Putusan PN TENGGARONG Nomor 63/Pdt.G/2020/PN Trg |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksonoandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 63/Pdt.G/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:PENGGUGAT : Umur 24 Tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Alamat L3 Blok A Rt. 03 Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut sebagai ????????????????????????????????????.PENGGUGAT;MelawanTERGUGAT : Umur 32 Tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Karyawan Swasta, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Alamat Dusun Karya Harapan Rt. 016 Kilo 16 Desa Separi Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut sebagai ???????????????????????????????????????.TERGUGAT;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;Setelah mendengar Saksi-saksi dari Penggugat;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 12 Oktober 2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 14 Oktober 2020 dalam register Nomor 63/Pdt.G/2020/PN Trg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:1. Bahwa penggugat dan tergugat adalah suami istri yang melangsungkan pemikahan pada Tanggal 28 Januari 2015 di kutai kartanegara yang di keluarkan oleh kantor catatan sipil;2. Bahwa setelah pemikahan tersebut penggugat dengan tergugat bertempat tinggal di L3 blok A Kelurahan Bangun Rejo kecamatan Teynggarong Seberang Kabupaten kutai Kutai kartanegara provinsi kalimantan timur selama pemikahan tersebut penggugat dan tergugat telah mkun baik sebagaimana layaknya suami istri;3. Bahwa pada mulanya rumah tangga penggugat dan tergugat dalam keadaan rukun namun sejak bulan mei tahun 2015 ketentraman mmah tangga penggugat dan tergugat mulai goyah, yaitu antara penggugat dan tergugat sering terjadi prselisihan dan perselisihan dan pertengkaran yang menyebabkan antara lain:A. Tidak di beri nafkah kurang lebih 5 tahun;B. Sejak pemikahan 4 bulan setelah itu tidak di beri nafkah sampai sekarang dari Tahun 2015 sampai 2020;4. Bahwa dari bulan Mei tahun 2015 sampai dengan sekarang selama kurang lebih lima tahun (5 Tahun),penggugat dan tergugat telah berpisah tempat tinggal/bepisah ranjang karena tergugat telah meninggalkan tempat kediaman bersama,yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini. Penggugat bertempat tinggal di jalan renggas Rt.03 kelurahan bangun rejo kecamatan tenggarong seberang kabupaten kutai kartanrgara provinsi kalimantan timur dan tergugat bertempat di mulawarman Rt.16 kelurahan mulawarman kecamatan tenggarong seberang kabupaten kutai kartanegara provinsi kalimantan timur dan selama itu sudah tidak ada hubungan lagi;5. Bahwa rumah tangga penggugat dan tergugat tidak ada kebahagiaan lahir dan batin dan tidak ada harapan untuk kembali membina rumah tangga;6. Bahwa pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan penggugat dan tergugat namun tidak berhasil;7. Bahwa atas dasar uraian di atas gugatan penggugat telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana di atur dalam undang-undang perkawinan No.01 Tahun 1975;8. Bahwa penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas ,mohon agar kepada pengadilan negeri tenggarong segera memeriksa dan mengadili perkara ini selanjutnyaMenjatuhkan putusan yang amamya sebagai berikut:PRIMAIR1. Mengabulkan gugatan;2. Menyatakan ikatan perkawinan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;3. Memerintahkan kepada panitera pengadilan negeri tenggarong untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada kantor kependudukan dan pencatatan sipil yang mewilayahi tempat pemikahan penggugat dan tergugat di langsungkan untuk di catat dalam register yang tersedia untuk itu;4. Menetapkan biaya berkara ini sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku;SUBSIDAIRApabila majelis hakim menjatuhkan putusan lain,mohon putusan yang seadil-adilnya;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Penggugat telah datang menghadap sendiri di persidangan, akan tetapi Tergugat tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun berdasarkan relaas panggilan sidang tertanggal 19 Oktober 2020, relaas panggilan sidang tertanggal 23 Oktober 2020 dan panggilan sidang tertanggal 6 November 2020 secara berturut-turut Tergugat telah dipanggil dengan patut, sedangkan tidak datangnya itu tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah agar perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara agama Kristen berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 15-AK/IND/I/2015 tertanggal 28 Januari 2015 atas nama SARINO dengan EVI RATNA SARI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, putus karena perceraian;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak datang menghadap, maka upaya mediasi tidak dapat dijalankan dan pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan;Menimbang, bahwa atas pembacaan gugatan tersebut, Penggugat menyatakan tetap pada isi dan maksud gugatannya dan tidak akan merubah atau menambah;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk meneguhkan dalil-dalil gugatannya tersebut, Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda sebagai berikut :1. Fotokopi Surat Keterangan Nomor : 6402162009/SURKET/02/220419/0001 tertanggal 22 April 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama EVI RATNA SARI , selanjutnya diberi tanda P-1;2. Fotokopi Kartu Keluarga No. 6402161604150004 tertanggal 16 April 2015 atas nama Kepala Keluarga SARINO yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya diberi tanda P-2; 3. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan Nomor 15-AK/IND/I/2015 tertanggal 28 Januari 2015 atas nama SARINO dengan EVI RATNA SARI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk isteri, selanjutnya diberi tanda P-3;4. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan Nomor 15-AK/IND/I/2015 tertanggal 28 Januari 2015 atas nama SARINO dengan EVI RATNA SARI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk Suami, selanjutnya diberi tanda P-4;Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P-1 sampai dengan P-4 masing-masing telah diberi meterai yang cukup dan setelah diperiksa kemudian dicocokan sesuai dengan aslinya maka dapat diterima sebagai alat bukti sah;Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat-surat tersebut, Penggugat telah pula menghadapkan 2 (dua) orang Saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Saksi DINAR OCTAVIA WULAN PANGASTUTI, menerangkan:- Bahwa saksi mengetahui jika Penggugat ada menikah dengan orang yang bernama SARINOt;- Bahwa saksi mengetahui adanya Pernikahan antara Penggugat dan Tergugat terjadi pada tahun 2015 dirumah orangtua Penggugat;- Bahwa dari pernikahan antara Penggugat dan Tergugat tersebut tidak ada dikaruniai anak;- Bahwa sepengetahuan saksi Tergugat pergi meninggal Penggugat sejak 5 (lima) tahun yang lalu beberapa bulan sejak pernikahan antara Penggugat dan Tergugat;- Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana keberadaan Tergugat pada saat ini;- Bahwa pihak Penggugat tidak mengetahui dimana keberadaan pihak keluarga Tergugat tersebut;- Bahwa mengenai alasan Tergugat pergi meninggalkan Penggugat saksi tidak mengetahuinya;- Bahwa Sepengetahuan saksi saat menikah dengan Penggugat, Tergugat bekerja di daerah Tambang;- Bahwa Sepengetahuan saksi Penggugat tidak pernah menceritakan kepada saksi mengenai permasalahan rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat;- Bahwa sepengetahuan saksi sampai Penggugat mengajukan gugatan cerai ini karena sampai dengan saat ini dari pihak tergugat tidak ada itikad baik untuk datang menemui Penggugat dan juga Tergugat tidak ada memberi nafkah kepada Penggugat baik lahir maupun batin;- Bahwa sepengetahuan saksi dari pihak keluarga tidak ada upaya damai karna sampai saat ini tidak mengetahui dimana keberadaan Tergugat;2. Saksi YUNUS HERU SANTOSO, menerangkan:- Bahwa saksi mengetahui jika Penggugat ada menikah dengan orang yang bernama SARINOt;- Bahwa saksi mengetahui adanya Pernikahan antara Penggugat dan Tergugat terjadi pada tahun 2015 dirumah orangtua Penggugat;- Bahwa dari pernikahan antara Penggugat dan Tergugat tersebut tidak ada dikaruniai anak;- Bahwa sepengetahuan saksi Tergugat pergi meninggal Penggugat sejak 5 (lima) tahun yang lalu beberapa bulan sejak pernikahan antara Penggugat dan Tergugat;- Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana keberadaan Tergugat pada saat ini;- Bahwa pihak Penggugat tidak mengetahui dimana keberadaan pihak keluarga Tergugat tersebut;- Bahwa mengenai alasan Tergugat pergi meninggalkan Penggugat saksi tidak mengetahuinya;- Bahwa Sepengetahuan saksi saat menikah dengan Penggugat, Tergugat bekerja di daerah Tambang;- Bahwa Sepengetahuan saksi Penggugat tidak pernah menceritakan kepada saksi mengenai permasalahan rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat;- Bahwa sepengetahuan saksi sampai Penggugat mengajukan gugatan cerai ini karena sampai dengan saat ini dari pihak tergugat tidak ada itikad baik untuk datang menemui Penggugat dan juga Tergugat tidak ada memberi nafkah kepada Penggugat baik lahir maupun batin;- Bahwa sepengetahuan saksi dari pihak keluarga tidak ada upaya damai karna sampai saat ini tidak mengetahui dimana keberadaan Tergugat;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah mengajukan kesimpulan secara lisan dengan menyatakan bertetap pada gugatannya semula dan ingin bercerai;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan gugatan Penggugat tersebut, perlu dipertimbangkan apakah Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang menerima dan memeriksa gugatan Penggugat ini;Menimbang, bahwa menurut Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal diatas sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 142 ayat (1) RBg dimana yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat atau yang lebih dikenal dengan istilah hukum yaitu ???Actor Sequitur Forum Rei???;Menimbang, bahwa menurut hukum yang dimaksud dengan tempat tinggal Tergugat meliputi tempat kediaman atau tempat alamat tertentu atau tempat kediaman sebenarnya, dimana yang dimaksud dengan kediaman sebenarnya atau sebenarnya berdiam adalah tempat secara nyata tinggal, sedangkan yang dapat dijadikan sumber menentukan tempat tinggal Tergugat terdiri dari beberapa, yaitu akta atau dokumen yang terpenting diantaranya yaitu berdasarkan KTP, Kartu Rumah Tangga (KK), Surat Pajak dan Anggaran dasar Perseroan (M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, Hal.192-193);Menimbang, bahwa gugatan a quo telah diajukan oleh Penggugat yang bernama EVI RATNA SARI dengan identitas lengkap seperti pada gugatan Penggugat yang mana gugatan Penggugat tersebut diajukan kepada suami Penggugat yang bernama SARINO (bukti surat P-2) yang beralamat di Dusun Karya Harapan Rt. 016 Desa Mualwarman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dengan memperhatikan jangka waktu dan formalitas menurut hukum yang mana Penggugat telah datang menghadap dipersidangan yang telah ditentukan, akan tetapi Tergugat tidak datang menghadap dipersidangan ataupun tidak menyuruh orang lain menghadap di persidangan sebagai wakilnya, meskipun kepadanya telah dipanggil dengan sah dan patut, sedangkan tidak datangnya itu tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal 149 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara gugatan ini dan diputus dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);Menimbang, bahwa meskipun perkara ini diputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek) bukan berarti bahwa gugatan Penggugat secara serta merta dapat dikabulkan, karena untuk dapat dikabulkannya gugatan Penggugat harus beralasan dan berdasarkan hukum;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim tetap akan mempertimbangkan apakah bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat mendukung untuk dikabulkannya gugatan tersebut atau tidak;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 283 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (Rbg) yang menyatakan ???Barangsiapa menyatakan mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain haruslah membuktikan adanya hak itu atau adanya perbuatan itu???, maka Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalil gugatan tersebut di atas;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti surat-surat bertanda P-1 sampai dengan P-4 serta menghadapkan 2 (dua) orang Saksi masing-masing bernama DINAR OCTAVIA WULAN PANGASTUTI dan YUNUS HERU SANTOSO yang telah memberikan keterangannya dibawah sumpah;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 27 Januari 2015 yang dilakukan menurut agama Kristen dan terhadap perkawinan tersebut telah dicatatkan pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor 15-AK/IND/I/2015 tertanggal 28 Januari 2015 atas nama SARINO dengan EVI RATNA SARI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk isteri (bukti surat P-3 dan P-4);- Bahwa selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tidak ada dikarunia anak berdasarkan keterangan Penggugat didukung dengan keterangan saksi DINAR OCTAVIA WULAN PANGASTUTI dan YUNUS HERU SANTOSO ;- Bahwa dalam perkembangan kehidupan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat, Tergugat pergi meniggalkan Penggugat sejak tahun 2015 sampai dengan sekarang tanpa memberikan keterangan dan alasan kepada Penggugat didukung dengan keterangan saksi DINAR OCTAVIA WULAN PANGASTUTI dan YUNUS HERU SANTOSO;- Bahwa sampai dengan saat ini Penggugat tidak mengetahui lagi dimana keberadaan Tergugat dan sampai dengan saat ini antara Penggugat tidak ada terjalin komunikasi, didukung dengan keterangan saksi DINAR OCTAVIA WULAN PANGASTUTI dan YUNUS HERU SANTOSO;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan masing-masing petitum dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai pokok gugatan Penggugat, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perkawinan yang sah;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur bahwa :(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan menurut agama Kristen dihadapan pemuka agama dan terhadap perkawinan tersebut telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga terbitlah utipan Akta Perkawinan Nomor 15-AK/IND/I/2015 tertanggal 28 Januari 2015 (bukti surat P-3 dan P-4) yang mana perihal perkawinan tersebut telah bersesuaian dan juga dipertegas oleh keterangan para Saksi yang diajukan oleh Penggugat, sehingga dengan demikian perkawinan yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga dapat dibuktikan antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perkawinan yang sah;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdapat cukup alasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan perceraian ini;Menimbang, bahwa hakikat perkawinan berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat dengan alasan bahwa tergugat meninggalkan Penggugat tanpa ada kabar hingga gugatan ini diajukan ke Pengadilan;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan ???untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami dan isteri itu tidak dapat hidup rukun sebagai suami isteri??? dan lebih lanjut di dalam bagian penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah sebagai berikut :a) Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;b) Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;c) Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;d) Salah satu dari pihak melakukan kekejaman atau menganiayaan yang berat yang membahayakan pada pihak yang lain;e) Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;f) Antara suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa alasan untuk mengajukan perceraian telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 19 huruf a sampai dengan huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, oleh karena itu Majelis Hakim akan menilai dan mempertimbangkan lebih lanjut apakah terdapat hal-hal sebagaimana diatur dalam ketentuan di atas yang dapat dijadikan alasan Penggugat untuk mengajukan perceraian;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Tergugat sejak tahun 2015 pergi meninggalkan penggugat, tidak memberikan kabar keberadaannya sehingga tidak memberikan nafkah kepada Penggugat sehingga Penggugat tidak sanggup untuk mempertahankan perkawinan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi DINAR OCTAVIA WULAN PANGASTUTI dan YUNUS HERU SANTOSO bahwa Tergugat pergi meninggalkan penggugat selama sekitar 5 (lima) tahun dan tidak memberikan nafkah baik lahir maupun batin; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan tujuan perkawinan, Majelis Hakim berpendapat adalah beralasan bagi Penggugat untuk mengajukan perceraian, oleh karena komunikasi antara suami istri sudah tidak terjalin dengan baik lagi dan ikatan lahir bathin di antara kedua belah pihakpun sudah tidak dapat dipersatukan lagi;Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1354/K/Pdt/2001 tanggal 18 September 2003 yang pada pokoknya mengandung kaidah hukum ???suami istri yang telah pisah tempat tinggal dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran, sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga dan dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan???;Menimbang, bahwa memperhatikan keadaan kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat yang sudah tidak rukun lagi dan sulit dipersatukan kembali maka jauh lebih baik bila mereka secara hukum diceraikan dengan harapan agar mereka masing-masing dapat membina diri sehingga dapat memberikan harapan yang lebih baik bagi kelangsungan hidupnya di masa yang akan datang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat petitum gugatan Penggugat angka 2 dikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bahwa perceraian tersebut adalah termasuk peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dalam sistem administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang pada pokoknya menyatakan ???Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan???;Menimbang, bahwa atas peristiwa penting berupa putusnya perkawinan/perceraian tersebut Penggugat wajib melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan ???Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil???;Menimbang, bahwa dengan adanya ketentuan tersebut maka tidak ada halangan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara a quo untuk memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mencatat dalam daftar yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mencatat perceraian antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu :Pasal 40:(1) Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;(2) Sebagaimana laporan yang dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;Menimbang, bahwa sebagaimana pemeriksaan di persidangan didapatkan fakta hukum bahwa peristiwa perkawinan dan juga perceraian antara Penggugat dan Tergugat terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian, maka berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas untuk melindungi kepastian hukum terhadap segala akibat perceraian itu, maka yang bersangkutan yaitu para pihak dapat segera melaporkan perceraian setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan perceraian ini dikabulkan, sedangkan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, maka untuk tertib administrasi dan berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka Majelis Hakim perlu memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mengirimkan sehelai turunan resmi dari putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga putusan perceraian ini dapat dicatat atau didaftarkan ke dalam buku/register yang telah disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim berpendapat patutlah diperintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara agar mencatat perceraian tersebut pada Register Akta Perceraian pada tahun yang sedang berjalan dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian yang dimaksud;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat petitum gugatan Penggugat angka 3 dikabulkan dengan perubahan redaksional sebagaimana dalam amar putusan dan penambahan kewajiban bagi Para pihak untuk mendaftarkan putusan tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara;Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan Penggugat angka 1 yang menyatakan menerima gugatan Penggugat, Majelis Hakim berpendapat oleh karena semua petitum gugatan Penggugat dikabulkan maka petitum gugatan Penggugat angka 1 dan petitum gugatan Penggugat angka 2 beralasan hukum dikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat yang menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sehingga dan Tergugat berada di pihak yang kalah, maka berdasarkan Pasal 192 ayat (1) dan ayat (4) Rechtsreglement voor de Buitengewesren (R.Bg.), maka Tergugat dihukum membayar biaya perkara ini, sehingga dengan demikian petitum gugatan Penggugat angka 4 beralasan hukum dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat yang telah dipanggil dengan patut, akan tetapi tidak datang menghadap dipersidangan tanpa alasan yang sah dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya serta gugatan tersebut tidak melawan hukum dan beralasan, maka kepada Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan tersebut dikabulkan seluruhnya dengan verstek sebagaimana ketentuan Pasal 149 rechtsreglement voor de Buitengewesren (R.Bg) dan Pasal 78 Rv;Memperhatikan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI:1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, tetapi tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;3. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 15-AK/IND/I/2015 tertanggal 28 Januari 2015 atas nama SARINO dengan EVI RATNA SARI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara adalah putus karena perceraian;4. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan salinan Putusan perceraian ini sejak mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara agar Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;5. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.016.000,00 (satu juta enam belas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin, tanggal 16 November 2020, oleh kami, Teopilus Patiung, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua , Octo Bermantiko Dwi Laksono, S.H. dan Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota,, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 63/Pdt.G/2020/PN Trg tanggal 14 Oktober 2020,putusan tersebut pada hari RABU tanggal 18 November 2020 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Roulina Sidebang, S.H., Panitera Pengganti dan Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat.Hakim-hakim Anggota,Octo Bermantiko Dwi Laksono, S.H.Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. Hakim KetuaTeopilus Patiung, S.H., M.H.Panitera PenggantiRoulina Sidebang, S.H.Rincian biaya :1. Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,002. Biaya ATK : Rp. 50.000,003. Biaya Panggilan : Rp. 900.000,004. Biaya PNBP (Akta) : Rp. 20.000,005. Biaya PS : -6. Biaya Redaksi : Rp. 10.000,007. Biaya Materai : Rp. 6.000,00 Rp. 1.016.000,00 (satu juta enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
116
19