- Menyatakan Terdakwa ZAINUDDIN, SE. BIN ABU LAHAJI yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ZAINUDDIN, SE. BIN ABU LAHAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana di dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada ZAINUDDIN, SE. BIN ABU LAHAJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana Denda kepada Terdakwa sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti sejumlah Rp588.385.415,- (Lima ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu empat ratus lima belas rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak mampu membayar Uang Pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa ZAINUDDIN, SE. BIN ABU LAHAJI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur nomor : 188.45/48/Tahun 2017 tentang Penunjukan dan Penetapan Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2017 tanggal surat 14 Februari 2017 ;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur nomor : 188.45/14/Tahun 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2017 tanggal surat 16 Januari 2017 ;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur nomor : 188.45/44/Tahun 2017 tentang Penujukan Pejabat Selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Pejabat Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2017 tanggal surat 13 Februari 2017 ;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur nomor : 188.45/15/Tahun 2017 tentang Pengangkatan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Gaji dan Bendahara Penerimaan Serta Bendahara Pengurus Barang SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2017 tanggal surat Januari 2017 ;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur nomor : 188.45/43/Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur nomor : 188.45/15/Tahun 2017 tentang Pengangkatan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Gaji dan Bendahara Penerimaan Serta Bendahara Pengurus Barang SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2017 tanggal surat 13 Februari 2017 ;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur nomor : 188.45/207/Tahun 2017 tentang Penunjukan dan Penetapan Tim Pengoreksi, Peneliti Atas Kelengkapan Dokumen SPP/SPM SKPD Sebagai Syarat Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahun Anggaran 2017 tanggal surat 24 Juli 2017;
- 1 (satu) rangkap Petikan Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor : 188.45/35 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka timur tanggal 02 Februari 2017 Kepada sdr. ABIDIN, SE
- 1 (satu) rangkap Petikan Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor : 188.45/35 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka timur tanggal 02 Februari 2017 Kepada sdr. ALI MUNIR, S.STP
- 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka Timur nomor : 814.1/010/2017 tentang Penujukan Pejabat Pemeriksa Barang/Jasa Pada Lingkup Badan Keuangan Daerah Kab. Kolaka Timur Tahun Anggaran 2017 tanggal surat 03 Januari 2017
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 814.1/900/2017 Tentang Pengangkatan Pegawai/Staf Non PNS Sebagai Tenaga Honorer pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2017 tanggal surat Januari 2017
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 814.1/210/2017 Tentang Pengangkatan Pegawai/Staf Non PNS Sebagai Tenaga Honorer pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2017 tanggal surat 01 Agustus 2017
- 1 (satu) rangkap Laporan Aset/pengadaan Barang dan Jasa sesudah dan sebelum perubahan TA. 2017
- 1 (satu) rangkap Foto Aset Pengadaan Tahun 2017 BKD Kab. Kolaka Timur
- 1 (satu) rangkap laporan Pemeriksaan Barang TA. 2017 sebelum perubahan beserta lampiran SP2D
- 1 (satu) rangkap Rekap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Beserta Surat Perintah Pencairan Dana Badan Keuangan Daerah Kab. Kolaka Timur Tahun 2017 Periode 01 Januari 2017 s/d 17 April 2017
- 2 (dua) lembar Surat Tagihan Telkom atas Biaya Jasa layanan Tekom Solution (Telkom Astinet) sebesar Rp.139.370.000,- kepada Pemkab Kolaka Timur Jl. Poros Kolaka Kendari KM 61 Kab. Kolaka Timur tanggal 01 Januari 2017
- 1 (satu) lembar Berita Acara Deactivasi Order (DO) nomor : Tel.153/HK840/WTL-7K100000/2017 tanggal 10 januari 2017 menyatakan Layanan Astinet 10 Mbps pada Pelanggan Pemkab Kolaka Timur sudah tidak digunakan lagi per tanggal 31 Desember 2016
- 1 (satu) rangkap Buku Kas Umum Bendahara pengeluaran periode 01 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017;
- 1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Kolaka Timur nomor 07 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kolaka Timur Tahun 2016 dan Perubahan Atas peraturan Bupati Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kolaka Timur Tahun Anggaran 2016 dan Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 20 tahun 2006 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Kolaka Timur nomor 07 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kolaka Timur Tahun Anggaran 2016
- 1 (satu) rangkap nota kesepahaman Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dan Karya Artha Bhakti Group untuk melaksanakan jasa perhitungan Pph Pasal 21 Tahun 2016 tanggal 01 Desember 2016
- 1 (satu) lembar kwitansi nomor 01 telah terima dari Bendahara Rutin BPKD an. BASRAN uang sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 25 Januari 2017 yang menerima ZAINUDDIN, SE ditandatangani.
- 1 (satu) lembar kwitansi nomor 02 telah terima dari Bendahara Rutin BPKAD an. BASRAN uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran belanja kegiatan SKPD tanggal 22 Februari 2017 yang menerima ZAINUDDIN, SE ditandatangani.
- 1 (satu) lembar kwitansi nomor 03 telah terima dari Bendahara Rutin BPKAD an. BASRAN uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran belanja kegiatan SKPD tanggal 27 Februari 2017 yang menerima ZAINUDDIN, SE ditandatangani.
- 1 (satu) lembar kwitansi nomor 04 telah terima dari Bendahara Rutin BPKD an. BASRAN uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara an. ZAINUDDIN melalui RAFLI tanggal 07 Maret 2017 yang menerima ZAINUDDIN, SE ditandatangani.
- 1 (satu) lembar kwitansi nomor 05 telah terima dari Bendahara Rutin BPKD an. BASRAN uang sejumlah Rp.75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran biaya pengurusan hak-hak Pemda Koltim di Jakarta tanggal 09 Maret 2017 yang menerima ZAINUDDIN, SE ditandatangani.
- 1 (satu) lembar kwitansi nomor 06 telah terima dari terima uang dari Sdr. BASRAN uang sejumlah Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Kegiatan pemerintah Daerah Koltim tanggal 06 April 2017 yang menerima ZAINUDDIN, SE ditandatangani.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Bupati Kolaka Timur Nomor : 188.45/93 kepada ZAINUDDIN, SE tanggal 17 April 2017
- 1 (satu) rangkap Berita Acara Serah Terima tugas/Jabatan Kepala Badan Keuangan Daerah Kab. Kolaka Timur dari ZAINUDDIN, SE kepada SUMIARNO B, SE tanggal 17 April 2017
- 3 (tiga) lembar Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak nomor : 001/SKTJM/MPTPTGR/VII/2018 dan Surat Pernyataan Kesediaan Membayar nama ZAINUDDIN, SE atas timbulnya Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.55.000.000,- dengan Jaminan BPKB Mobil tanggal 02 Juli 2019
- 2 (dua) lembar Surat Tanda Setoran dan Bukti Setoran no rekening : 102 01 02 000002-3 sebesar Rp.50.000.000,- dengan rincian Setoran Pengembalian Temuan Inspektorat TA 2017 an. ZAINUDDIN, SE tanggal 20 Juli 2018.
- 2 (dua) lembar Surat Tanda Setoran dan Bukti Setoran no rekening : 102 01 02 000002-3 sebesar Rp.5.000.000,- dengan rincian Setoran Pengembalian Temuan Inspektorat TA 2017 an. ZAINUDDIN, SE tanggal 30 Juli 2018.
- 1 (satu) lembar surat Keterangan Bebas Temuan/Asset nomor : 700.058/034/VII/INSP/2018 yang bertandatangan nama Ir. LAODE ISHAK, M.Si menerangkan nama ZAINUDDIN, SE bebas dari temuan penggunaan Aset Pemerintah Kab. Kolaka Timur setelah menyelesaikan Tanggung Jawab berdasarkan SKTJM No : 001/SKTJM/MPTPTGR/VII/2018 tanggal 02 Juli 2018 tanggal surat 06 Agustus 2018
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 29 Juni 2018 atas nama ZAINUDDIN, SE dan SUMIARNO BEDURAHIM, SE bahwa mengetahui dan mengakui adanya pengeluaran dari Kas Daerah yang dilakukan oleh sdr. BASRAN sebesar Rp.494.305.227,- pada saat saudara SUMIARNO BEDURAHIM, SE menjabat kepala BPKAD Kolaka timur dan Rp.1.118.344.241,- pada saat saudara ZAINUDDIN, SE menjabat Kepala BPKAD Kolaka Timur;
- 2 (dua) lembar Surat Tanda Setoran nomor : 0099/STS-PPKD/V/2018 dan Bukti Setoran no rekening : 102 01 02 000002-3 sebesar Rp.20.000.000,- dengan rincian Setoran Pengembalian Temuan Inspektorat TA 2017 an. ZAINUDDIN, SE tanggal 28 Mei 2018;
- 2 (dua) lembar Surat Tanda Setoran nomor : 0094/STS-PPKD/V/2018 dan Bukti Setoran no rekening : 102 01 02 000002-3 sebesar Rp.20.000.000,- dengan rincian Setoran Pengembalian Temuan Inspektorat TA 2017 an. ZAINUDDIN, SE tanggal 24 Mei 2018;
- 2 (dua) lembar Surat Tanda Setoran nomor : 0063/STS-PPKD/IV/2018 dan Bukti Setoran no rekening : 102 01 02 000002-3 sebesar Rp.100.000.000,- dengan rincian Setoran Pengembalian Kerugian Daerah Atas Temuan Inspektorat TA 2017 an. ZAINUDDIN, SE tanggal 13 April 2018;
- 1 (satu) Bundel Laporan Petanggungjawaban BKD Kab. Kolaka Timur periode Januari s/d April 2017 ;
- 1 (satu) lembar fotocopy STS nomor : 0065/STS-PPKD/IV/2017 Pengembalian sisa UUDP BPKAD TA. 2016 sebesar Rp.149.980.766,- tanggal 06 April 2017;
- 1 (satu) rangkap Petikan Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor : 188.45/282 tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural Eselon II, III dan IV Lingkup Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Timur tanggal 21 Oktober 2015 an. Sdr. ZAINUDDIN, SE;
- 1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Kolaka Timur nomor : 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka timur Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Kolaka Timur nomor : 67 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka timur Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel bukti penerimaan negara pembayaran pajak honorarium insentif tenaga medis/paramedic, PPh 21 Kekurangan Gaji, Pajak Tunjangan penghasilan, Pph 22 belanja buku, Pph Pasal 4 ayat (2) belanja sewa rumah dan sewa gedung, Pph Pasal 23 Kegiatan penyusunan Master Plan pengembangan kakao;
- 1 (satu) rangkap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 SPT Pembetulan masa pajak 01 s/d 07 tahun 2016;
Putusan PN KENDARI Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kdi |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | M.ab., Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto, Cfebr Hakim Anggota Darwin Pandjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Laode Samni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam perkara a.n. BASRAN Bin BAHRUN PALLATJE; 9. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa ZAINUDDIN, SE. BIN ABU LAHAJI sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
210
59