- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MARISA NOMOR 53/PDT.G/2020/PA.MSA, TANGGAL 30 NOPEMBER 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 ROBIUL AKHIR 1442 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA-HARTA BERUPA:
- SEBIDANG TANAH ATAS NAMA SAIPUL ONU YANG BERUKURAN LEBAR 13 M PANJANG 25 M YANG TERLETAK DI DESA MARISA, KEC. POPAYATO TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK MAHASU CARADE;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK TUTUN DAUD;
- SEBELAS SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN DESA MARISA;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK DASRUN LAHANJA;
- SATU UNIT MOBIL PICK UP MEREK SUZUKI, JENIS PICK UP, WARNA HITAM, TAHUN PEMBUATAN 2010, DENGAN NOMOR POLISI DM 8548 D, DALAM PENGUASAAN TERGUGAT;
- SATU UNIT MOTOR MERK YAMAHA, JENIS XEON SEHARGA 18.450.000 (DELAPAN BELAS JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ATAS NAMA SAIFUL ONU, DENGAN NOMOR POLISI DM 3757 DD, TAHUN PEMBELIAN 2012, DALAM PENGUASAAN PENGGUGAT;
- SATU UNIT MOTOR MERK HONDA SUPRA FIT SEHARGA 12.300.000 (DUA BELAS JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH) ATAS NAMA SAIFUL ONU DENGAN NOMOR POLISI DN 2948 KB, TAHUN PEMBUATAN 2003, DALAM PENGUASAAN TERGUGAT;
- SATU EKOR SAPI BALI BETINA SEHARGA 3.000.000 (TIGA JUTA RUPIAH) ATAS NAMA ROSLIAN ALIAS ROSDIAN YUSUF, DALAM PENGUASAAN TERGUGAT;
- TABUNG GAS ELPIJI 3 KG SEJUMLAH 150 BUAH TABUNG, DALAM PENGUASAAN TERGUGAT;
- BANGUNAN RUMAH BETON BERSAMA BANGUNAN TOKO YANG DIBANGUN DI ATAS TANAH ATAS NAMA SAIFUL ONU (TERGUGAT) DENGAN LUAS 596 M ATAS NAMA SAIPUL ONU DENGAN NOMOR HAK MILIK : 501 YANG TERLETAK DI DUSUN I, DESA POPAYATO, KECAMATAN POPAYATO, KABUPATEN POHUWATO DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN ULVA RASYID
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN DESA
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN RAFLIN ONU
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN PEKUBURAN KELUARGA
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK NON;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN PEKUBURAN KELUARGA ONU;
- SEBELAH SELATAN DAHULU TANAH MILIK EMI BIKI DAN SEKARANG ROSLIAN YUSUF ALIAS ROSDIAN.
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK LIN HUNOWU.
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK ROI DIHUMA;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK ABD MANAN SEKARANG DALAM PENGUASAN LIN HUNOWU;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH PEKUBURAN KELUARGA ONU;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DAHULU DENGAN TANAH MILIK RIZAL BIKI DAN SEKARANG ROSLIAN YUSUP ALIAS ROSDIAN YUSUF.
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK KARTIN;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN ROSLIAN YUSUP ALIAS ROSDIAN YUSUF;
- SEBELAH SELATAN BERTASAN DENGAN PEMERINTAH (HGU);
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK UCUN.
- SEBELAH UTARA BERBATASAN TANAH MILIK HENSI BRANDES;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN PERUSAHAAN;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK JEMI TOOY;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN SUNGAI KECIL.
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN SUNGAI BESAR;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK RANI HASAN;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN DENGAN JALAN DESA;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN SUNGAI BESAR;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN SUNGAI KECIL/KEBUN ABU UNDU;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK NOLE RAHIM;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK KEMBI BASIRU
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN MILIK AZIS PALIMA.
- SEBIDANG TANAH ATAS NAMA ROSLIAN YUSUP ALIAS ROSDIAN YUSUF DAN POHON KELAPA SEJUMLAH 15 POHON YANG TERLETAK DI DUSUN I, DESA MARISA, KECAMATAN POPAYATO TIMUR YANG DIBELI DARI BAPAK IWAN DAN ISTRI FATMA SEHARGA RP.6.100.000,00 (ENAM JUTA SERATUS RIBU RUPIAH) PADA TANGGAL 17 NOVEMBER 2013, DALAM PENGUASAAN TERGUGAT;
- SEBIDANG TANAH DAN POHON KELAPA SEJUMLAH 4 POHON ATAS NAMA SAIPUL ONU, DI DESA MARISA, KECAMATAN POPAYATO TIMUR, YANG DIBELI DARI ABDULLAH GOBEL TANGGAL 21 JULI 2014, DALAM PENGUASAAN TERGUGAT;
- HUTANG PIUTANG ATAU AMBILAN BIAYA UANG OLEH PELANGGANG KETIKA MASIH BERSAMA DENGAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEJAK BULAN DESEMBER 2018 SEBELUM PENGGUGAT MENGAJUKAN GUGATAN CERAI GUGAT TANGGAL 01 MARET 2019 YANG BELUM DIBAYARKAN OLEH PELANGGAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- ALAT PERABOT RUMAH DAN ISI PERABOT RUMAH TANGGA KETIKA MASIH BERSAMA SEBELUM BERCERAI ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- SISA HUTANG KREDITAN DI PERBANKAN BRI UNIT LEMITO SEBESAR RP10.668.793,00 (SEPULUH JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RUPIAH) YANG BELUM LUNAS,
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP9.597.000,00(SEMBILAN JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Marisa Nomor 53/Pdt.G/2020/PA.Msa, tanggal 30 Nopember 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Robiul Akhir 1442 Hijriah dengan perbaikan amar putusan;
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta-harta berupa:
- Sebidang tanah atas nama Saipul Onu yang berukuran lebar 13 M panjang 25 M yang terletak di Desa Marisa, Kec. Popayato Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Mahasu Carade;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Tutun Daud;
- Sebelas selatan berbatasan dengan Jalan Desa Marisa;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Dasrun Lahanja;
- Satu unit mobil Pick Up Merek Suzuki, jenis Pick Up, Warna Hitam, tahun pembuatan 2010, dengan Nomor Polisi DM 8548 D, dalam penguasaan Tergugat;
- Satu unit Motor Merk Yamaha, Jenis Xeon seharga 18.450.000 (delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) atas nama Saiful Onu, dengan nomor polisi DM 3757 DD, Tahun pembelian 2012, dalam penguasaan Penggugat;
- Satu unit Motor Merk Honda Supra Fit seharga 12.300.000 (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah) atas nama Saiful Onu dengan nomor polisi DN 2948 KB, Tahun Pembuatan 2003, dalam Penguasaan Tergugat;
- Satu ekor sapi bali betina seharga 3.000.000 (tiga juta rupiah) atas nama Roslian Alias Rosdian Yusuf, dalam penguasaan Tergugat;
- Tabung Gas Elpiji 3 Kg sejumlah 150 buah tabung, dalam penguasaan Tergugat;
- Bangunan rumah beton bersama bangunan Toko yang dibangun di atas tanah atas nama Saiful Onu (Tergugat) dengan luas 596 M atas nama Saipul Onu dengan nomor Hak Milik : 501 yang terletak di Dusun I, Desa Popayato, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Ulva Rasyid
- Sebelah timur berbatasan dengan jalan Desa
- Sebelah selatan berbatasan dengan Raflin Onu
- Sebelah barat berbatasan dengan Pekuburan keluarga
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Non;
- Sebelah timur berbatasan dengan pekuburan keluarga Onu;
- Sebelah Selatan dahulu tanah milik Emi Biki dan sekarang Roslian Yusuf Alias Rosdian.
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Lin Hunowu.
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Roi Dihuma;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Abd Manan sekarang dalam penguasan Lin Hunowu;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah pekuburan keluarga Onu;
- Sebelah barat berbatasan dahulu dengan tanah milik Rizal Biki dan sekarang Roslian Yusup Alias Rosdian Yusuf.
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Kartin;
- Sebelah timur berbatasan dengan Roslian Yusup Alias Rosdian Yusuf;
- Sebelah Selatan bertasan dengan pemerintah (HGU);
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Ucun.
- Sebelah utara berbatasan tanah milik Hensi Brandes;
- Sebelah timur berbatasan dengan jalan Perusahaan;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Jemi Tooy;
- Sebelah barat berbatasan dengan sungai kecil.
- Sebelah utara berbatasan dengan sungai besar;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Rani Hasan;
- Sebelah selatan berbatasan dengan dengan Jalan Desa;
- Sebelah barat berbatasan dengan sungai besar;
- Sebelah utara berbatasan dengan sungai kecil/kebun Abu Undu;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Nole Rahim;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Kembi Basiru
- Sebelah barat berbatasan dengan milik Azis Palima.
- Sebidang tanah atas nama Roslian Yusup Alias Rosdian Yusuf dan pohon kelapa sejumlah 15 pohon yang terletak di Dusun I, Desa Marisa, Kecamatan Popayato Timur yang dibeli dari bapak Iwan dan Istri Fatma seharga Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) pada tanggal 17 November 2013, dalam penguasaan Tergugat;
- Sebidang tanah dan pohon kelapa sejumlah 4 pohon atas nama Saipul Onu, di Desa Marisa, Kecamatan Popayato Timur, yang dibeli dari Abdullah Gobel tanggal 21 Juli 2014, dalam penguasaan Tergugat;
- Hutang Piutang atau ambilan biaya uang oleh pelanggang ketika masih bersama dengan Penggugat dan Tergugat sejak bulan Desember 2018 sebelum Penggugat mengajukan gugatan cerai gugat tanggal 01 Maret 2019 yang belum dibayarkan oleh pelanggan kepada Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:
- Alat perabot rumah dan isi perabot rumah tangga ketika masih bersama sebelum bercerai adalah sebagai berikut:
- Sisa hutang kreditan di perbankan BRI Unit Lemito sebesar Rp10.668.793,00 (sepuluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) yang belum lunas,
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp9.597.000,00(sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA GORONTALO Nomor 2/Pdt.G/2021/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2021/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Supardi |
Hakim Anggota | H. Bambang Supriastoto, Brh. Mubarok |
Panitera | Dra. Hj. Sumaya Alhasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM PENGUASAAN TERGUGAT; ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG BELUM DIBAGI; 3. MENETAPKAN BAGIAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA ANGKA 2 MASING-MASING (SEPERDUA) BAGIAN; 4. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN DARI HARTA BERSAMA YANG DIKUASAINYA SEBAGAIMANA PADA ANGKA 2 AMAR PUTUSAN INI KEPADA PENGGUGAT, JIKA TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMBAGIAN SECARA KONKRIT ATAU NATURA, MAKA DAPAT DILAKUKAN PEMBAYARAN KONPENSASI SALAH SATU PIHAK KEPADA PIHAK LAINNYA ATAU DISERAHKAN KEPADA KANTOR LELANG NEGARA UNTUK DIJUAL LELANG DAN HASIL PENJUALAN LELANG TERSEBUT DIBAGI 2 (DUA) ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 5. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA TERHADAP OBYEK SENGKETA DI BAWAH INI: DALAM PENGUASAAN TERGUGAT; 2) SEBIDANG TANAH ATAS NAMA ROSLIAN YUSUP ALIAS ROSDIAN YUSUF YANG TERLETAK DI DUSUN I, DESA POPAYATO, KECAMATAN POPAYATO YANG DIBELI DARI LIN HUNOWU SEHARGA RP.11.000.000,00 (SEBELAS JUTA RUPIAH) TANGGAL 10 OKTOBER 2018 DENGAN UKURAN PANJANG TANAH 14,17 M, LEBAR TANAH 16,50 M BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: DALAM PENGUASAAN TERGUGAT; 3) SEBIDANG TANAH ATAS NAMA ROSLIAN YUSUP ALIAS ROSDIAN YUSUF, DENGAN UKURAN 14 M X 21,50 M YANG TERLETAK DI DUSUN I, DESA POPAYATO, KECAMATAN POPAYATO YANG DIBELI DARI EMI BIKI SEHARGA RP.5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) TANGGAL 8 AGUSTUS 2016 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: DALAM PENGUASAAN TERGUGAT; 4) SEBIDANG TANAH ATAS NAMA SAIFUL ONU YANG BERUKURAN LEBAR 14.50 M DAN PANJANG 40.50 M YANG TERLETAK DI DUSUN I, DESA POPAYATO KECAMATAN POPAYATO, YANG DIBELI DARI RIZAL BIKI SEHARGA RP.10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH) TANGGAL 02 JANUARI 2017 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: DALAM PENGUASAAN TERGUGAT; 5) TANAH DAN POHON KELAPA ATAS NAMA ROSLIAN YUSUP ALIAS ROSDIAN YUSUF BERJUMLAH 50 POHON DI DUSUN III, DESA MALEO, KECAMATAN POPAYATO TIMUR, DIBAYAR SEHARGA RP. 15.000.000 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH) DAN 30 POHON KELAPA DITUKAR DENGAN LOKASI DI KOALA DAMAR, DESA MARISA, POPAYATO TIMUR MILIK PENGGUGAT DAN TERGUGAT KEPADA ORANGTUA KANDUNG PENGGUGAT PADA HARI SELASA TANGGAL 25 JULI 2017, SEHINGGA PENGGUGAT DAN TERGUGAT MEMILIKI SEBIDANG TANAH DAN POHON KELAPA SEJUMLAH 80 POHON YANG TERLETAK DI DESA MALEO, KECAMATAN POPAYATO TIMUR YANG DIBELI DARI MUHDAR YUSUF DAN SERBANO MAYA SEHARGA RP.15.000.000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH), DALAM PENGUASAAN TERGUGAT; 6) SEBIDANG TANAH DAN POHON KELAPA SEJUMLAH 30 POHON ATAS NAMA ROSDIAN YUSUF DENGAN UKURAN LEBAR 28 M DAN PANJANG 60 M, YANG TERLETAK DI DUSUN CEMPAKA, DESA DAMBALO, KECAMATAN POPAYATO YANG DIBELI DARI SAMSUDIN KAI SEHARGA RP.7.500.000,00 (TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) TANGGAL 07 JANUARI 2018, DALAM PENGUASAAN TERGUGAT; 7) SEBIDANG TANAH ATAS NAMA SAIPUL ONU DAN POHON KELAPA SEJUMLAH 143 POHON YANG TERLETAK DI JLN. PERUSAHAAN KILO 7 DUSUN III, DI DESA MARISA, KECAMATAN POPAYATO TIMUR YANG DIBELI DARI SAMSUN LAKAMATI SEHARGA RP.39.500.000, (TIGA PULUH SEMBILAN JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) TANGGAL 27 MEI 2017 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: DALAM PENGUASAAN TERGUGAT; 8) SEBIDANG TANAH ATAS NAMA SAIPUL ONU DAN POHON KELAPA SEJUMLAH 70 POHON SERTA TANAMAN COKLAT YANG TERLETAK DI DUSUN III, DESA MARISA KECAMATAN POPAYATO TIMUR YANG DIBELI DARI TUNA RAHIM SEHARGA RP.14.000.000,00 (EMPAT BELAS JUTA RUPIAH) TANGGAL 27 DESEMBER 2011 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: DALAM PENGUASAAN TERGUGAT; 9) SEBIDANG TANAH ATAS NAMA SAIPUL ONU DAN POHON KELAPA SEJUMLAH 66 POHON YANG TERLETAK DI DUSUN II, DESA MARISA KECAMATANPOPAYATO TIMUR, YANG DIBELI DARI NOLE RAHIM SEHARGA RP10.800.000,00 (SEPULUH JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT DENGAN BATAS SEBAGAI BERIKUT: DALAM PENGUASAAN TERGUGAT; NO NAMA PELANGGAN TOTAL AMBILAN 1 TANTE ISE RP 25.275.240,00 2 KA UDI RP 12.571.520,00 3 OM KADIR RP 15.694.583,00 4 TANTE DESI RP 7.426.846,00 5 NETI/YANTO RP 17.312.800,00 6 MA ADE MAWA RP 22.702.286,00 7 TANTE MARNI RP 49.413.670,00 8 OM SUNU RP 48.809.653,00 9 SURYATI MAYA RP 28.215.500,00 10 OM SAMU RP 3.071.980,00 11 TANTE TUNO RP 7.612.864,00 12 ABU HATTA RP 47.211.764,00 13 EKO/NUTI RP 4.451.129,00 14 NON/MATU RP 17.922.784,00 15 HELDI RP 385.000,00 16 NENE AHANIA RP 28.595.496,00 17 NINGSI RP 10.894.000,00 18 TANTE RASUNA RP 6.587.190,00 19 OMI RP 13.107.851,00 20 ARY LARANGASAL RP 9.051.899,00 21 OM TUNE RP 1.261.400,00 22 K WATI RP 1.851.968,00 23 SARI BANOMAYA RP 10.026.350,00 TOTAL RP 389.453.773,00 |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Dalam penguasaan Tergugat; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi; 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama tersebut pada angka 2 masing-masing (seperdua) bagian; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian dari harta bersama yang dikuasainya sebagaimana pada angka 2 amar putusan ini kepada Penggugat, jika tidak dapat dilakukan pembagian secara konkrit atau natura, maka dapat dilakukan pembayaran konpensasi salah satu pihak kepada pihak lainnya atau diserahkan kepada kantor lelang negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi 2 (dua) antara Penggugat dan Tergugat; 5. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima terhadap obyek sengketa di bawah ini: Dalam penguasaan Tergugat; 2) Sebidang tanah atas nama Roslian Yusup Alias Rosdian Yusuf yang terletak di Dusun I, Desa Popayato, Kecamatan Popayato yang dibeli dari Lin Hunowu seharga Rp.11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) tanggal 10 Oktober 2018 dengan ukuran panjang tanah 14,17 M, lebar tanah 16,50 M batas-batas sebagai berikut: Dalam penguasaan Tergugat; 3) Sebidang tanah atas nama Roslian Yusup Alias Rosdian Yusuf, dengan ukuran 14 M x 21,50 M yang terletak di Dusun I, Desa Popayato, Kecamatan Popayato yang dibeli dari Emi Biki seharga Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal 8 Agustus 2016 dengan batas-batas sebagai berikut: Dalam penguasaan Tergugat; 4) Sebidang tanah atas nama Saiful Onu yang berukuran lebar 14.50 M dan panjang 40.50 M yang terletak di Dusun I, Desa Popayato Kecamatan Popayato, yang dibeli dari Rizal Biki seharga Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanggal 02 Januari 2017 dengan batas-batas sebagai berikut: Dalam penguasaan Tergugat; 5) Tanah dan pohon kelapa atas nama Roslian Yusup Alias Rosdian Yusuf berjumlah 50 pohon di Dusun III, Desa Maleo, Kecamatan Popayato Timur, dibayar seharga Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan 30 pohon kelapa ditukar dengan lokasi di Koala Damar, Desa Marisa, Popayato Timur milik Penggugat dan Tergugat kepada orangtua kandung Penggugat pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2017, sehingga Penggugat dan Tergugat memiliki sebidang tanah dan pohon kelapa sejumlah 80 pohon yang terletak di Desa Maleo, Kecamatan Popayato Timur yang dibeli dari Muhdar Yusuf dan Serbano Maya seharga Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), dalam penguasaan Tergugat; 6) Sebidang tanah dan pohon kelapa sejumlah 30 pohon atas nama Rosdian Yusuf dengan ukuran lebar 28 M dan panjang 60 M, yang terletak di Dusun Cempaka, Desa Dambalo, Kecamatan Popayato yang dibeli dari Samsudin Kai seharga Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 07 Januari 2018, dalam penguasaan Tergugat; 7) Sebidang tanah atas nama Saipul Onu dan pohon kelapa sejumlah 143 pohon yang terletak di Jln. Perusahaan kilo 7 Dusun III, di Desa Marisa, Kecamatan Popayato Timur yang dibeli dari Samsun Lakamati seharga Rp.39.500.000, (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 27 Mei 2017 dengan batas-batas sebagai berikut: Dalam penguasaan Tergugat; 8) Sebidang tanah atas nama Saipul Onu dan pohon kelapa sejumlah 70 pohon serta tanaman coklat yang terletak di Dusun III, Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur yang dibeli dari Tuna Rahim seharga Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) tanggal 27 Desember 2011 dengan batas-batas sebagai berikut: Dalam penguasaan Tergugat; 9) Sebidang tanah atas nama Saipul Onu dan pohon kelapa sejumlah 66 pohon yang terletak di Dusun II, Desa Marisa KecamatanPopayato Timur, yang dibeli dari Nole Rahim seharga Rp10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) dengan batas-batas sebagai berikut dengan batas sebagai berikut: Dalam penguasaan Tergugat; NO NAMA PELANGGAN TOTAL AMBILAN 1 TANTE ISE Rp 25.275.240,00 2 KA UDI Rp 12.571.520,00 3 OM KADIR Rp 15.694.583,00 4 TANTE DESI Rp 7.426.846,00 5 NETI/YANTO Rp 17.312.800,00 6 MA ADE MAWA Rp 22.702.286,00 7 TANTE MARNI Rp 49.413.670,00 8 OM SUNU Rp 48.809.653,00 9 SURYATI MAYA Rp 28.215.500,00 10 OM SAMU Rp 3.071.980,00 11 TANTE TUNO Rp 7.612.864,00 12 ABU HATTA Rp 47.211.764,00 13 EKO/NUTI Rp 4.451.129,00 14 NON/MATU Rp 17.922.784,00 15 HELDI Rp 385.000,00 16 NENE AHANIA Rp 28.595.496,00 17 NINGSI Rp 10.894.000,00 18 TANTE RASUNA Rp 6.587.190,00 19 OMI Rp 13.107.851,00 20 ARY LARANGASAL Rp 9.051.899,00 21 OM TUNE Rp 1.261.400,00 22 K WATI Rp 1.851.968,00 23 SARI BANOMAYA Rp 10.026.350,00 TOTAL Rp 389.453.773,00 |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2021/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2021/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada