- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PURWOREJO TANGGAL 21 OKTOBER 2020 NOMOR 42/PDT.G/2019/PN.PWR., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA, SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT, TURUT TERBANDING II SEMULA TURUT TERGUGAT II, DAN TURUT TERBANDING IV SEMULA TURUT TERGUGAT IV;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN SAH SECARA HUKUM, TANAH SAWAH DAN TANAH DARAT YANG TERDAPAT PADA BUKU C DESA NO.681 ATAS NAMA TJITROPAWIRO B GIMAH DAN C DESA NO.685 ATAS NAMA TJITROPAWIRO YANG KESEMUANYA TERCATAT DI KELURAHAN BOROKULON KECAMATAN BANYUURIP KABUPATEN PURWOREJO ADALAH HARTA PENINGGALAN ALM TJITROPAWIRO DAN ALMH GIMAH;
- MENYATAKAN TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM TERHADAP, SURAT (BAWAH TANGAN) YANG BERJUDUL PERSETUJUAN PEMBAGIAN WARISAN DAN PEMBERIAN KUASA PADA KERTAS SEGEL BER TAHUN 1986, TERHADAP OBYEK TANAH PADA C DESA NO 681 A/N TJITROPAWIRO (B) GIMAH, YAITU :
- PERSIL 1CS II LUAS 0,005 HA, YANG BERLOKASI DI BLOK POGUNG KELURAHAN BORO KULON KECAMATAN BANYUURIP KABUPATEN PURWOREJO DENGAN BATAS-BATAS :
- PERSIL 14 S III LUAS 0,035 HA, YANG BERLOKASI BLOK KEPUH KELURAHAN BORO KULON KECAMATAN BANYUURIP KABUPATEN PURWOREJO DENGAN BATAS-BATAS :
- PERSIL 14 S III LUAS 0,107 HA , YANG BERLOKASI BLOK KEPUH KELURAHAN BORO KULON KECAMATAN BANYUURIP KABUPATEN PURWOREJO DENGAN BATAS-BATAS :
- PERSIL 17B S II LUAS 0,133 HA, YANG BERLOKASI BLOK WAGAH KELURAHAN BORO KULON KECAMATAN BANYUURIP KABUPATEN PURWOREJO DENGAN BATAS-BATAS :
- PERSIL 60A S II LUAS 0,035 HA, YANG BERLOKASI BLOK SALURAN KELURAHAN BORO KULON KECAMATAN BANYUURIP KABUPATEN PURWOREJO DENGAN BATAS-BATAS :
- PERSIL 35 D II LUAS 0,026 HA, YANG BERLOKASI GG GIRIMULYO KELURAHAN BORO KULON KECAMATAN BANYUURIP KABUPATEN PURWOREJO DENGAN BATAS-BATAS :
- PERSIL 101 S1 LUAS 0,090 HA, YANG BERLOKASI BLOK WINGI KELURAHAN BORO KULON KECAMATAN BANYUURIP KABUPATEN PURWOREJO DENGAN BATAS-BATAS :
- MENYATAKAN TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM TERHADAP, SURAT (BAWAH TANGAN) YANG BERJUDUL PERNYATAAN PEMBAGIAN WARISAN DAN PEMBERIAN KUASA PADA KERTAS SEGEL BER TAHUN 1989. TERHADAP C DESA NO.685 , PERSIL NO 45 DII LUAS 0.113 HA , DENGAN BATAS-BATAS :
- MENYATAKAN TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT PERUBAHAN KARENA SEBAB JUAL PADA C NO.681 ATAS NAMA TJITROPAWIRO (B) GIMAH, TERHADAP PERSIL 35 D II LUAS 0,026 HA DAN PERSIL 101 S1 LUAS 0,090 HA;
- MENYATAKAN TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT PROSES PERUBAHAN STATUS PADA SHM NO 955, LUAS 1.057 M2, ATAS NAMA SUPARIYEM BINTI TJITROPAWIRO;
- MENGHUKUM TURUT TERBANDING IV SEMULA TURUT TERGUGAT IV UNTUK MENCABUT DAN/ATAU MEMBATALKAN PERUBAHAN-PERUBAHAN YANG TERDAPAT PADA C DESA NO 681 A/N TJITROPAWIRO (B) GIMAH DAN C DESA NO.685 SERTA SELURUH BUKTIBUKTI HAK YANG DITERBITKAN ATAS NAMA PEMBANDING I SAMPAI DENGAN PEMBANDING IV SEMULA TERGUGAT I SAMPAI DENGAN IV ;
- MEMERINTAHKAN KEPADA TURUT TERBANDING V SEMULA TURUT TERGUGAT V UNTUK MENARIK ATAU MENCABUT SELURUH BUKTIBUKTI HAK YANG DITERBITKAN ATAS NAMA SUPARIYEM BINTI TJITRO PAWIRO DALAM SHM NO 955, LUAS 1.057 M2, ATAS NAMA SUPARIYEM BINTI TJITROPAWIRO;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR GANTI KERUGIAN MATERIIL KEPADA PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ATAS HAK DARIPADA IBUNYA DENGAN TOTAL SEBESAR RP. 242.220.000,- (DUA RATUS EMPAT PULUH DUA JUTA DUA RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH) YANG HARUS DIBAYARKAN SECARA TUNAI SETELAH PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENOLAK GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK YANG SELEBIHNYA ;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DALAM KONPENSI / PARA PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK PERADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 21 Oktober 2020 Nomor 42/Pdt.G/2019/PN.Pwr., yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar putusan selengkapnya, sebagai berikut :
- Menolak Eksepsi para Pembanding semula Para Tergugat, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, dan Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah secara hukum, Tanah Sawah dan Tanah darat yang terdapat pada Buku C Desa No.681 atas nama Tjitropawiro B Gimah dan C Desa No.685 atas nama Tjitropawiro yang kesemuanya tercatat di Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo adalah harta Peninggalan Alm Tjitropawiro dan Almh Gimah;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap, Surat (Bawah Tangan) yang berjudul Persetujuan Pembagian Warisan Dan Pemberian Kuasa pada kertas segel ber tahun 1986, terhadap Obyek tanah pada C Desa No 681 a/n Tjitropawiro (B) Gimah, yaitu :
- Persil 1cS II Luas 0,005 Ha, yang berlokasi di Blok Pogung Kelurahan Boro Kulon Kecamatan banyuurip Kabupaten Purworejo dengan batas-batas :
- Persil 14 S III Luas 0,035 Ha, yang berlokasi Blok Kepuh Kelurahan Boro Kulon Kecamatan banyuurip Kabupaten Purworejo dengan batas-batas :
- Persil 14 S III Luas 0,107 Ha , yang berlokasi Blok Kepuh Kelurahan Boro Kulon Kecamatan banyuurip Kabupaten Purworejo dengan batas-batas :
- Persil 17b S II Luas 0,133 Ha, yang berlokasi Blok Wagah Kelurahan Boro Kulon Kecamatan banyuurip Kabupaten Purworejo dengan batas-batas :
- Persil 60a S II Luas 0,035 Ha, yang berlokasi Blok Saluran Kelurahan Boro Kulon Kecamatan banyuurip Kabupaten Purworejo dengan batas-batas :
- Persil 35 D II Luas 0,026 Ha, yang berlokasi GG Girimulyo Kelurahan Boro Kulon Kecamatan banyuurip Kabupaten Purworejo dengan batas-batas :
- Persil 101 S1 Luas 0,090 Ha, yang berlokasi Blok Wingi Kelurahan Boro Kulon Kecamatan banyuurip Kabupaten Purworejo dengan batas-batas :
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap, Surat (Bawah Tangan) yang berjudul Pernyataan Pembagian Warisan Dan Pemberian Kuasa pada kertas segel ber tahun 1989. Terhadap C Desa No.685 , Persil No 45 DII luas 0.113 ha , dengan batas-batas :
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat perubahan karena sebab Jual pada C No.681 atas nama Tjitropawiro (B) Gimah, terhadap Persil 35 D II Luas 0,026 Ha dan Persil 101 S1 Luas 0,090 Ha;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat proses perubahan status pada SHM No 955, luas 1.057 M2, atas nama Supariyem binti Tjitropawiro;
- Menghukum Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV untuk mencabut dan/atau membatalkan perubahan-perubahan yang terdapat pada C Desa No 681 a/n Tjitropawiro (B) Gimah dan C Desa No.685 serta seluruh bukti?bukti hak yang diterbitkan atas nama Pembanding I sampai dengan Pembanding IV semula Tergugat I sampai dengan IV ;
- Memerintahkan kepada Turut Terbanding V semula Turut tergugat V untuk menarik atau mencabut seluruh bukti?bukti hak yang diterbitkan atas nama Supariyem binti Tjitro Pawiro dalam SHM No 955, luas 1.057 M2, atas nama Supariyem binti Tjitropawiro;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada Para Terbanding semula Para Penggugat atas hak daripada ibunya dengan total sebesar Rp. 242.220.000,- (dua ratus empat puluh dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) yang harus dibayarkan secara tunai setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Para Terbanding semula para Penggugat untuk yang selebihnya ;
- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum para Pembanding semula para Tergugat dalam Konpensi / para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 529/Pdt/2020/PT SMG |
|
Nomor | 529/Pdt/2020/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mahfud Saifullah |
Hakim Anggota | Fx Jiwo Santoso, Brmohammad Sukri |
Panitera | Harliati Kastolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : UTARA : TANAH MILIK AMAT CHAERONI TIMUR :JALAN BORO BARAT : TANAH MILIK ADI TARUNO UTARA : TANAH MILIK PARIYEM (107) TIMUR :TANAH MILIK PARIYEM (107) BARAT : TANAH MILIK SUTIYAH UTARA : BK DESA, ADI TARUNO DAN BK KEBAYAN TIMUR :TANAH MILIK BENGKOK KABAYAN SELATAN : TANAH MILIK PARIYEM (106) BARAT : JALAN UTARA : TANAH MILIK MARSAM TIMUR :TANAH DESA BENGKOK KAUM SELATAN : TANAH MILIK KARSANTO BARAT : TANAH MILIK MARSAM UTARA : TANAH MILIK RANU DIMEJO TIMUR :TANAH DESA BENGKOK KEBAYAN II SELATAN : TANAH MILIK SULISTYOWATI BARAT : TANAH MILIK RANU DIMEJO UTARA : TANAH MILIK DIDIT PALUPI TIMUR :TANAH MILIK ADI SEMITO DAN TUGINO SELATAN : TANAH MILIK BASIRI BARAT : JALAN UTARA : TANAH BENGKOK TIMUR :JALAN DESA SELATAN : TANAH MILIK AMAT MUKRI BARAT : TANAH MILIK AMAT MUKRI UTARA :TANAH MILIK DIDIT PALUPI TIMUR :TANAH MILIK ADI SEMITO DAN TUGIRO SELATAN : TANAH MILIK BASIRI BARAT : JALAN DESA DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Utara : Tanah milik Amat Chaeroni Timur :Jalan Boro Barat : Tanah Milik Adi Taruno Utara : Tanah milik Pariyem (107) Timur :Tanah milik Pariyem (107) Barat : Tanah Milik Sutiyah Utara : Bk Desa, Adi Taruno dan Bk Kebayan Timur :Tanah milik Bengkok Kabayan Selatan : Tanah Milik Pariyem (106) Barat : Jalan Utara : Tanah milik Marsam Timur :Tanah Desa Bengkok Kaum Selatan : Tanah Milik Karsanto Barat : Tanah Milik Marsam Utara : Tanah milik Ranu Dimejo Timur :Tanah Desa Bengkok Kebayan II Selatan : Tanah Milik Sulistyowati Barat : Tanah Milik Ranu Dimejo Utara : Tanah milik Didit Palupi Timur :Tanah Milik Adi Semito dan Tugino Selatan : Tanah Milik Basiri Barat : Jalan Utara : Tanah Bengkok Timur :Jalan Desa Selatan : Tanah milik Amat mukri Barat : Tanah milik Amat mukri Utara :Tanah milik Didit Palupi Timur :Tanah milik Adi Semito dan Tugiro Selatan : Tanah milik Basiri Barat : Jalan Desa DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 529/Pdt/2020/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 529/Pdt/2020/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada