- Pemeriksaan Kelengkapan gugatan Sederhana.
- Penetapan Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti
- Pemeriksaan Pendahuluan
- Penetapan Hari Sidang dan Pemanggilan Para Pihak
- Putusan.
- Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Menyatakangugatan Penggugatyang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan NegeriBontangdenganregister perkaraNomor1/Pdt.G.S/2021/PNBon bukan gugatan sederhana;
- MemerintahkanPanitera untuk mencoret perkaraNomor1/Pdt.G.S/2021/PNBon dicoret dalam register perkara;
- Memerintahkan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp 99.000,00 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Putusan PN BONTANG Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Bon |
|
Nomor | 1/Pdt.G.S/2021/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Enny Oktaviana |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Enny Oktaviana |
Panitera | Panitera Pengganti: Hartinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud gugatan Penggugat sebagaimana diuraikan diatas; Menimbang, bahwagugatan telah diajukan secara gugatan sederhana melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bontang register perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Bon maka formalitas gugatan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang ? undangan yakniPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang bahwaberdasarkanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015, Bab III mengatur Tentang Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang bahwa di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Bab III mengatur Tentang Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana,Pasal 5 Ayat 2dinyatakan bahwa tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana meliputi: 1.Pendaftaran. 6.Pemeriksaan sidang dan perdamaian. 7.Pembuktian dan Menimbang, bahwa selanjutnya mengenaiPemeriksaan Pendahuluandiatur dalamPasal 11 ayat 3Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhanamenyatakan ?Apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana, maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa Gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari Register perkara dan memerintahkan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat?. Menimbang, bahwa Hakim akan mempertimbangkan surat gugatan sederhana yang diajukan dalam perkara a quo apakah telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 Ayat 1Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, kewenangan mengadili perkara gugatan sederhana yaitu : Pasal 3 Menimbang, bahwa Hakim membaca dan memperhatikan surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat, berpendapat surat gugatan Penggugat tidak menyebutkan secara tegas perbuatan yang dilakukan Tergugat/Turut Tergugat apakah perbuatan cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum; Menimbang, bahwa mengacu pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 06/DJU/PS 01/8/2015 tanggal 19 Agustus 2015, pengajuan surat gugatan sederhana terdapat formulir baku yang isinya mengatur hal ? hal apa saja yang menjadi alasan pengajuan gugatan dengan menyebutkan perbuatan Tergugat cidera janji/wanprestasi atau perbuatan melawan hukum serta tuntutan Penggugat dengan melampirkan alat bukti surat bersamaan dalam surat gugatan sederhana; Menimbang, bahwa setelah memperhatikan surat gugatan Penggugat adalah dibuat tidak sesuai format baku Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 06/DJU/PS 01/8/2015 tanggal 19 Agustus 2015; Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat tidak menyebutkan secara tegas perbuatan apa yang dilakukan oleh Tergugat/Turut Tergugat (cidera janji/wanprestasi atau perbuatan melawan hukum), Penggugat hanya menguraikan hal ? hal yang menjadi alasan diajukan gugatan, Hakim berpendapat suatu gugatan harusnya menyebut secara tegas perbuatan apa yang dilakukan oleh Tergugat (cidera janji/wanprestasi atau perbuatan melawan hukum) dan diuraikan secara jelas mengenai perbuatan tersebut (cidera janji dan/atau perbuatan hukum) karena pemeriksaan antara gugatan cidera janji/wanprestasi dan perbuatan melawan hukum didasarkan pada ketentuan yang berbeda sehingga berakibat surat gugatan yang tidak tegas menyebut sebagai gugatan cidera janji/wanprestasi dan perbuatan melawan hukum adalah gugatan menjadi tidak jelas (obscuur libel); Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim setelah membaca dan memperhatikan surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat, menyimpulkan isi materi gugatan Penggugat adalah pada pokoknya mengenai sengketa pemilihan Ketua Rt.19 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Kalimantan Timur dan Penggugat pada pokoknya menuntut pembatalan kemenangan Ketua Rt terpilih dan pencabutan SK Turut Tergugat serta tuntutan ganti rugi dan tuntutan lainnya sebagaimana diuraikan oleh Penggugat pada bagian Petitum gugatannya; Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan diatas mengenai format baku surat gugatan sederhanaLampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 06/DJU/PS 01/8/2015 tanggal 19 Agustus 2015, Penggugat diwajibkan bersamaan dengan surat gugatan melampirkan alat bukti surat; Menimbang, bahwa setelah Hakim memeriksa dengan seksama surat gugatan Penggugat, Penggugat tidak melampirkan sesuatu alat bukti surat apapun dalam surat gugatannya sehingga Hakim tidak dapat memeriksa Surat Keputusan yang dimaksud olej Penggugat yang menjadi dasar sengketa dalam perkara ini; Menimbang, bahwa Hakim berpendapat berkaitan dengan isi materi gugatan/posita dan tuntutan/petitum dalam gugatan Penggugat berkaitan dengan pejabat atau instansi ? instansi pemerintah dan tuntutan tersebut juga didasarkan Surat Keputusan/SK yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi tersebut serta tidak dapat diperiksanya SK yang menjadi dasar sengketa dan pengajuan gugatan sederhana karena tidak dilampirkan dalam surat gugatan maka Hakim berpendapat dan menilai isi materi gugatan tidak jelas dan perludilakukan pemeriksaan dan pembuktian yang sifatnya tidak sederhanakarena perlu dilakukan pemeriksaan dan pengujian apakah gugatan Penggugat tersebut yang didasarkan oleh SK yang dikeluarkan pejabat/instansi pemerintah tersebut adalah termasuk dalam ruang lingkup kewenangan mengadili Pengadilan Negeri atau termasuk dalam lingkupkewenangan mengadili Pengadilan lain bukan Pengadilan Negeri; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Hakim berpendapat dan menilai Surat Gugatan Penggugat adalah tidak jelas (obscuur libel) dan terhadap materi gugatan sederhana Penggugat bersinggungan dengan kewenangan mengadili Pengadilan lain sehingga diperlukan pemeriksaan serta pembuktian yang sifatnya tidak sederhana; Menimbang, bahwa dengan demikian maka surat gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan gugatan Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Bon dinyatakan bukan gugatan sederhana; Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan bukan gugatan sederhana maka Hakim berpendapat pemeriksaan perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Bon ini dinyatakan tidak dapat dilanjutkan dan dicoret dari register perkara yang sedang berjalan dan memerintahkan Panitera untuk mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat; Memperhatikan ketentuan pasal 11 Ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta pasal ? pasal lain dalam ketentuan peraturan perundang - undangan yang bersangkutan; MENETAPKAN |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G.S/2021/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G.S/2021/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada