- Menyatakan Terdakwa DANIEL PAUNDANAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer.
- Membebaskan Terdakwa DANIEL PAUNDANAN dari dakwaan primer tersebut.
- Menyatakan Terdakwa DANIEL PAUNDANAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?KORUPSI ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DANIEL PAUNDANAN oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh jutas rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sejumlah Rp334.709.419,-(tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan ribu empat ratus sembilan belas ribu rupiah),- dikurangkan uang titipan Terdakwa kepada Penuntut Umum sebesar Rp.305.152.000,-(tiga ratus lima juta seratus lima puluh dua ribu rupiah), sehingga Terdakwa dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp.29.557.419,- (dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus sembilan belas rupiah), dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1(satu) bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutuoi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;---
- Menetapkan agar barang bukti, berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan jumlah sebanyak 1200 lembar uang pecahan Rp. 100.000,-
- 1 (satu) rangkap surat keputusan bupati tana toraja Nomor : 319/XII/2013 tanggal 19 Desember 2013 tentang pengesahan kepala lembang terpilih periode tahun 2013-2019 dalam kabupaten tana toraja (legalisir);
- 1 (satu) rangkap dokumen peraturan lembang to?pao No.2 tahun 2017 tentang anggaran pendapatan dan belanja lembang (APBL) lembang to?pao kec. Rembon kab. tana toraja (legalisir);
- 1 (satu) rangkap dokumen peraturan lembang to?pao No.2 tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja lembang (APBL) lembang to?pao kec. Rembon kab. tana toraja (legalisir);
- 1 (satu) lembar print out rekening koran nomor 110-002000017392-5 atas nama pemerintah lembang to?pao untuk tahun anggaran 2017;
- 1 (satu) lembar print out rekening koran nomor 110-002-000017392-5 atas nama pemerintah lembang to?pao untuk tahun anggaran 2018;
- 1 (satu) lembar surat keterangan dari badan pengelola keuangan dan asset daerah nomor : 800.780/BPKAD-01/77/III/2020 tanggal 03 Maret 2020 yang menerangkan bahwa telah diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 1052/SP2D-LS/VII/2017 tanggal 10 Juli 2017 tentang pembayaran belanja bantuan keuangan kepada lembang to?pao kec. Rembon sebesar Rp. 99.434.128,-
- 1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 1053/SP2D-LS/VII/2017 tanggal 10 Juli 2017 seesar Rp. 303.316.056,- (legalisir);
- 1 (satu) lembar surat keterangan dari badan pengelola keuangan dan asset daerah nomor : 800.780/BPKAD-01/78/III/2020 tanggal 3 Maret 2020 yang menerangkan bahwa telah diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 1825/SP2D-LS/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 tentang pembayaran belanja bantuan keuangan kepada lembang tahap 1 (pertama) kepada lembang to?pao kec. Rembon sebesar Rp. 198.082.363,-;
- 1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 2319/SP2D-LS/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 sebesar Rp. 350.652.504,- (legalisir);
- 1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 2690/SP2D-LS/XI/2017 tanggal 17 November 2017 sebesar Rp. 198.082.363,- (legalisir);
- 1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 3256/SP2D-LS/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017 sebesar Rp. 99.041.180,83,- (legalisir);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3255/SP2D-LS/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017, sebesar Rp. 440.056.106,92. (legalisir);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0242/SP2D-LS/BTL/VI/2018, tanggal 02 Juni 2018, sebesar Rp. 203.641.200,00 (legalisir)
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0243/SP2D-LS/BTL/VI/2018, tanggal 02 Juni 2018, sebesar Rp. 192.449.200,00 (legalisir);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0778/SP2D-LS/BTL/XII/2018, tanggal 11 Desember 2018, sebesar Rp. 203.641.200,00 (legalisir);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0779/SP2D-LS/BTL/XII/2018, tanggal 11 Desember 2018, sebesar Rp. 384.898.400,00 (legalisir);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0903/SP2D-LS/BTL/XII/2018, tanggal 17 Desember 2018, sebesar Rp. 101.820.600,00 (legalisir);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0902/SP2D-LS/BTL/XII/2018, tanggal 17 Desember 2018, sebesar Rp. 384.898.400,00 (legalisir);
- 1 (satu) rangkap Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0038/SPP/10.10/2017, tanggal 12 Desember 2017, untuk keperluan Pembinaan Pemuda dan Olahraga sebesar Rp. 4.000.000,- dengan Kwitansi Pengeluaran Nomor : 00114/KWT/10.10/2017, tanggal 12 Desember 2017 untuk Pembayaran terbelihnya alat Olahraga sebesar Rp. 4.000.000,- ;
- 1 (satu) rangkap Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0008/SPP/10.10/2017, tanggal 1 September 2017, untuk keperluan Pembinaan organisasi Perempuan /PKK sebesar Rp. 15.000.000,- dengan Kwitansi Pengeluaran Nomor : 00036/KWT/10.10/2017, tanggal 01 september 2017 untuk Pembayaran terbelihnya galon, Kompor Gas dan tabung gas sebesar Rp. 15.000.000,-;
- 1 (satu) rangkap Surat Pengantar Surat Permintaan pembayaran Nomor : 0037/SPP/10.10/2017, tanggal 12 Desember 2017, untuk keperluan gerakan hidup bersih dan sehat sebesar Rp. 8.400.000,- dengan Kwitansi Pengeluaran Nomor : 00112/KWT/10.10/2017, tanggal 12 Desember 2017 sebesar Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran terbayarnya perbaikan jaringan air bersih dan Kwitansi Pengeluaran Nomor : 00111/KWT/10.10/2017, tanggal 12 Desember 2017 sebesar Rp. 3.400.000,- untuk Pembayaran terbelihnya pipa, semen, kloset, dan penampungan air;
- 1 (satu) rangkap Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0021/SPP/10.10/2017, tanggal 16 November 2017, untuk keperluan bantuan permodalan sebesar Rp. 8.000.000,- dengan Kwitansi Pengeluaran Nomor : 00073/KWT/10.10/2017, tanggal 16 November 2017 untuk pembayaran terbelihnya anak babi untuk masyarakat sebesar Rp. 8.000.000,-;
- 1 (satu) rangkap Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0010/SPP/10.10/2018, tanggal 06 November 2018, untuk keperluan bantuan permodalan sebesar Rp. 10.000.000,- dengan Kwitansi Pengeluaran Nomor : 00017/KWT/10.10/2018, tanggal 06 November November 2018, untuk Pembayaran terbelinya papan sebesar Rp. 6.000.000,- (legalisir);
- 1 (satu) rangkap Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0003/SPP/10.10/2017, tanggal 10 Juli 2017, untuk keperluan Operasional Perkantoran sebesar Rp. 11.400.000,- dengan Kwitansi Pengeluaran Nomor : 00008/KWT/10.10/2017, tanggal 10 Juli 2017 untuk Pembayaran terbelihnya Peralata kantor sebesar Rp. 1.900.000,-;
- 1 (satu) rangkap Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0035/SPP/10.10/2017, tanggal 12 Desember 2017, untuk keperluan Pemberdayaan kelompok lembang sehat sebesar Rp. 3.942.000,- dengan Kwitansi Pengeluaran Nomor : 00113/KWT/10.10/2017, tanggal 12 Desember 2017 untuk Pembayaran terbelihnya tangki semprot sebesar Rp. 3.942.000,-;
- 1 (satu) rangkap Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0018/SPP/10.10/2017, tanggal 16 November 2017, untuk keperluan Pendidikan anak Usia Dini sebesar Rp. 10.000.000,- dengan Kwitansi Pengeluaran Nomor : 00070/KWT/10.10/2017, tanggal 16 November 2017 untuk Pembayaran terbelihnya Buku dan alat-alat Peraga PAUD sebesar Rp. 10.000.000,-;
- 1 (satu) rangkap Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0019/SPP/10.10/2017, tanggal 16 November 2017, untuk keperluan Pemberdayaan UP2K dan BKB sebesar Rp. 15.000.000,- dengan Kwitansi Pengeluaran Nomor : 00071/KWT/10.10/2017, tanggal 16 November 2017 untuk Pembayaran terbelihnya alat kesehatan Posyandu sebesar Rp. 15.000.000,- ;
- 1 (satu) rangkap Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0006/SPP/10.10/2018, tanggal o6 Juni 2018, untuk keperluan Pembayaran Peningkatan Kapasitas lembaga Masyarakat Rp. 6.100.000,- dengan Kwitansi Pengeluaran Nomor : 00012/KWT/10.10/2018, tanggal 06 Juni 2018, untuk terbelinya buku Perpustakaan Desa sebesar Rp. 2.900.000,- (legalisir);
- 1 (satu) rangkap Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0036/SPP/10.10/2017, tanggal 12 Desember 2017, untuk keperluan bantuan permodalan sebesar Rp. 107.114. 000,- dengan Kwitansi Pengeluaran Nomor : 00110/KWT/10.10/2017, tanggal 12 Desember 2017 untuk Pembayaran terbelinya tenda besi sebesar Rp. 107.114. 000,-;
- 1 (satu) rangkap Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0009/SPP/10.10/2018, tanggal 06 November 2018, untuk keperluan Pembayaran Peningkatan hasil pertanian bagi kelompok Tani sebesar Rp. 26.000.000,- (legalisir);
- 1 (satu) rangkap Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0008/SPP/10.10/2018, tanggal 06 November 2018, untuk keperluan Pembayaran Usaha kecil dan Insdutri Rumah tangga sebesar Rp. 16.800.000,- dengan Kwitansi Pengeluaran Nomor : 00014/KWT/10.10/2018, tanggal 06 November 2018, untuk Pembayaran terbelinya mesin pengupas Kopi sebesar Rp. 16.800.000,- (legalisir);
- 1 (satu) rangkap Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0013/SPP/10.10/2017, tanggal 16 November 2017, untuk keperluan penghasilan kepala lembang dan perangkat sebesar Rp.73.620.000,- beserta kwitansi ? Kwitansi Pengeluaran.;
- 1 (satu) rangkap Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0027/SPP/10.10/2017, tanggal 12 Desember 2017, untuk keperluan penghasilan kepala lembang dan perangkat lembang sebesar Rp.77.560..000,- beserta kwitansi ? Kwitnasi Pengeluaran;
- 1 (satu) rangkap Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0006/SPP/10.10/2017, tanggal 01 September 2017, untuk keperluan penghasilan kepala lembang dan perangkat sebesar Rp.133.700.000,- beserta kwitansi ? Kwitansi Pengeluaran.;
- 1 (satu) rangkap Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0025/SPP/10.10/2017, tanggal 11 Desember 2017, untuk keperluan pembayaran barang dan jasa pembangunan sebesar Rp.34.422.000,- dengan kwitansi Pengeluran Nomor : 00085/KWT/10.10/2017, tanggal 11 desember 2017 untuk Pembayaran terbayarnya honor TPK sebesar Rp. 29.927.000,-;
- 1 (satu) rangkap Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0011/SPP/10.10/2017, tanggal 17 Oktober 2017, untuk keperluan Rabat beton kampung pangleon sebesar Rp.176.905.000,- beserta kwitansi ? Kwitnasi Pengeluaran.;
- 1 (satu) rangkap Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0002/SPP/10.10/2017, tanggal 10 Juli 2017, untuk keperluan pembayaran Rabat beton busso bia sebesar Rp.88.410.000,- dengan kwitansi Pengeluran Nomor : 00003/KWT/10.10/2017, tanggal 10 Juli 2017 untuk Pembayaran terbayarnya honor TPK rabat beton bussu bia sebesar Rp. 5.847.000,-;
- 1 (satu) rangkap Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0001/SPP/10.10/2017, tanggal 10 Juli 2017, untuk keperluan pembayaran rabat beton ratte londo sebesar Rp.246.753.000,- dengan kwitansi Pengeluran Nomor : 00002/KWT/10.10/2017, tanggal 10 Juli 2017 untuk Pembayaran honor TPK Rabat beton ratte londo sebesar Rp. 11.737. 000,-;
- 1 (satu) rangkap Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0013/SPP/10.10/2018, tanggal 06 November 2018, untuk keperluan terbayarnya honor TPK sebesar Rp. 20.700.000,- beserta administrasi pendukung berupa Surat Pernyataan tanggung jawab belanja, daftar Uraian pembayaran TPK dan Kwitansi pengeluaran. (legalisir);
- 1 (satu) rangkap Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0033/SPP/10.10/2018, tanggal 27 Desember 2018, untuk keperluan bayar belanja honor Panitia sebesar Rp. 15.334.000.,- beserta adminitrasi pendukung berupa Surat Pernyataan tanggung jawab belanja, daftar Uraian pembayaran TPK dan Kwitansi pengeluaran. (legalisir);
- 1 (satu) rangkap Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0011/SPP/10.10/2018, tanggal 06 November 2018, untuk keperluan pembangunan jembatan sebesar Rp. 112.780.000,- dengan kwitansi Pengeluran Nomor : 00030/KWT/10.10/2018, tanggal 06 November 2018 untuk Pembayaran terbayarnya honor TPK sebesar Rp. 5.430.000,- (legalisir);
- 21 (dua puluh satu) rangkap Surat Pengantar Surat Permintaan pembayaran (SPP) pada beberapa kegiatan lain pada tahun anggaran 2017, serta dengan administrasi pendukung berupa Rincian penggunaan Surat Permintaan Pembayaran, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), Kwitansi-Kwitansi Pengeluran (tertuang Rincian Potongan pajak PPh dan PPN) setiap Kegiatan, serta
- 1 (satu) Lembar kwitansi Pengeluaran Nomor : 00025/KWT/10.10/2018, tanggal 06 November 2018, untuk pembayaran Upah Pekerja, Tukang dan Ketua kelompok sebesar Rp. 47.300.000,- (legalisir;
- 5 (Lima) Lembar daftar penerima HOK pekerjaan Jembatan Beton bamba tahun 2018 dengan jumlah sebesar Rp. 26.360.000,- (legalisir);
- 1 (satu) Lembar kwitansi Pengeluaran Nomor : 00058/KWT/10.10/2018, tanggal 13 Desember 2018, untuk pembayaran Upah Pekerja, sebesar Rp. 41.180.000,- (legalisir);
- 3 (Tiga) lembar daftar penerima HOK pekerjaan rabat beton kampung pangleon tahun 2018 dengan jumlah sebesar Rp. 39.100.000,- (legalisir);
- 1 (satu) Lembar kwitansi Pengeluaran Nomor : 00077/KWT/10.10/2018, tanggal 27 Desember 2018, untuk pembayaran belanja Transport dan Akomodasi hansip sebesar Rp. 14.400. 000,- (legalisir);
- 1 (satu) lembar Daftar Pembayaran Transport Hansip Lembang To?pao kec. rembon kab. Tana Toraja bulan Juni s/d desember 2018 sebesar Rp. 8.400.000,- (legalisir);
- 1 (satu) Lembar kwitansi Pengeluaran Nomor : 00092/KWT/10.10/2018, tanggal 27 Desember 2018, untuk pembayaran Belanja pasir pasang, pasir alas, sirtu, Cipping dan air dan tanah urug, sebesar Rp. 30.467.000,- (legalisir);
- 1 (satu) lembar faktur barang (Nota pesanan barang) sebesar Rp. 29.509.675,00 tahun 2018. (legalisir);
- 1 (satu) Lembar kwitansi Pengeluaran Nomor : 00037 /KWT/10.10/2018, tanggal 12 Desember 2018, untuk Pembayaran Perjalanan Dinas sebesar Rp. 15.000.000 (legalisir);
- 1 (satu) lembar Bukti pembayaran SPPD tahap ke III sebesar Rp. 1.275.000,- tahun 2018 (legalisir);
- 2 (dua) buah buku kas Bendahara pengeluaran;
- 1 (satu) lembar foto copy cek nomor CE275336 tanggal 11 Juli 2017 sebesar Rp. 402.750.184 pencairan dilakukan oleh DANIEL PAUNDANAN (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy cek nomor CE275340 tanggal 7 September 2017 sebesar Rp. 198.000.000 pencairan dilakukan oleh DANIEL PAUNDANAN (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy cek nomor CE275339 tanggal 19 Oktober 2017 sebesar Rp. 350.000.000 pencairan dilakukan oleh DANIEL PAUNDANAN (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy cek nomor CE413791 tanggal 24 November 2017 sebesar Rp. 198.000.000 pencairan dilakukan oleh DANIEL PAUNDANAN (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy cek nomor CE413792 tanggal 13 Desember 2017 sebesar Rp. 541.000.000 pencairan dilakukan oleh HERMIN TARUK TABANG (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy cek nomor CE413793 tanggal 07 Juni 2018 sebesar Rp. 203.641.200 pencairan dilakukan oleh HERMIN (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy cek nomor CE413796 tanggal 07 November 2018 sebesar Rp. 200.000.000 pencairan dilakukan oleh HERMIN T. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy cek nomor CE413797 tanggal 13 Desember 2018 sebesar Rp. 200.000.000 pencairan dilakukan oleh HERMIN TARUK T. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy cek nomor CE413798 tanggal 14 Desember 2018 sebesar Rp. 380.000.000 pencairan dilakukan oleh HERMIN TARUK T. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy cek nomor CE413799 tanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp. 498.198.641 pencairan dilakukan oleh HERMIN TARUK TABANG (yang telah dilegalisir);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks |
|
Nomor | 52/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ibrahim Palino |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Daniel Pratu, Br Hakim Anggota Mohammad Idris Moh. Amin |
Panitera | Panitera Pengganti: Reskiwati Densi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara ; administrasi pendukung lainnya.; Terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 52/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
154
58