- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor: 2/Pdt.G.S/2021/PN Tjb dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp102.000,00 (seratus dua ribu rupiah);
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 2/Pdt.G.S/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Habli Robbi Taqiyya |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Habli Robbi Taqiyya |
Panitera | Panitera Pengganti Manarsar Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana merupakan cara penyelesaian suatu sengketa/perselisihan keperdataan yang dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang bersifat khusus, yakni berdasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (lex specialis) yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang, Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur dalam Bagian Keempat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dan sekaligus menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa setelah Hakim memeriksa secara seksama surat gugatan dan berkas lainnya dalam perkara gugatan sederhana yang terdaftar dengan register perkara Nomor: 2/Pdt.G.S/2021/PN Tjb yang dilampirkan oleh Kuasa Penggugat melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang bersesuaian dengan dokumen cetak dalam berkas perkara yang terdiri dari surat gugatan, surat kuasa dan dokumen bukti awal dari Penggugat, selanjutnya Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan dalam perkara gugatan sederhana a quo untuk menyimpulkan apakah perkara a quo merupakan gugatan sederhana atau tidak, yang selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai berikut; Menimbang, bahwa untuk memeriksa materi gugatan sederhana sesuai syarat yang telah ditentukan dan menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian, maka Hakim akan berpedoman pada surat gugatan dan bukti surat yang sudah dilegalisasi yang wajib dilampirkan oleh Penggugat pada saat mendaftarkan gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa selain surat gugatan, Kuasa Penggugat juga melampirkan dokumen bukti awal berupa Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor PK 8201220191100031 yang berjumlah 1 (satu) halaman; Menimbang, bahwa dalam surat gugatan a quo, Penggugat pada pokoknya mendalilkan adanya kewajiban Tergugat kepada Penggugat dan atas kewajiban tersebut Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) sehingga timbul kerugian pada Penggugat dan sepatutnya Tergugat membayar kerugian tersebut secara tunai, seketika dan tanpa syarat yang terdiri dari Pokok Hutang Rp244.480.000,00 Denda Rp20.597.440,00 dan Biaya Tagih Rp250.000,00 sehingga total kerugian Tergugat adalah Rp265.327.440,00 (dua ratus enam puluh lima juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh rupiah); Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan, Hakim berpendapat bahwa bukti surat yang dilampirkan oleh Penggugat berupa Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor PK 8201220191100031 yang berjumlah 1 (satu) halaman tidak memenuhi syarat formil bukti surat karena surat perjanjian a quo tidak dilegalisasi sebagaimana syarat yang ditentukan dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa dari aspek materiil pembuktian, bukti surat berupa Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor PK 8201220191100031 yang berjumlah 1 (satu) halaman selain tidak bertandatangan, juga tidak isinya cukup untuk dipergunakan dalam menilai apakah pembuktian atas dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam surat gugatannya tersebut di atas bersifat sederhana atau tidak; Menimbang, bahwa oleh karena penyelesaian perkara gugatan sederhana telah dibatasi secara tegas paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak sidang pertama, oleh karena itu mengenai penilaian sederhana atau tidaknya pembuktian perkara a quo menjadi hal yang sangat fundamental untuk memberikan keyakinan kepada Hakim bahwa perkara tersebut dapat terselesaikan tepat waktu dengan pembuktian yang sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Hakim berpendapat bahwa terhadap gugatan a quo tidak dapat dilakukan penilaian mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur bahwa apabila setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat adalah gugatan sederhana, maka Hakim menetapkan hari sidang pertama, sedangkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada pengugat (vide Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana); Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 12 Juncto Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dapat ditafsirkan secara lebih luas bahwa apabila Hakim tidak dapat menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam suatu perkara gugatan sederhana, maka Hakim tidak dapat menetapkan hari sidang, dan oleh karena itu gugatan tersebut haruslah dinyatakan tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, oleh karena Hakim berpendapat bahwa terhadap gugatan a quo tidak dapat dilakukan penilaian mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian, maka gugatan tersebut haruslah dinyatakan tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Juncto Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada