- Menyatakan Terdakwa SHOKHIBUL HIDAYAT, ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KORUPSI? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SHOKHIBUL HIDAYAT, ST oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) Bulan;
- Menghukum Terdakwa SHOKHIBUL HIDAYAT, ST untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 2.144.021.032,47 (dua milyar seratus empat puluh empat juta dua puluh satu ribu tiga puluh dua koma empat puluh tujuh rupiah dan jika Terdakwa SHOKHIBUL HIDAYAT, ST. tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana SHOKHIBUL HIDAYAT, ST. tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BANDUNG Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 55/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | S.si, Hakim Anggota Asep Sumirat Danaatmaja, Br Hakim Anggota Fernando |
Panitera | Panitera Pengganti: Titin Martini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1) Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor : 800/016-BM/DPUPR tanggal 10 Januari 2017tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Pelaksana Tekhnis, Pengawas Lapangan dan Pelaksana Adminstrasi pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2017 2) Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor : 800/063-BM/DPUPR tanggal 18 Agustus 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2017 3) Surat Nomor: 007/PPK/OP/XI/2017 tanggal 13 November 2017 perihal Laporan Perkembangan Kegiatan 4) Surat Nomor: 003/PPK/OP/XI/2017 tanggal 03 Oktober 2017 perihal Laporan Triwulan III. 5) Surat Nomor: 003/PPK/OP/XI/2017 tanggal 03 Januari 2018 perihal Laporan Triwulan IV. 6) Dokumen Kontrak bermaterai Pemilihan Langsung Konstruksi Nomor: 09/SP/PPK/PKPJ/DPUPR/IX/2017 tanggal 15 September 2017 mengenai Kegiatan Pekerjaan Peningakatan Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo dengan nilai Pekerjaan sebesar Rp. 10.799.425.000,- yang berasal dari DAK APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2017. Terlampir dalam berkas; 7) Uang yang disita dari saudara Shokhibul Hidayat, ST. sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dirampas untuk negara untuk dijadikan sebagai Uang Pengganti; 8) As Built Drawing Pekerjaan Peningkatan Jalan Dr. Cipto Mangunkusomo Kota Cirebon Tahun Anggaran 2017 9) Adendum Surat Perjanjian (CCO) Pekerjaan Peningkatan Jalan Dr. Cipto Mangunkusomo Kota Cirebon Tahun Anggaran 2017. 10) Laporan bulanan dari tanggal 18 September 2017 sampai tanggal 23 Desember 2017 Pekerjaan Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo. 11) Adendum kedua Surat Perjanjian Nomor : 11/ADD.02-SP/PPK/PKPJ/DPUPR/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017 antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan PT. Tidar Sejahtera dalam melaksanakan Pekerjaan Peningkatan jalan Dr. Cipto Mangunkusumo. 12) Laporan Kemajuan Pekerjaan dari tanggal 18 September 2017 sampai tanggal 27 Desember 2017 Kegiatan DAK Penugasan Bidang Jalan Pekerjaan Jasa Koinsultasi Pengawasan Konstruksi Peningkatan Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon Tahun Anggaran 2017. 13) Dokumen lelang Konsultasi Nomor Kontrak : 04/PPK.SP/JKPKP.JCMK/2017 tanggal 18 September 2017 Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon dengan Nilai Kontrak 92.565.000,- pelaksana Kegiatan CV. Duta Cipta. 14) Laporan Pendahuluan Pekerjaan Jasa Konsultasiu Pengawasan Konstruksi Peningkatan Jalan Cipto Mangunkusumo Koita Cirebon Tahun Anggaran 2017 Konsultasi Pengawas CV. Duta Cipta.. 15) Laporan Antara Pekerjaan Jasa Konsultasiu Pengawasan Konstruksi Peningkatan Jalan Cipto Mangunkusumo Koita Cirebon Tahun Anggaran 2017 Konsultasi Pengawas CV. Duta Cipta.. 16) Laporan Akhir Pekerjaan Jasa Konsultasiu Pengawasan Konstruksi Peningkatan Jalan Cipto Mangunkusumo Koita Cirebon Tahun Anggaran 2017 Konsultasi Pengawas CV. Duta Cipta 17) Asli Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 991/306/SPM/LS.BJ/1.03.01/12/2017 tanggal 28 Desember 2017 untuk keperluan Uang muka Kegiatan DAK Penugasan Bidang Jalan Pekerjaan Peningkatan Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo sebesar Rp. 1.619.913.750. 18) Asli Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 991/482/SPM/LSBJ/1.03.01/10/2017 tanggal 30 Oktober 2017 untuk keperluan Termin I Kegiatan DAK Penugasan Bidang Jalan Pekerjaan Peningkatan Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo sebesar Rp. 9.179511.250. 19) Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor: 800/028-TU/DPUPR tanggal 26 Mei 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2017. 20) Surat nomor: 05/SPPBJ/PPKJ/DPUPR/IX/2017 tanggal 17 September 2017 perihal penunjukan penyedia Barang dan Jasa untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Peningktan Jalan Cipto Mangunkusumo di Kota Cirebon.. 21) Asli Hasil Laboratorium PT. Hakaastion Unit.Produksi AMP Losarang Job Mix Formula ACWCV Paket Peningkatan jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon Tahun anggaran 2017. 22) Foto kopi pengeluaran beton curah (ready mix) PT. Pioneer Beton Plan kanci periode 01 Agustus 2017 sampai dengan 31 Desember 2017. 23) Surat Pernyataan melaksanakan tugas Nomor: 821.29/198-PBJ tanggal 28 April 2015 atas nama Dicky Mahardika, SE. 24) Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor: 027.05/Kep.79-PBJ/2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang Penunjukan Personil Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang/Jasa Pemerintah Daerah Kota Cirebon; 25) Keputusan Walikota Cirebon Nomor: 821.29/KEP.117-BK.DIKLAT/2015 18 Februari 2015 tentang Penyesuaian /Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon; 26) Petikan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor : 821.23/KEP.68-BKPPD/2018 Tanggal 18 Januari 2018 Tentang Perpindahan Dalam Jabatan Administrator (Eselon III) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon; 27) Foto copi Keputusan Walikota Cirebon Nomor: 954/Kep.7-BKD/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kota Cirebon Tahun Anggraan 2017; 28) Surat Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor : 954/KEP.1-BKD/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pelaksana Verifikasi, Pencatat Akuntansi, Pejabat Pembuat Daftar gaji Perangkat Daerah dan Pejabat Pembuat Daftar GajiPerangkat Daerah dan Pejabat Pembuat Daftar Gaji Induk Pemerintah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2017; 29) Surat Perintah tugas Nomor: 027/26.KS/ULP tanggal 11 Agustus 2017 tentang penunjukan personil pada unit Layanan Pengaduan (ULP) Barang / Jasa Pemerintah Daerah Kota Cirebon; 30) Surat Perintah tugas Nomor :027/28.KS/ULP tanggal 14 Agustus 2017 tentang penunjukan personil pada unit Layanan Pengaduan (ULP) Barang / Jasa Pemerinbtah Daerah Kota Cirebon, untuk Pekerjaan Jasa konsultasi Pengawasan Konstruksi Peningkatan Jl. Cipto Mangunkusumo dengan nilai pagu 100.000.000,- (seratus juta rupiah); 31) Petikan Putusan Walikoita Cirebon Nomor : 821.29/ KEP.102 ? BKKPD/2017 tanggal 06 Februari 2017 tentang Kenaikan / Alih Jabatan Fungsional di lingkungan Pemda Kota Cirebon; 32) Surat Tugas No: 37/STR-DC/IX/2017 tertanggal 18 September 2017 atas nama Abdul Jamil dari PT. CV Duta Cipta; 33) Surat Dukungan PT. Garuda Nomor: 178/PJL-GRD/IX/2017 tanggal 22 September 2017 kepada PT. Merdeka Inti Persada; 34) Sertifikat keahlian Ahli K3 Konstruksi Madya atas nama INDRA MAHDI tanggal 15 Juni 2013; 35) Sertifikat keahlian Ahlik Teknik Jalan Madya tanggal 21 Januari 2019 atas nama Suheryanto; 36) Kwitansi Rindu Alam; 37) Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor : AHU-41134.AH.01.01.Tahun 2012 tqnggal 39 Juli 2012 temtang pengesahan Badan Hukum perseroan PT. Citra Prasast 38) 1 (satu) berkas dari PT. Ciutra Prasasti Konsorindo perihal penawaran pekerjaan peningkatan Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon; 39) Satu Bendel Fotocopy Surat Perjanjian Jual Beli Hotmix Nomor: UP.AMP.LSG.036/88.16.02.9995/HAKAASTON/IX/2017 tanggal 16 September 2017 antara PT. Hakaaston dengan PT. Tidar Sejahtera Mengenai Paket Peningkatan Tani Kab. Cirebon. 40) Asli Berita Acara Prestasi Perkerjaan antara Sokhibul Hidayat, ST selaku Dirut PT. Tidar Sejahtera dengan Unit Produksi AMP losarang PT. Hakaston; 41) Kwitansi Bon pengiriman material; 42) Petikan Keputusan Walikota Cirebon Nomor : 821.24/Kep.46-BK Diklat/2016 tentang Pemindahan /Pengangkatan dalam Jabatan Pegawai (Eselon IV) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon sebagai Kepala Seksi Jaringan Jalan Primer Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cirebon; 43) Petikan Keputusan Walikota Cirebon Nomor : 821.24/Kep.298-BKPPD/2016 tanggal 03 Agustus 2017 tentang Pemindahan /Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon sebagai Kepala Seksi Pengaturan dan Pembinaan . Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cirebon. 44) Petikan Keputusan Walikota Cirebon Nomor : 821.22/KEP.459-BK DIKLAT/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pemindahan / Pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon atas nama Ir. Budi Raharjo, MBA. 45) Petikan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor : 821.23/KEP.294-BK. Diklat /2016 Tanggal 05 Agustus 2016 Tentang Perpindahan Dalam Jabatan Struktural (Eselon III) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon; 46) Laporan Realisasi Keuangan Kegiatan Belanja Langsung DPUPR Kota Cirebon Tahun Anggaran 2017 Bidang Bina Marga 47) Foto copi legalisir Surat Pengantar Nomor: 905/001/Prog-D{PUPRtanggal 03 Januari 2018 perihal laporan Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Bidang Jalan Triwulan IV Dinas PUPR Kota Cirebon Tahun 2017; 48) Surat yamg ditujukan kepada PT Tidar sejahtera Nomor: 055/SP-DC/XII/2017 tanggal 22 Desember perihal Surat Peringatan Pekerjaan Peningklatan Jalan Dr. Cipto M.K. 49) Surat yamg ditujukan kepada PT Tidar sejahtera Nomor: 075/SP-DC/I/2018 tanggal 12 Januari 2018 perihal Surat Peringatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Dr. Cipto M.K. 50) Surat yamg ditujukan kepada PT Tidar sejahtera Nomor: 045/SP-DC/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 perihal Surat Peringatan Pekerjaan Peningklatan Jalan Dr. Cipto M.K. 51) Surat yamg ditujukan kepada PT Tidar sejahtera Nomor: 050/SP-DC/I/2018 tanggal 25 Januari 2019 perihal Surat Peringatan Pekerjaan Peningklatan Jalan Dr. Cipto M.K. 52) Surat yang ditujukan kepada PT Tidar sejahtera Nomor: 080/SP-DC/I/2018 tanggal 09 Februari 2018 perihal Surat Peringatan Pekerjaan Peningklatan Jalan Dr. Cipto M.K. 53) Surat Tanda Setoran Nomor: 15/B Peng/BM/DPUPR/2018 tanggal 08 Oktober 2018 sebesar Rp. 15.000.000,- 54) Surat Berita Acara Pemeriksaan lapangan Pertama Nomor: 02.62.1/BA/PLP/APBD/XII/2017 tanggal 17 Desember 2017, yang belum ada pendapat mengenai pemeriksaan lapangan pertama pada saat Saksi melakukan penandatanganan Surat Berita Acara Pemeriksaan lapangan Pertama tersebut; 55) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2017 tanggal 9 Januari 2017 sebelum perubahan; 56) Sertifikat Keahlian dan Kualifikasi tenaga Ahli Tekhnik Jalan-utama atas nama IR. Agus Supriadai dengan Nomor: Regiustrasi 1.2.202.1.151.09.1085906 dan Surat Pernyataan IR. Agus Supriyadi. 57) Sertifikat Keahlian dan Kualifikasi tenaga Ahli Tekhnik Jalan-utama atas nama AGUNG PANGARSO dengan Nomor: Regiustrasi 1.2.202.1.151.09.10900381 dan Surat Pernyataan AGUNG PANGARSO. 58) Surat Nomor: 805-773-DPUESDM tanggal 25 Mei 2016, perihal Usulan DAK Tahun Anggaran 2017 yang ditujukan ke Walikota Cirebon. 59) Surat Walikota Cirebon Nomor: 905/872/Bappeda tanggal 7 Juni 2016 perihal Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2017. 60) Proposal Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Transportasi Jalan (Infrastruktur Jalan, Jembatan dan Drainase Jalan) Tahun Anggaran 2017 61) Berita Acara Kesepakatan Bersama Ruas Prioritas Daerah tanggal 11 Januari 2017. 62) Persyaratan Penyerahan Berkas Konreg DAK TA 2017 Ditjen Bina Marga Subdit Manajemen dan Evaluasi Jalan Daerah tanggal 20 Januari 2017 63) Surat Pernyataan Walikota Cirebon bulan Maret 2017. 64) Surat pengantar dari DPUPR Kota Cirebon Nomor: 621/38-BM/DPUPR/2017 tanggal 29 Mei 2017 yang ditujukan kepada Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kota Cirebon. Tetap terlampir dalam berkas perkara; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada