Putusan PN TENGGARONG Nomor 32/Pdt.G/2020/PN Trg |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksonoandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | VERSTEK |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 32/Pdt.G/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:RINI PUSPITO WATI, Tempat tanggal lahir Balikpapan, 10 Mei 1991, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Khatolik, Pekerjaan Honorer, Beralamat Jl. Melati RT.14 Desa Bukit Raya, kec. Tenggarong Seberang, Kab. KUKAR, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;L a w a nARSENIUS BARIAN ARISTIAWAN, Tempat tanggal lahir, Maridan, 08 Juni 1991, Agama Khatolik, beralamat Jl. Soekarno- Hatta KM.43 RT.15 Kel. Sungai Merdeka, Kec. Samboja, Kab. KUKAR, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;Setelah mendengar Saksi-saksi dari Penggugat;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 27 Juli 2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 28 Juli 2020 dalam register Nomor 32/Pdt.G/2020/PN Trg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:1. Bahwa PENGGUGAT adalah istri yang sah dari tergugat yang telah diteguhkan dalam perkawinan di gereja KATHOLIK 45 dan menikah catatan sipil di Kantor Pencatatan Sipil Tenggarong.2. Bahwa sebuah perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa,n sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 UU RI No.l tahun 1974 tentang perkawinan.3. Bahwa benar PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah tidak tinggal bersama lagi. Sebelumnya serumah dengan alamat Jl. Melati RT.14 desa Bukita Raya Kec. Tenggarong Seberang (kediaman orang tua dari PENGGUGAT).4. Bahwa TERGUGAT pergi dari rumah PENGGUGAT sejak tahun 2013.5. Bahwa hubungan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT pada awalnya adalah baik sebagaimana layaknya kehidupan suami istri yang didambakan oleh semua orang yang ingin menikah atau berumahtangga termasuk PENGGUGAT dan TERGUGAT sendiri.6. Bahwa hubungan di antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah tidak harmonis lagi semenjak tahun 2012, sering terjadi pertengkaran hebat. PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah sering berdamai setelah bertengkar namun masih terus saja terjadi perkelahian bahkan sampai terjadi kekerasan.7. Bahwa hubungan diantara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sudah tidak terjalin hubungan suami istri yang baik lagi, secara lahir maupun batin.8. Bahwa benar seiring berjalannya waktu dalam rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT, sejak awal pernikahan sering terjadi perselisihan, baik melalui kata-kata kotor, makian-makian, hingga pemukulan oleh TERGUGAT. Pemukulan pernah terjadi saat PENGGUGAT tengah hamil. TERGUGAT juga sering melalkukan perbuatan tidak menyenangkan. Seperti TERGUGAT sering secara diam-diam pernah mengambil baju seragam kuliah PENGGUGAT dan sampai sekarang tidak tahu dimana keberadaan baju tersebut.9. Bahwa benar TERGUGAT sudah tidak memberikan nafkah lahir dan batin sejak kurang lebih 7 tahun yang lalu ( sejak 2013) baik terhadap PENGGUGAT maupun terhadap anak.10. Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT pada puncak perkelahian yang terjadi pada saat sedang berada di rumah kediaman orang tua dari PENGGUGAT. Disana terjadi pertengkaran hebat sehingga di dengar oleh orang tua dari PENGGUGAT. Pada saat itu TERGUGAT melakukan perbuatan tidak menyenangkan seperti merusak barang-barang yang ada di kamar, seperti menggunting kabel stick Nitendo dan menggunting baju PENGGUGAT. Sehingga PENGGUGAT tidak sabar lagi menghadapi kehidupan bersama lagi dan mengucapkan untuk lebih baik berpisah.11. Bahwa benar hingga saat ini PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah tidak saling berkomunikasi baik secara langsung maupun via HP. Dan tidak pernah bertemu secara langsung.12. Bahwa benar tidak ada etika baik TERGUGAT untuk menyelesaikan masalah ataupun mengurus pengajuan perceraian hingga 7 lebih tahun lamanya. Sehingga niat dari PENGGUGAT yang mengurus segela syarat pengajuan GUGATAN CERAI.13. Bahwa untuk melakukan perceraian harus melakukan gugatan kepada pengadilan (Pasal 40 UU RI No.l Tahun 1974) dan karena domisili PENGGUGAT dan TERGUGAT berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong dan beragama Katholik, maka gugatan perceraian ini ajukan ke pada Pengadilan Negeri Tenggarong.14. Bahwa sebagai bentuk upaya publikasi sebuah keputusan pengadilan, maka PENGGGUGAT memohon kepada majelis hakim yang memerikasa dalam perkara quo untuk memerintah kepada panitra Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mengirimkan salinan utusan kepada kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara dan pihak-pihak yang terkait lainnya.Bahwa berdasarkan apa yang telah diuraikan oleh PENGGUGAT di atas, maka memohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa quo untuk memutuskan perkara dengan sebagai berikut:1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.2. Menyatakan Gugatan Cerai PENGGUGAT cukup beralasan.3. Menyatakan perkawinan antara RINI PUSPITO WATI dengan ARSENIUS BARIAN ARISTIAWAN putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hokum tetap kepada kantor Catatan Sipil Kab.Kutai Kartanegara untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.5. Mengabulkan hak asuh anak jatuh kepada pihak PENGGUGAT.6. Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.SUBSIDAIRApabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Penggugat telah datang menghadap sendiri di persidangan, akan tetapi Tergugat tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun berdasarkan relaas panggilan sidang tertanggal 29 Juli 2020 untuk sidang tanggal 5 Agustus 2020, relaas panggilan sidang tertanggal 6 Agustus 2020 untuk sidang tanggal 12 Agustus 2020 dan warta panggilan sidang tertanggal 19 Agustus 2020 untuk sidang tanggal 16 September 2020 secara berturut-turut Tergugat telah dipanggil dengan patut, sedangkan tidak datangnya itu tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak datang menghadap, maka upaya mediasi tidak dapat dijalankan dan pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan;Menimbang, bahwa atas pembacaan gugatan tersebut, Penggugat menyatakan tetap pada isi dan maksud gugatannya dan tidak akan merubah atau menambah;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk meneguhkan dalil-dalil gugatannya tersebut, Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda sebagai berikut :1. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan Nomor 321/IND/II/2012 tertanggal 10 Februari 2012 atas nama ARSENIUS BARIAN ARISTIAWAN dengan RINI PUSPITO WATI yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya diberi tanda P-1;2. Fotokopi Kartu Keluarga No. 6402132908120007 tertanggal 29 Agustus 2012 atas nama Kepala Keluarga A. BARIAN ARISTIAWAN, selanjutnya diberi tanda P-2; 3. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6402-LT-18042017-0069 tertanggal 12 April 2017 atas nama PRICILLYA CATHARINA FEBRIYANI yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya diberi tanda P-3;Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P-1 sampai dengan P-3 masing-masing telah diberi materai yang cukup dan setelah diperiksa kemudian dicocokan sesuai dengan aslinya maka dapat diterima sebagai alat bukti sah, kecuali surat bukti P-2 berupa fotocopy yang sama dengan fotocopynya;Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat-surat tersebut, Penggugat telah pula menghadapkan 2 (dua) orang Saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Saksi STEFANI RIA SULISTIANI, menerangkan:- Bahwa saksi mengerti sehubugan dengan adanya gugatan yang diajukan oleh Penggugat;- Bahwa saksi mengetahuinya adanya pernikahan antara penggugat dan tergugat karena pada saat pernikahan saksi diundang;- Bahwa dari pernikahan antara Penggugat dan Tergugat tersebut telah dikarunia seorang anak;- Bahwa Saksi pernah dengar jika memang ada kekerasan yang dialami oleh pengugat diawal pernikahan;- Bahwa Saksi tidak pernah melihat langsung namun saksi mendengar dari adik saksi yang ada datang kerumah Penggugat tersebut;- Bahwa sepengetahuan saksi tergugat pergi meninggalkan penggugat sudah sekitar kurang lebih 7 (tujuh) tahunan;- Bahwa saksi mengetahui jika Tergugat telah meninggalkan Penggugat dari cerita Penggugat dan orang tua Pengugat pada saat saksi berkunjung kerumah Penggugat;- Bahwa saat ini anak Pengugat dan Tergugat berada dibawah pengasuhan Pengugat;- Bahwa selama ini Penggugat dan Tergugat tinggal dirumah orangtuanya Penggugat;- Bahwa saksi mengetahui tergugat telah pergi dari rumah meninggalkan penggugat dari cerita Penggugat dan orang tua penggugat dan ditambah dari cerita adik saksi;- Bahwa Saksi tidak ada pernah melihat bekas-bekas luka akibat kekerasan yang dialami oleh Penggugat karena saksi sendiri jarang bertemu dengan Penggugat;- Bahwa mengenai penyebab keributan antara Penggugta dan tergugat saksi tidak mengetahuinya;2. Saksi MEGA ANGGRAINI, menerangkan:- Bahwa saksi adalah Adik Kandung Penggugat;- Bahwa saksi mengerti yaitu sehubungan dengan adanya gugatan yang diajukan oleh Penggugat;- Bahwa saksi mengetahuinya adanya pernikahan antara penggugat dan tergugat karena pada saat pernikahan saksi diundang;- Bahwa dari pernikahan antara Penggugat dan Tergugat tersebut telah dikarunia seorang anak;- Bahwa Saksi pernah dengar jika memang ada kekerasan yang dialami oleh penggugat diawal pernikahan;- Bahwa Saksi tidak pernah melihat langsung kekerasan yang dialami Penggugat namun saksi mendengar dari cerita Penggugat;- Bahwa sepengetahuan saksi tergugat pergi meninggalkan penggugat sudah sekitar kurang lebih 7 (tujuh) tahunan;- Bahwa Saksi mengetahui jika Tergugat telah meninggalkan Penggugat dari cerita Penggugat sendiri;- Bahwa saat ini anak Pengugat dan Tergugat berada dibawah pengasuhan Pengugat;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah mengajukan kesimpulan secara lisan dengan menyatakan bertetap pada gugatannya semula dan ingin bercerai;Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah agar perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara agama Kristen berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 321/IND/II/2012 tertanggal 10 Februari 2012 antara ARSENIUS BARIAN ARISTIAWAN dengan RINI PUSPITO WATI yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, putus karena perceraian;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan gugatan Penggugat tersebut, perlu dipertimbangkan apakah Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang menerima dan memeriksa gugatan Penggugat ini;Menimbang, bahwa menurut Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal diatas sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 142 ayat (1) RBg dimana yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat atau yang lebih dikenal dengan istilah hukum yaitu ???Actor Sequitur Forum Rei???;Menimbang, bahwa menurut hukum yang dimaksud dengan tempat tinggal Tergugat meliputi tempat kediaman atau tempat alamat tertentu atau tempat kediaman sebenarnya, dimana yang dimaksud dengan kediaman sebenarnya atau sebenarnya berdiam adalah tempat secara nyata tinggal, sedangkan yang dapat dijadikan sumber menentukan tempat tinggal Tergugat terdiri dari beberapa, yaitu akta atau dokumen yang terpenting diantaranya yaitu berdasarkan KTP, Kartu Rumah Tangga (KK), Surat Pajak dan Anggaran dasar Perseroan (M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, Hal.192-193);Menimbang, bahwa gugatan a quo telah diajukan oleh Penggugat yang bernama RINI PUSPITO WATI dengan identitas lengkap seperti pada gugatan Penggugat yang mana gugatan Penggugat tersebut diajukan kepada suami Penggugat yang bernama ARSENIUS BARIAN ARISTIAWAN (bukti surat P-1) yang beralamat di Jl. Soekarno- Hatta KM.43 RT.15 Kel. Sungai Merdeka, Kec. Samboja, Kab. KUKAR yang mana berdasarkan alamat Tergugat tersebut termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong;Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas mana Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang menerima dan memeriksa gugatan Penggugat tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan kehadiran Tergugat;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Penggugat telah datang menghadap sendiri di persidangan, akan tetapi Tergugat tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun berdasarkan relaas panggilan sidang tertanggal 29 Juli 2020 untuk sidang tanggal 5 Agustus 2020, relaas panggilan sidang tertanggal 6 Agustus 2020 untuk sidang tanggal 12 Agustus 2020 dan warta panggilan sidang tertanggal 19 Agustus 2020 untuk sidang tanggal 16 September 2020 secara berturut-turut Tergugat telah dipanggil dengan patut, sedangkan tidak datangnya itu tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dengan memperhatikan jangka waktu dan formalitas menurut hukum yang mana Penggugat telah datang menghadap dipersidangan yang telah ditentukan, akan tetapi Tergugat tidak datang menghadap dipersidangan ataupun tidak menyuruh orang lain menghadap di persidangan sebagai wakilnya, meskipun kepadanya telah dipanggil dengan sah dan patut, sedangkan tidak datangnya itu tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal 149 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara gugatan ini dan diputus dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);Menimbang, bahwa meskipun perkara ini diputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek) bukan berarti bahwa gugatan Penggugat secara serta merta dapat dikabulkan, karena untuk dapat dikabulkannya gugatan Penggugat harus beralasan dan berdasarkan hukum;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim tetap akan mempertimbangkan apakah bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat mendukung untuk dikabulkannya gugatan tersebut atau tidak;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 283 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (Rbg) yang menyatakan ???Barangsiapa menyatakan mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain haruslah membuktikan adanya hak itu atau adanya perbuatan itu???, maka Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalil gugatan tersebut di atas;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti surat-surat bertanda P-1 sampai dengan P-3 serta menghadapkan 2 (dua) orang Saksi masing-masing bernama STEFANI RIA SULISTIANI dan MEGA ANGGRAINI yang telah memberikan keterangannya dibawah sumpah;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 4 Februari 2012 yang dilakukan menurut agama Khatolik dihadapan Pastor Karlo Bertolini Yalai, OMI dan terhadap perkawinan tersebut telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga terbitlah Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 321/IND/II/2012 (bukti surat P-1);- Bahwa antara Penggugat dan Tergugat selama ini tinggal di rumah orang tua Penggugat di jalan Melati RT.14 Desa Bukit Raya Kecamatan Tenggarong Seberang;- Bahwa selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah lahir 1 (satu) orang anak yaitu PRICILLYA CATHARINA FEBRIYANI, lahir di Samboja pada tanggal 28 Februari 2012 (bukti surat P-3);- Bahwa dalam perkembangan kehidupan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada kecocokan lagi karena sejak tahun 2012 sering terjadi perselisihan dan pertengkaran hingga adanya kekerasan fisik yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat, selain itu Tergugat telah sekitar 7 (tujuh) tahun atau sejak tahun 2013 meninggalkan Penggugat sehingga Penggugat tidak sanggup lagi mempertahankan perkawinan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan masing-masing petitum dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai pokok gugatan Penggugat, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perkawinan yang sah;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur bahwa :(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan menurut agama Kristen dihadapan pemuka agama yang bernama Pastor Karlo Bertolini Yalai, OMI dan terhadap perkawinan tersebut telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga terbitlah Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 321/IND/II/2012 (bukti surat P-1) yang mana perihal perkawinan tersebut telah bersesuaian dan juga dipertegas oleh keterangan para Saksi yang diajukan oleh Penggugat, sehingga dengan demikian perkawinan yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga dapat dibuktikan antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perkawinan yang sah;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdapat cukup alasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan perceraian ini;Menimbang, bahwa hakikat perkawinan berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat dengan alasan bahwa dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus kemudian tergugat meninggalkan Penggugat tanpa ada kabar hingga gugatan ini diajukan ke Pengadilan;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan ???untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami dan isteri itu tidak dapat hidup rukun sebagai suami isteri??? dan lebih lanjut di dalam bagian penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah sebagai berikut :a) Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;b) Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;c) Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;d) Salah satu dari pihak melakukan kekejaman atau menganiayaan yang berat yang membahayakan pada pihak yang lain;e) Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;f) Antara suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa alasan untuk mengajukan perceraian telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 19 huruf a sampai dengan huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, oleh karena itu Majelis Hakim akan menilai dan mempertimbangkan lebih lanjut apakah terdapat hal-hal sebagaimana diatur dalam ketentuan di atas yang dapat dijadikan alasan Penggugat untuk mengajukan perceraian;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pada awal kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat berjalan dengan rukun, bahagia dan harmonis sebagaimana layaknya suami isteri yang saling sayang menyayangi dan kasih mengasihi, akan tetapi selanjutnya kehidupan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat sejak tahun 2013 sering terjadi percekcokan atau pertengkaran dikarenakan tergugat sering melakukan kekerasan fisik dan Tergugat selama sekitar 7 (tujuh) tahun pergi meninggalkan penggugat, tidak memberikan kabar keberadaannya sehingga tidak memberikan nafkah kepada Penggugat sehingga Penggugat tidak sanggup untuk mempertahankan perkawinan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi STEFANI RIA SULISTIANI dan saksi MEGA ANGGRAINI bahwa para saksi tidak pernah melihat langsung adanya pertengkaran dan pemukulan yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat, para saksi hanya pernah mendengar dari cerita Penggugat dan orang tua Penggugat, dan antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak tinggal serumah lagi karena Tergugat sudah pergi meninggalkan penggugat selama sekitar 7 (tujuh) tahun dan tidak memberikan nafkah, yang membuktikan bahwa antara Penggugat dan Tergugat tidak ada kecocokkan yang tidak dapat diharapkan akan dapat rukun kembali sebagai suami istri;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan tujuan perkawinan, Majelis Hakim berpendapat adalah beralasan bagi Penggugat untuk mengajukan perceraian, oleh karena komunikasi antara suami istri sudah tidak terjalin dengan baik lagi dan ikatan lahir bathin di antara kedua belah pihakpun sudah tidak dapat dipersatukan lagi;Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1354/K/Pdt/2001 tanggal 18 September 2003 yang pada pokoknya mengandung kaidah hukum ???suami istri yang telah pisah tempat tinggal dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran, sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga dan dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan???;Menimbang, bahwa memperhatikan keadaan kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat yang sudah tidak rukun lagi dan sulit dipersatukan kembali maka jauh lebih baik bila mereka secara hukum diceraikan dengan harapan agar mereka masing-masing dapat membina diri sehingga dapat memberikan harapan yang lebih baik bagi kelangsungan hidupnya di masa yang akan datang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat petitum gugatan Penggugat angka 3 dikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bahwa perceraian tersebut adalah termasuk peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dalam sistem administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang pada pokoknya menyatakan ???Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan???;Menimbang, bahwa atas peristiwa penting berupa putusnya perkawinan/perceraian tersebut Penggugat wajib melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan ???Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil???;Menimbang, bahwa dengan adanya ketentuan tersebut maka tidak ada halangan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara a quo untuk memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mencatat dalam daftar yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mencatat perceraian antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu :Pasal 40:(1) Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;(2) Sebagaimana laporan yang dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;Menimbang, bahwa sebagaimana pemeriksaan di persidangan didapatkan fakta hukum bahwa peristiwa perkawinan dan juga perceraian antara Penggugat dan Tergugat terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian, maka berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas untuk melindungi kepastian hukum terhadap segala akibat perceraian itu, maka yang bersangkutan yaitu para pihak dapat segera melaporkan perceraian setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan perceraian ini dikabulkan, sedangkan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, maka untuk tertib administrasi dan berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka Majelis Hakim perlu memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mengirimkan sehelai turunan resmi dari putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga putusan perceraian ini dapat dicatat atau didaftarkan ke dalam buku/register yang telah disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim berpendapat patutlah diperintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara agar mencatat perceraian tersebut pada Register Akta Perceraian pada tahun yang sedang berjalan dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian yang dimaksud, sehingga pertimbangan ini akan Majelis Hakim ambil alih untuk digunakan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa terhadap pemohonan hak asuh atas anak yang bernama PRICILLYA CATHARINA FEBRIYANI, lahir di Samboja, tanggal 28 Februari 2012, Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 dinyatakan bahwa ???Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu???, dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, menyatakan ???mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya???;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi STEFANI RIA SULISTIANI dan saksi MEGA ANGGRAINI yang menerangkan saat ini anak yang bernama PRICILLYA CATHARINA FEBRIYANI tinggal bersama dan diasuh oleh Penggugat sebagai ibunya, maka terhadap hal tersebut demi kepentingan yang terbaik untuk anak, agar tumbuh kembang anak tidak terganggu dan Penggugat orang terdekat si anak, untuk itu Majelis Hakim berpendapat Hak Asuh diberikan kepada Penggugat, sehingga petitum angka 5 patut dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan Penggugat angka 1 yang menyatakan menerima gugatan Penggugat dan petitum gugatan Penggugat angka 2 yang menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Majelis Hakim berpendapat oleh karena semua petitum gugatan Penggugat dikabulkan maka petitum gugatan Penggugat angka 1 dan petitum gugatan Penggugat angka 2 beralasan hukum dikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat yang menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sehingga dan Tergugat berada di pihak yang kalah, maka berdasarkan Pasal 192 ayat (1) dan ayat (4) Rechtsreglement voor de Buitengewesren (R.Bg.), maka Tergugat dihukum membayar biaya perkara ini, sehingga dengan demikian petitum gugatan Penggugat angka 4 beralasan hukum dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat yang telah dipanggil dengan patut, akan tetapi tidak datang menghadap dipersidangan tanpa alasan yang sah dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya serta gugatan tersebut tidak melawan hukum dan beralasan, maka kepada Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan tersebut dikabulkan seluruhnya dengan verstek sebagaimana ketentuan Pasal 149 rechtsreglement voor de Buitengewesren (R.Bg) dan Pasal 78 Rv;Memperhatikan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI:1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, tetapi tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;3. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 321/IND/II/2012, yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 10 Februari 2012 adalah putus karena perceraian;4. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan salinan Putusan perceraian ini sejak mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara agar Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;5. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara;6. Menetapkan Hak Asuh terhadap anak yang bernama PRICILLYA CATHARINA FEBRIYANI, lahir di Samboja, tanggal 28 Februari 2012, diberikan kepada Penggugat;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp791.000,00 (tujuh ratus Sembilan puluh satu ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari SELASA, tanggal 29 September 2020 oleh Kami, Teopilus Pattiung, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Octo Bermantiko Dwi Laksono, S.H., dan Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 32/Pdt.G/2020/PN Trg tanggal 28 Juli 2020, putusan tersebut pada hari RABU, tanggal 30 September 2020 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roulina Sidebang, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Penggugat tanpa kehadiran Tergugat; Hakim-hakim Anggota,TERTANDAOcto Bermantiko Dwi Laksono, S.H.TERTANDAAndi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. Hakim KetuaTERTANDATeopilus Patiung, S.H., M.H.Panitera PenggantiTERTANDARoulina Sidebang, S.H.Rincian biaya :1. Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,002. Biaya ATK : Rp. 50.000,003. Biaya Panggilan : Rp. 675.000,004. Biaya PNBP (Akta) : Rp. 20.000,005. Biaya PS : -6. Biaya Redaksi : Rp. 10.000,007. Biaya Materai : Rp. 6.000,00 Rp. 791.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
102
16