- Sebelah Barat dengan Gg. Abdurrahman berukuran 19,90 m
- Sebelah Timur dengan rumah tinggal Pak Sutikno berukuran 19,90 m;
- Sebelah Utara dengan rumah sewa Pak Sutikno berukuran 10 m;
- Sebelah Selatan dengan rumah orang tua saksi (Pak Surya) berukuran 10 m;
- Sebelah Barat dengan Gg. Abdurrahman berukuran 19,90 m
- Sebelah Timur dengan rumah tinggal Pak Sutikno berukuran 19.90 m;
- Sebelah Utara dengan rumah sewa Pak Sutikno berukuran 10 m;
- Sebelah Selatan dengan rumah orang tua saksi (Pak Surya) berukuran 10 m
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah Syamsudin berukuran lebar 14,20m;
- Sebelah Timur berbatas dengan gang kecil berukuran lebar 11m;
- Sebelah Utara berbatas dengan rumah Handiko dan Bedeng berukuran panjang 30m;
- Sebelah Selatan dengan Gg.Setapak/ Parit berukuran panjang 30,60m;
- Sebelah Barat dengan rumah Syamsudin berukuran lebar 14,20m;
- Sebelah Timur dengan rumah Handiko dan Bedeng berukuran 11m;
- Sebelah Utara dengan parit berukuran 30m ;
- Sebelah Selatan dengan H. harun berukuran 30,60m;
- Sebelah Selatan dengan tanah milik H. Kamlis berukuran panjang 12,25 m
- Sebelah Utara dengan tanah milik Penggugat dan Tergugat (objek L) berukuran panjang 12.25 m;
- Sebelah Barat dengan dengan tanah milik Penggugat dan Tergugat (objek 4 D) berukuran lebar 11,70 m;
- Sebelah Timur dengan toko keramik milik China berukuran lebar 11,70 m;
- Sebelah Selatan dengan tanah milik H. Kamlis berukuran panjang 12,25m
- Sebelah Utara dengan tanah milik Penggugat dan Tergugat (objek L) berukuran panjang 12.25 m;
- Sebelah Barat dengan dengan tanah milik Penggugat dan Tergugat (objek 4 d) berukuran lebar 11,70 m;
- Sebelah Timur dengan toko keramik milik etnis Tionghoa berukuran lebar 11,70 m;
- Sebelah Utara dengan rumah milik Penggugat dan Tergugat berukuran panjang 13,20 m
- Sebelah Selatan dengan tanah milik H. Kamlis berukuran panjang 13.20m;
- Sebelah Barat dengan dengan tanah milik Kasmawati berukuran lebar 11,50m;
- Sebelah Timur dengan toko keramik milik Penggugat dan Tergugat (objek 4.C) berukuran lebar 11,50 m;
- Sebelah Utara dengan tanah milik Penggugat dan Tergugat berukuran panjang 13,20 m
- Sebelah Selatan dengan tanah milik H. Kamlis berukuran panjang 13.20m;
- Sebelah Barat dengan dengan tanah milik Kasmawati berukuran 11,50m;
- Sebelah Timur dengan rumah kontrakan milik Penggugat dan Tergugat (objek 4.C) berukuran 11,50 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah milik Kasmawati;
- Sebelah Timur berbatas dengan Gg. Sujak;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Penggugat dan Tergugat;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Penggugat dan Tergugat;
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah tinggal milik Heri ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Gg. Sujak;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Penggugat dan Tergugat;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kosong;
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah tinggal milik Heri ;
- Sebelah Timur berbatas dengan gg. Sujak;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Penggugat dan Tergugat;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Penggugat dan Tergugat;
- Sebelah Barat dengan rumah Kasmawati;
- Sebelah Timur dengan gg. Sujak;
- Sebelah Utara dengan tanah milik Penggugat dan Tergugat;
- Sebelah Selatan dengan tanah milik Penggugat dan Tergugat;
- Sebelah Selatan dengan tanah milik Penggugat dan Tergugat (objek 4.C dan objek 4.D) dengan ukuran panjang 26 m
- Sebelah Utara dengan Jln. Gg. Sujak dengan ukuran panjang 26 m;
- Sebelah Barat dengan dengan tanah milik Penggugat dan Tergugat (objek 4.E) berukuran lebar 15,50 m;
- Sebelah selatan dengan toko keramik milik etnis Tionghoa berukuran lebar15,50 m;
- Sebelah Selatan dengan tanah milik Penggugat dan Tergugat (objek 4.C dan objek 4.D berukuran lebar 13,20 m
- Sebelah Utara dengan Gg. Sujak berukuran lebar 13,20 m;
- Sebelah Barat dengan tanah milik Penggugat dan Tergugat (objek 4.E) berukuran panjang 15,50 m;
- Sebelah Timur dengan toko keramik milik etnis Tionghoa berukuran panjang15,50m;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berupa Kewajiban tanggungan hutang Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Cabang Tanjung Balai Karimun, sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan bunga kredit sebesar 14% (empat belas persen) setiap tahun, dengan angsuran sebanyak 24 (dua puluh empat kali), terhitung sejak bulan Juni 2018 sampai dengan bulan Mei 2020, dan dengan angsuran sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulannya, yang telah dibayar lunas oleh Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar secara tunai dan terang kepada Penggugat Rekonvensi uang tunai sebesar Rp. 46.866.021,- (empat puluh enam juta delapan ratus enam puluh enam ribu dua puluh satu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 203/Pdt.G/2020/PA.TBK |
|
Nomor | 203/Pdt.G/2020/PA.TBK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sulaiman |
Hakim Anggota | S.sy, Hakim Anggota M. Andri Irawan, Br Hakim Anggota Faizal Husen |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasaruddin. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak seluruh eksepsi Tergugat; DALAM PROVISI Menolak seluruh gugatan provisi Penggugat; DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Dengan bangunan rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, berdinding bata yang sudah disemen serta dicat dan beratap multiroof, dengan batas-batas sebagai berikut; 2.2 Objek sengketa angka 4.B dalam gugatan Penggugat berupa sebidang tanah beserta 6 (enam) unit rumah kontrakan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 548, dengan luas 383 m2, terletak di Sungai Lakam (belakang ORARI) RT.003 RW.002, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, dengan batas-batas sebagai berikut:
2.3 Objek sengketa angka 4.C dalam gugatan Penggugat berupa sebidang tanah beserta dua unit rumah kontrakan berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak Nomor 132/593/1996 an. Khairuddin Lubis, dengan ukuran tanah lebar 10meter x 12meter terletak di Jl. A. Yani Gg. Sujak RT.003 RW.002, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, dengan batas-batas sebagai berikut; Dengan bangunan rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, rumahberdinding bata yang sudah disemen serta dicat dan bertatap multiroof, dengan batas dan ukuran sebagai berikut : 2.4 Objek sengketa angka 4.D dalam gugatan Penggugat berupa sebidang tanah beserta rumah milik Penggugat dan Tergugat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00857 dengan luas 148 m2 terletak di Jl. A. Yani Gg. Sujak RT.003 RW.002 Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, dengan batas-batas sebagai berikut; Dengan bangunan rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, rumah berdinding bata yang sudah disemen serta dicat dan beratap multiroof, dengan ukuran dan batas sebagai berikut : 2.5 Objek sengketa angka 4.E dalam gugatan Penggugat berupa sebidang tanah kosong Sertifikat Hak Milik Nomor 555, dengan luas 102m2 terletak di Jl. A. Yani Gg. Sujak RT.003 RW.002 Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, dengan ukuran dan batas sebagai berikut: 2.6 Objek sengketa 4.F dalam gugatan Penggugat juga merupakan sebidang tanah, dengan Sertifikat Tanah Nomor 687 dengan luas 98 m2, terletak di Jl. A. Yani Gg. Sujak RT.003 RW.002 Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, dengan dengan ukuran dan batas sebagai berikut: 2.7 Objek sengketa 4.G dalam gugatan Penggugat juga merupakan sebidang tanah Sertifikat Nomor 853 dengan luas 67 m2, terletak di Jl. A. Yani Gg. Sujak RT.003 RW.002 Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, dengan batas-batas sebagai berikut: 2.8 Objek sengketa 4.H dalam gugatan Penggugat sebidang tanah dengan Sertifikat Nomor 556, berupa lahan kosong dengan luas 68 m2 terletak di Jl. A. Yani Gg. Sujak RT.003 RW.002 Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, dengan batas-batas: 2.9 Objek sengketa angka 4.L dalam gugatan Penggugat berupa sebidang tanah beserta rumah permanen berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00112 dengan ukuran tanah luas 439 m2 terletak di Jl. A, Yani Gg. Sujak RT.003 RW.002 Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, dengan batas-batas sebagai berikut; Dengan bangunan rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, rumah berdinding bata yang sudah disemen serta dicat dan bertatap multiroof, dengan ukuran dan batas sebagai berikut: 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta bersama tersebut sebagaimana diktum amar angka 2 (dua) dengan bagian masing-masing (setengah) bagian untuk Penggugat, dan (setengah) bagian untuk Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun juga yang menguasai objek perkara sebagaimana yang tercantum pada diktum amar putusan angka 2 (dua) untuk menyerahkan penguasaannya secara fisik (de facto) dan penguasaannya secara administratif (dejure - seluruh dokumen-dokumen kepemilikan objek-objek harta bersama tersebut), dan selanjutnya melaksanakan pembagian harta bersama sesuai ketentuan bagiannya Penggugat dan Tergugat masing-masing, sebagaimana yang tercantum pada diktum amar putusan angka 3 (tiga). Dan, bila tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura, maka dilakukan penjualan lelang di muka umum yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing; 5. Menyatakan objek gugatan 4 huruf (I), (J), dan (K) dalam gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankerjlijke Verklaard); 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 203/Pdt.G/2020/PA.TBK.zip
- Download PDF
- 203/Pdt.G/2020/PA.TBK.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada