- Menyatakan Terdakwa Metaliyana,SEBinti Muhkdorterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA??? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Metaliyana.SE Binti Muhkdor, dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratusjuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Dokumen Asli Pembiayaan di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok atas nama Purwanto
- Dokumen Asli Pembiayaan di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok atas nama Siska Fitriyani
- Dokumen Asli Pembiayaan di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok atas nama Erna Sulisyati
- Dokumen Asli Pembiayaan di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok atas nama Mukhdor
- Foto copy 1 berkas Dokumen Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung, Nomor 17 tanggal 12 Mei 2009, Notaris Wahyu Dwicahyono,S.H., Mkn
- Foto copy lembar Dokumen Surat Bank Indonesia Palembang Nomor 11/32/DPbS/Pg kepada Direksi PT. BPRS Bangka Belitung, tanggal 16 September 2009, perihal Izin Pemindahan Alamat Kantor Cabang
- Foto copy 1 berkas Dokumen Akta Berita Acara Rapta Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung, Nomor 19, Notaris Wahyu Dwicahyono,S.H., Mkn
- Foto copy 1 berkas Dokumen Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung, Nomor 47, Notaris Wahyu Dwicahyono,S.H., Mkn
- Surat Dokumen SPPHAT No. 349/LEG/01/2008 atas nama Hamdani
- Surat Dokumen SPPHAT No. 592.23/555/REG/11/2015 atas nama Deddy Wijaya. (pembiayaan fiktif an. Ridho Febriadi)
- Surat Dokumen SPPHAT No. 349//LEG/01/2008 atas nama Mochtar. (pembiayaan fiktif an. Ridho Febriadi).
- Surat Dokumen SPPHAT No. 592.23/129/REG/02/2014 atas nama Kurnia Tyah Hanum. (pembiayaan fiktif an. Hares Saputra).
- Surat Dokumen SPPHAT No. 529.23/129/REG/01/2009 atas nama Diana Sari
- 1 unit Invoice Excavator Merk Hitachi No. MH247-00555 atas nama PT. Mekar Sari. (pembiayaan fiktif an. Defri Azhari)
- Surat Dokumen SPPHAT No. 592.23/168/REG/06/2004 atas nama Budiman. (pembiayaan fiktif an. Min Min S)
- Surat Dokumen SPPHAT No. 592.23/1011/REG/01/2009 atas nama Ayu Marini
- Surat Dokumen SPPHAT No.594/500/1.20/11/2009 atas nama Bobi Susanto. (pembiayaan fiktif an. Armada)
- 1 unit Invoice Excavator Merk Hitachi No. MH168-00156 an. CV. Kencanaa. (pembiayaan fiktif an. Alhideman)
- Surat Dokumen SPPHAT No. 592.23/LEG/01/2015 atas nama Yuliana
- Surat Dokumen SPPFBT No. 294/LEG/04/2001 an. Abdul Rahman M
- 1 Ijazah an Yuniarti dan BPKB Motor Honda No. M-02802120 an. Kurnia Tyah Hanum. (pembiayaan fiktif an. Yuniarti Kartika Dewi)
- Surat Dokumen SPPFBT No. 06/REG/02/2017 atas nama Haerul
- Surat Dokumen SPPHAT No. 592.23/772/LEG/01/2013 atas nama Kurnia Tyah Hanum (pembiayaan fiktif an. Purwanto)
- Surat Dokumen SPPFBT No. 592.23/119/LEG/05/2013 atas nama Rahmayunita
- Surat Dokumen SPPHAT No. 12/SPPH/04/2006 atas nama Abdul Razak (pembiayaan fiktif an. Fadilah Hakiki)
- Surat Dokumen SPPFBT No. 592.23/199/LEG/09/2011 atas nama Hendi Kurniadi
- Surat Dokumen SPPMMHAT No. 118/APHT/1.290.12/KLP/2012 atas nama Joni Surat Dokumen SPPHAT No. 128/LEG/04/2004 atas nama Mulyadi dan Akta Notaris nomer 18 tanggal 26 bulan 08 tahun 2008 Wahyu Kuncoro, SH. (pembiayaan fiktif an. Tika Komalasari)
- Surat Dokumen SPPHAT No. 209/SPPH/1.20.09.1/2014 atas nama Wilianto
- Surat Dokumen SPPMMHAT No. 115/APHT/1.20.12/KLP/2013 atas nama Khiu Fuk Kiong (pembiayaan fiktif an. Pingkiaditia)
- Surat Dokumen SPPHAT No. 592.23/1091/REG/01/2010 atas nama Yodi Febriansyah
- Surat Dokumen SPPHAT No. 626/SPPH/19.04.05/2012 atas nama Rusi Pani (pembiayaan fikti an. Rohana)
- Ijazah Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Pendidikan Gurun atas nama Musa
- 1 Unit Invoice Excavator Merk Komatsu No. MH113-003555 atas nama C. Surya Gemilang (pembiayaan fiktif an. Rohman)
- Surat Dokumen SPPHAT No. 801/LEG/01/2012 atas nama Saharianto
- Surat Dokumen SPPHAT No. 592.23/187/LEG/01/2010 atas nama Tri Haryanto (pembiayaan fiktip an. Siska Fitriyani)
- Surat Dokumen SPPHAT No. 594/408/08/2003 atas nama Sariman Bin Wahid (pembiayaan fiktif an. Sri Mustika Sari)
- 1 Unit Invoice Excavator Merk Hitachi No. MH298-00395 atas nama CV. Bangka Sejahtera (pembiayaan fiktif an. Sudarmo)
- Surat Dokumen SPPHAT No. 592.23/124/REG/03/2018 atas nama Kisman. H. Maddin (pembiayaan fiktif an. Yuviardan
- Surat Dokumen SPPHAT No. 349/LEG/01/2008 atas nama Sudirman
- Dokumen Pengeluaran Jaminan Asli Pembiayaan Lunas Berupa Surat Tanah Girik/SPPAHT atas nama Supardi Karyojoyo
- Daftar Nama Berkas Dokumen Jaminan Pembiayaan Fiktif
- Surat Keputusan No. 115/SK-Dir/BSB/I/2013 Tentang Pemberhentian Sdr. Kurnia Tiyah Hanom Sebagai Kepala Bagian Marketing pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Muntok
- Surat Keputusan No. 98/SK-Dir/BSB/I/2013 Tentang Pengankatan Sdr. Kurnia Tiyah Hanom Sebagai Pejabat Sementara Pemimpin pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Muntok
- Surat Keputusan NO. 035/SK-Dir/BSB/III/2018 Tentang Pengankatan Sdr. Kurnia Tiyah Hanom Sebagai Kepala Subdivisi Funding dan Lending Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung
- Surat Keputusan NO. 365/SK-Dir/BSB/VIII/2018 Tentang Pemberhentian Sdr. Kurnia Tiyah Hanom Sebagai Kepala Subdivisi Funding dan Lending Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung
- Surat Keputusan NO. 374/SK-Dir/BSB/VIII/2018 Tentang Pemberhentian Sdr.Kurnia TiyahHanom Sebagai Karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung
- Uang Tunai Rp71.700.000,00(tujuh puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah)
- Uang Tunai Rp69.984.000,00(enam puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah)
- Satu Bundel Dokumen Berita Acara Penyerahan Uang Pelunasan Pembiayaan Terindikasi Fiktif;
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000.00(sepuluh riburupiah) ;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pgp |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rendra Yozar Dharma Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Gunawan, Br Hakim Anggota Erizal |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Muchsin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dokumen Asli Pembiayaan di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok atas nama Afrial Aristak Bahwa terhadap barang Bukti Nomor 63 hingga 67 tentang Mobil Fortuner, Bukti 68 hingga 69 tentang Tanah Kosong, Bukti 62 dan Bukti 70 hingga 71 tentang Rumah dan Tanah, serta Bukti 72 sub 1,2 dan 3 berupa Motor dirampas untuk Negara dan diperintah kepada Penuntut Umum untuk melelangnya dan hasil pelelangan disetorkan pada PT.BPRS Bangka Belitung dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian Negara, sedangkan penyetoran uang dari Saksi Ratni sesuai Bukti 51 sebesar Rp3.000.000,00 [tiga juta Rupiah] dan Bukti 75 Sub 39 sebesar Rp71.700.000,00 [tujuh puluh satu juta tujuh ratus ribu Rupiah] dan Penyetoran Saksi Dhia Hardiansyah sebesar Rp69.984.000,00 [enam puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu Rupiah] dirampas untuk negara dan telah diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan Negara untuk selanjutnya dikembalikan kepada PT.BPRS Bangka Belitung, terhadap Bukti lainnya dikembalikan pada Penuntut Umum untuk dikembalikan kepada yang berhak; |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada