- Menolak eksepsi Termohon;
- Mengabulkan permohonan praperadilan Para Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan tidak sah Penangkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan Para Pemohon yang dilakukan oleh Termohon;
- Menyatakan tidak sah penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap:
- Sarana pengangkut, kapal KM Pulau Salju;
- Muatan kapal KM Pulau Salju, berupa:
- Benda milik dan/atau yang dikuasai oleh Para Pemohon.
- Pemohon ADI KURNIAWAN alias ACOK bin YUSUF berupa:
- 1 (satu) lembar Pas Besar Sementara a.n. KM. Pulau Salju yang diterbitkan oleh KUPP Panipahan pada tanggal 24 November 2020 dengan No. Urut: 01, No. Halaman: 01;
- 1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) Sementara a.n. KM. Pulau Salju yang diterbitkan oleh KUPP Panipahan pada tanggal 24 November 2020;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara Nomor: PK.005/41/16/UPP/2020 a.n. KM. Pulau Salju yang diterbitkan oleh KUPP Panipahan pada tanggal 24 November 2020;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang Nomor: PK.001/22/9/UPP/PNP/2020 a.n. KM. Pulau Salju yang diterbitkan oleh KUPP Panipahan pada tanggal 24 November 2020;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang Nomor: PK.001/23/9/UPP/PNP/2020 a.n. KM. Pulau Salju yang diterbitkan oleh KUPP Panipahan pada tanggal 24 November 2020;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang Nomor: PK.002/31/12/UPP//PNP/2020 a.n. KM. Pulau Salju yang diterbitkan oleh KUPP Panipahan pada tanggal 24 November 2020;
- 21 (dua puluh satu) lembar Crew List KM. Pulau Salju.
- 1 (satu) lembar The Imigration Act (Chapter 133) Notice Under Section 24;
- 1 (satu) lembar Jaya Baru Shipping & Trading Co., Pte Ltd a.n. KM. Pulau Salju;
- 1 (satu) lembar Port Clearance Certificate Nomor: E11505 a.n. KM. Pulau Salju;
- 1 (satu) lembar Attachment to Model Of Maritime Declaration of Health;
- 1 (satu) lembar Maritime Declaration of Health;
- 3 (tiga) berkas Outward Manifest KM.Pulau Salju;
- 8 (delapan) berkas cargo Clearance Permit;
- 1 (satu) KTP a.n. ADI KURNIAWAN dengan NIK 1404130540910003 yang diterbitkan di Indragiri Hilir pada tanggal 14 November 2017;
- 1 (satu) buah dompet berwarna coklat dengan merk ?quicksilver?;
- 1 (satu) buah paspor a.n. ADI KURNIAWAN dengan nomor B5140299 yang diterbitkan di Tembilahan pada tanggal 01 November 2016;
- 1 (satu) buah Sertifikat Kecakapan Pelayaran Rakyat a.n. ADI KURNIAWAN dengan nomor register: TDA/III/MPR-II/SMG.2012;
- 1 (satu) UNIT Handphone berwarna hita merk Vivo dengan IMEI 1: 864221041241479 dan IMEI 2: 864221041241461;
- 1 (satu) buah kartu debit Bank BRI dengan nomor: 6013013059234778;
- 1 (satu) lembar Pas Besar a.n. KM. Rida Jaya No. Urut: 122, No. Halaman: 122, Buku Register: II, yang diterbitkan KSOP Bagan Siapiapi pada tanggal 19 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri Nomor: 329/GGd yang diterbitkan di Pulau Sambu pada tanggal 16 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara Nomor: PK.005/23/11/UPP/PNP/2020 a.n. RIDA JAYA yang diterbitkan oleh KUPP Panipahan pada tanggal 20 November 2020;
- 2 (dua) lembar Sertifikat Keselamatan Kapal Nomor: AL.501/542/KUPP.NPG/2020 a.n. RIDA JAYA yang diterbitkan oleh KUPP Panipahan pada tanggal 20 November 2020;
- 2 (dua) lembar Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara Nomor: 002/19/8/UPP/PNP/2020 a.n. RIDA JAYA yang diterbitkan oleh KUPP Panipahan pada tanggal 20 November 2020;
- 1 (satu) lembar Persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal Pelra pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angjkutan Laut Dalam Negeri, dengan Nomor: 552/DPHD-KBD.3/2135 yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Riau pada tanggal 20 November 2020;
- 1 (satu) lembar Certificate of Inspection yang di terbitkan oleh CV. RZ Marine Safety Equipment;
- 1 (satu) lembar Portable Fire Extinguisher Service Report yang diterbitkan oleh CV. RZ Marine Safety Equipment;
- 1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal KM. Rida Jaya;
- 1 (satu) buah paspor a.n. Muhammad Efendi dengan nomor: c7079093 yang diterbitkan di Batam pada tanggal 22 Juni 2020;
- 1 (satu) buah bendera isyarat;
- 1 (satu) buah bendera Malaysia;
- 1 (satu) bendera Thailand;
- 1 (satu) unit AIS dengan merk Marine Tech berwarna abu-abu model MT-32A;
- 1 (satu) unit AIS dengan merk Nautilus 6B berwarna hitam dengan seri: ETMN6B-A2524;
- 1 (satu) unit antenna AIS merk HOSM berwarna putih;
- 1 (satu) buah cap KM. Pulau Salju
- 1 (satu) unit HT berwarna hitam dengan merk Pofung
- 1 (satu) unit telepon satelit berwarna abu-abu dengan merk Thuraya.
- Pemohon ZAHRIAN bin HAMZAH berupa:
- 1 (satu) buah paspor a.n. ZAHRIAN dengan nomor C6387420 yang diterbitkan di Tanjung Uban pada tanggal 22 September 2020;
- 1 (satu) UNIT Handphone berwarna hitam merk ?Oppo? dengan IMEI 1: 861516046841378 dan IMEI 2: 861516046841360;
- Pemohon VALENTINO JERICHO BUDHI RAHARDJO bin (alm) BUDHI RAHARDJO berupa:
- 1 (satu) lembar fotokopi KTP a.n VALENTINO JERICHO BUDHI RAHARDJO dengan NIK 2171110105910008 yang diterbitkan di Kota Batam pada tanggal 18 Desember 2018;
- 1 (satu) buah paspor a.n. VALENTINO JERICHO BUDHI dengan nomor X1035725 yang diterbitkan di Batam pada tanggal 27 Oktober 2020;
- 1 (satu) Unit Handphone berwarna gold merk ?Samsung? dengan IMEI 1: 358982073245380 dan IMEI 2: 358983073245388;
- Pemohon NAWI MALIK bin (alm) MALIK berupa:
- 1 (satu) buah KTP a.n NAWI MALIK dengan NIK 1506021505710004 yang diterbitkan di Tanjung Jabung Barat pada tanggal 13 Desember 2012;
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam merk ?Levi?s?;
- Uang senilai Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
- Mata uang asing senilai RM 5 (lima ringgit Malaysia).
- Pemohon SUPRIADI bin IBUN berupa:
- 1 (satu) buah KTP a.n SUPRIADI dengan NIK 2172031705880004 yang diterbitkan di Tanjungpinang pada tanggal 24 Juli 2017;
- 1 (satu) buah kartu debit Bank BRI dengan nomor: 5221842068699989;
- 1 (satu) buah dompet berwarna coklat dengan merk ?Augustine?;
- 1 (satu) buah paspor a.n. SUPRIADI dengan nomor B6774273 yang diterbitkan di Tembilahan pada tanggal 23 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar surat keterangan kecakapan a.n. SUPRIADI dengan nomor: PK.685/02/08/KSOP-KJG-2014 yang diterbitkan di Kijang pada tanggal 25 Januari 2014;
- 1 (satu) Unit Handphone berwarna abu-abu merk ?Xiaomi? dengan IMEI 1: 860570037747889 dan IMEI 2: 860570037747897;
- Pemohon AMBOK ACOK bin (am) SINGKI berupa:
- 1 (satu) buah KTP a.n AMBOK ACOK dengan NIK 2171063012819008 yang diterbitkan di Kota Batam pada tanggal 09 September 2016;
- 1 (satu) buah SIM C a.n. AMBOK ACOK dengan nomor: 811209200796 yang diterbitkan di Batam pada tanggal 13 Desember 2017;
- 1 (satu) buah paspor a.n. AMBOK ACOK dengan nomor C4406713 yang diterbitkan di Batam pada tanggal 24 Juli 2019;
- 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) a.n. AMBOK ACOK dengan nomor: 12527103.B berlaku sampai dengan 02 April 2024;
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam;
- Pemohon RENTO bin (alm) ABDUL RAHIM berupa:
- 1 (satu) buah KTP a.n RENTO dengan NIK 1410011710810002 yang diterbitkan di Kepulauan Meranti pada tanggal 28 Juni 2018;
- 1 (satu) buah dompet berwarna coklat dengan merk ?Jep?;
- 1 (satu) buah kartu debit Bank BRI dengan nomor: 6013013064742518;
- 1 (satu) buah paspor a.n. RENTO dengan nomor C0322502 yang diterbitkan di Batam pada tanggal 23 Juli 2018;
- 1 (satu) Unit Handphone berwarna biru dengan merk ?Samsung? dengan IMEI 1: 357080106309074 dan IMEI 2: 357081106309072;
- Pemohon BAMBANG HERMANTO bin SUPRIYONO berupa:
- 1 (satu) buah KTP a.n BAMBANG HERMANTO dengan NIK 3325112211880005 yang diterbitkan di Kota Batam pada tanggal 01 September 2020;
- 1 (satu) buah SIM A a.n. BAMBANG HERMANTO dengan nomor: 881114270385 yang diterbitkan di Batang pada tanggal 06 Agustus 2014;
- 1 (satu) buah SIM C a.n. BAMBANG HERMANTO dengan nomor: 881114270318 yang di terbitkan di Batang pada tanggal 06 Desember 2012;
- 1 (satu) buah debit Bank BNI dengan nomor: 1946342450710133 berlaku sampai dengan bulan Juli tahun 2024;
- 1 (satu) buah dompet berwarna coklat dengan merk ?Horse Imperial?
- 1 (satu) buah paspor a.n. BAMBANG HERMANTO dengan nomor: B6901012 yang diterbitkan di Dabo Singkep pada tanggal 02 Agustus 2017;
- 1 (satu) Unit Handphone berwarna putih dengan merk ?Oppo? dengan IMEI 1: 862830042315413 dan IMEI 2: 862830042315405;
- 1 (satu) Unit Handphone berwarna biru dengan merk ?Nokia? dengan IMEI: 353724076371051;
- Memerintahkan Termohon untuk melepaskan kapal KM Pulau Salju yang disita oleh Termohon;
- Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Para Pemohon dari penahanan;
- Memerintahkan Termohon untuk melepaskan dan mengembalikan seluruh barang-barang yang disita, kepada:
- Pemohon ADI KURNIAWAN alias ACOK bin YUSUF berupa:
- Sarana pengangkut, kapal KM Pulau Salju;
- Muatan KM Pulau Salju, berupa:
- Pemohon ADI KURNIAWAN alias ACOK bin YUSUF berupa:
- Pemohon ZAHRIAN bin HAMZAH berupa:
- 1 (satu) buah paspor a.n. ZAHRIAN dengan nomor C6387420 yang diterbitkan di Tanjung Uban pada tanggal 22 September 2020;
- 1 (satu) UNIT Handphone berwarna hitam merk ?Oppo? dengan IMEI 1: 861516046841378 dan IMEI 2: 861516046841360;
- Pemohon VALENTINO JERICHO BUDHI RAHARDJO bin (alm) BUDHI RAHARDJO berupa:
- 1 (satu) lembar fotokopi KTP a.n VALENTINO JERICHO BUDHI RAHARDJO dengan NIK 2171110105910008 yang diterbitkan di Kota Batam pada tanggal 18 Desember 2018;
- 1 (satu) buah paspor a.n. VALENTINO JERICHO BUDHI dengan nomor X1035725 yang diterbitkan di Batam pada tanggal 27 Oktober 2020;
- 1 (satu) Unit Handphone berwarna gold merk ?Samsung? dengan IMEI 1: 358982073245380 dan IMEI 2: 358983073245388;
- Pemohon NAWI MALIK bin (alm) MALIK berupa:
- 1 (satu) buah KTP a.n NAWI MALIK dengan NIK 1506021505710004 yang diterbitkan di Tanjung Jabung Barat pada tanggal 13 Desember 2012;
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam merk ?Levi?s?;
- Uang senilai Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
- Mata uang asing senilai RM 5 (lima ringgit Malaysia).
- Pemohon SUPRIADI bin IBUN berupa:
- 1 (satu) buah KTP a.n SUPRIADI dengan NIK 2172031705880004 yang diterbitkan di Tanjungpinang pada tanggal 24 Juli 2017;
- 1 (satu) buah kartu debit Bank BRI dengan nomor: 5221842068699989;
- 1 (satu) buah dompet berwarna coklat dengan merk ?Augustine?;
- 1 (satu) buah paspor a.n. SUPRIADI dengan nomor B6774273 yang diterbitkan di Tembilahan pada tanggal 23 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar surat keterangan kecakapan a.n. SUPRIADI dengan nomor: PK.685/02/08/KSOP-KJG-2014 yang diterbitkan di Kijang pada tanggal 25 Januari 2014;
- 1 (satu) Unit Handphone berwarna abu-abu merk ?Xiaomi? dengan IMEI 1: 860570037747889 dan IMEI 2: 860570037747897;
- Pemohon AMBOK ACOK bin (am) SINGKI berupa:
- 1 (satu) buah KTP a.n AMBOK ACOK dengan NIK 2171063012819008 yang diterbitkan di Kota Batam pada tanggal 09 September 2016;
- 1 (satu) buah SIM C a.n. AMBOK ACOK dengan nomor: 811209200796 yang diterbitkan di Batam pada tanggal 13 Desember 2017;
- 1 (satu) buah paspor a.n. AMBOK ACOK dengan nomor C4406713 yang diterbitkan di Batam pada tanggal 24 Juli 2019;
- 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) a.n. AMBOK ACOK dengan nomor: 12527103.B berlaku sampai dengan 02 April 2024;
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam;
- Pemohon RENTO bin (alm) ABDUL RAHIM berupa:
- 1 (satu) buah KTP a.n RENTO dengan NIK 1410011710810002 yang diterbitkan di Kepulauan Meranti pada tanggal 28 Juni 2018;
- 1 (satu) buah dompet berwarna coklat dengan merk ?Jep?;
- 1 (satu) buah kartu debit Bank BRI dengan nomor: 6013013064742518;
- 1 (satu) buah paspor a.n. RENTO dengan nomor C0322502 yang diterbitkan di Batam pada tanggal 23 Juli 2018;
- 1 (satu) Unit Handphone berwarna biru dengan merk ?Samsung? dengan IMEI 1: 357080106309074 dan IMEI 2: 357081106309072;
- Pemohon BAMBANG HERMANTO bin SUPRIYONO berupa:
- 1 (satu) buah KTP a.n BAMBANG HERMANTO dengan NIK 3325112211880005 yang diterbitkan di Kota Batam pada tanggal 01 September 2020;
- 1 (satu) buah SIM A a.n. BAMBANG HERMANTO dengan nomor: 881114270385 yang diterbitkan di Batang pada tanggal 06 Agustus 2014;
- 1 (satu) buah SIM C a.n. BAMBANG HERMANTO dengan nomor: 881114270318 yang di terbitkan di Batang pada tanggal 06 Desember 2012;
- 1 (satu) buah debit Bank BNI dengan nomor: 1946342450710133 berlaku sampai dengan bulan Juli tahun 2024;
- 1 (satu) buah dompet berwarna coklat dengan merk ?Horse Imperial?
- 1 (satu) buah paspor a.n. BAMBANG HERMANTO dengan nomor: B6901012 yang diterbitkan di Dabo Singkep pada tanggal 02 Agustus 2017;
- 1 (satu) Unit Handphone berwarna putih dengan merk ?Oppo? dengan IMEI 1: 862830042315413 dan IMEI 2: 862830042315405;
- 1 (satu) Unit Handphone berwarna biru dengan merk ?Nokia? dengan IMEI: 353724076371051;
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Tbk |
|||||||||||||||||||||||||
Nomor | 1/Pid.Pra/2021/PN Tbk | ||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 26 Januari 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN | ||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Renny Hidayati | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Renny Hidayati | ||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Penggantironny Erlando | ||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara:
|
||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Pra/2021/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Pra/2021/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada