Putusan PN TENGGARONG Nomor 419/Pid.Sus/2020/PN |
|
Nomor | 419/Pid.Sus/2020/PN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Ev Wijanarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 419/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : Muhammad Hendra Bin Abidin;2. Tempat lahir : Setarap;3. Umur/Tanggal lahir : 26/7 Oktober 1994;4. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Kel. Satui Barat Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalsel;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa Muhammad Hendra Bin Abidin ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 10 September 2020 sampai dengan tanggal 29 September 2020 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 September 2020 sampai dengan tanggal 8 November 2020 3. Penuntut Umum sejak tanggal 5 November 2020 sampai dengan tanggal 24 November 2020 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan tanggal 16 Desember 2020 5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Desember 2020 sampai dengan tanggal 14 Februari 2021 Terdakwa menghadap sendiri;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 419/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 17 November 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 419/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 17 November 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD HENDRA bin ABIDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???turut serta melakukan pengangkutan BBM tanpa dilengkapi ijin usaha pengangkutan???, sebagaimana diatur pada dakwaan pertama;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dan denda sebesar - kurungan dikurangi dengan penahanan sementara, dengan perintah tetap di tahan;3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kapal Kapal Motor Mutiara Syam 999;Dikembalikan kepada terdakwa;- Selang warna coklat panjang 20 meter;- 1 (satu) unit flow meter tokico;- 1 (Satu) unit pompa alkon merk robin 5 PK Dirampas untuk dimusnahkan;- BBM jenis solar sebanyak 5000 liter;- 2 (dua) buah tangki besi;Dirampas untuk Negara.4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut Terdakwa memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tindak pidana tersebut;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut bahwa Penuntut Umum bertetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: DakwaanPertamaBahwa ia terdakwa MUHAMMAD HENDRA Bin ABIDIN Bersama-sama dengan Sdr. SAMSUL (DPO) pada hari Rabu tanggal 09 September 2020 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September dalam tahun 2020, bertempat di Perairan Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi ANDRE PUTRA FAJAR dan saksi ANDRI WIBOWO (keduanya anggota Satpolair Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Perairan Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi penyalahgunaan BBM jenis solar dengan menggunakan kapal motor, berdasarkan informasi tersebut, kemudian saksi ANDRE PUTRA FAJAR dan saksi ANDRI WIBOWO melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut, saksi ANDRE PUTRA FAJAR dan saksi ANDRI WIBOWO ada mencurigai kapal motor Mutiara Syam 999 yang sedang berjalan di Perairan Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara, kemudian saksi ANDRE PUTRA FAJAR dan saksi ANDRI WIBOWO langsung menghentikan Kapal Motor Mutiara Syam 999 yang di Nahkodai oleh terdakwa, lalu dilakukan pemeriksaan, dan dari hasil pemeriksaan bahwa Kapal Motor Mutiara Syam 999 tersebut bermuatan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 5.000 (lima ribu) liter yang disimpan didalam tangka besi di dalam kapal tersebut, selanjutnya saksi ANDRE PUTRA FAJAR dan saksi ANDRI WIBOWO menanyakan tentang surat legalitas pengangkutan dari BBM jenis solar tersebut, saat itu terdakwa tidak dapat menunjukkan Izin Usaha Pengangkutan BBM jenis solar tersebut, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Satpolair Polres Kutai Kartanegara, untuk dilakukan proses lebih lanjut.- Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, bahwa BBM jenis solar tersebut di beli dari tug boat yang sedang sandar di Perairan Pulau Burung Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara atas perintah Sdr. SAMSUL (DPO) dengan harga Rp. 4.400,- (empat ribu empat ratus rupiah) perliternya sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).Perbuatan terdakwa MUHAMMAD HENDRA Bin ABIDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 53 huruf?? b Jo Pasal 23 huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ATAUKeduaBahwa ia terdakwa MUHAMMAD HENDRA Bin ABIDIN Bersama-sama dengan Sdr. SAMSUL (DPO) pada hari Rabu tanggal 09 September 2020 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September dalam tahun 2020, bertempat di Perairan Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha niaga, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi ANDRE PUTRA FAJAR dan saksi ANDRI WIBOWO (keduanya anggota Satpolair Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Perairan Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi penyalahgunaan BBM jenis solar dengan menggunakan kapal motor, berdasarkan informasi tersebut, kemudian saksi ANDRE PUTRA FAJAR dan saksi ANDRI WIBOWO melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut, saksi ANDRE PUTRA FAJAR dan saksi ANDRI WIBOWO ada mencurigai kapal motor Mutiara Syam 999 yang sedang berjalan di Perairan Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara, kemudian saksi ANDRE PUTRA FAJAR dan saksi ANDRI WIBOWO langsung menghentikan Kapal Motor Mutiara Syam 999 yang di Nahkodai oleh terdakwa, lalu dilakukan pemeriksaan, dan dari hasil pemeriksaan bahwa Kapal Motor Mutiara Syam 999 tersebut bermuatan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 5.000 (lima ribu) liter yang disimpan didalam tangka besi di dalam kapal tersebut, selanjutnya saksi ANDRE PUTRA FAJAR dan saksi ANDRI WIBOWO menanyakan tentang surat legalitas dari BBM jenis solar tersebut, saat itu terdakwa tidak dapat menunjukkan Izin Usaha apapun tentang BBM jenis solar tersebut, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Satpolair Polres Kutai Kartanegara, untuk dilakukan proses lebih lanjut.- Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, bahwa BBM jenis solar tersebut di beli dari tug boat yang sedang sandar di Perairan Pulau Burung Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara atas perintah Sdr. SAMSUL (DPO) dengan harga Rp. 4.400,- (empat ribu empat ratus rupiah) perliternya sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).Perbuatan terdakwa MUHAMMAD HENDRA Bin ABIDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 53 huruf?? d Jo Pasal 23 huruf d UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ATAUKetigaBahwa ia terdakwa MUHAMMAD HENDRA Bin ABIDIN Bersama-sama dengan Sdr. SAMSUL (DPO) pada hari Rabu tanggal 09 September 2020 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September dalam tahun 2020, bertempat di Perairan Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi ANDRE PUTRA FAJAR dan saksi ANDRI WIBOWO (keduanya anggota Satpolair Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Perairan Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi penyalahgunaan BBM jenis solar dengan menggunakan kapal motor, berdasarkan informasi tersebut, kemudian saksi ANDRE PUTRA FAJAR dan saksi ANDRI WIBOWO melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut, saksi ANDRE PUTRA FAJAR dan saksi ANDRI WIBOWO ada mencurigai kapal motor Mutiara Syam 999 yang sedang berjalan di Perairan Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara, kemudian saksi ANDRE PUTRA FAJAR dan saksi ANDRI WIBOWO langsung menghentikan Kapal Motor Mutiara Syam 999 yang di Nahkodai oleh terdakwa, lalu dilakukan pemeriksaan, dan dari hasil pemeriksaan bahwa Kapal Motor Mutiara Syam 999 tersebut bermuatan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 5.000 (lima ribu) liter yang disimpan didalam tangka besi di dalam kapal tersebut, selanjutnya saksi ANDRE PUTRA FAJAR dan saksi ANDRI WIBOWO menanyakan tentang surat legalitas dari BBM jenis solar tersebut, saat itu terdakwa tidak dapat menunjukkan Izin Usaha apapun tentang BBM jenis solar tersebut, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Satpolair Polres Kutai Kartanegara, untuk dilakukan proses lebih lanjut.- Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, bahwa BBM jenis solar tersebut di beli dari tug boat yang sedang sandar di Perairan Pulau Burung Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara atas perintah Sdr. SAMSUL (DPO) dengan harga Rp. 4.400,- (empat ribu empat ratus rupiah) perliternya sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), dimana tug boat tempat terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut bukan merupakan tempat resmi yang di tunjuk oleh PT. Pertamina, sehingga terdakwa patut menduga BBM jenis solar yang terdakwa beli tersebut di dapat dari kejahatan.Perbuatan terdakwa MUHAMMAD HENDRA Bin ABIDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi ANDRI WIBOWO BIN WAGIMIN, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa adapun terdakwa dalam hal ini berperkara karena pengangkutan bahan bakar minyak tanpa ijin usaha;- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 09 September 2020 sekitar pukul 13.00 wita di daerah perairan Kutai lama Kec Anggana Kab Kutai Kartanegara;- Bahwa pada awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar perairan Kutai lama sering terjadi penyalahgunaan BBM jenis Solar, kemudian saksi dari tim Polisi Perairan Polres Kutai Kartanegara melakukan penyelidikan dan diketahui mengenai kebenaran informasi tersebut. Saksi menemukan Terdakwa mengangkut BBM Jenis Solar dan terdakwa tidak dapat menunjukan izin dari pengangkutan solar tersebut ;- Bahwa Terdakwa mengangkut solar sebanyak kurang lebih 5.000 (lima ribu) liter yang disimpan dan ditampung dalam tangki besi yang berada di Kapal Motor Mutiara Syam 999 warna biru yang dinahkodai oleh terdakwa;- Bahwa saksi bersama dengan Sdr Andrie Putra Fajar rekan saya dari Polisi Air Polres Kutai Kartanegara;- Bahwa Terdakwa akan menjual kembali BBM jenis solar tersebut; - Bahwa Terdakwa mendapatkan BBM jenis solar tersebut dengan membelinya dari kapal kapal tag boat dengan harga Rp.4.400,00 (empat ribu empat ratus rupiah) per liternya;- Bahwa Terdakwa bersama dengan ABK Kapal yang bernama Sdr Yopi dan Sdr Ahmad;- Bahwa Tidak, Terdakwa hanya diperintahkan untuk membawa bbm jenis solar tersebut, sedangkan pemilik kapal adalah Sdr Samsul;- Bahwa Sdr Samsul pada saat ini masih DPO;- Bahwa Tidak, terdakwa tidak memiliki izin atas izin angkut bbm jenis solar tersebut;- Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan.2. Saksi YOPI SUTAN SIREGAR BIN H BADE, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa adapun terdakwa dalam hal ini berperkara karena pengangkutan bahan bakar minyak tanpa ijin usaha;- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 09 September 2020 sekitar pukul 13.00 wita di daerah perairan Kutai lama Kec Anggana Kab Kutai Kartanegara;- Bahwa adapun BBM Jenis solar yang diangkut ada sebanyak 5.000 (lima ribu) liter yang diangkut menggunakan Kapal Motor Mutiara Syam 999;- Bahwa saksi sudah bekerja di ABK Kapal Motor Mutiara Syam 999 sejak Mei 2019 sampai dengan sekarang dengan jabatan sebagai ABK;- Bahwa adapun tujuan terdakwa mengangkut bbm jenis solar untuk dijual kembali;- Bahwa saksi bekerja atas perintah dari Sdr Samsul; - Bahwa saksi diupah sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulannya dan ditambah uang premi yang tidak tentu jumlahnya per bulan;- Bahwa adapun bbm jenis solar tersebut terdakwa dan saksi dapatkan dari membelinya dari kapal kapal tag boat di perairan Pulau Burung Kec Anggana Kab Kutai Kartanegara;- Bahwa Sdr Samsul yang mendanai terdakwa dan saksi untuk membeli solar dan mengangkutnya menggunakan Kapal Motor Mutiara Syam 999;- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin atas usaha pengangkutan bbm jenis solar menggunakan kapal motor Mutiara Syam 999 tersebut;- Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai harga jual bbm jenis solar tersebut karena yang melakukan penjualan adalah Sdr Samsul sendiri;- Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan.3. Saksi AHMAD BIN H MAIN, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa adapun terdakwa dalam hal ini berperkara karena pengangkutan bahan bakar minyak tanpa ijin usaha;- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 09 September 2020 sekitar pukul 13.00 wita di daerah perairan Kutai lama Kec Anggana Kab Kutai Kartanegara;- Bahwa adapun BBM Jenis solar yang diangkut ada sebanyak 5.000 (lima ribu) liter yang diangkut menggunakan Kapal Motor Mutiara Syam 999;- Bahwa saksi sudah bekerja di ABK Kapal Motor Mutiara Syam 999 sejak 2018 sampai dengan sekarang dengan jabatan sebagai ABK;- Bahwa adapun tujuan terdakwa mengangkut bbm jenis solar untuk dijual kembali;- Bahwa saksi bekerja atas perintah dari Sdr Samsul; - Bahwa saksi diupah sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulannya dan ditambah uang premi yang tidak tentu jumlahnya per bulan;- Bahwa adapun bbm jenis solar tersebut terdakwa dan saksi dapatkan dari membelinya dari kapal kapal tag boat di perairan Pulau Burung Kec Anggana Kab Kutai Kartanegara;- Bahwa Sdr Samsul yang mendanai terdakwa dan saksi untuk membeli solar dan mengangkutnya menggunakan Kapal Motor Mutiara Syam 999;- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin atas usaha pengangkutan bbm jenis solar menggunakan kapal motor Mutiara Syam 999 tersebut;- Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai harga jual bbm jenis solar tersebut karena yang melakukan penjualan adalah Sdr Samsul sendiri;- Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 09 September 2020 sekitar pukul 08.00 wita di perairan Kutai Lama Kab Kutai Kartanegara;- Bahwa Terdakwa ditangkap karena mengangkut bbm jenis solar tanpa izin angkut ;- Bahwa adapun bbm jenis solar yang Terdakwa bawa sebanyak 5.000 (lima ribu) liter yang Terdakwa angkut menggunakan Kapal Motor Mutiara Syam 999;- Bahwa Terdakwa mengangkut bbm jenis solar tersebut untuk dijual kembali;- Bahwa Terdakwa mendapatkan bbm jenis solar tersebut dengan membelinya dari kapal kapal tug boat dengan harga beli Rp.4.400,00 (empat ribu empat ratus rupiah) per liternya;- Bahwa Sdr Samsul yang memerintahkan Terdakwa melakukan pengangkutan bbm jenis solar tersebut;- Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr Yopi dan Sdr Ahmad sebagai ABK Terdakwa pada saat itu;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal pengangkutan bbm jenis solar menggunakan Kapal Motor Mutiara Syam tersebut;- Bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya, karena Sdr Samsul yang hendak menjualnya sendiri;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:??? 1 (satu) Unit Kapal Motor Mutiara Syam 999 2 (dua) Buah Tangki Besi;??? 1 (satu) Unit Pompa Alkon Merk Robin 5 Pk;??? 1 (satu) Buah Selang Warna Coklat Dengan Panjang Kurang Lebih 20 Meter;??? 1 (satu) Buah Flow Meter Merk Tokicho Bbm Jenis Solar Sebanyak Kurang Lebih 5.000 (lima ribu) Liter;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa petugas telah melakukan pengamanan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 09 September 2020 sekira pukul 13.00 Wita bertempat di Perairan Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa saksi sedang duduk di Kapal Motor Mutiara Syam 999 yang di Nahkodai oleh terdakwa, di beritahu oleh terdakwa akan mengambil BBM solar di Perairan Pulau Burung Kec. Anggana saksi, AHMAD dan terdakwa mengambil dan memasang selang ke mesin pompa ;- Bahwa ABK Tug Boat memindahkan BBM jenis solar dari tangki kapal Tug Boat ke kapal KM Mutiara Syam 999 sebanyak 5000 liter;- Bahwa setelah selesai KM Mutiara Syam kembali bertolak ke Sungai Kerbau Samarinda;- Bahwa pada saat KM Mutiara berada di Perairan Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kukar datang petugas melakukan pengamanan.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Kesatu Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP;ATAU;Kedua Pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 huruf d UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP:ATAU;Ketiga 480 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif yang berarti pilihan maka berdasarkan keterangan para saksi serta keterangan terdakwa serta dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan di persidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu Dakwaan Alternatif Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:1. Setiap Orang;2. Yang Melakukan Pengangkutan Minyak Dan Atau Gas Bumi;3. Tanpa Ijin Usaha Pengangkutan;Ad.1 Setiap OrangMenimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah subjek atau pelaku tindak pidana sebagai orang, baik laki-laki maupun perempuan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, dan selama berlangsungnya persidangan, keterangan para saksi serta keterangan terdakwa di depan persidangan telah ditemukan bukti pelaku dalam persidangan ini yaitu terdakwa Muhammad Hendra Bin Abidin yang pada saat ini pelaku dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta dapat mengikuti jalannya persidangan dengan memberikan keterangannya dengan baik dan lancar, dan selama berlangsungnya persidangan terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahannya dan terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuatannya selaku subyek hukum, terdakwa juga telah membenarkan identitasnya sehingga tidak terjadi error in persona;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;Ad.2 Melakukan Pengangkutan Minyak dan atau Gas BumiMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Butir 12 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi :Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Butir 1 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan,tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Sedangkan bahan bakar minyak (BBM) adalah bahan bakar yang berasal atau diolah dari minyak bumi;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi maupun keterangan terdakwa dan barang bukti yang ada, perbuatan terdakwa yang mengangkut BBM Jenis solar menggunakan Kapal Motor Mutiara Syam 999 di dalam 2 (dua) tangki besi yang dinahkodai terdakwa merupakan perwujudan kegiatan pengangkutan. Adapun hal tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan tujuan BBM solar yang diangkut tersebut untuk dijual kembali; Menimbang bahwa BBM solar yang diangkut oleh terdakwa merupakan salah satu jenis minyak bumi berupa fasa cair yang diperoleh dari proses penambangan ;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur melakukan pengangkutan minyak bumi telah terpenuhi menurut hukum;Ad.3 Tanpa Ijin Usaha Pengangkutan Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 20 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan ijin usaha adalah ijin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi maupun keterangan terdakwa dan barang bukti yang ada, kegiatan terdakwa yang mengangkut bahan bakar minyak jenis solar adalah untuk dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan. Padahal terdakwa sama sekali tidak memilki badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha tersebut. Terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut dengan harga Rp.4.400,00 (empat ribu empat ratus rupiah) per liternya dan akan dijual kembali;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur tanpa ijin usaha pengangkutan telah terpenuhi menurut hukum;Menimbang, bahwa dari unsur???unsur pasal yang didakwakan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari pasal sebagaimana dakwaan alternatif kesatu yaitu melanggar Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, oleh karenanya terhadap terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah;Menimbang, bahwa dalam Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, selain diancam dengan pidana penjara juga pidana denda yang penjatuhannya bersifat kumulatif, oleh karenanya terhadap terdakwa juga dijatuhi pidana denda dan jika terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundang-undangan, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan ???tiada pidana tanpa kesalahan??? (geen straaf zonder schuld);Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar supaya orang yang melakukan suatu perbuatan tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, pada diri terdakwa harus ada pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility);Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan majelis hakim menilai terdakwa sehat jasmani dan rohani serta waras pikirannya dan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak diperoleh bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;Menimbang bahwa agar terdakwa tidak melarikan diri dari pelaksanaan hukuman, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap ditahan;Menimbang bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa:??? 1 (satu) Unit Kapal Motor Mutiara Syam 999 2 (dua) Buah Tangki Besi;??? 1 (satu) Unit Pompa Alkon Merk Robin 5 Pk;??? 1 (satu) Buah Selang Warna Coklat Dengan Panjang Kurang Lebih 20 Meter;??? 1 (satu) Buah Flow Meter Merk Tokicho Bbm Jenis Solar Sebanyak Kurang Lebih 5.000 (lima ribu) Liter;Menimbang, bahwa majelis hakim sebelum menjatuhi pidana perlu terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, sebagai berikut:Hal-hal yang memberatkan sebagai berikut:- Perbuatan terdakwa merugikan kepentingan masyarakat;Hal-hal yang meringankan sebagai berikut:- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;- Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya;- Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;Mengingat ketentuan Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 UU No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN ABIDIN , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???melakukan kegiatan usaha pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;5. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) Unit Kapal Motor Mutiara Syam 999;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;- 1 (satu) Unit Pompa Alkon Merk Robin 5 Pk;- 1 (satu) Buah Selang Warna Coklat Dengan Panjang Kurang Lebih 20 (dua puluh) Meter;- 1 (satu) Buah Flow Meter Merk Tokicho;Dirampas untuk dimusnahkan;- 2 (dua) buah tangki besi;- Bbm Jenis Solar Sebanyak Kurang Lebih 5.000 (lima ribu) Liter;Dirampas untuk negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Selasa, tanggal 5 Januari 2021, oleh kami, Andi Hardiansyah, S.H, M.H.um, sebagai Hakim Ketua , Ricco Imam Vimayzar, S.H., M.H. dan Maulana Abdillah, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Evi Wijanarko, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Agus Adi Prasetyo, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa; Hakim Anggota, Hakim Ketua,Ricco Imam Vimayzar, S.H., M.H. Andi Hardiansyah,S.H,, M.H.umMaulana Abdillah, S.H., M.H.Panitera Pengganti,Evi Wijanarko, SH |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
38
6