Putusan PN TENGGARONG Nomor 571/Pid.B/2017/PN Trg |
|
Nomor | 571/Pid.B/2017/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Listyawati.. |
Hakim Anggota | Nur Ikhsan Sahabuddini Gede Adhi Gandha Wijaya |
Panitera | Irmavita..sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KASASI |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 571/Pid.B/2017/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : MUHAMMAD WAHYU bin UMAR; 2. Tempat lahir : Balikpapan; 3. Umur/tanggal lahir : 18 Tahun/6 April 1999; 4. Jenis Kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat Tinggal : Jalan Poros Handil 2 RT.4 Desa Senipah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditangkap sejak tanggal 9 Juli 2017;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 10 Juli 2017 sampai dengan tanggal 29 Juli 2017;2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 30 Juli 2017 sampai dengan tanggal 7 September 2017; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 7 September 2017 sampai dengan tanggal 26 September 2017; 4. Majelis Hakim sejak tanggal 19 September 2017 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2017;5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 19 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 17 Desember 2017; Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca : - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 571/Pid.Sus/2017/PN Trg tanggal 19 September 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 571/Pid.Sus/2017/PN Trg tanggal 19 September 2017 tentang penetapan hari sidang; - Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan bahwa terdakwa MUHAMMAD WAHYU Bin UMAR terbukti bersalah melakukan tidak pidana ???penipuan??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP sesuai dakwaan KESATU Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD WAHYU Bin UMAR selama 2 (dua) Tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT 1764 LJ warna putih dengan Nomor rangka MHKM1BA3JDK132114 dan Nomor mesin MA83767;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban atas nama ALIYAH Binti PAIMIN;- 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi KT 2715 YP warna hitam putih dengan Nomor rangka MH328D30CAJ292831 dengan Nomor mesin 28D-2292988;Dirampas untuk Negara;4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya mengakui perbuatannya, Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut dan Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim supaya dapat diberikan keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :KesatuBahwa ia terdakwa MUHAMMAD WAHYU Bin UMAR pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei dalam tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2017, bertempat di rumah saksi ALIYAH yang beralamat di Jalan Perjuangan No. 24 Rt. 007 Desa Muara Badak Ulu Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :- Bahwa berawal pada tanggal 09 Mei 2017 sekitar jam 10.30 wita saat terdakwa sedang berada di rumah kos-kosan milik Sdr. ROBY (DPO), Sdr. RISMAN (DPO), Sdr. UPI (DPO) dan Sdr. GONDRONG (DPO) di Purwajaya Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara, saat itu Sdr. ROBY, Sdr. RISMAN, Sdr. UPI dan Sdr. GONDRONG meminta terdakwa untuk mencari sewaan mobil dengan tujuan mobil tersebut akan di sewakan kembali, setelah itu terdakwa berkata harus memberikan jaminan sepeda motor kepada pemilik mobil yang akan di sewa, kemudian Sdr. ROBY memberikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio KT-2715-YP warna hitam putih sebagai jaminan;- Bahwa keesokkan harinya pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 sekitar jam 12.30 wita terdakwa bersama dengan istri terdakwa yang bernama Sdri. ROSAI ROSALENA PUTRI Alias OCI (DPO) datang kerumah saksi ALIYAH dengan tujuan untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza KT-1845-CL warna putih, sambil berkata ???bu mobilnya di sewakan kah??? di jawab oleh saksi ALIYAH ???ya saya sewakan mobilnya??? di jawab oleh terdakwa dengan berpura-pura hendak mengantarkan Mertua ke Pelabuhan Samarinda, kemudian saksi ALIYAH berkata ???kamu tinggal dimana??? dijawab oleh terdakwa ???dulu saya tinggal di gang udang???, kemudian saksi ALIYAH bertanya ???kamu siapanya Ibu Tyas??? dijawab oleh terdakwa ???oh itu tante saya bu???, saat itu saksi ALIYAH menyetujui untuk menyewakan mobilnya kepada terdakwa karena ada keluarga terdakwa yang tinggal di Muara Badak dan saksi ALIYAH mengenalinya, setelah itu terdakwa bersama dengan Sdri. ROSAI ROSALENA PUTRI Alias OCI (DPO) membawa mobil saksi ALIYAH tersebut dan meninggalkan sepeda motor yang di bawa terdakwa tersebut sebagai jaminan, kemudian mobil yang terdakwa sewa tersebut di bawa menuju ke kos-kosan Sdr. ROBY, Sdr. RISMAN, Sdr. UPI dan Sdr. GONDRONG, setelah itu terdakwa menyerahkan kunci kontak tersebut kepada Sdr. ROBY, Sdr. RISMAN, Sdr. UPI dan Sdr. GONDRONG yang sedang berada di ruang tamu rumah tersebut sambil berkata ???ini nah mobilnya??? dijawab oleh salah satu diantara Sdr. ROBY, Sdr. RISMAN, Sdr. UPI dan Sdr. GONDRONG ???oh iya nanti lah setelah sholat isya mobil ini kembali??? kemudian terdakwa bersama dengan Sdri. ROSAI ROSALENA PUTRI Alias OCI (DPO) masuk kedalam kamar, saat di dalam kamar tersebut terdakwa mendengar pembicaraan antara Sdr. ROBY, Sdr. RISMAN, Sdr. UPI dan Sdr. GONDRONG yang mengatakan ???ah, ga usah aja di rental ini mobilnya, di 86 aja (dalam arti di gadaikan)???, saat itu terdakwa tidak mengerti dengan kata-kata 86, kemudian terdakwa keluar dari kamar dan terdakwa berkata kepada Sdr. ROBY, Sdr. RISMAN, Sdr. UPI dan Sdr. GONDRONG ???apa itu 86 bos???? di jawab oleh Sdr. UPI ???86 itu kasih hilang mobilnya (gadaikan)??? di jawab oleh terdakwa ???jangan bos, soalnya orangnya percaya betul sama aku??? dijawab lagi oleh Sdr. UPI ???udah tenang aja kamu???, setelah itu terdakwa istirahat di kos kosan tersebut;- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2017 sekitar jam 19.30 wita saat terdakwa sedang berada di kos kosan, datang Sdra. UPI menjemput terdakwa dan membawa terdakwa menuju ke Rumah Makan Tahu Sumedang di Km. 05 Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara dengan menggunakan mobil yang Terdakwa sewa tersebut, saat itu di depan rumah makan tahu sumedang tersebut sudah ada Sdr. ROBY, Sdr. RISMAN dan Sdr. GONDRONG serta Sdr. AGUNG yang sedang mengobrol, dan tidak lama kemudian datang Sdr. ROBY dan Sdr. UPI membawa selembar kertas, dan meminta terdakwa untuk menanda tangani kertas yang isinya perjanjian gadai tersebut, dan saat itu terdakwa menanda tangani surat perjanjian gadai tersebut, kemudian terdakwa di antar oleh Sdr. UPI dengan menggunakan sepeda motor menuju ke kos-kosan, saat bersamaan terdakwa melihat Sdr. AGUNG ada menyerahkan uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Sdr. ROBY, setelah terdakwa sampai di kos kosan, dan tidak lama kemudian datang Sdr. ROBY, Sdr. RISMAN dan Sdr. GONDRONG, saat itu terdakwa melihat Sdr. ROBY membawa uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) uang gadai mobil tersebut, kemudian Sdr. ROBY menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai bagian terdakwa dari hasil menggadai mobil tersebut, dan Sdr. ROBY, Sdr. RISMAN, Sdr. UPI dan Sdr. GONDRONG pergi meninggalkan terdakwa;- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi ALIYAH mengalami kerugian sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);Perbuatan terdakwa MUHAMMAD WAHYU Bin UMAR sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP;ATAUKedua Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD WAHYU Bin UMAR pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei dalam tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2017, bertempat di rumah saksi ALIYAH yang beralamat di Jalan Perjuangan No. 24 Rt. 007 Desa Muara Badak Ulu Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :- Bahwa berawal pada tanggal 09 Mei 2017 sekitar jam 10.30 wita saat terdakwa sedang berada di rumah kos-kosan milik Sdr. ROBY (DPO), Sdr. RISMAN (DPO), Sdr. UPI (DPO) dan Sdr. GONDRONG (DPO) di Purwajaya Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara, saat itu Sdr. ROBY, Sdr. RISMAN, Sdr. UPI dan Sdr. GONDRONG meminta terdakwa untuk mencari sewaan mobil dengan tujuan mobil tersebut akan di sewakan kembali, setelah itu terdakwa berkata harus memberikan jaminan sepeda motor kepada pemilik mobil yang akan di sewa, kemudian Sdr. ROBY memberikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio KT-2715-YP warna hitam putih sebagai jaminan;- Bahwa keesokkan harinya pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 sekitar jam 12.30 wita terdakwa bersama dengan istri terdakwa yang bernama Sdri. ROSAI ROSALENA PUTRI Alias OCI (DPO) datang kerumah saksi ALIYAH dengan tujuan untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza KT-1845-CL warna putih, sambil berkata ???bu mobilnya di sewakan kah??? di jawab oleh saksi ALIYAH ???ya saya sewakan mobilnya??? di jawab oleh terdakwa dengan berpura-pura hendak mengantarkan Mertua ke Pelabuhan Samarinda, kemudian saksi ALIYAH berkata ???kamu tinggal dimana??? dijawab oleh terdakwa ???dulu saya tinggal di gang udang???, kemudian saksi ALIYAH bertanya ???kamu siapanya Ibu Tyas??? dijawab oleh terdakwa ???oh itu tante saya bu???, saat itu saksi ALIYAH menyetujui untuk menyewakan mobilnya kepada terdakwa karena ada keluarga terdakwa yang tinggal di Muara Badak dan saksi ALIYAH mengenalinya, setelah itu terdakwa bersama dengan Sdri. ROSAI ROSALENA PUTRI Alias OCI (DPO) membawa mobil saksi ALIYAH tersebut dan meninggalkan sepeda motor yang di bawa terdakwa tersebut sebagai jaminan, kemudian mobil yang terdakwa sewa tersebut di bawa menuju ke kos-kosan Sdr. ROBY, Sdr. RISMAN, Sdr. UPI dan Sdr. GONDRONG, setelah itu terdakwa menyerahkan kunci kontak tersebut kepada Sdr. ROBY, Sdr. RISMAN, Sdr. UPI dan Sdr. GONDRONG yang sedang berada di ruang tamu rumah tersebut sambil berkata ???ini nah mobilnya??? dijawab oleh salah satu diantara Sdr. ROBY, Sdr. RISMAN, Sdr. UPI dan Sdr. GONDRONG ???oh iya nanti lah setelah sholat isya mobil ini kembali??? kemudian terdakwa bersama dengan Sdri. ROSAI ROSALENA PUTRI Alias OCI (DPO) masuk kedalam kamar, saat di dalam kamar tersebut terdakwa mendengar pembicaraan antara Sdr. ROBY, Sdr. RISMAN, Sdr. UPI dan Sdr. GONDRONG yang mengatakan ???ah, ga usah aja di rental ini mobilnya, di 86 aja (dalam arti di gadaikan)???, saat itu terdakwa tidak mengerti dengan kata-kata 86, kemudian terdakwa keluar dari kamar dan terdakwa berkata kepada Sdr. ROBY, Sdr. RISMAN, Sdr. UPI dan Sdr. GONDRONG ???apa itu 86 bos???? di jawab oleh Sdr. UPI ???86 itu kasih hilang mobilnya (gadaikan)??? di jawab oleh terdakwa ???jangan bos, soalnya orangnya percaya betul sama aku??? dijawab lagi oleh Sdr. UPI ???udah tenang aja kamu???, setelah itu terdakwa istirahat di kos kosan tersebut;- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2017 sekitar jam 19.30 wita saat terdakwa sedang berada di kos kosan, datang Sdra. UPI menjemput terdakwa dan membawa terdakwa menuju ke Rumah Makan Tahu Sumedang di Km. 05 Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara dengan menggunakan mobil yang Terdakwa sewa tersebut, saat itu di depan rumah makan tahu sumedang tersebut sudah ada Sdr. ROBY, Sdr. RISMAN dan Sdr. GONDRONG serta Sdr. AGUNG yang sedang mengobrol, dan tidak lama kemudian datang Sdr. ROBY dan Sdr. UPI membawa selembar kertas, dan meminta terdakwa untuk menanda tangani kertas yang isinya perjanjian gadai tersebut, dan saat itu terdakwa menanda tangani surat perjanjian gadai tersebut, kemudian terdakwa di antar oleh Sdr. UPI dengan menggunakan sepeda motor menuju ke kos-kosan, saat bersamaan terdakwa melihat Sdr. AGUNG ada menyerahkan uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Sdr. ROBY, setelah terdakwa sampai di kos kosan, dan tidak lama kemudian datang Sdr. ROBY, Sdr. RISMAN dan Sdr. GONDRONG, saat itu terdakwa melihat Sdr. ROBY membawa uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) uang gadai mobil tersebut, kemudian Sdr. ROBY menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai bagian terdakwa dari hasil menggadai mobil tersebut, dan Sdr. ROBY, Sdr. RISMAN, Sdr. UPI dan Sdr. GONDRONG pergi meninggalkan terdakwa;- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi ALIYAH mengalami kerugian sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);Perbuatan terdakwa MUHAMMAD WAHYU Bin UMAR sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut :1. ALIYAH binti PAIMIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;- Bahwa Saksi akan memberikan keterangan sehubungan dengan Terdakwa yang telah meminjam 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih milik Saksi, namun setelah dipinjamkan oleh Saksi, mobil tersebut tidak pernah dikembalikan oleh Terdakwa;- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 sekitar pukul 12.30 WITA di Jalan Perjuangan No.24 RT.007 Desa Muara Badak Ulu Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa kronologis peristiwanya yaitu pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 sekitar pukul 12.30 WITA datang Terdakwa bersama dengan istrinya Terdakwa yaitu Sdr. Rosai Rosalena Putri alias Oci dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi KT-2715-YP warna hitam putih kerumah Saksi yang berada di Jalan Perjuangan No.24 RT.007 Desa Muara Badak Ulu Kecamatan Muara badak Kabupaten Kutai Kartanegara dengan maksud untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih milik Saksi, saat Terdakwa datang menemui Saksi tersebut Terdakwa bermaksud untuk menyewa mobil Saksi untuk dipakai mengantar mertua Terdakwa ke Pelabuhan Kota Samarinda, karena Saksi percaya kemudian Saksi memberikan kunci mobil 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi KT-2715-YP warna hitam putih di rumah Saksi dan selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih pergi, namun setelah Saksi menunggu sampai dengan hari Jum???at tanggal 12 Mei 2017 tersebut Terdakwa tidak kunjung datang mengembalikan 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih milik Saksi, sehingga selanjutnya Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi;- Bahwa untuk harga atau tarif sewa 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih milik Saksi adalah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selama 24 jam, namun saat Terdakwa pada saat itu tidak mengatakan kepada Saksi untuk berapa hari Terdakwa menyewa mobil milik Saksi tersebut, namun biasanya apabila tidak bilang jumlah berapa hari akan menyewa, maka saat itu Kami menyepakati bahwa si penyewa akan menyewa mobil Saksi tersebut selama 1 (satu) hari;- Bahwa saat Terdakwa hendak membawa 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih milik Saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan sejumlah uang atau jaminan untuk menyewa mobil Terdakwa tersebut, untuk pembayaran sewa mobil biasanya dapat diberikan oleh penyewa kepada Saksi saat telah mengembalikan 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih;- Bahwa Saksi tidak mengetahui apa maksud Terdakwa meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi KT-2715-YP warna hitam putih di rumah Saksi saat Terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih milik Saksi, namun biasanya penyewa meninggalkan kendaraannya di rumah Saksi, agar memudahkan untuk kendaraan pulang saat penyewa mobil Saksi datang mengembalikan mobil di tempat Saksi;- Bahwa selain 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih tersebut tidak ada barang lain milik Saksi yang hilang;- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi mengalami kerugian sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);- Bahwa adapun tanda khusus atau ciri-ciri dari 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih tersebut adalah Nomor Rangka : MHKM1BA3JDK132114, Nomor Mesin : MA83767, lampu kabut di cat putih, kaca depan transparan (tanpa riben), tidak ada bemper belakang, ada goresan di bemper depan sebelah kanan, tidak ada talang air sebelah kiri dan logo depan warna merah;- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; 2. NUR RACHMAN bin SYAMSURI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa setelah Terdakwa ditangkap;- Bahwa Saksi adalah anggota Polisi;- Bahwa Saksi akan memberikan keterangan sehubungan dengan Terdakwa yang telah meminjam 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih milik Saksi Aliyah binti Paimin, namun setelah dipinjamkan oleh Saksi Aliyah binti Paimin, mobil tersebut tidak pernah dikembalikan oleh Terdakwa;- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2017 Polsek Muara Badak menerima laporan dari Saksi Aliyah binti Paimin tentang adanya kejadian tindak pidana penipuan dan atau penggelapan 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih milik Saksi Aliyah binti Paimin yang dilakukan oleh Terdakwa, setelah menerima laporan tersebut kemudian dibuatlah berita acara pemeriksaan, selanjutnya dilakukan penyelidikan tempat dimana keberadaan Terdakwa dan dari hasil penyelidikan tersebut didapatkan informasi bahwa Terdakwa berada di Desa Lok Bangkai RT.6 Kecamatan Bajang Kabupaten Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya Polsek Muara Badak melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;- Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Minggu tanggal 9 Juli 2017 sekitar pukul 05.00 WITA di Desa Lok Bangkai RT.6 Kecamatan Bajang Kabupaten Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan dan yang mengamankan Terdakwa adalah Saksi bersama dengan rekan Saksi yaitu Ipda Hery P. dan Brigpol Khaeril AS dengan dibantu oleh jajaran Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara;- Bahwa pada saat diamankan Terdakwa sedang berada di rumah milik mertua Terdakwa dan posisi Terdakwa pada saat itu sedang duduk didalam rumah seorang diri;- Bahwa menurut keterangan Terdakwa pada saat setelah diamankan bahwa setelah Terdakwa menyewa atau membawa 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih milik Saksi Aliyah binti Paimin tersebut selanjutnya Terdakwa menuju ke kos-kosan yang berada di daerah Purwajaya kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. Roby, Sdr. Risman, Sdr. Gondrong dan Sdr. Upi menggadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih milik Saksi Aliyah binti Paimin tersebut, setelah mendengar keterangan tersebut selanjutnya Saksi melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap Sdr. Roby, Sdr. Risman, Sdr. Gondrong dan Sdr. Upi namun yang bersangkutan sampai saat ini belum ditemukan, hingga pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017 sekitar pukul 08.00 WITA Saksi mendapatkan informasi dari group what???s up (WA) jajaran Jatanras Polda Kaltim yang menginformasikan bahwa telah ditemukan 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza warna putih dalam keadaan terparkir di pinggiran jalan yang beralamat di Jalan H. A. M. Rifaddin (di depan SMUN 10 Samarinda) Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda dan informasinya bahwa nomor mesin dan nomor rangka mobil yang diparkir tersebut sama dengan nomor mesin dan nomor rangka mobil milik Saksi Aliyah binti Paimin namun plast nomornya berbeda, selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Polsek Samarinda Seberang dan pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017 sekitar pukul 11.00 WITA Saksi menuju ke tempat penemuan 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza warna putih tersebut dan membawa 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza warna putih tersebut ke Polsek Muara Badak untuk melengkapi proses penyelidikan selanjutnya;- Bahwa menurut keterangan Terdakwa bahwa istri Terdakwa yaitu Sdr. Rosai Rosalena Putri alias Oci berada di Desa Lok Banggai RT.6 Kecamatan Bajang kabupaten Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan dirumah salah satu kerabatnya, namun setelah Saksi cek/periksa ditempat yang dimaksud tidak ditemukan Sdr. Rosai Rosalena Putri alias Oci;- Bahwa peran Sdr. Rosai Rosalena Putri alias Oci dalam perkara ini adalah Sdr. Rosai Rosalena Putri alias Oci yang menemani Terdakwa ketika Terdakwa menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih milik Saksi Aliyah binti Paimin;- Bahwa peran Sdr. Roby, Sdr. Risman, Sdr. Gondrong dan Sdr. Upi menurut keterangan Terdakwa adalah merupakan penghubung untuk menggadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih milik Saksi Aliyah binti Paimin kepada Sdr. Agung;- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa telah melakukan penipuan terhadap Saksi Aliyah binti Paimin yaitu berawal pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 sekitar pukul 12.30 WITA Terdakwa datang kerumah Saksi Aliyah binti Paimin yang beralamat di Jalan Perjuangan No. 24 RT.007 Desa Muara Badak Ulu Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara dengan maksud untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih milik Saksi Aliyah binti Paimin dengan alasan akan dipergunakan untuk mengantar mertua Terdakwa ke Pelabuhan Kota Samarinda, namun Terdakwa membawa mobil tersebut ke kost-kostan yang berada di daerah Purwajaya Kecamatan loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. Roby, Sdr. Risman, Sdr. Gondrong dan Sdr. Upi menggadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih milik Saksi Aliyah binti Paimin tersebut kepada Sdr. Agung;- Bahwa kronologis kejadiannya yaitu bermula pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 sekitar pukul 12.30 WITA Terdakwa bersama dengan istri Terdakwa yaitu Sdr. Rosai Rosalena Putri alias Oci datang kerumah Saksi Aliyah binti Paimin yang berlamat di Jalan Perjuangan No. 24 RT.007 Desa Muara Badak Ulu Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi KT-2715-YP warna hitam putih dengan maksud untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih milik Saksi Aliyah binti Paimin, saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Aliyah binti Paimin ???bu, mobilnya disewakankah???? kemudian Saksi Aliyah binti Paimin menjawab ???ya, Saya sewakan mobilnya??? Terdakwa menjawab ???Saya hendak menyewa mobil ibu yang akan Saya pergunakan untuk mengantar mertua Saya ke Pelabuhan Kota Samarinda??? dan Saksi Aliyah binti Paimin bertanya kepada Terdakwa ???Kamu tinggal dimana???? Terdakwa menjawab ???dulu Saya tinggal di gang udang???, kemudian Saksi Aliyah binti Paimin bertanya lagi ???Kamu siapanya ibu tyas???? Terdakwa menjawab ???Oh tante Saya itu bu???, selanjutnya Saksi Aliyah binti Paimin menyetujui dengan menyerahkan kunci mobil tersebut, selanjutnya Terdakwa bersama dengan istri Terdakwa yaitu Sdr. Rosai Rosalena Putri alias Oci membawa 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih milik Saksi Aliyah binti Paimin yang mana pada saat itu Terdakwa yang menyetir sedangkan Sdr. Rosai Rosalena Putri alias Oci duduk disamping Terdakwa dan saat itu Terdakwa ada meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi KT-2715-YP warna hitam putih dirumah Saksi Aliyah binti Paimin, selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih ke kost-kostan yang berada di daerah Purwajaya Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian sekitar pukul 15.00 WITA sesampainya Terdakwa di kos-kostan tersebut Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih kepada Sdr. Upi, Sdr. Risman dan Sdr. Roby yang berada di ruang tamu dan Sdr. Gondrong berada di luar rumah kost, saat itu Terdakwa berkata ???ini na mobilnya???, kemudian salah satu dari Sdr. Upi, Sdr. Risman dan Sdr. Roby menjawab ???oh iya nantilah setelah sholat isya mobil ini kembali???, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. Rosai Rosalena Putri alias Oci masuk ke bagian kamar kost-kostan tersebut, saat itu Sdr. Rosai Rosalena Putri alias Oci sedang sakit perut dan Terdakwa memberikan minyak kayu putih, saat itu Terdakwa mendengar pembicaraan Sdr. Upi, Sdr. Risman dan Sdr. Roby dari balik sekat kamar ???ah, nggak usah aja di rental ini mobil, di 86 aja (dalam arti digelapkan)???, lalu Terdakwa langsung keluar dari kamar dan Terdakwa berkata kepada Sdr. Upi, Sdr. Risman dan Sdr. Roby ???apa itu 86 bos???? kemudian dijawab oleh Sdr. Upi ???86 itu kasih hilang mobilnya (digadai)???, lalu Terdakwa menjawab ???jangan bos soalnya orangnya percaya betul sama aku???, lalu dijawab Sdr. Upi ???tenang aja kamu???, selanjutnya Sdr. Upi, Sdr. Risman dan Sdr. Roby pergi dengan membawa kunci dan STNK mobil dan 1 (satu) buah HP Terdakwa, namun mobil tetap terparkir di samping kost-kostan sementara Terdakwa bersama Sdr. Rosai Rosalena Putri alias Oci ditinggal berdua di kost-kostan tersebut, lalu sekitar pukul 23.30 WITA Sdr. Upi ada datang ke kost-kostan dan Terdakwa tidak mengetahui apa yang Sdr. Upi lakukan, karena saat itu posisi Terdakwa sedang tidur dan Terdakwa mendengar Sdr. Upi ada berbicara dengan istri Terdakwa, selanjutnya Sdr. Upi pergi, kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2017 sekitar pukul 19.30 WITA, saat itu Sdr. Upi datang ke kost-kostan menggunakan sepeda motor merk Sky Drive yang nomor polisinya Terdakwa tidak ingat, selanjutnya Terdakwa diajak Sdr. Upi menuju ke warung Tahu Sumedang yang berada di Km.5 Loa Janan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih milik Saksi Aliyah binti Paimin, saat itu yang mengemudikan 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih milik Saksi Aliyah binti Paimin adalah Sdr. Upi dan Terdakwa berada di sampingnya, saat tiba di warung Tahu Sumedang tersebut, Terdakwa melihat ada Sdr. Roby, Sdr. Risman, Sdr. Gondrong dan Sdr. Agung, saat itu Terdakwa duduk disamping warung Tahu Sumedan, sementara Sdr. Upi, Sdr. Roby, Sdr. Risman, Sdr. Gondrong dan Sdr. Agung mengobrol di depan warung Tahu Sumedang dan Terdakwa tidak mendengar pembicaraan mereka, tiba-tiba Sdr. Risman dan Sdr. Upi mendatangi Terdakwa dan membawa selembar kertas (surat perjanjian gadai), Terdakwa hanya dapat membaca sekilas saja bahwa surat yang diberikan kepada Terdakwa tersebut adalah surat perjanjian gadai dan Terdakwa disuruh cepat-cepat tanda tangan diatas surat perjanjian gadai tersebut, kemudian Terdakwa tandatangani surat tersebut, kemudian setelah itu Terdakwa diantar pulang ke kost-kostan oleh Sdr. Upi dengan menggunakan sepeda motor merk Sky Drive milik Sdr. Roby yang nomor polisinya Terdakwa tidak perhatikan, sebelum Terdakwa pulang bersama Sdr. Upi tersebut Terdakwa ada melihat Sdr. Agung menyerahkan uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada Sdr. Roby, lalu Terdakwa menunggu di kost-kostan bersama dengan Sdr. Upi, tidak lama kemudian sekitar pukul 21.00 WITA datanglah Sdr. Roby dan Sdr. Risman, kemudian Terdakwa melihat Sdr. Roby ada memegang uang perkiraan sebanyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan menghitung uang tersebut, kemudian Sdr. Roby ada memberikan Terdakwa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), saat itu Sdr. Roby berkata ???ini na jatahmu hasil gadai mobil???, lalu Terdakwa ambil, kemudian Sdr. Roby, Sdr. Risman dan Sdr. Upi pergi sambil berkata ???sebentar dulu ya, Kami pergi cari makan dulu nanti sebentar Kami kembali???, namun Sdr. Roby, Sdr. Risman dan Sdr. Upi tidak kunjung datang, kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa meninggalkan rumah Sdr. Roby menuju ke Desa Lok Banggai Kecamatan Bajang Kabupaten Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan, hingga pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2017 Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian;- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi KT-2715-YP warna hitam putih di rumah Saksi Aliyah binti Paimin adalah sebagai jaminan dan untuk meyakinkan agar Terdakwa dapat meminjam atau menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih milik Saksi Aliyah binti Paimin;- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi KT-2715-YP warna hitam putih tersebut milik Sdr. Roby;- Bahwa Sdr. Roby, Sdr. Risman, Sdr. Gondrong dan Sdr. Upi adalah orang yang telah menyuruh Terdakwa mencuri mobil untuk di rental/disewa;- Bahwa Sdr. Agung adalah orang yang telah menerima gadai 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih milik Saksi Aliyah binti Paimin;- Bahwa sepengetahuan Terdakwa bahwa uang yang telah diberikan oleh Sdr. Agung kepada Sdr. Boby saat menggadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih milik Saksi Aliyah binti Paimin adalah sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);- Bahwa Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari hasil gadai mobil tersebut;- Bahwa yang memberikan uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa adalah Sdr. Boby dengan disaksikan oleh Sdr. Upi dan Sdr. Riswan;- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa bagian yang diterima oleh Sdr. Roby, Sdr. Risman, Sdr. Gondrong dan Sdr. Upi;- Bahwa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tersebut telah Terdakwa gunakan untuk biaya pulang ke Lok Banggai Kecamatan Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan dan sebagian Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :1. 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih dengan Nomor Rangka : MHKM1BA3JDK132114 dan Nomor Mesin : MA83767;2. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi KT-2715-YP warna hitam putih dengan Nomor Rangka : MH328D30CAJ292831;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa benar pada tanggal 9 Mei 2017 sekitar pukul 10.30 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah kos-kosan milik Sdr. Roby, Sdr. Risman, Sdr. Upi dan Sdr. Gondrong yang berada di Purwajaya Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara, saat itu Sdr. Roby, Sdr. Risman, Sdr. Upi dan Sdr. Gondrong meminta Terdakwa untuk mencari sewaan mobil dengan tujuan mobil tersebut akan di sewakan kembali dan Terdakwa menyanggupi permintaan tersebut namun Terdakwa meminta jaminan yang harus diberikan kepada pemilik mobil yang akan disewa sehingga Sdr. Roby memberikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi KT-2715-YP warna hitam putih kepada Terdakwa sebagai jaminan;- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 sekitar pukul 12.30 WITA Terdakwa bersama dengan istri Terdakwa yang bernama Sdr. Rosai Rosalena Putri alias Oci datang kerumah Saksi Aliyah binti Paimin yang beralamat di Jalan Perjuangan No.24 RT.007 Desa Muara Badak Ulu Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara dengan maksud meminjam/menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih dengan Nomor Rangka : MHKM1BA3JDK132114 dan Nomor Mesin : MA83767 milik Saksi Aliyah binti Paimin dengan alasan akan dipergunakan Terdakwa untuk mengantarkan mertua ke Samarinda;- Bahwa benar ketika Terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih dengan Nomor Rangka : MHKM1BA3JDK132114 dan Nomor Mesin : MA83767 milik Saksi Aliyah binti Paimin tersebut Terdakwa telah meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi KT-2715-YP warna hitam putih dengan Nomor Rangka : MH328D30CAJ292831 dirumah Saksi Aliyah binti Paimin sebagai jaminan;- Bahwa benar setelah Terdakwa berhasil membawa 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih dengan Nomor Rangka : MHKM1BA3JDK132114 dan Nomor Mesin : MA83767 milik Saksi Aliyah binti Paimin tersebut lalu 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih dengan Nomor Rangka : MHKM1BA3JDK132114 dan Nomor Mesin : MA83767 milik Saksi Aliyah binti Paimin tersebut diserahkan kepada Sdr. Roby, Sdr. Risman, Sdr. Upi dan Sdr. Gondrong;- Bahwa benar oleh Sdr. Roby, Sdr. Risman, Sdr. Upi dan Sdr. Gondrong 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih dengan Nomor Rangka : MHKM1BA3JDK132114 dan Nomor Mesin : MA83767 milik Saksi Aliyah binti Paimin tersebut digadaikan kepada Sdr. Agung dengan harga Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);- Bahwa benar Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang merupakan bagian dari menggadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih dengan Nomor Rangka : MHKM1BA3JDK132114 dan Nomor Mesin : MA83767 milik Saksi Aliyah binti Paimin tersebut;- Bahwa benar uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tersebut telah Terdakwa gunakan untuk biaya pulang ke Lok Banggai Kecamatan Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan dan sebagian Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;- Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Aliyah binti Paimin mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Barangsiapa; 2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;3. Dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan;4. Menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang sesuatu, supaya memberi utang maupun menghapus piutang;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1. Unsur : Barang siapa; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ???barang siapa??? menurut Undang-Undang adalah siapa saja atau setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang diduga melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan undang-undang dan agar tidak terjadi kesalahan mengenai orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan;Menimbang, bahwa kata ???Barang siapa??? ditujukan kepada seseorang atau manusia sebagai subjek hukum, dalam perkara ini yang dihadapkan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa ke persidangan adalah orang yang mengaku bernama Muhammad Wahyu bin Umar yang mana identitasnya sama dengan yang terdapat/tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi kesalahan mengenai orang yang dihadapkan oleh Penuntut Umum ke persidangan yaitu Muhammad Wahyu bin Umar sebagai Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, unsur ???barang siapa??? sebagai subjek hukum telah terpenuhi dan terbukti menurut hukumAd. 2. Unsur : Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah merupakan kesengajaan untuk melakukan suatu tindakan;Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan para Saksi, keterangan para Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan :- Bahwa benar pada tanggal 9 Mei 2017 sekitar pukul 10.30 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah kos-kosan milik Sdr. Roby, Sdr. Risman, Sdr. Upi dan Sdr. Gondrong yang berada di Purwajaya Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara, saat itu Sdr. Roby, Sdr. Risman, Sdr. Upi dan Sdr. Gondrong meminta Terdakwa untuk mencari sewaan mobil dengan tujuan mobil tersebut akan di sewakan kembali dan Terdakwa menyanggupi permintaan tersebut namun Terdakwa meminta jaminan yang harus diberikan kepada pemilik mobil yang akan disewa sehingga Sdr. Roby memberikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi KT-2715-YP warna hitam putih kepada Terdakwa sebagai jaminan;- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 sekitar pukul 12.30 WITA Terdakwa bersama dengan istri Terdakwa yang bernama Sdr. Rosai Rosalena Putri alias Oci datang kerumah Saksi Aliyah binti Paimin yang beralamat di Jalan Perjuangan No.24 RT.007 Desa Muara Badak Ulu Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara dengan maksud meminjam/menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih dengan Nomor Rangka : MHKM1BA3JDK132114 dan Nomor Mesin : MA83767 milik Saksi Aliyah binti Paimin dengan alasan akan dipergunakan Terdakwa untuk mengantarkan mertua ke Samarinda;- Bahwa benar ketika Terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih dengan Nomor Rangka : MHKM1BA3JDK132114 dan Nomor Mesin : MA83767 milik Saksi Aliyah binti Paimin tersebut Terdakwa telah meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi KT-2715-YP warna hitam putih dengan Nomor Rangka : MH328D30CAJ292831 dirumah Saksi Aliyah binti Paimin sebagai jaminan;- Bahwa benar setelah Terdakwa berhasil membawa 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih dengan Nomor Rangka : MHKM1BA3JDK132114 dan Nomor Mesin : MA83767 milik Saksi Aliyah binti Paimin tersebut lalu 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih dengan Nomor Rangka : MHKM1BA3JDK132114 dan Nomor Mesin : MA83767 milik Saksi Aliyah binti Paimin tersebut diserahkan kepada Sdr. Roby, Sdr. Risman, Sdr. Upi dan Sdr. Gondrong;- Bahwa benar oleh Sdr. Roby, Sdr. Risman, Sdr. Upi dan Sdr. Gondrong 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih dengan Nomor Rangka : MHKM1BA3JDK132114 dan Nomor Mesin : MA83767 milik Saksi Aliyah binti Paimin tersebut digadaikan kepada Sdr. Agung dengan harga Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);- Bahwa benar Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang merupakan bagian dari menggadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih dengan Nomor Rangka : MHKM1BA3JDK132114 dan Nomor Mesin : MA83767 milik Saksi Aliyah binti Paimin tersebut;- Bahwa benar uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tersebut telah Terdakwa gunakan untuk biaya pulang ke Lok Banggai Kecamatan Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan dan sebagian Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;- Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Aliyah binti Paimin mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana telah diuraikan sebelumnya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dari perbuatan Terdakwa tersebut terlihat ada kesengajaan dari Terdakwa untuk melakukan suatu perbuatan yang nyata-nyata merugikan orang lain dalam hal ini Saksi Aliyah binti Paimin dan menguntungkan diri Terdakwa yaitu dengan menggunakan uang yang diperoleh dari menggadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih dengan Nomor Rangka : MHKM1BA3JDK132114 dan Nomor Mesin : MA83767 milik Saksi Aliyah binti Paimin tersebut untuk biaya pulang ke Lok Banggai Kecamatan Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan dan sebagian Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang mana perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari pemilik mobil yang telah digadaikan tersebut yaitu Saksi Aliyah binti Paimin, sehingga hal seperti ini adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan dilarang sehingga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum telah terpenuhi; Ad. 3. Unsur : Dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah suatu tipu yang diatur demikian rapinya sehingga orang yang berpikiran normalpun dapat mempercayainya akan kebenaran hal yang ditipukan itu, sedangkan yang dimaksud denga rangkaian kebohongan adalah suatu kalimat-kalimat bohong yang tersusun demikia rupa, sehingga kebohongan yang satu ditutup dengan kebohongan-kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita tentang sesuatu yang seakan-akan benar;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang didapat dipersidangan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Saksi Aliyah binti Paimin telah menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih dengan Nomor Rangka : MHKM1BA3JDK132114 dan Nomor Mesin : MA83767 kepada Terdakwa karena Terdakwa bermaksud menyewa mobil milik Saksi Aliyah binti Paimin tersebut dengan tujuan mengantarkan mertua ke Samarinda, padahal apa yang Terdakwa ceritakan tersebut tidak benar karena mobil milik Saksi Aliyah binti Paimin tersebut oleh Terdakwa akan diserahkan kepada Sdr. Roby, Sdr. Risman, Sdr. Upi dan Sdr. Gondrong, kemudian oleh Sdr. Roby, Sdr. Risman, Sdr. Upi dan Sdr. Gondrong mobil milik Saksi Aliyah binti Paimin tersebut digadaikan kepada Sdr. Agung dengan harga Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan telah terpenuhi;Ad. 4. Unsur : Menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang sesuatu, supaya memberi utang maupun menghapus piutang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menggerakkan orang lain adalah menanamkan pengaruh demikian rupa terhadap orang, sehingga orang yang dipengaruhinya mau berbuat sesuatu sesuai dengan kehendaknya, padahal apabila orang itu mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya, tidak akan mau melakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang didapat dipersidangan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Saksi Aliyah binti Paimin telah menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih dengan Nomor Rangka : MHKM1BA3JDK132114 dan Nomor Mesin : MA83767 kepada Terdakwa karena Terdakwa bermaksud menyewa mobil milik Saksi Aliyah binti Paimin tersebut dengan tujuan mengantarkan mertua ke Samarinda, padahal kalau Saksi Aliyah binti Paimin mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya yaitu bahwa tujuan Terdakwa meminjam/menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih dengan Nomor Rangka : MHKM1BA3JDK132114 dan Nomor Mesin : MA83767 milik Saksi Aliyah binti Paimin adalah untuk digadaikan, maka Saksi Aliyah binti Paimin tidak akan mau menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih dengan Nomor Rangka : MHKM1BA3JDK132114 dan Nomor Mesin : MA83767 milik Saksi Aliyah binti Paimin kepada Terdakwa;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang sesuatu, supaya memberi utang maupun menghapus piutang telah terpenuhi; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 378 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih dengan Nomor Rangka : MHKM1BA3JDK132114 dan Nomor Mesin : MA83767 adalah milik Saksi Aliyah binti Paimin, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Aliyah binti Paimin;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi KT-2715-YP warna hitam putih dengan Nomor Rangka : MH328D30CAJ292831 telah disita dari Terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan : - Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian materiil bagi Saksi Aliyah binti Paimin; - Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya;Keadaan yang meringankan : - Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;- Terdakwa berterus terang selama pemeriksaan dipersidangan, sehingga memperlancar proses persidangan; - Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut; - Terdakwa belum pernah dipidana; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Wahyu bin Umar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penipuan??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi KT-1764-LJ warna putih dengan Nomor Rangka : MHKM1BA3JDK132114 dan Nomor Mesin : MA83767;Dikembalikan kepada Saksi Aliyah binti Paimin;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi KT-2715-YP warna hitam putih dengan Nomor Rangka : MH328D30CAJ292831;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 oleh Ari Listyawati, S.H. sebagai Hakim Ketua, Nur Ihsan Sahabuddin, S.H. dan I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Irmavita, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Edi Setiawan, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa;Hakim-hakim Anggota,Nur Ihsan Sahabuddin, S.H.I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H. Hakim KetuaAri Listyawati, S.H.Panitera PenggantiIrmavita, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 233 K/PID/2018
Lainnya : 571/Pid.B/2017/PN.Trg
Statistik
Statistik
103
8