- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk sebagian;
- Memberikan Izin kepada Pemohon II yang bertindak selaku wali ibu dalam hal melaksanakan kekuasaan orangtua guna melakukan tindakan hukum dari anak-anak Pemohon I dan Pemohon II masing-masing bernama : 1. Huang Thien Hauw alias Jordan Anderson Huang, 2. Huang Jin Hui alias Natasha Angelina Huang, dan 3. Huang Thien Wang alias Gerrard Alexzander Huang, yang belum dewasa tersebut untuk menjual / mengalihkan / melepaskan, menyerahkan, menghibahkan serta menjaminkan harta-harta anak-anak Pemohon I dan Pemohon II berupa :
- Saham di PT. Suratex masing-masing anak mendapatkan bagian:
- HUANG THIEN HAUW alias JORDAN ANDERSON HUANG sebesar 20% (duapuluh /100);
- HUANG JING HUI alias NATASHA ANGELINA HUANG dan HUANG THIEN WANG alias GERRARD ALEXZANDER HUANG, berdua sebesar 23% (duapuluh tiga prosen).
- Saham di PT. DWIPAPURI ABADI masing-masing mendapat bagian :
- HUANG THIEN HAUW alias JORDAN ANDERSON HUANG sebesar 20% (duapuluh /100);
- HUANG JING HUI alias NATASHA ANGELINA HUANG dan HUANG THIEN WANG alias GERRARD ALEXZANDER HUANG, berdua sebesar 23% (duapuluh tiga /100).
- Saham di PT. RUKUN SEJAHTERA MANDIRI masing-masing mendapat-kan bagian :
- HUANG THIEN HAUW alias JORDAN ANDERSON HUANG sebesar 20% (duapuluh /100);
- HUANG JING HUI alias NATASHA ANGELINA HUANG dan HUANG THIEN WANG alias GERRARD ALEXZANDER HUANG, berdua sebesar 23% (duapuluh tiga /100).
- Bagian HUANG THIEN HAUW alias JORDAN ANDERSON HUANG mendapat saham sebesar 50% (limapuluh /100) atas sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jawa Barat, Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan Lembang, Desa Pagerwangi sesuai dengan data-data pada Sertifikat Hak Milik Nomor : 316/Pagerwangi seluas 6.680 M2 (enam ribu enam ratus delapan puluh meter persegi) tercatat atas nama OEIJ TJIONG TIE dan DJONY SUDJANA DANUBRATA;
- Bagian HUANG THIEN HAUW alias JORDAN ANDERSON HUANG mendapat sebesar 50% (limapuluh /100) atas sebidang tanah berikut bangunan diatas yang terletak di Jawa Barat, Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan Lembang, Desa Pagerwangi sesuai dengan data-data pada Sertifikat Hak Milik Nomor 317/Pagerwangi seluas 1.510 M2 (seribu llimaratus sepuluh meter persegi) tercatat atas nama OEIJ TJIONG TJE dan DJONY SUDJANA DANUBRATA;
- Bagian HUANG THIEN HAUW alias JORDAN ANDERSON HUANG mendapat sebesar 50% (limapuluh /100) atas sebidang tanah berikut bangunan diatas yang terletak di Jawa Barat, Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan Lembang, Desa Pagerwangi sesuai dengan data-data pada Sertifikat Hak Milik Nomor : 223/Pagerwangi seluas 8.530 M2 (delapan ribu lima rtus tigapuluh meter persegi) tercatat atas nama OEIJ TJIONG TJE dan DJONY SUDJANA DANUBRATA;
- Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jawa barat, Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan Lembang, Desa Pagerwangi sesuai dengan data-data pada Sertifikat Hak Milik Nomor: 1068/Pagerwangi seluas 9.620 M2 (Sembilan ribu enam rtus duapululh meter persegi) tercatat atas nama OEIJ TJIONG TIE, masing-masing ketiga anak Pemohon mendapatkan:
- HUANG THIEN HAUW alias JORDAN ANDERSON HUANG sebesar 20% (duapuluh /100);
- HUANG JING HUI alias NATASHA ANGELINA HUANG DAN HUANG THIEN WANG alias GERRARD ALEXZANDER HUANG, berdua sebesar 23% (duapuluh tiga /100).
- Memberikan ijin kepada :
- Tuan ALTO SURYA, karyawan swasta, lahir di Bandung tanggal 20-05-1965, tempat tinggal di Jl. Dewi Sartika No. 137A, RT/RW. 005/002, Kelurahan Pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung;
- NY. SUNARI JULIANA, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, lahir di Bandung, tanggal 11-11-1975, tempat tinggal di Jalan Inhoftank No. 17, RT/RW. 005/007, Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung;
- Ny. JULYANTI WIHARDI, karyawan Swasta, lahir di Bandung, tanggal 25-07-1965, tempat tinggal di Jalan Raden Adibrata No. 9-A, RT/RW. 006/008, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
- Anak pertama HUANG THIEN HAUW alias JORDAN ANDERSON HUANG, laki-laki, lahir di Bandung pada tanggal 28 Februari tahun 2008, yang telah dicatatkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 8989/UMUM/2008 tertanggal 22 April 2008;
- Anak kedua HUANG JIN HUI alias NATASHA ANGELINA HUANG, perempuan, lahir di Bandung pada tanggal 24 Februari 2010, yang telah dicatatkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7657/UMUM/2010 tertanggal 16 April 2010;
- Anak ketiga HUANG THIEN WANG alias GERRARD ALEXZANDER HUANG, laki-laki, lahir di Bandung pada tanggal 22 Desember 2012, yang telah dicatatkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4576/UMUM/2013 tertanggal 11 Februari 2013.
- Menetapkan harta kekayaan tersebut dibawah ini sebagai penambahan harta kekayaan yang dihibahkan kepada Ketiga anak Pemohon I dan Pemohon II, yang bernama HUANG THIEN HAUW alias JORDAN ANDERSON HUANG, HUANG JIN HUI alias NATASHA ANGELINA HUANG dan HUANG THIEN WANG alias GERRARD ALEXZANDER, tersebut dibawah ini :
- Bahwa ketiga anak Pemohon I dan Pemohon II, mendapatkan hibah sebidang tanah darat dengan luas 20.784 M2 (duapuluh ribu tujuh ratus delapan puluh empat meter persegi), yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 262 tercatat atas nama OEY TJIONG TIE (Ayah dari Pemohon I), yang terletak di Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Propinsi Jawa Barat. Yang diperolehnya dari Kakek Ketiga anak Pemohon I dan Pemohon II;
- Bahwa ketiga anak Pemohon I dan Pemohon II, mendapatkan hibah yang masing-masing sebesar dalam prosentase : Jordan Anderson Huang (Huang Thien Hauw) 20%, Natasya Angelina Huang (Huang Jing Hui), dan Gerrard Alexzander Huang (Huang Thien Wang) bersama-sama sebesar 23 %, atas sebidang tanah darat seluas 3.241 M2 (tiga ribu duaratus empat puluh satu meter persegi), yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 400 tercatat atas nama Liana Hartato (liong Kwie Lien), Suyang Hartato (Oeij Soe Yang), Jane Hartato (Oeij Soe Ching), Suli Hartato (Oei Su Li), Jordan Anderson Huang (Huang Thien Hauw), Natasya Angelina Huang (Huang Jing Hui), dan Gerrard Alexzander Huang (Huang Thien Wang), tanah yang terletak di Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Propinsi Jawa Barat. Yang diperolehnya dari Kakek Ketiga anak Pemohon I dan Pemohon II;
- Bahwa ketiga anak Pemohon I dan Pemohon II, mendapatkan hibah sebidang tanah darat seluas 13.358 M2 (tigabelas ribu tigaratus limapuluh delapan meter persegi), yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00609 tercatat atas nama OEY TJIONG TIE (Ayah dari Pemohon I), yang terletak di Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Propinsi Jawa Barat. Yang diperolehnya dari Kakek Ketiga anak Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan penambahan harta kekayaan yang dihibahkan kepada Ketiga Anak Pemohon I dan Pemohon II adalah Sah secara hukum;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sebesar Rp. 106.000,00 (seratus enam ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 965/Pdt.P/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 965/Pdt.P/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dennie Arsan Fatrika |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dennie Arsan Fatrika |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Djunianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N: Termasuk atau meliputi mengikuti setiap RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dari PT. SUPRATEX, PT. DWIPAPURI ABADI dan PT. RUKUN SEJAHTERA MANDIRI. Untuk mengawasi / mengetahui setiap proses penjualan / pengalihan / pelepasan, penyerahan, penghibahan serta penjaminan harta-harta anak-anak Para Pemohon yang belum dewasa yang akan dilakukan oleh Pemohon II selaku wali ibu baik terhadap harta-harta anak-anak Pemohon I dan Pemohon II yang belum dewasa dan perbuatan hukum lainnya atas saham-saham bagian anak-anak Pemohon I dan Pemohon II termasuk atau meliputi mengikuti setiap RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dari PT. SUPRATEX, PT. DWIPAPURI ABADI, dan PT. RUKUN SEJAHTERA MANDIRI, untuk kepentingan menjalankan usaha anak-anak Para Pemohon atas saham-saham yang dimiliki anak-anak Pemohon yang bernama : |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada