Putusan PN TENGGARONG Nomor 47/Pdt.G/2020/PN Trg |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | I Gede Adhi Gandha Wijayamarjan Eldiarti |
Panitera | Andi Tenrilipu M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | VERSTEK |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 47/Pdt.G/2020/PN Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara: NOPIN, bertempat tinggal di Jl. M. Yamin, Gg. Papadaan, RT.42, Sempaja Selatan, Samarinda, Umur 43 Tahun, Lahir Puriala, Tanggal 13 April 1977, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Kristen, WNI, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;Lawan:MARIANA MANASYEH, bertempat tinggal di Desa Bila Talang, RT.001, Kec. Tabang, Kab. Kutai Kartanegara, Umur 38 Tahun, Lahir Umaq Tukung, Tanggal 20 Februari 1982, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Kristen, WNI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;Setelah mendengar Penggugat dan Saksi-Saksi; TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 7 September 2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 7 Agustus 2020 dalam Register Nomor 37/Pdt.G/2020/PN Trg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut: 1. Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri yang sah, yang menikah pada hari sabtu 27 Juni 2009, yang mana telah dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Pdt. Eddy Kueng, A.Th.;2. Bahwa Penggugat dengan Tergugat telah terdaftar pada Kantor Pencatatan Sipil (Capil) Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan Akta Perkawinan Nomor: 294/IND/VI/2011, tertanggal 22 Juni 2011 yang ditanda tangani oleh Drs. GETSMANI ZETH, MM. (NIP. 19600212 198701 1 003); 3. Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat membina Rumah Tangga sebagaimana layaknya suami istri dan bertempat tinggal di Desa Bila Talang RT 001 Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara;4. Bahwasanya dari hasil pernikahan tersebut antara Penggugat dengan Tergugat tidak dikarunia Anak sampai sekarang;5. Bahwasanya setelah 5 tahun berjalannya tali pernikahan, antara Penggugat dan Tergugat melakukan pemeriksaan kesehatan, dan hasilnya dinyatakan oleh petugas kesehatan bahwasanya Penggugat dinyatakan 0 % (Tidak Bisa Memiliki Keturunan);6. Bahwasanya seiring berjalannya waktu, setelah adanya hasil tes tersebut, antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus sampai sekarang, sehingga mengakibatkan Penggugat meninggalkan rumah dan tinggal dirumah keluarga, sehingga membuat Tergugat dan Penggugat tidak pernah lagi melakukan kewajiban selayaknya pasangan suami istri;7. Bahwasanya dari perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus terjadi, maka tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat;Berdasarkan alasan/dalil-dalil tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang tercatat berdasarkan akta perkawinan Nomor: 294/IND/VI/2011 di Dinas Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, pada tanggal 22 Juni 2011 putus karena perceraian;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku.Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Penggugat hadir, sedangkan Tergugat tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun berdasarkan risalah panggilan sidang tanggal 23 September 2020, 30 September 2020, dan 7 Oktober 2020, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa berdasarkan risalah panggilan sidang, Tergugat tidak hadir dan tidak juga menyuruh orang lain sebagai wakilnya yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 dan melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Tergugat;Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat; Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya adalah mengenai gugatan perceraian;Menimbang, bahwa oleh karena telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti hal-hal:1. Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri yang sah, yang menikah pada hari sabtu 27 Juni 2009, yang mana telah dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Pdt. Eddy Kueng, A.Th.;2. Bahwa Penggugat dengan Tergugat telah terdaftar pada Kantor Pencatatan Sipil (Capil) Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan Akta Perkawinan Nomor: 294/IND/VI/2011, tertanggal 22 Juni 2011; 3. Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat membina Rumah Tangga sebagaimana layaknya suami istri dan bertempat tinggal di Desa Bila Talang RT 001 Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara;4. Bahwasanya dari hasil pernikahan tersebut antara Penggugat dengan Tergugat tidak dikarunia Anak sampai sekarang;5. Bahwasanya setelah 5 tahun berjalannya tali pernikahan, antara Penggugat dan Tergugat melakukan pemeriksaan kesehatan, dan hasilnya dinyatakan oleh petugas kesehatan bahwasanya Penggugat dinyatakan 0 % (Tidak Bisa Memiliki Keturunan);6. Bahwasanya seiring berjalannya waktu, setelah adanya hasil tes tersebut, antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus sampai sekarang, sehingga mengakibatkan Penggugat meninggalkan rumah dan tinggal dirumah keluarga, sehingga membuat Tergugat dan Penggugat tidak pernah lagi melakukan kewajiban selayaknya pasangan suami istri;7. Bahwasanya dari perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus terjadi, maka tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belah pihak adalah mengenai perselisihan suami-istri yang tidak ada harapan untuk berdamai;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 283 RBg Penggugat berkewajiban untuk membuktikan hal tersebut di atas;Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan bukti berupa:1. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan, Nomor : 294/IND/VI/2011 an. Nopin dan Mariana Manasyeh, diberi tanda bukti P-1 (sesuai dengan asli);2. Fotokopi Surat Keterangan Nikah Nomor: 006/SKN-GKII-BT/I/2020, diberi tanda bukti P-2 (sesuai dengan asli);3. Fotokopi Kartu Keluarga Nomor: 6402120107100002 an. Nopin diberi tanda bukti P-3 (sesuai dengan asli);4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nomor : 6402121304800001 an. Nopin, diberi tanda bukti P-4 (sesuai dengan asli);Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti surat P-1 sampai dengan P-4 telah diberi meterai yang cukup dan dicap pos dan telah disesuai dengan aslinya;Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan Saksi-Saksi yang memberikan keterangan dengan berjanji, yaitu:1. HERSON- Bahwa Saksi mengetahuinya, Saksi hadir sehubungan dengan Penggugat mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya Saudari Mariana Manasyeh;- Bahwa Pengugat dan Tergugat terikat pernikahan selama 11 tahun sejak 27 Juni 2009;- Bahwa Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah di Gereja Kemah Injil Desa Buluq Sen, Kec. Tabang Kab. Kukar di hadapan pemuka Agama Pdt. Eddy Kueng, A.Th.;- Bahwa sepegetahuan Saksi Penggugat dan Tergugat belum dikaruniai anak sampai sekarang;- Bahwa Penggugat mengajukan gugatan cerai karena Penggugat sering curhat kepada Saksi sudah sering terjadi pertengkaran/cekcok;- Bahwa Penggugat dan Tergugat sering cekcok setelah 5 (lima) tahun berjalannya pernikahan yang berawal dari hasil pemeriksaan kesehatan Penggugat yang hasilnya menyatakan bahwa Penggugat tidak bisa memiliki keturunan;- Bahwa sebelum adanya pertengkaran, Penggugat dan Tegugat tinggal dirumah Orang tua Tergugat;- Bahwa sekarang Penggugat dan Tergugat tidak tinggal satu rumah;- Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah pisah rumah sudah 10 (sepuluh) bulan;- Bahwa Saksi mengetahui bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak serumah lagi karena Penggugat meninggalkan rumah dan saat ini Penggugat tinggal dirumah Saksi sejak bulan Desember 2019;- Bahwa sepengetahun Saksi, selain masalah anak yang membuat Penggugat dan juga Tergugat bertengkar adalah masalah pekerjaan Penggugat. Tergugat juga sering kali berlaku kasar kepada Penggugat baik secara lisan maupun kekerasan lainnya;- Bahwa kekerasan seperti apabila Tergugat marah dan dalam keadaan bertengkar Tergugat terkadang melemparkan gunting terhadap Penggugat;- Bahwa Saksi tidak pernah melihat langsung pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat hanya saja pernah mendengar dari luar rumah saja;- Bahwa Dari pihak keluarga belum pernah melakukan mediasi, karena Penggugat takut kembali ke Kampung tempat tinggal Tergugat karena keluarga besar Tergugat maupun Tergugat sendiri sudah marah terhadap Penggugat. Namun antara Penggugat dan Tergugat sudah pernah di damaikan di Kantor polisi setempat namun belum ada titik temu antara Penggugat dan Tergugat Penggugat sudah tidak tahan lagi dan mengajukan gugatan cerai terhadap Tergugat;2. AKAS- Bahwa Saksi hadir dalam sidang sehubungan dengan Penggugat mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya Saudari Mariana Manasyeh;- Bahwa Pengugat dan Tergugat terikat pernikahan selama 11 tahun sejak 27 Juni 2009;- Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah di Gereja Kemah Injil Desa Buluq Sen, Kec. Tabang Kab. Kukar di hadapan pemuka Agama Pdt. Eddy Kueng, A.Th.;- Bahwa sepegetahuan Saksi Penggugat dan Tergugat belum dikaruniai anak sampai sekarang;- Bahwa Penggugat mengajukan gugatan cerai karena Penggugat sering curhat kepada Saksi sudah sering terjadi pertengkaran/cekcok;- Bahwa Penggugat dan Tergugat sering cekcok setelah 5 (lima) tahun berjalannya pernikan yang berawal dari hasil pemeriksaan kesehatan Penggugat yang hasilnya menyatakan bahwa Penggugat tidak bisa memiliki keturunan;- Bahwa sebelum adanya pertengkaran, Penggugat dan Tegugat tinggal dirumah Orang tua Tergugat;- Bahwa sekarang Penggugat dan Tergugat tidak tinggal satu rumah, karena Penggugat meninggalkan rumah dan tinggal dirumah Saksi Herson sejak bulan Desember 2019;- Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah pisah rumah sudah 10 (sepuluh) bulan;- Bahwa sepengetahun Saksi, selain masalah anak yang membuat Penggugat dan juga Tergugat bertengkar adalah masalah pekerjaan Penggugat. Tergugat juga sering kali berlaku kasar kepada Penggugat baik secara lisan maupun kekerasan lainnya;- Bahwa sepengetahuan Saksi Tergugat kalau marah dan dalam keadaan bertengkar Tergugat terkadang melemparkan gunting terhadap Penggugat;- Bahwa Saksi tidak pernah melihat langsung pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat hanya saja sering mendengar mereka bertengkar;- Bahwa dari pihak keluarga belum pernah melakukan mediasi, karena Penggugat takut kembali ke Kampung tempat tinggal Tergugat karena keluarga besar Tergugat maupun Tergugat sendiri sudah marah terhadap Penggugat. Namun antara Penggugat dan Tergugat sudah pernah di damaikan di Kantor polisi setempat namun belum ada titik temu antara Penggugat dan Tergugat sampai sekarang sehingga Penggugat sudah tidak tahan lagi dan mengajukan gugatan cerai terhadap Tergugat;Menimbang, bahwa selanjutnya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan petitum-petitum Penggugat;Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu petitum ke-2 Penggugat;Menimbang, bahwa Pasal 19 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, telah mengatur secara tegas dan limitatif alasan-alasan perceraian, yang salah satunya adalah ???Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan rukun lagi dalam rumah tangga???, dan menurut Majelis Hakim alasan perceraian yang didalilkan oleh Penggugat telah sesuai salah satu alasan perceraian dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, khususnya Pasal 19 huruf (f) sehingga alasan perceraian yang didalilkan oleh Penggugat dapat diterima secara formil untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan materi pokok gugatan Penggugat, yang mendalilkan alasan perceraian adalah sebagai berikut:- Bahwa dari hasil pernikahan tersebut antara Penggugat dengan Tergugat tidak dikarunia Anak sampai sekarang;- Bahwasanya setelah 5 tahun berjalannya tali pernikahan, antara Penggugat dan Tergugat melakukan pemeriksaan kesehatan, dan hasilnya dinyatakan oleh petugas kesehatan bahwasanya Penggugat dinyatakan 0 % (Tidak Bisa Memiliki Keturunan);- Bahwasanya seiring berjalannya waktu, setelah adanya hasil tes tersebut, antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus sampai sekarang, sehingga mengakibatkan Penggugat meninggalkan rumah dan tinggal dirumah keluarga, sehingga membuat Tergugat dan Penggugat tidak pernah lagi melakukan kewajiban selayaknya pasangan suami istri;- Bahwasanya dari perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus terjadi, maka tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa Menurut penilaian Majelis Hakim bahwa pertengkaran/ perselisihan tersebut tidak harus mensyaratkan adanya pertengkaran mulut (percekcokan) yang terus menerus, melainkan sudah cukup apabila :- Penggugat dan Tergugat sudah tidak saling menghormati sebagai satu sama lain; atau- Penggugat dan Tergugat sudah tidak berkomunikasi sama sekali; atau- Penggugat dan Tergugat sudah tidak tinggal dalam satu rumah dapat dianggap telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan tidak ada harapan akan rukun lagi dalam rumah tangga; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1, P-2, P-3, dan P-4, serta keterangan Saksi HERSON dan Saksi AKAS didapat fakta bahwa Pengugat dan Tergugat terikat pernikahan selama 11 tahun sejak 27 Juni 2009 dan menikah di Gereja Kemah Injil Desa Buluq Sen, Kec. Tabang Kab. Kukar di hadapan pemuka Agama Pdt. Eddy Kueng, A.Th. dan terdaftar pada Kantor Pencatatan Sipil (Capil) Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan Akta Perkawinan Nomor: 294/IND/VI/2011, tertanggal 22 Juni 2011;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1, P-2, P-3, dan P-4, serta keterangan Saksi HERSON dan Saksi AKAS didapat fakta bahwa dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat belum dikaruniai anak sampai sekarang;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi HERSON dan Saksi AKAS didapat fakta bahwa Penggugat mengajukan gugatan cerai karena Penggugat dan Tergugat sering terjadi pertengkaran/cekcok;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1, P-2, P-3, dan P-4, serta keterangan Saksi HERSON dan Saksi AKAS didapat fakta bahwa Penggugat dan Tergugat sering cekcok setelah 5 (lima) tahun berjalannya pernikahan yang berawal dari hasil pemeriksaan kesehatan Penggugat yang hasilnya menyatakan bahwa Penggugat tidak bisa memiliki keturunan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi HERSON dan Saksi AKAS didapat fakta bahwa sebelum adanya pertengkaran, Penggugat dan Tegugat tinggal dirumah Orang tua Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi HERSON dan Saksi AKAS didapat fakta bahwa sekarang Penggugat dan Tergugat tidak tinggal satu rumah dan Penggugat dan Tergugat sudah pisah rumah sudah 10 (sepuluh) bulan, serta antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak serumah lagi karena Penggugat meninggalkan rumah sejak bulan Desember 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi HERSON dan Saksi AKAS didapat fakta bahwa, selain masalah anak yang membuat Penggugat dan juga Tergugat bertengkar adalah masalah pekerjaan Penggugat, Tergugat juga sering kali berlaku kasar kepada Penggugat baik secara lisan, maupun kekerasan lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi HERSON dan Saksi AKAS didapat fakta bahwa kekerasan seperti apabila Tergugat marah dan dalam keadaan bertengkar Tergugat terkadang melemparkan gunting terhadap Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi HERSON dan Saksi AKAS didapat fakta bahwa dari pihak keluarga belum pernah melakukan mediasi, karena Penggugat takut kembali ke Kampung tempat tinggal Tergugat karena keluarga besar Tergugat maupun Tergugat sendiri sudah marah terhadap Penggugat. Namun antara Penggugat dan Tergugat sudah pernah didamaikan di Kantor polisi setempat, namun belum ada titik temu antara Penggugat dan Tergugat Penggugat sudah tidak tahan lagi dan mengajukan gugatan cerai terhadap Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka Majelis Hakim menilai dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dapat dipandang telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus dan tidak ada harapan akan rukun lagi dalam rumah tangga; Menimbang, bahwa pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, pada pokoknya menyatakan bahwa:???Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga???;Menimbang, bahwa pendapat Majelis Hakim dalam menilai alasan perceraian yang berupa terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan tidak ada harapan akan rukun lagi dalam rumah tangga sebagaimana tersebut diatas, telah sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor : 379.K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997, sebagaimana dimuat dalam VARIA PERADILAN Nomor 162, bulan Maret tahun 1999, halaman 65;Menimbang, Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa:Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah tersebut, maka dalil Penggugat atas Gugatan dapat dibuktikan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis Hakim menilai petitum ke-2 patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena petitum pokok dikabulkan, maka selanjut Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa perceraian tersebut adalah termasuk peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dalam sistem administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang pada pokoknya menyatakan:Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahanan status kewarganegaraan;Menimbang, bahwa atas peristiwa penting berupa putusnya perkawinan/ perceraian tersebut Penggugat wajib melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan: Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Menimbang, bahwa berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2017, amar dalam putusan perkara perceraian, sekurang-kurangnya memuat perintah kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perkawinan;Menimbang, bahwa perkawinan dan perceraian antara Penggugat dan Tergugat terjadi di wilayah yang sama yaitu Kab. Kutai Kartanegara sehingga Majelis Hakim akan memerintahkan Panitera untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kutai Kartanegara agar dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan tentang perceraian antara Penggugat dan Tergugat untuk dapat diterbitkan akta perceraian;Menimbang, bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian, maka berdasarkan pertimbangan hukum diatas, maka Majelis Hakim akan memerintahkan hal tersebut dalam amar putusan perkara aquo;Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim menilai seluruh petitum Penggugat telah dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena jangka waktu dan formalitas panggilan menurut hukum telah diindahkan dengan sepatutnya, serta gugatan tersebut tidak melawan hukum dan beralasan, maka Tergugat yang telah dipanggil dengan patut akan tetapi tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan tersebut dikabulkan dengan verstek seluruhnya; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan dengan verstek dan Tergugat ada di pihak yang kalah, maka Tergugat dihukum membayar biaya perkara ini;Mengingat, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pasal 149 RBg, Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek untuk seluruhnya;3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dicatatkan dan didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan tanggal 22 Juni 2011 yang dibuat berdasarkan kutipan Akta perkawinan Nomor: 294/IND/VI/2011 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap agar melaporkan Salinan Putusan ini kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara guna dicatat dalam Register yang telah disediakan untuk keperluan tersebut dan menerbitkan Akta Perceraian;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya sebesar Rp341.000,00 (satu juta enam belas ribu rupiah). Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020, oleh kami, KEMAS REYNALD M., S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, S.H., M.H. dan MARJANI ELDIARTI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 47/Pdt.G/2020/PN Trg tanggal 7 September 2020, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, ANDI TENRI LIPU M., S.H., Panitera Pengganti dan Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat.Hakim Anggota, Hakim Ketua,I GEDE ADHI GANDHA W., S.H., M.H. KEMAS REYNALD M., S.H., M.H.MARJANI ELDIARTI, S.H.Panitera Pengganti, ANDI TENRI LIPU M., S.H.Perincian biaya : 1. Pendaftaran Rp 30.000,002. ATK Rp 50.000,003. Panggilan Rp 225.000,004. PNBP Rp 20.000,005. Redaksi Rp 10.000,006. Materai Rp 6.000,00 +Jumlah Rp 341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) Pada hari ini Kamis tanggal 22 Oktober 2020, Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong No. 21/Pdt.P/2020/PN.Trg. tanggal 21 Oktober 2020, diberikan kepada dan atas permintaan Pemohon (NOPIN) ;Biaya-biaya :1. Materai --------------------------------------------------- Rp. 6.000,-2. Penyerahan Salinan (Upah tulis) @500,- Rp. 7.000-3. Leges ------------------------------------------------------ Rp. 10.000,-Jumlah ---------------------------------------------------- Rp. 23.000,- |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
120
18