- Menyatakan eksepsi Tergugat I dan II tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.031.000.- (satu juta tiga puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 75/Pdt.G/2018/PN .Jkt Utr |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2018/PN .Jkt Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutedjo Bomantoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dodong Iman Rusdani, Hakim Anggota Chris Fajar Sosiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Chandra Wishan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengingat pasal-pasal dalam HIR dan peraturan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara - Menghukum Tergugat I dan II untuk mengembalikan kelebihan pembayaran kedua gudang tersebut kepada Penggugat sejumlah Rp 3.540.597.000,- (tiga milyar lima ratus empat puluh juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pdt.G/2018/PN_.Jkt_Utr.zip
- Download PDF
- 75/Pdt.G/2018/PN_.Jkt_Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 75/Pdt.G/2018/PN .Jkt Utr
Kasasi : 54 K/Pdt/2020
Banding : 795/PDT/2018/ PT DKI
Statistik271113