI) mendapa informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu di kediaman terdakwa, sesampai di rumah terdakwa, petugas mendapati terdakwa sedang bersama IRFAN dan ZAINUDDIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi SURONO.??? Bahwa tujuan IRFAN dan ZAINUDDIN berada di rumah terdakwa adalah untuk membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa, sebelumnya ZAINUDDIN telah menyerahkan uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, dan terdakwa juga telah menyerahkan shabu tersebut kepada ZAINUDDIN dan IRFAN, namun pada saat ZAINUDDIN dan IRFAN hendak mengkonsumsi sabu dengan memasukkan ke dalam pipet kaca, keburu petugas masuk dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa.??? Pada saat penggeledahan, petugas menemukan : 6 (enam) paket berbagai ukuran dengan berat bersih netto 3,99 gram dan uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).??? Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang, berdasarkan BA Penimbangan No. 110/10825/I/2020 tanggal 20 Pebruari 2020 dari PT. Pegadaian Samarinda diketahui bahwa 6 (enam) poket Sabu yang disita dari terdakwa tersebut berat netto 3,99 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2893/NNF/2020 tanggal 23 Maret 2020 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung Metamfetamin yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I Lampiran UU RI No. 35 Thn 2009.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Atau Kedua :Bahwa terdakwa ROKHIM Als ROHIM Bin MUSTAJA (Alm), pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2020 sekira pukul 17.30 wita atau pada waktu waktu lain yang masih dalam bulan Pebruari tahun 2020, bertempat di Jalan Pangeran Diponegoro Desa Mekar Jaya SP1 Blok D Rt.04 Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Obat Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni Jenis Sabu-Sabu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :??? Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2020 saksi M.Bagus Prasetya dan Helmi Sulton (anggota POLRI) mendapa informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu di kediaman terdakwa, sesampai di rumah terdakwa, petugas mendapati terdakwa sedang bersama IRFAN dan ZAINUDDIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi SURONO.??? Bahwa tujuan IRFAN dan ZAINUDDIN berada di rumah terdakwa adalah untuk membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa, sebelumnya ZAINUDDIN telah menyerahkan uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, dan terdakwa juga telah menyerahkan shabu tersebut kepada ZAINUDDIN dan IRFAN, namun pada saat ZAINUDDIN dan IRFAN hendak mengkonsumsi sabu dengan memasukkan ke dalam pipet kaca, keburu petugas masuk dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa.??? Pada saat penggeledahan, petugas menemukan : 6 (enam) paket berbagai ukuran dengan berat bersih netto 3,99 gram dan uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).??? Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang, berdasarkan BA Penimbangan No. 110/10825/I/2020 tanggal 20 Pebruari 2020 dari PT. Pegadaian Samarinda diketahui bahwa 6 (enam) poket Sabu yang disita dari terdakwa tersebut berat netto 3,99 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2893/NNF/2020 tanggal 23 Maret 2020 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung Metamfetamin yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I Lampiran UU RI No. 35 Thn 2009. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1.Saksi M.BAGUS PRASETYA BIN MUSTAKIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:??? Bahwa mengerti diperiksa sehubungan saksi telah menangkap 3 ( tiga ) orang laki laki yang bernama saksi IRFAN SYAM ALS IPAN BIN JUMRI, terdakwa ROKHIM ALS ROHIM BIN (ALM) MUSTAJA, dan saksi ZAENUDDIN BIN (ALM) MANNA Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 pukul 17.30 wita di Jl. Pangeran Diponegoro Ds. Mekar Jaya SP 1, Blok D Rt.04 Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara Provinsi Kaltim atas kepemilikan narkotika jenis shabu;??? Bahwa kronologis kejadian yaitu bermula dari informasi Masyarakat bahwa di Jl. Pangeran Diponegoro Ds. Mekar Jaya SP 1, Blok D Rt.04 Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara terdapat peredaran Narkotika jenis shabu yang di lakukan oleh terdakwa ROKHIM ALS ROHIM BIN (ALM) MUSTAJA, kemudian tim melakukan penyelidikan, kemudian Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 pukul 17.30 wita anggota melakukan penindakan di rumah terdakwa ROKHIM ALS ROHIM BIN (ALM) MUSTAJA di Jl. Pangeran Diponegoro Ds. Mekar Jaya SP 1, Blok D Rt.04 Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, dan pada saat itu Petugas mengamankan saksi IRFAN SYAM ALS IPAN BIN JUMRI, terdakwa ROKHIM ALS ROHIM BIN (ALM) MUSTAJA, dan saksi ZAENUDDIN BIN (ALM) MANNA Dan Sdr SURONO BIN KIRSAM dari hasil penggeledahan badan, pakaian dan sekitar rumah petugas menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu petugas menemukan 6 (enam) paket Narkotika dengan berat kotor keseluruhan 5,55 Gram /Brutto dan Pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu di depan Saksi Zaenuddin kemudian petugas juga mengamnkan barang bukti narkotika bukti lainya yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika kemudian terdakwa IRFAN SYAM ALS IPAN BIN JUMRI ,Terdakwa ROKHIM ALS ROHIM BIN (ALM) MUSTAJA, saksi ZAENUDDIN BIN (ALM) MANNA di bawa ke kantor BNNP kaltim untuk diproses lebih lanjut;??? Bahwa pada saat saksi IRFAN SYAM ALS IPAN BIN JUMRI, terdakwa ROKHIM ALS ROHIM BIN (ALM) MUSTAJA, dan saksi ZAENUDDIN BIN (ALM) MANNA dilakukan pemeriksaan urine terhadapnya dan hasilnya terdakwa positif menggunakan sabu;??? Bahwa saksi IRFAN SYAM ALS IPAN BIN JUMRI, dan saksi ZAENUDDIN BIN (ALM) MANNA didalam kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;??? Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan??? Bahwa benar barang bukti yang saksi amankan pada saat penangkapan yang diakui milik saksi IRFAN SYAM ALS IPAN BIN JUMRI, dan saksi ZAENUDDIN BIN (ALM) MANNA berupa: ??? 1 ( satu ) buah Pipet Kaca yang di dalam nya terdapat Shabu belum terpakai.??? 1 (satu) buah HP Merk Nokia Warna Biru Muda.??? 1 ( satu ) buah HP Merk Xiaomi warna hitam silver.Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.2.Saksi ZAENUDDIN BIN (ALM) MANNA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:??? Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan perkara kepemilikan Narkotika jenis sabu;??? Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 pukul 17.30 wita di Jl. Pangeran Diponegoro Ds. Mekar Jaya SP 1, Blok D Rt.04 Kec. Sebulu Kab. Kutai Kertanegara Provinsi Kaltim di rumah terdakwa ROKHIM ALS ROHIM, adalah saksi ROKHIM ALS ROHIM, saksi IRFAN SYAM ALS IPAN BIN JUMRI , saksi SURONO dan saksi sendiri;??? Bahwa saksi datang kerumah terdakwa ROKHIM ALS ROHIM bersama dengan saksi IRFAN SYAM ALS IPAN BIN JUMRI untuk membeli Shabu yang rencana nya akan saksi gunakan bersama dengan saksi IRFAN SYAM ALS IPAN BIN JUMRI;??? Bahwa peran yang di lakukan saksi IRFAN SYAM ALS IPAN BIN JUMRI adalah menyuruh saksi menanyakan shabu kepada terdakwa ROKHIM ALS ROHIM, kemudian saksi IRFAN SYAM ALS IPAN BIN JUMRI membeli shabu sebanyak 1 ( satu ) poket setelah shabu di terima oleh saksi IRFAN SYAM ALS IPAN BIN JUMRI lalu shabu di berikan atau di serahkan kepada saksi untuk di masukan ke dalam pipet kaca;??? Bahwa kronologis kejadian yaitu berawal pada hari Senin sekitar pukul 17.00 wita saksi bersama saksi IRFAN SYAM ALS IPAN BIN JUMRI tiba di rumah terdakwa ROKHIM ALS ROHIM di Jl. Pangeran Diponegoro Ds. Mekar Jaya SP 1, Blok D Rt.04 Kec. Sebulu Kab. Kutai Kertanegara, sesampai nya di rumah saksi ROKHIM ALS ROHIM kemudian saksi menanyakan ke terdakwa ROKHIM ALS ROHIM ???adakan shabu mu ??? dan di jawab oleh terdakwa ROKHIM ALS ROHIM ??? ada ??? lalu saksi memanggi terdakwa IRFAN untuk masuk dan menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) selanjutnya terdakwa ROKHIM ALS ROHIM menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada terdakwa IRFAN, dan kami duduk dukuk sambil bercerita di dalam Rumah saksi kemudian memasukan shabu ke pipet kaca tak lama kemudian tiba tiba datang beberapa orang yang tidak saksi kenal dan kemudian mengaku sebagai petugas dari BNNP dengan mengatakan ???Jangan bergerak ??? kemudian petugas mengamankan kami dan melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat serta sekitar rumah terdakwa ROKHIM ALS ROHIM di temukan oleh petugas Narkotika jenis shabu sebanyak 6 ( enam ) paket berat kotor keseluruhan 5,55 Gram/ Brutto,1 ( satu ) buah Pipet Kaca yang di dalam nya terdapat Shabu belum terpakai.1 ( satu ) buah Dompet perhiasan warna Putih Hitam.1 ( satu ) buah dompet warna Coklat. 4 ( empat ) buah sendok / sekop terbuat dari sedotan.1 ( satu ) bungkus Plastik Klip Ukuran sedang.1 ( satu ) bungkus Plastik Klip Ukuran Kecil. 1 ( satu ) buah HP Nokia warna Putih dengan No: 081347757652.1 ( satu ) buah HP Merk Oppo type A5s warna Hitam.Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah ). selesai melakukan penggeledahan selanjutnya kami ber 4 ( empat) di bawa ke kantor BNNP kaltim untuk dilakukan proses pemeriksaan;??? Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan??? Bahwa kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.3.Saksi - IRFAN SYAM ALS IPAN BIN JUMRI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan: ??? Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidikan dan membenarkan BAP di penyidikan??? Bahwa sebelum terjadinya penangkapan, senin tanggal 17 Februari 2020, saksi dan saksi Zainuddin mendatangi rumah terdakwa Rohim, sesampainya di rumah terdakwa Rohim, saksi Zainuddin menanyakan kepada terdakwa Rohim tentang shabu yang di jual oleh terdakwa Rohim, kemudian saksi Zainuddin memanggil saksi untuk masuk dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Rohim, selanjutnya terdakwa Rohim menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada saksi, selanjutnya saksi dan saksi Zainuddin duduk sambil memasukan shabu ke pipet kaca, namun tidak lama kemudian saksi M. Bagus dan saksi Helmi Sulton masuk ke rumah terdakwa Rohim dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah rumah terdakwa Rohim, saksi dan saksi Zainuddin, dan saksi Surono.??? Bahwa saat di geledah oleh saksi M. Bagus dan saksi Helmi Sulton menemukan : 1 (Satu) pipet kaca yang didalamnya terdapat shabu belum terpakai, 1 (satu) HP merk Nokia warna biru muda, 1 (satu) HP merk Xiaomi warna hitam silver milik terdakwa dan saksi Zainuddin selanjutnya saksi, saksi Zainuddin, terdakwa Rohim dan saksi Surono di bawa ke Kantor BNNP Kalimantan Timur untuk proses lebih lanjut.??? Bahwa saksi dalam membawa, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan sabu-sabu tersebut dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubunganya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/ pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:??? Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan perkara kepemilikan Narkotika jenis sabu;??? Bahwa yang diamankan petugas BNNP Kaltim pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 pukul 17.30 wita di Jl. Pangeran Diponegoro Ds. Mekar Jaya SP 1, Blok D Rt.04 Kec. Sebulu Kab. Kutai Kertanegara Provinsi Kaltim di rumah terdakwa, yaitu terdakwa sendiri, saksi IRFAN SYAM ALS IPAN BIN JUMRI , Terdakwa ZAENUDDIN BIN (ALM) MANNA ,dan Terdakwa SURONO;??? Bahwa saksi IRFAN SYAM ALS IPAN BIN JUMRI dan terdakwa ZAENUDDIN BIN (ALM) MANNA adalah temen terdakwa yang datang bersamaan dengan tujuan untuk membeli Narkotika Jenis Shabu dari terdakwa;??? Bahwa yang menyerahkan uang untuk membeli shabu kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) adalah saksi IRFAN SYAM ALS IPAN BIN JUMRI, setelah itu kemudian terdakwa menyerahkan sabu sebanyak 1 ( satu ) poket saksi IRFAN SYAM ALS IPAN BIN JUMRI, peran terdakwa ZAENUDDIN BIN (ALM) MANNA adalah memasukan Shabu kedalam pipet kaca;??? Bahwa awal kejadiannya dirumah terdakwa yaitu pada hari Senin sekitar pukul 17.20 wita saksi IRFAN SYAM ALS IPAN BIN JUMRI dan terdakwa ZAENUDDIN BIN (ALM) MANNA datang kerumah terdakwa di Jl. Pangeran Diponegoro Ds. Mekar Jaya SP 1, Blok D Rt.04 Kec. Sebulu Kab. Kutai Kertanegara untuk membeli shabu, kemudian saksi IRFAN SYAM ALS IPAN BIN JUMRI, menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000, ( dua ratus ribu rupiah ) lalu terdakwa menyerahkan shabu 1 ( satu ) poket kepada saksi IRFAN SYAM ALS IPAN BIN JUMRI, selanjutnya saksi IRFAN SYAM ALS IPAN BIN JUMRI, menanyakan kepada terdakwa ada Pipet kaca kah, lalu terdakwa jawab ada itu pakai aja dan pipet kaca kemudian di ambil oleh saksi IRFAN SYAM ALS IPAN BIN JUMRI, kemudian saksi IRFAN SYAM ALS IPAN BIN JUMRI menyuruh terdakwa ZAENUDDIN BIN (ALM) MANNA untuk memasukan shabu kedalam pipet tak lama kemudian sekitar pukul 17.00 wita datang petugas BNNP kaltim dan menangkap kami selanjutnya kami dan barang bukti di bawa ke kantor BNNP kaltim untuk proses lebih lanjut;??? Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan??? Bahwa didalam kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penaihat Hukumnya tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:??? 6 (enam ) Poket Narkotika Jenis Shabu Berat Kotor Keseluruhan 5,55 Gram/brutto (habis Dikirim Ke Labfor) ;??? 1 (satu ) Buah Dompet Perhiasan Warna Putih Hitam ;??? 1 (satu ) Buah Dompet Warna Coklat;??? 4 (empat ) Buah Sendok/sekop Terbuat Dari Sedotan ;??? 1 (satu ) Bungkus Plastik Klip Ukuran Sedang ;??? 1 (satu ) Bungkus Plastik Klip Ukuran Kecil ;??? 1 (satu ) Unit Hp Nokia Warna Putih Dengan No 081347757652;??? 1 (satu ) Unit Hp Oppo A5s Warna Hitam;??? Uang Tunai Sebesar Rp.2.000.000 (dua Juta Rupiah)Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:??? Bahwa terdakwa ROKHIM ALS ROHIM BIN ( ALM) MUSTAJA adalah seorang sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya yang berdasarkan surat dakwaan kami Nomor : PDM ???122 / TNNGGA / 06 / 2020, dihadapkan di persidangan yang berdasarkan jawaban-jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum di persidangan terbukti terdakwa mampu menerangkan secara rinci, tegas, dan jelas mengenai perbuatan yang didakwakan kepadanya, dengan demikian terdakwa dianggap/dipandang mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, yang mana pada diri terdakwa tidak ada ditemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf.;??? Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2020 saksi M.Bagus Prasetya dan Helmi Sulton (anggota POLRI) mendapa informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu di kediaman terdakwa, sesampai di rumah terdakwa, petugas mendapati terdakwa sedang bersama IRFAN dan ZAINUDDIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi SURONO.??? Bahwa tujuan IRFAN dan ZAINUDDIN berada di rumah terdakwa adalah untuk membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa, sebelumnya ZAINUDDIN telah menyerahkan uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, dan terdakwa juga telah menyerahkan shabu tersebut kepada ZAINUDDIN dan IRFAN, namun pada saat ZAINUDDIN dan IRFAN hendak mengkonsumsi sabu dengan memasukkan ke dalam pipet kaca, keburu petugas masuk dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa.??? Pada saat penggeledahan, petugas menemukan : 6 (enam) paket berbagai ukuran dengan berat bersih netto 3,99 gram dan uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).??? Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang, berdasarkan BA Penimbangan No. 110/10825/I/2020 tanggal 20 Pebruari 2020 dari PT. Pegadaian Samarinda diketahui bahwa 6 (enam) poket Sabu yang disita dari terdakwa tersebut berat netto 3,99 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2893/NNF/2020 tanggal 23 Maret 2020 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung Metamfetamin yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I Lampiran UU RI No. 35 Thn 2009. Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu:Kesatu:??? Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Atau Kedua:??? Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan alternatif tersebut, Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu yaitu melanggar: pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ;, yang unsur ??? unsurnya sebagai berikut :1. Unsur ???Setiap Orang???2. Unsur ???secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu??? :Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Unsur ???Setiap Orang??? :??? Bahwa terdakwa ROKHIM ALS ROHIM BIN ( ALM) MUSTAJA adalah seorang sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya yang berdasarkan surat dakwaan kami Nomor : PDM ???122 / TNNGGA / 06 / 2020, dihadapkan di persidangan yang berdasarkan jawaban-jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum di persidangan terbukti terdakwa mampu menerangkan secara rinci, tegas, dan jelas mengenai perbuatan yang didakwakan kepadanya, dengan demikian terdakwa dianggap/dipandang mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, yang mana pada diri terdakwa tidak ada ditemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf. Dengan demikian unsur ???Setiap Orang??? telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Ad.2. Unsur ???secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu??? :Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk, maupun keterangan terdakwa sendiri serta adanya barang bukti sebagaimana diuraikan di atas diperoleh fakta bahwa:- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2020 saksi M.Bagus Prasetya dan Helmi Sulton (anggota POLRI) mendapa informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu di kediaman terdakwa, sesampai di rumah terdakwa, petugas mendapati terdakwa sedang bersama IRFAN dan ZAINUDDIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi SURONO.- Bahwa tujuan IRFAN dan ZAINUDDIN berada di rumah terdakwa adalah untuk membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa, sebelumnya ZAINUDDIN telah menyerahkan uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, dan terdakwa juga telah menyerahkan shabu tersebut kepada ZAINUDDIN dan IRFAN, namun pada saat ZAINUDDIN dan IRFAN hendak mengkonsumsi sabu dengan memasukkan ke dalam pipet kaca, keburu petugas masuk dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa.- Pada saat penggeledahan, petugas menemukan : 6 (enam) paket berbagai ukuran dengan berat bersih netto 3,99 gram dan uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang, berdasarkan BA Penimbangan No. 110/10825/I/2020 tanggal 20 Pebruari 2020 dari PT. Pegadaian Samarinda diketahui bahwa 6 (enam) poket Sabu yang disita dari terdakwa tersebut berat netto 3,99 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2893/NNF/2020 tanggal 23 Maret 2020 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung Metamfetamin yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I Lampiran UU RI No. 35 Thn 2009. Dengan demikian unsur ???secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu??? telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa barang bukti berupa :??? 1 (satu) Buah Hp Nokia Warna Putih Dengan No 081347757652 ??? 1 (satu) Buah Hp Oppo A5s Warna Hitam??? 6 (enam) Paket Narkotika Jenis Shabu Berat Kotor Keseluruhan 5,55 Gram/brutto (habis Dikirim Ke Labfor) ??? 1 (satu) Buah Dompet Perhiasan Warna Putih Hitam ??? 1 (satu) Buah Dompet Warna Coklat ??? 4 (empat) Buah Sendok/sekop Terbuat Dari Sedotan ??? 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Ukuran Sedang ??? 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Ukuran Kecil ??? Yang merupakan barangf barang digunakan untuk melakukan kejahatan, maka ditetapkan dirampas untuk dimusnahkanSedangkan untuk barang bukti berupa: - Uang Tunai Sebesar Rp.2.000.000 (dua Juta Rupiah) ditetapkan dirampas untuk Negara.Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal yang memberatkan - Perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas narkobaHal yang meringankan- Terdakwa belum pernah dihukum- Terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan, mengakui atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika . dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ROKHIM ALS ROHIM BIN (ALM) MUSTAJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu,;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa ROKHIM ALS ROHIM BIN (ALM) MUSTAJA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketenatuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dijkurangkan seluruhnya dair pidana yang dijatuhkan tersebut;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa - 1 (satu) Buah Hp Nokia Warna Putih Dengan No 081347757652 - 1 (satu) Buah Hp Oppo A5s Warna Hitam- 6 (enam) Paket Narkotika Jenis Shabu Berat Kotor Keseluruhan 5,55 Gram/brutto (habis Dikirim Ke Labfor) - 1 (satu) Buah Dompet Perhiasan Warna Putih Hitam - 1 (satu) Buah Dompet Warna Coklat - 4 (empat) Buah Sendok/sekop Terbuat Dari Sedotan - 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Ukuran Sedang - 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Ukuran Kecil ??? Dirampas Untuk dimusnahkan- Uang Tunai Sebesar Rp.2.000.000 (dua Juta Rupiah) Dirampas untuk Negara.6. Menetapkan agar terdakwa ROKHIM ALS ROHIM BIN (ALM) MUSTAJA membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Selasa, tanggal 7 Oktober 2020, oleh kami, Andi Hardiansyah, S.H.M.Hum., sebagai Hakim Ketua , Ricco Imam Vimayzar, S.H.M.H., Marjani Eldiarti, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HENDRA YAKSA KURNIAWAN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh FITRI IRA P, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;Hakim Anggota, Hakim Ketua,RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.M.H. ANDI HARDIANSYAH, S.H.M.Hum.MARJANI ELDIARTI, S.H.Panitera Pengganti,HENDRA YAKSA KURNIAWAN, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
48
12