- Menyatakan Terdakwa SAWIYA. S.Ag. Bin KARSO PAWIRO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???KORUPSI???sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kesatu primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1(satu) bulan ;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa SAWIYA. S.Ag. Bin KARSO PAWIRO (Alm) untuk membayar uang pengganti sebesar 500.023.158,- (lima ratus juta dua puluh tiga ribu seratus lima puluh delapan rupiah) dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) beserta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa dengan jumlah 35 (tiga puluh lima) kegiatan dan 1 (satu) kegiatan tanpa di lengkapi SPJ.;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dengan jumlah 8 (delapan) kegiatan;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan jumlah 5 (lima) kegiatan;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan jumlah 12 (dua belas) kegiatan;
- 1 ( Satu ) bendel rekening koran PD BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK DAERAH GUNUNGKIDUL tanggal 1 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017 Nomor rekening : 10.04.014747 Atas nama PEMERINTAH DESA BEJI NGAWEN;
- 1 ( Satu ) bendel Aplikasi pembukaan rekening tabungan non perorangan PD BPR BDG Kab.Gunungkidul,tanggal 10 Januari 2017 dengan nomor rekening 10.04.014747 atas nama Lembaga Pemerintah Desa Beji, Kec.Ngawen, Kab.Gunungkidul dengan Kuasa I Suparno,S.sos alamat Dsn.Daguran lor RT 04/06, Ds.Beji, Kec.Ngawen, Kab.Gunungkidul dan Kuasa II Sawiya alamat Dsn.Sidorejo RT 01/10, Ds.Beji, Kec.Ngawen, Kab.Gunungkidul;
- 45 Lembar Slip Penarikan dari Rekening No . 10.04.014747 beserta 45 Lembar surat Kuasa penarikan;
- 1 Lembar Slip Setoran dengan Nomor 0034968 pada tanggal 28 Juli 2017 sebesar Rp.68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah);
- 1 ( Satu ) lembar Fotocopy Keputusan Camat Nomor :01/KPTS/III/1998 tentang Pengangkatan Sdr.SAWIYA sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Beji;
- 1 (Satu) lembar Fotocopy Petikan Keputusan Kepala Desa Beji Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul Nomor :13/KPTS/2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Beji Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul;
- 1 ( Satu ) buah buku catatan milik pribadi Bendahara Desa Beji motif daun warna kombinasi kuning, biru tua, dan biru muda bertuliskan Buku Kas Bantu Keuangan;
- 1 (Satu) lembar Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Beji Tahun Anggaran 2017 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
- 29 (Dua puluh sembilan) lembar kuitansi dari Bendahara Desa dengan penerima Sdr.Sumarna;
- 6 (Enam) lembar kuitansi dari Bendahara Desa dengan penerima Sdr.Sugiyatno;
- 1 (Satu) lembar kuitansi dari Bendahara Desa dengan penerima Sdr.Sugeng;
- 1 (Satu) lembar kuitansi dari Bendahara Desa dengan penerima Sdr.Andi H.;
- 1 (Satu) lembar kuitansi dari Bendahara Desa dengan penerima Sdr.Partimin;
- Uang Tunai sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah);
- 1 ( Satu ) buah buku Peraturan Desa Beji Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Beji Tahun Anggaran 2017 dengan sampul warna Biru;
- 1 ( Satu ) buah buku Peraturan Desa Beji Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Beji Tahun Anggaran 2017 dengan sampul warna Hijau muda;
- 1 ( Satu ) buah buku Peraturan Desa Beji Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Beji Tahun Anggaran 2017 dengan sampul warna hijau muda;
- 1 (Satu) Bendel Buku Kas Umum Desa Beji Kecamatan Ngawen Tahun Anggaran 2017;
- 1 (Satu) bendel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Triwulan Desa Beji Tahun Anggaran 2017, Periode : Triwulan I 2017;
- 1 (Satu) bendel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Triwulan Desa Beji Tahun Anggaran 2017, Periode : Triwulan II 2017;
- 1 (Satu) bendel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Triwulan Desa Beji Tahun Anggaran 2017, Periode : Triwulan III 2017;
- 1 (Satu) bendel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Triwulan Desa Beji Tahun Anggaran2017, Periode : Triwulan IV 2017;
- 8 Lembar kuitansi dari TPK ke Bendahara Desa;
- 8 Lembar Slip Setoran PD Bank Daerah Gunungkidul dengan No Rekening 10.04.014747;
- 150 (seratus lima puluh) lembar kuitansi pembayaran pajak ke Kementrian Keuangan melalui Kantor Pos dengan jumlah total Rp.35.863.335,- (tiga puluh lima juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah);
- 20 (dua puluh) bendel kuitansi pembayaran pajak ke Kementrian Keuangan melalui Bank BPD dengan jumlah total Rp.2.743.872,-(dua juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah);
- 26 (dua puluh enam) lembar kuitansi pembayaran pajak ke Pemerintah Daerah melalui Bank BPD secara Offline sejumlah Rp.11.970.000,- (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- 9 (sembilan) bendel kuitansi pembayaran pajak ke Pemerintah Daerah melalui Bank BPD secara Online sejumlah Rp.2.435.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- 1 (Satu) Bendel Keputusan Kepala Desa Beji Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul No:01/KPTS/2017,tanggal 03 Januari 2017 tentang personil Bendaharawan dan Pembantu Bendaharawan Desa Beji;
- 1 (Satu) Bendel Keputusan Kepala Desa Beji Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul Nomor :25/KPTS/2017,tanggal 01 Mei 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Desa Beji Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul Nomor :01/KPTS/2017 tentang personil Bendaharawan dan Pembantu Bendaharawan Desa B;
- 1 (Satu) Bendel Keputusan Kepala Desa Beji No : 17 / KPTS / 2017,tanggal 14 Maret 2017 tentang Tim Pengelola Kegiatan Pembangunan Fisik;
- 1 (Satu) Bendel Keputusan Kepala Desa Beji No : 20 / KPTS / 2017,tanggal 31 Maret 2017 tentang Tim Pengelola Kegiatan Pemberdayaan Masyaraka;
- 1 ( Satu ) Bendel Surat Keputusan Kepala Desa Beji Nomor : 36 /KPTS/2017tanggal 27 November 2017,tentang Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin Perangkat Desa;
- 3 ( Tiga ) Lembar surat pernyataan dari Sdr.SAWIYA yang menyatakan sanggup mengembalikan dana APBDes Desa Beji yang di bawa;
- 1 (Satu) buah buku Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 3/SPK/IV/2017 tanggal 13 April 2017 ,antara Tim Pengelola Kegiatan Desa Beji dengan CV.PERMATA untuk melaksanakan paket pekerjaan : Normalisasi Area Wisata Watu Gendhon;
- beserta 1 (satu) bendel Berita acara serah terima barang/jasa;
- 1 (Satu) buah buku Fotocopy Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 2/SPBJ/ 2017 tanggal 17 Juli 2017 antara Tim Pengelola Kegiatan Desa Beji dengan TB.BERKAH JAYA ABADI untuk melaksanakan paket pekerjaan : Pembangunan Gorong2, Jalan Baru dan Gazebo, beserta 1 bendel berita acara serah terima barang/jasa;
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2019/PN Yyk |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2019/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugeng Warnanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Listyowati, Br Hakim Anggota Samsul Bahri |
Panitera | Panitera Pengganti: Kus Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Beji Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul melalui saksi Suparno, S.Sos.; Dikembalikan kepada PD Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul melalui saksi Suci Sulistyawati; Dikembalikan kepada terdakwa Sawiya, S.Ag. Bin Karso Pawiro (Alm); Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Beji Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul melalui saksi Suparno, S.Sos.; Dirampas untuk negara dengan cara disetorkan ke rekening kas pemerintah desa Beji Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul; Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Beji Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul melalui saksi Suparno, S.Sos.; 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
172
60