- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menetapkan Atailah Ar bin A. Rahman telah meninggal dunia pada tanggal 14 November 2019 dengan meninggalkann ahli waris:
- Yusnawati binti M. Jamil/isteri;
- Yulia Haris Munanda bin Atailah Ar/anak laki-laki kandung;
- Faris Afdarul Yadi bin Atailah Ar/anak laki-laki kandung;
- Menetapkan pinjaman Pewaris kepada Penggugat (Yusnawati binti M. Jamil) dengan rincian:
- Menghukum ahli waris Atailah Ar bin A. Rahman untuk membayar hutang Pewaris (Atailah Ar bin A. Rahman ) kepada Penggugat (Yusnawati binti M. Jamil) sebagaimana dalam dictum angka 3 di atas dari harta peninggalan Pewaris sebelum dibagi kepada ahli warisnya;
- Menetapkan objek sengketa berupa:
- Menetapkan bangunan toko yang dibangun di atas sebidang tanah dalam dictum angka 5.1 di atas adalah Harta bersama Penggugat dengan Pewaris (Atailah Ar), dan selanjutnya menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mengkonversikan bangunan toko tersebut ke dalam sejumlah uang yang dinilai oleh penilai atau penaksir yang berwenang. Kemudian dari nilai bangunan toko tersebut ditetapkan sebagai hak Penggugat dan sisanya menjadi harta peninggalan Pewaris (Atailah) yang selanjutnya menjadi hak ahli waris setelah dikurangi hutang;
- Menetapkan objek sengketa berupa:
- Sebidang tanah seluas + 300 M2 beserta bangunan rumah diatasnya, terletak di Dusun Monsinget, Desa Kajhu, Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas
- tanah Abubakar Sabi
- jalan desa
- Sebidang tanah seluas + 300 M2 (kurang lebih tiga ratus meter persegi) terletak di Dusun Lampoh Kaye, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas:
- tanah Firman Hidayat
- tanah Yusnawati
- Sebidang tanah seluas + 200 M2 (kurang lebih dua ratus meter persegi) beserta bangunan rumah diatasnya, terletak di Dusun Lampoh Kaye, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas ;
- tanah Zulfikar
- tanah Usman AR;
- Sebidang tanah seluas + 180 M2 (kurang lebih seratus delapan puluh meter persegi) terletak di Dusun Monsinget, Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas;
- tanah meunasah Monsinget
- lorong desa
- Sebidang tanah seluas + 80 M2 (kurang lebih delapan puluh meter persegi) terletak di Dusun Meurah, Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas;
- jalan desa
- Yusnawati
- Sebidang tanah seluas 360 meter, yang terletak di Dusun Meurah Gampong Kajhu Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar (Objek gugatan angka 5.5.), setelah dilakukan pengukuran ditemukan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebidang tanah seluas 360 meter, yang terletak di Dusun Meurah Gampong Kajhu Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar (Objek gugatan angka 5.5.), setelah dilakukan pengukuran ditemukan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebidang tanah seluas + 180 M2 (kurang lebih seratus delapan puluh meter persegi) beserta bangunan rumah diatasnya, terletak di Dusun Monsinget Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas:
- desa;
- tanah Ibrahim dan Nazaruddin
- Sebidang tanah seluas 200 m2 yang terletak di Dusun Monsinget Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas:
- Sebidang tanah seluas 200 m2 yang terletak di Dusun Monsinget Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas:
- Isi gudang usaha dagang ( batako ??? Pavling Block ??? Cetakan Cincin Sumur ??? Cetakan Gorong gorong ??? Cetakan Lubang Angin ) yang terletak di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar diperhitungkan sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah );
- 1 (satu) unit Mobil Dump Truck dengan plat: BL 8627 AE, warna kuning, tahun 2016, ditaksir seharga Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) unit Mobil Avanza dengan plat: BL 943 LB, warna hitam, tahun 2010, ditaksir seharga Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
- Mobil Dump Truck dengan plat: BL 8350 LJ, warna kuning, tahun 2006, ditaksir seharga Rp. 130.000.000, (seratus tiga puluh juta rupiah);
- Mobil L-300 dengan plat: BL 8456 LY, warna hitam, tahun 2006, ditaksir seharga Rp. 70.000.000(tujuh puluh juta rupiah);
- Menetapkan objek sengketa berupa:
- desa;
- Menetapkan bangunan rumah yang dibangun di atas sebidang tanah dalam dictum angka 8 di atas adalah Harta bersama Penggugat dengan Pewaris (Atailah Ar), dan selanjutnya menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mengkonversikan bangunan rumah tersebut ke dalam sejumlah uang yang dinilai oleh penilai atau penaksir yang berwenang. Kemudian dari nilai bangunan toko tersebut ditetapkan sebagai hak Penggugat dan sisanya menjadi harta peninggalan Pewaris (Atailah) yang selanjutnya menjadi hak ahli waris setelah dikurangi hutang;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Atailah bin A. Rahman dengan porsinya masing-masing adalah sebagai berikut:
- Yusnawati binti M. Jamil/Penggugat/isteri memperoleh 1/8 bagian;
- Yulia Haris Munandar bin Atailah Ar/Tergugat/Anak laki-laki kandung memperoleh 7/16 bagian;
- Faril Afdarul Yadi bin Atailah Ar/ Anak laki-laki kandung memperoleh 7/16 bagian;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi atau orang lain yang mendapatkan hak atau kuasa darinya, untuk membagi harta peninggalan Atailah bin A. Rahman yang tersebut pada diktum angka 5, 6, 7, 8, dan 9, serta menyerahkan kepada para ahli waris Atailah bin A. Rahman sesuai hak bagian masing-masing ahli waris sebagaimana diktum angka 10, secara natura berikut alas hak Sertipikat Hak Miliknya, apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilakukan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara Banda Aceh atau melalui Kantor Lelang Negara yang berwenang dan hasil pelelangan tersebut dibagi kepada para ahli waris tersebut sesuai dengan bagiannya/porsinya masing-masing;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag);
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
Putusan MS JANTHO Nomor 267/Pdt.G/2020/MS.Jth |
|
Nomor | 267/Pdt.G/2020/MS.Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | MS JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Redha Valevi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heti Kurnaini, S.sybr Hakim Anggota Putri Munawarah, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahdalena |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Konvensi 3.1 25 Oktober 2005, Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) 3.2 10 November 2006, Rp. 70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah); 3.3 10 November 2006, Rp. 85.000.000,-(delapan puluh lima juta rupiah) 3.4 26 November 2010, Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah); 3.5 26 November 2010, Rp. 90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah) 3.6 26 November 2016, Rp. 180.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah) Jumlah, Rp.725.000.000,- ( tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah ) Adalah hutang Pewaris kepada Penggugat (Yusnawati binti M. Jamil) yang belum dibayar; 5.1 Sebidang tanah seluas 76 m2 ( Objek 5,7 ) yang terletak di dusun Meurah, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas: Utara : dengan tanah rumah Atailah Selatan : dengan jalan Pelabuhan Malahayati Barat : dengan toko Amirullah Ar; Timur : dengan toko Syahril Ar; 5.2 Sebidang tanah seluas 200 meter beserta bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Dusun Meurah Gampong Kajhu Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar (Objek angka 6.3), setelah dilakukan pengukuran ditemukan batas-batas dan ukuran sebagai berikut : Timur : dengan jalan desa Barat : dengan tanah rumah Syahril AR Selatan : dengan jalan desa Utara : dengan tanah rumah Hamdan Bidin Adalah harta bawaan Atailah Ar bin A. Rahman yang selanjutnya menjadi hak ahli waris setelah dikurangi hutang almarhum Atailah Ar; Utara : dengan jalan desa Selatan : dengan tanah Anwar Taib Utara : dengan jalan desa Selatan : dengan tanah Rukaiyah Utara : dengan jalan desa Selatan : dengan tanah toko Atailah Ar Utara : dengan tanah Sofyan Yusuf Selatan : dengan tanah Ikhsan Ar Utara : dengan bengkel Yusrizal Selatan : dengan jalan Pelabuhan Malahayati Utara : dengan rumah Nurmaya; Selatan : dengan tanah rumah Atailah/Yusnawati n. Mobil L-300 dengan plat: BL 8437 LM, warna hitam, tahun 2017, ditaksir seharga Rp. 120.000.000,- (seratus juta rupiah); Adalah harta bersama antara Pewaris (Atailah Ar) dengan Penggugat dan (setengah) dari harta bersama tersebut adalah harta peninggalan Pewaris (Atailah Ar) yang menjadi hak ahli warisnya setelah dikurangi hutang; Sebidang tanah seluas + 185 M2 (kurang lebih dua ratus meter persegi) beserta bangunan rumah diatasnya, terletak di Dusun Monsinget Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas: Utara : dengan rumah Nurmaya; Selatan : dengan rumah Atailah; Adalah harta bersama Pewaris (Atailah Ar) dengan isteri pertama, yang daripada objek tersebut merupakan hak almarhum isteri pertama Pewaris dan selanjutnya menjadi hak ahli warisnya. Dan dari pada sisa objek tersebut ditambah dari hak isteri pertama pewaris adalah harta peninggalan Atailah Ar yang selanjutnya menjadi hak ahli warisnya setelah dikurangi dengan hutang; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 14.015.000,- (empat belas juta lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada