- Menyatakan Terdakwa Muhamad Zakaria Alias Zakaria Bin Slamet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta melakukan perbuatan membawa Warga Negara Indonesia ke luar Negara wilayah Indonesia dengan maksud dieksploitasi??? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Zakaria Alias Zakaria Bin Slamet dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 4 (empat) bulan serta Terdakwa Muhamad Zakaria Alias Zakaria Bin Slamet membayar Restitusi kepada para korban sebagai berikut :
- Saksi Muhammad Yusup mengajukan Restitusi sebesar Rp. 103.771752,- (seratus tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh satu ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah ) ;
- Saksi Muhammad Yani mengajukan Restitusi sebesar Rp. 105.980.152,- (seratus lima juta sembilan ratus delapan puluh ribu seratus lima puluh dua rupiah);
- Saksi Azuar mengajukan Restitusi sebesar Rp. 105.789.752,- (seratus lima juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah);
- Saksi Riski Panggareza mengajukan Restitusi sebesar Rp. 141.243.288,- (seratus empat puluh satu juta dua ratus empat puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah);
- Saksi Bernardus Maturbongs mengajukan Restitusi sebesar Rp. 101.200.252,- (seratus satu juta dua ratus ribu dua ratus lima puluh dua rupiah);
- Saksi Yuda Pratama mengajukan Restitusi sebesar Rp 125.141.700,-(seratus dua puluh lima juta seratus empat puluh satu ribu rupiah tujuh ratus rupiah);
- Disita dari Korban Riski Panggareza berupa:
- 1 (satu) buah asli paspor nomor: C2273136 a.n. Riski Panggaresa yang diterbitkan di Kantor Imigrasi Pemalang tanggal 18 Januari 2019;
- 1 (satu) buah asli Seaman Book nomor: F068031, kode pelaut 6211740225 a.n. Riski Panggaresa yang dikeluarkan oleh Syahbandar Tanjung Priok;
- 4 (empat) lembar asli Perjanjian Kerja Laut Perorangan (Individual Working Contract for Fishing Vessel) antara PT. Sinar Muara Gemilang dengan korban Riski Panggaresa pada tanggal 13 Februari 2019 yang ditandatangani M. Muhammad Zakaria;
- 1 (satu) lembar asli Surat Tabel Gaji ABK Non Pengalaman (Salary List) a.n. Riski Panggareza, Fishing Vessel LONGXING 629, Indonesia Company/Agency PT. Sinar Muara Gemilang yang ditandatangani oleh M. Zakaria dan Riski Panggaresa;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa Pengiriman Gajiyang ditanda tangani oleh M. Zakaria dan Riski Panggaresa yang dikeluarkan oleh PT. Sinar Muara Gemilang;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pemotongan Hutang ABKyang ditandatangani dan dicap oleh Tersangka Muhamad Zakaria dari pihak PT. Sinar Muara Gemilang dan Riski Panggaresa tanggal 13 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar asli Letter of Permission No. 182/HDL-SMG/II/2019tanggal 14 Februari 2019 yang ditandatangani Muhammad Zakaria;
- 2 (dua) lembar printout e-ticket Cathay Pacific tanggal 12 Februari 2019 a.n. Riski Panggaresa dengan rute penerbangan Jakarta-Hongkong (CX796) dan Hongkong-Busan (CX5312) tanggal 14 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar asli Boarding Pass maskapai Garuda Indonesia a.n. Riski Panggaresa tanggal 08 Mei 2020 rute Seoul-Jakarta (GA879).
- 1 (satu) satu bundel berkas atau dokumen asli atas nama Rizki Pangaresa / Rizki Panggareza
- Barang bukti tersebut huruf A di kembalikan kepada Saksi Riski Panggareza ;
- Disita dari Korban Muhammad Yusuf berupa :
- 1 (satu) Bundel Surat Kontrak kerja antara Muhamad Yusuf dengan PT Sinar Muara Gemilang;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Gaji atas nama Muhamad Yusuf;
- 1 (Satu) lembar Surat Pernyataan Pemotongan Hutang ABK atas nama Muhamad Yusu tanggal 13 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar Tabel Gaji ABK Non Pengalaman atas nama Muhamad Yusuf;
- 1 (satu) buah Paspor atas nama M Yusuf Nomor C1866125;
- 1 (satu) buah Buku Pelaut atas nama M Yusup Nomor F 187841;
- 2 (dua) lembar tiket atas nama M Yusuf nomor penerbangan KA 312 dan CX796;
- 1 (satu) lembar tiket atas nama M. Yusup nomor penerbangan GA879 maskapai Garuda Indonesia;
- 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat keterampilan Nomor: CP296931 atas nama M Yusup, tanggal 02 October 2018;
- 2 (dua) lembar Letter of Guarantee FISCO Marine Corporation, tanggal 12Th feb 2019;
- 1 (satu) lembar surat The Transit Letter of Assistenace;
- 1 (satu) lembar Booking tiket Cathay Pacific atas nama M. Yusup, tanggal 12 February 2019;
- 1 (satu) lembar Booking tiket 629 Long Xing No. 629 atas nama M. Yusup, tanggal 12 Feb 2019;
- 2 (dua) lembar Letter Of Permission Pt Sinar Muara Gemilang Nomor: 182/HDL-SMG/II/2019 atas nama Muhamad Zakaria, tanggal 14 Februari 2019 ;
- 1 (satu) satu bundel berkas atau dokumen asli atas nama M. Yusuf
- Barang bukti pada huruf B di kembalikan kepada saksi Muhammad Yusuf.
- Disita dari Korban Muhammad Yani berupa:
- 1 (satu) buah Pasport Asli Nomor C1866132;
- 1 (satu) buah Buku Pelaut (seaman???s Book) Asli Nomor F 187842;
- 1 (satu) Individual Working Contract for Fishing Vessel antara PT. SINAR MUARA GEMILANG dengan MUHAMMAD YANI;
- 1 (satu) Lembar THE TRASNSIT LETTER OF ASSISTENCE Fisco Marine .co;
- 1 (satu) lembar Boording pass Chatay Pacific No Flight CX796 dari CGK-HKG;
- 1 (satu) lembar Boording pass Chatay Dragon No Flight KA312 dari HKG-BUS;
- 1 (satu) lembar Boording pass Garuda Indonesia No Flight GA879 dari ICN-CGK.
- 1 (satu) satu bundel berkas atau dokumen asli atas nama Muhammad Yani .
- Barang bukti huruf C di kembalikan kepada Saksi Muhammad Yani.
- Disita dari Korban Azuar berupa:
- 1 (satu) buah Pasport Asli Nomor C1866127;
- 1 (satu) buah Buku Pelaut (seaman???s Book) Asli Nomor F 187839;
- 1 (satu) Individual Working Contract for Fishing Vessel antara PT. Sinar Muara Gemilang dengan Azuar;
- 1 (satu) Lembar The Trasnsit Letter Of Assistence Fisco Marine.co
- 1 (satu) lembar Boording pass Chatay Pacific No Flight CX796 dari CGK-HKG;
- 1 (satu) lembar Boording pass Chatay Dragon No Flight KA312 dari HKG-BUS.
- 1 (satu) satu bundel berkas atau dokumen asli atas nama Azuar;.
- Barang bukti huruf D di kembalikan kepada Saksi Korban Azuar;
- Disita dari Korban Bernardus Maturbongs berupa:
- 1 (satu) buah paspor atas nama Bernardus Maturbongs dengan No Paspor C2273486;
- 1 (satu) buah buku pelaut atas nama Bernardus Maturbongs dengan No buku Pelaut B049276 dan kode Plaut No 62004 204 86 BP 1013;
- 1 (satu) lembar surat kuasa pengiriman gaji atas nama Bernardus Maturbongs;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan pemotongan hutang ABK atas nama Bernardus Maturbongs;
- 1 (satu) bendel Individual Working Contract Forshing Vesel surat perjanjian kerja laut;
- 1 (satu) lembar List potongan gaji atas nama Bernardus Maturbongs;
- 1 (satu) lembar Crewing Agency Letter of Permission No 182/HDL-SMG/II/2019;
- 1 (satu) lembar Bording pass Asiana Airlines Flight OZ762/ 13/Feb 19 From Jakarta/CGK To Seol/ICN atas nama Bernardus Maturbongs;
- 1 (satu) lembar Bording pass Asiana Airlines Flight OZ8531/ 14/Feb 19 From Seoul/ICN To Busan/PUS atas nama Bernardus Maturbongs;
- 1 (satu) lembar Bording pass Garuda Indonesia Flight GA879 atas nama Bernardus Maturbongs.
- 1 (satu) satu bundel berkas atau dokumen asli atas nama Bernardus Maturbongs
- Barang bukti huruf E di kembalikan kepada saksi Bernardus Maturbongs ;
- Disita dari Saksi Rosita Dewi berupa:
- 1 (satu) lembar slip setoran Bank BRI a.n. Nelly Susanti Friska tanggal 03 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar slip setoran Bank BRI a.n. Kusmiana tanggal 03 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar slip setoran Bank BRI a.n. Muhammad Yani tanggal 03 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI a.n. Ibu Maharani La Ode tanggal 03 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI a.n. Ibu Nu Aini tanggal 03 Juli 2020;
- 2 (dua) lembar rincian pembayaran gaji ABK (anak buah kapal);
- 1 (satu) bundel Asli Akta Pendirian PT. Sinar Muara Gemilang Nomor 40 tanggal 12 November 2018;
- 1 (satu) bundel asli Akte Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Sinar Muara Gemilang nomor 09 tanggal 03 Maret 2020.
- Barang bukti huruf F di satukan (terlampir) dalam berkas perkara
- Disita dari saksi Ida Lilianni Sumantri berupa : 1 (satu) bundel data manifest Cathay Pacific Airways rute Jakarta-Hongkong-Busan tanggal 14 Februari 2019 a.n. A. Faisal, Cheri Kurniawan, Nur Adi Wijaya, Riski Panggaresa, Rizky Fauzan Alvian, Cerren Dorromeus Solum, Don Bosco Resa Lohonauman, Gunawan Ahyan, Muhammad Yani, Azuar, M. Yusup, Aditya Purnomo, dan Aldi Renaldi, barang bukti huruf G disatukan (terlampir) dalam berkas perkara ;
- Disita dari Saksi Joni Kasiyanto Alias Joni berupa :
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian kerja sama (Cooperation Agreement) antara PT. Sinar Muara Gemilang dan perusahaan Agensi Orient Commercing and Trade Co Ltd;
- 3 (tiga) lembar foto copy tabel gaji ABK non pengalaman;
- 2 (dua) lembar daftar nama pembayaran gaji ABK oleh PT. Sinar Muara Gemilang atas nama M. Yusuf, Muhammad Yani, Rizki Pangareza, Azuar dan Bernardus Maturbongs;
- 1 (satu) bundel foto copy bukti pengiriman uang dari PT. Sinar Muara Gemilang atas nama M. Yusuf, Muhammad Yani, Rizki Pangareza, Azuar dan Bernardus Maturbongs;
- 1 (satu) bundel surat perjanjian kerja laut asli atas nama M. Yusuf, Muhammad Yani, Rizki Pangareza, Azuar dan Bernardus Maturbongs;
- 1 (satu) buah laptop merek Acer warna biru dan charger;
- 1 (satu) buah Hp merek Vivo type J-Pro warna hitam dengan sim card nomor 081996424081;
- 1 (satu) buah Hp merek Samsung type J-Prime warna silver dengan sim card nomor 085201280116 ;
- Barang bukti huruf H nomor 1 sampai dengan 5, di satukan dalam berkas perkara ;
- Barang bukti huruf H nomor 6, di rampas untuk negara ;
- Barang bukti huruf H nomor 7 dan 8, di rampas untuk di musnahkan ;
Putusan PN PEMALANG Nomor 168/Pid.Sus/2020/PN Pml |
|
Nomor | 168/Pid.Sus/2020/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Laily Fitria Titin Anugerahwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mas Hardi Polo, Br Hakim Anggota Syaeful Imam |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Umamah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDan apabila Restitusi tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 168/Pid.Sus/2020/PN_Pml.zip
- Download PDF
- 168/Pid.Sus/2020/PN_Pml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
341
146