- Menyatakan Terdakwa Ria Riani Binti Jojo Subagja tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Legalitas Perusahan PT. Amerta Indah Otsuka ( Akta Notaris Nomor 3 tanggal 14 Juli 2008, SK Menkumham No : AHU-50979.AH.01.02, tahun 2008, Akta Notaris Nomor 14 tanggal 09 Juli 2020, SK Menkumham No : AHU.AH.01.03.0301193 tanggal 22 Juli 2020, Izin Usaha Industri, NPWP No : 01.071.943.3-057.000).
- Surat Kuasa Pelaporan An. GUNAWAN Dkk selaku Asisten MOD PT. Amerta Indah Otsuka kepada pihak yang berwajib.
- Kwitansi-kwitansi bermasalah dari toko/outlet yang diclaim ke Perusahaan oleh Key Of Refresentatif (KAR) An. RIA RIANI.
- Surat Kesepakatan Kerjasama /Mou antara PT. Amerta Indah Otsuka dengan PT. Regista Bunga Wijaya.
- Surat Kesepakatan Kerjasama/Mou antara PT. Amerta Indah Otsuka dengan UD. Sumber Makmur.
- Surat ? surat Pernyataan dari Toko/Outlet yang terkait dengan Kwitansi-kwitansi bermasalah An. RIA RIANI.
- Hasil Audit/kros check ke toko/outlet Team Audit yang ditunjuk oleh PT. Amerta Indah Otsuka.
- Transfer/ Rekening Koran dari PT. Amerta Indah Otsuka ke UD. Sumber Makmur Cirebon.
- Surat pernyataan Toserba Fajar Jalaksana Kuningan yang menyatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan Kwitansi tertanggal 11 Juni 2019 Nominal Rp.929.000,00 (kwitansi, cap/stempel dan tanda tangan toko palsu dan toko tidak menerima uang), kwitansi tertanggal 15 Juni 2019 nominal Rp.2.250.000,00 (kwitansi, cap/stempel dan tanda tangan toko palsu dan toko tidak menerima uang), kwitansi tertanggal 02 Juli 2019 nominal Rp.2.105.000,00 (kwitansi, cap/stempel dan tanda tangan toko palsu, dan toko tidak menerima uang serta program tersebut fiktif), kwitansi tertanggal 02 Agustus 2019 nominal Rp.2.181.200,00 (kwitansi, cap/stempel dan tanda tangan toko palsu, toko tidak menerima uang dan program tersebut fiktif), kwitansi tertanggal 20 Desember 2019 nominal Rp. 3.150.000,00 (kwitansi, cap/stempel dan tanda tangan toko palsu, toko tidak menerima uang dan program tersebut fiktif), kwitansi tertanggal 23 Januari 2020 nominal Rp. 2.857.600,00 (kwitansi, cap/stempel dan tanda tangan toko palsu, toko tidak menerima uang dan program tersebut fiktif), kwitansi tertanggal 27 Januari 2020 nominal Rp. 7.500.000,00 (kwitansi, cap/stempel dan tanda tangan toko palsu, toko tidak menerima uang), dan kwitansi tertanggal 08 Maret 2020 nominal Rp. 12.600.000,00 (kwitansi, cap/stempel toko palsu, toko tidak menerima uang dan program tersebut fiktif), pihak Toserba Fajar Jalaksana Kuningan hanya pernah menerima uang dari Pelaku sebesar Rp. 301.000,00 (dalam program rafaksi periode 1 s/d 31 Mei 2019), Rp. 555.000,00 (program show case periode 01 Oktober s/d Desember 2019) dan Rp. 1.110.000,00 (Program Sewa Chiller);
- Kwitansi tertanggal 16 Maret 2020, dengan nominal Rp. 555.000,00 dalam program Showcase Pocari Sweat (01 Oktober s/d 31 Desember 2019) dengan cap/stempel dan tanda tangan Fajar Toserba Jalaksana asli;
- Surat pernyataan Surya Toserba Indramayu yang menyatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan Kwitansi tertanggal 08 Mei 2019, Nominal Rp.474.200,00, dalam program Rafaksi Pocari Sweat 2L dan Oronamin C, potongan KP (harga) Periode 1-15 April 2019 (kwitansi, cap/stempel dan tanda tangan toko palsu dan toko tidak menerima uang), Kwitansi tertanggal 25 Oktober 2019, Nominal Rp.2.690.000,00, dalam program Rafaksi Pocari Sweat 330ml, 2L, Oronamin C, Periode 01-31 Mei 2019 (kwitansi, cap/stempel dan tanda tangan toko palsu dan toko tidak menerima uang), Kwitansi tertanggal 25 Oktober 2019, Nominal Rp.2.037.000,00, dalam program Save Rp.2.000, Pocari Sweat 350ml dan Pocari Sweat 500ml (kwitansi, cap/stempel dan tanda tangan toko palsu dan toko tidak menerima uang serta program tersebut fiktif);
- Surat pernyataan Surya Toserba Kadipaten yang menyatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan Kwitansi tertanggal 18 Mei 2019, Nominal Rp.638.600,00, dalam program Rafaksi Pocari dan Oronamin C (kwitansi, cap/stempel dan tanda tangan toko palsu dan toko tidak menerima uang serta program tersebut fiktif);
- Surat pernyataan Surya Toserba Pamanukan yang menyatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan Kwitansi tertanggal 30 Oktober 2019, Nominal Rp.2.180.000,00, dalam program Save Rp.2.000, Pocari Sweat 350ml dan Pocari Sweat 500ml (kwitansi, cap/stempel dan tanda tangan toko palsu dan toko tidak menerima uang serta program tersebut fiktif) dan Kwitansi tertanggal 30 Oktober 2019, Nominal Rp.2.857.600,00, dalam program Rafaksi Pocari Sweat 330ml, Pocari Sweat 2Liter dan Oronamin C, Periode 01 s/d 31 Mei 2019 (kwitansi, cap/stempel dan tanda tangan toko palsu dan toko tidak menerima uang sedangkan program ada);
- Surat pernyataan Fajar Luragung Kuningan yang menyatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan Kwitansi tertanggal 04 Juni 2019 Nominal Rp.1.424.000,00, dalam program rafaksi periode 01 s/d 31 Mei 2019 (kwitansi, cap/stempel dan tanda tangan toko palsu dan toko tidak menerima uang serta program ada), Kwitansi tertanggal 16 Juni 2019 Nominal Rp.4.425.000,00, dalam program sewa chiler periode April s/d Juni 2019, dalam program sewa chiler periode April s/d September dengan nominal Rp 4.200.000(mark up sekitar Rp. 225.000,00 kwitansi tersebut adalah kwitansi palsu, cap/stempel toko dan tanda tangan palsu serta toko tidak menerima uang sebesar Rp. 4.425.000,00 akan tetapi hanya menerima uang sebesar Rp. 4.200.000,00, program ada hanya beda bulan), Kwitansi tertanggal 02 Juli 2019 dengan nominal Rp. 2.739.300,00 dalam program Rafaksi periode 1 s/d 30 Juni 2019 (kwitansi palsu, cap/stempel dan tanda tangan toko palsu serta toko tidak menerima uang sedangkan program ada), Kwitansi tertanggal 02 Agustus 2019 dengan nominal Rp. 2.160.400,00 dalam program Rafaksi periode 15 s/d 31 Juli 2019 (kwitansi palsu, cap/stempel dan tanda tangan palsu serta toko tidak menerima uang dan program ada), Kwitansi tertanggal 20 Desember 2019 dengan nominal Rp. 4.650.000,00 dalam program sewa chiler periode April s/d Juni 2019 (kwitansi palsu, cap/stempel dan tanda tangan toko palsu serta toko tidak menerima uang dan program ada), Kwitansi tertanggal 27 Januari 2020 dengan nominal Rp. 10.500.000,00 dalam program sewa chiler periode Januari s/d Juni 2020 (kwitansi palsu, cap/stempel toko dan tanda tangan toko palsu serta toko tidak menerima uang dan program ada), Kwitansi tertanggal 31 Januari 2020 dengan nominal Rp. 1.219.600,00 dalam program Rafaksi Pocari Sweat 330, Pocari Sweat 2L dan oronamin C (kwitansi palsu, cap/stempel, toko Palsu, tanda tangan toko palsu serta toko tidak menerima uang dan program ada) dan Kwitansi tertanggal 18 Maret 2020 dengan nominal Rp. 18.600.000,00 dalam program sewa chiler periode Januari s/d Desember 2020 (kwitansi palsu, cap/stempel toko Palsu dan tanda tangan toko palsu serta toko tidak menerima uang dan program ada);
- Surat pernyataan Surya Toserba Karanggetas yang menyatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan Kwitansi tertanggal 04 Mei 2019 Nominal Rp. 477.900,00, dalam program rafaksi Oronamin dan Pocari tanpa periode (kwitansi palsu, cap/stempel toko palsu dan tanda tangan toko palsu dan toko tidak menerima uang serta program tidak ada), Kwitansi tertanggal 13 Juni 2019, Nominal Rp. 17.095.000,00, dalam program rafaksi periode 1 s/d 31 Mei 2019 (kwitansi palsu, cap/stempel toko dan tanda tangan palsu serta pihak toko hanya memotong invoice sebesar Rp.256.000,00 sehingga di mark up oleh RIA RIANI sebesar Rp. 17.095.000,00), Kwitansi tertanggal 1 Juli 2019 dengan Nominal Rp. 16.324.200,00, dalam program rafaksi periode 01 s/d 30 Juni 2019 (kwitansi palsu, cap/stempel dan tanda tangan toko palsu serta toko tidak menerima uang sedangkan program tidak ada/fiktif), Kwitansi tertanggal 05 Agustus 2019 dengan Nominal Rp. 25.650.000,00, dalam program rafaksi periode 15 s/d 30 Juli 2019 (kwitansi palsu, cap/stempel dan tanda tangan palsu serta toko tidak menerima uang dan program tidak ada/fiktif), Kwitansi tertanggal 30 Januari 2020 dengan Nominal Rp. 24.315.000,00, dalam program rafaksi Pocari Sweat 330, Pocari 2L dan oronamin C tanpa periode(kwitansi palsu, cap/stempel dan tanda tangan toko palsu serta toko tidak menerima uang dan program tidak ada/fiktif).
- Surat pernyataan Asia Toserba Cirebon yang menyatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan Kwitansi tertanggal 04 Juli 2019, Nominal Rp. 2.437.000,00, dalam program rafaksi periode 01 s/d 30 Juni 2019 (kwitansi palsu, cap/stempel toko palsu dan tanda tangan toko palsu dan uang yang diterima toko sebesar Rp. 354.500,00, dalam program tersebut), Kwitansi tertanggal 04 Juli 2019 dengan Nominal Rp. 5.918.900,00, dalam program rafaksi periode 01 s/d 31 Mei 2019 (kwitansi palsu, cap/stempel toko dan tanda tangan palsu dan uang yang diterima toko sebesar Rp. 674.000,00, dalam program yang sama), Kwitansi tertanggal 04 Juli 2019 dengan Nominal Rp. 1.987.300,00, dalam program rafaksi periode 15 s/d 30 April 2019 (kwitansi palsu, cap/stempel dan tanda tangan toko palsu dan uang yang diterima toko hanya sebesar Rp. 277.200,00, dalam program yang sama), Kwitansi tertanggal 23 Desember 2019 dengan Nominal Rp. 5.940.000,00, dalam program sewa chiler periode April s/d Juni 2019 (kwitansi palsu, cap/stempel dan tanda tangan palsu serta toko tidak menerima uang dan program tidak ada/fiktif), Kwitansi tertanggal 02 Februari 2020 Nominal Rp. 15.000.000,00, dalam program sewa chiler periode Januari s/d Juni 2020 (kwitansi palsu, cap/stempel dan tanda tangan toko palsu serta toko tidak menerima uang dan program ada), Kwitansi tertanggal 18 Maret 2020 dengan Nominal Rp. 21.600.000,00, dalam program sewa chiler periode Januari s/d Desember 2020 (kwitansi palsu, cap/stempel dan tanda tangan palsu serta toko tidak menerima uang dan program tidak ada/fiktif) dan Kwitansi tertanggal 18 Maret 2020 dengan Nominal Rp. 9.720.000,00, dalam program sewa chiler periode Februari s/d Juni 2019 (kwitansi palsu, cap/stempel dan tanda tangan palsu serta toko tidak menerima uang dan program tidak ada/fiktif);
- 1 (satu) buku kwitansi warna hijau prodak Paperline APP sisa pakai yang ada tulisan di kwitansi ?PT OTSUKA?;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari PT SURYA LESTARI MANDIRI Cabang Kuningan dengan ini menyatakan bahwa ?Surya Toserba Kuningan Tidak Pernah menerima uang dengan jumlah 363.000,-(tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah), untuk pembayaran atas program rafaksi pocari sweat 2LT dan ORONAMIN C Potongan 1000,- Periode 1-15 April 2019?. Kuningan, 11 Mei 2020 tanda tangan sdr IPIT SUPARTINI,SE Store Manager;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari PT SURYA LESTARI MANDIRI Jatibarang dengan ini menyatakan ?Surya Toserba Tidak Pernah menerima dana atau potongan atas program rafaksi pocari sweat 2L dan ORONAMIN C Potongan 1000,- Periode 1-15 April 2019?. Jatibarang, 08 Mei 2020 tertanda tangan sdr SUKIRA Store Manager;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari PT SURYA LESTARI MANDIRI Cabang Sumber Kab Cirebon dengan ini menyatakan bahwa ?Surya Toserba Cabang Sumber Tidak Pernah menerima uang ataupun Klaim potong tagihan faktur sejumlah Rp. 1.758.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah) atas program rafaksi pocari sweat 350 dan 500 ML Periode 22 Juli ? 31 Agustus 2019, Adapun yang kami klaim berupa Program rafaksi Pocari Sweat 2 Liter, periode 10 s/d 31 Mei 2019 sejumlah Rp.1.317.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah), yang mana kami potong ke Faktur Sumber Makmur dengan no.Faktur 19005051 dan 19005421, 19 September 2019, Cirebon, 08 Mei 2020 tertanda tangan sdri EZ.HOSIAH Store Manager;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari PT SURYA LESTARI MANDIRI Cabang Rajawali Raya Blok B no 10 Cirebon dengan ini menyatakan bahwa ?Surya Toserba Rajawali Tidak Pernah menerima potongan Rafaksi bulan, ataupun menerima uang dengan jumlah Rp. 226.000(Dua Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) untuk pembayaran atas program Rafaksi Pocari Sweat 330 Sweat 2lt oronamin C1?. Cirebon, 08 Mei 2020 tertanda tangan sdr ABDUL JALIL Store Manager;
- Surat Pengangkatan/Kesepakatan kerja ,Surat-surat Pernyataan dari sdri RIA RIANI, Slip Gaji dan lain sebagainya yang berkaitan dengan An. RIA RIANI selaku karyawati outsorching PT. Regista Bunga Wijaya.
Putusan PN CIREBON Nomor 257/Pid.B/2020/PN Cbn |
|
Nomor | 257/Pid.B/2020/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aryo Widiatmoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erita Harefa, Br Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin |
Panitera | Panitera Pengganti: Yanti Romlahayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Amerta Indah Otsuka melalui Saksi Gunawan; Dikembalikan kepada Terdakwa Ria Riani binti Jojo Subagja; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
|
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 257/Pid.B/2020/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 257/Pid.B/2020/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
96
29