- 1 (satu) Exemplar Copy Legalisir Keputusan Bupati Katingan Nomor: 954/02/KPTS/I/2016 tanggal 05 Januari 2016 tentang penetapan para pejabat yang ditunjuk dan diberi wewenang sebagai pengguna Anggaran /Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Penandatangan SPM, Bendahara pengeluaran, Bendahara pengeluaran pembantu, penyimpan barang dan pengurus barang dilingkungan Kab. Katingan tahun anggaran 2016;
- 1 (satu) Exemplar Copy Legalisir Keputusan Bupati Katingan Nomor: 050/04/KPTS/I/2016 tanggal 13 Januari 2016 tentang penetapan pengguna Anggaran dan Kuasa pengguna anggaran pada pengadaan barang / jasa pemerintah dilingkungan Kab. Katingan tahun 2016;
- 1 (satu) Exemplar Copy Legalisir lampiran Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum kab. Katingan Nomor: 03/KPTS/DPU-SET/I/2016 tanggal 14 Januari 2016 tentang penunjukan dan penetapan pejabat yang diserahi Tugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Katingan tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) Exemplar Keputusan Kepala Bidang Cipta karya Dinas Pekerjaan Umum kab. Katingan Selaku Pejabat Pembuat Komitmen Nomor: 650/63/PU-CK/II/2016 tanggal 4 Februari 2016 tentang penunjukan pengawas Teknis pada Bidang Cipta karya Dinas Pekerjaan Umum Kab. Katingan tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) Exemplar Copy Legalisir Keputusan Bupati Katingan Nomor: 810/53/KPTS/II/2016 tanggal 9 Februari 2016 tentang pengangkatan Kepala, sekretariat dan kelompok kerja unit layanan pengadaan barang/jasa pemerintah Kab. Katingan;
- 1 (satu) Exemplar Copy Legalisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum kab. Katingan (Pengguna Anggaran) Nomor: 800/12/KPTS/DPU-SET/IV/2016 tanggal 11 April 2016 tentang perubahan pertama atas susunan anggota panitia penerima hasil pekerjaan dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Katingan tahun Anggaran 2016;
- 6 (enam) Exemplar Copy Legalisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten katingan (Pengguna Anggaran) nomor: 15/KPTS/DPU-SET/IX/I/2016 tanggal 20 September 2016 tentang perubahan kedua atas keputusan nomor: 001/KPTS/DPU-SET/I/I/2016 penunjukan dan penetapan pejabat yang diserahi tugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten katingan TA. 2016;
- 1 (satu) Buku Rencana Anggaran Biaya (RAB) Bulan april tahun 2016 sub kegiatan: peningkatan jalan menuju TPA Kasongan (TPA Baru) TA. 2016;
- 1 (satu) Buku Kerangka Acuan Kerja (KAK) sub kegiatan: peningkatan jalan menuju TPA Kasongan (TPA Baru) TA. 2016;
- 1 (satu) Buku Copy Legalisir Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Bulan april tahun 2016 Sub Kegiatan: peningkatan jalan menuju TPA Kasongan (TPA Baru) TA. 2016;
- 1 (satu) Buku Gambar Kerja Pekerjaan peningkatan jalan menuju TPA Kasongan (TPA Baru), CV. Adikon citra bangun Konsultan pusat palangka raya;
- 1 (satu) Buku Copy Legalisir Dokumen Pengkajian ulang Rencana umum pengadaan dan penetapan Rencana pelaksanaan pengadaan tangal 9 Juni 2016 sub kegiatan: peningkatan jalan menuju TPA Kasongan (TPA Baru) TA. 2016;
- 1 (satu) Buku Dokumen Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) kontruksi gabungan harga satuan dan lumsum Nomor:650/573/DPU-CK/VII/2016 Tanggal 13 Juli 2016 Pekerjaan peningkatan jalan menuju TPA Kasongan (TPA Baru), Nilai Kontrak: 2.840.000.000,-;
- 1 (satu) Buku Dokumen Addendum surat Perjanjian Kerja (Kontrak) 01 Nomor:650/841/PU-CK/IX/2016 Tanggal 22 September 2016 sub kegiatan: peningkatan jalan menuju TPA Kasongan (TPA Baru), Nilai Kontrak: 2.300.000.000,-;
- 1 (satu) Buku As Build Drawwing peningkatan jalan menuju TPA Kasongan (TPA Baru) disiapkan oleh kontraktor Pelaksana PT. Kreasi Kaleka Mulia Pusat Kasongan;
- 1 (satu) Buku Copy Legalisir Hasil Pengujian Laboratorium UPTD balai Pengujian mutu Dinas PU Pemrop Kalteng tanggal 1 Agustus 2016, material Timbunan Pilihan Sub Kegiatan: peningkatan jalan menuju TPA Kasongan (TPA Baru) TA. 2016;
- 1 (satu) Buku Laporan Pekerjaan Fisik peningkatan jalan menuju TPA Kasongan (TPA Baru) Bulan ke I (13 Juli s/d 10 Agustus 2016) disiapkan oleh kontraktor Pelaksana PT. Kreasi Kaleka Mulia Pusat Kasongan TA. 2016;
- 1 (satu) Buku Laporan Pekerjaan Fisik peningkatan jalan menuju TPA Kasongan (TPA Baru) Bulan ke II (11 Agustus s/d 07 September 2016) disiapkan oleh kontraktor Pelaksana PT. Kreasi Kaleka Mulia Pusat Kasongan TA. 2016;
- 1 (satu) Buku Laporan Pekerjaan Fisik peningkatan jalan menuju TPA Kasongan (TPA Baru) Bulan ke III (08 September s/d 05 Oktober 2016) disiapkan oleh kontraktor Pelaksana PT. Kreasi Kaleka Mulia Pusat Kasongan TA. 2016;
- 1 (satu) Buku Laporan Pekerjaan Fisik peningkatan jalan menuju TPA Kasongan (TPA Baru) Bulan ke IV (06 Oktober s/d 09 Nopember 2016) disiapkan oleh kontraktor Pelaksana PT. Kreasi Kaleka Mulia Pusat Kasongan TA. 2016;
- 1 (satu) Buku Laporan Pekerjaan Fisik peningkatan jalan menuju TPA Kasongan (TPA Baru) Bulan ke V (10 Nopember s/d 19 desember 2016) disiapkan oleh kontraktor Pelaksana PT. Kreasi Kaleka Mulia Pusat Kasongan TA. 2016;
- 1 (satu) Buku Back Up data peningkatan jalan menuju TPA Kasongan (TPA Baru) disiapkan oleh kontraktor Pelaksana PT. Kreasi Kaleka Mulia Pusat Kasongan TA. 2016;
- 1 (satu) Buku Copy Legalisir Back Up data Qulity Paket Pekerjaan: peningkatan jalan menuju TPA Kasongan (TPA Baru) kontraktor PT. Kreasi Kaleka Mulia Pusat Kasongan;
- 1 (satu) Buku Copy Legalisir Dokumentasi peningkatan jalan menuju TPA Kasongan (TPA Baru) disiapkan oleh kontraktor Pelaksana PT. Kreasi Kaleka Mulia Pusat Kasongan TA. 2016;
- 1 (satu) Exsemplar Dokumen Pencairan 100 % sebesar Rp.42.960.000,- sub kegiatan Konsultan Perencana Peningkatan pengelolaan Sampah perkotaan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 650/134/PU-CK/III/2016 tanggal 8 maret 2016 (DAU);
- 1 (satu) Exsemplar Dokumen uang muka 20% sebesar Rp.500.872.727,- sub kegiatan peningkatan jalan menuju TPA Kasongan (TPA Baru) berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Kontrak kontruksi gabungan harga satuan dan lumsum Nomor:650/573/DPU-CK/VII/2016 Tanggal 13 Juli 2016 (DAU);
- 1 (satu) Exsemplar Dokumen pencairan 100% sebesar Rp.1.543.054.546,- sub kegiatan peningkatan jalan menuju TPA Kasongan (TPA Baru) berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Kontrak kontruksi gabungan harga satuan dan lumsum Nomor:650/573/DPU-CK/VII/2016 Tanggal 13 Juli 2016 (DAU);
- 1 (satu) Exsemplar Copy Legalisir Rencana kerja Anggaran Perubahan Satuan kerja Perangkat daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2016 Belanja langsung Unit Organisasi Dinas pekerjaan Umum;
- 2 (dua) lembar Surat dari Kepala Bidang Cipta karya Dinas pekerjaan Umum yang diketahui Kepala Dinas pekerjaan Umum kab. Katingan selaku PA Nomor: 650/293/PU-CK/V/2016 tanggal 13 mei 2016 perihal penyampaian kegiatan Pelelangan jasa kontruksi.
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kesepakatan tanggal 28 November 2018.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanpa materai tanggal 18 Oktober 2016 sejumlah delapan belas juta rupiah dari SUGIANTO yang diterima oleh M, YANTER untuk pembelian satu bidang tanah berukuran 50 x 50 di Jln Soekarno Hatta untuk keperluan timbunan Jln TPA dengan perjanjian setelah pekerjaan timbunan selesai tanah menjadi hak milik penjual (M. YANTER).
- 1 (satu) lembar asli surat tanda setor untuk retribusi sewa alat berat Motor Grader dan Vibrator Roller an. GIOK sebesar Rp.20.610.000,- pada Dinas PU Kab. Katingan tanggal 29 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar asli surat permohonan sewa alat Motor Grader dan Vibrator Roller dengan pemohon GIOK kepada Kepala Dinas PU Kab. Katingan tanggal 23 Juli 2016;
- 8 (delapan) lembar asli surat perjanjian sewa alat berat Nomor: 974/038/DPU-SET/XI/2016, tanggal 26 Oktober 2016 antara Ir. TUMBU, MT dengan GIOK;
- 1 (satu) lembar asli surat keterangan retribusi daerah (SKRD) Nomor: 974/39/DPU-Set/X/2016, tanggal 29 November 2016;
- 1 (satu) lembar asli Berita Acara Mobilisasi Keluar Alat Berat Nomor: 974/35/DPU-SET/XI/2016, tanggal 01 November 2016;
- 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pengembalian Alat Berat Nomor: 974/35/DPU-SET/XI/2016, tanggal 01 November 2016;
- 1 (satu) lembar asli surat tanda setor untuk retribusi sewa alat berat Motor Grader dan Vibrator Roller an. GIOK sebesar Rp.50.394.000,- pada Dinas PU Kab. Katingan tanggal 04 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar asli surat permohonan sewa alat Motor Grader dan Vibrator Roller dengan pemohon GIOK kepada Kepala Dinas PU Kab. Katingan tanggal 23 Juli 2016;
- 8 (delapan) lembar asli surat perjanjian sewa alat berat Nomor: 974/40/DPU-SET/XII/2016, tanggal 12 Desember 2016 antara Ir. TUMBU, MT dengan GIOK;
- 1 (satu) lembar asli surat keterangan retribusi daerah (SKRD) Nomor: 974/40/DPU-Set/XII/2016, bulan Desember 2016;
- 1 (satu) lembar asli Berita Acara Mobilisasi Keluar Alat Berat Nomor: 974/41/DPU-SET/XII/2016, tanggal 12 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pengembalian Alat Berat Nomor: 974/42/DPU-SET/XII/2016, tanggal 24 Desember 2016;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plk |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anuar Sakti Siregar, Br Hakim Anggota Rajali |
Panitera | Panitera Pengganti: Teguh Budiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Sugianto E.Tinja Bin Enan Tinja tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa Sugianto E.Tinja Bin Enan Tinja dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa Sugianto E.Tinja Bin Enan Tinja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugianto E.Tinja Bin Enan Tinja dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menghukum pula terdakwa Sugianto E.Tinja Bin Enan Tinja untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp. 638.681.375,- (enam ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh saturibu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa, tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 6. Menetapkan masa penahanan yang pernah telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lama pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan agar barang bukti, berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara; 8. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada