Putusan PN TENGGARONG Nomor 7/Pid.B/2016/PN Trg |
|
Nomor | 7/Pid.B/2016/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yf Trijoko Gp |
Hakim Anggota | Ari Listyawatinur Ihsan Sahabuddin |
Panitera | H.madli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KASASI |
Catatan Amar | PUTUSANNomor : 07/ Pid. B / 2016 / PN.Trg???DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA???Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : M. HANAFI Als.DAENG MALONGIE Bin HASENG Als.DAENG MANASA Tempat lahir : BoneUmur / Tgl. Lahir : 45 tahun / 10 Januari 1970Jenis kelamin : Laki-laki.Kebangsaaan : Indonesia.Tempat tinggal : Jalan Manunggal No.07 RT.12 Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.Agama : Islam.Pekerjaan : WiraswastaPendidikan : SMP (tidak tamat).Terdakwa ditangkap pada tanggal 23 Agustus 2015 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepolisian Polres Kutai Kartanegara Nomor SP.Kap/27/VIII/2015/Sek Ma.Badak tertanggal 23 Agustus 2015. Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan :1. Penyidik Polri sejak tanggal 24 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 12 September 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Pol : SP.Han/27/VIII/2015/Sek Ma.Badak tertanggal 24 Agustus 2015;2. Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri sejak tanggal 13 September 2015 sampai dengan 22 Oktober 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN 2315/Q.4.12/Ep.1/09/2015 tanggal 11 September 2015.3. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 23 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 21 November 2015 berdasarkan Penetapan No794/Pen.Pid/2015/PN.Trg tertanggal 22 Oktober 2015. 4. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 22 November 2015 sampai dengan tanggal 21 Desember 2015 berdasarkan Penetapan No.94/Pen.Pid/2015/PN.Trg tertanggal 20 November 2015. 5. Penahanan Kejaksaan Negeri Tenggarong sejak tanggal 17 Desember 2015 sampai dengan 5 Januari 2016 berdasarkan penetapan Nomor : PRINT-3369/Q.4.12/Epp.2/12/2015 tertanggal 17 Desember 2015.6. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 5 Januari 2016 sampai dengan tanggal 3 Februari 2016 berdasarkan Penetapan Nomor : 07/Pid.B/2016/PN.Trg tertanggal 5 Januari 2016; 7. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 4 Februari 2016 sampai dengan tanggal 03 April 2016 berdasarkan Penetapan Nomor : 07/Pid.B/2016/PN.Trg tertanggal 29 Januari 2016.8. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda sejak tanggal 4 April 2016 sampai dengan tanggal 3 Mei 2016 berdasarkan Penetapan Nomor : 192/Pen.Pid/2016/PT.SMR tanggal 24 Maret 2016;9. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda sejak tanggal 4 Mei 2016 sampai dengan tanggal 2 Juni 2016 berdasarkan Penetapan Nomor : 244/Pen.Pid/2016/PT.SMR tanggal 26 April 2016;Terdakwa didampingi oleh Advokat / Penasihat Hukum UJANG SUPENDI,SH, LOLITA PRAMUDIARTY,SH, RIZKY PRASETYA,SH beralamat di Kantor Advokat dan Penasihat Hukum ???UJANG SUPENDI,SH & REKAN??? Jl.Ramania Nomor 05 E Voorvo Kota Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Oktober 2015;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas-berkas perkara; Setelah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum;Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;Setelah memperhatikan barang bukti dipersidangan;Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan pembelaan Terdakwa; Telah memperhatikan :1. Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No. 3054/APB/12/2015 tertanggal 31 Desember 2015;2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong No. 07/Pid.B/2016/PN.Trg. tertanggal 5 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;3. Penetapan Hakim Ketua Majelis No.07/Pid.B/2016/Trg tertanggal 5 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu hari KAMIS tanggal 14 Januari 2016;Menimbang, bahwa Terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan agar supaya Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa M.HANAFI Als.DAENG MALONGGIE Bin HASENG Als DAENG MANASA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ???pengeroyokan terhadap orang lain yang menyebababkan maut??? sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M HANAFI Als.DAEG MALONGIE Bin HASENG Als DAENG MANASA berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi dengan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.3. Menetapkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) lembar baju warna biru.??? 1 (satu) lembar celana jeans warna biru.??? 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna putih.??? 1 (satu) pasang sepatu warna coklat.??? 1 (satu) bilah parang jenis parang Malaysia dengan panjang sekitar 1 meter.??? 1 (satu) bilah parang jenis samurai dengan panjang sekitar 1 meter.??? 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna hitam.??? 1 (satu) bilah parang jenis serangkai dengan panjang mata pisau sekitar 1 meter. ??? 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terios warna hitam No.Pol KT 1353 LA.dirampas untuk negara.??? 1 (satu) unit mobil Mazda warna silver No.Pol KT 8142 LH.??? 1 (satu) bilah parang jenis Serangkai dengan panjang mata pisau 1 meter.Digunakan dalam perkara A.n H.Zulfajri dkk.4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Penasihat Hukum terdakwa tidak hadir dalam persidangan meskipun telah diberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan pledoi secara tertulis, namun demikian Terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya datang ke lokasi dan membawa senjata tajam dalam mobilnya, namun terdakwa menyatakan sama sekali tidak melakukan penganiayaan terhadap korban, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa mohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk.PDM.-613/TNGGA/12/2015 tertanggal 17 Desember 2015 yaitu sebagai berikut :KESATU :----- Bahwa Terdakwa M. HANAFI Als. DAENG MALONGIE Bin HASENG AlS. DAENG MANASA bersama-sama Saksi H. ZULPAJRI Als. HAJI ZUL Bin TENE, Saksi HADI FIRMANSYAH Als. NAHDI Als. NADIN Bin JOHANSYAH, Saksi IHSAN Als. ICANG Bin DAENG MANASSA (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekitar jam 01.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015 bertempat di simpang 4 badak 5 di depan PT. Elnusa Desa Muara badak ulu Kecamatan muara badak Kabupaten Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu telah merampas nyawa orang lain yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada tanggal 18 Agustus 2015 sekitar jam 17.30 Wita Saksi IHSAN Als. ICANG Bin DAENG MANASSA meminta bantuan dari korban Darwinsyah Als. Embong dan kawan-kawannya untuk melakukan pembersihan lahan kebun seluas 3,5 hektar dengan menggunakan excavator dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan korban sudah mengambil uang operasional sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekitar jam 22.30 Wita Saksi IHSAN datang kelokasi pembersihan lahan, karena merasa tidak puas dengan pekerjaan pembersihan lahan tersebut Saksi IHSAN langsung marah-marah dan mengejar operator excavator sambil membawa parang, kemudian dilerai oleh Saksi Masroni dengan mengatakan ???po ini kita kan bicara baik, gampang aja itu??? dan dijawab oleh Saksi IHSAN ???oh ya tidak masalah??? setelah itu Saksi IHSAN pergi meninggalkan lokasi kebun. Kemudian sekitar jam 23.00 Wita, Saksi IHSAN ditelepon oleh korban dan mengatakan ???kalau kamu laki-laki ke badak 5 biar kita selesaikan??? setelah menutup telepon, lalu Saksi IHSAN berangkat menuju tempat yang dimaksud korban, saat dalam perjalanan Saksi IHSAN melewati tempat penumpukan kayu milik Terdakwa dan melihat Saksi H. ZULPAJRI, kemudian Saksi IHSAN menghampiri Saksi H. ZULPAJRI dan mengatakan ???haji dan jupri ayo ikut saya ke kebun karena saya ditunggu Sdra. Embong (korban) dan teman-temannya saya mau dikeroyok??? lalu Saksi H. ZULPAJRI bertanya ???ada masalah apa??? dan dijawab oleh Saksi IHSAN ???masalah kebun, saya sudah membayar tapi pengerjaannya tidak sesuai???. Kemudian Terdakwa yang sedang berada didalam kios penjual kayu miliknya dan sedang bersama Saksi HADI FIRMANSYAH, Saksi April dan Sdra. Jupri memanggil Saksi H. ZULPAJRI karena melihat Saksi H. ZULPAJRI sedang berbicara dengan Saksi IHSAN, setelah itu Terdakwa bertanya kepada Saksi H. ZULPAJRI ???haji, daeng icang tadi bicara apa??? dan dijawab Saksi H. ZULPAJRI ???kata Sdra. Icang, dia ada masalah dikebunnya, dia ditunggu Sdra. Embong (korban) dengan teman-temannya mau dikeroyok??? lalu Terdakwa mengatakan ???ayo sudah kita ikut pergi, bawa parang masing-masing???. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi April untuk mengambil mobil Mazda warna silver No. Pol KT 8142 LH milik Terdakwa yang didalamnya sudah ada senjata tajam jenis sinangke dengan panjang mata pisau kurang lebih 1 (satu) meter. Pada saat Saksi April mengambil mobil tersebut, datang Saksi IHSAN dengan mengendarai mobil terios warna hitam No. Pol KT 1353 LA dan mengajak Saksi H. ZULPAJRI untuk ikut naik mobil yang dikendari oleh Saksi IHSAN dan langsung berangkat menuju badak 5 dan diikuti oleh Sdra. Jupri yang mengendarai Sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa, Saksi April dan Saksi HADI FIRMANSYAH menyusul dengan menggunakan mobil mazda warna silver yang dikendari oleh Terdakwa.- kemudian pada saat Saksi IHSAN dan Saksi H. ZULPAJRI tiba di lokasi kejadian, mereka melihat korban Embong sedang duduk-duduk dengan 6 (enam) orang temannya dan 3 (tiga) orang diantaranya membawa parang, selanjutnya Saksi IHSAN menghentikan mobilnya dan memberikan sebuah tombak kepada Saksi H. ZULPAJRI, setelah itu Saksi IHSAN yang membawa samurai dan Saksi H. ZULPAJRI yang membawa tombak turun dari mobil terios warna hitam. Selanjutnya Saksi IHSAN saling serang dengan korban embong dengan menggunakan senjata masing-masing dan Saksi H. ZULPAJRI berhadapan dengan Saksi Masroni yang membawa senjata berupa parang. Kemudian pada saat sedang berkelahi datang Terdakwa yang menggunakan mobil mazda warna silver dan langsung mengarahkan mobil yang dikendarainya tersebut kearah korban Embong, tetapi korban embong berhasil menghindar dan langsung menebaskan parang yang dipegangnya kearah kaca depan mobil yang dikendarai terdakwa hingga kaca depan mobil retak. Setelah itu Saksi HADI FIRMANSYAH turun dari mobil dengan membawa senjata jenis sinangke dan diikuti oleh Saksi april. Setelah itu Terdakwa memundurkan mobil yang dikendarainya dan langsung turun dari mobil tersebut, selanjutnya Terdakwa meminta sinangke yang dipegang Saksi HADI FIRMANSYAH dan setelah Terdakwa memegang Senjata jenis sinangke tersebut, Terdakwa langsung berhadapan dengan korban embong dan saling serang dengan menggunakan senjata masing-masing. Selanjutnya Saksi HADI FIRMANSYAH masuk kedalam mobil mazda warna silver dan mengarahkan mobil tersebut untuk menabrak korban tetapi korban berhasil menghindar dan berupaya melarikan diri tetapi tersandung hingga korban terjatuh, saat korban embong hendak bangkit, tiba-tiba datang Saksi IHSAN yang mengendarai mobil daihatsu terios warna hitam dan langsung menabrak korban embong hingga korban terjatuh, kemudian Saksi IHSAN memundurkan mobilnya dan menabrak korban lagi hingga korban terkapar, selanjutnya Saksi IHSAN berteriak kepada Saksi H. ZULPAJRI ???haji, cepat tombak???. Selanjutnya Saksi H. ZULPAJRI langsung menusukkan tombak yang dipegangnya kearah perut korban sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya Saksi IHSAN memanggil Saksi H. ZULPAJRI untuk naik kedalam mobil dan pergi meninggalkan lokasi kejadian menyusul Terdakwa, Saksi April dan Saksi HADI FIRMANSYAH yang telah melarikan diri terlebih dahulu.- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban meninggal dunia, hal tersebut sebagaimana hasil Visum Et Repertum nomor FS-161/ADM/VIII/2015-064 tanggal 19 Agustus 2015 atas nama Darwinsyah yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Suhartono, dokter pada klinik Vico Indonesia, dengan kesimpulan :Luka-luka tersebut akibat persentuhan dengan benda tajam, penyebab kematian tidak bisa ditentukan dengan pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -ATAUKEDUA :----- Bahwa Terdakwa M. HANAFI Als. DAENG MALONGIE Bin HASENG AlS. DAENG MANASA bersama-sama Saksi H. ZULPAJRI Als. HAJI ZUL Bin TENE, Saksi HADI FIRMANSYAH Als. NAHDI Als. NADIN Bin JOHANSYAH, Saksi IHSAN Als. ICANG Bin DAENG MANASSA (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekitar jam 01.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015 bertempat di simpang 4 badak 5 di depan PT. Elnusa Desa Muara badak ulu Kecamatan muara badak Kabupaten Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada tanggal 18 Agustus 2015 sekitar jam 17.30 Wita Saksi IHSAN Als. ICANG Bin DAENG MANASSA meminta bantuan dari korban Darwinsyah Als. Embong dan kawan-kawannya untuk melakukan pembersihan lahan kebun seluas 3,5 hektar dengan menggunakan excavator dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan korban sudah mengambil uang operasional sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekitar jam 22.30 Wita Saksi IHSAN datang kelokasi pembersihan lahan, karena merasa tidak puas dengan pekerjaan pembersihan lahan tersebut Saksi IHSAN langsung marah-marah dan mengejar operator excavator sambil membawa parang, kemudian dilerai oleh Saksi Masroni dengan mengatakan ???po ini kita kan bicara baik, gampang aja itu??? dan dijawab oleh Saksi IHSAN ???oh ya tidak masalah??? setelah itu Saksi IHSAN pergi meninggalkan lokasi kebun. Kemudian sekitar jam 23.00 Wita, Saksi IHSAN ditelepon oleh korban dan mengatakan ???kalau kamu laki-laki ke badak 5 biar kita selesaikan??? setelah menutup telepon, lalu Saksi IHSAN berangkat menuju tempat yang dimaksud korban, saat dalam perjalanan Saksi IHSAN melewati tempat penumpukan kayu milik Terdakwa dan melihat Saksi H. ZULPAJRI, kemudian Saksi IHSAN menghampiri Saksi H. ZULPAJRI dan mengatakan ???haji dan jupri ayo ikut saya ke kebun karena saya ditunggu Sdra. Embong (korban) dan teman-temannya saya mau dikeroyok??? lalu Saksi H. ZULPAJRI bertanya ???ada masalah apa??? dan dijawab oleh Saksi IHSAN ???masalah kebun, saya sudah membayar tapi pengerjaannya tidak sesuai???. Kemudian Terdakwa yang sedang berada didalam kios penjual kayu miliknya dan sedang bersama Saksi HADI FIRMANSYAH, Saksi April dan Sdra. Jupri memanggil Saksi H. ZULPAJRI karena melihat Saksi H. ZULPAJRI sedang berbicara dengan Saksi IHSAN, setelah itu Terdakwa bertanya kepada Saksi H. ZULPAJRI ???haji, daeng icang tadi bicara apa??? dan dijawab Saksi H. ZULPAJRI ???kata Sdra. Icang, dia ada masalah dikebunnya, dia ditunggu Sdra. Embong (korban) dengan teman-temannya mau dikeroyok??? lalu Terdakwa mengatakan ???ayo sudah kita ikut pergi, bawa parang masing-masing???. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi April untuk mengambil mobil Mazda warna silver No. Pol KT 8142 LH milik Terdakwa yang didalamnya sudah ada senjata tajam jenis sinangke dengan panjang mata pisau kurang lebih 1 (satu) meter. Pada saat Saksi April mengambil mobil tersebut, datang Saksi IHSAN dengan mengendarai mobil terios warna hitam No. Pol KT 1353 LA dan mengajak Saksi H. ZULPAJRI untuk ikut naik mobil yang dikendari oleh Saksi IHSAN dan langsung berangkat menuju badak 5 dan diikuti oleh Sdra. Jupri yang mengendarai Sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa, Saksi April dan Saksi HADI FIRMANSYAH menyusul dengan menggunakan mobil mazda warna silver yang dikendari oleh Terdakwa.- kemudian pada saat Saksi IHSAN dan Saksi H. ZULPAJRI tiba di lokasi kejadian, mereka melihat korban Embong sedang duduk-duduk dengan 6 (enam) orang temannya dan 3 (tiga) orang diantaranya membawa parang, selanjutnya Saksi IHSAN menghentikan mobilnya dan memberikan sebuah tombak kepada Saksi H. ZULPAJRI, setelah itu Saksi IHSAN yang membawa samurai dan Saksi H. ZULPAJRI yang membawa tombak turun dari mobil terios warna hitam. Selanjutnya Saksi IHSAN saling serang dengan korban embong dengan menggunakan senjata masing-masing dan Saksi H. ZULPAJRI berhadapan dengan Saksi Masroni yang membawa senjata berupa parang. Kemudian pada saat sedang berkelahi datang Terdakwa yang menggunakan mobil mazda warna silver dan langsung mengarahkan mobil yang dikendarainya tersebut kearah korban Embong, tetapi korban embong berhasil menghindar dan langsung menebaskan parang yang dipegangnya kearah kaca depan mobil yang dikendarai terdakwa hingga kaca depan mobil retak. Setelah itu Saksi HADI FIRMANSYAH turun dari mobil dengan membawa senjata jenis sinangke dan diikuti oleh Saksi april. Setelah itu Terdakwa memundurkan mobil yang dikendarainya dan langsung turun dari mobil tersebut, selanjutnya Terdakwa meminta sinangke yang dipegang Saksi HADI FIRMANSYAH dan setelah Terdakwa memegang Senjata jenis sinangke tersebut, Terdakwa langsung berhadapan dengan korban embong dan saling serang dengan menggunakan senjata masing-masing. Selanjutnya Saksi HADI FIRMANSYAH masuk kedalam mobil mazda warna silver dan mengarahkan mobil tersebut untuk menabrak korban tetapi korban berhasil menghindar dan berupaya melarikan diri tetapi tersandung hingga korban terjatuh, saat korban embong hendak bangkit, tiba-tiba datang Saksi IHSAN yang mengendarai mobil daihatsu terios warna hitam dan langsung menabrak korban embong hingga korban terjatuh, kemudian Saksi IHSAN memundurkan mobilnya dan menabrak korban lagi hingga korban terkapar, selanjutnya Saksi IHSAN berteriak kepada Saksi H. ZULPAJRI ???haji, cepat tombak???. Selanjutnya Saksi H. ZULPAJRI langsung menusukkan tombak yang dipegangnya kearah perut korban sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya Saksi IHSAN memanggil Saksi H. ZULPAJRI untuk naik kedalam mobil dan pergi meninggalkan lokasi kejadian menyusul Terdakwa, Saksi April dan Saksi HADI FIRMANSYAH yang telah melarikan diri terlebih dahulu.- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban meninggal dunia, hal tersebut sebagaimana hasil Visum Et Repertum nomor FS-161/ADM/VIII/2015-064 tanggal 19 Agustus 2015 atas nama Darwinsyah yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Suhartono, dokter pada klinik Vico Indonesia, dengan kesimpulan :Luka-luka tersebut akibat persentuhan dengan benda tajam, penyebab kematian tidak bisa ditentukan dengan pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP --ATAUKETIGA :----- Bahwa Terdakwa M. HANAFI Als. DAENG MALONGIE Bin HASENG AlS. DAENG MANASA bersama-sama Saksi H. ZULPAJRI Als. HAJI ZUL Bin TENE, Saksi HADI FIRMANSYAH Als. NAHDI Als. NADIN Bin JOHANSYAH, Saksi IHSAN Als. ICANG Bin DAENG MANASSA (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekitar jam 01.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015 bertempat di simpang 4 badak 5 di depan PT. Elnusa Desa Muara badak ulu Kecamatan muara badak Kabupaten Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang hingga mengakibatkan maut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada tanggal 18 Agustus 2015 sekitar jam 17.30 Wita Saksi IHSAN Als. ICANG Bin DAENG MANASSA meminta bantuan dari korban Darwinsyah Als. Embong dan kawan-kawannya untuk melakukan pembersihan lahan kebun seluas 3,5 hektar dengan menggunakan excavator dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan korban sudah mengambil uang operasional sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekitar jam 22.30 Wita Saksi IHSAN datang kelokasi pembersihan lahan, karena merasa tidak puas dengan pekerjaan pembersihan lahan tersebut Saksi IHSAN langsung marah-marah dan mengejar operator excavator sambil membawa parang, kemudian dilerai oleh Saksi Masroni dengan mengatakan ???po ini kita kan bicara baik, gampang aja itu??? dan dijawab oleh Saksi IHSAN ???oh ya tidak masalah??? setelah itu Saksi IHSAN pergi meninggalkan lokasi kebun. Kemudian sekitar jam 23.00 Wita, Saksi IHSAN ditelepon oleh korban dan mengatakan ???kalau kamu laki-laki ke badak 5 biar kita selesaikan??? setelah menutup telepon, lalu Saksi IHSAN berangkat menuju tempat yang dimaksud korban, saat dalam perjalanan Saksi IHSAN melewati tempat penumpukan kayu milik Terdakwa dan melihat Saksi H. ZULPAJRI, kemudian Saksi IHSAN menghampiri Saksi H. ZULPAJRI dan mengatakan ???haji dan jupri ayo ikut saya ke kebun karena saya ditunggu Sdra. Embong (korban) dan teman-temannya saya mau dikeroyok??? lalu Saksi H. ZULPAJRI bertanya ???ada masalah apa??? dan dijawab oleh Saksi IHSAN ???masalah kebun, saya sudah membayar tapi pengerjaannya tidak sesuai???. Kemudian Terdakwa yang sedang berada didalam kios penjual kayu miliknya dan sedang bersama Saksi HADI FIRMANSYAH, Saksi April dan Sdra. Jupri memanggil Saksi H. ZULPAJRI karena melihat Saksi H. ZULPAJRI sedang berbicara dengan Saksi IHSAN, setelah itu Terdakwa bertanya kepada Saksi H. ZULPAJRI ???haji, daeng icang tadi bicara apa??? dan dijawab Saksi H. ZULPAJRI ???kata Sdra. Icang, dia ada masalah dikebunnya, dia ditunggu Sdra. Embong (korban) dengan teman-temannya mau dikeroyok??? lalu Terdakwa mengatakan ???ayo sudah kita ikut pergi, bawa parang masing-masing???. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi April untuk mengambil mobil Mazda warna silver No. Pol KT 8142 LH milik Terdakwa yang didalamnya sudah ada senjata tajam jenis sinangke dengan panjang mata pisau kurang lebih 1 (satu) meter. Pada saat Saksi April mengambil mobil tersebut, datang Saksi IHSAN dengan mengendarai mobil terios warna hitam No. Pol KT 1353 LA dan mengajak Saksi H. ZULPAJRI untuk ikut naik mobil yang dikendari oleh Saksi IHSAN dan langsung berangkat menuju badak 5 dan diikuti oleh Sdra. Jupri yang mengendarai Sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa, Saksi April dan Saksi HADI FIRMANSYAH menyusul dengan menggunakan mobil mazda warna silver yang dikendari oleh Terdakwa.- kemudian pada saat Saksi IHSAN dan Saksi H. ZULPAJRI tiba di lokasi kejadian, mereka melihat korban Embong sedang duduk-duduk dengan 6 (enam) orang temannya dan 3 (tiga) orang diantaranya membawa parang, selanjutnya Saksi IHSAN menghentikan mobilnya dan memberikan sebuah tombak kepada Saksi H. ZULPAJRI, setelah itu Saksi IHSAN yang membawa samurai dan Saksi H. ZULPAJRI yang membawa tombak turun dari mobil terios warna hitam. Selanjutnya Saksi IHSAN saling serang dengan korban embong dengan menggunakan senjata masing-masing dan Saksi H. ZULPAJRI berhadapan dengan Saksi Masroni yang membawa senjata berupa parang. Kemudian pada saat sedang berkelahi datang Terdakwa yang menggunakan mobil mazda warna silver dan langsung mengarahkan mobil yang dikendarainya tersebut kearah korban Embong, tetapi korban embong berhasil menghindar dan langsung menebaskan parang yang dipegangnya kearah kaca depan mobil yang dikendarai terdakwa hingga kaca depan mobil retak. Setelah itu Saksi HADI FIRMANSYAH turun dari mobil dengan membawa senjata jenis sinangke dan diikuti oleh Saksi april. Setelah itu Terdakwa memundurkan mobil yang dikendarainya dan langsung turun dari mobil tersebut, selanjutnya Terdakwa meminta sinangke yang dipegang Saksi HADI FIRMANSYAH dan setelah Terdakwa memegang Senjata jenis sinangke tersebut, Terdakwa langsung berhadapan dengan korban embong dan saling serang dengan menggunakan senjata masing-masing. Selanjutnya Saksi HADI FIRMANSYAH masuk kedalam mobil mazda warna silver dan mengarahkan mobil tersebut untuk menabrak korban tetapi korban berhasil menghindar dan berupaya melarikan diri tetapi tersandung hingga korban terjatuh, saat korban embong hendak bangkit, tiba-tiba datang Saksi IHSAN yang mengendarai mobil daihatsu terios warna hitam dan langsung menabrak korban embong hingga korban terjatuh, kemudian Saksi IHSAN memundurkan mobilnya dan menabrak korban lagi hingga korban terkapar, selanjutnya Saksi IHSAN berteriak kepada Saksi H. ZULPAJRI ???haji, cepat tombak???. Selanjutnya Saksi H. ZULPAJRI langsung menusukkan tombak yang dipegangnya kearah perut korban sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya Saksi IHSAN memanggil Saksi H. ZULPAJRI untuk naik kedalam mobil dan pergi meninggalkan lokasi kejadian menyusul Terdakwa, Saksi April dan Saksi HADI FIRMANSYAH yang telah melarikan diri terlebih dahulu.- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban meninggal dunia, hal tersebut sebagaimana hasil Visum Et Repertum nomor FS-161/ADM/VIII/2015-064 tanggal 19 Agustus 2015 atas nama Darwinsyah yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Suhartono, dokter pada klinik Vico Indonesia, dengan kesimpulan :Luka-luka tersebut akibat persentuhan dengan benda tajam, penyebab kematian tidak bisa ditentukan dengan pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP -ATAUKEEMPAT----- Bahwa Terdakwa M. HANAFI Als. DAENG MALONGIE Bin HASENG AlS. DAENG MANASA pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekitar jam 01.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015 bertempat di simpang 4 badak 5 di depan PT. Elnusa Desa Muara badak ulu Kecamatan muara badak Kabupaten Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara tanpa hak Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Berawal pada saat terdakwa yang sedang berada didalam kios penjual kayu miliknya dan sedang bersama Saksi HADI FIRMANSYAH, Saksi April dan Sdra. Jupri memanggil Saksi H. ZULPAJRI karena melihat Saksi H. ZULPAJRI sedang berbicara dengan Saksi IHSAN, setelah itu Terdakwa bertanya kepada Saksi H. ZULPAJRI ???haji, daeng icang tadi bicara apa??? dan dijawab Saksi H. ZULPAJRI ???kata Sdra. Icang, dia ada masalah dikebunnya, dia ditunggu Sdra. Embong (korban) dengan teman-temannya mau dikeroyok??? lalu Terdakwa mengatakan ???ayo sudah kita ikut pergi, bawa parang masing-masing???. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi April untuk mengambil mobil Mazda warna silver No. Pol KT 8142 LH milik Terdakwa yang didalamnya sudah ada senjata tajam jenis sinangke dengan panjang mata pisau kurang lebih 1 (satu) meter. Pada saat Saksi April mengambil mobil tersebut, datang Saksi IHSAN dengan mengendarai mobil terios warna hitam No. Pol KT 1353 LA dan mengajak Saksi H. ZULPAJRI untuk ikut naik mobil yang dikendari oleh Saksi IHSAN dan langsung berangkat menuju badak 5 dan diikuti oleh Sdra. Jupri yang mengendarai Sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa, Saksi April dan Saksi HADI FIRMANSYAH menyusul dengan menggunakan mobil mazda warna silver yang dikendari oleh Terdakwa.- kemudian pada saat Saksi IHSAN dan Saksi H. ZULPAJRI tiba di lokasi kejadian, mereka melihat korban Embong sedang duduk-duduk dengan 6 (enam) orang temannya dan 3 (tiga) orang diantaranya membawa parang, selanjutnya Saksi IHSAN menghentikan mobilnya dan memberikan sebuah tombak kepada Saksi H. ZULPAJRI, setelah itu Saksi IHSAN yang membawa samurai dan Saksi H. ZULPAJRI yang membawa tombak turun dari mobil terios warna hitam. Selanjutnya Saksi IHSAN saling serang dengan korban embong dengan menggunakan senjata masing-masing dan Saksi H. ZULPAJRI berhadapan dengan Saksi Masroni yang membawa senjata berupa parang. Kemudian pada saat sedang berkelahi datang Terdakwa yang menggunakan mobil mazda warna silver dan langsung mengarahkan mobil yang dikendarainya tersebut kearah korban Embong, tetapi korban embong berhasil menghindar dan langsung menebaskan parang yang dipegangnya kearah kaca depan mobil yang dikendarai terdakwa hingga kaca depan mobil retak. Setelah itu Saksi HADI FIRMANSYAH turun dari mobil dengan membawa senjata jenis sinangke dan diikuti oleh Saksi april. Setelah itu Terdakwa memundurkan mobil yang dikendarainya dan langsung turun dari mobil tersebut, selanjutnya Terdakwa meminta sinangke yang dipegang Saksi HADI FIRMANSYAH dan setelah Terdakwa memegang Senjata jenis sinangke tersebut, Terdakwa langsung berhadapan dengan korban embong dan saling serang dengan menggunakan senjata masing-masing serta terdakwa sempat memukulkan senjata yang dibawanya keatas aspal sambil mengatakan ???mundur kamu??? kepada korban embong. Selanjutnya Saksi HADI FIRMANSYAH masuk kedalam mobil mazda warna silver dan mengarahkan mobil tersebut untuk menabrak korban tetapi korban berhasil menghindar dan berupaya melarikan diri tetapi tersandung hingga korban terjatuh, saat korban embong hendak bangkit, tiba-tiba datang Saksi IHSAN yang mengendarai mobil daihatsu terios warna hitam dan langsung menabrak korban embong hingga korban terjatuh, kemudian Saksi IHSAN memundurkan mobilnya dan menabrak korban lagi hingga korban terkapar, selanjutnya Saksi IHSAN berteriak kepada Saksi H. ZULPAJRI ???haji, cepat tombak???. Selanjutnya Saksi H. ZULPAJRI langsung menusukkan tombak yang dipegangnya kearah perut korban sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya Saksi IHSAN memanggil Saksi H. ZULPAJRI untuk naik kedalam mobil dan pergi meninggalkan lokasi kejadian menyusul Terdakwa, Saksi April dan Saksi HADI FIRMANSYAH yang telah melarikan diri terlebih dahulu.- Bahwa perbuatan terdakwa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata penikam atau penusuk berupa 1 (satu) bilah parang jenis sinangke dengan panjang mata pisau sekitar 1 (satu) meter tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari, serta bukan merupakan benda pusaka.----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 -Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan dan melalui Penasihat Hukumnya mengajukan keberatan/eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa atas Eksepsi tersebut Majelis Hakim telah memberikan putusan sela Nomor : 07/Pid.B/2016/PN.Trg tertanggal 15 Februari 2016 dengan amar putusan selanya sebagai berikut : M E N G A D I L I :1. Menolak keberatan Penasihat Hukum Terdakwa M.HANAFI Als DAENG MALONGIE Bin HASENG Als DAENG MANASA;2. Menyatakan menerima surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-613/TNGGA/12/2015 tertanggal 17 Desember 2015 atas nama terdakwa M.HANAFI Als DAENG MALONGIE Bin HASENG Als DAENG MANASA sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan perkara pidana atas diri terdakwa tersebut diatas.3. Menyatakan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan;4. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;Menimbang, bahwa berdasarkan putusan sela tersebut maka persidangan dilanjutkan dengan proses pembuktian;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :??? 1 (satu) lembar baju warna biru.??? 1 (satu) lembar celana jeans panjang.??? 1 (satu) uit HP Samsung lipat warna putih.??? 1 (satu) pasang sepatu warna coklat.??? 1 (satu) bilah parang jenis mandau dengan panjang sekitar 1 meter.??? 1 (satu) bilah parang jenis samurai dengan panjang sekitar 1 meter.??? 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna hitam.??? 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terios warna hitam No.Pol KT 1353 LA.??? 1 (satu) unit mobil Mazda warna silver No.Pol KT 8142 LH.??? 1 (satu) bilah parang jenis serangkai dengan panjang mata pisau sekitar 1 meter. Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut Penuntut Umum juga mengajukan saksi-saksi yang keterangannya dibawah sumpah telah didengar di depan persidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :Saksi 1.MASRONI Als.RONI Bin BASMA :??? Bahwa saksi mengetahui peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan matinya teman saksi bernama Sdr.EMBONG.??? Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 jam 01.00 wita di jalan Simpang empat Badak 5 di depan Kantor PT.Elnusa Desa Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.??? Bahwa pada mulanya pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 pukul 17.30 wita saksi dan Sdr.Embong ada di lokasi lahan milik Sdr. Icang untuk memobilisasi Exavator untuk melakukan pembersihan lahan tersebut.??? Bahwa ada kesepakatan antara Sdr.Rahim, Sdr.Embong dengan Sdr. Icang untuk melakukan pembersihan lahan yang ditunjukkan oleh Sdr. Icang dengan biaya Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah). ??? Bahwa proses pengerjaan pembersihan lahan Sdr. Icang tersebut dilakukan selama 3 (tiga) jam.??? Bahwa pada pukul 21.00 wita Sdr.Embong datang ke rumah Sdr. Icang mengambil uang operasional sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan kembali ke lokasi lahan. Bahwa kemudian datang Sdr.Icang ke lokasi pembersihan lahan dan marah-marah karena pekerjaan pembersihan tersebut tidak sesuai dengan yang diinginkannya/tidak memuaskan. Bahwa Sdr. icang sempat mengejar operator exavator namun dilerai dan disampaikan oleh saksi agar diselesaikan baik-baik, selanjutnya Sdr. icang pergi dari lokasi..??? Bahwa sekitar jam 01.00 wita Sdr.Embong menelpon Sdr. icang menanyakan sisa pembayaran uang pembersihan lahan dan akhirnya disepakati untuk bertemu di badak 5 depan kantor Elnusa. Bahwa selanjutnya saksi, Sdr.Embong dan ada teman saksi yakni Sdr.Arul dan Sdr.Setiawan pergi ke badak 5.??? Bahwa sampai di badak 5 depan kantor Elnusa saksi dan teman-teman menunggu di depan sebuah warung pinggir jalan depan kantor Elnusa.??? Bahwa tiba-tiba datang mobil Terios warna hitam berhenti di depan saksi dan teman-teman. Bahwa turun Sdr. Icang dan temannya yang saksi tidak kenal namun kemudian diketahui adalah salah seorang yang jadi terdakwa bernama H.Zul turun menghampiri saksi dan teman-teman langsung menyerang saksi menggunakan parang dan tombak. Bahwa Sdr. icang menggunakan parang berhadapan dengan Sdr.Embong dan saksi berhadapan dengan temannya Sdr. Icang yang membawa tombak. Bahwa beberapa saat mereka saling berhadapan dan saling serang serta saling menjaga jarak. Pada saat itu saksi dan Sdr.embong juga menggunakan parang yang sebelumnya dibawa dari lahan lokasi pembersihan. ??? Bahwa saksi tidak melihat Sdr.Arul dan Sdr.Setiawan karena melihat perkelahian tersebut, mereka lari terlebih dahulu.??? Bahwa selanjutnya datang mobil Mazda warna silver langsung masuk ke tengah-tengah perkelahian dan hendak menabrak saksi dan kawan-kawan. Bahwa karena hendak menabrak, Sdr.Embong memukul kaca depan bagian kiri mobil mazda tersebut dengan menggunakan parang. Bahwa selanjutnya turun beberapa orang yang saksi tidak kenal namun kemudian saksi mengetahui mereka adalah Daeng Malongi yang berbadan tinggi besar serta teman-temannya satu orang yang saat ini jadi salah satu terdakwa dalam perkara lain yakni Sdr.Nadin dan Sdr.April. Bahwa selanjutnya mereka ikut menyerang menggunakan serangkai dan mengibaskan kepada Sdr.Embong. ??? Bahwa selanjutnya Sdr. Icang menyuruh Sdr.Nadin menabrak saksi dan kawan-kawan menggunakan mobil Mazda warna silver sehingga membuat saksi dan kawan-kawan terpisah. Bahwa saat itu saksi berhasil lari menghindar dan saksi melihat Sdr.Embong yang lari terjatuh karena kesandung. Bahwa saksi melihat mobil Terios warna hitam yang dikendarai Sdr. Icang datang dan menabrak Sdr.Embong mengenai bagian kaki Sdr.Embong namun bisa berdiri kembali dan kembali ditabrak Sdr. Icang hingga rebah.??? Bahwa ketika Sdr.Embong jatuh telentang datang Sdr. H.Zul menombak beberapa kali ke arah Sdr.Embong mengenai bagian dada dan perut. Saksi melihat namun tidak begitu jelas Sdr. Icang dan Daeng Malongi ikut menyerang Sdr.Embong yang terkapar. Bahwa saksi melihat Sdr.Embong terkapar dan tidak berdaya saksi lari menyelamatkan diri.??? Bahwa saksi pergi dari tempat kejadian dan meminta bantuan petugas kepolisian sektor Muara Badak dan kembali ke tempat kejadian menemukan Sdr.Embong dalam keadaan luka parah dan banyak mengeluarkan darah namun masih hidup. Selanjutnya Sdr.Embong dibawa ke Puskesmas namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia di Puskesmas. Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa keberatan terhadap beberapa hal diantaranya bahwa para Terdakwa tidak pernah menyerang saksi dan Sdr.Embong, bahwa terdakwa datang ke lokasi dan melihat sedang ada perkelahian dan terdakwa masuk ke tengah-tengah perkelahian dengan moblnya dengan maksud memisahkan mereka. Bahwa setelah terdakwa masuk diantara mereka, mereka yang saling serang semuanya mundur. Bahwa terdakwa sama sekali tidak pernah menusuk ataupun melukai korban Sdr.Embong karena terdakwa pergi dari lokasi pada saat melihat korban jatuh. Saksi 2. ARUL Bin AREN :??? Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekitar jam 01.00 wita di Jalan Simpang empat Badak 5 depan Kantor PT.Elnusa Desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.??? Bahwa awalnya saksi disuruh Masroni menjaga exavator yang sedang kerja membersihkan lahan hingga selesai, kemudian ikut Masroni ke simpang 4 Badak 5 untuk menunggu pembayaran dari orang yang menyuruh membersihkan lahan.??? Bahwa saksi duduk bersama dengan Sdr.Iwan di warung sedangkan Sdr.Embong dan Sdr.Roni berdiri di pinggir jalan. Bahwa selanjutnya datang sebuah mobil Terios warna hitam dan yang turun dari mobil Sdr. Icang dan Sdr. Zulfadjri dengan membawa parang serta tombak. Bahwa saksi melihat terjadi percekcoan antara Sdr.Embong, Sdr.Roni dengan Sdr. Icang serta Sdr. Zulfadjri. Bahwa selanjutnya mereka saling serang menggunakan senjata.??? Bahwa saksi dan Sdr.Iwan karena takut adanya keributan pergi menyingkir menjauh dari tempat tersebut.??? Bahwa saksi masih sempat melihat ada lagi mobil mazda yang datang dan ada beberapa orang turun dari mobil mazda dan ada yang membawa serangkai namun saksi tidak mengetahui siapa mereka.??? Bahwa selanjutnya saksi dan Sdr.Iwan pergi meninggalkan tempat tersebut dengan berboncengan sepeda motor dan melaporkan adanya keributan tersebut kepada Kepolisian Polsek Muara Badak.??? Bahwa saksi tidak melihat apa yang terjadi selanjutnya dalam peristiwa keributan tersebut namun saksi ditelpon oleh Sdr.Roni mengabarkan bahwa Sdr.Embong meninggal dunia.??? Bahwa paginya saksi juga bertemu dengan Sdr.Roni yang mengatakan bahwa pada malam tadi Sdr.Roni dan Sdr.Embong dikeroyok hingga menyebabkan Sdr.Embong meninggal dunia??? Bahwa tempat kejadian merupakan jalan umum yang ada penerangannya namun tidak terlalu terang sehingga tidak begitu jelas kejadiannya.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan karena saksi telah pergi meninggalkan tempat kejadian sehingga tidak melihat kejadian dalam peristiwa tersebut.Saksi.3 SETIAWAN TRIHANDOKO Als.IWAN Bin RAMLI :??? Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekitar jam 01.00 wita di Jalan Simpang empat Badak 5 depan Kantor PT.Elnusa Desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.??? Bahwa awalnya saksi menemui Sdr.Embong di tempat kerjanya dan tujuannya hanya main-main saja. Bahwa selanjutnya saksi disuruh Sdr.Embong mengantarkan ke simpang 4 Badak 5 untuk menemui seseorang.??? Bahwa saksi memboncengkan Sdr.Embong menggunakan sepeda motor ke Sdr.Roni dan datang juga Sdr.Arul.??? Bahwa saksi duduk bersama dengan Sdr.Arul di warung yang sudah tutup, sedangkan Sdr.Embong dan Sdr.Roni berdiri di pinggir jalan. Bahwa selanjutnya datang sebuah mobil Terios warna hitam dan yang turun dari mobil terse but dua orang yang saksi tidak kenal dengan membawa parang serta tombak. Bahwa saksi melihat terjadi percekcoan antara Sdr.Embong, Sdr.Roni dengan dua orang tersebut. Bahwa selanjutnya mereka saling serang menggunakan senjata.??? Bahwa saksi dan Sdr.Roni karena takut adanya keributan pergi menyingkir menjauh dari tempat tersebut.??? Bahwa saksi masih sempat melihat ada lagi mobil mazda yang datang dan ada beberapa orang turun dari mobil mazda namun saksi tidak mengetahui siapa mereka.??? Bahwa saksi mellihat kejadian percekcokan tersebut dari jarak sekitar 15 meter.??? Bahwa selanjutnya saksi dan Sdr.Roni lari pergi meninggalkan tempat tersebut dengan berboncengan sepeda motor dan melaporkan adanya keributan tersebut kepada Kepolisian Polsek Muara Badak.??? Bahwa saksi tidak melihat apa yang terjadi selanjutnya dalam peristiwa keributan tersebut namun saksi diberitahu oleh saksi Arul yang ditelpon oleh Sdr.Roni mengabarkan bahwa Sdr.Embong meninggal dunia.??? Bahwa paginya saksi juga bertemu dengan Sdr.Roni yang mengatakan bahwa pada malam tadi Sdr.Roni dan Sdr.Embong dikeroyok hingga menyebabkan Sdr.Embong meninggal dunia??? Bahwa tempat kejadian merupakan jalan umum yang ada penerangannya namun tidak terlalu terang sehingga tidak begitu jelas kejadiannya.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa tidak keberatan karena saksi telah pergi meninggalkan tempat kejadian sehingga tidak melihat kejadian dalam peristiwa tersebut.Saksi 3. H.ZULPAJRI Als.H.ZUL Bin TENE :??? Bahwa awal mula kejadiannya pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekitar pukul 01.00 wita saksi bersama Sdr.Jupri sedang berbincang di depan kios penjualan kayu milik Sdr.Daeng Malongi hendak bersiap-siap mengambil kayu.??? Bahwa datang Sdr.Icang menggunakan mobil Terios warna hitam dan mengatakan akan pergi ke Badak 5 menemui seseorang. Bahwa saksi mengatakan kenapa malam-malam begini pergi menemui orang dan saksi akhirnya menemani Sdr.Icang pergi ke badak 5.??? Bahwa sebelum pergi sambil berjalan menaiki mobil saksi mengatakan kepada Daeng Malongi akan pergi ke badak 5 menemani Sdr. Icang menemui seseorang.??? Bahwa sesampainya di simpang 4 badak 5 di depan kantor PT.Elnusa saksi melihat ada beberapa orang yang membawa parang berdiri di pinggir jalan. Bahwa saat saksi dan Sdr. Icang turun dari mobil, orang-orang tersebut seperti akan menyerang dengan menggunakan parang dan Sdr.Icang berusaha mengambil Samurai di dalam mobil sedangkan saksi mengambil tombak yang biasa digunakan untuk memanen sawit.??? Bahwa antara Sdr. Icang dan mereka saling cekcok mulut dan pada akhirnya terjadi saling serang serta saling jaga jarak antara mereka dimana Sdr. Icang berhadapan dengan orang Sdr.Embong dan saksi dengan Sdr.Roni.??? Bahwa saksi melihat ada beberapa orang lain yang ada disana namun tidak memperhatikan karena orang-orang itu lari pergi meninggalkan tempat tersebut.??? Bahwa pada saat saling serang tersebut datang mobil mazda warna silver milik Sdr.Daeng Malongi ke tengah-tengah perkelahian tersebut dan mereka saling mundur menghindar.??? Bahwa Sdr.Embong memukulkan parangnya ke arah kaca depan sebelah kiri mobil mazda tersebut hingga pecah. Bahwa selanjutnya turun Sdr.Daeng Malongi,Sdr.April dan Sdr.Nadin dari dalam mobil tersebut.??? Bahwa pada saat itu Sdr.Embong hendak menyerang Sdr.April yang turun dari mobil mazda sebelah kiri depan namun dihalangi Sdr.Nadin yang keluar membawa sebuah senjata Serangkai. Bahwa oleh Sdr.Daeng Malongi senjata serangkai tersebut diminta dan dikibaskan ke arah Sdr.Embong untuk mengusir dan juga dikibaskan kearah tanah untuk menggertak supaya mereka mundur.??? Bahwa selanjutnya Sdr.Nadin menggunakan mobil mazda mengarahkan mobil tersebut ke arah Sdr.Embong namun berhasil menghindar namun terjatuh karena tersandung batu dan selanjutnya Sdr. Icang dengan mengendarai mobil terios warna hitam miliknya berusaha menabrak Sdr.Embong dan Sdr.Embong terjatuh, berusaha bangkit namun Sdr. Icang kembali menabrak Sdr.Embong mengenai kaki mengakibatkan Sdr.Embong jatuh telentang.??? Bahwa selanjutnya saksi menghampiri Sdr.Embong yang jatuh telentang dan saksi menombak Sdr.Embong sebanyak 3 (tiga) kali mengenai bagian dada serta perut Sdr. Embong.??? Bahwa karena sudah terluka parah dan tidak berdaya saksi dan yang lainnya pergi meninggalkan tempat tersebut. Bahwa pada saat ditinggalkan Sdr.Embong masih hidup namun pagi harinya saksi mendapat kabar bahwa Sdr.Embong meninggal dunia.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.Saksi.5. HADI FIRMANSYAH Als.NAHDI Als.NADIN Bin JOHANSAH :??? Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2015 sekitar jam 02.00 wita di Badak 5 Desa Sliki Kecamatan Muara Badak kabupaten Kutai Kartanegara di depan kantor PT.Elnusa.??? Bahwa awal mulanya saksi berada di penumpukan kayu miliknya Sdr.Daeng Malongi tempatnya bekerja. Bahwa pada saat itu saksi bersama Sdr.April sedang siap-siap hendak pergi memuat kayu. Bahwa pada saat selesai makan di rumah Daeng Malongi saksi mendengar Sdr.H.Zul mengatakan sesuatu kepada Daeng Malongi namun tidak jelas apa yang dikatakannya karena H.Zul sambil pergi bersama Sdr.Icang mengendarai mobil warna hitam.??? Bahwa selanjutnya Daeng Malongi menyuruh Sdr.April mengambil mobil mazda warna silver miliknya dan selanjutnya Daeng Malongi mengambil alih kemudi dan mereka bertiga pergi mengendarai mobil mazda tersebut ke arah badak 7. Bahwa posisi waktu itu yang memegendarai memegang kemudi adalah Daeng Malongi, Sdr.April duduk di sebelah kiri kemudi sedangkan saksi duduk di bagian tengah.??? Bahwa saksi tidak megetahui tujuannya namun waktu itu perkiraan saksi adalah hendak pergi membeli makanan atau rokok atau mengisi bensin sebagai bekal mengambil kayu.??? Bahwa ternyata mobil mazda tersebut sampai di simpang 4 badak 5 depan kantor PT.Elnusa dan melihat Sdr.Icang dan H.Zul saling serang dengan dua orang yang saksi tidak kenal dengan menggunakan senjata masing-masing. Sdr.Icang menggunakan samurai H.Zul menggunakan tombak sedangkan lawan mereka menggunakan parang.??? Bahwa oleh Daeng Malongi mobil mazda diarahkan ke tengah-tengah perkelahiam sehingga memisahkan kedua belah pihak yang saling serang. ??? Bahwa tiba-tiba salah satu dari mereka yang kemudian saksi ketahui bernama Sdr.Embong memarangi kaca bagian depan sebelah kiri mobil mazda tersebut hingga pecah. Bahwa karena kaget Sdr.April berusaha menutup kaca sebelah samping dan selanjutnya Sdr.April turun dari mobil namun hendak diserang oleh Sdr.Embong. bahwa saksi mengambil senjata serangkai yang ada di bawah jok mobil dan berusaha membantu Sdr.April melindungi dan menghalau Sdr.Embong yang akan menyerangnya.??? Bahwa selanjutnya Sdr.Daeng Malongi mengatakan kepadanya ???mana serangkai: dan saksi menyerahkan serangkai tersebut kepada Daeng Malongi. Bahwa oleh Daeng Malongi serangkai tersebut dikibas-kibaskan untuk menggertak lawan supaya mundur.??? Bahwa saksi melihat Sdr.Embong dan temannya yakni Sdr.Roni kembali menyerang ke arah Sdr.Icang dan H.Zul. Bahwa karena melihat serangan mereka lebih agresif dan Sdr.Icang kewalahan maka saksi mengambil mobil mazda dan berusaha menabrak Sdr.Embong dan temannya. Bahwa teman sdr.Embong yakni Sdr.Roni berhasil lari namun Sdr.embong pada saat menghindar terjatuh karena tersandung batu.??? Bahwa Sdr.Icang mengambil mobil Terios warna hitam miliknya dan berusaha menabrakkan ke arah Sdr.Embong dan Sdr.Embong Terjatuh karena ditabrak mengenai kakinya.??? Bahwa pada saat Sdr.Embong jatuh telentang oleh H.Zul Sdr.Embong ditombak ke arah dada dan perut sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali hingga Sdr.Embong luka parah dan tidak berdaya.??? Bahwa selanjutnya saksi pergi meninggalkan tempat kejadian bersama Daeng Malongi dan Sdr.April menuju rumah Sdr.April. Bahwa sesampainya di rumah Sdr.April saksi dan Daeng Malongi meninggalkan mobil yang bannya kempes dan berganti menggunakan sepeda motor pulang ke tempat Daeng Malongi.??? Bahwa senjata Serangkai yang ada di dalam mobil diserahkan oleh Daeng Malongi kepada Sdr.April untuk disimpan di dalam rumah.??? Bahwa senjata serangkai tersebut adalah milik Daeng Malongi yang sudah lama berada di dalam mobil mazda milik Daeng Malongi tersebut dan tidak pernah dikeluarkan sebelumnya. Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.Keterangan saksi.6. IHSAN Alias ICANG Bin DAENG MANASA (tidak disumpah):??? Bahwa pada mulanya pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sore hari saksi IHSAN Alias ICANG Bin DAENG MANASA yang bersepakat dengan Sdr.Rahim dan Sdr.Akbar untuk melakukan pekerjaan pembersihan lahan milik saksi dengan menggunakan alat berat exavator. Bahwa kesepakatan harga untuk pekerjaan pembersihan lahan tersebut sebesar Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah).??? Bahwa selanjutnya saksi IHSAN Alias ICANG Bin DAENG MANASA menunjukkan batas-batas lahan milik saksi tersebut kepada Sdr.Wahyu sebagai operator alat berat dan selanjutnya saksi pulang kerumahnya.??? Bahwa pada pukul 22.00 wita saksi IHSAN Alias ICANG Bin DAENG MANASA datang kembali ke lokasi untuk melihat pelaksanaan pekerjaan namun ternyata sesampainya di lokasi, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan batas-batas yang telah ditunjukkan sebelumnya. Bahwa pada saat itu yang ada di lokasi ada Sdr.Embong dan juga Sdr.Roni.??? Bahwa saksi pulang ke rumah dan pada waktu di rumah saksi ditelpon oleh Sdr.Embong untuk bertemu di badak 5 untuk menyelesaikan urusan pekerjaan pembersihan lahan tersebut.??? Bahwa pada saat hendak berangkat ke Badak 5, saksi IHSAN Alias ICANG Bin DAENG MANASA lewat depan tempat penumpukan kayu milik Daeng Malongi dan disana ada beberapa orang diantaranya ada H.Zul dan selanjutnya H.Zul ikut saksi untuk menemani ke badak 5. ??? Bahwa sesampainya di simpang 4 badak 5 depan kantor PT.Elnusa saksi melihat Sdr.Embong dan Sdr.Roni berdiri di pinggir jalan. Bahwa pada saat saksi dan H.Zul turun dari mobil Sdr.Embong dan Sdr.Roni menyerang dengan menggunakan senjata. Bahwa Terdakwa menghindar ke samping mobil dan berusaha masuk ke mobil dan mengambil senjata berupa samurai sedangkan H.Zul mengambil tombak yang juga ada di dalam mobil.??? Bahwa selanjutnya saksi IHSAN Alias ICANG Bin DAENG MANASA berhadapan dengan Sdr.Embong, H.Zul berhadapan dengan Sdr.Roni saling serang menggunakan senjata masing-masing dan saling jaga jarak diantara mereka.??? Bahwa selanjutnya datang mobil Mazda warna silver milik Daeng Malongi masuk ke tengah-tengah perkelahian dan semuanya mundur menghindar. Bahwa Sdr.Embong memarangi kaca bagian depan sebelah kiri mobil mazda milik Daeng Malongi hingga pecah.??? Bahwa dari mobil Mazda warna silver keluar Daeng Malongi, Sdr.April dan Sdr.Nadin. Bahwa Sdr.Nadin keluar membawa senjata Serangkai yang diserahkan kepada Daeng Malongi dan digunakan untuk menggertak lawan supaya mundur. Bahwa Sdr.Embong tidak berhenti justru menyerang terus ke arah saksi dan Sdr.Roni menyerang H.Zul. Bahwa selanjutnya mobil mazda yang dikendarai Sdr.Nadin bergerak maju hendak menabrak ke arah Sdr.Embong dan Sdr.Roni membuat mereka lari menghindar namun Sdr.Embong jatuh tersandung batu dan berusaha berdiri kembali.??? Bahwa saksi IHSAN Alias ICANG Bin DAENG MANASA mengambil mobil terios miliknya dan berusaha menabrak Sdr.Embong namun hanya menyerempet Sdr.Embong membuat Sdr.Embong jatuh namun masih bisa berdiri dan selanjutnya saksi memundurkan mobil terios dan kembali menabrak Sdr.Embong mengenai kakinya dan kembali SdrEmbong jatuh telentang.??? Bahwa pada saat Sdr.Embong jatuh telentang H.Zul menombak ke arah dada dan perut Sdr.Embong sebanyak 3 (tiga) kali hingga Sdr.Embong luka berdarah dan tidak berdaya.??? Bahwa selanjutnya saksi bersama H.Zul pergi meninggalkan tempat kejadian pulang ke rumah.??? Bahwa pada pagi harinya saksi mendengar bahwa Sdr.Embong meninggal dunia.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :??? Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2015 sekitar jam 02.00 wita di Simpang Badak 5 Desa Muara Badak Ulu Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara di depan kantor PT.Elnusa.??? Bahwa pada awalnya Terdakwa berada di tempat penumpukan kayu milik Terdakwa di Jl.Manunggal No.07 RT.12 Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara sedang bersiap-siap mengambil kayu. Bahwa rencana mengambil kayu tersebut akan dilakukan bersama Sdr.H.Zul, Sdr.Nadin dan Sdr.April.??? Bahwa saat itu Terdakwa melihat mobil Sdr.Icang berhenti di depan penumpukan kayu milik terdakwa tersebut dan kemudian H.Zul pergi ikut masuk ke dalam mobil Sdr.Icang. Bahwa sebelum naik ke mobil Sdr.Icang Terdakwa sempat menanyakan kepada H.Zul ???ada apa ji???? dan dijawab sambil lalu oleh H.Zul ???sebentar sebentar daeng???.??? Bahwa melihat gelagat yang tidak baik terdakwa menyuruh Sdr.April mengambil mobil Mazda miliknya dan setelah mobil diambil, Terdakwa mengambil alih kemudi dan pergi mengikuti mobil Sdr.Icang bersama Sdr.April yang duduk di kursi penumpang depan dan Sdr.Nadin duduk di kursi penumpang bagian tengah. ??? Bahwa sesampainya di simpang 4 badak 5 Desa Muara Badak Ulu Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara di depan kantor PT.Elnusa, terdakwa melihat Sdr.Icang dan H.Zul salling serang menggunakan senjata dengan dua orang yang terdakwa tidak kenal yang sama-sama menggunakan senjata tajam. ??? Bahwa terdakwa mengarahkan mobil mazda yang dikendarainya ke tengah-tengah perkelahian dengan maksud melerai kedua belah pihak dan akhirnya mereka semuanya mundur. Bahwa salah seorang yang kemudian diketahui bernama Sdr.Embong mengayunkan parang ke arah kaca depan bagian kiri mobil terdakwa hingga pecah.??? Bahwa Sdr.April turun dari mobil dan hendak diserang oleh Sdr.Embong menggunakan parang, namun Sdr.Nadin turun dari mobil dengan membawa Serangkai yang diambil dari bawah jok mobil dan membantu melindungi Sdr.April.??? Bahwa terdakwa turun dari mobil dan meminta senjata jenis serangkai yang dibawa oleh Sdr. Nadin dan oleh terdakwa dikibas-kibaskan serta dipukulkan ke tanah untuk menggertak sdr.Embong supaya mundur.??? Bahwa selanjutnya Sdr.Embong kembali menyerang Sdr.Icang dan teman Sdr.Embong yang kemudian diketahui adalah saksi Roni menyerang H.Zul dengan parang. Bahwa kemudian Sdr.Nadin mengambil mobil mazda dan berusaha menabrak kedua penyerang mereka tersebut. Bahwa tiba-tiba mobil Terios hitam yang dikendarai Sdr.Icang datang dan menabrak Sdr.Embong hingga jatuh dan kemudian H.Zul menusukkan tombaknya ke arah Sdr.Embong hingga tidak berdaya.??? Bahwa selanjutnya terdakwa bersama Sdr.Nadin dan Sdr.April masuk ke dalam mobil dan pergi dari tempat tersebut. Bahwa selanjunya mereka pergi ke rumah Sdr.April untuk menyimpan mobil karena ban kempes dan ganti menggunakan sepeda motor pulang ke rumah. Bahwa senjata jenis serangkai ditaruh di dalam rumah Sdr.April.??? Bahwa senjata jenis serangkai tersebut adalah milik terdakwa yang selalu disimpan di dalam mobil terdakwa untuk berjaga-jaga selama di jalan dan dibawa kalau pergi ke kebun. Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke depan persidangan maka didapatlah fakta-fakta hukum sebagai berikut:??? Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2015 sekitar jam 02.00 wita di Simpang Badak 5 Desa Muara Badak Ulu Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara di depan kantor PT.Elnusa.??? Bahwa pada awalnya Terdakwa berada di tempat penumpukan kayu milik Terdakwa di Jl.Manunggal No.07 RT.12 Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara sedang bersiap-siap mengambil kayu. Bahwa rencana mengambil kayu tersebut akan dilakukan bersama Sdr.H.Zul, Sdr.Nadin dan Sdr.April.??? Bahwa saat itu Terdakwa melihat mobil Sdr.Icang berhenti di depan penumpukan kayu milik terdakwa tersebut dan kemudian H.Zul pergi ikut masuk ke dalam mobil Sdr.Icang. Bahwa sebelum naik ke mobil Sdr.Icang Terdakwa sempat menanyakan kepada H.Zul ???ada apa ji???? dan dijawab sambil lalu oleh H.Zul ???sebentar sebentar daeng???.??? Bahwa melihat gelagat yang tidak baik terdakwa menyuruh Sdr.April mengambil mobil Mazda miliknya dan setelah mobil diambil, Terdakwa mengambil alih kemudi dan pergi mengikuti mobil Sdr.Icang bersama Sdr.April yang duduk di kursi penumpang depan dan Sdr.Nadin duduk di kursi penumpang bagian tengah. ??? Bahwa sesampainya di simpang 4 badak 5 Desa Muara Badak Ulu Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara di depan kantor PT.Elnusa, terdakwa melihat Sdr.Icang dan H.Zul salling serang menggunakan senjata dengan dua orang yang terdakwa tidak kenal yang sama-sama menggunakan senjata tajam. ??? Bahwa terdakwa mengarahkan mobil mazda yang dikendarainya ke tengah-tengah perkelahian dengan maksud melerai kedua belah pihak dan akhirnya mereka semuanya mundur. Bahwa salah seorang yang kemudian diketahui bernama Sdr.Embong mengayunkan parang ke arah kaca depan bagian kiri mobil terdakwa hingga pecah.??? Bahwa Sdr.April turun dari mobil dan hendak diserang oleh Sdr.Embong menggunakan parang, namun Sdr.Nadin turun dari mobil dengan membawa Serangkai yang diambil dari bawah jok mobil dan membantu melindungi Sdr.April.??? Bahwa terdakwa turun dari mobil dan meminta senjata jenis serangkai yang dibawa oleh Sdr. Nadin dan oleh terdakwa dikibas-kibaskan serta dipukulkan ke tanah untuk menggertak sdr.Embong supaya mundur.??? Bahwa selanjutnya Sdr.Embong kembali menyerang Sdr.Icang dan teman Sdr.Embong yang kemudian diketahui adalah saksi Roni menyerang H.Zul dengan parang. Bahwa kemudian Sdr.Nadin mengambil mobil mazda dan berusaha menabrak kedua penyerang mereka tersebut. Bahwa tiba-tiba mobil Terios hitam yang dikendarai Sdr.Icang datang dan menabrak Sdr.Embong hingga jatuh dan kemudian H.Zul menusukkan tombaknya ke arah Sdr.Embong hingga tidak berdaya.??? Bahwa selanjutnya terdakwa bersama Sdr.Nadin dan Sdr.April masuk ke dalam mobil dan pergi dari tempat tersebut. Bahwa selanjunya mereka pergi ke rumah Sdr.April untuk menyimpan mobil karena ban kempes dan ganti menggunakan sepeda motor pulang ke rumah. Bahwa senjata jenis serangkai ditaruh di dalam rumah Sdr.April.??? Bahwa senjata jenis serangkai tersebut adalah milik terdakwa yang selalu disimpan di dalam mobil terdakwa untuk berjaga-jaga selama di jalan dan dibawa kalau pergi ke kebun. Menimbang, bahwa selanjutnya pengadilan telah memperhatikan segala sesuatu selama pemeriksaan persidangan berlangsung, demi singkatnya isi putusan cukuplah menunjuk pada apa yang tertera secara lengkap di dalam berita acara pemeriksaan persidangan dan dianggap telah ikut termasuk serta dipertimbangkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang lengkap di persidangan di atas dijadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum berikut ini;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan surat dakwaannya dalam bentuk dakwaan Alternatif melanggar ketentuan :Primair : Pasal 340 Jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.AtauKedua : Pasal 351 ayat (3) Jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Atau Ketiga : Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.AtauKeempat : Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara alternatif, oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dalam perkara ini.Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa karena terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dakwaan Ketiga Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut, dengan pertimbangan sebagai berikut : Bahwa dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum disebutkan bahwa Terdakwa bersama dengan saksi H.ZULPAJRI saksi HADI FIRMANSYAH dan saksi IHSAN Alias ICANG telah melakukan kekerasan terhadap Sdr.EMBONG. Bahwa Penuntut Umum dalam pembuktian unsur dari pasal Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, menyatakan Terdakwa telah terbukti melakukan penimpasan terhadap Sdr.EMBONG dengan menggunakan senjata jenis serangkai dan mengenai tangan kanan korban Sdr.EMBONG. Bahwa dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan Terdakwa tersebut dinyatakan terbukti berdasarkan keterangan Saksi MASRONI Alias RONI dan bukti petunjuk yang diperoleh karena adanya kesesuaian keterangan antara saksi MASRONI dan saksi H.ZULFAJRI saksi HADIA FIRMANSYAH dan saksi IHSAN Alias ICANG.. Bahwa berdasarkan fakta persidangan keterangan saksi MASRONI tersebut telah disangkal oleh Terdakwa yang menyatakan bahwa benar Terdakwa telah meminta senjata tajam jenis serangkai dari saksi HADI FIRMANSYAH namun hanya dikibas-kibaskan serta dipukulkan ke jalan serta mengatakan ???mundur-mundur??? dengan maksud menggertak Sdr.EMBONG dan saksi MASRONI yang hendak melakukan penyerangan namun sama sekali tidak mengenai Sdr.EMBONG maupun saksi MASRONI. Bahwa keterangan terdakwa tersebut berkesesuaian dengan keterangan saksi H.ZULPAJRI dan saksi HADI FIRMASNSYAH yang pada saat kejadian berada di dekat Terdakwa serta korban Sdr.EMBONG. Bahwa keterangan saksi ZULFAJRI, saksi HADI FIRMANSYAH dan keterangan Terdakwa HANAFI tersebut sesuai pula dengan gambar dalam adegan Rekonstruksi yang dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2015 (gambar adegan ke-18), oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa ada konsistensi keterangan Terdakwa dan juga saksi-saksi mengenai perbuatan Terdakwa dalam penggunaan senjata tajam jenis Serangkai. Bahwa keterangan yang menyebutkan Terdakwa telah menimpas Sdr.EMBONG dan mengenai tangan kanan Sdr.EMBONG adalah keterangan dari saksi MASRONI sendiri dan tidak didukung oleh keterangan saksi-saksi yang lain yang ada di lokasi tersebut. Bahwa saksi ARUL Bin AREN dan saksi SETIAWAN TRIHANDOKO yang datang ke lokasi bersama-sama dengan Sdr.EMBONG dan saksi MASRONI menyatakan tidak melihat kejadian tersebut karena begitu datang beberapa orang dan situasi memanas, mereka berdua lari dari lokasi kejadian karena merasa takut. Bahwa berdasarkan alat bukti yang lain yakni Surat Visum et Repertum Nomor : FS-161/ADM/VIII/2015-064 tanggal 19 Agustus 2015 atas nama Darwinsyah yang ditandatangani oleh Dr.Suhartono dokter pada klinik Vico Indonesia, terdapat luka pada tangan kanan-kiri luka tusuk dan tembus dengan batas luka rata dan teratur dengan ukuran panjang 5 cm, lebar 2 cm dalam tidak diukur dan luka tusuk dan tembus dengan batas luka rata dan teratur dengan ukuran panjang 6 cm, lebar 2 cm dalam tidak diukur. Bahwa meskipun dalam visum et repertum tersebut menerangkan bahwa terdapat luka pada tangan Sdr.DARWINSYAH Alias EMBONG namun demikian luka tersebut tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan perbuatan terdakwa HANAFI serta dibuktikan bahwa luka tersebut adalah akibat perbuatan terdakwa, karena sebelum dan sesudah kedatangan terdakwa di lokasi kejadian, Sdr.EMBONG telah berkelahi dengan Saksi IHSAN Alias ICANG serta saksi H.ZULFAJRI dengan sama-sama menggunakan senjata tajam. Bahwa selain itu berdasarkan keterangan saksi serta terdakwa, bahwa senjata tajam jenis serangkai yang digunakan oleh Terdakwa tersebut dikibas-kibaskan dan berdasarkan keterangan saksi MASRONI telah ditimpaskan sekali ke arah Sdr.EMBONG mengenai tangan kanan. Bahwa berdasarkan bukti Surat yakni Visum et Repertum Nomor : FS-161/ADM/VIII/2015-064 tanggal 19 Agustus 2015 atas nama Darwinsyah yang ditandatangani oleh Dr.Suhartono dokter pada klinik Vico Indonesia, terdapat dua buah luka yang ada pada tangan Sdr.DARWINSYAH baik tangan kanan maupun tangan kiri Sdr.DARWINSYAH Alias EMBONG dimana luka tersebut merupakan luka tusuk dan tembus, bukan luka sebuah timpasan sebagaimana keterangan saksi MASRONI. Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 185 ayat (2) KUHAP bahwa ???Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya???. Bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku apabila disertai alat bukti yang lain. Bahwa sebagaimana tuntutan Penuntut Umum bahwa perbuatan terdakwa terbukti berdasarkan keterangan saksi dan bukti Petunjuk. Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, keterangan saksi-saksi alat bukti surat berupa Visum et Repertum sebagaimana pertimbangan tersebut diatas ternyata tidak memberikan sebuah petunjuk sebagaimana ketentuan pasal 188 ayat (2) KUHAP mengenai perbuatan terdakwa melakukan kekerasan yang mengakibatkan maut terhadap korban EMBONG. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut menurut Majelis Hakim, terhadap Terdakwa M. HANAFI Als.DAENG MALONGIE Bin HASENG Als.DAENG MANASA tidak dapat dikenakan ketentuan dakwaan Ketiga Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum; Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim berdasarkan fakta di persidangan, dakwaan yang paling tepat dikenakan terhadap terdakwa adalah dakwaan Keempat melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan unsur-unsur yang akan dipertimbangkan sebagai berikut :Unsur ???barang siapa???Bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah orang sebagai subjek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana kapasitas Terdakwa seperti disebutkan di dalam pasal 1 (satu) butir 15 KUHAP adalah tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Bahwa berdasarkan atas keterangan saksi-saksi dan juga pengakuan Terdakwa di persidangan bahwa Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa / Penuntut Umum yang telah dibenarkan oleh Terdakwa M. HANAFI Als.DAENG MALONGIE Bin HASENG Als.DAENG MANASA, sehingga tidak terdapat kesalahan mengenai orang yang diajukan ke persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur barang siapa telah terpenuhi;Unsur ???Secara Tanpa Hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk???Bahwa sub unsur ???tanpa hak??? adalah apabila subjek hukum dalam melakukan perbuatan atau menguasai suatu benda tidak mempunyai ijin atau kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang atau peraturan yang bersangkutan, dalam hal ini Undang-undang RI No.12/Drt/1951.Bahwa sub unsur perbuatan dalam unsur ini bersifat alternatif sehingga cukup dipertimbangkan atau dibuktikan salah satu atau lebih dari sub-sub unsur tersebut yang terpenuhi oleh perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa sebagai berikut : Sub unsur ???Membawa??? adalah suatu kegiatan memindahkan sesuatu barang dengan cara menjinjing, memikul, menyelipkan, mengantongi dan lain sebagainya. Unsur ???membawa??? bisa pula dapat diartikan adalah menempatkan sesuatu benda dalam penguasaan seseorang sehingga benda itu mengikuti orang tersebut bergerak dari suatu tempat ketempat lain sehingga benda tadi dapat dipakai/dipergunakan sewaktu-waktu sesuai kehendak pembawa.Sub unsur ???memiliki??? adalah keberadaan suatu benda pada diri seseorang karena benda tersebut adalah miliknya bukan milik orang lain.Sub unsur ???Senjata penikam atau penusuk??? adalah senjata yang dapat digunakan untuk menikam atau menusuk seseorang atau setidak-tidaknya dapat melukai orang lain sedangkan menurut Doktrin yang dimaksud dengan senjata penikam/penusuk adalah suatu senjata yang mempunyai ujung runcing dan tajam yang sangat efektif melukai / membunuh.Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan :??? Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2015 sekitar jam 02.00 wita di Simpang Badak 5 Desa Muara Badak Ulu Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara di depan kantor PT.Elnusa.??? Bahwa pada awalnya Terdakwa berada di tempat penumpukan kayu milik Terdakwa di Jl.Manunggal No.07 RT.12 Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara sedang bersiap-siap mengambil kayu. Bahwa rencana mengambil kayu tersebut akan dilakukan bersama Sdr.H.Zul, Sdr.Nadin dan Sdr.April.??? Bahwa saat itu Terdakwa melihat mobil Sdr.Icang berhenti di depan penumpukan kayu milik terdakwa tersebut dan kemudian H.Zul pergi ikut masuk ke dalam mobil Sdr.Icang. Bahwa sebelum naik ke mobil Sdr.Icang Terdakwa sempat menanyakan kepada H.Zul ???ada apa ji???? dan dijawab sambil lalu oleh H.Zul ???sebentar sebentar daeng???.??? Bahwa melihat gelagat yang tidak baik terdakwa menyuruh Sdr.April mengambil mobil Mazda miliknya dan setelah mobil diambil, Terdakwa mengambil alih kemudi dan pergi mengikuti mobil Sdr.Icang bersama Sdr.April yang duduk di kursi penumpang depan dan Sdr.Nadin duduk di kursi penumpang bagian tengah. ??? Bahwa sesampainya di simpang 4 badak 5 Desa Muara Badak Ulu Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara di depan kantor PT.Elnusa, terdakwa melihat Sdr.Icang dan H.Zul salling serang menggunakan senjata dengan dua orang yang terdakwa tidak kenal yang sama-sama menggunakan senjata tajam. ??? Bahwa terdakwa mengarahkan mobil mazda yang dikendarainya ke tengah-tengah perkelahian dengan maksud melerai kedua belah pihak dan akhirnya mereka semuanya mundur. Bahwa salah seorang yang kemudian diketahui bernama Sdr.Embong mengayunkan parang ke arah kaca depan bagian kiri mobil terdakwa hingga pecah.??? Bahwa Sdr.April turun dari mobil dan hendak diserang oleh Sdr.Embong menggunakan parang, namun Sdr.Nadin turun dari mobil dengan membawa Serangkai yang diambil dari bawah jok mobil dan membantu melindungi Sdr.April.??? Bahwa terdakwa turun dari mobil dan meminta senjata jenis serangkai yang dibawa oleh Sdr. Nadin dan oleh terdakwa dikibas-kibaskan serta dipukulkan ke tanah untuk menggertak sdr.Embong supaya mundur.??? Bahwa selanjutnya Sdr.Embong kembali menyerang Sdr.Icang dan teman Sdr.Embong yang kemudian diketahui adalah saksi Roni menyerang H.Zul dengan parang. Bahwa kemudian Sdr.Nadin mengambil mobil mazda dan berusaha menabrak kedua penyerang mereka tersebut. Bahwa tiba-tiba mobil Terios hitam yang dikendarai Sdr.Icang datang dan menabrak Sdr.Embong hingga jatuh dan kemudian H.Zul menusukkan tombaknya ke arah Sdr.Embong hingga tidak berdaya.??? Bahwa selanjutnya terdakwa bersama Sdr.Nadin dan Sdr.April masuk ke dalam mobil dan pergi dari tempat tersebut. Bahwa selanjunya mereka pergi ke rumah Sdr.April untuk menyimpan mobil karena ban kempes dan ganti menggunakan sepeda motor pulang ke rumah. Bahwa senjata jenis serangkai ditaruh di dalam rumah Sdr.April.??? Bahwa senjata jenis serangkai tersebut adalah milik terdakwa yang selalu disimpan di dalam mobil terdakwa untuk berjaga-jaga selama di jalan dan dibawa kalau pergi ke kebun. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut 1 (satu) bilah senjata parang jenis serangkai dengan panjang mata pisau sekitar 1 (satu) meter yang dipergunakan oleh terdakwa pada saat terjadi perkelahian tersebut adalah merupakan sebuah senjata jenis penikam yang dimiliki terdakwa sejak lama dan disimpan terdakwa di mobil terdakwa, dibawa kemanapun terdakwa pergi dengan menggunakan mobilnya tersebut serta dipergunakan sewaktu-waktu diperlukan. Bahwa kepemilikan serta penggunaan senjata penikam jenis serangkai tersebut tersebut secara tanpa hak dan tidak dilengkapi dengan perizinan serta dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahwa senjata tersebut dibawa kemanapun terdakwa pergi baik ke tempat umum maupun ke tempat lain yang tidak ada kaitannya dengan penggunaan senjata penikam tersebut. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur Secara Tanpa Hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk telah terpenuhi;Menimbang, bahwa karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, maka berdasarkan Undang-Undang dan keyakinan Hakim, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ???secara tanpa hak membawa, mempunyai dalam miliknya suatu senjata penikam??? sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Keempat; Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa dan oleh karena itu harus di jatuhi pidana ; Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pemidanaan, perlu juga dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman bagi terdakwa guna penerapan pemidanaan yang adil: Hal-hal yang memberatkan :??? Perbuatan terdakwa dapat memicu tindak pidana yang lain.??? Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat. Hal-hal yang meringankan:??? Terdakwa bersikap sopan di persidangan.??? Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang sah digunakan sebagai alat bukti yang selanjutnya akan Majelis Hakim Pertimbangkan sebagai berikut :??? 1 (satu) lembar baju warna biru.??? 1 (satu) lembar celana jeans panjang.??? 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna putih.??? 1 (satu) pasang sepatu warna coklat.Akan dikembalikan kepada pemiliknya yaitu keluarga Almarhum Darwinsyah.??? 1 (satu) bilah parang jenis mandau dengan panjang sekitar 1 meter.??? 1 (satu) bilah parang jenis samurai dengan panjang sekitar 1 meter.??? 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna hitam.??? 1 (satu) bilah parang jenis serangkai dengan panjang mata pisau sekitar 1 meter. Adalah alat-alat yang dipergunakan melakukan tindak pidana maka dirampas untuk dimusnahkan.??? 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terios warna hitam No.Pol KT 1353 LA.Adalah merupakan barang yang dipergunakan sebagai alat melakukan tindak pidana oleh Sdr.IHSAN Alias ICANG dan Sdr.H.ZULFAJRI Alias H.ZUL (dalam perkara terpisah) dan dengan mempertimbangkan nilail ekonomisnya maka barang tersebut akan dirampas untuk negara.??? 1 (satu) unit mobil Mazda warna silver No.Pol KT 8142 LH.Adalah barang milik Terdakwa M.HANAFI Alias DAENG MALONGI yang tidak secara langsung berkaitan baik sebagai hasil ataupun alat yang digunakan oleh terdakwa dalam tindak pidana yang terbukti dalam perkara ini, maka barang tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya tersebut.Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal memberatkan dan meringankan di atas serta dilihat dari tindak pidana yang terbukti atas perbuatan Terdakwa dikaitkan dengan tujuan pemidanaan diantaranya penjeraan, pencegahan umum (Prevensi Umum), edukasi bagi terdakwa, sehingga terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya dan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari maka adalah adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;Memperhatikan, ketentuan Peraturan Perundang-undangan khususnya Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 serta peraturan perundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa M. HANAFI Als.DAENG MALONGIE Bin HASENG Als.DAENG MANASA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara tanpa hak membawa, mempunyai dalam miliknya suatu senjata penikam???2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. HANAFI Als.DAENG MALONGIE Bin HASENG Als.DAENG MANASA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : ??? 1 (satu) lembar baju warna biru.??? 1 (satu) lembar celana jeans panjang.??? 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna putih.??? 1 (satu) pasang sepatu warna coklat.dikembalikan kepada pemiliknya yaitu keluarga Almarhum Darwinsyah.??? 1 (satu) bilah parang jenis mandau dengan panjang sekitar 1 meter.??? 1 (satu) bilah parang jenis samurai dengan panjang sekitar 1 meter.??? 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna hitam.??? 1 (satu) bilah parang jenis serangkai dengan panjang mata pisau sekitar 1 meter. dirampas untuk dimusnahkan.??? 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terios warna hitam No.Pol KT 1353 LA.dirampas untuk negara.??? 1 (satu) unit mobil Mazda warna silver No.Pol KT 8142 LH.dikembalikan kepada Terdakwa M. HANAFI Als.DAENG MALONGIE Bin HASENG Als.DAENG MANASA.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari : JUMAT, tanggal 13 MEI 2016, dengan susunan Majelis terdiri dari : YF.TRI JOKO GP,SH.,MH selaku Hakim Ketua Majelis, ARI LISTYAWATI,SH. dan NUR IHSAN SAHABUDIN,SH. masing-masing selaku Hakim-Hakim Anggota Majelis. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 18 MEI 2016, oleh Hakim Ketua Majelis bersama-sama Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta didampingi oleh H.MADLI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh GUNTUR EKA PERMANA,SH Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tenggarong selaku Penuntut Umum, dihadapan Terdakwa. Hakim Anggota Majelis, Hakim Ketua Majelis,ARI LISTYAWATI,S.H. YF.TRI JOKO GP,.SH.,MH NUR IHSAN SAHABUDIN SH.Panitera Pengganti H.MADLI |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2202 K/PID.SUS/2016
Banding : 68/PID/2016/PT.SMR
Lainnya : 07/Pid.B/2016/PN.Trg
Statistik
Statistik
122
19